Skip to content
Back to announcement

20241216_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31829338_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
                        TRANSAKSI MATERIAL




                           PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                           Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                   Kantor Pusat:                                     Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum          Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
 Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi   Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
               Jakarta Selatan 12940                       Samarinda, Kalimantan Timur 75131
            Telepon: (+62) 21 2994 1122
              Fax: (+62) 21 2991 2095

        website: www.ancaralogistics.co.id
        email: corsec@ancaralogistics.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL TERKAIT PEROLEHAN
FASILITAS KREDIT INVESTASI DARI BANK MANDIRI KEPADA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK PERSEROAN

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024




                                                                                                       1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:

Afiliasi                            Berarti:
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                    b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                    c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                        atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                    d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                        tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                        perusahaan tersebut;
                                    e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                        langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Bank Mandiri                        Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada
                                    Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan secara
                                    patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Benturan Kepentingan                Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
                                    42/2020.

CSUL                                Berarti PT Chandra Sakti Utama Leasing, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                                    diselenggarakan secara patut berdasarkan hukum negara Republik
                                    Indonesia.

Entitas Anak/MCT                    Berarti PT Mahakam Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
                                    berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
                                    Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
                                    secara langsung sebesar 78,12% (tujuh puluh delapan koma dua
                                    belas persen).

JIBOR                               Berarti Jakarta Interbank Offered Rate.

Keterbukaan Informasi               Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                    Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
                                    17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Laporan Keuangan                    Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan             Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan
                                    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang telah dilakukan
                                    penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa &
                                    Rekan (anggota Firma Praxity International).

OCP                                 Berarti OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd. dan OCP Asia Fund V (SF
                                    1) Pte. Ltd.

OJK                                 Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Pengendali Perusahaan               Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Terbuka                             a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                        persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                        penuh; atau

                                                                                                   2
Page 3
                                      b.   mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                           maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                                           dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Perseroan                             PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
                                      pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
                                      secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No. 17/2020                      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020                      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS                                  Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Transaksi Afiliasi                    Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 POJK
                                      No. 42/2020.

Transaksi Material                    Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                      POJK No. 17/2020.

UUPT                                  Berarti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
                                      Terbatas.


                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifnya fasilitas kredit investasi berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 18 tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Bank
Mandiri dan Perseroan (“Perjanjian Kredit Investasi”) dengan limit sampai dengan sebesar
Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”).

Selanjutnya, Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari Fasilitas Kredit Investasi dari Bank
Mandiri untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh MCT, sebagai pelaksanaan
dari Perjanjian Penempatan Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Perseroan, PT Guruh Putra
Bersama (“GPB”), PT Ade Putra Tanrajeng (“APT”), Honardy Boentario (“HB”) dan MCT pada tanggal
30 September 2024 (“PPSB”) yang mengatur mengenai penambahan modal melalui pengeluaran
saham baru pada MCT yang akan diambil bagian oleh Perseroan dan HB (“Penambahan Modal
MCT”). Terkait dengan Penambahan Modal MCT ini, sebelumnya Perseroan telah mengumumkan
rencananya pada Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan Perseroan pada tanggal 2 Oktober
2024. Penambahan Modal MCT dilaksanakan dengan tujuan agar MCT dapat melakukan pembayaran
kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP
(“Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT”), tujuan mana juga diatur secara jelas dalam PPSB.

Salah satu syarat dan ketentuan dari Fasilitas Kredit Investasi adalah semua aset yang disyaratkan
oleh Bank Mandiri bebas dan bersih dari pembebanan dalam bentuk apapun termasuk aset yang
dijaminkan terkait dengan pinjaman MCT kepada OCP. Untuk memenuhi syarat dan ketentuan
tersebut, MCT menandatangani suatu perjanjian pembiayaan dengan CSUL sebagai bridging facility,
agar Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT dapat dilakukan sehingga aset yang dijaminkan kepada
OCP dapat dilepaskan dan dibebaskan dari pembebanan. Selanjutnya, setelah diperolehnya Fasilitas
Kredit Investasi dari Bank Mandiri dan telah dilakukannya Penambahan Modal MCT, bridging facility
yang diberikan oleh CSUL telah dibayar kembali oleh MCT.

Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, dimana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Berdasarkan POJK
No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar

                                                                                                      3
Page 4
dari objek Transaksi Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena Fasilitas Kredit Investasi ini
merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Akan tetapi, berdasarkan
ketentuan pada Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, untuk
melakukan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu
transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun tidak, harus dengan persetujuan RUPS.
Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPS
tahunan Perseroan yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Pemberian jaminan oleh MCT sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena MCT adalah pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun, pemberian jaminan tersebut tidak wajib menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dikarenakan pemberian jaminan
tersebut dilakukan kepada bank. Lebih lanjut, berdasarkan POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi
Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020.

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Fasilitas Kredit Investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK
No. 42/2020.




                                                                                                 4
Page 5
                         URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

A.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek transaksi ini adalah Fasilitas Kredit Investasi yang telah efektif pada tanggal 12 Desember
     2024 yang diperoleh oleh Perseroan dari Bank Mandiri, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     Investasi.

B.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Fasilitas Kredit Investasi adalah sampai dengan sebesar Rp342.000.000.000,- (tiga ratus
     empat puluh dua miliar Rupiah).

C.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat Perseroan

               Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
               Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
               pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
               No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
               2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan adalah
               mengelola dan mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk
               tambang batu bara perusahaan afiliasi Perseroan.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
               diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
               Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
               Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
               diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
               AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
               No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.

               Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
               Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

          b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
               berikut:

               Modal Dasar               :   Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
                                             miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
                                             dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
                                             ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
                                             nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
               Modal Disetor       dan   :   Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
               Ditempatkan                   seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
                                             dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
                                             dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
               Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh
               Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:

                                                                                                       5
Page 6
                      Pemegang Saham                    Jumlah Saham         Persentase (%)

            PT Graha Adika Niaga *)                        5.202.000.000                32,87
            PT Borneo Logistik Indonesia                   1.744.000.000                11,02
            Solomed Capital Pte. Ltd. *)                   4.998.000.000                31,58
            Nalinkant Amratlal Rathod *)                     333.347.000                 2,11
            Manajemen, publik, dan karyawan                3.548.453.000                22,42
            Total                                         15.825.800.000               100,00
           *) Pengendali Perusahaan Terbuka

     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                  : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                        : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                        : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                        : Munawir
           Direktur                        : Aulia

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                 : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                       : Aninditha Anestya Bakrie
           Komisaris Independen            : Agus Suharyono

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
           3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
           Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -   Kegiatan usaha utama
               1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
                    50132).

           -   Kegiatan usaha penunjang
               1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
               2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).

2.   MCT

     a.    Riwayat Singkat MCT

           MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
           dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
           Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri Intansih,
           Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-
           TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan
           Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor
           Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007,
           yang keduanya tertanggal 20 April 2007.



                                                                                                6
Page 7
     Anggaran Dasar MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
     terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mahakam
     Coal Terminal No. 161 tanggal 9 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
     Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
     diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0222708 dan dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0082220.AH.01.02.TAHUN
     2024, keduanya tertanggal 16 Desember 2024.

     MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
     H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar              :   Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
                                  terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
                                  dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                                  Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
     Modal Disetor      dan   :   Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
     Ditempatkan                  puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
                                  puluh empat ribu dua ratus) saham.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham MCT adalah
     sebagai berikut:


                Pemegang Saham                    Jumlah Saham          Persentase (%)

      PT Ancara Logistics Indonesia Tbk                      65.780                 78,12
      PT Ade Putra Tanrajeng                                  5.000                  5,94
      PT Guruh Putra Bersama                                  5.000                  5,94
      Honardy Boentario                                       8.420                 10,00
      Total                                                  84.200                100,00

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MCT
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                  : Munawir
     Direktur                        : Rahul Nalin Rathod
     Direktur                        : Honardy Boentario
     Direktur                        : Vishal Manharlal Parekh

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris                       : Meliani Bunawan
     Komisaris                       : Faisal Mohamad Nur
     Komisaris                       : Aninditha Anestya Bakrie




                                                                                             7
Page 8
     d.   Kegiatan Usaha

          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
          Anggaran Dasar MCT adalah sebagai berikut:
          -   Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
              perawatan mobil dan sepeda motor;
          -   Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
          -   Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar MCT, MCT dapat
          melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

          -      Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
                 perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
                 1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).

