Skip to content
Back to announcement

20260903_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144818_lamp1.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                                  Permintaan Penjelasan
                        PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
                                     3 September 2026


1.   Merujuk pada keterbukaan informasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu (PMTHMETD) dan Laporan Keuangan per 31 Maret 2026, terdapat beberapa
     perbedaan angka akun keuangan sebagai berikut:

                   Item         KI PMTHMETD        LK Maret 2026            Selisih
          Aset Lancar              Rp2.486.670.003   2.486.697.503           -Rp27.500
          Total Aset             Rp826.092.545.245 826.085.786.237         Rp6.759.008
          Liabilitas Jangka      Rp834.408.499.067 834.318.499.067        Rp90.000.000
          Pendek
          Total Liabilitas       Rp835.229.098.929 835.108.251.171       Rp120.847.758

     Agar dijelaskan mengapa terdapat perbedaan angka tersebut, serta angka yang mana yang
     tepat. Apabila diperlukan koreksi laporan keuangan, agar disampaikan perbaikan laporan
     keuangan tersebut melalui koreksi di XBRL dan dijelaskan rincian koreksinya melalui
     lampiran.

     Tanggapan:

     Terkait dengan adanya perbedaan antara angka pada pos Aset Lancar, Total Aset, Liabilitas
     Jangka Pendek dan Total Liabilitas yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi (“KI”)
     PMTHMETD dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, hal ini dikarenakan
     nilai di KI PMTHMETD menggunakan angka yang bersumber dari Laporan Keuangan
     Konsolidasian periode 31 Maret 2026 (Audited) oleh KAP Gideon Adi & Rekan dengan
     Laporan Auditor Independen No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni
     2026. Sedangkan nilai di LK Maret 2026 menggunakan angka yang bersumber dari LK
     Konsolidasian periode 31 Maret 2026 Interim (Unaudited).

     Perseroan akan segera melakukan perbaikan dan koreksi di pelaporan XBRL pada sistem SPE
     sesuai dengan angka di Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Maret 2026 (Audited)
     dan KI PMTHMETD.

2.   Agar dijelaskan syarat dan kondisi restrukturisasi utang yang dikonversi melalui PMTHMETD
     tersebut.

     Tanggapan:

     Syarat dan kondisi restrukturisasi utang yang dikonversi melalui PMTHMETD adalah sebagai
     berikut:

     a.     Objek restrukturisasi: Utang Perseroan kepada HBEH sebesar Rp668.000.000.000
            berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, dan Utang Perseroan kepada MCP
            sebesar Rp154.925.100.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP. Kedua
            utang tersebut merupakan pinjaman pokok tanpa bunga dan tanpa jaminan kebendaan.

     b.     Mekanisme restrukturisasi: Konversi seluruh jumlah pokok Utang HBEH dan Utang
            MCP menjadi Saham Baru Seri B Perseroan dengan nilai nominal Rp1 per saham, sesuai
            dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.

     c.     Persyaratan pelaksanaan: Restrukturisasi hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh



                                               1

Page 2
           (a) persetujuan RUPSLB Perseroan; (b) efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan penambahan Saham Seri B; dan (c)
           pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, termasuk
           POJK No. 14/2019.

      d.   Dampak restrukturisasi: Menghapuskan liabilitas Perseroan sebesar Rp822.925.100.000;
           meningkatkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp822.925.100.000; memulihkan
           ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif; dan mengakibatkan perubahan
           pengendalian Perseroan kepada HBEH.

      e.   Kesepakatan konversi: Kesepakatan mengenai penyelesaian utang melalui konversi
           menjadi saham dituangkan dalam Amandemen Pertama masing-masing Perjanjian
           Fasilitas Pinjaman tanggal 29 Mei 2026.

     Pengungkapan ini akan ditambahkan pada Keterbukaan Informasi final.

3.   Agar menyampaikan penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan
     Terbuka mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/POJK.04/2019
     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu.

     Tanggapan:

     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, kondisi keuangan Perseroan
     memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, yaitu
     Perusahaan Terbuka selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki
     liabilitas melebihi 80% dari aset pada saat Keterbukaan Informasi diumumkan.

     Akun-akun yang menyebabkan kondisi tersebut adalah:

     a. Modal kerja bersih negatif: Aset lancar Perseroan sebesar Rp2.486.670.003, sementara
        liabilitas jangka pendek sebesar Rp834.408.499.067, sehingga modal kerja bersih
        Perseroan adalah negatif sebesar (Rp831.921.829.064). Kondisi ini disebabkan terutama
        oleh: (a) rendahnya saldo kas dan setara kas; dan (b) tingginya liabilitas jangka pendek
        yang didominasi oleh Utang HBEH dan Utang MCP yang jatuh tempo dalam waktu dekat.

     b. Rasio liabilitas terhadap aset di atas 80%: Total liabilitas Perseroan sebesar
        Rp835.229.098.929, sementara total aset sebesar Rp826.092.545.245, sehingga rasio
        liabilitas terhadap total aset mencapai 101,11%. Rasio ini melampaui ambang batas 80%
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019. Rasio yang tinggi ini
        disebabkan oleh: (a) beban Utang HBEH sebesar Rp668.000.000.000 dan Utang MCP
        sebesar Rp154.925.100.000 yang timbul akibat pinjaman untuk pengambilalihan CBS dan
        RUM; dan (b) berhentinya kegiatan operasional Perseroan sehingga tidak terdapat generasi
        arus kas untuk pemulihan aset.

     c. Ekuitas negatif: Sebagai konsekuensi dari kondisi di atas, ekuitas Perseroan adalah negatif
        sebesar (Rp9.136.553.684).

4.   Merujuk pada keterbukaan informasi, sehubungan dengan penetapan harga pelaksanaan
     PMTHMETD Perseroan akan menerbitkan klasifikasi saham baru berupa Saham Seri B
     dengan nilai nominal sebesar Rp1 per saham, yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
     PMTHMETD. Agar dijelaskan:

     a. Rencana peningkatan modal dasar Perseroan dengan seri baru tersebut meliputi jumlah,
        proses yang harus dilakukan, dan timeline-nya.



                                                2

Page 3
b. Uraikan mekanisme dan jadwal pelaksanaan antara efektifnya perubahan anggaran dasar
   Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan penambahan klasifikasi
   Saham Seri B dengan efektifnya penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD,
   termasuk apakah terdapat jeda waktu antara tanggal efektif persetujuan Menkumham atas
   perubahan anggaran dasar tersebut dengan tanggal pelaksanaan (penyetoran dan
   penerbitan) Saham Baru PMTHMETD.

c. Dalam hal terdapat jeda waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, jelaskan bagaimana
   Perseroan memastikan pemenuhan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8
   Tahun 2021, yang mengatur bahwa modal dasar Perseroan wajib ditempatkan dan disetor
   penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, mengingat
   berdasarkan perhitungan proforma persentase modal disetor terhadap modal dasar Seri B
   sebelum PMTHMETD efektif adalah sebesar 8,53%, yaitu di bawah ambang batas 25%
   yang dipersyaratkan.

d. Jelaskan dasar perhitungan pemenuhan ketentuan 25% sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 tersebut, apakah dihitung secara agregat atas gabungan
   modal dasar Seri A dan Seri B, atau dihitung secara terpisah per klasifikasi seri saham.

e. Jelaskan langkah atau mekanisme yang akan ditempuh Perseroan untuk memastikan tidak
   terjadi periode di mana Perseroan berada dalam kondisi tidak memenuhi ketentuan Pasal
   4 PP No. 8 Tahun 2021.

f.   Konfirmasi kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021
     sehubungan dengan rencana peningkatan modal dasar dan pelaksanaan PMTHMETD ini,
     termasuk pendapat dari notaris dan/atau konsultan hukum Perseroan mengenai hal
     tersebut, apabila ada.

Tanggapan:

a. Rencana peningkatan modal dasar Perseroan

     Perseroan saat ini memiliki modal dasar sebesar Rp400.000.000.000 yang terdiri atas
     20.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per saham, yang dalam rangka Rencana
     Transaksi sebagai Saham Seri A.

     Untuk mengakomodasi pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana meningkatkan
     modal dasar menjadi sebesar Rp3.110.000.000.000, yang terdiri atas:

     (i)    sebanyak 5.500.000.000 lembar Saham Seri A dengan nilai nominal Rp20 per
            saham; dan

     (ii)   sebanyak 3.000.000.000.000 lembar Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per
            saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama
            dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini yaitu Saham Seri A, yang
            mencakup sebanyak-banyaknya 1.024.490.000.000 Saham Seri B yang akan
            diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.

     Peningkatan modal dasar dan penambahan Saham Seri B tersebut akan dimintakan
     persetujuan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 14 September 2026 dan selanjutnya
     dituangkan dalam akta notaris serta diajukan untuk memperoleh persetujuan Menteri
     Hukum Republik Indonesia.

     Rencana pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:



                                         3

Page 4
                     Agenda                                         Target Pemenuhan

 Permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD            16 September 2026
 kepada IDX

 Permohonan dan instruksi distribusi kepada KSEI       16 September 2026

 Persetujuan penerbitan saham PMTHMETD dari            23 September 2026
 IDX

 Distribusi PMTHMETD kepada para investor,             24 September 2026
 penyetoran dana dan/atau pelaksanaan konversi
 utang

 Pencatatan saham hasil PMTHMETD di IDX                25 September 2026


b. Mekanisme dan jadwal perubahan Anggaran Dasar dan pelaksanaan PMTHMETD

    Peningkatan modal dasar, penambahan seri saham baru, serta peningkatan modal
    ditempatkan dan disetor dalam rangka PMTHMETD akan dilaksanakan sebagai satu
    rangkaian tindakan korporasi yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

    RUPSLB Perseroan pada tanggal 14 September 2026 akan dimintakan untuk menyetujui,
    antara lain, perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan
    penambahan seri saham baru, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai
    akibat pelaksanaan PMTHMETD.

    Perseroan telah berkoordinasi dengan Notaris Perseroan untuk memastikan bahwa
    efektivitas peningkatan modal dasar, penambahan seri saham baru, serta peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor dapat dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama
    pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum. Dengan
    mekanisme tersebut, tidak akan ada jeda waktu akibat peningkatan modal dasar Perseroan
    berlaku efektif terlebih dahulu tetapi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
    rangka PMTHMETD belum dilaksanakan.

c. Pemenuhan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 apabila terdapat jeda waktu

    Perhitungan 8,53% sebagaimana disebutkan Bursa menggambarkan kondisi apabila
    peningkatan modal dasar berlaku efektif terlebih dahulu tanpa diikuti peningkatan modal
    ditempatkan dan disetor dalam rangka PMTHMETD pada hari yang sama.

    Mohon merujuk pada penjelasan kami pada poin b di atas.

d. Dasar perhitungan pemenuhan ketentuan 25%

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, kewajiban penempatan dan penyetoran
    modal sekurang-kurangnya 25% dihitung terhadap modal dasar Perseroan secara
    keseluruhan, yaitu secara agregat atas seluruh klasifikasi saham yang merupakan bagian
    dari modal dasar Perseroan, dan bukan secara terpisah untuk masing-masing klasifikasi
    saham. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021 yang merujuk
    pada modal dasar Perseroan dan tidak menetapkan persyaratan minimum modal
    ditempatkan dan disetor yang terpisah untuk masing-masing klasifikasi saham. Sehingga
    pemenuhan ketentuan 25% akan dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah
    keseluruhan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan jumlah keseluruhan modal
    dasar Perseroan, yang masing-masing mencakup Saham Seri A dan Saham Seri B. Dengan
    demikian, setelah peningkatan modal dasar dan pelaksanaan PMTHMETD berlaku



                                                   4

Page 5
          efektif, modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah sebesar 36% dari total modal
          dasar Perseroan.

     e. Mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021

          Untuk memastikan tidak terdapat periode ketidakpatuhan terhadap Pasal 4 PP No. 8 Tahun
          2021, Perseroan akan: (i) memperoleh persetujuan RUPSLB atas peningkatan modal
          dasar, pembentukan Saham Seri B dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam
          rangka PMTHMETD sebagai satu rangkaian tindakan korporasi; (ii) mengoordinasikan
          pembuatan akta dan proses administrasi perubahan Anggaran Dasar dengan Notaris
          Perseroan agar peningkatan modal dasar tidak berlaku efektif secara terpisah dan terlebih
          dahulu dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor; dan (iii) mempersiapkan seluruh
          dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pengambilan bagian, penyetoran dan/atau
          konversi utang menjadi Saham Seri B sebelum efektivitas perubahan struktur permodalan
          Perseroan.

          Dengan mekanisme tersebut di atas, Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa
          pada setiap saat struktur permodalan Perseroan tetap memenuhi batas minimum modal
          ditempatkan dan disetor sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No.
          8 Tahun 2021.

     f.   Konfirmasi kepatuhan

          Perseroan akan melaksanakan peningkatan modal dasar dan PMTHMETD dengan tetap
          memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021. Perseroan, dengan
          berkoordinasi dengan Notaris Perseroan, berkomitmen untuk memastikan pemenuhan atas
          ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021, dengan rincian mekanisme sebagaimana
          diuraikan pada huruf (b) sampai dengan (e) di atas.

