Skip to content
Back to announcement

20241216_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829364_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
       Nomor : 385/WK/SEKPER/2024                                        Jakarta, 13 Desember 2024


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal
            Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
            Jakarta
                                Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Permohonan
                                          PKPU Nomor Perkara 376 kepada PT Waskita Karya
                                          (Persero) Tbk

            Dengan Hormat,
            Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
            Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
            Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
            Fakta Material sebagai berikut:
               Nama Emiten                            :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk
               Bidang Usaha                           :   Konstruksi
               Telepon                                :   (021) 8508510
               Faksimili                              :   (021) 8508506
               Alamat e-mail                          :   waskita@waskita.co.id


              1. Tanggal Kejadian                12 Desember 2024
                                                 Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                   Jenis Informasi atau Fakta
              2.                                 (“PKPU”) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                   Material
                                                 (“Perseroan”)
              3. Uraian Informasi atau Fakta     Bahwa, pada Kamis, 12 Desember 2024, Perseroan telah
                 Material                        menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                 Nomor:         7249/PAN.03/W10.U1/HK2.5/12/2024/MIR
                                                 perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara
                                                 Nomor: 376/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang
                                                 akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024.

                                                 Perkara Permohonan PKPU Nomor: 376/Pdt.Sus-
                                                 PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.  (“Permohonan PKPU
                                                 376”) tersebut terkait permintaan pelunasan utang
                                                 senilai Rp 976.764.029 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh
                                                 Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua
                                                 Puluh Sembilan Rupiah) dari PT Shimizu Global
                                                 Indonesia.

                                                 Selain Pemohon tersebut, dalam Permohonan PKPU 376
                                                 disampaikan terdapat Kreditur Lain yaitu PT Aplugada
                                                 Mandiri Perkasa dan PT Damawan Putera Pratama.




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                   Adapun dapat disampaikan surat panggilan sidang
                                                   Permohonan PKPU 376 beserta bukti terima dokumen
                                                   tersebut terlampir.
                                           Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan
                Dampak Kejadian, Informasi permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang
             4.
                atau Fakta Material        signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi
                                           keuangan dari Perseroan.
            5. Keterangan lain-lain                -
           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                               [XXXX]




           Lamp : 2 Berkas
           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                          MAIIKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
                      DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
                             PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
                           PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
                  Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran,
                 Jakarta Pusat, Jakarta 10610, Tlp. (021) 42439OO err,ail: infdarpn-iakartaousat.eo.id

                                                                      Jokorto, I 1 Desember2024
Nomor              Tt7 /pAN.03/w 0.u1 t1K2.st12t2024lMtR
                                        l
Lompiron
Perihol           : ponggilon sidong menghodop dolom perkoro
                   Nomor: 376lPdl.Sus - PK?U / 2024 / P N.Niogo. J kt. Pst.


Kepodo Yth,
PT Woskilo Koryo (Persero) Ibk,
berkedudukon don berolomot kontor di Jl. MT. Horyono Kov. No.
10, RT.0l I/RW.01 l, Cowong, Jotinegoro,
Jokorto Timur, DKI Jokorto - 13340
(TERMOHON PKPU t)



      Bersomo ini dengon hormot komi berilohukon kepodo Soudoro bohwo
olos perintoh Hokim Mojelis Pengodilon Niogo podo Pengodilon Negeri Jokorto
Pusot dolom perkoro PKPU Nomor: 376lPdt.Sus-PKPU/20241?N.Niogo.Jkt.Pst,
supoyo Soudoro dotong menghodop podo persidongon yong teloh
ditetopkon untuk itu yong okon diselenggorokon podo :

          Hori            : Senin, tonggol: l6 Desember 2024, Pukul: 10.00 Wib
      Tempot              : Pengodilon Negeri/Niogo Jokorto Pusol.
                            Jolon Bungur Besor Royo Nomor 24-26-28,
                            Gunung Sohori Seloton, Kemoyoron, Jokorto Pusot.

Sehubungon okon diloksonokonnyo sidong dolom perkoro permohonon
tersebui yong diojukon oleh:

                   PT Shimizu Globol lndonesio sebogoi PEMOHON PKPU;

                                               Terhodop
                  PI Woskito Koryo (Persero) Tbk, Dkk sebogoi TERMOHON PKPU;

      Selonjutnyo supoyo Soudoro hodir Guno didengor kelerongonnyo podo
persidongon yong teloh ditetopkon tersebut diotos;
      Demikion untuk menjodi moklum.



                                                                   J URUS                 NTI



                                                                                                s.
                                                                 NtP. 1986         009042002
Page 4
                                                ., 1\              ARTA PTJSN    J



                                     ,      , i ,,:lir   :-#)-
                                                           Gedu          Gonda          -:lr-
                                                               g :$ {t[ 0 2m&::;t'"?,
                             ltc,,]ll Srr                nrl!! PN.N ragil Jkr.P:r
                                                               i




                                                                                                mpplawyers.com
Mi.hael Putra & Partners
    Attorney at Law

                                   DWI SEIY0 Xt,ltic0l,.0, sH,, M,H.                 Jakarta, 6 Desember 2024
                                                                   ',1
            Kepada Yth
            Ketua Pengad n Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
            Pengadilan Ni a Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
            Jalan Bungu    sar Raya No. 24, 26, 28, RT.028/RW.001 ,
            Kel. Gunun Sahari Selatan, Kec. Kemayoran,
            Daerah Kh sus lbukota Jakarta 10610.


