Back to announcement
20241216_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829336_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 393/WK/SEKPER/2024 Jakarta, 16 Desember 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat Surat Elektronik : waskita@waskita.co.id
Tanggal Kejadian : 12 Desember 2024
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Jenis Informasi atau sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
:
Fakta Material Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
(”Obligasi”).
Uraian Informasi atau : Pada tanggal 12 Desember 2024, WSKT telah
Fakta Material mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(”RUPO”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif
yang dibahas untuk memperoleh persetujuan
RUPO, antara lain sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
1) Menerima penjelasan dan menyetujui
usulan WSKT untuk mengesampingkan cidera
janji sehubungan dengan adanya kelalaian
WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga Obligasi, kewajiban
keuangan WSKT untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan
lain terkait Obligasi sebagai berikut:
a) Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain terkait
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(i) Ketentuan mengenai jadwal
pelunasan pokok Obligasi;
(ii) Ketentuan mengenai sifat dan
besarnya tingkat bunga;
(iii) Ketentuan mengenai jadwal dan
periode pembayaran bunga Obligasi;
(iv) Ketentuan mengenai kewajiban
WSKT sehubungan dengan kewajiban
keuangan; dan
(v) Ketentuan mengenai kelalaian WSKT
sehubungan dengan crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal
26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
antara lain terkait ketentuan pengakuan
utang.
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
maka pemegang Obligasi meminta WSKT
untuk segera melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh jumlah
terhutang sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi
kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
maka pemegang Obligasi menugaskan Wali
Amanat untuk melakukan penagihan dan
menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo
dimana Wali Amanat paling lambat dalam
jangka waktu yang ditentukan akan
mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
Obligasi.
Namun, hanya sebanyak 38,31% (tiga puluh
delapan koma tiga satu persen) pemegang
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Obligasi yang menyetujui usulan 1). Dengan
demikian, RUPO tidak mengambil suatu
keputusan.
Dampak Kejadian,
informasi, atau fakta
material tersebut
WSKT akan mengadakan RUPO kembali serta
terhadap kegiatan
melakukan pengumuman dan panggilan kepada
operasional, hukum, :
para pemegang Obligasi sesuai dengan
kondisi keuangan atau
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
Keterangan lain-lain : -
Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.