Back to announcement
20260618_AWAN_Pemanggilan RUPS_32102201_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AWANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
Raya No 72. Kel Cikini, Kec
Menteng Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ERA DIGITAL MEDIA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Jakarta Pusat (secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
(“KSEI”).
Agenda RUPST:
1. Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Permohonan persetujuan atas penggunaan laba/rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Permohonan persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
4. Permohonan persetujuan atas rencana pengangkatan kembali dan/atau perubahan Pengurus Perseroan dan
Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
6. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan seluruh KBLI perseroan menjadi KBLI 2025,
termasuk menandatangani Akta dihadapan Notaris serta menandatangani surat-surat sehubungan dengan
penyesuaian KBLI tersebut diakta.
7. Penegasan kembali jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan data Biro
Administrasi Efek (BAE) terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Mata Acara RUPST
Mata acara pertama:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 yang disiapkan oleh
Direksi, dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan berdasarkan laporan auditnya nomor 00034/2.1524/AU..1/06/1959-
1/1/III/2026, tanggal 31 Maret 2026.
Mata acara kedua:
Dalam mata acara ini, akan diusulkan penggunaan laba/rugi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2025.
Mata acara ketiga:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2
PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
Raya No 72. Kel Cikini, Kec
Menteng Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
Mata acara keempat:
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisrais Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST, sehingga diperlukan
keputusan RUPST untuk pengangkatan kembali dan atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru. Dalam mata acara ini juga akan diusulkan penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.
Mata acara kelima:
Dalam mata acara ini, akan dilaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Mata acara keenam:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dapat
menyesuaikan seluruh KBLI Perseroan menjadi KBLI 2025 yang diakibatkan dari terbitnya peraturan Badan Pusat
Statistik no.7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan
perubahan kode numerik KBLI yang diperlukan, Direksi diberikan kewenangan untuk menghadap dan menandatangani
akta perubahan di hadapan Notaris, mengajukan permohonan serta melakukan pembaruan data pada sistem AHU dan
OSS, serta menandatangani surat, dokumen, dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
penyesuaian KBLI 2025.
Mata acara ketujuh:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Penegasan kembali jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan data Biro Administrasi Efek (BAE) terakhir sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
1. Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang
saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham
Perseroan.
2. Perseroan mengadakan Rapat berdasarkan ketentuan peraturan yang ditetapkan dimana pemegang saham atau
kuasanya dapat memilih salah satu mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik*); atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas dan/atau aplikasi yang disediakan oleh KSEI
Catatan: *) Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas tempat penyelenggaraan RUPS, Perseroan membatasi
maksimal 3 peserta yang dapat hadir secara fisik. Oleh karena itu Pemegang saham atau penerima kuasa dari
Pemegang Saham yang lebih dahulu menyampaikan konfirmasi kehadiran melalui link
https://forms.gle/THWdeiKp9f8gHkWW7 akan memperoleh prioritas untuk hadir secara fisik sampai dengan
kuota terpenuhi dibandingkan dengan yang menyampaikan konfirmasi pada waktu berikutnya.
3. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
www.ptedm.com sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
4. Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 04 Juni 2026 pukul 16:00
Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 3 adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ )
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang
saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik.
Page 3
PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
Raya No 72. Kel Cikini, Kec
Menteng Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
8. Bagi pemegang saham yang yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
9. Pemberi Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
• Proses Registrasi
a) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
b) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
c) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
d) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
e) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
f) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
• Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
a) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik.
b) Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga
Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
c) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
Page 4
PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
Raya No 72. Kel Cikini, Kec
Menteng Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
• Proses Pemungutan Suara/Voting
a) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting.
b) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
c) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1
(satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
• Tayangan RUPS
a) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
11. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara dalam
pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
13. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jakarta, 18 Juni 2026
PT Era Digital Media Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi
p.1
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.