Back to announcement
20260903_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144818_lamp1.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
Permintaan Penjelasan
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
3 September 2026
1. Merujuk pada keterbukaan informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) dan Laporan Keuangan per 31 Maret 2026, terdapat beberapa
perbedaan angka akun keuangan sebagai berikut:
Item KI PMTHMETD LK Maret 2026 Selisih
Aset Lancar Rp2.486.670.003 2.486.697.503 -Rp27.500
Total Aset Rp826.092.545.245 826.085.786.237 Rp6.759.008
Liabilitas Jangka Rp834.408.499.067 834.318.499.067 Rp90.000.000
Pendek
Total Liabilitas Rp835.229.098.929 835.108.251.171 Rp120.847.758
Agar dijelaskan mengapa terdapat perbedaan angka tersebut, serta angka yang mana yang
tepat. Apabila diperlukan koreksi laporan keuangan, agar disampaikan perbaikan laporan
keuangan tersebut melalui koreksi di XBRL dan dijelaskan rincian koreksinya melalui
lampiran.
Tanggapan:
Terkait dengan adanya perbedaan antara angka pada pos Aset Lancar, Total Aset, Liabilitas
Jangka Pendek dan Total Liabilitas yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi (“KI”)
PMTHMETD dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, hal ini dikarenakan
nilai di KI PMTHMETD menggunakan angka yang bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian periode 31 Maret 2026 (Audited) oleh KAP Gideon Adi & Rekan dengan
Laporan Auditor Independen No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni
2026. Sedangkan nilai di LK Maret 2026 menggunakan angka yang bersumber dari LK
Konsolidasian periode 31 Maret 2026 Interim (Unaudited).
Perseroan akan segera melakukan perbaikan dan koreksi di pelaporan XBRL pada sistem SPE
sesuai dengan angka di Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Maret 2026 (Audited)
dan KI PMTHMETD.
2. Agar dijelaskan syarat dan kondisi restrukturisasi utang yang dikonversi melalui PMTHMETD
tersebut.
Tanggapan:
Syarat dan kondisi restrukturisasi utang yang dikonversi melalui PMTHMETD adalah sebagai
berikut:
a. Objek restrukturisasi: Utang Perseroan kepada HBEH sebesar Rp668.000.000.000
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, dan Utang Perseroan kepada MCP
sebesar Rp154.925.100.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP. Kedua
utang tersebut merupakan pinjaman pokok tanpa bunga dan tanpa jaminan kebendaan.
b. Mekanisme restrukturisasi: Konversi seluruh jumlah pokok Utang HBEH dan Utang
MCP menjadi Saham Baru Seri B Perseroan dengan nilai nominal Rp1 per saham, sesuai
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.
c. Persyaratan pelaksanaan: Restrukturisasi hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
1
Page 2
(a) persetujuan RUPSLB Perseroan; (b) efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan penambahan Saham Seri B; dan (c)
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, termasuk
POJK No. 14/2019.
d. Dampak restrukturisasi: Menghapuskan liabilitas Perseroan sebesar Rp822.925.100.000;
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp822.925.100.000; memulihkan
ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif; dan mengakibatkan perubahan
pengendalian Perseroan kepada HBEH.
e. Kesepakatan konversi: Kesepakatan mengenai penyelesaian utang melalui konversi
menjadi saham dituangkan dalam Amandemen Pertama masing-masing Perjanjian
Fasilitas Pinjaman tanggal 29 Mei 2026.
Pengungkapan ini akan ditambahkan pada Keterbukaan Informasi final.
3. Agar menyampaikan penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan
Terbuka mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/POJK.04/2019
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Tanggapan:
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, kondisi keuangan Perseroan
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, yaitu
Perusahaan Terbuka selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki
liabilitas melebihi 80% dari aset pada saat Keterbukaan Informasi diumumkan.
Akun-akun yang menyebabkan kondisi tersebut adalah:
a. Modal kerja bersih negatif: Aset lancar Perseroan sebesar Rp2.486.670.003, sementara
liabilitas jangka pendek sebesar Rp834.408.499.067, sehingga modal kerja bersih
Perseroan adalah negatif sebesar (Rp831.921.829.064). Kondisi ini disebabkan terutama
oleh: (a) rendahnya saldo kas dan setara kas; dan (b) tingginya liabilitas jangka pendek
yang didominasi oleh Utang HBEH dan Utang MCP yang jatuh tempo dalam waktu dekat.
b. Rasio liabilitas terhadap aset di atas 80%: Total liabilitas Perseroan sebesar
Rp835.229.098.929, sementara total aset sebesar Rp826.092.545.245, sehingga rasio
liabilitas terhadap total aset mencapai 101,11%. Rasio ini melampaui ambang batas 80%
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019. Rasio yang tinggi ini
disebabkan oleh: (a) beban Utang HBEH sebesar Rp668.000.000.000 dan Utang MCP
sebesar Rp154.925.100.000 yang timbul akibat pinjaman untuk pengambilalihan CBS dan
RUM; dan (b) berhentinya kegiatan operasional Perseroan sehingga tidak terdapat generasi
arus kas untuk pemulihan aset.
c. Ekuitas negatif: Sebagai konsekuensi dari kondisi di atas, ekuitas Perseroan adalah negatif
sebesar (Rp9.136.553.684).
4. Merujuk pada keterbukaan informasi, sehubungan dengan penetapan harga pelaksanaan
PMTHMETD Perseroan akan menerbitkan klasifikasi saham baru berupa Saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp1 per saham, yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
PMTHMETD. Agar dijelaskan:
a. Rencana peningkatan modal dasar Perseroan dengan seri baru tersebut meliputi jumlah,
proses yang harus dilakukan, dan timeline-nya.
2
Page 3
b. Uraikan mekanisme dan jadwal pelaksanaan antara efektifnya perubahan anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan penambahan klasifikasi
Saham Seri B dengan efektifnya penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD,
termasuk apakah terdapat jeda waktu antara tanggal efektif persetujuan Menkumham atas
perubahan anggaran dasar tersebut dengan tanggal pelaksanaan (penyetoran dan
penerbitan) Saham Baru PMTHMETD.
c. Dalam hal terdapat jeda waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, jelaskan bagaimana
Perseroan memastikan pemenuhan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2021, yang mengatur bahwa modal dasar Perseroan wajib ditempatkan dan disetor
penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, mengingat
berdasarkan perhitungan proforma persentase modal disetor terhadap modal dasar Seri B
sebelum PMTHMETD efektif adalah sebesar 8,53%, yaitu di bawah ambang batas 25%
yang dipersyaratkan.
d. Jelaskan dasar perhitungan pemenuhan ketentuan 25% sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 tersebut, apakah dihitung secara agregat atas gabungan
modal dasar Seri A dan Seri B, atau dihitung secara terpisah per klasifikasi seri saham.
e. Jelaskan langkah atau mekanisme yang akan ditempuh Perseroan untuk memastikan tidak
terjadi periode di mana Perseroan berada dalam kondisi tidak memenuhi ketentuan Pasal
4 PP No. 8 Tahun 2021.
f. Konfirmasi kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021
sehubungan dengan rencana peningkatan modal dasar dan pelaksanaan PMTHMETD ini,
termasuk pendapat dari notaris dan/atau konsultan hukum Perseroan mengenai hal
tersebut, apabila ada.
Tanggapan:
a. Rencana peningkatan modal dasar Perseroan
Perseroan saat ini memiliki modal dasar sebesar Rp400.000.000.000 yang terdiri atas
20.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per saham, yang dalam rangka Rencana
Transaksi sebagai Saham Seri A.
Untuk mengakomodasi pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana meningkatkan
modal dasar menjadi sebesar Rp3.110.000.000.000, yang terdiri atas:
(i) sebanyak 5.500.000.000 lembar Saham Seri A dengan nilai nominal Rp20 per
saham; dan
(ii) sebanyak 3.000.000.000.000 lembar Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per
saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama
dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini yaitu Saham Seri A, yang
mencakup sebanyak-banyaknya 1.024.490.000.000 Saham Seri B yang akan
diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.
Peningkatan modal dasar dan penambahan Saham Seri B tersebut akan dimintakan
persetujuan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 14 September 2026 dan selanjutnya
dituangkan dalam akta notaris serta diajukan untuk memperoleh persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia.
Rencana pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Agenda Target Pemenuhan
Permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD 16 September 2026
kepada IDX
Permohonan dan instruksi distribusi kepada KSEI 16 September 2026
Persetujuan penerbitan saham PMTHMETD dari 23 September 2026
IDX
Distribusi PMTHMETD kepada para investor, 24 September 2026
penyetoran dana dan/atau pelaksanaan konversi
utang
Pencatatan saham hasil PMTHMETD di IDX 25 September 2026
b. Mekanisme dan jadwal perubahan Anggaran Dasar dan pelaksanaan PMTHMETD
Peningkatan modal dasar, penambahan seri saham baru, serta peningkatan modal
ditempatkan dan disetor dalam rangka PMTHMETD akan dilaksanakan sebagai satu
rangkaian tindakan korporasi yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
RUPSLB Perseroan pada tanggal 14 September 2026 akan dimintakan untuk menyetujui,
antara lain, perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan
penambahan seri saham baru, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai
akibat pelaksanaan PMTHMETD.
Perseroan telah berkoordinasi dengan Notaris Perseroan untuk memastikan bahwa
efektivitas peningkatan modal dasar, penambahan seri saham baru, serta peningkatan
modal ditempatkan dan disetor dapat dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama
pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum. Dengan
mekanisme tersebut, tidak akan ada jeda waktu akibat peningkatan modal dasar Perseroan
berlaku efektif terlebih dahulu tetapi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
rangka PMTHMETD belum dilaksanakan.
c. Pemenuhan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 apabila terdapat jeda waktu
Perhitungan 8,53% sebagaimana disebutkan Bursa menggambarkan kondisi apabila
peningkatan modal dasar berlaku efektif terlebih dahulu tanpa diikuti peningkatan modal
ditempatkan dan disetor dalam rangka PMTHMETD pada hari yang sama.
Mohon merujuk pada penjelasan kami pada poin b di atas.
d. Dasar perhitungan pemenuhan ketentuan 25%
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, kewajiban penempatan dan penyetoran
modal sekurang-kurangnya 25% dihitung terhadap modal dasar Perseroan secara
keseluruhan, yaitu secara agregat atas seluruh klasifikasi saham yang merupakan bagian
dari modal dasar Perseroan, dan bukan secara terpisah untuk masing-masing klasifikasi
saham. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 yang merujuk
pada modal dasar Perseroan dan tidak menetapkan persyaratan minimum modal
ditempatkan dan disetor yang terpisah untuk masing-masing klasifikasi saham. Sehingga
pemenuhan ketentuan 25% akan dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah
keseluruhan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan jumlah keseluruhan modal
dasar Perseroan, yang masing-masing mencakup Saham Seri A dan Saham Seri B. Dengan
demikian, setelah peningkatan modal dasar dan pelaksanaan PMTHMETD berlaku
4
Page 5
efektif, modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah sebesar 36% dari total modal
dasar Perseroan.
e. Mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021
Untuk memastikan tidak terdapat periode ketidakpatuhan terhadap Pasal 4 PP No. 8 Tahun
2021, Perseroan akan: (i) memperoleh persetujuan RUPSLB atas peningkatan modal
dasar, pembentukan Saham Seri B dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
rangka PMTHMETD sebagai satu rangkaian tindakan korporasi; (ii) mengoordinasikan
pembuatan akta dan proses administrasi perubahan Anggaran Dasar dengan Notaris
Perseroan agar peningkatan modal dasar tidak berlaku efektif secara terpisah dan terlebih
dahulu dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor; dan (iii) mempersiapkan seluruh
dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pengambilan bagian, penyetoran dan/atau
konversi utang menjadi Saham Seri B sebelum efektivitas perubahan struktur permodalan
Perseroan.
Dengan mekanisme tersebut di atas, Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa
pada setiap saat struktur permodalan Perseroan tetap memenuhi batas minimum modal
ditempatkan dan disetor sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No.
8 Tahun 2021.
f. Konfirmasi kepatuhan
Perseroan akan melaksanakan peningkatan modal dasar dan PMTHMETD dengan tetap
memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021. Perseroan, dengan
berkoordinasi dengan Notaris Perseroan, berkomitmen untuk memastikan pemenuhan atas
ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021, dengan rincian mekanisme sebagaimana
diuraikan pada huruf (b) sampai dengan (e) di atas.
