Back to announcement
20241212_MTMH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818724_lamp1.pdf
Other Text extracted MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. : 124/MS-Dir/CS/XII/2024
Lampiran :-
Perihal : Laporan Transaksi Material terkait Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja
/Signing of the Loan Agreement
Kepada Yth :
1. Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Dengan hormat,
Menunjuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), bersama ini kami untuk dan atas nama PT Murni Sadar Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi sebagai berikut
/ We refer to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes
of Business Activities, and OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 regarding disclosure of material
information, PT Murni Sadar Tbk (“The company”) hereby convey an information Report regardless
affiliated transaction such as :
Nama Emiten/Name of the : PT Murni Sadar Tbk (“Perseroan”) / PT Murni Sadar Tbk
Issuer (“Company”)
Bidang Usaha/Business Lite : Aktivitas Rumah Sakit Swasta / Activities of private hospitals
Telepon/Phone : 061-8050 2000
Alamat e-mail : corporate-secretary@rsmurniteguh.com
1. Tanggal Kejadian/Date of Event : 10 Desember 2024 / 10 December 2024
2. Jenis informasi atau fakta : Perseroan telah menandatangani Perjanjian Modal
material/Information Type or Kerja tertanggal 10 Desember 2024, oleh dan antara
Material Facts Murni Sadar Tbk dan Entitas anak dengan Bank Mandiri
Tbk
Transaksi ini merupakan transaksi sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu transaksi pinjaman
Page 2
yang diterima secara langsung dari Bank, perusahaan
modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam
negeri maupun luar negeri.
Oleh karenanya, Perseroan diwajibkan untuk
melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling
lambat 2 hari setelah tanggal transaksi material
tersebut. /
The Company has signed the Loan Agreement dated 10
December 2024, by and between PT Murni Sadar Tbk &
Subsidiaries with Bank Mandiri Tbk.
This transaction is a material transaction as referred to
Article 11 letter b of POJK No.17/POJK.04/2020
regarding Material Transactions and Changes in
Business Activities, namely loan transactions received
directly from banks, venture capital companies, finance
companies infrastructure financing both domestically
and abroad.
Therefore, the Company is required to report the
transaction to OJK no later than 2 days after the date of
the material transaction.
3. Uraian Transaksi/Description of : Perseroan menyampaikan bahwa Perjanjian Kredit
Transaction tersebut dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Jenis Fasilitas
Kredit Modal Kerja Receivable Financing BPJS
Kesehatan dan Kredit Modal Kerja RF BPJS
Revolving Umum Switchable RF BPJS Kesehatan
b. Plafon
30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) dan
20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah)
c. Jangka Waktu
1 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit
d. Suku Bunga
7,75% per tahun floating (dapat berubah sesuai
ketentuan Bank Mandiri)
e. Agunan
- Piutang usaha sebesar Rp. 20.000.000.000,-
dan SHGB a.n PT Murni Sadar Tbk
- Piutang usaha sebesar Rp. 30.000.000,- dan
Agunan Fixed Asset secara joint collateral dan
cross default atas seluruh agunan dan seluruh
fasilitas kredit di PT. Bank Mandiri Tbk
f. Tujuan Kredit
Untuk pembiayaan tagihan klaim rumah sakit yang
dikelola PT Murni Sadar Tbk kepada BPJS Kesehatan
Page 3
The Company conveys that loan agreement is
implemented with the following provisions:
a. Loan Facilities
Working Capital Loan Receivable Financing BPJS
Kesehatan dan Working Capital Loan RF BPJS
Revolving Umum Switchable RF BPJS Kesehatan
b. Plafond
30.000.000.000 IDR (thirty billion rupiah) and
20.000.000000 IDR (twenty billion rupiah)
c. Time of Period
1 year from the signing of the Loan Agreement
d. Interest Rate
7,75 per year floating (could be change according to
Bank Mandiri Regulations)
e. Collateral
- Accounts receivable amounts 20.000.000.000
IDR and SHGB a.n PT Murni Sadar Tbk
- Accounts receivable amounts 30.000.000.000
IDR and Fixed Asset Collateral as joint
collateral and Cross default on all collateral and
all loans facilities at PT Bank Mandiri Tbk
f. Loan Purpose
For Financing of hospital claim bills managed by PT
Murni Sadar Tbk to BPJS Kesehatan
3. Penjelasan, pertimbangan dan alasan : Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari
dilakukannya Transaksi Afiliasi keberlangsungan operasional Perseroan, mendukung
rencana pengembangan dan peningkatan bisnis PT
Murni Sadar Tbk sehingga dapat meningkatkan kinerja
Perseroan secara konsolidasi.
Pinjaman yang diterima dari Mandiri akan digunakan
untuk keperluan pembiayaan tagihan kepada BPJS
Kesehatan
Pemberian pinjaman ini juga tidak mempengaruhi
kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau
keberlangsungan usaha PT Murni Sadar Tbk sebagai
emiten dan entitas anaknya. /
This transaction can have a positive impact on the
continuity of the company’s business, supporting the
business development plan and business of PT Murni
Sadar Tbk, also to improve the company’s performance
on a consolidated basis.
Loan from the Mandiri will be used for Financing of
hospital claim bills to BPJS Kesehatan
This Loan also will not affect the operational, legal,
financial condition or business continuity of PT Murni
Sadar Tbk as an issuer and its subsidiaries.
Page 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Mandiri Regulations
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.