5.   Merujuk Pasal 1 poin 2 Akta Jual Beli PT Radja Udang Malingping (RUM), diketahui bahwa
     keseluruhan harga untuk pembayaran saham RUM tersebut sebesar Rp156.490.000.000,00
     telah dibayarkan tunai oleh Perseroan. Namun demikian merujuk pada Pasal 1 poin 3,
     disebutkan bahwa sebesar Rp154.925.100.000,00 telah dibayar oleh pembeli, sisa sebesar
     Rp1.564.900.000,00 dibayar paling lambat 7 hari setelah RUPSLB dengan agenda persetujuan
     PMTHMETD Perseroan. Agar dijelaskan latar belakang pembagian skema pelunasan tersebut,
     khususnya dengan mempertimbangkan bahwa dana pelunasan akuisisi juga berasal dari grup
     pengendali RUM sebelumnya.

     Tanggapan:

     Skema pembayaran yang ditetapkan dalam Akta Jual Beli RUM No. 32 tanggal 29 Mei 2026
     (“AJB RUM”) terdiri dari dua tahapan pembayaran, (i) sebesar Rp154.925.100.000,00 telah
     dibayarkan pada saat AJB RUM ditandatangani, dan (ii) sebesar Rp1.564.900.000,00 dibayar
     paling lambat 7 (tujuh) hari setelah RUPSLB dengan agenda persetujuan PMTHMETD
     Perseroan.

     Pembayaran tahap pertama tersebut didanai dari fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan
     dari PT Mantra Capital Persada sebesar Rp154.925.100.000,00. Adapun penetapan sisa harga
     pembelian sebesar Rp1.564.900.000,00 serta waktu pembayarannya merupakan hasil
     kesepakatan dan pertimbangan komersial para pihak, dengan mempertimbangkan bahwa
     pembayaran tahap pertama sebesar Rp154.925.100.000,00 ditetapkan sesuai dengan jumlah
     fasilitas pinjaman yang tersedia dari PT Mantra Capital Persada untuk penyelesaian harga
     pembelian RUM, sedangkan sisa harga pembelian sebesar Rp1.564.900.000,00 disepakati
     untuk dibayarkan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB atas PMTHMETD Perseroan.




                                                5

Page 6
6.   Merujuk pada keterbukaan informasi, disebutkan bahwa pemilik manfaat PT Headwell
     Bintang Energi Hijau (HBEH) adalah Handoyo Setiawan. Merujuk pada data Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum, diketahui bahwa Pemilik Manfaat HBEH adalah Kong
     Cho Wo. Agar dijelaskan apakah kedua pihak tersebut merupakan pihak yang sama.

     Tanggapan:

     Kong Cho Wo dan Handoyo Setiawan merupakan dua individu yang berbeda, tetapi keduanya
     merupakan rekan usaha. Terdapatnya perbedaan data pemilik manfaat HBEH pada sistem
     Ditjen AHU dengan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah karena pada saat HBEH
     didirikan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2025, pemegang saham mayoritas HBEH adalah
     Headwell Investment Limited (“HIL”), yang mana direktur dan pemilik manfaat dari HIL
     adalah Kong Cho Wo. Oleh karena itu, Kong Cho Wo didaftarkan sebagai pemilik manfaat
     HBEH pada Ditjen AHU.

     Selanjutnya, telah terjadi perubahan direktur dan pemilik manfaat HIL menjadi Handoyo
     Setiawan. Atas dasar struktur kepemilikan yang berlaku pada HIL saat ini, Perseroan
     mengungkapkan Handoyo Setiawan sebagai pemilik manfaat HBEH dalam Keterbukaan
     Informasi. Sampai dengan tanggal jawaban ini, HBEH masih dalam proses memperbarui data
     pemilik manfaatnya pada Ditjen AHU agar mencerminkan struktur terkini tersebut.

     Apabila sampai dengan batas waktu penyampaian perubahan dan/atau tambahan informasi atas
     Keterbukaan Informasi proses pembaruan pada Ditjen AHU belum selesai, Perseroan akan
     menyesuaikan kembali pengungkapan mengenai pemilik manfaat HBEH dalam Keterbukaan
     Informasi dengan memperhatikan status pencatatan pada Ditjen AHU pada saat tersebut.

7.   Merujuk keterbukaan informasi, disebutkan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan
     Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan
     menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
     sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-
     1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
     & Rekan. Agar dijelaskan apa yang dimaksud Perseroan dengan “laporan keuangan sebagai
     acuan pelaksanaan PMTHMETD”.

     Tanggapan:

     Yang dimaksud dengan “laporan keuangan sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD” adalah
     laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk:

     a. menetapkan pemenuhan kriteria PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan
        sesuai Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, yaitu Perusahaan Terbuka selain bank yang
        memiliki modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari aset;

     b. menjadi dasar bagi KJPP Sih Wiryadi & Rekan dalam melakukan Penilaian Bisnis dan
        menyusun Laporan Penilaian yang menjadi dasar penetapan harga pelaksanaan
        PMTHMETD, sesuai Pasal 7 ayat (1) POJK No. 35/2020 (jangka waktu berlaku 6 bulan
        sejak tanggal penilaian); dan

     c. menjadi dasar penyusunan ilustrasi dampak (indikatif) PMTHMETD terhadap kondisi
        keuangan Perseroan sebagaimana disajikan dalam Keterbukaan Informasi. Untuk
        keperluan tersebut, Perseroan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga
        bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
        Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan Laporan No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-
        1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, karena Laporan Penilaian KJPP menggunakan tanggal
        penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam jangka waktu berlaku 6 bulan sesuai Pasal



                                              6

Page 7
          7 ayat (1) POJK No. 35/2020.

     Pengungkapan ini akan ditambahkan pada Keterbukaan Informasi final.

8.   Merujuk keterbukaan informasi, disebutkan bahwa utang kepada HBEH dan MCP akan jatuh
     tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB
     rencana PMTHMETD Perseroan dari sebelumnya dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2026
     menjadi tanggal 14 September 2026, agar dijelaskan:

     a.   Dampaknya terhadap utang kepada HBEH dan MCP.
     b.   Dampaknya terhadap risiko solvabilitas Perseroan.
     c.   Risiko wanprestasi.
     d.   Risiko PKPU/pailit.
     e.   Apakah terdapat addendum terkait tanggal jatuh tempo atas utang tersebut? Jelaskan.
     f.   Jika terdapat addendum, agar dijelaskan hal-hal perjanjian utang yang diubah selain
          tanggal jatuh tempo.

     Tanggapan:

     a. Dampak terhadap Utang HBEH dan Utang MCP

          Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB Perseroan menjadi tanggal 14 September
          2026, Perseroan, HBEH dan MCP telah menyepakati perpanjangan tanggal jatuh tempo
          masing-masing Utang HBEH dan Utang MCP dari semula tanggal 31 Agustus 2026
          menjadi tanggal 31 Desember 2026.

          Dengan perpanjangan tersebut, penjadwalan ulang RUPSLB tidak mengubah jumlah
          maupun mekanisme penyelesaian Utang HBEH dan Utang MCP. Perseroan tetap
          berencana menyelesaikan kedua utang tersebut melalui konversi menjadi saham Perseroan
          dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sebelum tanggal jatuh tempo yang telah
          diperpanjang.

     b. Dampak terhadap Risiko Solvabilitas Perseroan

          Penjadwalan ulang RUPSLB tidak menimbulkan tambahan kewajiban keuangan kepada
          HBEH maupun MCP dan tidak mengubah jumlah pokok Utang HBEH dan Utang MCP.
          Selanjutnya, pelaksanaan PMTHMETD melalui konversi Utang HBEH dan Utang MCP
          dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp822.925.100.000 akan mengurangi liabilitas
          Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan, sehingga diharapkan memperbaiki struktur
          permodalan dan tingkat solvabilitas Perseroan.

     c. Risiko Wanprestasi

          Dengan telah diperpanjangnya tanggal jatuh tempo Utang HBEH dan Utang MCP sampai
          dengan tanggal 31 Desember 2026, penjadwalan ulang RUPSLB menjadi tanggal 14
          September 2026 tidak mengakibatkan Perseroan berada dalam kondisi wanprestasi semata-
          mata akibat terlampauinya tanggal jatuh tempo sebelumnya.

          Perseroan tetap berencana menyelesaikan kewajiban kepada HBEH dan MCP melalui
          pelaksanaan konversi utang dalam rangka PMTHMETD sebelum tanggal jatuh tempo yang
          baru.

     d. Risiko PKPU/Pailit

          Penjadwalan ulang RUPSLB tidak dengan sendirinya menimbulkan risiko PKPU atau



                                              7

Page 8
          kepailitan sehubungan dengan Utang HBEH dan Utang MCP, mengingat tanggal jatuh
          tempo kedua utang tersebut telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2026
          dan HBEH serta MCP telah menyepakati mekanisme restrukturisasi utang melalui konversi
          menjadi saham Perseroan dalam rangka PMTHMETD.

          Dengan demikian, sepanjang pelaksanaan PMTHMETD dan penyelesaian kewajiban
          Perseroan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah disepakati,
          Perseroan tidak memperkirakan adanya risiko PKPU atau kepailitan yang timbul
          sehubungan dengan Utang HBEH dan Utang MCP tersebut.

     e. Addendum terkait Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo

          Perseroan, HBEH dan MCP telah menandatangani Amandemen Kedua atas masing-masing
          Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, yang pada
          pokoknya memperpanjang tanggal jatuh tempo Utang HBEH dan Utang MCP dari tanggal
          31 Agustus 2026 menjadi tanggal 31 Desember 2026.

          Salinan masing-masing Amandemen Kedua tersebut akan disampaikan kepada Bursa
          (melalui korespondensi terpisah).

     f.   Perubahan Lain berdasarkan Amandemen Kedua

          Selain perpanjangan tanggal jatuh tempo sebagaimana dijelaskan pada huruf (e) di atas,
          Amandemen Kedua tidak mengubah ketentuan material lainnya dalam masing-masing
          Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP.

          Dengan demikian, antara lain, tidak terdapat perubahan terhadap (i) jumlah pokok
          pinjaman; (ii) ketentuan bahwa pinjaman tidak dikenakan bunga; (iii) ketentuan mengenai
          tidak adanya jaminan kebendaan; dan (iv) mekanisme penyelesaian utang melalui konversi
          menjadi saham Perseroan sebagaimana telah disepakati sebelumnya.

     Perseroan akan memperbarui pengungkapan mengenai perubahan tanggal jatuh tempo Utang
     HBEH dan Utang MCP tersebut dalam perubahan dan/atau tambahan Keterbukaan Informasi
     Perseroan.

9.   Merujuk keterbukaan informasi, berikut merupakan laporan keuangan proforma atas dampak
     PMTHMETD:




     Agar dijelaskan mengapa pengurangan utang lain-lain Perseroan hanya sebesar Rp816,8
     miliar, padahal porsi utang yang akan dilunasi adalah sebesar Rp822 miliar.

     Tanggapan:

     Pengurangan utang lain-lain sebesar Rp. 816,8 miliar timbul dari jurnal eliminasi proforma
     atas konversi utang ke modal saham sebesar Rp. 822,4 miliar dikurangi dengan eliminasi
     proforma utang PT RUM dan PT CBS sebesar Rp. 5,6 miliar




                                               8

Page 9
10.     Merujuk keterbukaan informasi bagian laporan keuangan proforma atas dampak
        PMTHMETD, diketahui bahwa terdapat peningkatan signifikan utang pajak dari sebelumnya
        Rp549 juta menjadi Rp77 miliar. Agar dijelaskan:

        a. Rincian utang pajak tersebut.
        b. Rencana pelunasan utang pajak.

        Tanggapan:

        a. Rincian utang pajak: sesuai dengan posisi laporan keuangan periode 31 Maret 2026
           dengan total Rp. 77.395.347.846. Dengan rincian sebagai berikut:

               - Utang PPN               : Rp. 74.527.130.502
               - Utang PPh Psl 21        : Rp. 256.967.550
               - Utang PPh Psl 22        : Rp.     64.753.862
               - Utang PPh Psl 23        : Rp.     17.555.051
               - Utang PPh Psl 25        : Rp.     14.428.843
               - Utang PPh Psl 29        : Rp. 2.514.512.038

        b. Rencana pelunasan atas utang pajak: utang PPN, Utang PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23,
           dan pasal 25 akan di bayarkan pada masa April 2026, sedangkan untuk PPh pasal 29 Badan
           akan di lakukan pembayarannya setelah tahun pajak 2026 berakhir.

11.     Agar dijelaskan struktur pemegang saham, pengurus, dan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
        PT Mazon Bumi Mining (MBM), Kong International Ltd., dan Headwell Investment Ltd
        (HIL).