            Perih a I        Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                             terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Guntur Satria
                             Perkasa.


            Dengan hormat,

            Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini

            1. MICHAEL PUTRA KESUMA TARIGAN, S.H.
            2. XANDER GORGA GULTOM, S.H., M.H.
            Para Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Hukum Michael Putra & Partners Attorney
            at Law, yang beralamat di Gedung Gondangdia Lama 25 Lt. 5, Jl. RP. Soeroso No. 25, Kel.
                                                                          -
            Cikini. Kec. I\,4enteng, Kota Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
            tedanggal 6 Desember 2024, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:

            PT Shimizu Global lndonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan suatu
            perseroan terbatas yang berdiri menurut hukum Republik lndonesia berdasarkan Akta
            Pendirian Perseroan Terbatas PT Shimizu Global lndonesia Nomor: 101 tertanggal 1 5
            Februari 2018, yang dibuat di hadapan Martianis, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang,
            sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
            AHU-0009822.AH.01.01. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
            Perseroan Terbatas PT Shimizu Global lndonesia tertanggal 23 Februari 2018, yang telah
            mengalami perubahan sebagaimana ternyata dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT
            Shimizu Global lndonesia Nomor: 79 tertanggal 30 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Notaris
            Martianis, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum
            dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-0038732.AH.01.O2. Tahun 2021
            tentang Persetu.iuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Shimizu Global
            lndonesia tertanggal 08 Juli 2021, yang selanjutnya mengalami perubahan sebagaimana
            ternyata dalam Berita Acara Pemegang Saham Luar Biasa PT Shimizu Global lndonesia
            Nomor: 59 tertanggal 08 Juli 2024, yang dibuat di hadapan William Leonard Siswanto, S.H.,
            I\4.Kn., Notaris di Jakarta, sesuai dengan Keputusan lrenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            P,epublik lndonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0227876 tertanggal 18 Juli 2024, yang dalam hal
            lri diwakili oleh: Stacy Selaku Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai
                                                                              ........PEMOHON PKPU

            Dengan ini PEMOHON PKPU bermaksud mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban
            Pembayaran Utang ("PKPU") sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 222 ayal (1)


            1l
Page 5
                                                    Gedung Gondangdia Lamd 25, Lr. 5 Jl RP. 5oaro\o \o ":'             .


                                                                   Cikini, Menteng, lakarta Pusa: I0330.
                                                                                            lnfo@mpplav,yers icF-l
                                                                                           cc: mpn3ia!4/G-'3niariI :.r .
                                                                                                   mpplawyers.com
M ichael Futra & Partners
    Attorney at Law

            Jo. Pasal 222 ayal (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU KPKPU) terhadap:

            PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatds yang didirikan menurut Hukum
            Negara Republik lndonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. MT. Haryono Kav. No.
            10, RT.011/RW.011, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta - '13340, untuk
            selanjutnya disebutsebagai                           -------TERMOHON PKPU l:
            dan

            PT Guntur Satria Perkasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara
            Republik lndonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Dewi Sartika No. 192,
            RT.002i RW.005, Cawang, . Kramat          Jati,
                                                      Jakarta Timur, DKI Jakarta               -
                                                                                       13630, untuk
            selanjutnya disebut sebagai -----t--------------------------:-------------TERMOHON PKPU ll.
            Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ('PARA TERMOHON PKPU").

            Adapun yang menjadi alasan diajukannya Permohonan PKPU a quo adalah sebagai berikut

            A. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA PERMOHONAN PKPU
                  1. Bahwa diperoleh fakta bahwasannya PARA TERMOHON PKPU masing-masing
                      berkedudukan di Kota Jakarta Timur Daerah Khusus lbukota Jakarta, sehingga
                      kedudukan PARA TERMOHON PKPU masuk dalam daerah hukum Pengadilan Niaga
                      pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh karenanya sudah tepat apabila
                      PEI\4OHON PKPU mengajukan Permohonan PKPU a guo di Pengadilan Niaga pada
                      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan
                      Presiden Nomor 97 tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada
                      Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri
                      Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang ("Keppres 97/1999"), yang untuk lebih
                      jelasnya PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:

                      Pasal 5 Keppres 97/1999:

                            "Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan
                            Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus
                            lbukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan
                            Kalimantan Barat.".

                  Bahwa dengan demikian, Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU
                  sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                  Pusat.

                  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal222 ayat (1)Jo. Pasal222 ayat (3) UU KPKPU
                      yang untuk lebih jelasnya PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:

                      Pasal 222 avat (1) UU KPKPU:

                            "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
                            mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".


             2l
Page 6
                                                         Gedung Gondangdia Lama 25, Lr. 5 Jl. RP. Soeroso N(
                                                                        Cikini, t\,lenteng. Jakarta Pugai - 10


                                                                                                mPPlavJYerS.corr'l
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                    Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU:

                           "Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
                           utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
                           Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
                           Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
                           sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".

