Back to announcement
20241216_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31829338_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha:
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
Jakarta Selatan 12940 Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Telepon: (+62) 21 2994 1122
Fax: (+62) 21 2991 2095
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL TERKAIT PEROLEHAN
FASILITAS KREDIT INVESTASI DARI BANK MANDIRI KEPADA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Bank Mandiri Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan secara
patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Benturan Kepentingan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
42/2020.
CSUL Berarti PT Chandra Sakti Utama Leasing, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
diselenggarakan secara patut berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Entitas Anak/MCT Berarti PT Mahakam Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara langsung sebesar 78,12% (tujuh puluh delapan koma dua
belas persen).
JIBOR Berarti Jakarta Interbank Offered Rate.
Keterbukaan Informasi Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Laporan Keuangan Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa &
Rekan (anggota Firma Praxity International).
OCP Berarti OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd. dan OCP Asia Fund V (SF
1) Pte. Ltd.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Pengendali Perusahaan Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Terbuka a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
2
Page 3
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Perseroan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Afiliasi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 POJK
No. 42/2020.
Transaksi Material Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 17/2020.
UUPT Berarti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifnya fasilitas kredit investasi berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 18 tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Bank
Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Kredit Investasi”) dengan limit sampai dengan sebesar
Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”).
Selanjutnya, Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari Fasilitas Kredit Investasi dari Bank
Mandiri untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh MCT, sebagai pelaksanaan
dari Perjanjian Penempatan Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Perseroan, PT Guruh Putra
Bersama (“GPB”), PT Ade Putra Tanrajeng (“APT”), Honardy Boentario (“HB”) dan MCT pada tanggal
30 September 2024 (“PPSB”) yang mengatur mengenai penambahan modal melalui pengeluaran
saham baru pada MCT yang akan diambil bagian oleh Perseroan dan HB (“Penambahan Modal
MCT”). Terkait dengan Penambahan Modal MCT ini, sebelumnya Perseroan telah mengumumkan
rencananya pada Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan Perseroan pada tanggal 2 Oktober
2024. Penambahan Modal MCT dilaksanakan dengan tujuan agar MCT dapat melakukan pembayaran
kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP
(“Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT”), tujuan mana juga diatur secara jelas dalam PPSB.
Salah satu syarat dan ketentuan dari Fasilitas Kredit Investasi adalah semua aset yang disyaratkan
oleh Bank Mandiri bebas dan bersih dari pembebanan dalam bentuk apapun termasuk aset yang
dijaminkan terkait dengan pinjaman MCT kepada OCP. Untuk memenuhi syarat dan ketentuan
tersebut, MCT menandatangani suatu perjanjian pembiayaan dengan CSUL sebagai bridging facility,
agar Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT dapat dilakukan sehingga aset yang dijaminkan kepada
OCP dapat dilepaskan dan dibebaskan dari pembebanan. Selanjutnya, setelah diperolehnya Fasilitas
Kredit Investasi dari Bank Mandiri dan telah dilakukannya Penambahan Modal MCT, bridging facility
yang diberikan oleh CSUL telah dibayar kembali oleh MCT.
Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, dimana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Berdasarkan POJK
No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
3
Page 4
dari objek Transaksi Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena Fasilitas Kredit Investasi ini
merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Akan tetapi, berdasarkan
ketentuan pada Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, untuk
melakukan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu
transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun tidak, harus dengan persetujuan RUPS.
Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPS
tahunan Perseroan yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Pemberian jaminan oleh MCT sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena MCT adalah pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun, pemberian jaminan tersebut tidak wajib menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dikarenakan pemberian jaminan
tersebut dilakukan kepada bank. Lebih lanjut, berdasarkan POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi
Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020.
Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Fasilitas Kredit Investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK
No. 42/2020.
4
Page 5
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi ini adalah Fasilitas Kredit Investasi yang telah efektif pada tanggal 12 Desember
2024 yang diperoleh oleh Perseroan dari Bank Mandiri, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Investasi.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai Fasilitas Kredit Investasi adalah sampai dengan sebesar Rp342.000.000.000,- (tiga ratus
empat puluh dua miliar Rupiah).
C. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan adalah
mengelola dan mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk
tambang batu bara perusahaan afiliasi Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
Ditempatkan seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga *) 5.202.000.000 32,87
PT Borneo Logistik Indonesia 1.744.000.000 11,02
Solomed Capital Pte. Ltd. *) 4.998.000.000 31,58
Nalinkant Amratlal Rathod *) 333.347.000 2,11
Manajemen, publik, dan karyawan 3.548.453.000 22,42
Total 15.825.800.000 100,00
*) Pengendali Perusahaan Terbuka
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Direktur : Aulia
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris Independen : Agus Suharyono
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama
1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
50132).