        Tanggapan:

        PT Mazon Bumi Mining (MBM)

        Struktur Pemegang Saham MBM:

          Nama Pemegang Saham             Jumlah Saham        Nilai Nominal           %
      Kong Tju Yun                      6.000              Rp3.000.000.000      50
      Anton                             6.000              Rp3.000.000.000      50
      Jumlah                            12.000             Rp6.000.000.000      100

        Direksi dan Dewan Komisaris MBM:

      Jabatan              Nama
      Direksi
      Direktur Utama       Anton
      Direktur             Ir. Rizal Kazli
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama      Kong Tju Yun
      Komisaris            Tuan Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin




                                                  9

Page 10
      Komisaris               Tuan Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar, S.H.


         Ultimate Beneficial Owner dari MBM adalah Anton.

         Kong International Ltd.
         Struktur Pemegang Saham Kong International Ltd.

           Nama Pemegang Saham               Jumlah              Nilai Nominal             %
                                              Saham
          Handoyo Setiawan                10.000               HK$10.000                100%
          Jumlah                          10.000               HK$10.000                100%

         Direksi: Handoyo Setiawan
         Ultimate Beneficial Owner dari Kong International Ltd. adalah Handoyo
         Setiawan.

         Headwell Investment Limited

         Struktur Pemegang Saham Headwell Investment Limited

          Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham          Nilai Nominal            %
      Kong Cho Wo                        11.250.000           HK$11.250.000           22,5%
      Kong International Ltd.            21.250.000           HK$21.250.000           42,50%
      Yin Sing Industrial Co., Ltd       12.500.000           HK$12.500.000           25,00%
      Perpetual Asset Appreciation Lte   5.000.000            HK$5.000.000            10,00%

      Jumlah                             50.000.000           HK$50.000.000           100%

         Direksi: Handoyo Setiawan
         Ultimate Beneficial Owner dari Headwell Investment Limited adalah Handoyo Setiawan.

12.     Merujuk POJK 14 tahun 2019 pasal 15 ayat 1f syarat dan kondisi restrukturisasi utang,
        penjelasan atas akun yang menyebabkan keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi
        syarat perbaikan kondisi keuangan wajib diungkapkan. Informasi tersebut belum dicantumkan
        dalam keterbukaan informasi Perseroan. Agar disampaikan dan dijelaskan.

        Tanggapan:

        Pasal 15 ayat (1) huruf (f) POJK No. 14/2019 mensyaratkan bahwa Keterbukaan Informasi
        memuat, antara lain, syarat dan kondisi restrukturisasi utang beserta penjelasan atas akun yang
        menyebabkan keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi yang memenuhi syarat
        perbaikan kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK No. 14/2019.

        Pengungkapan atas syarat dan kondisi restrukturisasi utang sebagaimana diuraikan pada
        tanggapan atas butir 2 di atas, dan penjelasan atas akun yang menyebabkan kondisi Pasal 8B
        POJK 14/2019 sebagaimana diuraikan pada tanggapan atas butir 3 di atas, akan ditambahkan
        pada Keterbukaan Informasi final untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (f) POJK
        No. 14/2019.

13.     Merujuk Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, disimpulkan bahwa rencana penambahan
        kegiatan usaha melalui pengambilalihan CBS dan RUM dinilai layak secara indikatif dan
        bersyarat. Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang struktur transaksi, sumber pendanaan, izin
        usaha, kesiapan fasilitas, asumsi operasional, kebutuhan modal kerja, dan parameter biaya




                                                    10

Page 11
      modal dapat direalisasikan sesuai asumsi yang digunakan. Dalam skenario downside dan
      severe, rencana menghasilkan Net Present Value (NPV) negatif sehingga keberhasilan
      transaksi sangat bergantung pada pencapaian utilisasi, margin, produktivitas, harga jual, dan
      jadwal implementasi. Agar dijelaskan:

      a. Asumsi utama yang mendasari kedua skenario tersebut.
      b. Mitigasi risiko yang disiapkan Perseroan.

      Tanggapan:

      a. Skenario downside disusun dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan pasar
         yang lebih konservatif dibandingkan skenario dasar, antara lain berupa pencapaian tingkat
         utilisasi dan volume produksi yang lebih rendah, pertumbuhan dan/atau harga jual yang
         lebih terbatas, tekanan terhadap margin usaha, serta adanya peningkatan atau
         ketidaksesuaian biaya operasional dibandingkan dengan asumsi dasar. Sementara itu,
         skenario severe menggunakan asumsi yang lebih konservatif dengan mempertimbangkan
         penurunan utilisasi dan volume produksi yang lebih signifikan, tekanan terhadap harga
         jual dan margin, peningkatan biaya operasional, serta potensi keterlambatan dalam
         pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan usaha.

      b. Perseroan menyiapkan beberapa langkah mitigasi, antara lain melakukan pengendalian
         dan evaluasi utilisasi serta produktivitas secara berkala, mengoptimalkan efisiensi biaya
         operasional, menjaga dan mengembangkan basis pelanggan, melakukan penyesuaian
         strategi harga sesuai kondisi pasar, serta memastikan kecukupan modal kerja untuk
         mendukung kegiatan operasional.

14.   Merujuk pada AJB CBS tanggal 29 Mei 2026 antara Perseroan dan Headwell Investment
      Limited, serta susunan pemegang saham HBEH sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
      Informasi ini, agar dijelaskan:

      a. Hubungan antara Headwell Investment Limited selaku penjual saham CBS dan selaku
         pemegang saham mayoritas (±85%) HBEH selaku kreditur yang mendanai pembelian
         tersebut dan yang akan menjadi pengendali baru Perseroan;

      b. Apakah skema ini telah dikaji kepatuhannya terhadap ketentuan transaksi afiliasi
         sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

      Tanggapan:

      a. Hubungan antara HIL sebagai penjual saham CBS dan pemegang saham mayoritas HBEH

          Sebelum pelaksanaan AJB CBS, Headwell Investment Limited (HIL) merupakan
          pemegang saham CBS. HIL juga merupakan pemegang saham mayoritas HBEH dengan
          kepemilikan sekitar 85% saham HBEH.

          Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas pinjaman
          kepada Perseroan sebesar Rp668.000.000.000, yang digunakan oleh Perseroan untuk
          membiayai pengambilalihan saham CBS dari HIL berdasarkan AJB CBS. Selanjutnya,
          berdasarkan rencana PMTHMETD Perseroan, Utang HBEH tersebut akan dikonversi
          menjadi saham baru Perseroan, yang setelah pelaksanaan PMTHMETD akan
          mengakibatkan HBEH menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.

          Hubungan kepemilikan antara HIL dan HBEH, serta peran masing-masing pihak dalam
          rangkaian transaksi tersebut, telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.




                                               11

Page 12
      b. Kepatuhan terhadap POJK No. 42/2020

         Perseroan telah melakukan kajian terhadap hubungan para pihak dalam AJB CBS dengan
         memperhatikan ketentuan POJK No. 42/2020. Pada saat AJB CBS ditandatangani pada
         tanggal 29 Mei 2026, belum terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan HIL
         berdasarkan hubungan kepemilikan, kepengurusan maupun pengendalian sebagaimana
         dimaksud dalam ketentuan pasar modal yang berlaku. HBEH juga belum menjadi
         pemegang saham maupun pengendali Perseroan pada saat tersebut. Perubahan
         pengendalian Perseroan kepada HBEH baru akan terjadi setelah dilaksanakannya
         PMTHMETD. Atas dasar tersebut, AJB CBS tidak diperlakukan sebagai Transaksi
         Afiliasi Perseroan berdasarkan POJK No. 42/2020 pada saat transaksi tersebut
         dilaksanakan.

         Selain itu, harga pembelian saham CBS sebesar Rp668.006.058.612 telah didukung oleh
         Laporan Penilaian Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tanggal 29 Mei
         2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan selaku penilai independen, yang
         menetapkan nilai pasar ekuitas CBS sebesar Rp646.256.432.000. Selisih antara harga
         transaksi dan nilai pasar tersebut adalah sekitar 3,37%.

         Perseroan juga telah mengungkapkan hubungan antara HIL, HBEH dan CBS serta struktur
         pendanaan pengambilalihan CBS dalam Keterbukaan Informasi, sehingga pemegang
         saham memperoleh informasi mengenai hubungan para pihak dan rangkaian transaksi
         yang berkaitan dengan pelaksanaan PMTHMETD.

15.   Merujuk pada AJB RUM tanggal 29 Mei 2026 antara Perseroan dan PT Mazon Bumi Mining,
      serta susunan pemegang saham MCP, agar dijelaskan hubungan antara PT Mazon Bumi
      Mining selaku penjual saham RUM dan selaku pemegang saham mayoritas (±62%) MCP
      selaku kreditur/investor yang mendanai pembelian tersebut.

      Tanggapan:

      PT Mazon Bumi Mining (MBM) merupakan pemegang saham mayoritas RUM sebelum
      pelaksanaan AJB RUM dan, pada saat yang sama, juga merupakan pemegang saham mayoritas
      MCP dengan kepemilikan sekitar 62%. Dalam rangka pengambilalihan saham RUM oleh
      Perseroan, MCP memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp154.925.100.000
      berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP. Dana tersebut digunakan oleh Perseroan
      untuk membiayai sebagian harga pembelian saham RUM dari MBM berdasarkan AJB RUM.
      Selain fasilitas pinjaman tersebut, MCP juga direncanakan melakukan penyetoran tunai
      sebesar Rp1.564.900.000 dalam rangka PMTHMETD Perseroan. Berdasarkan rencana
      PMTHMETD, Utang MCP sebesar Rp154.925.100.000 akan dikonversi menjadi saham baru
      Perseroan dan MCP akan memperoleh saham baru Perseroan atas penyetoran tunai tersebut.

      Dengan demikian, MBM merupakan pemegang saham mayoritas MCP, sedangkan masing-
      masing pihak memiliki peran yang berbeda dalam transaksi dimaksud, yaitu MBM sebagai
      pihak penjual saham RUM dan MCP sebagai pihak yang memberikan pendanaan kepada
      Perseroan untuk membiayai sebagian harga pembelian saham RUM.

16.   Sehubungan dengan rangkap kedudukan Tony Kasim dan Handoyo Setiawan pada CBS dan
      HBEH, serta Fanny Setiawan dan Jiang Yun Zhong pada RUM dan MCP, agar dijelaskan:

      a. Rincian rangkap jabatan/kepemilikan saham dari masing-masing individu tersebut pada
         seluruh entitas terkait dalam Rencana Transaksi;
      b. Langkah yang ditempuh Perseroan untuk memastikan independensi penentuan harga
         transaksi (AJB CBS, AJB RUM, dan harga pelaksanaan PMTHMETD) mengingat
         rangkap kedudukan tersebut.



                                             12

Page 13
      Tanggapan:

      a. Rincian rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham

         Sehubungan dengan rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud,
         Perseroan menjelaskan sebagai berikut:

          i.   Tony Kasim merupakan Direktur Utama CBS dan pemegang 1 saham CBS. Tony
               Kasim juga merupakan pemegang 1.000 saham Seri B HBEH;
          ii. Handoyo Setiawan merupakan Direktur CBS serta Komisaris dan pemegang 2.000
               saham Seri B HBEH. Selain itu, Handoyo Setiawan juga merupakan salah satu
               pemegang saham MCP, yang terdiri atas 14.644 saham Seri B dan 1.006 saham Seri C;
          iii. Fanny Setiawan merupakan pemegang 10 saham RUM dan juga merupakan pemegang
               saham MCP, yang terdiri atas 7.321 saham Seri B dan 504 saham Seri C; dan
          iv. Jiang Yun Zhong merupakan Komisaris Utama RUM dan juga merupakan pemegang
               saham MCP, yang terdiri atas 7.321 saham Seri B dan 504 saham Seri C.

      b. Independensi penentuan harga transaksi

         Terlepas dari adanya rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham tersebut, penetapan
         harga dalam rangka Rencana Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
         penilaian yang dilakukan oleh KJPP independen dan tidak semata-mata didasarkan pada
         penentuan oleh pihak-pihak yang memiliki rangkap kedudukan tersebut.

         Harga pembelian saham CBS sebesar Rp668.006.058.612 ditetapkan dengan
         mempertimbangkan nilai pasar ekuitas CBS sebesar Rp646.256.432.000 berdasarkan
         laporan penilaian yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan. Sementara itu, harga
         pembelian saham RUM sebesar Rp156.490.000.000 ditetapkan dengan mempertimbangkan
         nilai pasar saham RUM sebesar Rp151.279.000.000 berdasarkan laporan penilaian yang
         diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan. Selisih antara harga transaksi dan masing-
         masing nilai pasar tersebut adalah sekitar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM.

         Adapun harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp1 per saham ditetapkan dengan
         memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan didukung oleh Laporan Penilaian yang
         diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan, serta dilakukan dengan memperhatikan
         ketentuan mengenai penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
         posisi keuangan berdasarkan Peraturan Bursa yang berlaku.

         Dengan demikian, keberadaan rangkap jabatan dan/atau kepemilikan saham tersebut tidak
         menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan harga AJB CBS, AJB RUM maupun harga
         pelaksanaan PMTHMETD, karena masing-masing penetapan harga telah didukung oleh
         penilaian dari penilai independen dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pasar
         modal yang berlaku.