          -      Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
                 1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
                 2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
                 3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).

          -      Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
                 1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

3.   Bank Mandiri

     a.   Riwayat Singkat Bank Mandiri

          Bank Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan yang dinyatakan dalam Akta No. 9
          tanggal 2 Oktober 1998, Bank Mandiri adalah salah satu bank milik negara di Indonesia
          yang merupakan penggabungan dari 4 (empat) bank milik negara sebagai bagian dari
          program restrukturisasi pemerintah Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam bidang
          jasa perbankan komersial dan memiliki 11 (sebelas) afiliasi anak perusahaan.

          Bank Mandiri berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jalan Jend. Gatot Subroto Kavling 36-
          38, Jakarta Selatan 12190.

     b.   Susunan Pemegang Saham


                        Pemegang Saham                 Jumlah Saham        Persentase (%)

              Negara Republik Indonesia                 48.533.333.334                52,00
              Indonesia Investment Authority             7.466.666.666                 8,00
              Pemegang saham lainnya                    37.333.333.332                40,00
              Total                                     93.333.333.332               100,00

     c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama                                  : Darmawan Junaidi
          Wakil Direktur Utama                            : Alexandra Askandar
          Direktur Kepatuhan dan SDM                      : Agus Dwi Handaya
          Direktur Corporate Banking                      : Riduan
          Direktur Jaringan & Retail Banking              : Aquarius Rudianto
          Direktur Operation                              : Toni Eko Boy Subari
          Direktur Hubungan Kelembagaan                   : Rohan Hafas

                                                                                              8
Page 9
          Direktur Keuangan & Strategi                  : Sigit Prastowo
          Direktur Information Technology               : Timothy Utama
          Direktur Treasury & International Banking     : Eka Fitria
          Direktur Manajemen Resiko                     : Danis Subyantoro
          Direktur Commercial Banking                   : Totok Priyambodo

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama/Independen                    : Muhamad Chatib Basri
          Wakil Komisaris Utama/Independen              : Zainudin Amali
          Komisaris                                     : Rionald Silaban
          Komisaris                                     : Faried Utomo
          Komisaris                                     : Arif Bu dimanta
          Komisaris                                     : Muhammad Yusuf Ateh
          Komisaris                                     : Tedi Bharata
          Komisaris Independen                          : Loeke Larasati Agoestina
          Komisaris Independen                          : Muliadi Rahardja
          Komisaris Independen                          : Heru Kristiyana

4.   CSUL

      a. Riwayat Singkat CSUL

          CSUL merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan yang didirikan pada tanggal 25
          Agustus 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 8 Oktober 1984, dibuat di
          hadapan Misahardi Wilamarta Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah
          memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
          Surat Keputusan No. 02-485.HT.01.01.TH.85 tanggal 30 Januari 1985, yang kemudian
          dirubah dengan Akta Perubahan No. 99 tanggal 25 Agustus 1995, dibuat di hadapan
          B.R.A.Y Mahyastoeti Notonegoro, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
          memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
          Surat Keputusan No. C2-13.262.HT.01 tanggal 18 Oktober 1995.