                    Syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayal. (1) Jo. Pasal 222 ayal (3) UU
                    KPKPU, yaitu:

                               1   . Adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
                           2. It4empunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;
                           3. PEMOHON PKPU telah memperkirakan bahwa PARA TERI\4OHON PKPU
                                     tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan
                                     dapat ditagih.

                 Bahwa dengan demikian, Permohonan PKPU yang dialukan oleh PEMOHON PKPU telah
                 memiliki /egal sfanding dan beralasan hukum untuk dia.jukan ke Pengadilan Niaga pada
                 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

            B. TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
                 3. Bahwa PEMOHON PKPU merupakan Usaha Dagang yang didirikan berdasarkan
                    hukum Republik lndonesia yang bergerak dibidang Perdagangan, Percetakan,
                    Pembangunan, Jasa, Perindustrian, dan Perbengkelan, terkhusus mengenai
                    hubungan hukum antara kami selaku PEMOHON PKPU dan PARA TERTMOHON
                    PKPU adalah mengenai Perdagangan.

                 4. Bahwa TERMOHON PKPU I merupakan Perseroan Terbatas berkedudukan dan
                    beralamat kantor di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10, RT.011/RW.011, Cawang,
                    Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta - 13340, yang didirikan berdasarkan hukum
                    yang berlaku di Negara Republik lndonesia.

                 ii. Bahwa TERMOHON PKPU ll merupakan Perseroan Terbatas berkedudukan dan
                    beralamat kantor di Jl. Dewi Sartika No. 192, RT.002/RW.005, Cawang, Kramat Jati.
                    Jakarta Timur, DKI Jakarta - 13630, yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku
                    di Negara Republik lndonesia.

                 6. Bahwa PEMOHON PKPU dengan PARA TERMOHON PKPU telah sepakat dan
                    mengikatkan diri berdasarkan:

                    6.1    .         Surat Pesanan Bahan Nomor: 235/5PBMK-GTR-KSO/X|/2023 tertanggal 02
                                     November 2023;

                    6.2              Surat Pesanan Bahan Nomor: 236/5PBIIVK-GTR-KSO/Xl/2023 tertanggal 02
                                     November 2023;




            3l
Page 7
                                                 Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soerosc i". ::
                                                                Cikini, MentenS, lakarta Pu5.r: I0flil
                                                                                     lnfo6lmpp aeJr'eat,acn
                                                                                    cc; mPncl.lv';idgnail .:,-) r.
                                                                                          mPPlawyers.com
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                    bJ        surat Pesanan Bahan Nomor: 256/3PB/l/VK-GTR-KSO/Xl/2023 tertanggal 27
                              November 2d23;

                    b4        Surat Pesanan Bahan Nomor: 259/SPB,^/VK-GTR-KSO/Xll/2023 tertanggal 03
                              Desember 2023;

                    6s        Surat Pesanan Bahan Nomor: 286/5PBMK-GTR-KSO/l/2024, tertanggal 05
                              Januari 2024.

                 7. Bahwa Purchase Order atau Surat Pesanan Bahan memiliki kekuatan hukum
                    mengikat yang sama dengan Perjanjian, hal tersebut sebagaimana ternyata dalam
                    Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: '1506 WPdll2002 tertanggal 23
                    September 2004 yang PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:

                    Putusan Mahkamah Aqunq Nomor: 1506 KPdt/2002:
                           ''Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan
                           diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang
                           mengikat kedua belah pihak.".

                 B- Bahwa berdasarkan seluruh Perjanjian tersebut di atas, maka dalam hal ini dapat
                    dinyatakan bahwa PEMOHON PKPU merupakan Kreditor dari PARA TERMOHON
                    PKPU sehingga memiliki hak untuk mengajukan Permohonan PKPU.

                 9. Atas seluruh Surat Pesanan Bahan sebagaimana dimaksud pada angka 6
                    Permohonan PKPU a quo, PEMOHON PKPU telah melakukan penagihan dengan
                    mengirimkan beberapa lnvoice kepada PARA TERMOHON PKPU dengan rincian
                    sebagai berikut:

                    9.1. lnyoice No. SGUFP/XU23I020 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                              Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
                              Jalan Lingkar tertanggal 3 November 2023, sebesar Rp17.760.000,- (tujuh
                              belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah dibayar sebagian
                              sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan sisa outsanding
                              sebesar Rp'|.760.000,' (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);

                    9.2       /nyoice No. SGllFPlXll23lO23 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                              Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
                              Jalan Lingkar tertanggal 13 November 2023, sebesar Rp244.200.000,- (dua
                              ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dibayar
                              sebagian sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan
                              sisa outstandlng Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu
                              rupiah);

                    9.3       Inyoice No.. SGUFPD(1U23I039 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                              Pekerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
                              Jalan Lingkar tertanggal 10 Desember 2023, sebesar Rp244.200.000,- (dua
                              ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);