17.   Sehubungan dengan pendirian HBEH (8 Desember 2025) dan MCP (4 Desember 2025) yang
      berdekatan dengan tanggal Perjanjian Fasilitas Pinjaman (17 Desember 2025), agar dijelaskan:

      a. Latar belakang dan tujuan pendirian kedua entitas tersebut;
      b. Sumber dana HBEH dan MCP dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan;
      c. Alasan pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan kebendaan kepada
         Perseroan yang pada saat itu tidak menjalankan kegiatan usaha operasional.

      Tanggapan:



                                               13

Page 14
      a. Latar belakang dan tujuan pendirian HBEH dan MCP

         HBEH dan MCP didirikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam aktivitas perusahaan
         induk dan investasi, dengan tujuan antara lain untuk melakukan dan mengelola investasi
         pada perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek usaha sesuai dengan pertimbangan
         masing-masing pemegang sahamnya. Dalam perkembangannya, HBEH dan MCP
         kemudian melakukan investasi dan/atau memberikan dukungan pendanaan dalam rangka
         transaksi yang berkaitan dengan Perseroan.

      b. Sumber Dana HBEH dan MCP

         Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, sumber dana yang digunakan HBEH
         dan MCP dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan berasal dari dukungan
         pendanaan para pemegang saham dan sumber dana internal masing-masing entitas, yang
         berasal dari sumber yang sah dan tersedia untuk keperluan investasi.

      c. Alasan ketentuan fasilitas pinjaman

         Ketentuan fasilitas pinjaman, termasuk mengenai tidak dikenakannya bunga dan tidak
         adanya jaminan kebendaan, merupakan persyaratan komersial yang disepakati antara
         Perseroan dengan masing-masing HBEH dan MCP dengan mempertimbangkan sifat,
         tujuan dan struktur pendanaan yang diberikan. Selanjutnya, sejalan dengan rencana
         perbaikan posisi keuangan Perseroan, para pihak menyepakati mekanisme penyelesaian
         fasilitas pinjaman tersebut melalui konversi utang menjadi saham Perseroan dalam rangka
         PMTHMETD. Dengan demikian, HBEH dan MCP tidak mensyaratkan pembayaran
         bunga maupun pemberian jaminan kebendaan atas fasilitas pinjaman tersebut.

18.   Sehubungan dengan Investor Independen John Veter Firdaus, agar dijelaskan:

      a. Sumber dana komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000 yang bersangkutan;
      b. Penegasan tidak adanya hubungan afiliasi dengan sesama Investor Independen maupun
         dengan Para Kreditur, mengingat rekam jejak partisipasi sebagai pemegang saham di atas
         5% pada beberapa emiten lainnya (PT Fuji Finance Indonesia Tbk/FUJI, PT Pelayaran
         Jaya Hidup Baru Tbk/PJHB, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk/OBAT, PT Pulau
         Subur Tbk/PTPS).
      c. Hubungan antara John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian. Rincikan, termasuk
         lingkup kegiatan Sembilan Berlian.
      d. Apakah Perseroan/pengurus/pengawas/pemegang         saham/calon     pemegang saham
         menggunakan jasa Sembilan Berlian dalam tindakan korporasi Perseroan? Jelaskan.
      e. Mekanisme seleksi kelima Investor Independen dan pihak yang menentukannya.

      Tanggapan:

      a. Sumber dana komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000

         Berdasarkan informasi dan dokumen yang telah diperoleh Perseroan dari John Veter
         Firdaus, sumber dana yang akan digunakan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar
         Rp50.000.000.000 merupakan dana pribadi yang berasal dari hasil investasi dan/atau
         pengelolaan portofolio investasi pribadi yang bersangkutan, termasuk dari kegiatan usaha
         yang dimiliki dan/atau dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung.

         Dalam melakukan penelaahan terhadap John Veter Firdaus sebagai calon Investor
         Independen, Perseroan juga telah memperhatikan informasi yang tersedia secara publik




                                               14

Page 15
   mengenai latar belakang, pengalaman dan rekam jejak investasinya, termasuk
   keterlibatannya sebagai investor dan/atau pemegang saham pada sejumlah perusahaan
   terbuka.

   Sebagai bentuk penegasan atas komitmen investasinya, John Veter Firdaus telah
   menandatangani Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026,
   berdasarkan mana yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk melakukan
   penyetoran tunai sebesar Rp50.000.000.000 untuk mengambil bagian atas 50.000.000.000
   Saham Seri B Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham. Dalam surat
   tersebut, John Veter Firdaus juga menyatakan bahwa dana yang akan digunakan merupakan
   dana yang tersedia dan berasal dari sumber yang sah serta tidak bertentangan dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan kesediaannya
   untuk menyampaikan proof of fund, termasuk rekening koran, surat referensi bank atau
   dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan oleh Perseroan, Bursa, OJK atau pihak
   berwenang lainnya.

   Dengan demikian, berdasarkan informasi, dokumen dan pernyataan yang telah diterima
   Perseroan, Perseroan memandang bahwa John Veter Firdaus memiliki kapasitas dan
   komitmen pendanaan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000
   tersebut.

b. Hubungan afiliasi dengan Investor Independen lainnya dan Para Kreditur

   Berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan, Perseroan tidak
   mengetahui adanya hubungan afiliasi antara John Veter Firdaus dengan Investor
   Independen lainnya maupun dengan Para Kreditur dalam rencana PMTHMETD. John
   Veter Firdaus juga telah menyatakan secara tertulis dalam Surat Pernyataan dan Komitmen
   Investasi tanggal 31 Juli 2026 bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi
   dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
   ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

   Perseroan telah memperhatikan rekam jejak John Veter Firdaus sebagai investor, termasuk
   kepemilikan sahamnya pada sejumlah perusahaan terbuka, antara lain PT Fuji Finance
   Indonesia Tbk, PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
   dan PT Pulau Subur Tbk sebagaimana disebutkan oleh Bursa. Berdasarkan penelaahan
   Perseroan, kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari rekam jejak aktivitas
   investasi John Veter Firdaus dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan
   afiliasi dengan Investor Independen lainnya maupun dengan Para Kreditur.

   Para Investor Independen dalam PMTHMETD terdiri atas lima individu, yaitu Suripto,
   Daniel Tejakusuma, Rossa Linna, John Veter Firdaus dan Antony Lesmana. Masing-
   masing calon Investor Independen telah menyampaikan komitmen investasinya secara
   individual dan akan melakukan penyetoran atas bagiannya masing-masing. Adapun Para
   Kreditur dalam PMTHMETD terdiri atas HBEH dan MCP. Berdasarkan informasi dan
   dokumen yang tersedia pada Perseroan, Perseroan juga tidak mengetahui adanya hubungan
   kepemilikan, kepengurusan, pengendalian maupun hubungan lainnya yang mengakibatkan
   John Veter Firdaus memiliki hubungan afiliasi dengan HBEH dan/atau MCP.

   Dengan demikian, berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan,
   keikutsertaan John Veter Firdaus dalam PMTHMETD dilakukan dalam kapasitasnya
   sebagai Investor Independen dan bukan sebagai pihak yang mewakili, dikendalikan oleh,
   atau bertindak untuk kepentingan Investor Independen lainnya maupun Para Kreditur.

c. Hubungan antara John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian dan lingkup kegiatan



                                       15

Page 16
   Sembilan Berlian

   Perseroan tidak memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
   Sembilan Berlian. Hubungan Perseroan dengan John Veter Firdaus terbatas pada kapasitas
   yang bersangkutan sebagai calon Investor Independen dalam rencana PMTHMETD
   Perseroan.

   Sehubungan dengan hubungan antara John Veter Firdaus dan Sembilan Berlian, Perseroan
   tidak memiliki informasi maupun dokumen yang memadai untuk menyimpulkan adanya
   hubungan kepemilikan, kepengurusan, pengendalian, keagenan, pemberian jasa ataupun
   hubungan afiliasi tertentu antara John Veter Firdaus dan Sembilan Berlian.

   Berdasarkan penelusuran Perseroan terhadap informasi yang tersedia secara publik pada
   situs Go Public Indonesia, Perseroan menemukan bahwa John Veter Firdaus merupakan
   salah satu kontak yang tercantum pada situs tersebut. Namun demikian, ketercantuman
   nama dan/atau kontak tersebut merupakan informasi yang tersedia secara publik dan, tanpa
   adanya informasi atau dokumen pendukung lainnya, tidak menjadi dasar yang memadai
   bagi Perseroan untuk menyimpulkan bentuk hubungan tertentu antara John Veter Firdaus
   dan Sembilan Berlian. Perseroan juga tidak memiliki informasi atau dokumen yang
   memadai mengenai lingkup kegiatan Sembilan Berlian selain informasi yang tersedia
   secara publik.

   Dengan demikian, sepanjang pengetahuan Perseroan dan berdasarkan informasi serta
   dokumen yang tersedia pada Perseroan, tidak terdapat dasar bagi Perseroan untuk
   menyimpulkan bahwa hubungan John Veter Firdaus dengan Sembilan Berlian berkaitan
   dengan keikutsertaan John Veter Firdaus dalam PMTHMETD Perseroan.

d. Penggunaan jasa Sembilan Berlian dalam tindakan korporasi Perseroan

   Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak pernah menunjuk dan/atau menggunakan
   jasa Sembilan Berlian, baik sebagai financial arranger, penasihat keuangan, konsultan,
   perantara maupun dalam kapasitas profesional lainnya sehubungan dengan PMTHMETD
   Perseroan.

   Sepanjang pengetahuan Perseroan dan berdasarkan informasi serta dokumen yang tersedia
   pada Perseroan, Perseroan juga tidak mengetahui adanya penggunaan jasa Sembilan
   Berlian oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham maupun calon
   pemegang saham Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut.

   Perseroan juga tidak memiliki informasi atau dokumen yang menunjukkan bahwa
   keikutsertaan John Veter Firdaus sebagai calon Investor Independen dalam PMTHMETD
   dilakukan untuk dan atas nama Sembilan Berlian atau berdasarkan penunjukan oleh
   Sembilan Berlian.

   Dalam rangka proses identifikasi dan penjajakan terhadap calon Investor Independen,
   Perseroan menggunakan bantuan Sukadana Sekuritas selaku financial arranger. Sembilan
   Berlian tidak ditunjuk maupun dilibatkan oleh Perseroan dalam proses tersebut. Dengan
   demikian, berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia pada Perseroan, Sembilan
   Berlian tidak memiliki peran dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan.

e. Mekanisme seleksi kelima Investor Independen dan pihak yang menentukannya

   Dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, Sukadana Sekuritas selaku financial arranger
   membantu Perseroan dalam melakukan identifikasi dan penjajakan terhadap calon Investor



                                        16

Page 17
         Independen yang berminat untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD. Keberadaan
         Investor Independen merupakan bagian dari struktur PMTHMETD Perseroan, antara lain
         dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai saham free float Perseroan setelah
         pelaksanaan PMTHMETD.

         Berdasarkan proses identifikasi dan penjajakan tersebut, terdapat lima calon Investor
         Independen yang menyatakan komitmennya untuk mengambil bagian dalam
         PMTHMETD, yaitu: (i) Suripto, dengan komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000;
         (ii) Daniel Tejakusuma, dengan komitmen investasi sebesar Rp25.000.000.000; (iii) Rossa
         Linna, dengan komitmen investasi sebesar Rp25.000.000.000; (iv) John Veter Firdaus,
         dengan komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000; dan (v) Antony Lesmana, dengan
         komitmen investasi sebesar Rp50.000.000.000. Dengan demikian, keseluruhan komitmen
         investasi dari kelima Investor Independen tersebut berjumlah Rp200.000.000.000.

         Terhadap calon Investor Independen yang diperoleh melalui proses tersebut, Perseroan
         melakukan penelaahan dengan memperhatikan, antara lain, identitas dan profil calon
         investor, rekam jejak yang dapat diverifikasi berdasarkan informasi yang tersedia,
         kemampuan dan komitmen untuk menyediakan dana investasi, keabsahan sumber dana,
         independensi calon investor, serta kesediaannya untuk memenuhi dokumentasi yang
         diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD.

         Khusus terhadap John Veter Firdaus, Perseroan juga telah memperhatikan rekam jejak yang
         bersangkutan sebagai investor pada sejumlah perusahaan terbuka sebagaimana disebutkan
         oleh Bursa. Rekam jejak tersebut merupakan salah satu informasi yang dipertimbangkan
         Perseroan dalam melakukan penelaahan atas profil yang bersangkutan sebagai calon
         Investor Independen.

         Selanjutnya, masing-masing calon Investor Independen diminta untuk memberikan
         konfirmasi dan komitmennya secara individual. Kelima Investor Independen tersebut telah
         menyampaikan Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026, yang antara
         lain memuat jumlah komitmen investasi, kesanggupan menyediakan dan menyetorkan
         dana, pernyataan bahwa dana berasal dari sumber yang sah serta pernyataan mengenai
         independensinya.

