Back to announcement
20241216_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829364_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Nomor : 385/WK/SEKPER/2024 Jakarta, 13 Desember 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Permohonan
PKPU Nomor Perkara 376 kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 12 Desember 2024
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jenis Informasi atau Fakta
2. (“PKPU”) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Material
(“Perseroan”)
3. Uraian Informasi atau Fakta Bahwa, pada Kamis, 12 Desember 2024, Perseroan telah
Material menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor: 7249/PAN.03/W10.U1/HK2.5/12/2024/MIR
perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara
Nomor: 376/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang
akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024.
Perkara Permohonan PKPU Nomor: 376/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Permohonan PKPU
376”) tersebut terkait permintaan pelunasan utang
senilai Rp 976.764.029 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh
Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua
Puluh Sembilan Rupiah) dari PT Shimizu Global
Indonesia.
Selain Pemohon tersebut, dalam Permohonan PKPU 376
disampaikan terdapat Kreditur Lain yaitu PT Aplugada
Mandiri Perkasa dan PT Damawan Putera Pratama.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Adapun dapat disampaikan surat panggilan sidang
Permohonan PKPU 376 beserta bukti terima dokumen
tersebut terlampir.
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan
Dampak Kejadian, Informasi permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang
4.
atau Fakta Material signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi
keuangan dari Perseroan.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
MAIIKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran,
Jakarta Pusat, Jakarta 10610, Tlp. (021) 42439OO err,ail: infdarpn-iakartaousat.eo.id
Jokorto, I 1 Desember2024
Nomor Tt7 /pAN.03/w 0.u1 t1K2.st12t2024lMtR
l
Lompiron
Perihol : ponggilon sidong menghodop dolom perkoro
Nomor: 376lPdl.Sus - PK?U / 2024 / P N.Niogo. J kt. Pst.
Kepodo Yth,
PT Woskilo Koryo (Persero) Ibk,
berkedudukon don berolomot kontor di Jl. MT. Horyono Kov. No.
10, RT.0l I/RW.01 l, Cowong, Jotinegoro,
Jokorto Timur, DKI Jokorto - 13340
(TERMOHON PKPU t)
Bersomo ini dengon hormot komi berilohukon kepodo Soudoro bohwo
olos perintoh Hokim Mojelis Pengodilon Niogo podo Pengodilon Negeri Jokorto
Pusot dolom perkoro PKPU Nomor: 376lPdt.Sus-PKPU/20241?N.Niogo.Jkt.Pst,
supoyo Soudoro dotong menghodop podo persidongon yong teloh
ditetopkon untuk itu yong okon diselenggorokon podo :
Hori : Senin, tonggol: l6 Desember 2024, Pukul: 10.00 Wib
Tempot : Pengodilon Negeri/Niogo Jokorto Pusol.
Jolon Bungur Besor Royo Nomor 24-26-28,
Gunung Sohori Seloton, Kemoyoron, Jokorto Pusot.
Sehubungon okon diloksonokonnyo sidong dolom perkoro permohonon
tersebui yong diojukon oleh:
PT Shimizu Globol lndonesio sebogoi PEMOHON PKPU;
Terhodop
PI Woskito Koryo (Persero) Tbk, Dkk sebogoi TERMOHON PKPU;
Selonjutnyo supoyo Soudoro hodir Guno didengor kelerongonnyo podo
persidongon yong teloh ditetopkon tersebut diotos;
Demikion untuk menjodi moklum.
J URUS NTI
s.
NtP. 1986 009042002
Page 4
., 1\ ARTA PTJSN J
, , i ,,:lir :-#)-
Gedu Gonda -:lr-
g :$ {t[ 0 2m&::;t'"?,
ltc,,]ll Srr nrl!! PN.N ragil Jkr.P:r
i
mpplawyers.com
Mi.hael Putra & Partners
Attorney at Law
DWI SEIY0 Xt,ltic0l,.0, sH,, M,H. Jakarta, 6 Desember 2024
',1
Kepada Yth
Ketua Pengad n Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Ni a Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Bungu sar Raya No. 24, 26, 28, RT.028/RW.001 ,
Kel. Gunun Sahari Selatan, Kec. Kemayoran,
Daerah Kh sus lbukota Jakarta 10610.
