Back to announcement
20241213_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31819032_lamp1.pdf
Other Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Page 2
DEFINISI
Akta Jual Beli Tanah : Akta-akta jual beli sebagaimana tersebut di dalam Keterbukaan Informasi
ini.
CKM : PT Caturkarsa Megatunggal, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
CMS : PT Caturkarsa Mitra Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
HGB : Hak Guna Bangunan.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Laporan Pendapat : Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan di
Kewajaran KJPP bawah ini) yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
dengan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00018/2.0110-
01/BS/04/0426/1/XII/2024 tentang Pendapat Kewajaran atas Transaksi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tanggal 5 Desember 2024.
Laporan Penilaian Aset : Hasil penilaian atas Aset (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) oleh
KJPP Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan Raymond (“ID&R”)
dengan Laporan Penilaian Aset No. 00195/2.0110-
00/PI/04/0092/1/XII/2024 tentang Laporan Penilaian Aset (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) tanggal 3 Desember 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya, yang merupakan badan pengganti Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perseroan : PT Lautan Luas Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan
terbatas terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
undang Negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah antara CMS sebagai Penjual, dengan
Perseroan sebagai Pembeli.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Transaksi. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan baik CMS maupun Perseroan adalah dua
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sesuai
dengan Pasal 1 POJK 42/2020. Transaksi ini dilakukan oleh CMS selaku Penjual dan Perseroan
selaku Pembeli, dimana keduanya merupakan perusahaan terkendali dari CKM.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi sebagai
bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Objek Transaksi ini terdiri dari 12 (dua belas) bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan
Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Jual Beli Tanah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) antara CMS dan Perseroan,
dengan total luasan mencapai 13.713 m² (tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi).
Perseroan telah memperoleh hak atas tanah tersebut dengan nilai transaksi sebesar
Rp320.000.000.000 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dari CMS, sebagaimana tercantum
dalam akta-akta jual beli sebagai berikut:
a. Akta Jual Beli No. 106/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6881/Kembangan
Utara;
b. Akta Jual Beli No. 107/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6882/Kembangan
Utara;
c. Akta Jual Beli No. 108/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6883/Kembangan
Utara;
d. Akta Jual Beli No. 109/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6884/Kembangan
Utara;
e. Akta Jual Beli No. 110/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6885/Kembangan
Utara;
f. Akta Jual Beli No. 111/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6886/Kembangan
Utara;
g. Akta Jual Beli No. 112/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6887/Kembangan
Utara;
3
Page 4
h. Akta Jual Beli No. 113/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6888/Kembangan
Utara;
i. Akta Jual Beli No. 114/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6889/Kembangan
Utara;
j. Akta Jual Beli No. 115/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6283/Kembangan
Utara;
k. Akta Jual Beli No. 116/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 6901/Kembangan
Utara;
l. Akta Jual Beli No. 117/2024 antara Perseroan dan CMS tanggal 12 Desember 2024, dibuat
di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan sertifikat HGB No. 7086/Kembangan
Utara;
selanjutnya keseluruhan dokumen akta-akta jual beli tersebut akan bersama-sama disebut
sebagai Akta Jual Beli Tanah.
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. CMS selaku penjual, dimana CKM memiliki saham di dalam CMS sebesar 99% (sembilan
puluh sembilan persen).
b. Perseroan selaku pembeli, dimana CKM memiliki saham di dalam Perseroan sebesar
56,59% (lima puluh enam koma lima sembilan persen).