5. Merujuk Pasal 1 poin 2 Akta Jual Beli PT Radja Udang Malingping (RUM), diketahui bahwa
keseluruhan harga untuk pembayaran saham RUM tersebut sebesar Rp156.490.000.000,00
telah dibayarkan tunai oleh Perseroan. Namun demikian merujuk pada Pasal 1 poin 3,
disebutkan bahwa sebesar Rp154.925.100.000,00 telah dibayar oleh pembeli, sisa sebesar
Rp1.564.900.000,00 dibayar paling lambat 7 hari setelah RUPSLB dengan agenda persetujuan
PMTHMETD Perseroan. Agar dijelaskan latar belakang pembagian skema pelunasan tersebut,
khususnya dengan mempertimbangkan bahwa dana pelunasan akuisisi juga berasal dari grup
pengendali RUM sebelumnya.
Tanggapan:
Skema pembayaran yang ditetapkan dalam Akta Jual Beli RUM No. 32 tanggal 29 Mei 2026
(“AJB RUM”) terdiri dari dua tahapan pembayaran, (i) sebesar Rp154.925.100.000,00 telah
dibayarkan pada saat AJB RUM ditandatangani, dan (ii) sebesar Rp1.564.900.000,00 dibayar
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah RUPSLB dengan agenda persetujuan PMTHMETD
Perseroan.
Pembayaran tahap pertama tersebut didanai dari fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan
dari PT Mantra Capital Persada sebesar Rp154.925.100.000,00. Adapun penetapan sisa harga
pembelian sebesar Rp1.564.900.000,00 serta waktu pembayarannya merupakan hasil
kesepakatan dan pertimbangan komersial para pihak, dengan mempertimbangkan bahwa
pembayaran tahap pertama sebesar Rp154.925.100.000,00 ditetapkan sesuai dengan jumlah
fasilitas pinjaman yang tersedia dari PT Mantra Capital Persada untuk penyelesaian harga
pembelian RUM, sedangkan sisa harga pembelian sebesar Rp1.564.900.000,00 disepakati
untuk dibayarkan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB atas PMTHMETD Perseroan.
5
Page 6
6. Merujuk pada keterbukaan informasi, disebutkan bahwa pemilik manfaat PT Headwell
Bintang Energi Hijau (HBEH) adalah Handoyo Setiawan. Merujuk pada data Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, diketahui bahwa Pemilik Manfaat HBEH adalah Kong
Cho Wo. Agar dijelaskan apakah kedua pihak tersebut merupakan pihak yang sama.
Tanggapan:
Kong Cho Wo dan Handoyo Setiawan merupakan dua individu yang berbeda, tetapi keduanya
merupakan rekan usaha. Terdapatnya perbedaan data pemilik manfaat HBEH pada sistem
Ditjen AHU dengan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah karena pada saat HBEH
didirikan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2025, pemegang saham mayoritas HBEH adalah
Headwell Investment Limited (“HIL”), yang mana direktur dan pemilik manfaat dari HIL
adalah Kong Cho Wo. Oleh karena itu, Kong Cho Wo didaftarkan sebagai pemilik manfaat
HBEH pada Ditjen AHU.
Selanjutnya, telah terjadi perubahan direktur dan pemilik manfaat HIL menjadi Handoyo
Setiawan. Atas dasar struktur kepemilikan yang berlaku pada HIL saat ini, Perseroan
mengungkapkan Handoyo Setiawan sebagai pemilik manfaat HBEH dalam Keterbukaan
Informasi. Sampai dengan tanggal jawaban ini, HBEH masih dalam proses memperbarui data
pemilik manfaatnya pada Ditjen AHU agar mencerminkan struktur terkini tersebut.
Apabila sampai dengan batas waktu penyampaian perubahan dan/atau tambahan informasi atas
Keterbukaan Informasi proses pembaruan pada Ditjen AHU belum selesai, Perseroan akan
menyesuaikan kembali pengungkapan mengenai pemilik manfaat HBEH dalam Keterbukaan
Informasi dengan memperhatikan status pencatatan pada Ditjen AHU pada saat tersebut.
7. Merujuk keterbukaan informasi, disebutkan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan
Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan
menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-
1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
& Rekan. Agar dijelaskan apa yang dimaksud Perseroan dengan “laporan keuangan sebagai
acuan pelaksanaan PMTHMETD”.
Tanggapan:
Yang dimaksud dengan “laporan keuangan sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD” adalah
laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk:
a. menetapkan pemenuhan kriteria PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sesuai Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, yaitu Perusahaan Terbuka selain bank yang
memiliki modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari aset;
b. menjadi dasar bagi KJPP Sih Wiryadi & Rekan dalam melakukan Penilaian Bisnis dan
menyusun Laporan Penilaian yang menjadi dasar penetapan harga pelaksanaan
PMTHMETD, sesuai Pasal 7 ayat (1) POJK No. 35/2020 (jangka waktu berlaku 6 bulan
sejak tanggal penilaian); dan
c. menjadi dasar penyusunan ilustrasi dampak (indikatif) PMTHMETD terhadap kondisi
keuangan Perseroan sebagaimana disajikan dalam Keterbukaan Informasi. Untuk
keperluan tersebut, Perseroan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan Laporan No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-
1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, karena Laporan Penilaian KJPP menggunakan tanggal
penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam jangka waktu berlaku 6 bulan sesuai Pasal
6
Page 7
7 ayat (1) POJK No. 35/2020.
Pengungkapan ini akan ditambahkan pada Keterbukaan Informasi final.
8. Merujuk keterbukaan informasi, disebutkan bahwa utang kepada HBEH dan MCP akan jatuh
tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB
rencana PMTHMETD Perseroan dari sebelumnya dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2026
menjadi tanggal 14 September 2026, agar dijelaskan:
a. Dampaknya terhadap utang kepada HBEH dan MCP.
b. Dampaknya terhadap risiko solvabilitas Perseroan.
c. Risiko wanprestasi.
d. Risiko PKPU/pailit.
e. Apakah terdapat addendum terkait tanggal jatuh tempo atas utang tersebut? Jelaskan.
f. Jika terdapat addendum, agar dijelaskan hal-hal perjanjian utang yang diubah selain
tanggal jatuh tempo.
Tanggapan:
a. Dampak terhadap Utang HBEH dan Utang MCP
Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB Perseroan menjadi tanggal 14 September
2026, Perseroan, HBEH dan MCP telah menyepakati perpanjangan tanggal jatuh tempo
masing-masing Utang HBEH dan Utang MCP dari semula tanggal 31 Agustus 2026
menjadi tanggal 31 Desember 2026.
Dengan perpanjangan tersebut, penjadwalan ulang RUPSLB tidak mengubah jumlah
maupun mekanisme penyelesaian Utang HBEH dan Utang MCP. Perseroan tetap
berencana menyelesaikan kedua utang tersebut melalui konversi menjadi saham Perseroan
dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sebelum tanggal jatuh tempo yang telah
diperpanjang.
b. Dampak terhadap Risiko Solvabilitas Perseroan
Penjadwalan ulang RUPSLB tidak menimbulkan tambahan kewajiban keuangan kepada
HBEH maupun MCP dan tidak mengubah jumlah pokok Utang HBEH dan Utang MCP.
Selanjutnya, pelaksanaan PMTHMETD melalui konversi Utang HBEH dan Utang MCP
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp822.925.100.000 akan mengurangi liabilitas
Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan, sehingga diharapkan memperbaiki struktur
permodalan dan tingkat solvabilitas Perseroan.
c. Risiko Wanprestasi
Dengan telah diperpanjangnya tanggal jatuh tempo Utang HBEH dan Utang MCP sampai
dengan tanggal 31 Desember 2026, penjadwalan ulang RUPSLB menjadi tanggal 14
September 2026 tidak mengakibatkan Perseroan berada dalam kondisi wanprestasi semata-
mata akibat terlampauinya tanggal jatuh tempo sebelumnya.
Perseroan tetap berencana menyelesaikan kewajiban kepada HBEH dan MCP melalui
pelaksanaan konversi utang dalam rangka PMTHMETD sebelum tanggal jatuh tempo yang
baru.
d. Risiko PKPU/Pailit
Penjadwalan ulang RUPSLB tidak dengan sendirinya menimbulkan risiko PKPU atau
7
Page 8
kepailitan sehubungan dengan Utang HBEH dan Utang MCP, mengingat tanggal jatuh
tempo kedua utang tersebut telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2026
dan HBEH serta MCP telah menyepakati mekanisme restrukturisasi utang melalui konversi
menjadi saham Perseroan dalam rangka PMTHMETD.
Dengan demikian, sepanjang pelaksanaan PMTHMETD dan penyelesaian kewajiban
Perseroan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah disepakati,
Perseroan tidak memperkirakan adanya risiko PKPU atau kepailitan yang timbul
sehubungan dengan Utang HBEH dan Utang MCP tersebut.
e. Addendum terkait Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo
Perseroan, HBEH dan MCP telah menandatangani Amandemen Kedua atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, yang pada
pokoknya memperpanjang tanggal jatuh tempo Utang HBEH dan Utang MCP dari tanggal
31 Agustus 2026 menjadi tanggal 31 Desember 2026.
Salinan masing-masing Amandemen Kedua tersebut akan disampaikan kepada Bursa
(melalui korespondensi terpisah).
f. Perubahan Lain berdasarkan Amandemen Kedua
Selain perpanjangan tanggal jatuh tempo sebagaimana dijelaskan pada huruf (e) di atas,
Amandemen Kedua tidak mengubah ketentuan material lainnya dalam masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP.
Dengan demikian, antara lain, tidak terdapat perubahan terhadap (i) jumlah pokok
pinjaman; (ii) ketentuan bahwa pinjaman tidak dikenakan bunga; (iii) ketentuan mengenai
tidak adanya jaminan kebendaan; dan (iv) mekanisme penyelesaian utang melalui konversi
menjadi saham Perseroan sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
Perseroan akan memperbarui pengungkapan mengenai perubahan tanggal jatuh tempo Utang
HBEH dan Utang MCP tersebut dalam perubahan dan/atau tambahan Keterbukaan Informasi
Perseroan.
9. Merujuk keterbukaan informasi, berikut merupakan laporan keuangan proforma atas dampak
PMTHMETD:
Agar dijelaskan mengapa pengurangan utang lain-lain Perseroan hanya sebesar Rp816,8
miliar, padahal porsi utang yang akan dilunasi adalah sebesar Rp822 miliar.
Tanggapan:
Pengurangan utang lain-lain sebesar Rp. 816,8 miliar timbul dari jurnal eliminasi proforma
atas konversi utang ke modal saham sebesar Rp. 822,4 miliar dikurangi dengan eliminasi
proforma utang PT RUM dan PT CBS sebesar Rp. 5,6 miliar
8
Page 9
10. Merujuk keterbukaan informasi bagian laporan keuangan proforma atas dampak
PMTHMETD, diketahui bahwa terdapat peningkatan signifikan utang pajak dari sebelumnya
Rp549 juta menjadi Rp77 miliar. Agar dijelaskan:
a. Rincian utang pajak tersebut.
b. Rencana pelunasan utang pajak.
Tanggapan:
a. Rincian utang pajak: sesuai dengan posisi laporan keuangan periode 31 Maret 2026
dengan total Rp. 77.395.347.846. Dengan rincian sebagai berikut:
- Utang PPN : Rp. 74.527.130.502
- Utang PPh Psl 21 : Rp. 256.967.550
- Utang PPh Psl 22 : Rp. 64.753.862
- Utang PPh Psl 23 : Rp. 17.555.051
- Utang PPh Psl 25 : Rp. 14.428.843
- Utang PPh Psl 29 : Rp. 2.514.512.038
b. Rencana pelunasan atas utang pajak: utang PPN, Utang PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23,
dan pasal 25 akan di bayarkan pada masa April 2026, sedangkan untuk PPh pasal 29 Badan
akan di lakukan pembayarannya setelah tahun pajak 2026 berakhir.
11. Agar dijelaskan struktur pemegang saham, pengurus, dan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
PT Mazon Bumi Mining (MBM), Kong International Ltd., dan Headwell Investment Ltd
(HIL).