- Kegiatan usaha penunjang
1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. MCT
a. Riwayat Singkat MCT
MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri Intansih,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan
Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007,
yang keduanya tertanggal 20 April 2007.
6
Page 7
Anggaran Dasar MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mahakam
Coal Terminal No. 161 tanggal 9 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222708 dan dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0082220.AH.01.02.TAHUN
2024, keduanya tertanggal 16 Desember 2024.
MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
Ditempatkan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
puluh empat ribu dua ratus) saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham MCT adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk 65.780 78,12
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 5,94
PT Guruh Putra Bersama 5.000 5,94
Honardy Boentario 8.420 10,00
Total 84.200 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MCT
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Munawir
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Honardy Boentario
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Meliani Bunawan
Komisaris : Faisal Mohamad Nur
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
7
Page 8
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar MCT adalah sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor;
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar MCT, MCT dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
3. Bank Mandiri
a. Riwayat Singkat Bank Mandiri
Bank Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan yang dinyatakan dalam Akta No. 9
tanggal 2 Oktober 1998, Bank Mandiri adalah salah satu bank milik negara di Indonesia
yang merupakan penggabungan dari 4 (empat) bank milik negara sebagai bagian dari
program restrukturisasi pemerintah Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam bidang
jasa perbankan komersial dan memiliki 11 (sebelas) afiliasi anak perusahaan.
Bank Mandiri berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jalan Jend. Gatot Subroto Kavling 36-
38, Jakarta Selatan 12190.
b. Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Negara Republik Indonesia 48.533.333.334 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 8,00
Pemegang saham lainnya 37.333.333.332 40,00
Total 93.333.333.332 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan & Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
8
Page 9
Direktur Keuangan & Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury & International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Resiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Arif Bu dimanta
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Tedi Bharata
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
4. CSUL
a. Riwayat Singkat CSUL
CSUL merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan yang didirikan pada tanggal 25
Agustus 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 8 Oktober 1984, dibuat di
hadapan Misahardi Wilamarta Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. 02-485.HT.01.01.TH.85 tanggal 30 Januari 1985, yang kemudian
dirubah dengan Akta Perubahan No. 99 tanggal 25 Agustus 1995, dibuat di hadapan
B.R.A.Y Mahyastoeti Notonegoro, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-13.262.HT.01 tanggal 18 Oktober 1995.
CSUL berkantor pusat di Gedung TMT 1 Lantai 6, Jalan Cilandak KKO No. 1, Jakarta
Selatan 12560.
b. Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Tiara Marga Trakindo 197.650.000.000 99,80
PT Mahadana Dasha Utama 400.000.000 0,20
Total 198.050.000.000 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSUL adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Suwandi Wiratno
Direktur Keuangan : Eddy Indradi Tirtokusumo
Direktur Pemasaran Perusahaan : Adi Fausta Lauw
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abdulla Juffry
Komisaris : Danan Kadarachman
Komisaris Independen : Handoyo Soebali
9
Page 10
5. OCP
a. Riwayat Singkat OCP
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd, dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Ltd. adalah bagian
dari OCP Asia, sebuah firma manajemen investasi dengan rekam jejak yang terbukti
dalam menyediakan pinjaman yang disesuaikan untuk usaha kecil dan menengah di
kawasan Asia Pasifik, yang berlokasi di Hong Kong, Singapura, dan Australia.
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd. dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Ltd. merupakan
perusahaan manajemen investasi yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Singapura.
b. Susunan Pengurus OCP Asia
Susunan Pengurus OCP Asia adalah sebagai berikut:
Principal
Principal : Nick Cusack
Principal : Colin Smith
Principal : Ben Harris
Partner
Partner : Stu Wilson
Partner : Teall Edds
Partner : Dan Simmons
Partner : Ernest Lee
D. Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
MCT merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, yang
78,12% (tujuh puluh delapan koma dua belas persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan MCT, sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan MCT
Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama Komisaris Utama
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
Rahul Nalin Rathod Direktur Direktur
Vishal Manharlal Parekh Direktur Direktur
Faisal Mohamad Nur Direktur Utama Komisaris
Munawir Direktur Direktur Utama
E. Keterangan mengenai Transaksi
Pada tanggal 4 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani Perjanjian
Kredit Investasi dengan limit sampai dengan sebesar Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh
dua miliar Rupiah). Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi:
Pihak-Pihak : - Perseroan (Debitur)
- Bank Mandiri (Kreditur)
Limit Kredit : Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar
Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.
Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
10
Page 11
- Jangka waktu penarikan (availability period) 3 (tiga) bulan
sejak penandatanganan perjanjian kredit.
