Back to announcement
20241212_FILM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818813_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat
investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT MD Entertainment Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Produksi Film
Kantor Pusat
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Website: www.mdentertainment.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dan merupakan pengecualian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa
informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan
relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan
keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan.
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.
WTS : PT White Tiger Studios, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Jakarta Selatan
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP MSE : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Jl. Caman Raya No. 57A,
Lantai 3, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Indonesia.
Perseroan : PT MD Entertainment Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Jl. Setiabudi Selatan No.
7, Jakarta Selatan.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia N0.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Transaksi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.
Page 3
I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan mengenai transaksi antara Perseroan dengan Pemegang Saham WTS pada tanggal 10 Desember 2024 (“Transaksi”), dengan rincian dan nilai transaksi sebagaimana diuraikan dalam bagian II Keterbukaan Informasi ini. Perseroan dan para Pemegang Saham WTS telah menandatangani Akta penjualan saham tersebut (“Perjanjian”) pada tanggal 10 Desember 2024. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena terdapat Pemegang Saham WTS yang menjabat sebagai Direksi Perseroan serta Direktur Utama WTS yang menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020, Transaksi ini tidak diwajibkan menggunakan Penilai dalam menentukan nilai dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut tetapi WTS telah menunjuk KJPP MSE untuk menghitung nilai saham 100%. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Tanggal Transaksi Transaksi ini dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan Akta No. 08/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah S.H., M.H. 2. Objek Transaksi Dalam rangka pengembangan dan konsolidasi kegiatan usaha Perseroan dalam bidang Produksi Film maka Perseroan telah melakukan pembelian sejumlah 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus) saham WTS atau 70% (tujuh puluh persern) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh WTS. Dengan demikian WTS menjadi entitas anak Perseroan yang Laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Perseroan. 3. Nilai Transaksi Nilai transaksi pengambilalihan saham WTS yaitu sebesar Rp352.660.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Raynold Nainggolan dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan pada Laporannya No. 00188/2.0927/AU.1/1317-2/1/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang mencatatkan ekuitas Perseroan sebesar Rp1.494.069.440.703,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga rupiah) maka transaksi tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.09/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 4
4. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
a. PT MD Entertainment Tbk
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius
Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21
November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23
September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No.
52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
yang telah disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 (“Akta No. 52/2024”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah:
Kegiatan Usaha Utama:
i. Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)
ii. Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
iii. Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)
iv. Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)
v. Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)
vi. Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)
vii. Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)
viii. Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
ix. Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)
Kegiatan Usaha Penunjang:
i. Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)
ii. Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi (77321)
iii. Industri Percetakan Umum (18111)
Berdasarkan Akta No. 52/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp989.778.796.200
Modal Disetor : Rp989.778.796.200
Page 5
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 20.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp 100.
Berdasarkan Surat No. LB-01/FILM/12204 tanggal 5 Desember 2024 perihal Laporan Bulanan tentang
Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 November 2024
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT MD Global Investment 4.803.164.585 480.316.458.500 48,52
Manoj Dhamoo Punjabi 1.664.362.615 166.436.261.500 16,82
Masyarakat 3.430.260.762 343.026.076.200 34,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 9.897.787.962 989.778.796.200 100,00
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 10
Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal 16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani*
*sudah mengundurkan diri pada tanggal 29 November 2024
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
b. PT White Tiger Studios
PT White Tiger Studios, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT
Karbon Kuliner Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 4 Februari 2020, dibuat di
hadapan Tri Firdaus Akbarsyah S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0007765.AH.01.01
Tahun 2020
Anggaran Dasar WTS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 08 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah
S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU.01.03-0221004 Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024.
Page 6
Maksud dan tujuan WTS ialah berusaha dalam bidang industri Produksi Film.
Struktur permodalan WTS adalah sebagai berikut :
Modal Dasar : Rp11.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp11.000.000.000
Modal Disetor : Rp11.000.000.000
Susunan pemegang saham WTS sebelum pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT MD Ritel Utama 6.600 6.600.000.000 60
PT MD Kuliner Indonesia 2.750 2.750.000.000 25
Innayat Haresh Khubchandani 440 440.000.000 4
Ashok Alimchand Chainani 330 330.000.000 3
PT Platinumz Digital Media 220 220.000.000 2
Amrit Devidas Ramchandani 220 220.000.000 2
Rajesh Madandas Mulani 220 220.000.000 2
Sajan Lachmandas Mulani 220 220.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan 220 220.000.000 2
Disetor Penuh 11.000 11.000.000.000 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WTS sebelum pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sajan Lachmandas Mulani
Direksi
Direktur Utama : Shania Manoj Punjabi
Direktur : Karan Bagoo Mahtani
Ringkasan Laporan Keuangan WTS per tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
Per tanggal 31 Oktober 2024
Keterangan
Dalam Rupiah Penuh
Aset
Aset lancar 741.566.556
Aset Tidak Lancar 375.556.985
Jumlah Aset 1.117.123.542
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 1.005.785.268
Liabilitas jangka Panjang -
Jumlah Liabilitas 1.005.785.268
Ekuitas
Modal Saham 11.000.000.000
Saldo Laba Rugi (5.862.903.323)
Laba Tahun Berjalan (5.025.758.403)
Jumlah Ekuitas 111.338.274
Page 7
Pendapatan
Pendapatan Bersih 5.139.499.634
Beban Pokok Pendapatan (1.573.460.448)
Beban Biaya Umum dan Operasi (7.213.720.255)
Beban Penyusutan (1.109.727.134)
Laba Usaha (4.757.408.202)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (268.350.201)
Laba Bersih Tahun Berjalan (5.025.758.403)
5. Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak
Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
1. Salah satu pemegang saham WTS merupakan Direksi Perseroan.
2. Komisaris Utama dan Direktur Utama WTS sebelum pengambilalihan merupakan Jajaran Pengurus
Perseroan.
dengan memperhatikan pasal 6 ayat (1) huruf c. Peraturan No. 42/2020 Transaksi Pengambilalihan Saham
WTS merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan, dan Perseroan berkewajiban menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Transaksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan
Transaksi. Laporan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (2) POJK No. 42/2020
6. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Untuk mendukung rencana Perseroan dalam rangka pengembangan dan konsolidasi kegiatan usaha
Perseroan dalam bidang Produksi Film.
7. Dampak Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan kegiatan operasional hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
Pengambilalihan saham ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam aspek finansial dan
kelangsungan usaha Perseroan
III. PERNYATAAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, Transaksi
telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi
yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Page 8
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT MD Entertainment Tbk
Kantor Pusat
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Website: www.mdentertainment.com
U.P. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 12 Desember 2024
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT White Tiger Studios
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP MSE
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah S.H.
· Notaris
p.3 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.3
unresolved
org
Sukimto dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT MD Media
p.4
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.4
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Swasta
p.4 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
PT MD Global Investment
p.5
unresolved
org
PT Karbon Kuliner Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT MD Ritel Utama
p.6
unresolved
org
PT MD Kuliner Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Platinumz Digital Media
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1085 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}