Skip to content
Back to announcement

20241213_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31819032_lamp1.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
                                          DEFINISI


Akta Jual Beli Tanah     :   Akta-akta jual beli sebagaimana tersebut di dalam Keterbukaan Informasi
                             ini.

CKM                      :   PT Caturkarsa Megatunggal, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             undang-undang Negara Republik Indonesia.

CMS                      :   PT Caturkarsa Mitra Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             undang-undang Negara Republik Indonesia.

HGB                      :   Hak Guna Bangunan.

KJPP                     :   Kantor Jasa Penilai Publik.

Laporan Pendapat         :   Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan di
Kewajaran KJPP               bawah ini) yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
                             dengan     Laporan    Pendapat     Kewajaran       No.  00018/2.0110-
                             01/BS/04/0426/1/XII/2024 tentang Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                             (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tanggal 5 Desember 2024.

Laporan Penilaian Aset   :   Hasil penilaian atas Aset (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) oleh
KJPP                         Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan Raymond (“ID&R”)
                             dengan       Laporan       Penilaian     Aset    No.     00195/2.0110-
                             00/PI/04/0092/1/XII/2024 tentang Laporan Penilaian Aset (sebagaimana
                             didefinisikan di bawah ini) tanggal 3 Desember 2024.

OJK                      :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
                             yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
                             modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
                             jasa keuangan lainnya, yang merupakan badan pengganti Badan
                             Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku
                             sejak tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                             Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                             Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan                :   PT Lautan Luas Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan
                             terbatas terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                             Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
                             undang Negara Republik Indonesia.

POJK 17/2020             :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                             Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                             Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi                :   Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah antara CMS sebagai Penjual, dengan
                             Perseroan sebagai Pembeli.




                                               2
Page 3
I.    PENDAHULUAN
      Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
      memuat informasi mengenai Transaksi. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan baik CMS maupun Perseroan adalah dua
      perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sesuai
      dengan Pasal 1 POJK 42/2020. Transaksi ini dilakukan oleh CMS selaku Penjual dan Perseroan
      selaku Pembeli, dimana keduanya merupakan perusahaan terkendali dari CKM.

      Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
      Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
      maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi sebagai
      bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

      1.    Objek dan Nilai Transaksi

            Objek Transaksi ini terdiri dari 12 (dua belas) bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan
            Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sebagaimana dinyatakan dalam
            Akta Jual Beli Tanah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) antara CMS dan Perseroan,
            dengan total luasan mencapai 13.713 m² (tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi).
            Perseroan telah memperoleh hak atas tanah tersebut dengan nilai transaksi sebesar
            Rp320.000.000.000 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dari CMS, sebagaimana tercantum
            dalam akta-akta jual beli sebagai berikut:

            a.   Akta Jual Beli No. 106/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6881/Kembangan
                 Utara;
            b.   Akta Jual Beli No. 107/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6882/Kembangan
                 Utara;
            c.   Akta Jual Beli No. 108/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6883/Kembangan
                 Utara;
            d.   Akta Jual Beli No. 109/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6884/Kembangan
                 Utara;
            e.   Akta Jual Beli No. 110/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6885/Kembangan
                 Utara;
            f.   Akta Jual Beli No. 111/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6886/Kembangan
                 Utara;
            g.   Akta Jual Beli No. 112/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6887/Kembangan
                 Utara;

                                                    3
Page 4
            h.   Akta Jual Beli No. 113/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6888/Kembangan
                 Utara;
            i.   Akta Jual Beli No. 114/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6889/Kembangan
                 Utara;
            j.   Akta Jual Beli No. 115/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6283/Kembangan
                 Utara;
            k.   Akta Jual Beli No. 116/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6901/Kembangan
                 Utara;
            l.   Akta Jual Beli No. 117/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
                 di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 7086/Kembangan
                 Utara;

            selanjutnya keseluruhan dokumen akta-akta jual beli tersebut akan bersama-sama disebut
            sebagai Akta Jual Beli Tanah.