          CSUL berkantor pusat di Gedung TMT 1 Lantai 6, Jalan Cilandak KKO No. 1, Jakarta
          Selatan 12560.

     b.   Susunan Pemegang Saham


                      Pemegang Saham                  Jumlah Saham      Persentase (%)

            PT Tiara Marga Trakindo                   197.650.000.000                 99,80
            PT Mahadana Dasha Utama                       400.000.000                  0,20
            Total                                     198.050.000.000                100,00

     c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSUL adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama                                : Suwandi Wiratno
          Direktur Keuangan                             : Eddy Indradi Tirtokusumo
          Direktur Pemasaran Perusahaan                 : Adi Fausta Lauw

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                               : Abdulla Juffry
          Komisaris                                     : Danan Kadarachman
          Komisaris Independen                          : Handoyo Soebali



                                                                                              9
Page 10
     5.   OCP

          a.    Riwayat Singkat OCP

                OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd, dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Ltd. adalah bagian
                dari OCP Asia, sebuah firma manajemen investasi dengan rekam jejak yang terbukti
                dalam menyediakan pinjaman yang disesuaikan untuk usaha kecil dan menengah di
                kawasan Asia Pasifik, yang berlokasi di Hong Kong, Singapura, dan Australia.

                OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Ltd. dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Ltd. merupakan
                perusahaan manajemen investasi yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                Singapura.

          b.    Susunan Pengurus OCP Asia

                Susunan Pengurus OCP Asia adalah sebagai berikut:

                Principal
                Principal                 : Nick Cusack
                Principal                 : Colin Smith
                Principal                 : Ben Harris

                Partner
                Partner                   : Stu Wilson
                Partner                   : Teall Edds
                Partner                   : Dan Simmons
                Partner                   : Ernest Lee

D.   Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

     MCT merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, yang
     78,12% (tujuh puluh delapan koma dua belas persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

     Terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan MCT, sebagai berikut:

                                                                  Jabatan
                     Nama
                                                 Perseroan                        MCT
      Nalinkant Amratlal Rathod               Komisaris Utama               Komisaris Utama
      Aninditha Anestya Bakrie                    Komisaris                     Komisaris
      Rahul Nalin Rathod                           Direktur                      Direktur
      Vishal Manharlal Parekh                      Direktur                      Direktur
      Faisal Mohamad Nur                       Direktur Utama                   Komisaris
      Munawir                                      Direktur                  Direktur Utama

E.   Keterangan mengenai Transaksi

     Pada tanggal 4 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani Perjanjian
     Kredit Investasi dengan limit sampai dengan sebesar Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh
     dua miliar Rupiah). Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi:

      Pihak-Pihak               :   -   Perseroan (Debitur)
                                    -   Bank Mandiri (Kreditur)

      Limit Kredit              :   Rp342.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar
                                    Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.

      Jangka Waktu Kredit       :   60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
                                    perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                 10
Page 11
                               -   Jangka waktu penarikan (availability period) 3 (tiga) bulan
                                   sejak penandatanganan perjanjian kredit.
                               -   Jangka waktu angsuran maksimal 57 (lima puluh tujuh)
                                   bulan dimulai pada periode pembayaran bulan berikutnya
                                   sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.

Agunan Kredit              :   -   Agunan:
                                   1) Hipotik atas 31 (tiga puluh satu) unit Kapal Tongkang,
                                       25 (dua puluh lima) unit Tugboat Kayu, dan 1 (satu)
                                       unit Kapal Floating Transhipment Unit, masing-
                                       masing atas nama Perseroan;
                                   2) Fidusia atas asuransi atas nama Perseroan;
                                   3) Fidusia atas piutang usaha atas nama Perseroan;
                                   4) Fidusia atas bangunan kantor, jetty dan stockpile atas
                                       nama MCT;
                                   5) Fidusia atas tagihan pendapatan atas nama
                                       Perseroan;
                                   6) Fidusia atas Mesin dan peralatan atas nama
                                       Perseroan;
                                   7) Gadai Rekening Bank atas nama Perseroan;
                                   8) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                       atas nama PT Graha Adika Niaga;
                                   9) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                       atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.; dan
                                   10) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                       atas nama MCT.