         Dengan demikian, Sukadana Sekuritas dalam kapasitasnya sebagai financial arranger
         berperan membantu Perseroan dalam proses identifikasi dan penjajakan calon Investor
         Independen, sedangkan penelaahan terhadap calon Investor Independen dilakukan oleh
         Perseroan berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia sebelum Perseroan menerima
         komitmen investasi dari masing-masing calon Investor Independen. Sembilan Berlian tidak
         ditunjuk dan tidak terlibat oleh Perseroan dalam proses identifikasi, penjajakan maupun
         penelaahan terhadap kelima Investor Independen tersebut.

19.   Sehubungan dengan pengecualian kewajiban penawaran tender wajib bagi HBEH sebagai
      calon pengendali baru berdasarkan POJK No. 9/2018 dan dampak dilusi yang besar, agar
      dijelaskan upaya HBEH selaku calon pengendali dan Perseroan untuk melindungi kepentingan
      investor publik/minoritas.

      Tanggapan:

      Perseroan dan HBEH selaku calon pengendali baru menyampaikan bahwa struktur transaksi
      telah dirancang dengan beberapa lapis perlindungan bagi kepentingan investor publik dan
      pemegang saham minoritas, sebagai berikut:

      a. Keputusan berada di tangan pemegang saham publik eksisting.



                                             17

Page 18
           Pelaksanaan PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan
           RUPSLB Perseroan. Pada saat RUPSLB, pemegang saham yang memiliki hak suara
           adalah pemegang saham publik eksisting (termasuk Pengendali eksisting dan
           Masyarakat), sementara pihak yang akan menerima Saham Baru hasil PMTHMETD
           (HBEH, MCP, dan Para Investor Independen) belum menjadi pemegang saham Perseroan.
           Dengan demikian, keputusan menyetujui atau menolak PMTHMETD sepenuhnya berada
           di tangan pemegang saham publik eksisting.

      b. Pemulihan kondisi keuangan Perseroan yang menguntungkan seluruh pemegang saham.

           Tanpa pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berada dalam kondisi ekuitas negatif dan
           risiko delisting yang akan merugikan seluruh pemegang saham termasuk publik. Setelah
           PMTHMETD, ekuitas Perseroan pulih dari negatif Rp9,14 miliar menjadi positif ±Rp.
           1.025,48 miliar, dan Perseroan memperoleh dua basis usaha operasional (CBS dan RUM)
           yang beroperasi penuh dengan arus kas riil, sehingga memberikan landasan nilai
           (underlying value) yang riil bagi seluruh pemegang saham termasuk publik.

      c. Komitmen lock-up 3 tahun.

           HBEH dan MCP telah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Tidak Mengalihkan
           Saham (lock-up) selama 3 (tiga) tahun sejak terjadinya perubahan pengendalian, sehingga
           tidak terdapat exit cepat yang dapat merugikan investor publik/minoritas dan memberikan
           kepastian atas komitmen jangka panjang pengendali baru.

      d. Penilaian oleh KJPP independen.

           Kewajaran harga pembelian CBS dan RUM, serta harga pelaksanaan PMTHMETD, telah
           dinilai oleh KJPP independen yang terdaftar di OJK, dan telah memenuhi kriteria
           kewajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.

      e. Pemenuhan free float.

           Struktur pasca-PMTHMETD memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan Bursa No.
           I-A, sehingga likuiditas saham Perseroan dan hak-hak pemegang saham publik/minoritas
           tetap terlindungi.

      f.   Keterbukaan informasi penuh.

           Seluruh material rencana transaksi, termasuk struktur transaksi, para pihak, harga
           pelaksanaan, dampak keuangan, dan lapis perlindungan pemegang saham publik, telah
           diungkapkan secara transparan dalam Keterbukaan Informasi, sehingga pemegang saham
           publik memiliki dasar yang lengkap untuk mengambil keputusan.

      Pengungkapan mengenai lapis perlindungan pemegang saham publik ini akan ditegaskan pada
      Keterbukaan Informasi final.

20.   Sehubungan dengan penggunaan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (sebelum
      konsolidasi CBS dan RUM) sebagai dasar Laporan Penilaian, agar dijelaskan secara kuantitatif
      basis kesimpulan dalam KJPP Kelayakan Usaha bahwa Pengambilalihan Perusahaan Anak
      tidak memengaruhi kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian lebih dari 5%, termasuk
      perhitungan pendukungnya.

      Tanggapan:



                                               18

Page 19
      Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 digunakan sebagai tanggal dasar analisis
      posisi keuangan Perseroan. Pada tanggal tersebut, pengambilalihan CBS dan RUM belum
      efektif, karena Akta Jual Beli saham CBS dan RUM ditandatangani pada 29 Mei 2026. Oleh
      karena itu, laporan keuangan per 31 Maret 2026 secara faktual belum mengkonsolidasikan
      CBS dan RUM.

      Setelah dilakukan penelaahan kembali, pernyataan bahwa pengambilalihan Perusahaan Anak
      tidak memengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% tidak dapat dibuktikan hanya dengan
      menggunakan laporan keuangan per 31 Maret 2026 tanpa rekonsiliasi kuantitatif yang
      membandingkan nilai sebelum dan sesudah pengambilalihan pada tanggal dasar yang sama.

      Pengujian yang memadai harus membandingkan: (i) nilai ekuitas Perseroan pada tanggal
      efektif sebelum memasukkan CBS dan RUM; dengan (ii) nilai ekuitas proforma pada tanggal
      efektif yang sama setelah memasukkan dampak ekonomis CBS dan RUM. Rekonsiliasi
      tersebut perlu mempertimbangkan, antara lain, harga transaksi, utang berbunga, kas yang
      diperoleh, biaya transaksi, purchase price allocation (PPA), goodwill, kepentingan
      nonpengendali, pajak tangguhan, dan eliminasi konsolidasi. Persentase perubahan kemudian
      dihitung dari selisih kedua nilai tersebut dibandingkan dengan nilai sebelum transaksi.

      Model rekonsiliasi yang tersedia telah memperhitungkan CBS dan RUM secara eksplisit
      melalui pendekatan Discounted Cash Flow (DCF) dengan metode Sum of the Parts (SOTP),
      tetapi model tersebut bukan merupakan perhitungan uji perubahan nilai 5% secara tersendiri.
      Dengan demikian, KJPP tidak merekomendasikan penggunaan angka 'tidak lebih dari 5%'
      sebagai dasar kesimpulan apabila rekonsiliasi kuantitatif khusus tersebut belum tersedia.

21.   Sehubungan dengan penugasan ganda KJPP Sih Wiryadi & Rekan (Laporan Penilaian Ekuitas
      CBS, Studi Kelayakan, dan Laporan Penilaian dasar harga PMTHMETD) dalam satu
      rangkaian Rencana Transaksi, agar dijelaskan dan dikonfirmasi tidak terdapat hubungan
      afiliasi antara KJPP dimaksud dengan Perseroan, Para Kreditur, maupun pihak penjual
      CBS/RUM.

      Tanggapan:

      Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara KJPP Sih Wiryadi &
      Rekan dengan Perseroan, Para Kreditur, maupun pihak penjual saham CBS dan RUM.
      Penunjukan KJPP Sih Wiryadi & Rekan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penilai
      independen untuk melaksanakan penugasan profesional sehubungan dengan Rencana
      Transaksi. Masing-masing penugasan tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan
      ruang lingkup penugasan dan standar profesi yang berlaku.

22.   Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Injeksi Tunai Investor Independen
      (Rp200.000.000.000) untuk "modal usaha CBS dan RUM dengan rincian yang akan
      ditentukan kemudian", agar dijelaskan:

      a. Rincian rencana alokasi dan penggunaan dana dimaksud.
      b. Timeline penyerapan dana.

      Tanggapan:

      a. Rincian rencana alokasi dan penggunaan dana

         Pada tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan berencana mengalokasikan seluruh dana hasil
         Injeksi Tunai Investor Independen sebesar Rp200.000.000.000 untuk mendukung
         kebutuhan Perseroan serta pendanaan kegiatan usaha CBS dan RUM, dengan rincian



                                               19

Page 20
         sebagai berikut:

         i.   sebesar Rp10.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan
              operasional Perseroan;
         ii. sebesar Rp160.000.000.000 akan dialokasikan kepada CBS melalui mekanisme yang
              ditentukan kemudian; dan
         iii. sebesar Rp30.000.000.000 akan dialokasikan kepada RUM melalui mekanisme yang
              ditentukan kemudian.

         Apabila terdapat perubahan atas rencana alokasi dan/atau penggunaan dana tersebut,
         Perseroan akan melaksanakan perubahan tersebut dengan memperhatikan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pengungkapan sebagaimana
         diwajibkan berdasarkan ketentuan di bidang pasar modal.

      b. Timeline penyerapan dana

         Dana hasil Injeksi Tunai Investor Independen akan mulai dialokasikan setelah
         penyelesaian pelaksanaan PMTHMETD dan diterimanya dana oleh Perseroan.
         Pelaksanaan dan penyerapan dana tersebut akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan
         operasional dan modal kerja Perseroan, CBS dan RUM setelah pelaksanaan
         PMTHMETD.

23.   Merujuk Bab 7.8 dan 7.11 Laporan Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28 Juli 2026
      yang menyajikan NPV sebesar Rp673.458 juta, dibandingkan Bab 7.12 yang menyajikan NPV
      SOTP skenario Basis sebesar Rp367.888,1 juta, agar dijelaskan penyebab perbedaan nilai
      NPV antara kedua bagian tersebut dan angka mana yang menjadi dasar kesimpulan kelayakan
      pada Bab 7.13.

      Tanggapan:

      KJPP menjelaskan bahwa perbedaan NPV timbul karena kedua perhitungan menggunakan
      basis analisis yang berbeda. Perhitungan pada Bab 7.8 dan 7.11 menggunakan kerangka
      investasi/proyek yang lebih terbatas, sedangkan Bab 7.12 menggunakan pendekatan SOTP
      yang memisahkan manfaat ekonomi CBS, RUM, dan biaya holding serta menggunakan
      tingkat diskonto yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing segmen.

      Karena arus kas manfaat dalam rencana transaksi berasal dari entitas yang diakuisisi, KJPP
      menilai bahwa pendekatan SOTP merupakan basis yang lebih konsisten untuk digunakan
      sebagai kriteria utama kelayakan. Dengan demikian, untuk Laporan Nomor FS.07.26.002
      sebagaimana dirujuk Bursa, angka yang secara metodologis seharusnya menjadi dasar
      kesimpulan Bab 7.13 adalah NPV SOTP skenario Basis sebesar Rp367.888,1 juta, bukan NPV
      Rp673.458 juta.

      Dalam penelaahan dan rekonsiliasi pasca penerbitan laporan, model diperbaiki dengan
      menyelaraskan tanggal efektif 31 Maret 2026, tanggal hak ekonomis 29 Mei 2026, stub period
      tahun 2026, investasi awal, dan biaya holding. Model rekonsiliasi tersebut menghasilkan NPV
      SOTP sekitar Rp370.550,7 juta dan XIRR indikatif sekitar 19,60%.

      Angka hasil rekonsiliasi tersebut hanya dapat digunakan sebagai angka resmi apabila KJPP
      menerbitkan revisi, addendum, atau penjelasan formal yang menyelaraskan Bab 7.8, 7.11,
      7.12, dan 7.13. Sampai proses tersebut dilakukan, KJPP tidak merekomendasikan penggunaan
      beberapa angka NPV dengan basis yang berbeda secara bersamaan tanpa rekonsiliasi yang
      jelas.

24.   Merujuk Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28 Juli 2026 butir 1.11 yang



                                               20

Page 21
menyatakan tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian (31 Maret 2026), sementara
Bab 3.2 menyebutkan penandatanganan AJB PT CBS dan PT RUM pada 29 Mei 2026 serta
keterbukaan informasi PMTHMETD pada 16 Juli 2026. Agar dijelaskan:

a. Alasan inkonsistensi antara kedua bagian tersebut.
b. Apakah nilai pasar dan proyeksi keuangan dalam laporan telah memperhitungkan dampak
   kejadian-kejadian tersebut secara memadai.

Tanggapan:

a. Alasan Inkonsistensi

    KJPP menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian penyajian antara butir 1.11 dan Bab
    3.2 dalam Laporan Studi Kelayakan. Pada butir 1.11 dinyatakan bahwa tidak terdapat
    kejadian penting setelah tanggal efektif 31 Maret 2026, sedangkan pada Bab 3.2
    diungkapkan adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saham CBS dan RUM pada
    29 Mei 2026 serta Keterbukaan Informasi terkait PMTHMETD pada 16 Juli 2026.