Perih a I Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Guntur Satria
Perkasa.
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. MICHAEL PUTRA KESUMA TARIGAN, S.H.
2. XANDER GORGA GULTOM, S.H., M.H.
Para Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Hukum Michael Putra & Partners Attorney
at Law, yang beralamat di Gedung Gondangdia Lama 25 Lt. 5, Jl. RP. Soeroso No. 25, Kel.
-
Cikini. Kec. I\,4enteng, Kota Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tedanggal 6 Desember 2024, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
PT Shimizu Global lndonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan suatu
perseroan terbatas yang berdiri menurut hukum Republik lndonesia berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Shimizu Global lndonesia Nomor: 101 tertanggal 1 5
Februari 2018, yang dibuat di hadapan Martianis, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang,
sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
AHU-0009822.AH.01.01. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Shimizu Global lndonesia tertanggal 23 Februari 2018, yang telah
mengalami perubahan sebagaimana ternyata dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT
Shimizu Global lndonesia Nomor: 79 tertanggal 30 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Notaris
Martianis, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-0038732.AH.01.O2. Tahun 2021
tentang Persetu.iuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Shimizu Global
lndonesia tertanggal 08 Juli 2021, yang selanjutnya mengalami perubahan sebagaimana
ternyata dalam Berita Acara Pemegang Saham Luar Biasa PT Shimizu Global lndonesia
Nomor: 59 tertanggal 08 Juli 2024, yang dibuat di hadapan William Leonard Siswanto, S.H.,
I\4.Kn., Notaris di Jakarta, sesuai dengan Keputusan lrenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
P,epublik lndonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0227876 tertanggal 18 Juli 2024, yang dalam hal
lri diwakili oleh: Stacy Selaku Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai
........PEMOHON PKPU
Dengan ini PEMOHON PKPU bermaksud mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang ("PKPU") sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 222 ayal (1)
1l
Page 5
Gedung Gondangdia Lamd 25, Lr. 5 Jl RP. 5oaro\o \o ":' .
Cikini, Menteng, lakarta Pusa: I0330.
lnfo@mpplav,yers icF-l
cc: mpn3ia!4/G-'3niariI :.r .
mpplawyers.com
M ichael Futra & Partners
Attorney at Law
Jo. Pasal 222 ayal (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU KPKPU) terhadap:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatds yang didirikan menurut Hukum
Negara Republik lndonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. MT. Haryono Kav. No.
10, RT.011/RW.011, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta - '13340, untuk
selanjutnya disebutsebagai -------TERMOHON PKPU l:
dan
PT Guntur Satria Perkasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara
Republik lndonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Dewi Sartika No. 192,
RT.002i RW.005, Cawang, . Kramat Jati,
Jakarta Timur, DKI Jakarta -
13630, untuk
selanjutnya disebut sebagai -----t--------------------------:-------------TERMOHON PKPU ll.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ('PARA TERMOHON PKPU").
Adapun yang menjadi alasan diajukannya Permohonan PKPU a quo adalah sebagai berikut
A. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA PERMOHONAN PKPU
1. Bahwa diperoleh fakta bahwasannya PARA TERMOHON PKPU masing-masing
berkedudukan di Kota Jakarta Timur Daerah Khusus lbukota Jakarta, sehingga
kedudukan PARA TERMOHON PKPU masuk dalam daerah hukum Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh karenanya sudah tepat apabila
PEI\4OHON PKPU mengajukan Permohonan PKPU a guo di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan
Presiden Nomor 97 tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri
Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang ("Keppres 97/1999"), yang untuk lebih
jelasnya PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:
Pasal 5 Keppres 97/1999:
"Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus
lbukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan
Kalimantan Barat.".
Bahwa dengan demikian, Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU
sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal222 ayat (1)Jo. Pasal222 ayat (3) UU KPKPU
yang untuk lebih jelasnya PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:
Pasal 222 avat (1) UU KPKPU:
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".
2l
Page 6
Gedung Gondangdia Lama 25, Lr. 5 Jl. RP. Soeroso N(
Cikini, t\,lenteng. Jakarta Pugai - 10
mPPlavJYerS.corr'l
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU:
"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".
Syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayal. (1) Jo. Pasal 222 ayal (3) UU
KPKPU, yaitu:
1 . Adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
2. It4empunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;
3. PEMOHON PKPU telah memperkirakan bahwa PARA TERI\4OHON PKPU
tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih.
Bahwa dengan demikian, Permohonan PKPU yang dialukan oleh PEMOHON PKPU telah
memiliki /egal sfanding dan beralasan hukum untuk dia.jukan ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
3. Bahwa PEMOHON PKPU merupakan Usaha Dagang yang didirikan berdasarkan
hukum Republik lndonesia yang bergerak dibidang Perdagangan, Percetakan,
Pembangunan, Jasa, Perindustrian, dan Perbengkelan, terkhusus mengenai
hubungan hukum antara kami selaku PEMOHON PKPU dan PARA TERTMOHON
PKPU adalah mengenai Perdagangan.
4. Bahwa TERMOHON PKPU I merupakan Perseroan Terbatas berkedudukan dan
beralamat kantor di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10, RT.011/RW.011, Cawang,
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta - 13340, yang didirikan berdasarkan hukum
yang berlaku di Negara Republik lndonesia.
ii. Bahwa TERMOHON PKPU ll merupakan Perseroan Terbatas berkedudukan dan
beralamat kantor di Jl. Dewi Sartika No. 192, RT.002/RW.005, Cawang, Kramat Jati.
Jakarta Timur, DKI Jakarta - 13630, yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku
di Negara Republik lndonesia.
6. Bahwa PEMOHON PKPU dengan PARA TERMOHON PKPU telah sepakat dan
mengikatkan diri berdasarkan:
6.1 . Surat Pesanan Bahan Nomor: 235/5PBMK-GTR-KSO/X|/2023 tertanggal 02
November 2023;
6.2 Surat Pesanan Bahan Nomor: 236/5PBIIVK-GTR-KSO/Xl/2023 tertanggal 02
November 2023;
3l
Page 7
Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soerosc i". ::
Cikini, MentenS, lakarta Pu5.r: I0flil
lnfo6lmpp aeJr'eat,acn
cc; mPncl.lv';idgnail .:,-) r.
mPPlawyers.com
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
bJ surat Pesanan Bahan Nomor: 256/3PB/l/VK-GTR-KSO/Xl/2023 tertanggal 27
November 2d23;
b4 Surat Pesanan Bahan Nomor: 259/SPB,^/VK-GTR-KSO/Xll/2023 tertanggal 03
Desember 2023;
6s Surat Pesanan Bahan Nomor: 286/5PBMK-GTR-KSO/l/2024, tertanggal 05
Januari 2024.
7. Bahwa Purchase Order atau Surat Pesanan Bahan memiliki kekuatan hukum
mengikat yang sama dengan Perjanjian, hal tersebut sebagaimana ternyata dalam
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: '1506 WPdll2002 tertanggal 23
September 2004 yang PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Aqunq Nomor: 1506 KPdt/2002:
''Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan
diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang
mengikat kedua belah pihak.".
B- Bahwa berdasarkan seluruh Perjanjian tersebut di atas, maka dalam hal ini dapat
dinyatakan bahwa PEMOHON PKPU merupakan Kreditor dari PARA TERMOHON
PKPU sehingga memiliki hak untuk mengajukan Permohonan PKPU.
