Back to announcement
20241213_BBRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31818903_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (‘Perseroan’) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2024 sesuai dengan keputusan Rapat Direksi
dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada
30 September 2024, Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2024 sebesar Rp135,-
(Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) per lembar saham (‘Dividen Interim’). Adapun jadwal dan tata cara
pembagian Dividen Interim sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim
No Keterangan Tanggal
1 Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim 16 Desember 2024
2 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim
(cum Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Desember 2024
b. Pasar Tunai 30 Desember 2024
3 Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (ex
Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Desember 2024
b. Pasar Tunai 2 Januari 2025
4 Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen Interim 30 Desember 2024
(recording date)
5 Pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2025
II. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal
30 Desember 2024 (recording date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal
15 Januari 2025. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada
Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang
Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim
akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada
WP Badan DN tersebut.
b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada
tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan
berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 16 Desember 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.