Tanggapan:
PT Mazon Bumi Mining (MBM)
Struktur Pemegang Saham MBM:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal %
Kong Tju Yun 6.000 Rp3.000.000.000 50
Anton 6.000 Rp3.000.000.000 50
Jumlah 12.000 Rp6.000.000.000 100
Direksi dan Dewan Komisaris MBM:
Jabatan Nama
Direksi
Direktur Utama Anton
Direktur Ir. Rizal Kazli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Kong Tju Yun
Komisaris Tuan Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin
9
Page 10
Komisaris Tuan Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar, S.H.
Ultimate Beneficial Owner dari MBM adalah Anton.
Kong International Ltd.
Struktur Pemegang Saham Kong International Ltd.
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham
Handoyo Setiawan 10.000 HK$10.000 100%
Jumlah 10.000 HK$10.000 100%
Direksi: Handoyo Setiawan
Ultimate Beneficial Owner dari Kong International Ltd. adalah Handoyo
Setiawan.
Headwell Investment Limited
Struktur Pemegang Saham Headwell Investment Limited
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal %
Kong Cho Wo 11.250.000 HK$11.250.000 22,5%
Kong International Ltd. 21.250.000 HK$21.250.000 42,50%
Yin Sing Industrial Co., Ltd 12.500.000 HK$12.500.000 25,00%
Perpetual Asset Appreciation Lte 5.000.000 HK$5.000.000 10,00%
Jumlah 50.000.000 HK$50.000.000 100%
Direksi: Handoyo Setiawan
Ultimate Beneficial Owner dari Headwell Investment Limited adalah Handoyo Setiawan.
12. Merujuk POJK 14 tahun 2019 pasal 15 ayat 1f syarat dan kondisi restrukturisasi utang,
penjelasan atas akun yang menyebabkan keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi
syarat perbaikan kondisi keuangan wajib diungkapkan. Informasi tersebut belum dicantumkan
dalam keterbukaan informasi Perseroan. Agar disampaikan dan dijelaskan.
Tanggapan:
Pasal 15 ayat (1) huruf (f) POJK No. 14/2019 mensyaratkan bahwa Keterbukaan Informasi
memuat, antara lain, syarat dan kondisi restrukturisasi utang beserta penjelasan atas akun yang
menyebabkan keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi yang memenuhi syarat
perbaikan kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK No. 14/2019.
Pengungkapan atas syarat dan kondisi restrukturisasi utang sebagaimana diuraikan pada
tanggapan atas butir 2 di atas, dan penjelasan atas akun yang menyebabkan kondisi Pasal 8B
POJK 14/2019 sebagaimana diuraikan pada tanggapan atas butir 3 di atas, akan ditambahkan
pada Keterbukaan Informasi final untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (f) POJK
No. 14/2019.
13. Merujuk Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, disimpulkan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha melalui pengambilalihan CBS dan RUM dinilai layak secara indikatif dan
bersyarat. Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang struktur transaksi, sumber pendanaan, izin
usaha, kesiapan fasilitas, asumsi operasional, kebutuhan modal kerja, dan parameter biaya
10
Page 11
modal dapat direalisasikan sesuai asumsi yang digunakan. Dalam skenario downside dan
severe, rencana menghasilkan Net Present Value (NPV) negatif sehingga keberhasilan
transaksi sangat bergantung pada pencapaian utilisasi, margin, produktivitas, harga jual, dan
jadwal implementasi. Agar dijelaskan:
a. Asumsi utama yang mendasari kedua skenario tersebut.
b. Mitigasi risiko yang disiapkan Perseroan.
Tanggapan:
a. Skenario downside disusun dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan pasar
yang lebih konservatif dibandingkan skenario dasar, antara lain berupa pencapaian tingkat
utilisasi dan volume produksi yang lebih rendah, pertumbuhan dan/atau harga jual yang
lebih terbatas, tekanan terhadap margin usaha, serta adanya peningkatan atau
ketidaksesuaian biaya operasional dibandingkan dengan asumsi dasar. Sementara itu,
skenario severe menggunakan asumsi yang lebih konservatif dengan mempertimbangkan
penurunan utilisasi dan volume produksi yang lebih signifikan, tekanan terhadap harga
jual dan margin, peningkatan biaya operasional, serta potensi keterlambatan dalam
pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan usaha.
b. Perseroan menyiapkan beberapa langkah mitigasi, antara lain melakukan pengendalian
dan evaluasi utilisasi serta produktivitas secara berkala, mengoptimalkan efisiensi biaya
operasional, menjaga dan mengembangkan basis pelanggan, melakukan penyesuaian
strategi harga sesuai kondisi pasar, serta memastikan kecukupan modal kerja untuk
mendukung kegiatan operasional.
14. Merujuk pada AJB CBS tanggal 29 Mei 2026 antara Perseroan dan Headwell Investment
Limited, serta susunan pemegang saham HBEH sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, agar dijelaskan:
a. Hubungan antara Headwell Investment Limited selaku penjual saham CBS dan selaku
pemegang saham mayoritas (±85%) HBEH selaku kreditur yang mendanai pembelian
tersebut dan yang akan menjadi pengendali baru Perseroan;
b. Apakah skema ini telah dikaji kepatuhannya terhadap ketentuan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Tanggapan:
a. Hubungan antara HIL sebagai penjual saham CBS dan pemegang saham mayoritas HBEH
Sebelum pelaksanaan AJB CBS, Headwell Investment Limited (HIL) merupakan
pemegang saham CBS. HIL juga merupakan pemegang saham mayoritas HBEH dengan
kepemilikan sekitar 85% saham HBEH.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas pinjaman
kepada Perseroan sebesar Rp668.000.000.000, yang digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai pengambilalihan saham CBS dari HIL berdasarkan AJB CBS. Selanjutnya,
berdasarkan rencana PMTHMETD Perseroan, Utang HBEH tersebut akan dikonversi
menjadi saham baru Perseroan, yang setelah pelaksanaan PMTHMETD akan
mengakibatkan HBEH menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
Hubungan kepemilikan antara HIL dan HBEH, serta peran masing-masing pihak dalam
rangkaian transaksi tersebut, telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.
11
Page 12
b. Kepatuhan terhadap POJK No. 42/2020
Perseroan telah melakukan kajian terhadap hubungan para pihak dalam AJB CBS dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 42/2020. Pada saat AJB CBS ditandatangani pada
tanggal 29 Mei 2026, belum terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan HIL
berdasarkan hubungan kepemilikan, kepengurusan maupun pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pasar modal yang berlaku. HBEH juga belum menjadi
pemegang saham maupun pengendali Perseroan pada saat tersebut. Perubahan
pengendalian Perseroan kepada HBEH baru akan terjadi setelah dilaksanakannya
PMTHMETD. Atas dasar tersebut, AJB CBS tidak diperlakukan sebagai Transaksi
Afiliasi Perseroan berdasarkan POJK No. 42/2020 pada saat transaksi tersebut
dilaksanakan.
Selain itu, harga pembelian saham CBS sebesar Rp668.006.058.612 telah didukung oleh
Laporan Penilaian Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tanggal 29 Mei
2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan selaku penilai independen, yang
menetapkan nilai pasar ekuitas CBS sebesar Rp646.256.432.000. Selisih antara harga
transaksi dan nilai pasar tersebut adalah sekitar 3,37%.
Perseroan juga telah mengungkapkan hubungan antara HIL, HBEH dan CBS serta struktur
pendanaan pengambilalihan CBS dalam Keterbukaan Informasi, sehingga pemegang
saham memperoleh informasi mengenai hubungan para pihak dan rangkaian transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
15. Merujuk pada AJB RUM tanggal 29 Mei 2026 antara Perseroan dan PT Mazon Bumi Mining,
serta susunan pemegang saham MCP, agar dijelaskan hubungan antara PT Mazon Bumi
Mining selaku penjual saham RUM dan selaku pemegang saham mayoritas (±62%) MCP
selaku kreditur/investor yang mendanai pembelian tersebut.
Tanggapan:
PT Mazon Bumi Mining (MBM) merupakan pemegang saham mayoritas RUM sebelum
pelaksanaan AJB RUM dan, pada saat yang sama, juga merupakan pemegang saham mayoritas
MCP dengan kepemilikan sekitar 62%. Dalam rangka pengambilalihan saham RUM oleh
Perseroan, MCP memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp154.925.100.000
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP. Dana tersebut digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai sebagian harga pembelian saham RUM dari MBM berdasarkan AJB RUM.
Selain fasilitas pinjaman tersebut, MCP juga direncanakan melakukan penyetoran tunai
sebesar Rp1.564.900.000 dalam rangka PMTHMETD Perseroan. Berdasarkan rencana
PMTHMETD, Utang MCP sebesar Rp154.925.100.000 akan dikonversi menjadi saham baru
Perseroan dan MCP akan memperoleh saham baru Perseroan atas penyetoran tunai tersebut.
Dengan demikian, MBM merupakan pemegang saham mayoritas MCP, sedangkan masing-
masing pihak memiliki peran yang berbeda dalam transaksi dimaksud, yaitu MBM sebagai
pihak penjual saham RUM dan MCP sebagai pihak yang memberikan pendanaan kepada
Perseroan untuk membiayai sebagian harga pembelian saham RUM.
16. Sehubungan dengan rangkap kedudukan Tony Kasim dan Handoyo Setiawan pada CBS dan
HBEH, serta Fanny Setiawan dan Jiang Yun Zhong pada RUM dan MCP, agar dijelaskan:
a. Rincian rangkap jabatan/kepemilikan saham dari masing-masing individu tersebut pada
seluruh entitas terkait dalam Rencana Transaksi;
b. Langkah yang ditempuh Perseroan untuk memastikan independensi penentuan harga
transaksi (AJB CBS, AJB RUM, dan harga pelaksanaan PMTHMETD) mengingat
rangkap kedudukan tersebut.
12
Page 13
Tanggapan:
a. Rincian rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham
Sehubungan dengan rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud,
Perseroan menjelaskan sebagai berikut:
i. Tony Kasim merupakan Direktur Utama CBS dan pemegang 1 saham CBS. Tony
Kasim juga merupakan pemegang 1.000 saham Seri B HBEH;
ii. Handoyo Setiawan merupakan Direktur CBS serta Komisaris dan pemegang 2.000
saham Seri B HBEH. Selain itu, Handoyo Setiawan juga merupakan salah satu
pemegang saham MCP, yang terdiri atas 14.644 saham Seri B dan 1.006 saham Seri C;
iii. Fanny Setiawan merupakan pemegang 10 saham RUM dan juga merupakan pemegang
saham MCP, yang terdiri atas 7.321 saham Seri B dan 504 saham Seri C; dan
iv. Jiang Yun Zhong merupakan Komisaris Utama RUM dan juga merupakan pemegang
saham MCP, yang terdiri atas 7.321 saham Seri B dan 504 saham Seri C.
b. Independensi penentuan harga transaksi
Terlepas dari adanya rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham tersebut, penetapan
harga dalam rangka Rencana Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh KJPP independen dan tidak semata-mata didasarkan pada
penentuan oleh pihak-pihak yang memiliki rangkap kedudukan tersebut.
Harga pembelian saham CBS sebesar Rp668.006.058.612 ditetapkan dengan
mempertimbangkan nilai pasar ekuitas CBS sebesar Rp646.256.432.000 berdasarkan
laporan penilaian yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan. Sementara itu, harga
pembelian saham RUM sebesar Rp156.490.000.000 ditetapkan dengan mempertimbangkan
nilai pasar saham RUM sebesar Rp151.279.000.000 berdasarkan laporan penilaian yang
diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan. Selisih antara harga transaksi dan masing-
masing nilai pasar tersebut adalah sekitar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM.
Adapun harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp1 per saham ditetapkan dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan didukung oleh Laporan Penilaian yang
diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan, serta dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan mengenai penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
posisi keuangan berdasarkan Peraturan Bursa yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham tersebut tidak
menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan harga AJB CBS, AJB RUM maupun harga
pelaksanaan PMTHMETD, karena masing-masing penetapan harga telah didukung oleh
penilaian dari penilai independen dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pasar
modal yang berlaku.
