Skip to content
Back to announcement

20241211_IPCM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818195_lamp1.pdf

Other Text extracted IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4
                          PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk

Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan pada tanggal
14 November 2024, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui surat tanggal
10 Desember 2024, memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk
Tahun Buku 2024 sebesar Rp3,80 (tiga Rupiah delapan sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp20.051.730.940,00 (dua puluh
miliar lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh Rupiah) kepada pemegang/pemilik
5.276.771.300 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus) saham yang dikeluarkan
Perseroan yang telah dikurangi jumlah treasury stock dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23
Desember 2024 pukul 16.00 WIB, dengan jadwal dan tata cara pembayaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu
sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim

   1.        Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                                    19 Desember 2024
   2.        Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                                     20 Desember 2024
   3.        Cum Dividen Interim di Pasar Tunai                                                    23 Desember 2024
   4.        Ex Dividen Interim di Pasar Tunai                                                     24 Desember 2024
   5.        Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS)                                 23 Desember 2024
   6.        Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim                                                 10 Januari 2025

Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
 1.  Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 23 Desember 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 23 Desember 2024.
 2.  Pembayaran Dividen:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen akan
          dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama
          bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
          yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos
          Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary
          Perseroan, beralamat di Pelindo Tower, Lantai 8-9, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara 14230, Tel. (021)
          4306789, email: corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 23 Desember 2024 pukul 16:00 WIB dengan disertai
          fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-.
     b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, pembayarannya akan
          dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
          KSEI yang bersangkutan pada tanggal 10 Januari 2025.
 3.  Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para
     Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor
          Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 23
          Desember 2024 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
          Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
          Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
          Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
          maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
          1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
               Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi
               syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
               Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
               18/PMK.03/2021 tersebut.
          2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

        b.    Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
Page 5
         1)   Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
         2)   Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang
              pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
              (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
              serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
              kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham
              dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 23 Desember 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format
              dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang
              Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
              Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.

                                             Jakarta, 11 Desember 2024
                                           PT Jasa Armada Indonesia Tbk
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published11 Dec 2024
Pages5
Characters6,549
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.4 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result