9. Atas seluruh Surat Pesanan Bahan sebagaimana dimaksud pada angka 6
Permohonan PKPU a quo, PEMOHON PKPU telah melakukan penagihan dengan
mengirimkan beberapa lnvoice kepada PARA TERMOHON PKPU dengan rincian
sebagai berikut:
9.1. lnyoice No. SGUFP/XU23I020 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
Jalan Lingkar tertanggal 3 November 2023, sebesar Rp17.760.000,- (tujuh
belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah dibayar sebagian
sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan sisa outsanding
sebesar Rp'|.760.000,' (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
9.2 /nyoice No. SGllFPlXll23lO23 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
Jalan Lingkar tertanggal 13 November 2023, sebesar Rp244.200.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dibayar
sebagian sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan
sisa outstandlng Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu
rupiah);
9.3 Inyoice No.. SGUFPD(1U23I039 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
Jalan Lingkar tertanggal 10 Desember 2023, sebesar Rp244.200.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
4l
Page 8
Gedung Gondangdla Lama 25, Lt. 5 JI. RP. Soeroso No.2:'
Cikini, Menteng, Jakarta PusaI - 10330
II I nf o@mPPlaw)'ers.cc n-,
cc: mPnPlawLagmai co'n
mPPlawyers.com
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
9.4 /nvoice No. SGUFP/XIU23/040 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Peker.laan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
Jalan Lingkar tertanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp244.200.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dibayar
sebagian sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan sisa
outsanding sebesar Rp144.200.000,- (seratus empat puluh empat juta dua
ratus ribu rupiah);
ot ,nyoice No. ScllFPlz4lll0zz atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Perkerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
Jalan Lingkar tertanggal 18 Januari 2024, sebesar Rp244.200.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
10. Bahwa berdasarkan seluruh tagihan yang dimaksud pada angka 9 tersebut di atas,
maka jumlah tagihan yang dimiliki oleh PEMOHON PKPU kepada PARA TERMOHON
PKPU adalah sebesar Rp658.560.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima
ratus enam puluh ribu rupiah).
'1
1. Bahwa oleh karena PARA TERMOHON PKPU tidak kunjung melakukan pembayaran
kepada PEITiIOHON PKPU secara seketika dan sekaligus, maka PEMOHON PKPU
melalui kuasa hukumnya telah 1 (satu) kali menyampaikan Teguran Hukum/Somasi
kepada PARA TERMOHON PKPU untuk melakukan kewajibannya kepada
PEIVOHON PKPU melalui:
11 .1 Surat Nomor: 250/MPP/Som-WG KSO/X|/2024 perihal Teguran
Hukum/Somasi I tertanggal 08 November 2024, dan telah diterima oleh PARA
TERMOHON PKPU berdasarkan Bukti Kirim Surat Somasi tertanggal 08
November 2024;
12. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Somasi yakni
tanggal 1 1 November 2024, PARA TERMOHON PKPU tidak melaksanakan kewajiban
pembayarannya kepada PEMOHON PKPU secara seketika dan sekaligus, bahkan
sampai dengan Permohonan PKPU a quo diajukan, PARA TERMOHON PKPU juga
tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya secara seketika dan sekaligus
kepada PElt/OHON PKPU.
'13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, PARA TERMOHON PKPU telah terbukti
secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada
PEIVOHON PKPU.
C. TENTANG PARATERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI SATU KREDITOR
14. Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU mengatur mengenai syarat
Permohonan PKPU harus terdapat lebih dari 1 (satu) kreditor sebagaimana ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal222 ayat (1) UU KPKPU:
sl
Page 9
Gedung Gondangdia Lama 25. Lt. 5 ll. RP. Sceroso N3.2i
Cikini, Menteng, lakarta Pusa: 1033c.
I nf o@mp pl.1vJ_ver5 t., r'
cc: mpnplawGlSrnail.com
m P pl awyers. co m
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor." .
'15. Bahwa guna terfenuhinya syarat pengajuan PKPU sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal222 ayat (1) UU KPKPU tersebut di atas, maka dengan ini PEMOHON
PKPU membuktik.an dengan adanya Kreditor Lain dari PARA TERMOHON PKPU
selain PEIT4OHON PKPU, yaitu:
15.1. PT Aplugada Mandiri Perkasa, berkedudukan di Kota Jakarta Barat,
merupakan suatu perseroan terbatas yang berdiri menurut hukum Republik
lndonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplugada
Ir,4andiri P-.rkasa Nomor: 66 tertanggal 07 Februari 2022, yang dibuat di
hadapan f.lotaris Yan Armin, S.H. Notaris di Jakarta, sesuai dengan Keputusan
I\ilenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-
00 1 21 1 o.AH.0 1 .0 1. f ahun 2022 lentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Aplugada Mandiri Perkasa. tertanggal 16 Februari
2022, yang telah mengalami perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Aplugada Mandiri
Perkasa Nomor: 14 tertanggal 04 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
William Leonard Siswanto, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, sesuai dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
AHU-AH.O1.09-021 0791 Tahun 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Aplugada lvlandiri Perkasa tertanggal 06 Juni
2024, ("KREDtTOR LAtN t");
15.2 PT Darmawan Putera Pratama, berkedudukan di Jakarta, merupakan suatu
Perseroar Terbatas yang berdiri menurut hukum Republik lndonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Darmawan Putera
Pratama l,lomor: 56 tertanggal 16 September 1993, yang dibuat di hadapan
Drajat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam
Keputusan Menteri Kehakiman Republik lndonesia Nomor: C2-12859
HT.01.01.Th.93. tertanggal 29 November 1993 tentang Pengesahan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Darmawan Putera Pratama, yang telah
mengalami perubahan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor 19
tertanggal 17 November 2008 yang dibuat di hadapan Abdul Salam, S.H.,
Notaris di Jakarta. sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-06466.AH.01.02.
