Skip to content
Back to announcement

20241210_HUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31817971_lamp2.pdf

Other Text extracted HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.

PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Angkutan Laut dalam Negeri dan Angkutan Laut
Perairan Pelabuhan dalam Negeri.

Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat:
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27
JL. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3
Jakarta 12930 — Indonesia
Telepon: t62-21 3950 6655
Website: https://www.humi.co.id/
Email: corpsec@humi.co.id

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024

U 4

Page 2 OCR 0.954
I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas
adanya transaksi afiliasi yang akan dilakukan entitas anak Perseroan, sehubungan
dengan pembelian satu unit Kapal Tanker yang bernama Griya Ambon yang dimiliki oleh
entitas anak PT Humpuss Transportasi Kimia (“HTK”), entitas anak dari PT Humpuss
Intermoda Transportasi Tbk (“HITS”), dengan nilai nominal transaksi sebesar USD
2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika
Serikat) dengan asumsi kurs yang digunakan adalah sebesar 1 USD - Rp 15.950 (Lima
Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) (“Transaksi Jual-Beli”) kepada
PT Hutama Trans Kencana (“MATRANS”), selaku entitas anak tidak langsung Perseroan
melalui PT PCS Internasional. Nilai transaksi sebesar Rp 47.245.802.500 (Empat Puluh
Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Ribu Lima Ratus
Rupiah).

Transaksi Jual-Beli tersebut dituangkan dalam suatu Akta Jual Beli (“AJB”), antara
PT Hutama Trans Kencana (entitas anak tidak langsung Perseroan) selaku pembeli,
dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (entitas anak HITS) selaku penjual tertanggal 6
Desember 2024. Transaksi Jual-Beli merupakan:

1. Sebuah Transaksi Afiliasi yang tidak memiliki unsur Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK
4212020”), dan

2. Besaran Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) tidak melampaui 2046
dari besar ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan laporan keuangan interim
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 ekuitas Perseroan
adalah sebesar USD 171.708.672 atau setara dengan Rp 2.599.325.876.736 (Dua
Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)
sehingga bukan termasuk Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material (“POJK 17/2020”)

Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi Jual-Beli Perseroan tidak wajib
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Jual-Beli tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk memberikan laporan penilaian dan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
Jual-Beli.

Oy4

Page 3 OCR 0.954
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
JUAL-BELI SERTA PENGARUH TRANSAKSI JUAL-BELI PADA KONDISI

KEUANGAN PERSEROAN

A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi Jual-Beli
Rencana Kegiatan transaksi pembelian kapal ini merupakan bagian dari strategi

usaha Perseroan untuk memperkuat posisi serta meningkatkan nilai perusahaan
dengan fokus perusahaan pada pengembangan armada yang efisien. Perseroan
mengetahui potensi yang ada dalam sektor perkapalan, dimana pembelian kapal ini
sejalan dengan rencana ekspansi usaha dan diversifikasi portofolio bisnis Perseroan.
Kapal Tanker yang sebelumnya dimiliki oleh HTK akan dijual kepada MATRANS
dimana kegiatan operasionalnya lebih relevan. Dengan adanya kapal baru dalam
armada, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapasitas operasional,
memperluas jangkauan pasar, serta menciptakan peluang pendapatan baru yang
akan mendukung pertumbuhan dan penguatan kinerja Perseroan di masa depan juga
dapat mengoptimalkan struktur grup usahanya melalui pengelolaan aset yang lebih
terfokus.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan transaksi penambahan kapal baru dalam armada ini, Perseroan

mengharapkan dampak positif terhadap kondisi keuangan, terutama dalam
meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor
perkapalan. Hal ini akan memperkuat aliran kas perusahaan, membuka peluang
untuk ekspansi pasar, serta meningkatkan profitabilitas yang pada akhirnya akan
memperbaiki kinerja keuangan dan mendukung pertumbuhan nilai Perseroan dalam
jangka panjang.

Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi Jual-Beli tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

II. URAIAN TRANSAKSI JUAL-BELI

A. Objek Transaksi

Objek Transaksi mencakup pembelian 1 (satu) unit Kapal Tanker Griya Ambon, dimana
kepemilikan beserta seluruh manfaat serta kewajiban yang terkait dengan Kapal Tanker
Griya Ambon tersebut beralih kepada MATRANS sejak tanggal Akta Jual Beli (“Kapal
yang dibeli”)

B. Pihak yang Melakukan Transaksi Jual-Beli

Pihak Pembeli : MATRANS
Pihak Penjual : HTK

Ig 4

Page 4 OCR 0.933
C. Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak penjual dan pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan. Adapun hubungan afiliasi dengan Perseroan dijelaskan dibawah

Ini:

Perseroan

Kapal Tanker
Griya Ambon

HTK, MATRANS dan Perseroan merupakan afiliasi karena secara tidak langsung
dikendalikan oleh pihak yang sama sebagaimana terlihat pada bagan diatas serta
Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan
POJK 42/2020 dengan analisa komprehensif dijelaskan pada tabel berikut:

Nilai Transaksi Afiliasi | Persentase | Batasan
Deskripsi PT HUMI (Rp) (ee) Nilai (86) Hasil Analisa
Termasuk Transaksi
Modal Afiliasi yang wajib
Disetor 1.804.645.000.000 47.245.802.500 31 0,596 | memenuhi
ketentuan POJK
42/2020

(TUSD - Rp 15.138)

D. Nilai Transaksi

Nilai transaksi atas pembelian kapal sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli
tertanggal 6 Desember 2024 (“AJB”), adalah USD 2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp 47.245.802.500 (Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan asumsi kurs yang digunakan
dalam AJB adalah 1 USD - Rp 15.905 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah)
(“Nilai Transaksi”)

Keterangan Singkat Mengenai AJB

4:

Pihak

-  MATRANS (Pembeli)
- HTK (Penjual)

Pengikatan Jual Beli

Penjual dan Pembeli dengan ini menyatakan dan menyepakati bahwa nilai
transaksi atas Kapal Tanker Griya Ambon ditetapkan sebesar USD 2.970.500 (Dua

4

tt

Page 5 OCR 0.941
Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat), belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11”5 sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku. (“Harga Transaksi”)

Para Pihak sepakat bahwa serah terima kapal akan dilaksanakan di Jakarta atau
lokasi lain yang disepakati bersama, sebagaimana dicatat dalam Berita Acara
Serah Terima Kapal (Protocol of Delivery and Acceptance).

Penjual akan menyerahkan kapal kepada Pembeli dalam kondisi as is, beserta
seluruh peralatan dan dokumen yang terkait, termasuk:

e Grosse Akta Pendaftaran Kapal,

e Faktur Harga Kapal, dan

» Dokumen Kepemilikan Kapal, seperti sertifikat, buku catatan, serta kontrak
operasional kapal.

Kepemilikan atas kapal, beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat padanya,
akan beralih sepenuhnya kepada Pembeli setelah serah terima dilakukan dan berita
acara ditandatangani oleh kedua pihak. Pembeli bertanggung jawab atas segala
risiko dan manfaat terkait kapal sejak serah terima tersebut.

Pelunasan tersebut akan dianggap sebagai pemenuhan final dan tidak bersyarat
atas kewajiban pembayaran Pembeli kepada Penjual terkait transaksi ini. Sebagai
bukti pelunasan, Penjual akan menerbitkan dan menyerahkan faktur kepada
Pembeli, yang akan menjadi bagian integral dari proses serah terima kapal,
sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima Kapal (“Penyelesaian”)

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini diatur oleh, ditafsirkan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum
Negara Republik Indonesia.

Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan Transaksi Jual-beli ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat.

Apabila penyelesaian sebagaimana dalam paragraph diatas tidak tercapai, maka
Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

Dalam AJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak

pemegang saham publik Perseroan.

Transaksi Jual-beli bukan merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan
persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 yaitu
USD 171.708.672 atau setara dengan Rp2.599.325.876.736 adalah 244 (tiga persen)
sehingga tidak melebihi 2076 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.

Analisa Transaksi Material dalam Transaksi Jual-Beli ini disajikan dalam tabel berikut:

Nilai Transaksi Material

Persentase

Batasan

Deskripsi PT HUMI ( Ara Hasil Analisa
Total Ekuitas 2.599.325.876.736 47.245.802.500 21 apa ame anak
Material
5

Uye,

Page 6 OCR 0.930
Dengan demikian, mengacu pada POJK 17/2020, Transaksi Jual-Beli bukan merupakan
Transaksi Material serta tidak termasuk Transaksi Afiliasi yang wajib memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana termaktub dalam POJK 42/2020.

IV.

