Back to announcement
20241211_HUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818199_lamp2.pdf
Other Text extracted HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas
adanya transaksi afiliasi yang akan dilakukan entitas anak Perseroan, sehubungan
dengan pembelian satu unit Kapal Tanker yang bernama Griya Ambon yang dimiliki oleh
entitas anak PT Humpuss Transportasi Kimia (“HTK”), entitas anak dari PT Humpuss
Intermoda Trans Tbk (“HITS”), dengan nilai nominal transaksi sebesar USD 2.970.500
(Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) dengan
asumsi kurs yang digunakan adalah sebesar 1 USD = Rp 15.905 (Lima Belas Ribu
Sembilan Ratus Lima Rupiah) (“Transaksi Jual-Beli”) kepada PT Hutama Trans
Kencana (“MATRANS”), selaku entitas anak tidak langsung Perseroan melalui PT PCS
Internasional. Nilai transaksi sebesar Rp 47.245.802.500 (Empat Puluh Tujuh Miliar Dua
Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Transaksi Jual-Beli tersebut dituangkan dalam suatu Akta Jual Beli (“AJB”), antara
PT Hutama Trans Kencana (entitas anak tidak langsung Perseroan) selaku pembeli,
dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (entitas anak HITS) selaku penjual tertanggal 6
Desember 2024. Transaksi Jual-Beli merupakan:
1. Sebuah Transaksi Afiliasi yang tidak memiliki unsur Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”); dan
2. Besaran Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) tidak melampaui 20%
dari besar ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan laporan keuangan interim
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 ekuitas Perseroan
adalah sebesar USD 171.708.672 atau setara dengan Rp 2.599.325.876.736 (Dua
Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)
sehingga bukan termasuk Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material (“POJK 17/2020”)
Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi Jual-Beli Perseroan tidak wajib
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Jual-Beli tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk memberikan laporan penilaian dan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
Jual-Beli.
2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Humpuss Intermoda Trans Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Hutama Trans Kencana
p.2 ×2
unresolved
org
PT PCS Internasional. Nilai
p.2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.