tahun 2009 tertanggal 05 Maret 2009, yang telah mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.
Darmawar Putera Pratama Nomor: 02 tertanggal 02 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Mundji Salim, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
AHU-AH.01.09-0124503 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Darmawan Putra Pratama tertanggal 07 Juni
2023, ("I(REDTTOR LArN [").
16. Bahwa hubungar hukum antara PARA TERMOHON PKPU dengan KREDITOR LAIN
I adalah berdasarkan:
6l
Page 10
Gedung Gondangdla Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soero
Cikini, Menteng, Jakarta Pusa
mpplauJyers.conr
Michael Putra & P:rtners
Attorney at LaY,.
16.1. Surat Pesanan Bahan (SPB) Nomor: 247ISPB/1/VK-GTR-KSOlxll2023,
tertanggal 15 November 2023;
16.2. Surat Pesanan Bahan (SPB) Nomor: 266/SPBMK-GTR-KSO/2023, tertanggal
1 5 Desember 2023.
17. Bahwa berdasarkan seluruh Surat Pesanan Bahan tersebut di atas, KREDITOR LAIN
I telah mengajukan beberapa /nvoice kepada PARA TERMOHON PKPU dengan
rincian sebagai berikut
17 1 . lnvoice No. AMP/23lXl/015 atas Pembayaran Material Supply untuk
penger.iaan Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) Paket
Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 tertanggal 18 November 2023,
sebesar Rp121.884.980,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus
delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang telah
dibayar sebagian sebesar Rp 109.806.289,- (seratus sembilan juta delapan
ratus enam ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa
outsanding sebesar Rp12.078.691,- (dua belas juta tujuh puluh delapan
ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
17.2. lnvoice No. AMP/lNV/24ll/002 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) Paket Pembangunan Jalan
Lingkar tertanggal 03 Januari 2024, sebesar Rp34.860.571,- (tiga puluh
empat juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu
rupiah) yang telah dibayar sebagian sebesar Rp 31.405.920,- (tiga puluh satu
.iuta empat ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan sisa
outstandrng sebesar Rp3.454.651,- (tiga juta empat ratus lima puluh empat
ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
1 8. Bahwa berdasarkan seluruh /nyolce tersebut di atas, PARA TERMOHON PKPU belum
rnenyelesaikan sisa tagihannya kepada KREDITOR LAIN ldengan total nilai sebesar
Rp15.533.342,- (lima belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat
puluh dua rupiah).
19. Bahwa hubungan hukum antara TERMOHON PKPU I dengan KREDITOR LAIN ll
adalah berdasarkan sebagai berikut:
19.1. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
Rentang lrrigation Modernization Project-LSM 03, tertanggal '19 November
2021i
19.2. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
Rentang lrrigation Modernization Project-LsM 03, tertanggal 17 Februari
2022;
19.3. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
Rentang lrrigation Modernization Project-LSM 03, tertanggal 13 Junt 2022:
7l
Page 11
Gedung Gondangdia. Lam.a 25, LI. 5 Jl. RP. Soeroso Nc.2
Cikini, Menteng, Jakarta Pusar 1033
,.
mpplawyers.conr
Mi.hael Putra & Partners
Attorney at Law
Selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagai "Perjanjian 134"
19.4. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor
345iSPPP/WK/INF -11132001512024, tertanggal 1O Mei 2024.