            4l
Page 8
                                                   Gedung Gondangdla Lama 25, Lt. 5 JI. RP. Soeroso No.2:'
                                                                  Cikini, Menteng, Jakarta PusaI - 10330
        II                                                                         I nf o@mPPlaw)'ers.cc n-,

                                                                                 cc: mPnPlawLagmai co'n
                                                                                            mPPlawyers.com
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                        9.4      /nvoice No. SGUFP/XIU23/040 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                                 Peker.laan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
                                 Jalan Lingkar tertanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp244.200.000,- (dua
                                 ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dibayar
                                 sebagian sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan sisa
                                 outsanding sebesar Rp144.200.000,- (seratus empat puluh empat juta dua
                                 ratus ribu rupiah);
                        ot       ,nyoice No. ScllFPlz4lll0zz atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                                 Perkerjaan Pembangunan Jalan/Logistik IKN (KIPP): Paket Pembangunan
                                 Jalan Lingkar tertanggal 18 Januari 2024, sebesar Rp244.200.000,- (dua
                                 ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

                  10. Bahwa berdasarkan seluruh tagihan yang dimaksud pada angka 9 tersebut di atas,
                      maka jumlah tagihan yang dimiliki oleh PEMOHON PKPU kepada PARA TERMOHON
                        PKPU adalah sebesar Rp658.560.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima
                        ratus enam puluh ribu rupiah).
                  '1
                       1. Bahwa oleh karena PARA TERMOHON PKPU tidak kunjung melakukan pembayaran
                        kepada PEITiIOHON PKPU secara seketika dan sekaligus, maka PEMOHON PKPU
                        melalui kuasa hukumnya telah 1 (satu) kali menyampaikan Teguran Hukum/Somasi
                        kepada PARA TERMOHON PKPU untuk melakukan kewajibannya kepada
                        PEIVOHON PKPU melalui:

                         11 .1   Surat Nomor: 250/MPP/Som-WG KSO/X|/2024 perihal Teguran
                                 Hukum/Somasi I tertanggal 08 November 2024, dan telah diterima oleh PARA
                                 TERMOHON PKPU berdasarkan Bukti Kirim Surat Somasi tertanggal 08
                                 November 2024;

                  12. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Somasi yakni
                      tanggal 1 1 November 2024, PARA TERMOHON PKPU tidak melaksanakan kewajiban
                         pembayarannya kepada PEMOHON PKPU secara seketika dan sekaligus, bahkan
                         sampai dengan Permohonan PKPU a quo diajukan, PARA TERMOHON PKPU juga
                         tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya secara seketika dan sekaligus
                         kepada PElt/OHON PKPU.

                  '13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, PARA TERMOHON PKPU telah terbukti
                         secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada
                         PEIVOHON PKPU.

             C. TENTANG PARATERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI SATU KREDITOR
                  14. Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU mengatur mengenai syarat
                         Permohonan PKPU harus terdapat lebih dari 1 (satu) kreditor sebagaimana ketentuan
                         tersebut berbunyi:

                         Pasal222 ayat (1) UU KPKPU:




             sl
Page 9
                                                Gedung Gondangdia Lama 25. Lt. 5 ll. RP. Sceroso N3.2i
                                                               Cikini, Menteng, lakarta Pusa: 1033c.
                                                                                        I nf o@mp pl.1vJ_ver5 t., r'

                                                                                       cc: mpnplawGlSrnail.com
                                                                                               m P pl awyers. co m
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                       "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
                       mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor." .

                 '15. Bahwa guna terfenuhinya syarat pengajuan PKPU sebagaimana diatur dalam
                    ketentuan pasal222 ayat (1) UU KPKPU tersebut di atas, maka dengan ini PEMOHON
                    PKPU membuktik.an dengan adanya Kreditor Lain dari PARA TERMOHON PKPU
                    selain PEIT4OHON PKPU, yaitu:

                    15.1. PT Aplugada Mandiri Perkasa, berkedudukan di Kota Jakarta Barat,
                           merupakan suatu perseroan terbatas yang berdiri menurut hukum Republik
                           lndonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplugada
                           Ir,4andiri P-.rkasa Nomor: 66 tertanggal 07 Februari 2022, yang dibuat di
                           hadapan f.lotaris Yan Armin, S.H. Notaris di Jakarta, sesuai dengan Keputusan
                           I\ilenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-
                           00 1 21 1 o.AH.0 1 .0 1. f ahun 2022 lentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
                           Perseroan Terbatas PT Aplugada Mandiri Perkasa. tertanggal 16 Februari
                           2022, yang telah mengalami perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam
                           Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Aplugada Mandiri
                           Perkasa Nomor: 14 tertanggal 04 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
                           William Leonard Siswanto, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, sesuai dengan
                           Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
                           AHU-AH.O1.09-021 0791 Tahun 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan
                           Perubahan Data Perseroan PT Aplugada lvlandiri Perkasa tertanggal 06 Juni
                           2024, ("KREDtTOR LAtN t");