    Kedua peristiwa tersebut terjadi setelah tanggal efektif 31 Maret 2026 dan sebelum tanggal
    penerbitan Laporan Studi Kelayakan pada 28 Juli 2026. Oleh karena itu, secara
    kronologis, peristiwa dimaksud merupakan kejadian setelah tanggal efektif yang
    seharusnya diungkapkan secara konsisten dalam laporan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, KJPP mengklarifikasi bahwa perbedaan dimaksud
    merupakan ketidaksesuaian dalam penyajian redaksional dan bukan merupakan perbedaan
    dalam penentuan tanggal efektif penilaian. Untuk menjaga konsistensi dan kejelasan
    informasi dalam laporan, pengungkapan pada butir 1.11 perlu diselaraskan dengan uraian
    pada Bab 3.2 serta dengan kronologi transaksi yang sebenarnya.

b. Dampak Terhadap Nilai Pasar dan Proyeksi Keuangan

    Pada tanggal 31 Maret 2026 merupakan tanggal efektif yang digunakan sebagai dasar
    pengukuran dan analisis. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut
    tidak diperlakukan seolah-olah telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2026 dalam rangka
    penentuan nilai pada tanggal efektif.

    Namun demikian, mengingat Laporan Studi Kelayakan disusun setelah KJPP memperoleh
    informasi mengenai penandatanganan AJB CBS dan RUM pada 29 Mei 2026 serta
    Keterbukaan Informasi PMTHMETD pada 16 Juli 2026, peristiwa-peristiwa tersebut tetap
    relevan untuk diungkapkan dan dipertimbangkan dalam analisis kelayakan. Pertimbangan
    tersebut terutama berkaitan dengan struktur transaksi, investasi awal, struktur pendanaan,
    waktu pengakuan manfaat ekonomis, proyeksi arus kas, serta kesimpulan kelayakan
    secara keseluruhan.

    Dalam model keuangan yang digunakan, tanggal efektif 31 Maret 2026 telah dibedakan
    dengan tanggal perolehan hak ekonomis atas CBS dan RUM pada 29 Mei 2026. Oleh
    karena itu, arus kas yang berasal dari CBS dan RUM setelah pengambilalihan
    diperhitungkan sejak tanggal diperolehnya hak ekonomis tersebut dan tidak diasumsikan
    telah menjadi hak Perseroan sejak tanggal 31 Maret 2026.

    Dengan demikian, peristiwa setelah tanggal efektif tersebut tidak mengubah tanggal
    efektif penilaian, namun tetap menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam analisis
    kelayakan dan harus disajikan secara konsisten dalam laporan. KJPP akan melakukan
    penyelarasan pengungkapan antara bagian deskriptif, kronologi transaksi, dan model
    keuangan agar seluruh informasi dalam laporan disajikan secara konsisten, transparan, dan



                                          21

Page 22
          dapat ditelusuri.

25.   Merujuk Bab 7.6 mengenai penetapan WACC, agar dijelaskan dasar pertimbangan
      penggunaan data unlevered beta, cost of debt, dan referensi suku bunga industri "telecom
      services" sebagai basis penghitungan biaya modal proyeksi free cash flow Perseroan,
      sementara objek penilaian adalah kegiatan usaha manufaktur baja dan akuakultur udang yang
      memiliki karakteristik risiko berbeda. Agar dijelaskan:

      a. Perhitungan WACC dengan basis industri baja dan akuakultur (atau kombinasi keduanya
         secara terpisah/blended), serta dampaknya terhadap NPV dan kesimpulan kelayakan.
      b. Dasar penetapan Rating Based Default Spread sebesar 1,62% mengingat posisi ekuitas
         Perseroan yang negatif dan indikator going concern pada laporan keuangan historis.

      Tanggapan:

      Perhitungan WACC dengan basis industri baja adalah sebesar 10,77%, dengan WACC
      tersebut maka NPV menjadi sebesar Rp407.817 juta dan IRR menjadi sebesar 19,61%. NPV
      yang bernilai positif menunjukkan bahwa nilai kini arus kas yang dihasilkan dari rencana
      kegiatan usaha lebih besar dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan. Selain itu, IRR
      sebesar 19,61% lebih tinggi dibandingkan WACC sebesar 10,77%. Dengan demikian,
      berdasarkan pendekatan basis industri baja, rencana pengembangan kegiatan usaha Perseroan
      dinilai layak secara finansial.

      Perhitungan WACC dengan basis industri akuakultur adalah sebesar 8,88%, dengan WACC
      tersebut maka NPV menjadi sebesar Rp743.616 juta dan IRR menjadi sebesar 19,55%. NPV
      yang bernilai positif menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha mampu menghasilkan nilai
      tambah secara finansial. Selain itu, IRR sebesar 19,55% lebih tinggi dibandingkan WACC
      sebesar 8,88%. Dengan demikian, berdasarkan pendekatan basis industri akuakultur, rencana
      pengembangan kegiatan usaha Perseroan dinilai layak secara finansial.

      Rating Based Default Spread (“RBDS”) sebesar 1,62% mengacu pada data default spread
      yang dipublikasikan oleh Aswath Damodaran. RBDS tersebut digunakan sebagai tambahan
      risiko kredit dalam menentukan cost of debt, yang selanjutnya menjadi salah satu komponen
      dalam perhitungan WACC. Meskipun Perseroan memiliki ekuitas negatif dan terdapat
      indikator going concern pada laporan keuangan historis, RBDS tidak ditentukan secara
      langsung berdasarkan kondisi tersebut, melainkan berdasarkan data default spread pasar yang
      menjadi referensi.

26.   Merujuk Bab 3.9 yang menyatakan investasi awal ditentukan berdasarkan harga ekuitas dan
      kebutuhan investasi lainnya, dibandingkan Bab 7.2 yang hanya mencantumkan Rp200 miliar
      sebagai total kebutuhan investasi dalam perhitungan kelayakan proyek, agar dijelaskan:

      a. Alasan harga pembelian ekuitas CBS dan RUM sebesar Rp824 miliar tidak diikutsertakan
         sebagai komponen investasi awal (cash outflow) dalam perhitungan IRR, NPV,
         Profitability Index, dan Payback Period pada Bab 7.8.
      b. Agar disampaikan ulang perhitungan IRR, NPV, PI, dan Payback Period dengan
         memasukkan harga akuisisi ekuitas sebagai bagian dari investasi awal, mengingat seluruh
         arus kas masuk proyek bersumber dari entitas yang diakuisisi dengan nilai tersebut.

      Tanggapan:

      a. Alasan dan koreksi basis investasi awal

          KJPP menjelaskan bahwa penyajian Rp200 miliar sebagai satu-satunya kebutuhan
          investasi dalam perhitungan sebelumnya menimbulkan ketidaksesuaian antara basis



                                               22

Page 23
       investasi dan arus kas manfaat. Dana Rp200 miliar pada dasarnya merupakan tambahan
       modal usaha/injeksi tunai dan bukan keseluruhan pengorbanan ekonomi untuk
       memperoleh pengendalian atas CBS dan RUM.

       Karena arus kas masuk dalam analisis berasal dari kegiatan CBS dan RUM setelah
       pengambilalihan, harga pembelian ekuitas harus tercermin dalam basis investasi.
       Selanjutnya, karena arus kas yang digunakan adalah Free Cash Flow to Firm (FCFF), basis
       yang lebih konsisten adalah enterprise transaction outlay, yaitu harga pembelian ekuitas
       ditambah utang berbunga yang diambil alih dan dikurangi kas yang diperoleh.

       Berdasarkan model rekonsiliasi, harga pembelian ekuitas CBS sekitar Rp668.006,1 juta
       dan RUM sekitar Rp156.490,0 juta, sehingga total harga pembelian ekuitas sekitar
       Rp824.496,1 juta. Setelah memperhitungkan utang berbunga dan kas yang diperoleh,
       enterprise transaction outlay nominal pada tanggal transaksi adalah sekitar Rp1.172.254,7
       juta. Net debt yang digunakan dalam model tersebut masih memakai saldo 31 Desember
       2025 sebagai proksi dan harus diperbarui apabila tersedia data penutupan transaksi per 29
       Mei 2026.

  b. Perhitungan ulang indikator kelayakan

       Enterprise transaction outlay nominal tersebut didiskontokan kembali ke tanggal efektif
       31 Maret 2026 sehingga nilai kininya sekitar Rp1.153.460,8 juta. Dengan total nilai kini
       operasi SOTP sekitar Rp1.524.011,5 juta, diperoleh indikator sebagai berikut:

       Indikator             Hasil Rekonsiliasi                       Keterangan


PV enterprise                Rp1.153.460,8 juta              Nilai kini pada 31 Maret 2026
transaction outlay


PV operasi SOTP              Rp1.524.011,5 juta               CBS + RUM + biaya holding


NPV SOTP                      Rp370.550,7 juta                 Positif pada skenario dasar


XIRR                             ±19,60%                Indikatif, berbasis tanggal arus kas aktual


NPV/PV outlay                    ±32,13%                Margin kelayakan relatif terhadap outlay


Profitability Index               ±1,321x                     PV operasi dibagi PV outlay


Payback Period                    >4 tahun               Belum tercapai sebelum nilai terminal



       Profitability Index sekitar 1,321x diperoleh dari pembagian nilai kini operasi SOTP sekitar
       Rp1.524.011,5 juta dengan nilai kini enterprise transaction outlay sekitar Rp1.153.460,8
       juta. Meskipun NPV skenario dasar positif dan PI lebih besar dari 1,00x, payback belum
       tercapai sebelum kontribusi nilai terminal. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesimpulan
       kelayakan tetap sensitif terhadap keberlanjutan arus kas setelah periode proyeksi eksplisit.

       Angka tersebut merupakan hasil model rekonsiliasi. Sebelum digunakan sebagai angka




                                              23

Page 24
          resmi, KJPP harus memastikan konsistensinya dengan laporan revisi/addendum, biaya
          transaksi aktual, saldo kas dan utang pada tanggal penutupan, serta data aktual interim
          CBS dan RUM.

27.   Merujuk Bab 1.10 dan Bab 2.1.7 Laporan Studi Kelayakan Nomor FS.07.26.002 tanggal 28
      Juli 2026 yang menyatakan MKNT didukung sumber daya manusia yang kompeten untuk
      menjalankan kegiatan manufaktur baja dan budidaya tambak udang, sementara susunan
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini seluruhnya berlatar belakang perbankan,
      kredit, dan perpajakan tanpa rekam jejak di kedua industri dimaksud, agar dijelaskan rencana
      konkret penguatan struktur manajemen dan perekrutan tenaga ahli operasional untuk
      mendukung kegiatan usaha baru tersebut.

      Tanggapan:

      Kegiatan operasional manufaktur baja dan budidaya tambak udang pada dasarnya telah
      didukung oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli yang kompeten pada masing-masing
      entitas anak, yaitu PT CBS untuk kegiatan manufaktur baja dan PT RUM untuk kegiatan
      budidaya tambak udang. Tenaga kerja pada PT CBS telah memiliki pengalaman dan
      kompetensi yang relevan dalam proses produksi manufaktur baja, pengoperasian dan
      pemeliharaan fasilitas, serta pengendalian kualitas. Sementara itu, PT RUM telah memiliki
      tenaga kerja yang memiliki pengalaman dalam kegiatan budidaya tambak udang, termasuk
      pengelolaan tambak, kualitas air, pakan, dan pengendalian penyakit.

      Dengan demikian, kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung pada latar belakang teknis
      Direksi dan Dewan Komisaris MKNT. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berperan
      dalam pengambilan keputusan strategis, pengawasan, dan tata kelola, sedangkan kegiatan
      teknis dan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh manajemen dan tenaga ahli pada masing-
      masing entitas anak yang memiliki kompetensi sesuai bidang usahanya.

      KJPP juga memahami bahwa seiring dengan pengembangan usaha, Perseroan akan melakukan
      penguatan sumber daya manusia sesuai kebutuhan, antara lain melalui penambahan tenaga
      ahli, pelatihan, dan peningkatan kompetensi. Berdasarkan kondisi tersebut, KJPP menilai
      bahwa ketersediaan tenaga ahli pada PT CBS dan PT RUM merupakan salah satu faktor yang
      mendukung kesiapan operasional pelaksanaan kegiatan usaha baru Perseroan.

28.   Merujuk pada keterbukaan informasi RUPS, disebutkan bahwa terdapat rencana perubahan
      susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan
      pengendali pasca pelaksanaan PMTHMETD, agar dijelaskan rencana susunan Direksi
      dan/atau Dewan Komisaris baru Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD, termasuk nama
      dan riwayat/rekam jejak calon.

      Tanggapan:

      Pada tanggal surat ini diterbitkan, calon susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
      Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD belum ditetapkan secara final. Perseroan bersama
      dengan calon pengendali baru (HBEH) sedang dalam proses melakukan asesmen dan seleksi
      atas calon-calon yang tepat, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan pemenuhan
      persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka.

      Setelah susunan calon tersebut ditetapkan secara final, nama, riwayat hidup dan rekam jejak
      masing-masing calon akan diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan Keterbukaan
      Informasi Perseroan yang akan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
      pelaksanaan RUPSLB Perseroan.