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Afiliasi
Terkait dengan Transaksi yang dilakukan, menurut penilaian Perseroan, lokasi tanah yang
dipilih memiliki potensi pengembangan yang tinggi dan aksesibilitas yang baik, yaitu berlokasi
di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Adapun pembelian
tanah-tanah milik CMS oleh Perseroan dilakukan dalam upaya Perseroan untuk
mengembangkan usahanya serta sejalan dengan strategi usaha Perseroan, yaitu karena tanah
milik CMS yang menjadi objek Transaksi juga memiliki kondisi yang sesuai dengan rencana
penggunaan Perseroan, dimana Perseroan berencana untuk melakukan pembangunan kantor.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa latar belakang pelaksanaan Transaksi merupakan
bagian dari rencana jangka panjang Perseroan, yang diharapkan dapat memperkuat posisi
Perseroan sebagai perusahaan yang unggul serta memiliki potensi pengembangan usaha yang
berkelanjutan di masa depan.
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI CMS
1. Riwayat Singkat CMS
CMS didirikan dengan nama PT Caturkarsa Mitra Sejahtera berdasarkan Akta No. 9 tanggal 20
November 2014 dibuat dihadapan Ahmad Fachruddin, S.H., S.Pn., Notaris di Kota Tangerang
4
Page 5
Selatan. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan
No. AHU-36157.40.10.2014 tanggal 25 November 2014 (“Akta Pendirian CMS”).
Akta Pendirian CMS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No.
01 tanggal 14 Oktober 2024 dibuat di hadapan Erliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0067521.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (“Anggaran
Dasar CMS”).
2. Kegiatan Usaha CMS
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CMS, kegiatan usaha CMS adalah sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian;
b. Konstruksi Gedung Perkantoran;
c. Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
d. Konstruksi Gedung Penginapan;
e. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa; dan
f. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh CMS
adalah Konstruksi dan Real Estat.
3. Struktur Permodalan CMS
Struktur permodalan CMS per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal
Kepemilikan
PT Caturkarsa Megatunggal 29.700 99% Rp29.700.000.000.-
Indrawan Masrin 300 1% Rp300.000.000.-
Jumlah 30.000 100% Rp30.000.000.000.-
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CMS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CMS
No.01 tanggal 14 Oktober 2024 dibuat di hadapan Erliana, S.H., Mkn., Notaris di Kota
Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266433 tanggal 22 Oktober 2024, susunan pengurus PT CMS
pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Indrawan Masrin
Direksi
Presiden Direktur : Jimmy Masrin
Direktur : Bianca Masrin
5
Page 6
IV. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan Industri Lim
Teck Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat
dihadapan Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli
1951 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No.
212. Perubahan nama menjadi PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal
29 Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio, pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April
1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 21 September 1965, Tambahan
No. 204 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta,
dan persetujuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
0038603.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya;
b. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
c. Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;
d. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia;
e. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
f. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
g. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya;
h. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
i. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
j. Perdagangan Barang Logam untuk Bahan Konstruksi:
k. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia;
l. Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia;
m. Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar;
n. Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur;
o. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
p. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
q. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
r. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Ytdl;
s. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI;
t. Perdagangan Besar Kertas dan Karton;
u. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
v. Pergudangan dan Penyimpanan;
w. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
x. Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
6
Page 7
y. Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
z. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas;
aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat,
Cair dan Gas;
cc. Jasa Pengujian Laboratorium.
Lebih lanjut, kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus; dan
c. Aktivitas Perusahaan Holding.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh
Perseroan adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan
manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha
utama Perseroan melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus
serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1951.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
7
Page 8
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
49 tanggal 14 Mei 2024 dibuat di hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207453 tanggal 29 Mei
2024, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Isien Fudianto
Wakil Presiden Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris Independen : Ir. Rifana Erni
Komisaris Independen : Ir. Diah Maulida, M.A.
Komisaris Independen : Ir. R Benny Wachjudi M.B.A.
Komisaris Independen : Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H.
Direksi
Presiden Direktur : Indrawan Masrin
Wakil Presiden Direktur : Jimmy Masrin
Direktur : Joshua Chandraputra Asali
Direktur : Danny Suryadi Adenan
Direktur : Soewandhi Soekamto
Direktur : Elly Mariana Tansil M
Direktur : Hendrik Gunawan
Direktur : Subakti Setiawan
V. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-
pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu sebagai berikut:
1. CMS, sebagai penjual, merupakan anak perusahaan dari CKM, di mana CKM memiliki 99%
saham di CMS. Perseroan, sebagai pembeli, merupakan anak perusahaan dari CKM, di mana
CKM memiliki 56,59% saham di Perseroan.