17. Sehubungan dengan pendirian HBEH (8 Desember 2025) dan MCP (4 Desember 2025) yang
berdekatan dengan tanggal Perjanjian Fasilitas Pinjaman (17 Desember 2025), agar dijelaskan:
a. Latar belakang dan tujuan pendirian kedua entitas tersebut;
b. Sumber dana HBEH dan MCP dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan;
c. Alasan pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan kebendaan kepada
Perseroan yang pada saat itu tidak menjalankan kegiatan usaha operasional.
Tanggapan:
13
Page 14
a. Latar belakang dan tujuan pendirian HBEH dan MCP
HBEH dan MCP didirikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam aktivitas perusahaan
induk dan investasi, dengan tujuan antara lain untuk melakukan dan mengelola investasi
pada perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek usaha sesuai dengan pertimbangan
masing-masing pemegang sahamnya. Dalam perkembangannya, HBEH dan MCP
kemudian melakukan investasi dan/atau memberikan dukungan pendanaan dalam rangka
transaksi yang berkaitan dengan Perseroan.
b. Sumber Dana HBEH dan MCP
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, sumber dana yang digunakan HBEH
dan MCP dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan berasal dari dukungan
pendanaan para pemegang saham dan sumber dana internal masing-masing entitas, yang
berasal dari sumber yang sah dan tersedia untuk keperluan investasi.
c. Alasan ketentuan fasilitas pinjaman
Ketentuan fasilitas pinjaman, termasuk mengenai tidak dikenakannya bunga dan tidak
adanya jaminan kebendaan, merupakan persyaratan komersial yang disepakati antara
Perseroan dengan masing-masing HBEH dan MCP dengan mempertimbangkan sifat,
tujuan dan struktur pendanaan yang diberikan. Selanjutnya, sejalan dengan rencana
perbaikan posisi keuangan Perseroan, para pihak menyepakati mekanisme penyelesaian
fasilitas pinjaman tersebut melalui konversi utang menjadi saham Perseroan dalam rangka
PMTHMETD. Dengan demikian, HBEH dan MCP tidak mensyaratkan pembayaran
bunga maupun pemberian jaminan kebendaan atas fasilitas pinjaman tersebut.
18. Sehubungan dengan Investor Independen John Veter Firdaus, agar dijelaskan:
a. Sumber dana komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000 yang bersangkutan;
b. Penegasan tidak adanya hubungan afiliasi dengan sesama Investor Independen maupun
dengan Para Kreditur, mengingat rekam jejak partisipasi sebagai pemegang saham di atas
5% pada beberapa emiten lainnya (PT Fuji Finance Indonesia Tbk/FUJI, PT Pelayaran
Jaya Hidup Baru Tbk/PJHB, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk/OBAT, PT Pulau
Subur Tbk/PTPS).
c. Hubungan antara John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian. Rincikan, termasuk
lingkup kegiatan Sembilan Berlian.
d. Apakah Perseroan/pengurus/pengawas/pemegang saham/calon pemegang saham
menggunakan jasa Sembilan Berlian dalam tindakan korporasi Perseroan? Jelaskan.
e. Mekanisme seleksi kelima Investor Independen dan pihak yang menentukannya.
Tanggapan:
a. Sumber dana komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000
Berdasarkan informasi dan dokumen yang telah diperoleh Perseroan dari John Veter
Firdaus, sumber dana yang akan digunakan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar
Rp50.000.000.000 merupakan dana pribadi yang berasal dari hasil investasi dan/atau
pengelolaan portofolio investasi pribadi yang bersangkutan, termasuk dari kegiatan usaha
yang dimiliki dan/atau dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam melakukan penelaahan terhadap John Veter Firdaus sebagai calon Investor
Independen, Perseroan juga telah memperhatikan informasi yang tersedia secara publik
14
Page 15
mengenai latar belakang, pengalaman dan rekam jejak investasinya, termasuk
keterlibatannya sebagai investor dan/atau pemegang saham pada sejumlah perusahaan
terbuka.
Sebagai bentuk penegasan atas komitmen investasinya, John Veter Firdaus telah
menandatangani Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026,
berdasarkan mana yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk melakukan
penyetoran tunai sebesar Rp50.000.000.000 untuk mengambil bagian atas 50.000.000.000
Saham Seri B Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham. Dalam surat
tersebut, John Veter Firdaus juga menyatakan bahwa dana yang akan digunakan merupakan
dana yang tersedia dan berasal dari sumber yang sah serta tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan kesediaannya
untuk menyampaikan proof of fund, termasuk rekening koran, surat referensi bank atau
dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan oleh Perseroan, Bursa, OJK atau pihak
berwenang lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan informasi, dokumen dan pernyataan yang telah diterima
Perseroan, Perseroan memandang bahwa John Veter Firdaus memiliki kapasitas dan
komitmen pendanaan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000
tersebut.
b. Hubungan afiliasi dengan Investor Independen lainnya dan Para Kreditur
Berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan, Perseroan tidak
mengetahui adanya hubungan afiliasi antara John Veter Firdaus dengan Investor
Independen lainnya maupun dengan Para Kreditur dalam rencana PMTHMETD. John
Veter Firdaus juga telah menyatakan secara tertulis dalam Surat Pernyataan dan Komitmen
Investasi tanggal 31 Juli 2026 bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan telah memperhatikan rekam jejak John Veter Firdaus sebagai investor, termasuk
kepemilikan sahamnya pada sejumlah perusahaan terbuka, antara lain PT Fuji Finance
Indonesia Tbk, PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
dan PT Pulau Subur Tbk sebagaimana disebutkan oleh Bursa. Berdasarkan penelaahan
Perseroan, kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari rekam jejak aktivitas
investasi John Veter Firdaus dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan
afiliasi dengan Investor Independen lainnya maupun dengan Para Kreditur.
Para Investor Independen dalam PMTHMETD terdiri atas lima individu, yaitu Suripto,
Daniel Tejakusuma, Rossa Linna, John Veter Firdaus dan Antony Lesmana. Masing-
masing calon Investor Independen telah menyampaikan komitmen investasinya secara
individual dan akan melakukan penyetoran atas bagiannya masing-masing. Adapun Para
Kreditur dalam PMTHMETD terdiri atas HBEH dan MCP. Berdasarkan informasi dan
dokumen yang tersedia pada Perseroan, Perseroan juga tidak mengetahui adanya hubungan
kepemilikan, kepengurusan, pengendalian maupun hubungan lainnya yang mengakibatkan
John Veter Firdaus memiliki hubungan afiliasi dengan HBEH dan/atau MCP.
Dengan demikian, berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan,
keikutsertaan John Veter Firdaus dalam PMTHMETD dilakukan dalam kapasitasnya
sebagai Investor Independen dan bukan sebagai pihak yang mewakili, dikendalikan oleh,
atau bertindak untuk kepentingan Investor Independen lainnya maupun Para Kreditur.
c. Hubungan antara John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian dan lingkup kegiatan
15
Page 16
Sembilan Berlian
Perseroan tidak memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
Sembilan Berlian. Hubungan Perseroan dengan John Veter Firdaus terbatas pada kapasitas
yang bersangkutan sebagai calon Investor Independen dalam rencana PMTHMETD
Perseroan.
Sehubungan dengan hubungan antara John Veter Firdaus dan Sembilan Berlian, Perseroan
tidak memiliki informasi maupun dokumen yang memadai untuk menyimpulkan adanya
hubungan kepemilikan, kepengurusan, pengendalian, keagenan, pemberian jasa ataupun
hubungan afiliasi tertentu antara John Veter Firdaus dan Sembilan Berlian.
Berdasarkan penelusuran Perseroan terhadap informasi yang tersedia secara publik pada
situs Go Public Indonesia, Perseroan menemukan bahwa John Veter Firdaus merupakan
salah satu kontak yang tercantum pada situs tersebut. Namun demikian, ketercantuman
nama dan/atau kontak tersebut merupakan informasi yang tersedia secara publik dan, tanpa
adanya informasi atau dokumen pendukung lainnya, tidak menjadi dasar yang memadai
bagi Perseroan untuk menyimpulkan bentuk hubungan tertentu antara John Veter Firdaus
dan Sembilan Berlian. Perseroan juga tidak memiliki informasi atau dokumen yang
memadai mengenai lingkup kegiatan Sembilan Berlian selain informasi yang tersedia
secara publik.
Dengan demikian, sepanjang pengetahuan Perseroan dan berdasarkan informasi serta
dokumen yang tersedia pada Perseroan, tidak terdapat dasar bagi Perseroan untuk
menyimpulkan bahwa hubungan John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian berkaitan
dengan keikutsertaan John Veter Firdaus dalam PMTHMETD Perseroan.
d. Penggunaan jasa Sembilan Berlian dalam tindakan korporasi Perseroan
Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak pernah menunjuk dan/atau menggunakan
jasa Sembilan Berlian, baik sebagai financial arranger, penasihat keuangan, konsultan,
perantara maupun dalam kapasitas profesional lainnya sehubungan dengan PMTHMETD
Perseroan.
Sepanjang pengetahuan Perseroan dan berdasarkan informasi serta dokumen yang tersedia
pada Perseroan, Perseroan juga tidak mengetahui adanya penggunaan jasa Sembilan
Berlian oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham maupun calon
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut.
Perseroan juga tidak memiliki informasi atau dokumen yang menunjukkan bahwa
keikutsertaan John Veter Firdaus sebagai calon Investor Independen dalam PMTHMETD
dilakukan untuk dan atas nama Sembilan Berlian atau berdasarkan penunjukan oleh
Sembilan Berlian.
Dalam rangka proses identifikasi dan penjajakan terhadap calon Investor Independen,
Perseroan menggunakan bantuan Sukadana Sekuritas selaku financial arranger. Sembilan
Berlian tidak ditunjuk maupun dilibatkan oleh Perseroan dalam proses tersebut. Dengan
demikian, berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan, Sembilan
Berlian tidak memiliki peran dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan.
e. Mekanisme seleksi kelima Investor Independen dan pihak yang menentukannya
Dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, Sukadana Sekuritas selaku financial arranger
membantu Perseroan dalam melakukan identifikasi dan penjajakan terhadap calon Investor
16
Page 17
Independen yang berminat untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD. Keberadaan
Investor Independen merupakan bagian dari struktur PMTHMETD Perseroan, antara lain
dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai saham free float Perseroan setelah
pelaksanaan PMTHMETD.
Berdasarkan proses identifikasi dan penjajakan tersebut, terdapat lima calon Investor
Independen yang menyatakan komitmennya untuk mengambil bagian dalam
PMTHMETD, yaitu: (i) Suripto, dengan komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000;
(ii) Daniel Tejakusuma, dengan komitmen investasi sebesar Rp25.000.000.000; (iii) Rossa
Linna, dengan komitmen investasi sebesar Rp25.000.000.000; (iv) John Veter Firdaus,
dengan komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000; dan (v) Antony Lesmana, dengan
komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000. Dengan demikian, keseluruhan komitmen
investasi dari kelima Investor Independen tersebut berjumlah Rp200.000.000.000.
Terhadap calon Investor Independen yang diperoleh melalui proses tersebut, Perseroan
melakukan penelaahan dengan memperhatikan, antara lain, identitas dan profil calon
investor, rekam jejak yang dapat diverifikasi berdasarkan informasi yang tersedia,
kemampuan dan komitmen untuk menyediakan dana investasi, keabsahan sumber dana,
independensi calon investor, serta kesediaannya untuk memenuhi dokumentasi yang
diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD.
Khusus terhadap John Veter Firdaus, Perseroan juga telah memperhatikan rekam jejak yang
bersangkutan sebagai investor pada sejumlah perusahaan terbuka sebagaimana disebutkan
oleh Bursa. Rekam jejak tersebut merupakan salah satu informasi yang dipertimbangkan
Perseroan dalam melakukan penelaahan atas profil yang bersangkutan sebagai calon
Investor Independen.
Selanjutnya, masing-masing calon Investor Independen diminta untuk memberikan
konfirmasi dan komitmennya secara individual. Kelima Investor Independen tersebut telah
menyampaikan Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026, yang antara
lain memuat jumlah komitmen investasi, kesanggupan menyediakan dan menyetorkan
dana, pernyataan bahwa dana berasal dari sumber yang sah serta pernyataan mengenai
independensinya.
