Skip to content
Back to announcement

20260908_VISI_Pemanggilan RUPS_32145966.pdf

RUPS notice Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         01/SAVITRA/IX/2026

 Nama Perusahaan                  PT Satu Visi Putra Tbk.

 Kode Emiten                      VISI

 Lampiran                         4

 Perihal                          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 07/SAVITRA/VIII/2026 , Tanggal 25 Agustus 2026, Perseroan
 menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Hari/Tanggal/Waktu                                         :   30 September 2026         Waktu : 09:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat              :   Function Hall Gedung Artha Graha Lantai
 diumumkan dan sesuai iklan)                                    LG Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta
                                                                12190
 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir      :   07 September 2026
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
                      No Agenda                                           Isi Agenda


                         1                                Persetujuan atas perubahan alamat dan tempat
                                                     kedudukan Perseroan semula di Jl. Greges Jaya II Blok
                                                           B-19, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan
                                                     Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184 menjadi
                                                         Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3,
                                                      Jakarta Pusat 10220, dan oleh karenanya melakukan
                                                         perubahan atas Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
                                                                             Perseroan;
                         2                               Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                                                      Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
                                                         17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                                         Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020")
                                                      sehubungan dengan (i) penambahan kegiatan usaha
                                                        utama Perseroan berupa KBLI No. 64210 (Aktivitas
                                                         Perusahaan Induk), termasuk pembahasan Studi
                                                          Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha
                                                          Perseroan; (ii) penyesuaian maksud dan tujuan
                                                       Perseroan dalam rangka penerapan Klasifikasi Baku
                                                      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan
                                                        Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
                                                       tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
                                                                                dan

Page 2
                     No Agenda                                            Isi Agenda


                            3                            Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana
                                                          dimaksud dalam POJK No. 17/2020 sehubungan
                                                       dengan penggunaan dana hasil penambahan modal
                                                      melalui PMTHMETD, yang akan digunakan Perseroan
                                                      untuk melakukan penyertaan saham pada PT HASNA
                                                       MEDIKA BAKTI CIREBON, suatu perseroan terbatas
                                                         yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang
                                                      bergerak di bidang kesehatan ("Perusahaan Target"),
                                                      yang menyebabkan pengambilalihan sebesar 72,91%
                                                        (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan
                                                              saham di Perusahaan Target, melalui: (i)
                                                                    pengambilan bagian saham baru yang
                                                     diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar 65% (enam
                                                      puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                                                     dalam Perusahaan Target ("Penerbitan Saham Baru");
                                                     dan (ii) pembelian saham-saham Perusahaan Target
                                                       dari pemegang saham eksisting yang setara dengan
                                                        7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total
                                                          modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan
                                                                  setelah Penerbitan Saham Baru.
Agenda RUPS Independen (Khusus RUPS Independen)
                     No Agenda                                            Isi Agenda


                            1                          Persetujuan atas pelaksanaan penambahan modal
                                                     tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                                         ("PMTHMETD") berdasarkan Peraturan OJK No.
                                                          32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                          Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                       Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                      diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019,
                                                       dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
                                                           Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Lain




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Satu Visi Putra Tbk.




David Dwiputra

Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Telepon : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.

Page 3
Nama Pengirim                     David Dwiputra

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 08-09-2026 12:57

Lampiran                         1. VISI_Pemanggilan RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                 2. VISI_Tata Tertib RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                 3. VISI_Agenda RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                 4. VISI_Surat Pengantar RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Satu Visi Putra Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Satu Visi Putra Tbk. bertanggung jawab penuh
                                 atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              01/SAVITRA/IX/2026

 Issuer Name                            PT Satu Visi Putra Tbk.

 Issuer Code                            VISI

 Attachment                             4

 Subject                                Invitation of Extraordinary and Independent General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 07/SAVITRA/VIII/2026 , dated 25 August 2026
,the Issuer has announced for AGM on

 Day/Date/Time                                                    :   30 September 2026          Time : 09:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders         :   Function Hall Gedung Artha Graha Lantai
                                                                      LG Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta
                                                                      12190
 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   07 September 2026
 participate in the AGM


Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
                        Agenda Number                                        Agenda Contents


                              1                                 Persetujuan atas perubahan alamat dan tempat
                                                           kedudukan Perseroan semula di Jl. Greges Jaya II Blok
                                                                 B-19, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan
                                                           Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184 menjadi
                                                               Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3,
                                                            Jakarta Pusat 10220, dan oleh karenanya melakukan
                                                               perubahan atas Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
                                                                                   Perseroan;
                              2                                Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                                                            Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
                                                               17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                                               Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020")
                                                            sehubungan dengan (i) penambahan kegiatan usaha
                                                              utama Perseroan berupa KBLI No. 64210 (Aktivitas
                                                               Perusahaan Induk), termasuk pembahasan Studi
                                                                Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha
                                                                Perseroan; (ii) penyesuaian maksud dan tujuan
                                                             Perseroan dalam rangka penerapan Klasifikasi Baku
                                                            Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan
                                                              Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
                                                             tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
                                                                                      dan

Page 5
                     Agenda Number                                     Agenda Contents


                           3                          Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana
                                                       dimaksud dalam POJK No. 17/2020 sehubungan
                                                    dengan penggunaan dana hasil penambahan modal
                                                   melalui PMTHMETD, yang akan digunakan Perseroan
                                                   untuk melakukan penyertaan saham pada PT HASNA
                                                    MEDIKA BAKTI CIREBON, suatu perseroan terbatas
                                                      yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang
                                                   bergerak di bidang kesehatan ("Perusahaan Target"),
                                                   yang menyebabkan pengambilalihan sebesar 72,91%
                                                     (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan
                                                           saham di Perusahaan Target, melalui: (i)
                                                                 pengambilan bagian saham baru yang
                                                  diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar 65% (enam
                                                   puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                                                  dalam Perusahaan Target ("Penerbitan Saham Baru");
                                                  dan (ii) pembelian saham-saham Perusahaan Target
                                                    dari pemegang saham eksisting yang setara dengan
                                                     7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total
                                                       modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan
                                                               setelah Penerbitan Saham Baru.
Agenda of Independent GMS (Only for Independent GMS)
                     Agenda Number                                     Agenda Contents


                           1                          Persetujuan atas pelaksanaan penambahan modal
                                                    tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                                        ("PMTHMETD") berdasarkan Peraturan OJK No.
                                                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                         Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                      Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                     diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019,
                                                      dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
                                                          Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Satu Visi Putra Tbk.




David Dwiputra

Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Phone : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.

Page 6
Sender Name                          David Dwiputra

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        08-09-2026 12:57

Attachment                          1. VISI_Pemanggilan RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                    2. VISI_Tata Tertib RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                    3. VISI_Agenda RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


                                    4. VISI_Surat Pengantar RUPS Independen dan RUPSLB.pdf


    This is an official document of PT Satu Visi Putra Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Satu Visi Putra Tbk. is fully responsible for the information


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published8 Sep 2026
Pages6
Characters15,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Satu Visi Putra Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person David Dwiputra · Direktur Utama p.2 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org PT HASNA MEDIKA BAKTI CIREBON p.2 ×2
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result