                    15.2   PT Darmawan Putera Pratama, berkedudukan di Jakarta, merupakan suatu
                           Perseroar Terbatas yang berdiri menurut hukum Republik lndonesia
                           berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Darmawan Putera
                           Pratama l,lomor: 56 tertanggal 16 September 1993, yang dibuat di hadapan
                           Drajat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam
                           Keputusan Menteri Kehakiman Republik lndonesia Nomor: C2-12859
                           HT.01.01.Th.93. tertanggal 29 November 1993 tentang Pengesahan Akta
                           Pendirian Perseroan Terbatas PT Darmawan Putera Pratama, yang telah
                           mengalami perubahan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar
                           Perseroan Terbatas guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40
                           Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor 19
                           tertanggal 17 November 2008 yang dibuat di hadapan Abdul Salam, S.H.,
                           Notaris di Jakarta. sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum
                           dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-06466.AH.01.02.
                           tahun 2009 tertanggal 05 Maret 2009, yang telah mengalami perubahan
                           terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.
                           Darmawar Putera Pratama Nomor: 02 tertanggal 02 Juni 2023, yang dibuat di
                           hadapan Mundji Salim, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam
                           Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor:
                           AHU-AH.01.09-0124503 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pemberitahuan
                           Perubahan Data Perseroan PT Darmawan Putra Pratama tertanggal 07 Juni
                           2023, ("I(REDTTOR LArN [").

                 16. Bahwa hubungar hukum antara PARA TERMOHON PKPU dengan KREDITOR LAIN
                     I adalah berdasarkan:

            6l
Page 10
                                                        Gedung Gondangdla Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soero
                                                                       Cikini, Menteng, Jakarta Pusa


                                                                                               mpplauJyers.conr
Michael Putra & P:rtners
    Attorney at LaY,.



                        16.1. Surat Pesanan Bahan (SPB) Nomor: 247ISPB/1/VK-GTR-KSOlxll2023,
                                 tertanggal 15 November 2023;

                        16.2. Surat Pesanan Bahan (SPB) Nomor: 266/SPBMK-GTR-KSO/2023, tertanggal
                                 1   5 Desember 2023.

                  17. Bahwa berdasarkan seluruh Surat Pesanan Bahan tersebut di atas, KREDITOR LAIN
                        I telah mengajukan beberapa /nvoice kepada PARA TERMOHON PKPU dengan
                        rincian sebagai berikut

                        17 1   . lnvoice No. AMP/23lXl/015 atas Pembayaran Material Supply untuk
                                 penger.iaan Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) Paket
                                 Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 tertanggal 18 November 2023,
                                 sebesar Rp121.884.980,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus
                                 delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang telah
                                 dibayar sebagian sebesar Rp 109.806.289,- (seratus sembilan juta delapan
                                 ratus enam ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa
                                 outsanding sebesar Rp12.078.691,- (dua belas juta tujuh puluh delapan
                                 ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);

                        17.2. lnvoice No. AMP/lNV/24ll/002 atas Pembayaran Material Supp/y untuk
                                 Pembangunan Jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP) Paket Pembangunan Jalan
                                 Lingkar tertanggal 03 Januari 2024, sebesar Rp34.860.571,- (tiga puluh
                                 empat juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu
                                 rupiah) yang telah dibayar sebagian sebesar Rp 31.405.920,- (tiga puluh satu
                                 .iuta empat ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan sisa
                                 outstandrng sebesar Rp3.454.651,- (tiga juta empat ratus lima puluh empat
                                 ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).

                  1   8. Bahwa berdasarkan seluruh /nyolce tersebut di atas, PARA TERMOHON PKPU belum
                         rnenyelesaikan sisa tagihannya kepada KREDITOR LAIN ldengan total nilai sebesar
                        Rp15.533.342,- (lima belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat
                        puluh dua rupiah).

                  19. Bahwa hubungan hukum antara TERMOHON PKPU I dengan KREDITOR LAIN ll
                        adalah berdasarkan sebagai berikut:

                        19.1. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
                                 Rentang lrrigation Modernization Project-LSM 03, tertanggal '19 November
                                 2021i

                        19.2. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
                                 Rentang lrrigation Modernization Project-LsM 03, tertanggal 17 Februari
                                 2022;

                        19.3. Perjanjian Pekerjaan Tanah Zona C pada proyek Modernisasi lrigasi
                                 Rentang lrrigation Modernization Project-LSM 03, tertanggal 13 Junt 2022:


             7l
Page 11
                                                   Gedung Gondangdia. Lam.a 25, LI. 5 Jl. RP. Soeroso Nc.2
                                                                   Cikini, Menteng, Jakarta Pusar 1033
                                                                                          ,.
                                                                                               mpplawyers.conr
Mi.hael Putra & Partners
    Attorney at Law

                              Selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagai "Perjanjian 134"

                    19.4. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)                            Nomor
                              345iSPPP/WK/INF -11132001512024, tertanggal 1O Mei 2024.

                 20. Bahwa berdasarkan Perjanjian 134 yang telah Kami cantumkan tersebut di atas,
                    KREDITOR LAIN ll telah melakukan pertemuan dengan TERMOHON PKPU I dan
                    telah menyepakati hasil dari pertemuan tersebut berdasarkan dokumen notulensi
                    rapat yang ditandatangani oleh KREDITOR LAIN ll dan TERMOHON PKPU I pada
                    tanggal 30 Agustus 2023 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa TERIVOHON
                    PKPU I masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar
                    Rp254.713.180,- (dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu
                    seratus delapan puluh rupiah).