       2.   Pihak Yang Melakukan Transaksi

            a.    CMS selaku penjual, dimana CKM memiliki saham di dalam CMS sebesar 99% (sembilan
                  puluh sembilan persen).
            b.    Perseroan selaku pembeli, dimana CKM memiliki saham di dalam Perseroan sebesar
                  56,59% (lima puluh enam koma lima sembilan persen).

       3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
            Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
            Afiliasi

            Terkait dengan Transaksi yang dilakukan, menurut penilaian Perseroan, lokasi tanah yang
            dipilih memiliki potensi pengembangan yang tinggi dan aksesibilitas yang baik, yaitu berlokasi
            di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Adapun pembelian
            tanah-tanah milik CMS oleh Perseroan dilakukan dalam upaya Perseroan untuk
            mengembangkan usahanya serta sejalan dengan strategi usaha Perseroan, yaitu karena tanah
            milik CMS yang menjadi objek Transaksi juga memiliki kondisi yang sesuai dengan rencana
            penggunaan Perseroan, dimana Perseroan berencana untuk melakukan pembangunan kantor.

            Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa latar belakang pelaksanaan Transaksi merupakan
            bagian dari rencana jangka panjang Perseroan, yang diharapkan dapat memperkuat posisi
            Perseroan sebagai perusahaan yang unggul serta memiliki potensi pengembangan usaha yang
            berkelanjutan di masa depan.

III.   URAIAN SINGKAT MENGENAI CMS

       1.   Riwayat Singkat CMS

            CMS didirikan dengan nama PT Caturkarsa Mitra Sejahtera berdasarkan Akta No. 9 tanggal 20
            November 2014 dibuat dihadapan Ahmad Fachruddin, S.H., S.Pn., Notaris di Kota Tangerang
                                                    4
Page 5
     Selatan. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan
     No. AHU-36157.40.10.2014 tanggal 25 November 2014 (“Akta Pendirian CMS”).

     Akta Pendirian CMS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
     dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No.
     01 tanggal 14 Oktober 2024 dibuat di hadapan Erliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
     yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0067521.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (“Anggaran
     Dasar CMS”).

2.   Kegiatan Usaha CMS

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CMS, kegiatan usaha CMS adalah sebagai berikut:

     a.    Konstruksi Gedung Hunian;
     b.    Konstruksi Gedung Perkantoran;
     c.    Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
     d.    Konstruksi Gedung Penginapan;
     e.    Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa; dan
     f.    Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh CMS
     adalah Konstruksi dan Real Estat.

3.   Struktur Permodalan CMS

     Struktur permodalan CMS per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

                                                          Persentase
          Pemegang Saham              Jumlah Saham                               Nominal
                                                          Kepemilikan
      PT Caturkarsa Megatunggal             29.700                   99%      Rp29.700.000.000.-
      Indrawan Masrin                          300                    1%        Rp300.000.000.-
      Jumlah                                30.000                  100%      Rp30.000.000.000.-

4.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CMS

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CMS
     No.01 tanggal 14 Oktober 2024 dibuat di hadapan Erliana, S.H., Mkn., Notaris di Kota
     Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266433 tanggal 22 Oktober 2024, susunan pengurus PT CMS
     pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

     Dewan Komisaris
     Komisaris                    :       Indrawan Masrin

     Direksi
     Presiden Direktur            :       Jimmy Masrin
     Direktur                     :       Bianca Masrin




                                              5
Page 6
IV.   URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

      1.   Riwayat Singkat Perseroan

           Perseroan didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan Industri Lim
           Teck Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat
           dihadapan Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli
           1951 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No.
           212. Perubahan nama menjadi PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal
           29 Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio, pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April
           1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 21 September 1965, Tambahan
           No. 204 (“Akta Pendirian Perseroan”).

           Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
           dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           No. 87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta,
           dan persetujuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
           0038603.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

      2.   Kegiatan Usaha Perseroan

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
           sebagai berikut:

           a.    Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya;
           b.    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
           c.    Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;
           d.    Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia;
           e.    Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
           f.    Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
           g.    Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
                 Perlengkapannya;
           h.    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
           i.    Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
           j.    Perdagangan Barang Logam untuk Bahan Konstruksi:
           k.    Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia;
           l.    Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia;
           m.    Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar;
           n.    Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur;
           o.    Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
           p.    Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
           q.    Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
           r.    Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
                 Ytdl;
           s.    Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI;
           t.    Perdagangan Besar Kertas dan Karton;
           u.    Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
           v.    Pergudangan dan Penyimpanan;
           w.    Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
           x.    Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
                                                  6
Page 7
     y.    Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
     z.    Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas;
     aa.   Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
     bb.   Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat,
           Cair dan Gas;
     cc.   Jasa Pengujian Laboratorium.

     Lebih lanjut, kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:

     a.    Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;
     b.    Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus; dan
     c.    Aktivitas Perusahaan Holding.

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh
     Perseroan adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan
     manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha
     utama Perseroan melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus
     serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak
     Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1951.

3.   Struktur Permodalan

     Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
     sebagai berikut:




                                            7
Page 8
      4.    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
            49 tanggal 14 Mei 2024 dibuat di hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta
            Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
            Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207453 tanggal 29 Mei
            2024, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
            berikut:

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris          :        Isien Fudianto
            Wakil Presiden Komisaris    :        Pranata Hajadi
            Komisaris Independen        :        Ir. Rifana Erni
            Komisaris Independen        :        Ir. Diah Maulida, M.A.
            Komisaris Independen        :        Ir. R Benny Wachjudi M.B.A.
            Komisaris Independen        :        Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H.

            Direksi
            Presiden Direktur           :        Indrawan Masrin
            Wakil Presiden Direktur     :        Jimmy Masrin
            Direktur                    :        Joshua Chandraputra Asali
            Direktur                    :        Danny Suryadi Adenan
            Direktur                    :        Soewandhi Soekamto
            Direktur                    :        Elly Mariana Tansil M
            Direktur                    :        Hendrik Gunawan
            Direktur                    :        Subakti Setiawan



V.    HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

      Pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-
      pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu sebagai berikut:

      1.    CMS, sebagai penjual, merupakan anak perusahaan dari CKM, di mana CKM memiliki 99%
            saham di CMS. Perseroan, sebagai pembeli, merupakan anak perusahaan dari CKM, di mana
            CKM memiliki 56,59% saham di Perseroan.

      2.    Terdapat hubungan kepengurusan dan kepengawasan yang sama, yaitu:

                                                                      Jabatan di
                     Nama
                                                  Perseroan                              CMS
             Indrawan Masrin                  Presiden Direktur                       Komisaris
             Jimmy Masrin                   Wakil Presiden Direktur                Presiden Direktur



VI.   RINGKASAN LAPORAN KJPP

      Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai Independen untuk
      melakukan (i) Penilaian Aset (ii) Pendapat Kewajaran atas rencana jual beli aset dengan pihak
      terafiliasi Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas
      (cut off date) adalah per 30 Juni 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:


                                                     8
Page 9
A.   Ringkasan Penilaian Aset berdasarkan Laporan No. 00195/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2024
     tanggal 3 Desember 2024:

     Objek Penilaian
     Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 12 (dua belas) bidang tanah yang
     dinilai secara satu kesatuan dengan total luas 13.713 m² (tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas
     meter persegi), yang berlokasi di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara,
     Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

     Kepemilikan
     Bentuk Kepemilikan dari Objek Penilaian adalah Kepemilikan Tunggal, dilengkapi dokumen
     kepemilikan tanah yang berjumlah total 12 (dua belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
     yang masing-masing tercatat atas nama PT. Caturkarsa Mitra Sejahtera, diuraikan sebagai
     berikut:

                           No.      Kepemilikan       Luas (m2)
                            1      SHGB No. 6283         565
                            2      SHGB No. 6881         164
                            3      SHGB No. 6882         477
                            4      SHGB No. 6883         272
                            5      SHGB No. 6884        1.906
                            6      SHGB No. 6885         747
                            7      SHGB No. 6886         379
                            8      SHGB No. 6888         395
                            9      SHGB No. 6901        1.775
                           10      SHGB No. 7086         341
                           11      SHGB No. 6887        2.256
                           12      SHGB No. 6889        4.436
                                       Total           13.713


     Kami mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak terdapat
     masalah dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian objek dapat
     dipindahtangankan (transferrable).

     Asumsi-asumsi
     1. Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
        diasumsikan wajar, akurat dan benar.
     2. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang
        sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
     3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
     4. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
        pengalihan kepada pihak lain.
     5. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
     6. Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Pihak
        Pemberi Tugas; dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
        dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
        dilakukan penilaian ulang. Untuk tujuan Penilaian ini kami mengasumsikan bahwa informasi
        tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya

     Asumsi Khusus
     1. Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh PT Caturkarsa Mitra Sejahtera selaku pihak
        Pemilik Aset, tertanggal 15 November 2024, bahwa berdasarkan pengukuran oleh Pertugas
        Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, terdapat perubahan luas tanah bidang
        sertifikat SHGB Nomor 06885/Kembangan Utara, dengan hasil luasnya menjadi 747 m 2 (tujuh
        ratus empat puluh tujuh meter persegi). Hasil pengukuran ditunjukkan dengan lembar
        Kesimpulan dan Saran Berita Acara Penetapan Batas Lautan Luas, beserta dengan Gambar
        Situasi Tanah, sebagaimana terlampir pada bagian Lampiran dalam Laporan Penilaian ini.
     2. Berdasarkan Gambar bidang tanah yang merupakan lampiran dari hasil pengukuran tersebut
        diatas, dari luas tanah SHGB 06885/Kembangan Utara seluas 747 m 2 (tujuh ratus empat

                                               9
Page 10
         puluh tujuh meter persegi) terdapat sebagian kecil yang telah menjadi jalan dan trotoar, yaitu
         seluas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi). Berdasarkan informasi yang diberikan oleh
         Pihak Pemberi Tugas sesuai dengan diskusi dengan BPN, bidang tanah seluas 82 m 2
         (delapan puluh dua meter persegi) tersebut masih menjadi milik PT Caturkarsa Mitra
         Sejahtera. Oleh sebab itu, bidang tanah 82 m 2 (delapan puluh dua meter persegi) tersebut
         termasuk di dalam penilaian ini.

     Untuk tujuan penilaian ini kami mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan
     tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya.

     Pendekatan dan Metode Penilaian
     Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan
     data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah, serta
     mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
     28/POJK.04/2021 - Pasal 34 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Pendekatan
     Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka digunakan 1 (satu) Pendekatan
     Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan Data Pasar
     untuk memperoleh Nilai Pasar atas properti.

     Kesimpulan
                                                              Luas Tanah         Nilai Pasar
                             Uraian
                                                                 (m2)                (Rp)
      Objek Penilaian berupa Tanah,
      berlokasi di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan
      Kembangan     Utara,     Kecamatan      Kembangan,
      Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
      Objek penilaian adalah 12 (dua belas) bidang tanah
      yang dinilai secara satu kesatuan, dengan dokumen
      kepemilikan sebagai berikut :
                         SHGB No. 6283                             565
                         SHGB No. 6881                             164
                         SHGB No. 6882                             477
                         SHGB No. 6883                             272
                         SHGB No. 6884                            1.906
                         SHGB No. 6885                             747
                         SHGB No. 6886                             379
                         SHGB No. 6888                             395
                         SHGB No. 6901                            1.775
                         SHGB No. 7086                             341
                         SHGB No. 6887                            2.256
                         SHGB No. 6889                            4.436
                             TOTAL                               13.713        302.476.500.000

     Catatan :   Nilai Pasar di atas adalah Nilai Pasar Objek Penilaian sebagai satu kesatuan. Kami tidak
                 menyajikan opini Nilai Pasar untuk masing-masing bidang tanah (per SHGB) secara terpisah.