                               -   Agunan yang merupakan Syarat Lanjutan:
                                   1) 12 (dua belas) unit tongkang dan 1 (satu) unit Tug
                                       Boat atas nama Perseroan;


Hal    yang    dilarang    :   -   Memindahtangankan barang agunan;
dilakukan           oleh       -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
Perseroan         tanpa            ketiga, bank, atau lembaga keuangan lainnya;
persetujuan    terlebih        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
dahulu    dari     Bank            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
Mandiri      (negative             lain;
covenant)                      -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
                                   atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
                                   berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
                               -   Melakukan merger, akuisisi, atau penyertaan modal baru
                                   pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT Borneo
                                   Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas perusahaan
                                   jetty dan perusahaan yang kegiatan usahanya yang sesuai
                                   dengan core business Perseroan dan MCT;
                               -   Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
                                   saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;
                               -   Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
                                   penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
                               -   Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
                                   tetapi tidak terbatas pada:
                                    1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
                                         lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
                                         secara negatif kelancaran usaha Perseroan dan
                                         MCT, kecuali kontrak tersebut digantikan dengan
                                         kontrak yang memiliki nilai setara;
                                    2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
                                         pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan

                                                                                                 11
Page 12
                                      MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
                                      Perseroan;
                                  3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
                                      perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun
                                      tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan
                                      cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
                                      kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
                                      yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
                                      murah dari harga pasar;
                             -   Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
                                 hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
                                 berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan
                                 kepada pihak lain;
                             -   Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
                                 MCT;
                             -   Menarik/menurunkan modal dasar atau modal yang telah
                                 disetor; dan
                             -   Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan MCT
                                 atau pihak ketiga lainnya.

Ketentuan Pembagian      :   Perseroan diperbolehkan untuk membayar dividen jika
Dividen                      memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
                             - Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
                                dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
                             - Pemenuhan Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
                                minimal 1,2x berdasarkan laporan keuangan Perseroan
                                secara konsolidasi triwulanan inhouse/audited 2 (dua)
                                periode terakhir;
                             - Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
                                terdekat telah dilakukan;
                             - Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenants dan
                                setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam 12
                                (dua belas) bulan terakhir; dan
                             - Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
                                maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
                                persen) sisanya digunakan untuk mandatory prepayment.

                             Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
                             pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
                             Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
                             periode availability period berakhir.

Sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian Pendahuluan, Perseroan menggunakan dana
yang diperoleh dari Fasilitas Kredit Investasi dari Bank Mandiri untuk mengambil bagian atas
saham baru yang akan dikeluarkan oleh MCT, sebagaimana juga dijelaskan dalam PPSB yang
ditandatangani oleh Perseroan, GPB, APT, HB, dan MCT pada tanggal 30 September 2024.

Berdasarkan PPSB, disepakati bahwa MCT akan melakukan penambahan modal dengan cara
meningkatkan:

-   Modal dasar dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
    50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar
    Rupiah) yang terbagi atas 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham; dan

-   Modal ditempatkan dan modal disetor dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
    Rupiah) yang terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp8.420.000.000
    (delapan miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 84.200 (delapan puluh
    empat ribu dua ratus) lembar saham,

(“Penambahan Modal MCT”).
                                                                                           12
Page 13
Sehubungan dengan Penambahan Modal MCT tersebut, MCT akan menerbitkan 34.200 (tiga
puluh empat ribu dua ratus) lembar saham baru, masing-masing bernilai nominal Rp100.000
(seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp3.420.000.000 (tiga miliar empat ratus dua
puluh juta Rupiah) yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor oleh Perseroan dan HB,
dengan rincian sebagai berikut:

-   Perseroan akan melakukan penempatan atas 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan
    puluh) lembar saham baru. Harga atas penempatan saham Perseroan pada MCT adalah
    sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah); dan

-   HB akan melakukan penempatan atas 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham
    baru. Harga atas penempatan saham HB pada MCT adalah sebesar Rp34.200.000.000 (tiga
    puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah).