2. Terdapat hubungan kepengurusan dan kepengawasan yang sama, yaitu:
Jabatan di
Nama
Perseroan CMS
Indrawan Masrin Presiden Direktur Komisaris
Jimmy Masrin Wakil Presiden Direktur Presiden Direktur
VI. RINGKASAN LAPORAN KJPP
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai Independen untuk
melakukan (i) Penilaian Aset (ii) Pendapat Kewajaran atas rencana jual beli aset dengan pihak
terafiliasi Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas
(cut off date) adalah per 30 Juni 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
8
Page 9
A. Ringkasan Penilaian Aset berdasarkan Laporan No. 00195/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2024
tanggal 3 Desember 2024:
Objek Penilaian
Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 12 (dua belas) bidang tanah yang
dinilai secara satu kesatuan dengan total luas 13.713 m² (tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas
meter persegi), yang berlokasi di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Kepemilikan
Bentuk Kepemilikan dari Objek Penilaian adalah Kepemilikan Tunggal, dilengkapi dokumen
kepemilikan tanah yang berjumlah total 12 (dua belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
yang masing-masing tercatat atas nama PT. Caturkarsa Mitra Sejahtera, diuraikan sebagai
berikut:
No. Kepemilikan Luas (m2)
1 SHGB No. 6283 565
2 SHGB No. 6881 164
3 SHGB No. 6882 477
4 SHGB No. 6883 272
5 SHGB No. 6884 1.906
6 SHGB No. 6885 747
7 SHGB No. 6886 379
8 SHGB No. 6888 395
9 SHGB No. 6901 1.775
10 SHGB No. 7086 341
11 SHGB No. 6887 2.256
12 SHGB No. 6889 4.436
Total 13.713
Kami mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak terdapat
masalah dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian objek dapat
dipindahtangankan (transferrable).
Asumsi-asumsi
1. Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.
2. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang
sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
4. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.
5. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
6. Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Pihak
Pemberi Tugas; dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
dilakukan penilaian ulang. Untuk tujuan Penilaian ini kami mengasumsikan bahwa informasi
tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya
Asumsi Khusus
1. Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh PT Caturkarsa Mitra Sejahtera selaku pihak
Pemilik Aset, tertanggal 15 November 2024, bahwa berdasarkan pengukuran oleh Pertugas
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, terdapat perubahan luas tanah bidang
sertifikat SHGB Nomor 06885/Kembangan Utara, dengan hasil luasnya menjadi 747 m 2 (tujuh
ratus empat puluh tujuh meter persegi). Hasil pengukuran ditunjukkan dengan lembar
Kesimpulan dan Saran Berita Acara Penetapan Batas Lautan Luas, beserta dengan Gambar
Situasi Tanah, sebagaimana terlampir pada bagian Lampiran dalam Laporan Penilaian ini.
2. Berdasarkan Gambar bidang tanah yang merupakan lampiran dari hasil pengukuran tersebut
diatas, dari luas tanah SHGB 06885/Kembangan Utara seluas 747 m 2 (tujuh ratus empat
9
Page 10
puluh tujuh meter persegi) terdapat sebagian kecil yang telah menjadi jalan dan trotoar, yaitu
seluas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi). Berdasarkan informasi yang diberikan oleh
Pihak Pemberi Tugas sesuai dengan diskusi dengan BPN, bidang tanah seluas 82 m 2
(delapan puluh dua meter persegi) tersebut masih menjadi milik PT Caturkarsa Mitra
Sejahtera. Oleh sebab itu, bidang tanah 82 m 2 (delapan puluh dua meter persegi) tersebut
termasuk di dalam penilaian ini.