                                               24

Page 25
29.   Terkait penentuan harga pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD Perseroan sebesar
      Rp1,00 per saham, agar dijelaskan:

      a. Bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD dilaksanakan wajar (arm’s
         length transaction)? Agar dielaborasi.
      b. Apakah penentuan harga pelaksanaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan
         di bidang Pasar Modal yang berlaku? Jelaskan.
      c. Apakah penentuan harga pelaksanaan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
         Saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama? Jelaskan.

      Tanggapan:

      a. Kewajaran (arm’s length transaction) penetapan harga pelaksanaan Rp1 per saham:

         Penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp1 per saham dilaksanakan secara
         wajar (arm’s length) dengan pertimbangan sebagai berikut:

         i.   Kesepakatan para pihak yang independen.

              Harga pelaksanaan Rp1 per saham merupakan hasil kesepakatan yang dicapai antara
              Perseroan (yang saat ini dikendalikan oleh Pengendali existing PT Monjess Investama
              dan diwakili oleh Direksi Perseroan) dengan HBEH, MCP, dan Para Investor
              Independen. Pada saat kesepakatan tercapai, HBEH, MCP, maupun Para Investor
              Independen bukan merupakan pemegang saham Perseroan dan tidak memiliki
              hubungan pengendalian dengan Perseroan, sehingga kesepakatan tercapai dalam
              posisi tawar (bargaining position) yang independen antara Perseroan dan para calon
              pemegang saham baru.

         ii. Kesesuaian dengan nilai pasar wajar berdasarkan Laporan Penilaian KJPP independen.

              Harga pelaksanaan Rp1 per saham telah didukung oleh Laporan Penilaian Bisnis No.
              00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diterbitkan oleh
              KJPP Sih Wiryadi & Rekan (KJPP independen yang terdaftar di OJK). Berdasarkan
              Laporan Penilaian tersebut, harga pelaksanaan Rp1 per saham sama dengan atau lebih
              tinggi dari nilai pasar wajar saham Perseroan pada tanggal penilaian, mengingat
              kondisi ekuitas Perseroan yang negatif pada saat sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

         iii. Kondisi keuangan Perseroan yang mendasari kewajaran harga.

              Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2026, Perseroan
              berada dalam kondisi (i) ekuitas negatif sebesar (Rp9.136.553.684); (ii) modal kerja
              bersih negatif sebesar (Rp831.921.829.064); (iii) rasio liabilitas terhadap total aset
              sebesar 101,11%; dan (iv) tidak menjalankan kegiatan usaha operasional. Kondisi ini
              secara fundamental menjustifikasi harga pelaksanaan pada level nominal, karena
              secara ekonomis nilai wajar saham Perseroan tidak lebih tinggi dari nilai nominalnya.

         iv. Pemenuhan syarat SK BEI No. 122/2026 angka 2 huruf a angka 7.

              Perseroan telah memenuhi seluruh syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam SK
              BEI No. Kep-0122/BEI/08-2026 tanggal 20 Agustus 2026 angka 2 huruf a angka 7,
              yang memungkinkan Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus yang
              melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan untuk menetapkan
              harga pelaksanaan yang berbeda dari ketentuan umum, sepanjang: (a) dihasilkan
              berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
              transaction); (b) ditetapkan paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang



                                                25

Page 26
        ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK; (c) tidak melanggar peraturan
        perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku; dan (d) dilaksanakan
        dengan tidak merugikan pemegang saham selain pengendali dan pemegang saham
        utama.

b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal:

   Penentuan harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham tidak melanggar peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku, dengan penjelasan sebagai
   berikut:

   i.   Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019

        Perseroan memenuhi kriteria PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan
        bagi Perusahaan Terbuka selain bank dengan modal kerja bersih negatif dan liabilitas
        melebihi 80% dari aset.

   ii. SK BEI No. 122/2026 angka 2 huruf a angka 7

        Perseroan memenuhi seluruh persyaratan pengecualian penetapan harga pelaksanaan
        sebagaimana dijelaskan pada huruf a (iv) di atas.

   iii. Pasal 99 ayat 2 huruf b POJK No. 35/2020

        Harga pelaksanaan Rp1 telah didukung oleh Laporan Penilaian KJPP independen yang
        menyatakan bahwa harga pelaksanaan tersebut sama dengan harga pasar wajar.

c. Perlindungan pemegang saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama:

   Penentuan harga pelaksanaan Rp1 per saham dilaksanakan dengan tidak merugikan
   pemegang saham selain Pengendali dan Pemegang Saham Utama, dengan pertimbangan
   sebagai berikut:

   i.   Keputusan pemegang saham publik. Sebagaimana dijelaskan pada tanggapan atas
        butir 19 di atas, pelaksanaan PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah
        memperoleh persetujuan RUPSLB. Pada saat RUPSLB, pemegang saham yang
        memiliki hak suara adalah pemegang saham publik existing, bukan HBEH/MCP/Para
        Investor Independen yang belum menjadi pemegang saham. Dengan demikian,
        pemegang saham publik memiliki kekuasaan penuh untuk menerima atau menolak
        harga pelaksanaan tersebut.

   ii. Alternatif skenario tanpa PMTHMETD. Tanpa pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan
       berada dalam kondisi ekuitas negatif dan risiko delisting yang akan merugikan
       pemegang saham publik secara total. Dengan pelaksanaan PMTHMETD, ekuitas
       Perseroan pulih menjadi positif ±Rp987 miliar dan Perseroan memperoleh basis usaha
       operasional yang riil, sehingga saham publik justru memiliki underlying value yang
       lebih baik dibandingkan skenario tanpa PMTHMETD.

   iii. Dilusi merupakan konsekuensi struktural yang tidak terhindarkan. Dilusi kepemilikan
        pemegang saham existing sebesar 99,46% merupakan konsekuensi matematis dari
        besaran utang yang dikonversi (Rp822.925.100.000) dibagi harga pelaksanaan (Rp1
        per saham). Struktur ini adalah mekanisme yang diperlukan untuk menyelesaikan
        utang dalam jumlah besar melalui konversi menjadi saham, sesuai dengan kerangka
        POJK No. 14/2019 untuk perbaikan posisi keuangan Perusahaan Terbuka dengan
        ekuitas negatif. Alternatif harga pelaksanaan yang lebih tinggi tidak feasible



                                         26

Page 27
              mengingat kondisi keuangan Perseroan yang tidak mendukung.

          iv. Perlindungan tambahan. Sebagaimana diuraikan pada tanggapan atas butir 19,
              terdapat lapis perlindungan tambahan bagi pemegang saham publik, antara lain (i)
              lock-up 3 (tahun) tahun pengendali baru; (ii) penilaian KJPP independen; (iii)
              pemenuhan free float; dan (iv) keterbukaan informasi penuh.

          Pengungkapan mengenai kewajaran (arm’s length), kepatuhan peraturan, dan perlindungan
          pemegang saham publik atas harga pelaksanaan Rp1 per saham akan ditegaskan pada
          Keterbukaan Informasi final.

30.   Apakah PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap? Agar dijelaskan perkiraan periode
      pelaksanaan PMTHMETD.

      Tanggapan:

      Pelaksanaan PMTHMETD Perseroan akan dilaksanakan dalam satu tahapan (tidak bertahap),
      yaitu segera setelah RUPSLB Perseroan menyetujui pelaksanaan PMTHMETD. Seluruh
      Saham Baru sejumlah 1.024.490.000.000 saham Seri B akan diterbitkan sekaligus kepada Para
      Kreditur, MCP, dan Para Investor Independen sesuai dengan porsi masing-masing pihak.
      Perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD akan disampaikan pada Keterbukaan Informasi
      final berdasarkan tanggal RUPSLB yang telah ditetapkan dan pemenuhan seluruh formalitas
      terkait, termasuk (i) efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemberitahuan
      kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD sesuai Pasal
      43A POJK No. 14/2019; (iii) permohonan Pencatatan saham tambahan kepada Bursa paling
      lambat 6 (enam) hari Bursa sebelum tanggal Pencatatan sesuai Peraturan Bursa No. I-A klausul
      VI.2.3; dan (iv) pemenuhan formalitas lainnya.

31.   Apakah dalam jangka periode yang sama (2 tahun ke depan) selain melakukan PMTHMETD
      ini Perseroan juga merencanakan aksi korporasi lainnya?

      Tanggapan:

      Sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana melakukan
      aksi korporasi terkait sebagai berikut: (i) Perubahan Kegiatan Usaha (menjadi perusahaan
      holding atas CBS dan RUM); (ii) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global
      International Tbk; (iii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
      modal dasar, penambahan Saham Seri B, dan hal lainnya; (iv) perubahan susunan Direksi
      dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan (v) penyesuaian KBLI sesuai KBLI 2025. Aksi
      korporasi (i) sampai dengan (v) di atas seluruhnya akan dimintakan persetujuan dalam
      RUPSLB yang sama dengan RUPSLB persetujuan PMTHMETD.

      Di luar aksi korporasi yang menjadi rangkaian pelaksanaan PMTHMETD di atas, pada tanggal
      surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam jangka
      waktu 2 (dua) tahun ke depan. Apabila dalam perjalanan waktu Perseroan memutuskan untuk
      melakukan aksi korporasi lainnya, Perseroan akan mengumumkan dan memenuhi seluruh
      ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      di bidang Pasar Modal.

32.   Apakah saat ini Perseroan memiliki Program Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat
      ekuitas yang masih outstanding? Jika iya, agar dielaborasi, termasuk jumlah PKS yang masih
      outstanding.

      Tanggapan:




                                               27

Page 28
       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Program
       Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat ekuitas yang masih outstanding. Hal ini juga
       telah diungkapkan pada Bab Pendahuluan Keterbukaan Informasi, yaitu “tidak terdapat
       penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham maupun selain program
       kepemilikan saham yang masih berjalan (outstanding).”

                                           Business Plan

Merujuk yang disampaikan Perseroan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang perlu kami mintakan
penjelasan lebih lanjut:

1.    Merujuk pada Laporan KJPP Perubahan Kegiatan Usaha dan business plan (BP) yang
      disampaikan Perseroan sebelumnya, terdapat perbedaan asumsi operasional RUM untuk
      Siklus/tahun, yaitu sebesar 3 tahun di BP, sedangkan di laporan KJPP 2,5 tahun. Agar dijelaskan
      latar belakang perbedaan tersebut, serta dampaknya terhadap proyeksi keuangan dan valuasi.

      Tanggapan:

      Dalam model yang digunakan untuk penelaahan, angka 2,5 siklus per tahun digunakan karena
      angka tersebut terdapat pada asumsi operasional rinci dan dapat direkonsiliasi dengan volume
      produksi serta pendapatan RUM dalam proyeksi keuangan. Dengan demikian, angka 2,5 siklus
      per tahun merupakan basis yang digunakan KJPP dalam model, sedangkan angka 3 siklus per
      tahun pada ringkasan rencana bisnis (business plan) perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan
      perbedaan interpretasi.

      Secara matematis, apabila seluruh parameter lain dianggap tetap, kenaikan dari 2,5 menjadi 3,0
      siklus per tahun setara dengan peningkatan jumlah siklus sebesar 20%. Namun, dampak
      terhadap valuasi tidak dapat dianggap otomatis meningkat 20% karena tambahan siklus juga
      memengaruhi kebutuhan pakan, benur, tenaga kerja, energi/aerasi, modal kerja, risiko biologis,
      belanja modal, pajak, dan FCFF.

      Pendapatan tersirat RUM berdasarkan asumsi 2,5 siklus per tahun dalam model adalah sebagai
      berikut:

     Tahun      Pendapatan Tersirat (Rp juta)      Ilustrasi jika 3,0 siklus dan parameter lain tetap
                                                                         (Rp juta)


     2026                  18.263,4                                    21.916,1


     2027                  32.216,3                                    38.659,5


     2028                  50.458,7                                    60.550,4


     2029                  79.104,0                                    94.924,8


     2030                 106.354,1                                    127.625,0



      Tabel tersebut hanya merupakan ilustrasi aritmetis atas perubahan jumlah siklus, bukan proyeksi
      KJPP yang baru. Karena model KJPP menggunakan 2,5 siklus per tahun, tidak terdapat dasar



                                                 28

Page 29
     untuk menaikkan valuasi hanya karena angka 3 siklus tercantum pada ringkasan rencana bisnis
     (business plan). Apabila Perseroan akan menggunakan asumsi 3 siklus per tahun, seluruh
     proyeksi operasional, biaya, modal kerja, FCFF, dan valuasi harus dihitung ulang secara
     konsisten.

2.   Merujuk pada perhitungan Beban Pokok Penjualan CBS pada halaman Assumptions dan
     halaman Income Statement dalam dokumen Rencana Bisnis, diketahui bahwa kedua halaman
     menyajikan nilai Beban Pokok Penjualan/Cost of Goods Sold yang berbeda untuk tahun
     proyeksi yang sama (dengan selisih mencapai ±Rp151,86 miliar hingga ±Rp192,23 miliar per
     tahun), agar dijelaskan:

     a. Metodologi mana yang menjadi basis perhitungan Laba Kotor dan Margin Laba Kotor CBS
        yang disajikan secara final.
     b. Rekonsiliasi lengkap antara kedua perhitungan tersebut.
     c. Dampak koreksi metodologi (jika ada) terhadap proyeksi Laba Bersih dan EBITDA CBS
        serta konsolidasi Perseroan pada seluruh periode proyeksi 2026–2030.

