Back to announcement
20241213_FASW_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31819039_lamp2.pdf
Other Text extracted FASWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
(“Keterbukaan Informasi”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Fajar Surya Wisesa Tbk
(“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015”).
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) oleh Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik dan/atau penasihat profesional lainnya.
PT Fajar Surya Wisesa Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang industri dan perdagangan kertas
Kantor Pusat:
Jl. Abdul Muis No. 32
Jakarta 10160
Tel. (62-21) 344 1316
Faks. (62-21) 345 7643
Website: www.fajarpaper.com
Email: ir@fajarpaper.com
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan yang tunduk
kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa serta Prospektus yang akan diterbitkan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD.
Keterbukaan Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai dokumen penawaran saham, kecuali bila penawaran
maupun pembelian saham tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
Tidak ada pihak dapat memperoleh HMETD atau saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat di
dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD ini.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2024.
1
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para
pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas (“PMHMETD”) dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu milyar) saham baru yang merupakan saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”). Jumlah
saham yang akan diterbitkan tersebut akan bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari
pelaksanaan HMETD. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimal saham yang akan diterbitkan, maka
Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024.
Saham Baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi BEI No.Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan
BEI No.I-A”). Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen.
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Ketentuan-ketentuan penambahan modal dengan memberikan HMETD, termasuk harga pelaksanaan final
atas HMETD dan jumlah final atas Saham Baru akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang
saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penyetoran dengan
bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 32/2015
yakni sebagai berikut:
1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan
sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas Saham Baru dalam bentuk selain uang;
3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan
sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah dimuat dalam laporan keuangan terakhir
Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan; dan
4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai penyetoran atas
saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi hak tagih sebagai setoran Saham Baru.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan penambahan modal dengan memberikan
HMETD dalam jangka waktu yang wajar untuk dilakukan, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal
penerimaan persetujuan RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
dan tunduk pada dinyatakan efektifnya pernyataan pendaftaran (yang akan disampaikan kepada OJK)
sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh OJK, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari hasil PMHMETD setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, antara lain untuk (i) mengurangi liabilitas Perseroan, dan/atau (ii)
pengembangan usaha Perseroan, dan/atau (iii) menambah modal kerja Perseroan, dan/atau (iv) keperluan
usaha Perseroan lainnya.
2
Page 3
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD yang akan disediakan kepada
pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan, yaitu antara lain untuk (i)
mengurangi liabilitas dan memperbaiki debt to equity ratio Perseroan, dan (ii) meningkatkan jumlah saham
yang beredar. Lebih lanjut, peningkatan modal melalui HMETD diharapkan akan menambah jumlah saham
Perseroan di pasar dan akan meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut atau dengan kata lain
dapat meningkatkan likuiditas saham.
Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan sebanyak-banyaknya partisipasi dari para pemegang
saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang diperoleh para pemegang saham. Apabila para
pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya, maka para pemegang saham
akan dapat mengalami dilusi kepemilikan sebanyak-banyaknya 28,75% (dua puluh delapan koma tujuh
lima persen).
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2025.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan
HMETD sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Corporate
Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.00 – 17.00 WIB, pada alamat
di bawah ini:
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Jl. Abdul Muis No. 32
Jakarta 10160
Tel. (62-21) 344 1316
Faks. (62-21) 345 7643
Website: www.fajarpaper.com
Email: ir@fajarpaper.com
Jakarta, 13 Desember 2024
Direksi
3
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.