Untuk tujuan penilaian ini kami mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan
tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan
data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah, serta
mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 - Pasal 34 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Pendekatan
Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka digunakan 1 (satu) Pendekatan
Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan Data Pasar
untuk memperoleh Nilai Pasar atas properti.
Kesimpulan
Luas Tanah Nilai Pasar
Uraian
(m2) (Rp)
Objek Penilaian berupa Tanah,
berlokasi di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan
Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,
Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Objek penilaian adalah 12 (dua belas) bidang tanah
yang dinilai secara satu kesatuan, dengan dokumen
kepemilikan sebagai berikut :
SHGB No. 6283 565
SHGB No. 6881 164
SHGB No. 6882 477
SHGB No. 6883 272
SHGB No. 6884 1.906
SHGB No. 6885 747
SHGB No. 6886 379
SHGB No. 6888 395
SHGB No. 6901 1.775
SHGB No. 7086 341
SHGB No. 6887 2.256
SHGB No. 6889 4.436
TOTAL 13.713 302.476.500.000
Catatan : Nilai Pasar di atas adalah Nilai Pasar Objek Penilaian sebagai satu kesatuan. Kami tidak
menyajikan opini Nilai Pasar untuk masing-masing bidang tanah (per SHGB) secara terpisah.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No.
00018/2.0110-01/BS/04/0426/1/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024:
Para Pihak dalam Transaksi
a) Perseroan
b) CMS
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan CMS terdapat
hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
10
Page 11
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
mengandung benturan kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi
Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
akan Dilakukan
Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam draft Akta Jual
Beli Tanah, Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian aset berupa beberapa
bidang tanah dengan total nilai transaksi sebesar Rp 320.000.000.000 (tiga ratus dua puluh
miliar Rupiah). Berdasarkan Laporan Penilaian Aset, nilai pasar aset yang dinilai adalah total
sebesar Rp 302.476.500.000 (tiga ratus dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima
ratus ribu Rupiah). Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian aset lebih tinggi sekitar 5,79%
(lima koma tujuh sembilan persen) dari nilai pasar aset yang dinilai, namun demikian rencana
pembelian aset tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi
Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan
manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
Transaksi yang akan Dilakukan
Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa penurunan aset lancar
berupa akun kas dan setara kas sebesar Rp 139.000 juta serta peningkatan aset tidak lancar
berupa peningkatan akun aset tetap neto sebesar Rp 336.000 juta serta penurunan akun uang
muka pembelian aset tetap sebesar Rp 197.000 juta. Selain itu, Rencana Transaksi tidak
menyebabkan peningkatan atau penurunan kinerja operasional Perseroan dikarenakan tidak
adanya perubahan pos-pos pada laba rugi Perseroan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
Aset per tanggal 30 Juni 2024 berada pada kisaran nilai Rp 279.790.762.500 –
Rp 325.162.237.500. Sehingga nilai transaksi pembelian aset oleh Perseroan termasuk dalam
kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
11
Page 12
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang
dilakukan Perseroan adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
untuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara individu maupun secara bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan, serta semua
informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00), dengan alamat:
PT LAUTAN LUAS TBK.
Graha Indramas
Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
Email: info@lautan-luas.com
Jakarta, 13 Desember 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Caturkarsa Mitra Sejahtera
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
person
Ester Septarini
p.3 ×12
unresolved
person
Ahmad Fachruddin
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×3
unresolved
person
Erliana
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×3
unresolved
org
PT CMS
p.5 ×2
unresolved
org
Coy. Ltd.
p.6
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.8
unresolved
person
Ir. Rifana Erni
p.8
unresolved
person
Ir. Diah Maulida
p.8
unresolved
person
Drs. Jhonny Siahaan
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP
p.8
unresolved
org
PT Caturkarsa Mitra Sejahtera. Oleh
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.