- Jangka waktu angsuran maksimal 57 (lima puluh tujuh)
bulan dimulai pada periode pembayaran bulan berikutnya
sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
Agunan Kredit : - Agunan:
1) Hipotik atas 31 (tiga puluh satu) unit Kapal Tongkang,
25 (dua puluh lima) unit Tugboat Kayu, dan 1 (satu)
unit Kapal Floating Transhipment Unit, masing-
masing atas nama Perseroan;
2) Fidusia atas asuransi atas nama Perseroan;
3) Fidusia atas piutang usaha atas nama Perseroan;
4) Fidusia atas bangunan kantor, jetty dan stockpile atas
nama MCT;
5) Fidusia atas tagihan pendapatan atas nama
Perseroan;
6) Fidusia atas Mesin dan peralatan atas nama
Perseroan;
7) Gadai Rekening Bank atas nama Perseroan;
8) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama PT Graha Adika Niaga;
9) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.; dan
10) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama MCT.
- Agunan yang merupakan Syarat Lanjutan:
1) 12 (dua belas) unit tongkang dan 1 (satu) unit Tug
Boat atas nama Perseroan;
Hal yang dilarang : - Memindahtangankan barang agunan;
dilakukan oleh - Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
Perseroan tanpa ketiga, bank, atau lembaga keuangan lainnya;
persetujuan terlebih - Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
dahulu dari Bank menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
Mandiri (negative lain;
covenant) - Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
- Melakukan merger, akuisisi, atau penyertaan modal baru
pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT Borneo
Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas perusahaan
jetty dan perusahaan yang kegiatan usahanya yang sesuai
dengan core business Perseroan dan MCT;
- Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;
- Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
- Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
secara negatif kelancaran usaha Perseroan dan
MCT, kecuali kontrak tersebut digantikan dengan
kontrak yang memiliki nilai setara;
2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan
11
Page 12
MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan;
3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun
tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan
cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
murah dari harga pasar;
- Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan
kepada pihak lain;
- Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
MCT;
- Menarik/menurunkan modal dasar atau modal yang telah
disetor; dan
- Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan MCT
atau pihak ketiga lainnya.
Ketentuan Pembagian : Perseroan diperbolehkan untuk membayar dividen jika
Dividen memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
- Pemenuhan Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
minimal 1,2x berdasarkan laporan keuangan Perseroan
secara konsolidasi triwulanan inhouse/audited 2 (dua)
periode terakhir;
- Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
terdekat telah dilakukan;
- Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenants dan
setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam 12
(dua belas) bulan terakhir; dan
- Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
persen) sisanya digunakan untuk mandatory prepayment.
Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
periode availability period berakhir.
Sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian Pendahuluan, Perseroan menggunakan dana
yang diperoleh dari Fasilitas Kredit Investasi dari Bank Mandiri untuk mengambil bagian atas
saham baru yang akan dikeluarkan oleh MCT, sebagaimana juga dijelaskan dalam PPSB yang
ditandatangani oleh Perseroan, GPB, APT, HB, dan MCT pada tanggal 30 September 2024.
Berdasarkan PPSB, disepakati bahwa MCT akan melakukan penambahan modal dengan cara
meningkatkan:
- Modal dasar dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar
Rupiah) yang terbagi atas 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham; dan
- Modal ditempatkan dan modal disetor dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
Rupiah) yang terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp8.420.000.000
(delapan miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 84.200 (delapan puluh
empat ribu dua ratus) lembar saham,
(“Penambahan Modal MCT”).
12
Page 13
Sehubungan dengan Penambahan Modal MCT tersebut, MCT akan menerbitkan 34.200 (tiga
puluh empat ribu dua ratus) lembar saham baru, masing-masing bernilai nominal Rp100.000
(seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp3.420.000.000 (tiga miliar empat ratus dua
puluh juta Rupiah) yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor oleh Perseroan dan HB,
dengan rincian sebagai berikut:
- Perseroan akan melakukan penempatan atas 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan
puluh) lembar saham baru. Harga atas penempatan saham Perseroan pada MCT adalah
sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
- HB akan melakukan penempatan atas 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham
baru. Harga atas penempatan saham HB pada MCT adalah sebesar Rp34.200.000.000 (tiga
puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah).