20. Bahwa berdasarkan Perjanjian 134 yang telah Kami cantumkan tersebut di atas,
KREDITOR LAIN ll telah melakukan pertemuan dengan TERMOHON PKPU I dan
telah menyepakati hasil dari pertemuan tersebut berdasarkan dokumen notulensi
rapat yang ditandatangani oleh KREDITOR LAIN ll dan TERMOHON PKPU I pada
tanggal 30 Agustus 2023 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa TERIVOHON
PKPU I masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar
Rp254.713.180,- (dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu
seratus delapan puluh rupiah).
21. Bahwa KREDITOR LAIN ll, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) Nomor: 345/SPPP/W[(INF-11132001512O24, tertanggal 10 L4ei 2024 telah
mengirimkan dokumen Kwitansi Nomor: 001.006|DPP-KNI|2O24, tertanggal 19 Juni
2024 sebesar Rp672.292.077,- (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
sembilan puluh dua ribu tujuh puluh tujuh rupiah) kepada TERMOHON PKPU L
22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan pada poin 20 da 21
tersebut di atas, TERMOHON PKPU I telah melakukan pembayaran sebesar
Rp589.588.322,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan
puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Desember
2024, sehingga TERMOHON PKPU I telah memiliki utang yang telah jatuh lempo dan
dapat ditagih sebesar Rp302.670.687,- (tiga ratus dua juta enam ratus tujuh puluh
ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
23. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA TERMOHON PKPU adalah
Debitor yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena telah terbukti secara sah:
a. PARA TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor Lain yaitu kepada
PT Aplugada Mandiri Perkasa dan PT Darmawan Putera Pratama.
b. PARA TERMOHON PKPU memiliki tagihan kepada PEMOHON PKPU dan juga
kepada Kreditor Lainnya telah terbukti secara sederhana telah jatuh waktu dan
dapat ditagihkan.
24. Bahwa dengan dapat dibuktikannya PARA TERI\,4OHON PKPU mempunyai lebih dari
1 (satu) Kreditor dengan tagihan yang mana salah satunya telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dengan demikian hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1 ) UU
Kepailitan dan PKPU yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal222 ayat (1) UU KPKPU:
"Penundaan Kewajiban Pembayaran t)tang diajukan oteh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".
8l
Page 12
Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soeroso No 25,
Cikini, Menteng, lakarla Pusai 10330
lnf oCd mp p lawye rs. c o n'r
cc: mPnPlaw@gmai c;l-
mpplawyers.com
Michael Putra & Partners
Attorney at Lau,
BERDASARKAN SELURUH URAIAN TERSEBUT DI ATAS, PERMOHONAN PKPU A
QUO TELAH TERBUKTI SECARA SEDERHANA DAN MEMILIKI DASAR HUKUM
SERTA SANGAT LAYAK UNTUK DIKABULKAN, DENGAN PERTIMBANGAN PARA
TERMOHON PKPU YANG BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN UTANG YANG
SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH SERTA TELAH DIKIRIMKAN SURAT
PERMINTAAN PEMBAYARAN TERHADAP PARA TERMOHON PKPU AGAR
MEMBAYAR UTANG.UTANGNYA KEPADA PEMOHON PKPU DAN MEMILIKI LEBIH
DARI 1 (SATU) KREDITOR SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 222 AYAT (1) UU
KEPAILITAN DAN PKPU.
D. TENTANG PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA PARATERMOHON PKPU
TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH JATUH
WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
25. Bahwa dengan tidak terbayarnya utang oleh PARA TERMOHON PKPU sebagaimana
yang telah PEMOHON PKPU uraikan di atas, PARA TERMOHON PKPU memiliki
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp658.560.000,- (enam ratus
lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana PEMOHON
PKPU telah berusaha untuk rnenagih utang tersebut agar PARA TERrUOHON PKPU
melakukan pembayaran atas utangnya, namun sampai dengan Permohonan PKPU a
quo diajukan, PARA TERMOHON PKPU tidak dapat melakukan pembayaran
utangnya kepada PEMOHON PKPU.
26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas PARA TERMOHON PKPU
secara jelas dan terang benderang terbukti secara sah dan sederhana rnemiliki utang
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada PEITiIOHON PKPU serta memiliki 2
(dua) atau lebih Kreditor. Oleh karenanya, PARA TERMOHON PKPU diperkirakan
tidak dapat melanjutkan pelaksanaan pembayaran utangnya, sehingga PEIVOHON
PKPU merasa perlu mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap PARA
TERMOHON PKPU untuk kiranya dapat diberikan waktu dalam skema Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar PARA TERMOHON PKPU dapat
mengajukan rencana perdamaian untuk melakukan pembayaran atas kewajiban-
kewajiban kepada PEMOHON PKPU.
27. Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah PEMOHON PKPU uraikan
di atas, PEMOHON PKPU dapat mengajukan Permohonan PKPU a guo terhadap
PARA TERMOHON PKPU, sesuai dengan Ketentuan dalam UU KPKPU
sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU, yang lebih jelasnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 avat (3) UU KPKPU:
"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".
sl
Page 13
Ged ung Gondangdia Lama 25. Lt. sl
Cikiii, N,1e nte ng ,J
''
mppla!1/yers.conl
Mi.hael Putra & Partners
Attorney at Law
28. Bahwa oleh karena itu, Permohonan PKPU a quo telah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal222 ayat (3) UU KPKPU tersebut di atas, yaitu untuk
memungkinkan PARA TERMOHON PKPU mengajukan rencana perdamaian yang
komprehensif dan berkepastian hukum meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU dan Krbditor Lainya.
E. PERMOHONAN PKPU A QUOTELAH BERDASARKAN HUKUM SEHINGGA PATUT
UNTUK DIKABULKAN
29. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Jo. Penjelasan Pasal 2
ayat (1 ) UU KPKPU, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 avat (6) UU KPKPU:
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau.dapat dinyatakan dalam jumlah
uang baik dalam mata uang lndonesia maupun mata u.ar1g asing, baik secara
langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul
karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan
bila tidak dipenuhi membei hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya
dari hana kekayaan Debitor.".
Penielasan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU:
"...yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat drtagih" adalah
kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan,
karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun
karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase" .
30. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 aval (1) UU KPKPU:
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang. diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".
31. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 avat (3) UU KPKPU:
"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".
10 1
Page 14
Gedung Gondangdia La ma 25. Lt. 5 ll. R
Cikini, Me n te ng. Jaka
.1:a,.j -: ' ,
''. t a'a .r ,
mpplawyers.com
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
32. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU berlaku mufatls mutandis terhadap
Permohonan PKPU, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal I avat (4) UU KPKPU:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan
pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.".
33. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tujuan pengajuan
Permohonan PKPU a guo telah sesuai dengan tujuan pengajuan PKPU sebagaimana
diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU tersebut di atas, yaitu untuk
memungkinkan PARA TERMOHON PKPU mengajukan rencana perdamaian
mengenai penawaran penyelesaian pembayaran utang-utangnya kepada seluruh
kreditornya agar dapat memberikan kepastian hukum akan terlaksanakannya
pemenuhan kewajiban tersebut.
34. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 225 avat (3) UU KPKPU:
"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling
lambat 20 (dua puluh) hai sejak tanggal didafiarkannya surat permohonan, harus
mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan sefta mengangkat 1
(satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta
Debitor.".
35. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU a quo telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU KPKPU.
F. TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGANGKATAN PENGURUS
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 225 AYAT (3) UU KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
36. Bahwa sehubungan dengan pengajuan permohonan PKPU a guo, untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 225 ayal (3) UU KPKPU, dalam jangka waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU, Pengadilan
harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menun.juk Hakim
Pengawas dan mengangkat Pengurus.
37. Bahwa untuk itu PEMOHON PKPU dengan ini riremohon dengan hormat kepada
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara a quo agar berkenaan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-
Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta
mengangkat Jultri Fernando Lumbantobing, S.H., Pengurus dan Kurator yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia,
beralamat terdaftar di TG Law Firm, Gedung Arva Gondangdia Lantai 3, Jl. RP.
11 I
Page 15
Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 .Jl. RP. Soer oso No ::;
Cikini, Menteng, .lakarla Pusai 'O3fC
Inf o@ ra o P Ia !'J)' e.: a.',T'
cc: 1]P_ a'dv'.11t'r.1 I -_
mpPlawyers.com
Michael Putra & Partners
Attorney at Law
Soeroso No- 40 BC, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-232 AH.04.05-2024 tertanggal 21
Oktober 2024, untuk diangkat selaku Pengurus dalam proses PKPU dari PARA
TERMOHON PKPU.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Yang Mulia tr,lajelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara a quo
untuk memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan
PT Guntur Satria Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewa.iiban Pembayaran
Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
3. lt4enunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA
TERMOHON PKPUi
4. l\,4engangkat Jultri Fernando Lumbantobing, S.H., Pengurus dan Kurator yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi lt,lanusia Republik Indonesia,
beralamat terdaftar di TG Law Firm, Gedung Arva Gondangdia Lantai 3, Jl. RP.