Dengan demikian, Sukadana Sekuritas dalam kapasitasnya sebagai financial arranger
berperan membantu Perseroan dalam proses identifikasi dan penjajakan calon Investor
Independen, sedangkan penelaahan terhadap calon Investor Independen dilakukan oleh
Perseroan berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia sebelum Perseroan menerima
komitmen investasi dari masing-masing calon Investor Independen. Sembilan Berlian tidak
ditunjuk dan tidak terlibat oleh Perseroan dalam proses identifikasi, penjajakan maupun
penelaahan terhadap kelima Investor Independen tersebut.
19. Sehubungan dengan pengecualian kewajiban penawaran tender wajib bagi HBEH sebagai
calon pengendali baru berdasarkan POJK No. 9/2018 dan dampak dilusi yang besar, agar
dijelaskan upaya HBEH selaku calon pengendali dan Perseroan untuk melindungi kepentingan
investor publik/minoritas.
Tanggapan:
Perseroan dan HBEH selaku calon pengendali baru menyampaikan bahwa struktur transaksi
telah dirancang dengan beberapa lapis perlindungan bagi kepentingan investor publik dan
pemegang saham minoritas, sebagai berikut:
a. Keputusan berada di tangan pemegang saham publik eksisting.
17
Page 18
Pelaksanaan PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan
RUPSLB Perseroan. Pada saat RUPSLB, pemegang saham yang memiliki hak suara
adalah pemegang saham publik eksisting (termasuk Pengendali eksisting dan
Masyarakat), sementara pihak yang akan menerima Saham Baru hasil PMTHMETD
(HBEH, MCP, dan Para Investor Independen) belum menjadi pemegang saham Perseroan.
Dengan demikian, keputusan menyetujui atau menolak PMTHMETD sepenuhnya berada
di tangan pemegang saham publik eksisting.
b. Pemulihan kondisi keuangan Perseroan yang menguntungkan seluruh pemegang saham.
Tanpa pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berada dalam kondisi ekuitas negatif dan
risiko delisting yang akan merugikan seluruh pemegang saham termasuk publik. Setelah
PMTHMETD, ekuitas Perseroan pulih dari negatif Rp9,14 miliar menjadi positif ±Rp.
1.025,48 miliar, dan Perseroan memperoleh dua basis usaha operasional (CBS dan RUM)
yang beroperasi penuh dengan arus kas riil, sehingga memberikan landasan nilai
(underlying value) yang riil bagi seluruh pemegang saham termasuk publik.
c. Komitmen lock-up 3 tahun.
HBEH dan MCP telah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Tidak Mengalihkan
Saham (lock-up) selama 3 (tiga) tahun sejak terjadinya perubahan pengendalian, sehingga
tidak terdapat exit cepat yang dapat merugikan investor publik/minoritas dan memberikan
kepastian atas komitmen jangka panjang pengendali baru.
d. Penilaian oleh KJPP independen.
Kewajaran harga pembelian CBS dan RUM, serta harga pelaksanaan PMTHMETD, telah
dinilai oleh KJPP independen yang terdaftar di OJK, dan telah memenuhi kriteria
kewajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.
e. Pemenuhan free float.
Struktur pasca-PMTHMETD memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan Bursa No.
I-A, sehingga likuiditas saham Perseroan dan hak-hak pemegang saham publik/minoritas
tetap terlindungi.
f. Keterbukaan informasi penuh.
Seluruh material rencana transaksi, termasuk struktur transaksi, para pihak, harga
pelaksanaan, dampak keuangan, dan lapis perlindungan pemegang saham publik, telah
diungkapkan secara transparan dalam Keterbukaan Informasi, sehingga pemegang saham
publik memiliki dasar yang lengkap untuk mengambil keputusan.
Pengungkapan mengenai lapis perlindungan pemegang saham publik ini akan ditegaskan pada
Keterbukaan Informasi final.
20. Sehubungan dengan penggunaan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (sebelum
konsolidasi CBS dan RUM) sebagai dasar Laporan Penilaian, agar dijelaskan secara kuantitatif
basis kesimpulan dalam KJPP Kelayakan Usaha bahwa Pengambilalihan Perusahaan Anak
tidak memengaruhi kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian lebih dari 5%, termasuk
perhitungan pendukungnya.
Tanggapan:
18
Page 19
Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 digunakan sebagai tanggal dasar analisis
posisi keuangan Perseroan. Pada tanggal tersebut, pengambilalihan CBS dan RUM belum
efektif, karena Akta Jual Beli saham CBS dan RUM ditandatangani pada 29 Mei 2026. Oleh
karena itu, laporan keuangan per 31 Maret 2026 secara faktual belum mengkonsolidasikan
CBS dan RUM.
Setelah dilakukan penelaahan kembali, pernyataan bahwa pengambilalihan Perusahaan Anak
tidak memengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% tidak dapat dibuktikan hanya dengan
menggunakan laporan keuangan per 31 Maret 2026 tanpa rekonsiliasi kuantitatif yang
membandingkan nilai sebelum dan sesudah pengambilalihan pada tanggal dasar yang sama.
Pengujian yang memadai harus membandingkan: (i) nilai ekuitas Perseroan pada tanggal
efektif sebelum memasukkan CBS dan RUM; dengan (ii) nilai ekuitas proforma pada tanggal
efektif yang sama setelah memasukkan dampak ekonomis CBS dan RUM. Rekonsiliasi
tersebut perlu mempertimbangkan, antara lain, harga transaksi, utang berbunga, kas yang
diperoleh, biaya transaksi, purchase price allocation (PPA), goodwill, kepentingan
nonpengendali, pajak tangguhan, dan eliminasi konsolidasi. Persentase perubahan kemudian
dihitung dari selisih kedua nilai tersebut dibandingkan dengan nilai sebelum transaksi.
Model rekonsiliasi yang tersedia telah memperhitungkan CBS dan RUM secara eksplisit
melalui pendekatan Discounted Cash Flow (DCF) dengan metode Sum of the Parts (SOTP),
tetapi model tersebut bukan merupakan perhitungan uji perubahan nilai 5% secara tersendiri.
Dengan demikian, KJPP tidak merekomendasikan penggunaan angka 'tidak lebih dari 5%'
sebagai dasar kesimpulan apabila rekonsiliasi kuantitatif khusus tersebut belum tersedia.
21. Sehubungan dengan penugasan ganda KJPP Sih Wiryadi & Rekan (Laporan Penilaian Ekuitas
CBS, Studi Kelayakan, dan Laporan Penilaian dasar harga PMTHMETD) dalam satu
rangkaian Rencana Transaksi, agar dijelaskan dan dikonfirmasi tidak terdapat hubungan
afiliasi antara KJPP dimaksud dengan Perseroan, Para Kreditur, maupun pihak penjual
CBS/RUM.
Tanggapan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara KJPP Sih Wiryadi &
Rekan dengan Perseroan, Para Kreditur, maupun pihak penjual saham CBS dan RUM.
Penunjukan KJPP Sih Wiryadi & Rekan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penilai
independen untuk melaksanakan penugasan profesional sehubungan dengan Rencana
Transaksi. Masing-masing penugasan tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan
ruang lingkup penugasan dan standar profesi yang berlaku.
22. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Injeksi Tunai Investor Independen
(Rp200.000.000.000) untuk "modal usaha CBS dan RUM dengan rincian yang akan
ditentukan kemudian", agar dijelaskan:
a. Rincian rencana alokasi dan penggunaan dana dimaksud.
b. Timeline penyerapan dana.
Tanggapan:
a. Rincian rencana alokasi dan penggunaan dana
Pada tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan berencana mengalokasikan seluruh dana hasil
Injeksi Tunai Investor Independen sebesar Rp200.000.000.000 untuk mendukung
kebutuhan Perseroan serta pendanaan kegiatan usaha CBS dan RUM, dengan rincian
19
Page 20
sebagai berikut:
i. sebesar Rp10.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan
operasional Perseroan;
ii. sebesar Rp160.000.000.000 akan dialokasikan kepada CBS melalui mekanisme yang
ditentukan kemudian; dan
iii. sebesar Rp30.000.000.000 akan dialokasikan kepada RUM melalui mekanisme yang
ditentukan kemudian.
Apabila terdapat perubahan atas rencana alokasi dan/atau penggunaan dana tersebut,
Perseroan akan melaksanakan perubahan tersebut dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pengungkapan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan di bidang pasar modal.
b. Timeline penyerapan dana
Dana hasil Injeksi Tunai Investor Independen akan mulai dialokasikan setelah
penyelesaian pelaksanaan PMTHMETD dan diterimanya dana oleh Perseroan.
Pelaksanaan dan penyerapan dana tersebut akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan
operasional dan modal kerja Perseroan, CBS dan RUM setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
23. Merujuk Bab 7.8 dan 7.11 Laporan Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28 Juli 2026
yang menyajikan NPV sebesar Rp673.458 juta, dibandingkan Bab 7.12 yang menyajikan NPV
SOTP skenario Basis sebesar Rp367.888,1 juta, agar dijelaskan penyebab perbedaan nilai
NPV antara kedua bagian tersebut dan angka mana yang menjadi dasar kesimpulan kelayakan
pada Bab 7.13.
Tanggapan:
KJPP menjelaskan bahwa perbedaan NPV timbul karena kedua perhitungan menggunakan
basis analisis yang berbeda. Perhitungan pada Bab 7.8 dan 7.11 menggunakan kerangka
investasi/proyek yang lebih terbatas, sedangkan Bab 7.12 menggunakan pendekatan SOTP
yang memisahkan manfaat ekonomi CBS, RUM, dan biaya holding serta menggunakan
tingkat diskonto yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing segmen.
Karena arus kas manfaat dalam rencana transaksi berasal dari entitas yang diakuisisi, KJPP
menilai bahwa pendekatan SOTP merupakan basis yang lebih konsisten untuk digunakan
sebagai kriteria utama kelayakan. Dengan demikian, untuk Laporan Nomor FS.07.26.002
sebagaimana dirujuk Bursa, angka yang secara metodologis seharusnya menjadi dasar
kesimpulan Bab 7.13 adalah NPV SOTP skenario Basis sebesar Rp367.888,1 juta, bukan NPV
Rp673.458 juta.
Dalam penelaahan dan rekonsiliasi pasca penerbitan laporan, model diperbaiki dengan
menyelaraskan tanggal efektif 31 Maret 2026, tanggal hak ekonomis 29 Mei 2026, stub period
tahun 2026, investasi awal, dan biaya holding. Model rekonsiliasi tersebut menghasilkan NPV
SOTP sekitar Rp370.550,7 juta dan XIRR indikatif sekitar 19,60%.
Angka hasil rekonsiliasi tersebut hanya dapat digunakan sebagai angka resmi apabila KJPP
menerbitkan revisi, addendum, atau penjelasan formal yang menyelaraskan Bab 7.8, 7.11,
7.12, dan 7.13. Sampai proses tersebut dilakukan, KJPP tidak merekomendasikan penggunaan
beberapa angka NPV dengan basis yang berbeda secara bersamaan tanpa rekonsiliasi yang
jelas.
24. Merujuk Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28 Juli 2026 butir 1.11 yang
20
Page 21
menyatakan tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian (31 Maret 2026), sementara
Bab 3.2 menyebutkan penandatanganan AJB PT CBS dan PT RUM pada 29 Mei 2026 serta
keterbukaan informasi PMTHMETD pada 16 Juli 2026. Agar dijelaskan:
a. Alasan inkonsistensi antara kedua bagian tersebut.
b. Apakah nilai pasar dan proyeksi keuangan dalam laporan telah memperhitungkan dampak
kejadian-kejadian tersebut secara memadai.
Tanggapan:
a. Alasan Inkonsistensi
KJPP menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian penyajian antara butir 1.11 dan Bab
3.2 dalam Laporan Studi Kelayakan. Pada butir 1.11 dinyatakan bahwa tidak terdapat
kejadian penting setelah tanggal efektif 31 Maret 2026, sedangkan pada Bab 3.2
diungkapkan adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saham CBS dan RUM pada
29 Mei 2026 serta Keterbukaan Informasi terkait PMTHMETD pada 16 Juli 2026.
Kedua peristiwa tersebut terjadi setelah tanggal efektif 31 Maret 2026 dan sebelum tanggal
penerbitan Laporan Studi Kelayakan pada 28 Juli 2026. Oleh karena itu, secara
kronologis, peristiwa dimaksud merupakan kejadian setelah tanggal efektif yang
seharusnya diungkapkan secara konsisten dalam laporan.
