Back to announcement
20241211_TPIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31818520_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 11 Desember 2024
Nomor: 212/LGC-DOC/CAP/XII/2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Up.: Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 1
Perihal: Konfirmasi atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari Bursa No. S-12963/BEI.PP1/12-2024 perihal Permintaan Penjelasan atas
Volatilitas Transaksi Efek tanggal 9 Desember 2024 kepada kami, PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”), dengan ini perkenankan kami untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan-
pertanyaan yang diajukan oleh Bursa, sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
Page 2
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Sehubungan dengan hal ini, Perseroan sudah melaporkan seluruh informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Jawaban: Perseroan telah menyampaikan seluruh Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Perseroan dapat memberikan konfirmasi tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan sudah diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Jawaban: Seluruh aktivitas dari pemegang saham tertentu sepanjang yang diketahui Perseroan saat ini sudah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Sampai saat ini, belum ada rencana Perseroan untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Apabila ada rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), Perseroan akan melakukan pengungkapan tindakan korporasi tersebut sesuai ketentuan Bursa.
Page 3
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Hingga saat ini, pemegang saham utama Perseroan masih memiliki rencana untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Namun, apabila terjadi perubahan rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melaporkan perubahan tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilai
p.1
unresolved
person
Erri Dewi Riani
· General Manager of Legal & Corporate Secretary
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.