Soeroso No. 40 BC, Ivlenteng, Jakarta Pusat, 10350, berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-232 AH.04.05-2024 tertanggal 21
Oktober 2024, selaku Pengurus dalam Perkara ini;
5. tvlemerintahkan TIM PENGURUS dari PARA TERTUOHON PKPU, untuk memanggil
PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui
kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
6. lvlembebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERIVOHON PKPU.
Atau, apabila tvlajelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang
memeriksa dan mengadili perkara a guo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil -
adilnya (ex aequo et bono).
721 ,l
Page 16
rl
Gedung Gondangdia Lama 25, Lr. 5 Jl. RP. Soeroso No.25,
Cikini, Menteng, Jakarra Pusa( - 1033C.
Info@mgplawyers.com
cc; mpnplaw@8mail.(om
mpplawyers.com
Uichael Putra & Partners
Attorney at Law
Denrikran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kami ajukan
Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kaml,
Pemohon PKPU
PT Shimizu Global lndonesia
5
l
I
STACY
DireKur Utama
' AdvokaUKuasaHukumnya:
Michael Putra & Partners Attorney at Law
l
-l
W
VI MICHAEL PUTRA ( 9ATTN!T'5
b
XANDER GORGA GULTOM. S.H.. IVI.H.
ll
Page 17
WASKITA
TANDA TERIMA DOKUMEN
LEGAL DTVISION
PT. WASKTTA KARYA (PERSERO) Tbk.
No, DOKUMEN / BERKAS KETERANGAN
1 Surat No. 7 249I P AN.03 IW l0.UU HK2.5 I t2l 2024IMIR Peri hal 1 Rangkap
Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara
No. 376lPdt.Sus/PKPU/2024|PN.Niaga.Jkt.Pst. pada16 Des 24
Jakarta, 12 Desember 2024
Pengirim,
(e$e
.Jakarta, 12 Desember 2024
Penerima,
Ylnndet A
lvr.tatr t !rutcr \a"r
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×10
unresolved
org
PT Shimizu Global Indonesia. Selain Pemohon
p.1
unresolved
org
PT Aplugada Mandiri Perkasa
p.1 ×5
unresolved
org
PT Damawan Putera Pratama. PB.
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Woskilo Koryo (Persero)
p.3
unresolved
org
PT Shimizu Globol
p.3
unresolved
org
Terhodop PI Woskito Koryo (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
Putra & Partners
p.4 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Ni
p.4
unresolved
org
PT Guntur Satria Perkasa.
p.4 ×3
unresolved
person
MICHAEL PUTRA KESUMA TARIGAN
p.4
unresolved
person
XANDER GORGA GULTOM
p.4
unresolved
person
H. Para Advokat
p.4
unresolved
org
Kantor Hukum Michael Putra & Partners
p.4
unresolved
person
Martianis
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik
p.4
unresolved
org
PT Shimizu Global
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4 ×4
unresolved
person
William Leonard Siswanto
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Futra & Partners
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Ujung Pandang
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.5
unresolved
org
Michael Putra & Partners
p.6 ×8
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.7
unresolved
org
PT Aplugada Ir
p.9
unresolved
person
Yan Armin
p.9
unresolved
org
PT Aplugada
p.9
unresolved
org
PT Darmawan Putera Pratama
p.9 ×4
unresolved
person
Drajat Darmadji
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.9
unresolved
org
PT. Darmawar Putera Pratama
p.9
unresolved
person
Mundji Salim
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Darmawan Putra Pratama
p.9
unresolved
person
Jultri Fernando Lumbantobing
p.14 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.15
unresolved
org
Uichael Putra & Partners
p.16
unresolved
org
WASKTTA KARYA (PERSERO) Tbk.
p.17 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.