Sehubungan dengan hal tersebut, KJPP mengklarifikasi bahwa perbedaan dimaksud
merupakan ketidaksesuaian dalam penyajian redaksional dan bukan merupakan perbedaan
dalam penentuan tanggal efektif penilaian. Untuk menjaga konsistensi dan kejelasan
informasi dalam laporan, pengungkapan pada butir 1.11 perlu diselaraskan dengan uraian
pada Bab 3.2 serta dengan kronologi transaksi yang sebenarnya.
b. Dampak Terhadap Nilai Pasar dan Proyeksi Keuangan
Pada tanggal 31 Maret 2026 merupakan tanggal efektif yang digunakan sebagai dasar
pengukuran dan analisis. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut
tidak diperlakukan seolah-olah telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2026 dalam rangka
penentuan nilai pada tanggal efektif.
Namun demikian, mengingat Laporan Studi Kelayakan disusun setelah KJPP memperoleh
informasi mengenai penandatanganan AJB CBS dan RUM pada 29 Mei 2026 serta
Keterbukaan Informasi PMTHMETD pada 16 Juli 2026, peristiwa-peristiwa tersebut tetap
relevan untuk diungkapkan dan dipertimbangkan dalam analisis kelayakan. Pertimbangan
tersebut terutama berkaitan dengan struktur transaksi, investasi awal, struktur pendanaan,
waktu pengakuan manfaat ekonomis, proyeksi arus kas, serta kesimpulan kelayakan
secara keseluruhan.
Dalam model keuangan yang digunakan, tanggal efektif 31 Maret 2026 telah dibedakan
dengan tanggal perolehan hak ekonomis atas CBS dan RUM pada 29 Mei 2026. Oleh
karena itu, arus kas yang berasal dari CBS dan RUM setelah pengambilalihan
diperhitungkan sejak tanggal diperolehnya hak ekonomis tersebut dan tidak diasumsikan
telah menjadi hak Perseroan sejak tanggal 31 Maret 2026.
Dengan demikian, peristiwa setelah tanggal efektif tersebut tidak mengubah tanggal
efektif penilaian, namun tetap menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam analisis
kelayakan dan harus disajikan secara konsisten dalam laporan. KJPP akan melakukan
penyelarasan pengungkapan antara bagian deskriptif, kronologi transaksi, dan model
keuangan agar seluruh informasi dalam laporan disajikan secara konsisten, transparan, dan
21
Page 22
dapat ditelusuri.
25. Merujuk Bab 7.6 mengenai penetapan WACC, agar dijelaskan dasar pertimbangan
penggunaan data unlevered beta, cost of debt, dan referensi suku bunga industri "telecom
services" sebagai basis penghitungan biaya modal proyeksi free cash flow Perseroan,
sementara objek penilaian adalah kegiatan usaha manufaktur baja dan akuakultur udang yang
memiliki karakteristik risiko berbeda. Agar dijelaskan:
a. Perhitungan WACC dengan basis industri baja dan akuakultur (atau kombinasi keduanya
secara terpisah/blended), serta dampaknya terhadap NPV dan kesimpulan kelayakan.
b. Dasar penetapan Rating Based Default Spread sebesar 1,62% mengingat posisi ekuitas
Perseroan yang negatif dan indikator going concern pada laporan keuangan historis.
Tanggapan:
Perhitungan WACC dengan basis industri baja adalah sebesar 10,77%, dengan WACC
tersebut maka NPV menjadi sebesar Rp407.817 juta dan IRR menjadi sebesar 19,61%. NPV
yang bernilai positif menunjukkan bahwa nilai kini arus kas yang dihasilkan dari rencana
kegiatan usaha lebih besar dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan. Selain itu, IRR
sebesar 19,61% lebih tinggi dibandingkan WACC sebesar 10,77%. Dengan demikian,
berdasarkan pendekatan basis industri baja, rencana pengembangan kegiatan usaha Perseroan
dinilai layak secara finansial.
Perhitungan WACC dengan basis industri akuakultur adalah sebesar 8,88%, dengan WACC
tersebut maka NPV menjadi sebesar Rp743.616 juta dan IRR menjadi sebesar 19,55%. NPV
yang bernilai positif menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha mampu menghasilkan nilai
tambah secara finansial. Selain itu, IRR sebesar 19,55% lebih tinggi dibandingkan WACC
sebesar 8,88%. Dengan demikian, berdasarkan pendekatan basis industri akuakultur, rencana
pengembangan kegiatan usaha Perseroan dinilai layak secara finansial.
Rating Based Default Spread (“RBDS”) sebesar 1,62% mengacu pada data default spread
yang dipublikasikan oleh Aswath Damodaran. RBDS tersebut digunakan sebagai tambahan
risiko kredit dalam menentukan cost of debt, yang selanjutnya menjadi salah satu komponen
dalam perhitungan WACC. Meskipun Perseroan memiliki ekuitas negatif dan terdapat
indikator going concern pada laporan keuangan historis, RBDS tidak ditentukan secara
langsung berdasarkan kondisi tersebut, melainkan berdasarkan data default spread pasar yang
menjadi referensi.
26. Merujuk Bab 3.9 yang menyatakan investasi awal ditentukan berdasarkan harga ekuitas dan
kebutuhan investasi lainnya, dibandingkan Bab 7.2 yang hanya mencantumkan Rp200 miliar
sebagai total kebutuhan investasi dalam perhitungan kelayakan proyek, agar dijelaskan:
a. Alasan harga pembelian ekuitas CBS dan RUM sebesar Rp824 miliar tidak diikutsertakan
sebagai komponen investasi awal (cash outflow) dalam perhitungan IRR, NPV,
Profitability Index, dan Payback Period pada Bab 7.8.
b. Agar disampaikan ulang perhitungan IRR, NPV, PI, dan Payback Period dengan
memasukkan harga akuisisi ekuitas sebagai bagian dari investasi awal, mengingat seluruh
arus kas masuk proyek bersumber dari entitas yang diakuisisi dengan nilai tersebut.
Tanggapan:
a. Alasan dan koreksi basis investasi awal
KJPP menjelaskan bahwa penyajian Rp200 miliar sebagai satu-satunya kebutuhan
investasi dalam perhitungan sebelumnya menimbulkan ketidaksesuaian antara basis
22
Page 23
investasi dan arus kas manfaat. Dana Rp200 miliar pada dasarnya merupakan tambahan
modal usaha/injeksi tunai dan bukan keseluruhan pengorbanan ekonomi untuk
memperoleh pengendalian atas CBS dan RUM.
Karena arus kas masuk dalam analisis berasal dari kegiatan CBS dan RUM setelah
pengambilalihan, harga pembelian ekuitas harus tercermin dalam basis investasi.
Selanjutnya, karena arus kas yang digunakan adalah Free Cash Flow to Firm (FCFF), basis
yang lebih konsisten adalah enterprise transaction outlay, yaitu harga pembelian ekuitas
ditambah utang berbunga yang diambil alih dan dikurangi kas yang diperoleh.
Berdasarkan model rekonsiliasi, harga pembelian ekuitas CBS sekitar Rp668.006,1 juta
dan RUM sekitar Rp156.490,0 juta, sehingga total harga pembelian ekuitas sekitar
Rp824.496,1 juta. Setelah memperhitungkan utang berbunga dan kas yang diperoleh,
enterprise transaction outlay nominal pada tanggal transaksi adalah sekitar Rp1.172.254,7
juta. Net debt yang digunakan dalam model tersebut masih memakai saldo 31 Desember
2025 sebagai proksi dan harus diperbarui apabila tersedia data penutupan transaksi per 29
Mei 2026.
b. Perhitungan ulang indikator kelayakan
Enterprise transaction outlay nominal tersebut didiskontokan kembali ke tanggal efektif
31 Maret 2026 sehingga nilai kininya sekitar Rp1.153.460,8 juta. Dengan total nilai kini
operasi SOTP sekitar Rp1.524.011,5 juta, diperoleh indikator sebagai berikut:
Indikator Hasil Rekonsiliasi Keterangan
PV enterprise Rp1.153.460,8 juta Nilai kini pada 31 Maret 2026
transaction outlay
PV operasi SOTP Rp1.524.011,5 juta CBS + RUM + biaya holding
NPV SOTP Rp370.550,7 juta Positif pada skenario dasar
XIRR ±19,60% Indikatif, berbasis tanggal arus kas aktual
NPV/PV outlay ±32,13% Margin kelayakan relatif terhadap outlay
Profitability Index ±1,321x PV operasi dibagi PV outlay
Payback Period >4 tahun Belum tercapai sebelum nilai terminal
Profitability Index sekitar 1,321x diperoleh dari pembagian nilai kini operasi SOTP sekitar
Rp1.524.011,5 juta dengan nilai kini enterprise transaction outlay sekitar Rp1.153.460,8
juta. Meskipun NPV skenario dasar positif dan PI lebih besar dari 1,00x, payback belum
tercapai sebelum kontribusi nilai terminal. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesimpulan
kelayakan tetap sensitif terhadap keberlanjutan arus kas setelah periode proyeksi eksplisit.
Angka tersebut merupakan hasil model rekonsiliasi. Sebelum digunakan sebagai angka
23
Page 24
resmi, KJPP harus memastikan konsistensinya dengan laporan revisi/addendum, biaya
transaksi aktual, saldo kas dan utang pada tanggal penutupan, serta data aktual interim
CBS dan RUM.
27. Merujuk Bab 1.10 dan Bab 2.1.7 Laporan Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28
Juli 2026 yang menyatakan MKNT didukung sumber daya manusia yang kompeten untuk
menjalankan kegiatan manufaktur baja dan budidaya tambak udang, sementara susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini seluruhnya berlatar belakang perbankan,
kredit, dan perpajakan tanpa rekam jejak di kedua industri dimaksud, agar dijelaskan rencana
konkret penguatan struktur manajemen dan perekrutan tenaga ahli operasional untuk
mendukung kegiatan usaha baru tersebut.
Tanggapan:
Kegiatan operasional manufaktur baja dan budidaya tambak udang pada dasarnya telah
didukung oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli yang kompeten pada masing-masing
entitas anak, yaitu PT CBS untuk kegiatan manufaktur baja dan PT RUM untuk kegiatan
budidaya tambak udang. Tenaga kerja pada PT CBS telah memiliki pengalaman dan
kompetensi yang relevan dalam proses produksi manufaktur baja, pengoperasian dan
pemeliharaan fasilitas, serta pengendalian kualitas. Sementara itu, PT RUM telah memiliki
tenaga kerja yang memiliki pengalaman dalam kegiatan budidaya tambak udang, termasuk
pengelolaan tambak, kualitas air, pakan, dan pengendalian penyakit.
Dengan demikian, kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung pada latar belakang teknis
Direksi dan Dewan Komisaris MKNT. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berperan
dalam pengambilan keputusan strategis, pengawasan, dan tata kelola, sedangkan kegiatan
teknis dan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh manajemen dan tenaga ahli pada masing-
masing entitas anak yang memiliki kompetensi sesuai bidang usahanya.
KJPP juga memahami bahwa seiring dengan pengembangan usaha, Perseroan akan melakukan
penguatan sumber daya manusia sesuai kebutuhan, antara lain melalui penambahan tenaga
ahli, pelatihan, dan peningkatan kompetensi. Berdasarkan kondisi tersebut, KJPP menilai
bahwa ketersediaan tenaga ahli pada PT CBS dan PT RUM merupakan salah satu faktor yang
mendukung kesiapan operasional pelaksanaan kegiatan usaha baru Perseroan.
28. Merujuk pada keterbukaan informasi RUPS, disebutkan bahwa terdapat rencana perubahan
susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan
pengendali pasca pelaksanaan PMTHMETD, agar dijelaskan rencana susunan Direksi
dan/atau Dewan Komisaris baru Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD, termasuk nama
dan riwayat/rekam jejak calon.
Tanggapan:
Pada tanggal surat ini diterbitkan, calon susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD belum ditetapkan secara final. Perseroan bersama
dengan calon pengendali baru (HBEH) sedang dalam proses melakukan asesmen dan seleksi
atas calon-calon yang tepat, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan pemenuhan
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka.