Dengan demikian, struktur kepemilikan saham MCT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
Penambahan Modal MCT adalah sebagai berikut:

                                           Sebelum                           Setelah
                                       Penambahan Modal                 Penambahan Modal
   Nama Pemegang Saham                     Jumlah Nilai                     Jumlah Nilai
                                 Jumlah                          Jumlah
                                           Nominal (Rp)   %                 Nominal (Rp)      %
                                 Saham                           Saham
                                            @100.000                         @100.000
Modal Dasar                        50.000 5.000.000.000           330.000  33.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Ancara Logistics Indonesia      35.000 3.500.000.000  70,00    65.780    6.578.000.000    78,12
Tbk
PT Guruh Putra Bersama              5.000   500.000.000  10,00     5.000      500.000.000     5,94
PT Ade Putra Tanrajeng              5.000   500.000.000  10,00     5.000      500.000.000     5,94
Honardy Boentario                   5.000   500.000.000  10,00     8.420      842.000.000    10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan       50.000 5.000.000.000 100,00    84.200    8.420.000.000   100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel                -           -                245.800   24.580.000.000

Dana hasil Penambahan Modal MCT tersebut digunakan oleh MCT untuk melakukan
Pembayaran Kembali Lebih Awal atas sisa pinjaman MCT kepada OCP berdasarkan Perjanjian
Kredit USD62.000.000 Fasilitas Pinjaman Berjangka Untuk PT Mahakam Coal Terminal tanggal
14 Juni 2023 (“Perjanjian Kredit OCP”).

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit OCP, MCT diperbolehkan untuk melakukan
pembayaran kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas pinjaman yang
diberikan OCP, dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tidak kurang dari 3 (tiga) hari
kerja kepada The Bank of New York Mellon, cabang Singapura, sebagai agen fasilitas dalam
Perjanjian Kredit OCP, dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran di muka harus dibayarkan
dengan bunga yang telah jatuh tempo atas jumlah yang dilunasi, bersama dengan jumlah lain
yang harus dibayarkan, termasuk, break cost dan early repayment amount.

Salah satu syarat dan ketentuan dari Fasilitas Kredit Investasi ini adalah semua aset yang
disyaratkan oleh Bank Mandiri bebas dan bersih dari pembebanan dalam bentuk apapun
termasuk aset yang dijaminkan terkait dengan pinjaman MCT kepada OCP (yang dapat dilihat
juga dari uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi di atas). Untuk memenuhi syarat
dan ketentuan tersebut, MCT menandatangani suatu perjanjian pembiayaan dengan CSUL
sebagai bridging facility, agar Pembayaran Kembali Lebih Awal dapat dilakukan sehingga aset
yang dijaminkan kepada OCP dapat dilepaskan dan dibebaskan dari pembebanan.

Berikut ini adalah uraian singkat mengenai perjanjian pembiayaan antara MCT dan CSUL:

Pihak-Pihak               :   -   MCT (Debitur)
                              -   CSUL (Kreditur)

Limit Kredit              :   Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).


                                                                                                  13
Page 14
    Jangka Waktu Kredit       :   36 (tiga puluh enam) bulan

    Agunan Kredit             :   1)   Hipotik atas 30 (tiga puluh) unit Kapal Tongkang, masing-
                                       masing atas nama Perseroan;
                                  2)   Corporate Guarantee atas nama PT Graha Adika Niaga;
                                       dan
                                  3)   Corporate Guarantee atas nama Solomed Capital Pte.
                                       Ltd.

    Hal yang dilarang         :   1)   Memindahtangankan barang agunan; dan
    dilakukan          oleh       2)   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
    Perseroan        tanpa             atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
    persetujuan    terlebih            berkaitan dengan fasilitas kredit MCT.
    dahulu dari CSUL
    (negative covenant)

    Selanjutnya, dengan diperolehnya Fasilitas Kredit Investasi dari Bank Mandiri dan telah
    dilakukannya Penambahan Modal MCT, bridging facility yang diberikan oleh CSUL telah dibayar
    kembali oleh MCT.


PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
         PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

  Dengan efektifnya Perjanjian Kredit Investasi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan
  kepada MCT dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan oleh MCT atas
  Penambahan Modal MCT. Hal ini dilakukan agar MCT dapat melakukan pembayaran lebih awal
  secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang telah dibayar
  lunas dengan menggunakan bridging facility yang diberikan oleh CSUL sebelumnya kepada MCT.

  Hal ini tentunya akan memberikan nilai ekonomis yang lebih baik kepada MCT secara langsung
  dan Perseroan secara tidak langsung. Beban bunga yang dikenakan oleh OCP kepada MCT lebih
  besar dari beban bunga yang dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan melalui Fasilitas
  Kredit Investasi. Selain itu, fasilitas pinjaman dari OCP diberikan dalam mata uang Dolar Amerika
  Serikat (USD), dimana juga memberikan risiko kurs baik kepada MCT secara langsung dan
  Perseroan secara tidak langsung.

B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
  Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah terlaksananya transaksi.




                                                                                                   14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.   Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung
     Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan

2.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan
     Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

                   Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

                              PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
                      Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
                       Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: (+62) 21 2994 1122
                                    Fax: (+62) 21 2991 2095

                               website: www.ancaralogistics.co.id
                               email: corsec@ancaralogistics.com




                                                                                              20

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published16 Dec 2024
Pages20
Characters49,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK p.1 ×18
linked org BANK MANDIRI · Kreditur p.1 ×40
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.2 ×7
linked org Honardy Boentario p.3 ×4
linked org PT Borneo Logistik p.6
linked person Nalinkant Amratlal Rathod *) · Komisaris Utama p.6 ×4
linked person Faisal Mohamad Nur · Direktur Utama p.6 ×3
linked person Rahul Nalin Rathod · Direktur p.6 ×3
linked person Vishal Manharlal Parekh · Direktur p.6 ×3
linked person Aninditha Anestya Bakrie · Komisaris p.6 ×3
linked person Agus Suharyono p.6
linked person Agus Dwi Handaya p.8
linked person Toni Eko Boy Subari p.8
linked person Rohan Hafas p.8
linked person Zainudin Amali p.9
linked person Rionald Silaban p.9
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.9
linked person Loeke Larasati Agoestina p.9
linked org PT Tiara Marga Trakindo p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org PT Graha Adika Niaga *) p.6 ×5
possible org Solomed Capital Pte. Ltd. *) p.6 ×5
possible org Bank Mandiri Bank Mandiri p.8
possible person Gatot Subroto p.8
possible person Darmawan Junaidi p.8
possible person Alexandra Askandar p.8
possible person Aquarius Rudianto p.8
possible person Sigit Prastowo p.9
possible person Timothy Utama p.9
possible person Eka Fitria p.9
possible person Danis Subyantoro p.9
possible person Totok Priyambodo p.9
possible person Muhamad Chatib Basri p.9
possible person Faried Utomo p.9
possible person Tedi Bharata p.9
possible person Muliadi Rahardja p.9
possible person Heru Kristiyana p.9
possible person Munawir · Direktur p.10
unresolved person H.A.M. Rifaddin p.1
unresolved org PT Ancara Konsolidasian p.2
unresolved org Logistics Indonesia Tbk p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2
unresolved org Pte. Ltd. p.2 ×6
unresolved org PT Guruh Putra Bersama p.3 ×3
unresolved org PT Ade Putra Tanrajeng p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Menteri p.7
unresolved person Misahardi Wilamarta Sarjana · Notaris p.9
unresolved org PT Mahadana Dasha p.9
unresolved org PT Mahadana Dasha Utama p.9
unresolved org PT Borneo Petrol Servis p.11
unresolved org Bank Mandiri. Pembayaran p.12
unresolved — MCT · Debitur p.13
unresolved — CSUL · Kreditur p.13
unresolved — Limit Kredit p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2868 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena '
                            'Fasilitas Kredit Investasi ini'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena Fasilitas '
                'Kredit Investasi ini',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': True,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result