                 21. Bahwa KREDITOR LAIN ll, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
                     (SPPP) Nomor: 345/SPPP/W[(INF-11132001512O24, tertanggal 10 L4ei 2024 telah
                     mengirimkan dokumen Kwitansi Nomor: 001.006|DPP-KNI|2O24, tertanggal 19 Juni
                    2024 sebesar Rp672.292.077,- (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
                    sembilan puluh dua ribu tujuh puluh tujuh rupiah) kepada TERMOHON PKPU L

                 22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan pada poin 20 da 21
                    tersebut di atas, TERMOHON PKPU I telah melakukan pembayaran sebesar
                    Rp589.588.322,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan
                    puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Desember
                    2024, sehingga TERMOHON PKPU I telah memiliki utang yang telah jatuh lempo dan
                    dapat ditagih sebesar Rp302.670.687,- (tiga ratus dua juta enam ratus tujuh puluh
                    ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).

                 23. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA TERMOHON PKPU adalah
                     Debitor yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan dalam keadaan
                     Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena telah terbukti secara sah:

                    a. PARA TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor Lain yaitu kepada
                           PT Aplugada Mandiri Perkasa dan PT Darmawan Putera Pratama.

                    b. PARA TERMOHON PKPU memiliki tagihan kepada PEMOHON PKPU dan juga
                           kepada Kreditor Lainnya telah terbukti secara sederhana telah jatuh waktu dan
                           dapat ditagihkan.

                 24. Bahwa dengan dapat dibuktikannya PARA TERI\,4OHON PKPU mempunyai lebih dari
                     1 (satu) Kreditor dengan tagihan yang mana salah satunya telah jatuh waktu dan dapat
                    ditagih, dengan demikian hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1 ) UU
                    Kepailitan dan PKPU yang menyatakan sebagai berikut:

                    Pasal222 ayat (1) UU KPKPU:

                           "Penundaan Kewajiban Pembayaran t)tang diajukan oteh Debitor yang
                           mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".



            8l
Page 12
                                                Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 Jl. RP Soeroso No 25,
                                                               Cikini, Menteng, lakarla Pusai 10330
                                                                                     lnf oCd mp p lawye rs. c o n'r
                                                                                    cc: mPnPlaw@gmai c;l-
                                                                                           mpplawyers.com
Michael Putra & Partners
    Attorney at Lau,

                  BERDASARKAN SELURUH URAIAN TERSEBUT DI ATAS, PERMOHONAN PKPU A
                  QUO TELAH TERBUKTI SECARA SEDERHANA DAN MEMILIKI DASAR HUKUM
                  SERTA SANGAT LAYAK UNTUK DIKABULKAN, DENGAN PERTIMBANGAN PARA
                  TERMOHON PKPU YANG BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN UTANG YANG
                  SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH SERTA TELAH DIKIRIMKAN SURAT
                  PERMINTAAN PEMBAYARAN TERHADAP PARA TERMOHON PKPU AGAR
                  MEMBAYAR UTANG.UTANGNYA KEPADA PEMOHON PKPU DAN MEMILIKI LEBIH
                  DARI 1 (SATU) KREDITOR SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 222 AYAT (1) UU
                  KEPAILITAN DAN PKPU.

            D. TENTANG PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA PARATERMOHON PKPU
                  TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH JATUH
                  WAKTU DAN DAPAT DITAGIH

                  25. Bahwa dengan tidak terbayarnya utang oleh PARA TERMOHON PKPU sebagaimana
                      yang telah PEMOHON PKPU uraikan di atas, PARA TERMOHON PKPU memiliki
                      utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp658.560.000,- (enam ratus
                      lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana PEMOHON
                      PKPU telah berusaha untuk rnenagih utang tersebut agar PARA TERrUOHON PKPU
                      melakukan pembayaran atas utangnya, namun sampai dengan Permohonan PKPU a
                      quo diajukan, PARA TERMOHON PKPU tidak dapat melakukan pembayaran
                      utangnya kepada PEMOHON PKPU.

                  26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas PARA TERMOHON PKPU
                      secara jelas dan terang benderang terbukti secara sah dan sederhana rnemiliki utang
                      yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada PEITiIOHON PKPU serta memiliki 2
                      (dua) atau lebih Kreditor. Oleh karenanya, PARA TERMOHON PKPU diperkirakan
                      tidak dapat melanjutkan pelaksanaan pembayaran utangnya, sehingga PEIVOHON
                      PKPU merasa perlu mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap PARA
                      TERMOHON PKPU untuk kiranya dapat diberikan waktu dalam skema Penundaan
                      Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar PARA TERMOHON PKPU dapat
                      mengajukan rencana perdamaian untuk melakukan pembayaran atas kewajiban-
                      kewajiban kepada PEMOHON PKPU.