Dengan demikian, struktur kepemilikan saham MCT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
Penambahan Modal MCT adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
Penambahan Modal Penambahan Modal
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Jumlah
Nominal (Rp) % Nominal (Rp) %
Saham Saham
@100.000 @100.000
Modal Dasar 50.000 5.000.000.000 330.000 33.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Ancara Logistics Indonesia 35.000 3.500.000.000 70,00 65.780 6.578.000.000 78,12
Tbk
PT Guruh Putra Bersama 5.000 500.000.000 10,00 5.000 500.000.000 5,94
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 500.000.000 10,00 5.000 500.000.000 5,94
Honardy Boentario 5.000 500.000.000 10,00 8.420 842.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 50.000 5.000.000.000 100,00 84.200 8.420.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - - 245.800 24.580.000.000
Dana hasil Penambahan Modal MCT tersebut digunakan oleh MCT untuk melakukan
Pembayaran Kembali Lebih Awal atas sisa pinjaman MCT kepada OCP berdasarkan Perjanjian
Kredit USD62.000.000 Fasilitas Pinjaman Berjangka Untuk PT Mahakam Coal Terminal tanggal
14 Juni 2023 (“Perjanjian Kredit OCP”).
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit OCP, MCT diperbolehkan untuk melakukan
pembayaran kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas pinjaman yang
diberikan OCP, dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tidak kurang dari 3 (tiga) hari
kerja kepada The Bank of New York Mellon, cabang Singapura, sebagai agen fasilitas dalam
Perjanjian Kredit OCP, dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran di muka harus dibayarkan
dengan bunga yang telah jatuh tempo atas jumlah yang dilunasi, bersama dengan jumlah lain
yang harus dibayarkan, termasuk, break cost dan early repayment amount.
Salah satu syarat dan ketentuan dari Fasilitas Kredit Investasi ini adalah semua aset yang
disyaratkan oleh Bank Mandiri bebas dan bersih dari pembebanan dalam bentuk apapun
termasuk aset yang dijaminkan terkait dengan pinjaman MCT kepada OCP (yang dapat dilihat
juga dari uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi di atas). Untuk memenuhi syarat
dan ketentuan tersebut, MCT menandatangani suatu perjanjian pembiayaan dengan CSUL
sebagai bridging facility, agar Pembayaran Kembali Lebih Awal dapat dilakukan sehingga aset
yang dijaminkan kepada OCP dapat dilepaskan dan dibebaskan dari pembebanan.
Berikut ini adalah uraian singkat mengenai perjanjian pembiayaan antara MCT dan CSUL:
Pihak-Pihak : - MCT (Debitur)
- CSUL (Kreditur)
Limit Kredit : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
13
Page 14
Jangka Waktu Kredit : 36 (tiga puluh enam) bulan
Agunan Kredit : 1) Hipotik atas 30 (tiga puluh) unit Kapal Tongkang, masing-
masing atas nama Perseroan;
2) Corporate Guarantee atas nama PT Graha Adika Niaga;
dan
3) Corporate Guarantee atas nama Solomed Capital Pte.
Ltd.
Hal yang dilarang : 1) Memindahtangankan barang agunan; dan
dilakukan oleh 2) Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
Perseroan tanpa atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
persetujuan terlebih berkaitan dengan fasilitas kredit MCT.
dahulu dari CSUL
(negative covenant)
Selanjutnya, dengan diperolehnya Fasilitas Kredit Investasi dari Bank Mandiri dan telah
dilakukannya Penambahan Modal MCT, bridging facility yang diberikan oleh CSUL telah dibayar
kembali oleh MCT.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Dengan efektifnya Perjanjian Kredit Investasi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan
kepada MCT dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh MCT atas
Penambahan Modal MCT. Hal ini dilakukan agar MCT dapat melakukan pembayaran lebih awal
secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang telah dibayar
lunas dengan menggunakan bridging facility yang diberikan oleh CSUL sebelumnya kepada MCT.
Hal ini tentunya akan memberikan nilai ekonomis yang lebih baik kepada MCT secara langsung
dan Perseroan secara tidak langsung. Beban bunga yang dikenakan oleh OCP kepada MCT lebih
besar dari beban bunga yang dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan melalui Fasilitas
Kredit Investasi. Selain itu, fasilitas pinjaman dari OCP diberikan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (USD), dimana juga memberikan risiko kurs baik kepada MCT secara langsung dan
Perseroan secara tidak langsung.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah terlaksananya transaksi.
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan
2. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan
Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (+62) 21 2994 1122
Fax: (+62) 21 2991 2095
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
20
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.A.M. Rifaddin
p.1
unresolved
org
PT Ancara Konsolidasian
p.2
unresolved
org
Logistics Indonesia Tbk
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.2 ×6
unresolved
org
PT Guruh Putra Bersama
p.3 ×3
unresolved
org
PT Ade Putra Tanrajeng
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Misahardi Wilamarta Sarjana
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Mahadana Dasha
p.9
unresolved
org
PT Mahadana Dasha Utama
p.9
unresolved
org
PT Borneo Petrol Servis
p.11
unresolved
org
Bank Mandiri. Pembayaran
p.12
unresolved
—
MCT
· Debitur
p.13
unresolved
—
CSUL
· Kreditur
p.13
unresolved
—
Limit Kredit
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2868 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena '
'Fasilitas Kredit Investasi ini'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena Fasilitas '
'Kredit Investasi ini',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': True,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}