     Tanggapan:

     a. Perseroan mengklarifikasikan perbedaan antara perhitungan COGS pada bagian
        Assumptions dan Income Statement Business Plan, yang menjadi basis perhitungan Laba
        kotor dan margin laba kotor adalah bagian Assumptions.

     b. Selanjutnya atas kesalahan dalam penyajian Income statement, saat ini, Perseroan sedang
        dalam proses mempersiapkan proyeksi keuangan konsolidasi terbaru yang telah disesuaikan
        dengan struktur transaksi terkini. Proyeksi keuangan konsolidasi terbaru tersebut akan
        disampaikan kepada Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau tambahan informasi atas
        Keterbukaan Informasi Perseroan.

     c. Perseroan sedang dalam proses mempersiapkan Business Plan terbaru yang telah disesuaikan
        dengan struktur transaksi terkini. Business plan terbaru tersebut akan disampaikan kepada
        Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan
        Informasi Perseroan.

3.   Merujuk pada data historis pendapatan CBS adalah sebesar Rp1.628 miliar pada tahun 2022,
     yang kemudian menurun menjadi Rp914,07 miliar pada tahun 2025 (penurunan ±43,85%).
     Namun demikian, proyeksi pendapatan 2026 diasumsikan tumbuh 29,16% menjadi Rp1.180,61
     miliar, agar dijelaskan:

     a. Penyebab utama penurunan pendapatan CBS selama periode 2022–2025.

     b. Dasar operasional konkret (kontrak, pelanggan baru, perluasan distribusi, dan/atau
        perubahan kondisi pasar) yang mendukung asumsi pemulihan penjualan dari kondisi 2025
        ke 44% pada 2026.

     Tanggapan:

     a. Penurunan pendapatan CBS selama periode 2022–2025 terutama dipengaruhi oleh
        perubahan kondisi pasar dan kebijakan pemerintah seiring dengan pergantian pemerintahan
        pada tahun 2024. Perubahan arah kebijakan dan prioritas pembangunan menyebabkan
        adanya penyesuaian serta penundaan pada sejumlah proyek dan aktivitas investasi, yang
        berdampak pada menurunnya permintaan terhadap produk baja CBS. Kondisi tersebut turut
        memengaruhi volume penjualan dan pendapatan CBS selama periode tersebut.




                                               29

Page 30
     b. Asumsi tersebut didasarkan pada perkembangan aktual pasar pada tahun 2026, khususnya
        peningkatan aktivitas perdagangan dan industri pengolahan. Berdasarkan data Badan Pusat
        Statistik, ekspor industri pengolahan pada Januari 2026 mengalami pertumbuhan, dengan
        besi dan baja termasuk produk industri yang mengalami pertumbuhan tinggi. Selain itu, besi
        dan baja menjadi salah satu komoditas utama yang menopang surplus perdagangan
        nonmigas Indonesia pada Januari 2026 dengan nilai sebesar US$1,51 miliar.

         Pemulihan tersebut juga tercermin pada perkembangan ekspor besi dan baja, di mana nilai
         ekspor hasil industri logam dasar berupa besi dan baja tercatat meningkat secara bulanan
         dari US$978,8 juta pada Januari 2026 menjadi US$1.183,9 juta pada Juni 2026. Kondisi
         tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas permintaan terhadap produk besi dan
         baja sepanjang tahun berjalan.

         Berdasarkan kondisi tersebut, Manajemen memperkirakan bahwa peningkatan aktivitas
         pasar pada tahun 2026 akan berdampak pada peningkatan volume penjualan Perseroan,
         khususnya melalui pemulihan permintaan dari pelanggan industri dan perdagangan. Dengan
         mempertimbangkan kondisi penjualan Perseroan, kapasitas operasional yang tersedia, serta
         peluang pemulihan permintaan pada tahun 2026, Manajemen menggunakan asumsi
         pertumbuhan pendapatan sebesar 44% dibandingkan tahun 2025.

         Manajemen menyampaikan bahwa angka pertumbuhan sebesar 44% tersebut merupakan
         asumsi pemulihan pendapatan Perseroan berdasarkan kondisi operasional dan prospek
         penjualan Perseroan, dan bukan merupakan asumsi bahwa industri baja secara keseluruhan
         akan tumbuh sebesar 44%. Dengan demikian, pertumbuhan tersebut mencerminkan proses
         pemulihan dari basis pendapatan tahun 2025 yang relatif rendah, seiring dengan
         membaiknya kondisi pasar dan peningkatan aktivitas penjualan pada tahun 2026.

4.   Merujuk pada Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasi Perseroan tahun 2026, di mana Total Aset
     Tidak Lancar konsolidasi (Rp632,16 miliar) tidak sama dengan penjumlahan Total Aset Tidak
     Lancar CBS (Rp442,23 miliar) dan RUM (Rp141,07 miliar) dengan besaran selisih ±Rp48,86
     miliar. Agar dijelaskan:

     a. Komponen yang menjadi penyebab selisih tersebut, termasuk apabila terdapat pengakuan
        goodwill atau purchase price allocation dari akuisisi RUM.
     b. Metodologi akuntansi konsolidasi dan alokasi harga perolehan yang digunakan.
     c. Rencana pengujian penurunan nilai (impairment testing) atas komponen dimaksud, jika ada.

     Tanggapan:

     a. Komponen yang menyebabkan selisih tersebut adalah pengakuan Goodwill atas akuisisi CBS
        dan RUM dari harga perolehan dibandingkan dengan Nilai wajar/nilai buku pada saat
        akuisisi.

     b. Metode akuntansi konsolidasian dengan menggabungkan aset dan liabilitas pada akhir
        periode pelaporan dan hasil usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dari Grup
        di mana Perusahaan memiliki kemampuan untuk mengendalikan entitas tersebut, baik secara
        langsung maupun tidak langsung. Serta alokasi harga perolehan merupakan selisih lebih
        antara imbalan yang dialihkan, jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam pihak yang
        diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya
        dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar
        bagian Grup atas aset bersih teridentifikasi yang diakuisisi, dicatat sebagai goodwill.

     c. Rencana pengujian penurunan nilai atas goodwill dengan membandingkan nilai tercatat
        dengan nilai wajarnya dan pengukuran serta pengakuan kerugian penurunan nilai goodwill



                                                30

Page 31
         apabila nilai tercatat lebih rendah dibandingkan nilai wajar.

5.   Merujuk pada proyeksi margin RUM yang meningkat signifikan (Margin Laba Kotor dari
     24,08% menjadi 43,82%. Margin EBITDA dari 11,70% menjadi 40,70% sepanjang 2026–
     2030), sementara hampir seluruh komponen biaya operasional diasumsikan tumbuh flat 10,00%
     per tahun tanpa mempertimbangkan penambahan luas kolam dari 12,1 Ha menjadi 24,9 Ha, agar
     dijelaskan basis penyusunan asumsi pertumbuhan biaya dimaksud dan kewajarannya dikaitkan
     dengan rencana ekspansi kapasitas produksi RUM.

     Tanggapan:

     Biaya operasional diasumsikan naik flat 10% per tahun, karena biaya ini hanya untuk biaya
     umum dan administrasi, sedangkan biaya yang besar dalam budidaya udang adalah biaya bahan
     baku (benur, pakan dan obat). Margin Laba Kotor meningkat karena adanya kenaikan target
     panen dan juga adanya kenaikan harga jual dibandingkan tahun sebelumnya, dimana harga turun
     sangat tajam karena terkena imbas adanya larangan ekspor udang ke Amerika.

6.   Terdapat perbedaan proyeksi CBS antara yang disampaikan di business plan dan dengan yang
     disampaikan pada KJPP Penambahan Usaha, khususnya mengenai asumsi peningkatan
     pendapatan. Agar dijelaskan.

     Tanggapan:

     Perbedaan proyeksi antara rencana bisnis CBS dan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
     untuk penambahan usaha adalah hal yang wajar dan sering terjadi. KJPP memiliki standar yang
     ketat, sedangkan rencana bisnis biasanya mencerminkan target optimistis manajemen. Proyeksi
     dalam KJPP mencerminkan nilai wajar yang realistis dan aman bagi publik/pemegang saham ,
     sedangkan rencana bisnis mencerminkan pertumbuhan maksimum yang ingin dicapai
     manajemen.

7.   Merujuk pada munculnya kembali pos Utang Pihak Berelasi pada Proyeksi Posisi Keuangan
     Konsolidasi Perseroan mulai tahun 2027 (Rp10 miliar) hingga tahun 2030 (Rp31 miliar),
     padahal salah satu tujuan utama PMTHMETD adalah penyelesaian utang melalui konversi
     menjadi modal disetor, agar dijelaskan:

     a. Identitas dan sifat hubungan afiliasi pihak berelasi dimaksud.
     b. Tujuan dan sifat transaksi yang mendasari timbulnya utang pihak berelasi tersebut.
     c. Kepatuhan transaksi dimaksud terhadap ketentuan POJK 42/2020 tentang Transaksi
        Afiliasi.

     Tanggapan:

     Pos Utang Pihak Berelasi yang tercantum dalam Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasi
     Perseroan mulai tahun 2027 merupakan bagian dari asumsi pada proyeksi sebelumnya dan sudah
     tidak relevan dengan struktur transaksi Perseroan saat ini. Sesuai dengan struktur PMTHMETD
     yang direncanakan, utang Perseroan kepada HBEH dan MCP akan diselesaikan melalui
     konversi menjadi saham Perseroan dalam rangka PMTHMETD.

     Dengan demikian, Perseroan tidak merencanakan adanya saldo utang pihak berelasi
     sebagaimana tercantum dalam proyeksi tersebut mulai tahun 2027. Oleh karena itu, terkait
     dengan pertanyaan pada huruf a sampai dengan c, tidak terdapat rencana transaksi utang pihak
     berelasi baru yang mendasari pos tersebut, sehingga identitas pihak berelasi, tujuan transaksi,
     maupun analisis berdasarkan POJK 42/2020 sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan tersebut
     menjadi tidak relevan terhadap struktur transaksi terkini.



                                                 31

Page 32
     Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mempersiapkan business plan dan proyeksi keuangan
     konsolidasi terbaru yang telah disesuaikan dengan struktur transaksi terkini, termasuk rencana
     konversi utang dalam rangka PMTHMETD. Business plan dan proyeksi keuangan konsolidasi
     terbaru tersebut akan disampaikan kepada Bursa bersamaan dengan perubahan dan/atau
     tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi Perseroan.

8.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
     Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

     Tanggapan:

     Perseroan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan dan informasi yang tersedia pada saat
     penyampaian jawaban ini, seluruh informasi material yang dapat mempengaruhi harga Efek
     Perseroan dan kelangsungan usaha telah atau akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
     keterbukaan informasi yang berlaku.

     Perseroan tetap melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan material dan akan segera
     menyampaikan informasi kepada Bursa, OJK dan masyarakat apabila terdapat informasi atau
     fakta material yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi.




                                                32


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published3 Sep 2026
Pages32
Characters104,307
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Komunikasi Nusantara Tbk p.1 ×2
linked — John Veter Firdaus p.14 ×25
linked org Fuji Finance Indonesia Tbk p.14 ×5
linked org Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk p.14 ×5
linked org Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk p.14 ×5
linked org Pulau Subur Tbk p.14 ×5
linked org PT Monjess Investama p.25
possible — Antony Lesmana. p.15 ×2
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.1
unresolved org Gideon Adi p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. Rencana p.3
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.5
unresolved org PT Mantra Capital Persada p.5 ×2
unresolved org Headwell Investment Limited p.6 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.6
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.6 ×7
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.6 ×8
unresolved org PT RUM p.8 ×5
unresolved org PT CBS p.8 ×5
unresolved org PT Mazon Bumi Mining p.9 ×5
unresolved org Kong International Ltd. p.9 ×3
unresolved person Anton · Direktur Utama p.9 ×2
unresolved person Ir. Rizal Kazli · Direktur p.9
unresolved person Kong Tju Yun · Komisaris Utama p.9 ×2
unresolved person Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin · Komisaris p.9
unresolved person Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar · Komisaris p.10 ×2
unresolved person H. Ultimate Beneficial Owner p.10
unresolved org Anton. Kong International Ltd. p.10
unresolved org Struktur Pemegang Saham Kong International Ltd. p.10
unresolved — Handoyo Setiawan p.10
unresolved org Handoyo Setiawan. Headwell Investment Limited p.10
unresolved org Struktur Pemegang Saham Headwell Investment Limited p.10
unresolved — Kong Cho Wo p.10
unresolved org Yin Sing Industrial Co., Ltd p.10
unresolved org Perpetual Asset Appreciation Lte p.10
unresolved org KJPP Syarif p.13
unresolved org Endang dan Rekan p.13
unresolved org RUM. Penunjukan KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.19
unresolved org Remitra Global International Tbk p.27 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result