Setelah susunan calon tersebut ditetapkan secara final, nama, riwayat hidup dan rekam jejak
masing-masing calon akan diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan Keterbukaan
Informasi Perseroan yang akan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
pelaksanaan RUPSLB Perseroan.
24
Page 25
29. Terkait penentuan harga pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD Perseroan sebesar
Rp1,00 per saham, agar dijelaskan:
a. Bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD dilaksanakan wajar (arm’s
length transaction)? Agar dielaborasi.
b. Apakah penentuan harga pelaksanaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku? Jelaskan.
c. Apakah penentuan harga pelaksanaan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
Saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama? Jelaskan.
Tanggapan:
a. Kewajaran (arm’s length transaction) penetapan harga pelaksanaan Rp1 per saham:
Penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp1 per saham dilaksanakan secara
wajar (arm’s length) dengan pertimbangan sebagai berikut:
i. Kesepakatan para pihak yang independen.
Harga pelaksanaan Rp1 per saham merupakan hasil kesepakatan yang dicapai antara
Perseroan (yang saat ini dikendalikan oleh Pengendali existing PT Monjess Investama
dan diwakili oleh Direksi Perseroan) dengan HBEH, MCP, dan Para Investor
Independen. Pada saat kesepakatan tercapai, HBEH, MCP, maupun Para Investor
Independen bukan merupakan pemegang saham Perseroan dan tidak memiliki
hubungan pengendalian dengan Perseroan, sehingga kesepakatan tercapai dalam
posisi tawar (bargaining position) yang independen antara Perseroan dan para calon
pemegang saham baru.
ii. Kesesuaian dengan nilai pasar wajar berdasarkan Laporan Penilaian KJPP independen.
Harga pelaksanaan Rp1 per saham telah didukung oleh Laporan Penilaian Bisnis No.
00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diterbitkan oleh
KJPP Sih Wiryadi & Rekan (KJPP independen yang terdaftar di OJK). Berdasarkan
Laporan Penilaian tersebut, harga pelaksanaan Rp1 per saham sama dengan atau lebih
tinggi dari nilai pasar wajar saham Perseroan pada tanggal penilaian, mengingat
kondisi ekuitas Perseroan yang negatif pada saat sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
iii. Kondisi keuangan Perseroan yang mendasari kewajaran harga.
Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2026, Perseroan
berada dalam kondisi (i) ekuitas negatif sebesar (Rp9.136.553.684); (ii) modal kerja
bersih negatif sebesar (Rp831.921.829.064); (iii) rasio liabilitas terhadap total aset
sebesar 101,11%; dan (iv) tidak menjalankan kegiatan usaha operasional. Kondisi ini
secara fundamental menjustifikasi harga pelaksanaan pada level nominal, karena
secara ekonomis nilai wajar saham Perseroan tidak lebih tinggi dari nilai nominalnya.
iv. Pemenuhan syarat SK BEI No. 122/2026 angka 2 huruf a angka 7.
Perseroan telah memenuhi seluruh syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam SK
BEI No. Kep-0122/BEI/08-2026 tanggal 20 Agustus 2026 angka 2 huruf a angka 7,
yang memungkinkan Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus yang
melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan untuk menetapkan
harga pelaksanaan yang berbeda dari ketentuan umum, sepanjang: (a) dihasilkan
berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
transaction); (b) ditetapkan paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang
25
Page 26
ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK; (c) tidak melanggar peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku; dan (d) dilaksanakan
dengan tidak merugikan pemegang saham selain pengendali dan pemegang saham
utama.
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal:
Penentuan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham tidak melanggar peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku, dengan penjelasan sebagai
berikut:
i. Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019
Perseroan memenuhi kriteria PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan
bagi Perusahaan Terbuka selain bank dengan modal kerja bersih negatif dan liabilitas
melebihi 80% dari aset.
ii. SK BEI No. 122/2026 angka 2 huruf a angka 7
Perseroan memenuhi seluruh persyaratan pengecualian penetapan harga pelaksanaan
sebagaimana dijelaskan pada huruf a (iv) di atas.
iii. Pasal 99 ayat 2 huruf b POJK No. 35/2020
Harga pelaksanaan Rp1 telah didukung oleh Laporan Penilaian KJPP independen yang
menyatakan bahwa harga pelaksanaan tersebut sama dengan harga pasar wajar.
c. Perlindungan pemegang saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama:
Penentuan harga pelaksanaan Rp1 per saham dilaksanakan dengan tidak merugikan
pemegang saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
i. Keputusan pemegang saham publik. Sebagaimana dijelaskan pada tanggapan atas
butir 19 di atas, pelaksanaan PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan RUPSLB. Pada saat RUPSLB, pemegang saham yang
memiliki hak suara adalah pemegang saham publik existing, bukan HBEH/MCP/Para
Investor Independen yang belum menjadi pemegang saham. Dengan demikian,
pemegang saham publik memiliki kekuasaan penuh untuk menerima atau menolak
harga pelaksanaan tersebut.
ii. Alternatif skenario tanpa PMTHMETD. Tanpa pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan
berada dalam kondisi ekuitas negatif dan risiko delisting yang akan merugikan
pemegang saham publik secara total. Dengan pelaksanaan PMTHMETD, ekuitas
Perseroan pulih menjadi positif ±Rp987 miliar dan Perseroan memperoleh basis usaha
operasional yang riil, sehingga saham publik justru memiliki underlying value yang
lebih baik dibandingkan skenario tanpa PMTHMETD.
iii. Dilusi merupakan konsekuensi struktural yang tidak terhindarkan. Dilusi kepemilikan
pemegang saham existing sebesar 99,46% merupakan konsekuensi matematis dari
besaran utang yang dikonversi (Rp822.925.100.000) dibagi harga pelaksanaan (Rp1
per saham). Struktur ini adalah mekanisme yang diperlukan untuk menyelesaikan
utang dalam jumlah besar melalui konversi menjadi saham, sesuai dengan kerangka
POJK No. 14/2019 untuk perbaikan posisi keuangan Perusahaan Terbuka dengan
ekuitas negatif. Alternatif harga pelaksanaan yang lebih tinggi tidak feasible
26
Page 27
mengingat kondisi keuangan Perseroan yang tidak mendukung.
iv. Perlindungan tambahan. Sebagaimana diuraikan pada tanggapan atas butir 19,
terdapat lapis perlindungan tambahan bagi pemegang saham publik, antara lain (i)
lock-up 3 (tahun) tahun pengendali baru; (ii) penilaian KJPP independen; (iii)
pemenuhan free float; dan (iv) keterbukaan informasi penuh.
Pengungkapan mengenai kewajaran (arm’s length), kepatuhan peraturan, dan perlindungan
pemegang saham publik atas harga pelaksanaan Rp1 per saham akan ditegaskan pada
Keterbukaan Informasi final.
30. Apakah PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap? Agar dijelaskan perkiraan periode
pelaksanaan PMTHMETD.
Tanggapan:
Pelaksanaan PMTHMETD Perseroan akan dilaksanakan dalam satu tahapan (tidak bertahap),
yaitu segera setelah RUPSLB Perseroan menyetujui pelaksanaan PMTHMETD. Seluruh
Saham Baru sejumlah 1.024.490.000.000 saham Seri B akan diterbitkan sekaligus kepada Para
Kreditur, MCP, dan Para Investor Independen sesuai dengan porsi masing-masing pihak.
Perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD akan disampaikan pada Keterbukaan Informasi
final berdasarkan tanggal RUPSLB yang telah ditetapkan dan pemenuhan seluruh formalitas
terkait, termasuk (i) efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemberitahuan
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD sesuai Pasal
43A POJK No. 14/2019; (iii) permohonan Pencatatan saham tambahan kepada Bursa paling
lambat 6 (enam) hari Bursa sebelum tanggal Pencatatan sesuai Peraturan Bursa No. I-A klausul
VI.2.3; dan (iv) pemenuhan formalitas lainnya.
31. Apakah dalam jangka periode yang sama (2 tahun ke depan) selain melakukan PMTHMETD
ini Perseroan juga merencanakan aksi korporasi lainnya?
Tanggapan:
Sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana melakukan
aksi korporasi terkait sebagai berikut: (i) Perubahan Kegiatan Usaha (menjadi perusahaan
holding atas CBS dan RUM); (ii) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global
International Tbk; (iii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal dasar, penambahan Saham Seri B, dan hal lainnya; (iv) perubahan susunan Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan (v) penyesuaian KBLI sesuai KBLI 2025. Aksi
korporasi (i) sampai dengan (v) di atas seluruhnya akan dimintakan persetujuan dalam
RUPSLB yang sama dengan RUPSLB persetujuan PMTHMETD.
Di luar aksi korporasi yang menjadi rangkaian pelaksanaan PMTHMETD di atas, pada tanggal
surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun ke depan. Apabila dalam perjalanan waktu Perseroan memutuskan untuk
melakukan aksi korporasi lainnya, Perseroan akan mengumumkan dan memenuhi seluruh
ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
32. Apakah saat ini Perseroan memiliki Program Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat
ekuitas yang masih outstanding? Jika iya, agar dielaborasi, termasuk jumlah PKS yang masih
outstanding.
Tanggapan:
27
Page 28
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Program
Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat ekuitas yang masih outstanding. Hal ini juga
telah diungkapkan pada Bab Pendahuluan Keterbukaan Informasi, yaitu “tidak terdapat
penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham maupun selain program
kepemilikan saham yang masih berjalan (outstanding).”
Business Plan
Merujuk yang disampaikan Perseroan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang perlu kami mintakan
penjelasan lebih lanjut:
1. Merujuk pada Laporan KJPP Perubahan Kegiatan Usaha dan business plan (BP) yang
disampaikan Perseroan sebelumnya, terdapat perbedaan asumsi operasional RUM untuk
Siklus/tahun, yaitu sebesar 3 tahun di BP, sedangkan di laporan KJPP 2,5 tahun. Agar dijelaskan
latar belakang perbedaan tersebut, serta dampaknya terhadap proyeksi keuangan dan valuasi.
Tanggapan:
Dalam model yang digunakan untuk penelaahan, angka 2,5 siklus per tahun digunakan karena
angka tersebut terdapat pada asumsi operasional rinci dan dapat direkonsiliasi dengan volume
produksi serta pendapatan RUM dalam proyeksi keuangan. Dengan demikian, angka 2,5 siklus
per tahun merupakan basis yang digunakan KJPP dalam model, sedangkan angka 3 siklus per
tahun pada ringkasan rencana bisnis (business plan) perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan
perbedaan interpretasi.
Secara matematis, apabila seluruh parameter lain dianggap tetap, kenaikan dari 2,5 menjadi 3,0
siklus per tahun setara dengan peningkatan jumlah siklus sebesar 20%. Namun, dampak
terhadap valuasi tidak dapat dianggap otomatis meningkat 20% karena tambahan siklus juga
memengaruhi kebutuhan pakan, benur, tenaga kerja, energi/aerasi, modal kerja, risiko biologis,
belanja modal, pajak, dan FCFF.
Pendapatan tersirat RUM berdasarkan asumsi 2,5 siklus per tahun dalam model adalah sebagai
berikut:
Tahun Pendapatan Tersirat (Rp juta) Ilustrasi jika 3,0 siklus dan parameter lain tetap
(Rp juta)
2026 18.263,4 21.916,1
2027 32.216,3 38.659,5
2028 50.458,7 60.550,4
2029 79.104,0 94.924,8
2030 106.354,1 127.625,0
Tabel tersebut hanya merupakan ilustrasi aritmetis atas perubahan jumlah siklus, bukan proyeksi
KJPP yang baru. Karena model KJPP menggunakan 2,5 siklus per tahun, tidak terdapat dasar
28
Page 29
untuk menaikkan valuasi hanya karena angka 3 siklus tercantum pada ringkasan rencana bisnis
(business plan). Apabila Perseroan akan menggunakan asumsi 3 siklus per tahun, seluruh
proyeksi operasional, biaya, modal kerja, FCFF, dan valuasi harus dihitung ulang secara
konsisten.