                  27. Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah PEMOHON PKPU uraikan
                       di atas, PEMOHON PKPU dapat mengajukan Permohonan PKPU a guo terhadap
                       PARA TERMOHON PKPU, sesuai dengan Ketentuan dalam UU KPKPU
                       sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU, yang lebih jelasnya
                       menyatakan sebagai berikut:

                       Pasal 222 avat (3) UU KPKPU:

                           "Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
                           utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
                           Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
                           Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
                           sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".




             sl
Page 13
                                                   Ged ung Gondangdia Lama 25. Lt.         sl
                                                                        Cikiii, N,1e nte ng ,J
                                                                                                 ''
                                                                                                      mppla!1/yers.conl
Mi.hael Putra & Partners
    Attorney at Law

                 28. Bahwa oleh karena itu, Permohonan PKPU a quo telah sesuai dengan ketentuan
                     sebagaimana diatur dalam Pasal222 ayat (3) UU KPKPU tersebut di atas, yaitu untuk
                     memungkinkan PARA TERMOHON PKPU mengajukan rencana perdamaian yang
                     komprehensif dan berkepastian hukum meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
                     seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU dan Krbditor Lainya.

            E. PERMOHONAN PKPU A QUOTELAH BERDASARKAN HUKUM SEHINGGA PATUT
                 UNTUK DIKABULKAN

                 29. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Jo. Penjelasan Pasal 2
                     ayat (1 ) UU KPKPU, yang menyatakan sebagai berikut:

                        Pasal 1 avat (6) UU KPKPU:

                           "Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau.dapat dinyatakan dalam jumlah
                           uang baik dalam mata uang lndonesia maupun mata u.ar1g asing, baik secara
                           langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul
                           karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan
                           bila tidak dipenuhi membei hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya
                           dari hana kekayaan Debitor.".

                        Penielasan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU:

                           "...yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat drtagih" adalah
                           kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
                           diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan,
                           karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun
                           karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase" .



                     30. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, yang
                         menyatakan sebagai berikut:

                        Pasal 222 aval (1) UU KPKPU:

                           "Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang. diajukan oleh Debitor yang
                           mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.".

                     31. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU, yang
                         menyatakan sebagai berikut:

                        Pasal 222 avat (3) UU KPKPU:

                           "Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
                           utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
                           Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan
                           Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
                           sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.".


            10   1
Page 14
                                                  Gedung Gondangdia La ma 25. Lt. 5 ll. R
                                                                 Cikini, Me n te ng. Jaka
                                                                                      .1:a,.j -:     ' ,
                                                                                   ''. t a'a .r        ,


                                                                                           mpplawyers.com
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                32. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU berlaku mufatls mutandis terhadap
                    Permohonan PKPU, yang menyatakan sebagai berikut:

                      Pasal I avat (4) UU KPKPU:

                         "Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
                         keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan
                         pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.".

                33. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tujuan pengajuan
                    Permohonan PKPU a guo telah sesuai dengan tujuan pengajuan PKPU sebagaimana
                    diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU tersebut di atas, yaitu untuk
                    memungkinkan PARA TERMOHON PKPU mengajukan rencana perdamaian
                    mengenai penawaran penyelesaian pembayaran utang-utangnya kepada seluruh
                    kreditornya agar dapat memberikan kepastian hukum akan terlaksanakannya
                    pemenuhan kewajiban tersebut.

                34. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU, yang
                    menyatakan sebagai berikut:

                      Pasal 225 avat (3) UU KPKPU:

                           "Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling
                           lambat 20 (dua puluh) hai sejak tanggal didafiarkannya surat permohonan, harus
                           mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
                           dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan sefta mengangkat 1
                           (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta
                           Debitor.".

                35. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU a quo telah
                    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU KPKPU.

            F. TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGANGKATAN PENGURUS
                   SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 225 AYAT (3) UU KEPAILITAN DAN
                   PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

                   36. Bahwa sehubungan dengan pengajuan permohonan PKPU a guo, untuk memenuhi
                       ketentuan dalam Pasal 225 ayal (3) UU KPKPU, dalam jangka waktu paling lambat 20
                       (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU, Pengadilan
                       harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menun.juk Hakim
                       Pengawas dan mengangkat Pengurus.

                   37. Bahwa untuk itu PEMOHON PKPU dengan ini riremohon dengan hormat kepada
                       Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
                       mengadili perkara a quo agar berkenaan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-
                       Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta
                       mengangkat Jultri Fernando Lumbantobing, S.H., Pengurus dan Kurator yang
                       terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia,
                      beralamat terdaftar di TG Law Firm, Gedung Arva Gondangdia Lantai 3, Jl. RP.


            11 I
Page 15
                                                Gedung Gondangdia Lama 25, Lt. 5 .Jl. RP. Soer oso No ::;
                                                               Cikini, Menteng, .lakarla Pusai 'O3fC
                                                                                Inf o@ ra o P Ia !'J)' e.: a.',T'
                                                                              cc: 1]P_ a'dv'.11t'r.1 I -_
                                                                                             mpPlawyers.com
Michael Putra & Partners
    Attorney at Law

                      Soeroso No- 40 BC, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, berdasarkan Surat Bukti
                      Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-232 AH.04.05-2024 tertanggal 21
                      Oktober 2024, untuk diangkat selaku Pengurus dalam proses PKPU dari PARA
                      TERMOHON PKPU.

            Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Yang Mulia tr,lajelis Hakim
            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara a quo
            untuk memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut:

                1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
                      diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk
                      seluruhnya;

                2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan
                      PT Guntur Satria Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewa.iiban Pembayaran
                      Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;

                3. lt4enunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga
                      pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA
                      TERMOHON PKPUi

                4. l\,4engangkat Jultri Fernando Lumbantobing, S.H., Pengurus dan Kurator yang
                      terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi lt,lanusia Republik Indonesia,
                      beralamat terdaftar di TG Law Firm, Gedung Arva Gondangdia Lantai 3, Jl. RP.
                      Soeroso No. 40 BC, Ivlenteng, Jakarta Pusat, 10350, berdasarkan Surat Bukti
                      Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-232 AH.04.05-2024 tertanggal 21
                      Oktober 2024, selaku Pengurus dalam Perkara ini;

                5. tvlemerintahkan TIM PENGURUS dari PARA TERTUOHON PKPU, untuk memanggil
                      PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui
                      kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat
                      puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                      Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

                 6. lvlembebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERIVOHON PKPU.
            Atau, apabila tvlajelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang
            memeriksa dan mengadili perkara a guo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil -
            adilnya (ex aequo et bono).




            721         ,l
Page 16
                                                                                                            rl




                                              Gedung Gondangdia Lama 25, Lr. 5 Jl. RP. Soeroso No.25,
                                                              Cikini, Menteng, Jakarra Pusa( - 1033C.
                                                                               Info@mgplawyers.com
                                                                             cc; mpnplaw@8mail.(om
                                                                                     mpplawyers.com
Uichael Putra & Partners
    Attorney at Law


           Denrikran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kami ajukan
           Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terimakasih.

                                                  Hormat Kaml,
                                                 Pemohon PKPU
                                           PT Shimizu Global lndonesia

                                                             5
                                                                                                            l
                                                                                                        I




                                                      STACY
                                                  DireKur Utama
                                       '  AdvokaUKuasaHukumnya:
                                    Michael Putra & Partners Attorney at Law


                           l
                                                       -l

                                                        W
                               VI              MICHAEL PUTRA ( 9ATTN!T'5
                                                                             b
                                                                  XANDER GORGA GULTOM. S.H.. IVI.H.




                                                                                                            ll
Page 17
WASKITA
                             TANDA TERIMA DOKUMEN
                                 LEGAL DTVISION
                        PT. WASKTTA KARYA (PERSERO) Tbk.



No,                         DOKUMEN / BERKAS                                 KETERANGAN


1     Surat No. 7 249I P AN.03 IW l0.UU HK2.5 I t2l 2024IMIR Peri hal          1 Rangkap
      Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara
      No. 376lPdt.Sus/PKPU/2024|PN.Niaga.Jkt.Pst. pada16 Des 24




                                                                  Jakarta, 12 Desember 2024

                                                                           Pengirim,




                                                                            (e$e


    .Jakarta, 12 Desember 2024


          Penerima,




          Ylnndet A

      lvr.tatr t   !rutcr   \a"r

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.81 MB
Published16 Dec 2024
Pages17
Characters56,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng, Jakarta Pusat p.15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Abdul Salam · Notaris p.9
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×10
unresolved org PT Shimizu Global Indonesia. Selain Pemohon p.1
unresolved org PT Aplugada Mandiri Perkasa p.1 ×5
unresolved org PT Damawan Putera Pratama. PB. p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org PT Woskilo Koryo (Persero) p.3
unresolved org PT Shimizu Globol p.3
unresolved org Terhodop PI Woskito Koryo (Persero) Tbk p.3
unresolved org Putra & Partners p.4 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Ni p.4
unresolved org PT Guntur Satria Perkasa. p.4 ×3
unresolved person MICHAEL PUTRA KESUMA TARIGAN p.4
unresolved person XANDER GORGA GULTOM p.4
unresolved person H. Para Advokat p.4
unresolved org Kantor Hukum Michael Putra & Partners p.4
unresolved person Martianis · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik p.4
unresolved org PT Shimizu Global p.4 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×4
unresolved person William Leonard Siswanto · Notaris p.4 ×2
unresolved org Futra & Partners p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Ujung Pandang p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.5
unresolved org Michael Putra & Partners p.6 ×8
unresolved org Mahkamah Agung p.7
unresolved org PT Aplugada Ir p.9
unresolved person Yan Armin p.9
unresolved org PT Aplugada p.9
unresolved org PT Darmawan Putera Pratama p.9 ×4
unresolved person Drajat Darmadji · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.9
unresolved org PT. Darmawar Putera Pratama p.9
unresolved person Mundji Salim · Notaris p.9
unresolved org PT Darmawan Putra Pratama p.9
unresolved person Jultri Fernando Lumbantobing p.14 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.15
unresolved org Pengadilan Negeri p.15
unresolved org Uichael Putra & Partners p.16
unresolved org WASKTTA KARYA (PERSERO) Tbk. p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result