B.   Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No.
     00018/2.0110-01/BS/04/0426/1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024:

     Para Pihak dalam Transaksi
     a) Perseroan
     b) CMS

     Objek Transaksi
     Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

     Tujuan Penilaian
     Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan CMS terdapat
     hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
                                                10
Page 11
     Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
     mengandung benturan kepentingan.

     Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana
     Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
     Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi
     Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

     Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
     asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
      Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penilaian;
      Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
      Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
      Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
      Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
      Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:

1.      Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
        akan Dilakukan
        Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam draft Akta Jual
        Beli Tanah, Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian aset berupa beberapa
        bidang tanah dengan total nilai transaksi sebesar Rp 320.000.000.000 (tiga ratus dua puluh
        miliar Rupiah). Berdasarkan Laporan Penilaian Aset, nilai pasar aset yang dinilai adalah total
        sebesar Rp 302.476.500.000 (tiga ratus dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima
        ratus ribu Rupiah). Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian aset lebih tinggi sekitar 5,79%
        (lima koma tujuh sembilan persen) dari nilai pasar aset yang dinilai, namun demikian rencana
        pembelian aset tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi
        Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan
        manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
2.      Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
        Transaksi yang akan Dilakukan
        Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa penurunan aset lancar
        berupa akun kas dan setara kas sebesar Rp 139.000 juta serta peningkatan aset tidak lancar
        berupa peningkatan akun aset tetap neto sebesar Rp 336.000 juta serta penurunan akun uang
        muka pembelian aset tetap sebesar Rp 197.000 juta. Selain itu, Rencana Transaksi tidak
        menyebabkan peningkatan atau penurunan kinerja operasional Perseroan dikarenakan tidak
        adanya perubahan pos-pos pada laba rugi Perseroan.
3.      Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
        Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
        Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
        melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
        Aset per tanggal 30 Juni 2024 berada pada kisaran nilai Rp 279.790.762.500 –
        Rp 325.162.237.500. Sehingga nilai transaksi pembelian aset oleh Perseroan termasuk dalam
        kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
                                              11
Page 12
             Kesimpulan
             Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
             kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
             atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang
             dilakukan Perseroan adalah wajar.

VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

        1.      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk
                memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
                untuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.

        2.      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan bukan
                merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

        3.      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara individu maupun secara bersama-sama,
                menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan, serta semua
                informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
   pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00), dengan alamat:

                                          PT LAUTAN LUAS TBK.
                                                  Graha Indramas
                               Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
                             Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
                                            Email: info@lautan-luas.com


                                          Jakarta, 13 Desember 2024


                                                 Hormat kami,
                                              Direksi Perseroan




                                                       12

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published13 Dec 2024
Pages12
Characters35,288
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Indrawan Masrin · Presiden Direktur p.5 ×4
linked person Jimmy Masrin p.5 ×3
linked person Pranata Hajadi p.8
linked person Ir. R Benny Wachjudi M.B.A. p.8
possible org PT Caturkarsa Megatunggal p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Lautan Luas Tbk p.2 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Caturkarsa Mitra Sejahtera p.2 ×4
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved person Ester Septarini p.3 ×12
unresolved person Ahmad Fachruddin · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.5 ×3
unresolved person Erliana · Notaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×3
unresolved org PT CMS p.5 ×2
unresolved org Coy. Ltd. p.6
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6
unresolved person Surjadi · Notaris p.8
unresolved person Ir. Rifana Erni p.8
unresolved person Ir. Diah Maulida p.8
unresolved person Drs. Jhonny Siahaan p.8 ×2
unresolved org KJPP p.8
unresolved org PT Caturkarsa Mitra Sejahtera. Oleh p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result