2. Merujuk pada perhitungan Beban Pokok Penjualan CBS pada halaman Assumptions dan
halaman Income Statement dalam dokumen Rencana Bisnis, diketahui bahwa kedua halaman
menyajikan nilai Beban Pokok Penjualan/Cost of Goods Sold yang berbeda untuk tahun
proyeksi yang sama (dengan selisih mencapai ±Rp151,86 miliar hingga ±Rp192,23 miliar per
tahun), agar dijelaskan:
a. Metodologi mana yang menjadi basis perhitungan Laba Kotor dan Margin Laba Kotor CBS
yang disajikan secara final.
b. Rekonsiliasi lengkap antara kedua perhitungan tersebut.
c. Dampak koreksi metodologi (jika ada) terhadap proyeksi Laba Bersih dan EBITDA CBS
serta konsolidasi Perseroan pada seluruh periode proyeksi 2026–2030.
Tanggapan:
a. Perseroan mengklarifikasikan perbedaan antara perhitungan COGS pada bagian
Assumptions dan Income Statement Business Plan, yang menjadi basis perhitungan Laba
kotor dan margin laba kotor adalah bagian Assumptions.
b. Selanjutnya atas kesalahan dalam penyajian Income statement, saat ini, Perseroan sedang
dalam proses mempersiapkan proyeksi keuangan konsolidasi terbaru yang telah disesuaikan
dengan struktur transaksi terkini. Proyeksi keuangan konsolidasi terbaru tersebut akan
disampaikan kepada Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau tambahan informasi atas
Keterbukaan Informasi Perseroan.
c. Perseroan sedang dalam proses mempersiapkan Business Plan terbaru yang telah disesuaikan
dengan struktur transaksi terkini. Business plan terbaru tersebut akan disampaikan kepada
Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan
Informasi Perseroan.
3. Merujuk pada data historis pendapatan CBS adalah sebesar Rp1.628 miliar pada tahun 2022,
yang kemudian menurun menjadi Rp914,07 miliar pada tahun 2025 (penurunan ±43,85%).
Namun demikian, proyeksi pendapatan 2026 diasumsikan tumbuh 29,16% menjadi Rp1.180,61
miliar, agar dijelaskan:
a. Penyebab utama penurunan pendapatan CBS selama periode 2022–2025.
b. Dasar operasional konkret (kontrak, pelanggan baru, perluasan distribusi, dan/atau
perubahan kondisi pasar) yang mendukung asumsi pemulihan penjualan dari kondisi 2025
ke 44% pada 2026.
Tanggapan:
a. Penurunan pendapatan CBS selama periode 2022–2025 terutama dipengaruhi oleh
perubahan kondisi pasar dan kebijakan pemerintah seiring dengan pergantian pemerintahan
pada tahun 2024. Perubahan arah kebijakan dan prioritas pembangunan menyebabkan
adanya penyesuaian serta penundaan pada sejumlah proyek dan aktivitas investasi, yang
berdampak pada menurunnya permintaan terhadap produk baja CBS. Kondisi tersebut turut
memengaruhi volume penjualan dan pendapatan CBS selama periode tersebut.
29
Page 30
b. Asumsi tersebut didasarkan pada perkembangan aktual pasar pada tahun 2026, khususnya
peningkatan aktivitas perdagangan dan industri pengolahan. Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik, ekspor industri pengolahan pada Januari 2026 mengalami pertumbuhan, dengan
besi dan baja termasuk produk industri yang mengalami pertumbuhan tinggi. Selain itu, besi
dan baja menjadi salah satu komoditas utama yang menopang surplus perdagangan
nonmigas Indonesia pada Januari 2026 dengan nilai sebesar US$1,51 miliar.
Pemulihan tersebut juga tercermin pada perkembangan ekspor besi dan baja, di mana nilai
ekspor hasil industri logam dasar berupa besi dan baja tercatat meningkat secara bulanan
dari US$978,8 juta pada Januari 2026 menjadi US$1.183,9 juta pada Juni 2026. Kondisi
tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas permintaan terhadap produk besi dan
baja sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Manajemen memperkirakan bahwa peningkatan aktivitas
pasar pada tahun 2026 akan berdampak pada peningkatan volume penjualan Perseroan,
khususnya melalui pemulihan permintaan dari pelanggan industri dan perdagangan. Dengan
mempertimbangkan kondisi penjualan Perseroan, kapasitas operasional yang tersedia, serta
peluang pemulihan permintaan pada tahun 2026, Manajemen menggunakan asumsi
pertumbuhan pendapatan sebesar 44% dibandingkan tahun 2025.
Manajemen menyampaikan bahwa angka pertumbuhan sebesar 44% tersebut merupakan
asumsi pemulihan pendapatan Perseroan berdasarkan kondisi operasional dan prospek
penjualan Perseroan, dan bukan merupakan asumsi bahwa industri baja secara keseluruhan
akan tumbuh sebesar 44%. Dengan demikian, pertumbuhan tersebut mencerminkan proses
pemulihan dari basis pendapatan tahun 2025 yang relatif rendah, seiring dengan
membaiknya kondisi pasar dan peningkatan aktivitas penjualan pada tahun 2026.
4. Merujuk pada Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasi Perseroan tahun 2026, di mana Total Aset
Tidak Lancar konsolidasi (Rp632,16 miliar) tidak sama dengan penjumlahan Total Aset Tidak
Lancar CBS (Rp442,23 miliar) dan RUM (Rp141,07 miliar) dengan besaran selisih ±Rp48,86
miliar. Agar dijelaskan:
a. Komponen yang menjadi penyebab selisih tersebut, termasuk apabila terdapat pengakuan
goodwill atau purchase price allocation dari akuisisi RUM.
b. Metodologi akuntansi konsolidasi dan alokasi harga perolehan yang digunakan.
c. Rencana pengujian penurunan nilai (impairment testing) atas komponen dimaksud, jika ada.
Tanggapan:
a. Komponen yang menyebabkan selisih tersebut adalah pengakuan Goodwill atas akuisisi CBS
dan RUM dari harga perolehan dibandingkan dengan Nilai wajar/nilai buku pada saat
akuisisi.
b. Metode akuntansi konsolidasian dengan menggabungkan aset dan liabilitas pada akhir
periode pelaporan dan hasil usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dari Grup
di mana Perusahaan memiliki kemampuan untuk mengendalikan entitas tersebut, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Serta alokasi harga perolehan merupakan selisih lebih
antara imbalan yang dialihkan, jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam pihak yang
diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya
dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar
bagian Grup atas aset bersih teridentifikasi yang diakuisisi, dicatat sebagai goodwill.
c. Rencana pengujian penurunan nilai atas goodwill dengan membandingkan nilai tercatat
dengan nilai wajarnya dan pengukuran serta pengakuan kerugian penurunan nilai goodwill
30
Page 31
apabila nilai tercatat lebih rendah dibandingkan nilai wajar.
5. Merujuk pada proyeksi margin RUM yang meningkat signifikan (Margin Laba Kotor dari
24,08% menjadi 43,82%. Margin EBITDA dari 11,70% menjadi 40,70% sepanjang 2026–
2030), sementara hampir seluruh komponen biaya operasional diasumsikan tumbuh flat 10,00%
per tahun tanpa mempertimbangkan penambahan luas kolam dari 12,1 Ha menjadi 24,9 Ha, agar
dijelaskan basis penyusunan asumsi pertumbuhan biaya dimaksud dan kewajarannya dikaitkan
dengan rencana ekspansi kapasitas produksi RUM.
Tanggapan:
Biaya operasional diasumsikan naik flat 10% per tahun, karena biaya ini hanya untuk biaya
umum dan administrasi, sedangkan biaya yang besar dalam budidaya udang adalah biaya bahan
baku (benur, pakan dan obat). Margin Laba Kotor meningkat karena adanya kenaikan target
panen dan juga adanya kenaikan harga jual dibandingkan tahun sebelumnya, dimana harga turun
sangat tajam karena terkena imbas adanya larangan ekspor udang ke Amerika.
6. Terdapat perbedaan proyeksi CBS antara yang disampaikan di business plan dan dengan yang
disampaikan pada KJPP Penambahan Usaha, khususnya mengenai asumsi peningkatan
pendapatan. Agar dijelaskan.
Tanggapan:
Perbedaan proyeksi antara rencana bisnis CBS dan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
untuk penambahan usaha adalah hal yang wajar dan sering terjadi. KJPP memiliki standar yang
ketat, sedangkan rencana bisnis biasanya mencerminkan target optimistis manajemen. Proyeksi
dalam KJPP mencerminkan nilai wajar yang realistis dan aman bagi publik/pemegang saham ,
sedangkan rencana bisnis mencerminkan pertumbuhan maksimum yang ingin dicapai
manajemen.
7. Merujuk pada munculnya kembali pos Utang Pihak Berelasi pada Proyeksi Posisi Keuangan
Konsolidasi Perseroan mulai tahun 2027 (Rp10 miliar) hingga tahun 2030 (Rp31 miliar),
padahal salah satu tujuan utama PMTHMETD adalah penyelesaian utang melalui konversi
menjadi modal disetor, agar dijelaskan:
a. Identitas dan sifat hubungan afiliasi pihak berelasi dimaksud.
b. Tujuan dan sifat transaksi yang mendasari timbulnya utang pihak berelasi tersebut.
c. Kepatuhan transaksi dimaksud terhadap ketentuan POJK 42/2020 tentang Transaksi
Afiliasi.
Tanggapan:
Pos Utang Pihak Berelasi yang tercantum dalam Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasi
Perseroan mulai tahun 2027 merupakan bagian dari asumsi pada proyeksi sebelumnya dan sudah
tidak relevan dengan struktur transaksi Perseroan saat ini. Sesuai dengan struktur PMTHMETD
yang direncanakan, utang Perseroan kepada HBEH dan MCP akan diselesaikan melalui
konversi menjadi saham Perseroan dalam rangka PMTHMETD.
Dengan demikian, Perseroan tidak merencanakan adanya saldo utang pihak berelasi
sebagaimana tercantum dalam proyeksi tersebut mulai tahun 2027. Oleh karena itu, terkait
dengan pertanyaan pada huruf a sampai dengan c, tidak terdapat rencana transaksi utang pihak
berelasi baru yang mendasari pos tersebut, sehingga identitas pihak berelasi, tujuan transaksi,
maupun analisis berdasarkan POJK 42/2020 sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan tersebut
menjadi tidak relevan terhadap struktur transaksi terkini.
31
Page 32
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mempersiapkan business plan dan proyeksi keuangan
konsolidasi terbaru yang telah disesuaikan dengan struktur transaksi terkini, termasuk rencana
konversi utang dalam rangka PMTHMETD. Business plan dan proyeksi keuangan konsolidasi
terbaru tersebut akan disampaikan kepada Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau
tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi Perseroan.
8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Perseroan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan dan informasi yang tersedia pada saat
penyampaian jawaban ini, seluruh informasi material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan dan kelangsungan usaha telah atau akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
keterbukaan informasi yang berlaku.
Perseroan tetap melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan material dan akan segera
menyampaikan informasi kepada Bursa, OJK dan masyarakat apabila terdapat informasi atau
fakta material yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi.
32
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.1
unresolved
org
Gideon Adi
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Rencana
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.5
unresolved
org
PT Mantra Capital Persada
p.5 ×2
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.6 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.6
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.6 ×7
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.6 ×8
unresolved
org
PT RUM
p.8 ×5
unresolved
org
PT CBS
p.8 ×5
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining
p.9 ×5
unresolved
org
Kong International Ltd.
p.9 ×3
unresolved
person
Anton
· Direktur Utama
p.9 ×2
unresolved
person
Ir. Rizal Kazli
· Direktur
p.9
unresolved
person
Kong Tju Yun
· Komisaris Utama
p.9 ×2
unresolved
person
Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar
· Komisaris
p.10 ×2
unresolved
person
H. Ultimate Beneficial Owner
p.10
unresolved
org
Anton. Kong International Ltd.
p.10
unresolved
org
Struktur Pemegang Saham Kong International Ltd.
p.10
unresolved
—
Handoyo Setiawan
p.10
unresolved
org
Handoyo Setiawan. Headwell Investment Limited
p.10
unresolved
org
Struktur Pemegang Saham Headwell Investment Limited
p.10
unresolved
—
Kong Cho Wo
p.10
unresolved
org
Yin Sing Industrial Co., Ltd
p.10
unresolved
org
Perpetual Asset Appreciation Lte
p.10
unresolved
org
KJPP Syarif
p.13
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.13
unresolved
org
RUM. Penunjukan KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.19
unresolved
org
Remitra Global International Tbk
p.27 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.