A. Sebelum Transaksi

Struktur Kepemilikan Perseroan dengan Kapal Tanker Griya Ambon saat ini:

99,991
Perseroan

Kapal Tanker
Griya Ambon

B. Setelah Transaksi

Struktur Kepemilikan Perseroan dengan Kapal Tanker Griya Ambon setelah pengalihan:

99,9916
Perseroan

Kapal Tanker
Griya Ambon

lug

Page 7 OCR 0.947
VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT

Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian Kapal yang dibeli dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Jual-Beli. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-
Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Kapal Tanker Griya Ambon dituangkan dalam
laporan No. 00183/2.0110-00/P1/06/0092/1/X1/2024 tanggal 11 November 2024:

1. Identitas pihak

Pemberi tugas adalah PT Humpuss Transportasi Kimia, selaku entitas anak
langsung PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.

2. Objek penilaian

Objek penilaian adalah 1 (satu) unit Kapal Tanker Griya Ambon dengan Gross
fonnase (GRT): 14.580 tons, Deadweight (DWT) 18.144 tons, panjang kapal: 158
m, buatan Century Shipbuilding — Jingjiang, China, tahun 1999.

3. Tujuan penilaian

Maksud penilaian ini adalah guna menentukan pendapat Nilai Pasar (Market Value)
atas aset dimaksud. Sedangkan Tujuan penilaian adalah untuk mendukung
penilaian saham (persamaan dalam SPI adalah untuk transaksi Jual-Beli), dan oleh
karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya

4. Asumsi dan Asumsi Khusus

Asumsi:
- Data dan informasi yang diterima terkait objek penilaian diasumsikan wajar,
akurat dan benar.

- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai

- Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
penjualan dan pengalihan kepada pihak lain.

- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran ingkungan, serta tidak
menyebabkan pencemaran lingkungan

- Spesifikasi teknis Objek Penilaian (menyangkut tahun pembuatan, negara
pembuat, merek, tipe, dan lain sebagainya) adalah didasarkan atas dokumen
berupa daftar aset, serta informasi lainnya dari pemberi tugas. Untuk tujuan
penilaian ini kami mengasumsikan setiap data dan informasi yang diberikan
tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika ternyata spesifikasi
tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian
ulang.

-. Objek Penilaian dinilai sebagai satu kesatuan, dan merupakan bagian dari bisnis
yang sedang berjalan

- Kurs tukar pertanggal penilaian adalah 1 USD - Rp. 15.138.

Page 8 OCR 0.947
Asumsi Khusus:
- Tidak ada

Pendekatan dan metode penilaian

Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Kapal Tanker
Griya Ambon. Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
("DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan dengan penyesuaian
data properti pembanding yang mempertimbangkan banyak faktor.

Kesimpulan nilai.

Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset,
mengumpulkan data internal dan eksternal yang menyangkut aset, menganalisa,
membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang
turut mempengaruhi nilai, serta menggunakan metode penilaian yang disebutkan di
atas mengikuti prosedur penilaian yang lazim: dengan tidak terlepas dari pernyataan
dan catatan dalam laporan ini, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar aset yang
dimaksud pada tanggal penilaian adalah sebesar :

Rp 44.968.000.000,-
(Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta
Rupiah)

Dikonversi ke dalam Dolar Amerika (USD
$ 2,970,500.-

(Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika)

VII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Jual-Beli Perseroan yang
dituangkan dalam laporan no. 00066/2.0113-03/BS/06/0340/1/XI1/2024 tertanggal
6 Desember 2024:

1.

Identitas pihak-pihak yang terkait

HTK sebagai pihak penjual Kapal Tanker Griya Ambon:

HITS sebagai entitas induk HTK,

MATRANS sebagai pihak pembeli Kapal Tanker Griya Ambon:

PT PCS Internasional (PCSI) sebagai entitas induk MATRANS: dan

HUMI sebagai entitas induk PCSI dan entitas induk tidak langsung
MATRANS.

..o..c

2. Objek pendapat kewajaran

Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi
pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)
yang merupakan entitas anak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS),
kepada PT Hutama Trans Kencana (MATRANS) yang merupakan entitas anak tidak
langsung PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).

Page 9 OCR 0.950
Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran

Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas rencana transaksi pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK yang
merupakan entitas anak HITS, kepada MATRANS yang merupakan entitas anak
tidak langsung HUMI. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi
Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini Penilai berpedoman pada
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Asumsi dan kondisi pembatas

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
kewajaran, diantaranya:

— Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

— Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.

- Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh HUMI atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.

— Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh HUMI
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

— Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

— Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional HUMI.

— Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.

— Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.

Pendekatan dan metode penilaian

Penilai menggunakan Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Jual-Beli pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon oleh
HTK. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

a. Analisis transaksi
i) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Transaksi ini
termasuk Transaksi afiliasi. Disimpulkan dari kesamaan pengendali dari
pihak penjual dan pihak pembeli dimana HITS memiliki kepemilikan sebesar

9

Da

Page 10 OCR 0.946
76,5/b atas Perseroan dan kepemilikan sebesar 99,994 atas pihak penjual
yang secara langsung mengendalikan.

Transaksi Jual-Beli ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perusahaan

Materialitas Nilai Transaksi

Berdasarkan Laporan Reviu Akuntan Publik Independen No.
AR/L/011/042/2024 dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan untuk
Laporan Keuangan HUMI per 30 September 2024, total ekuitas HUMI adalah
sebesar US$171.708.672 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Dolar Amerika Serikat).
Berdasarkan informasi manajemen HUMI bahwa nilai Rencana Transaksi
adalah sebesar US$2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu
Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp44.967.429.000,-
(Empat Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat
Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (dengan asumsi kurs
US$1-Rp15.138). Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap
ekuitas adalah sebesar 1,7396.

Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20” atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, Rencana
Transaksi tidak termasuk transaksi material sebagaimana yang dimaksud
dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

iii) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
1. Penguatan Posisi Perusahaan di Pasar
2. Peningkatan Nilai Perusahaan
3. Efisiensi Operasional
4. Meningkatkan laba perusahaan di masa yang akan datang melalui
peningkatan sisi pendapatan atau marjin laba.
5. Pertumbuhan jangka panjang

Tidak terdapat risiko material atas Transaksi Jual-Beli, risiko tidak
tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai jadwal
Transaksi Jual-Beli dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan
hukum yang berlaku.

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Jual-Beli,
i) Analisis kualitatif

Transaksi pembelian kapal memberikan berbagai keuntungan kualitatif bagi
HUMI, seperti peningkatan kapasitas operasional dan efisiensi melalui
armada yang lebih besar. Langkah ini mendukung diversifikasi bisnis dan
ekspansi pasar, sehingga memungkinkan HUMI menjangkau mitra bisnis
baru dan menciptakan peluang pendapatan tambahan. Selain itu,
pemindahan Kapal Tanker Griya Ambon kepada MATRANS meningkatkan
fokus pengelolaan aset, menciptakan sinergi dalam grup usaha, dan

10

bip

Page 11 OCR 0.953
memperkuat citra HUMI sebagai perusahaan yang progresif dan berorientasi
pada pertumbuhan.

Namun, transaksi ini juga memiliki kemungkinan potensi kerugian kualitatif.
Penambahan armada baru dapat menimbulkan risiko operasional, seperti
biaya pelatihan anak buah kapal dan pemeliharaan yang meningkat. Selain
itu, integrasi kapal baru ke dalam operasi mungkin akan memerlukan waktu
dan dapat menyebabkan gangguan sementara pada proses bisnis yang
sudah berjalan. Terhambatnya proses bisnis akan mengakibatkan kinerja
yang menurun, sehingga mungkin dapat berpengaruh negatif terhadap
kredibilitas HUMI terhadap investor/pemangku kepentingan.

Analisis kuantitatif

Berdasarkan hasil analisis, nilai Kas dan setara kas yang semula sebesar
US$51.364.576 mengalami penyesuaian sebesar negatif US$2.970.500,
sebagai kas keluar untuk pembelian Kapal Tanker Griya Ambon sesuai
dengan nominal yang disepakati berdasarkan perjanjian antara HTK dan
MATRANS. Setelah mengalami penyesuaian, saldo kas setara kas menjadi
sebesar US$48.394.076. Sementara, Piutang kepada pihak berelasi yang
semula sebesar US$18.834.062 mengalami penyesuaian sebesar
US$42.736. Setelah mengalami penyesuaian, saldo piutang kepada pihak
berelasi menjadi sebesar US$18.876.798.

Dari sisi Aset Tetap Pembelian Kapal Tanker Griya Ambon tercatat sebagai
tambahan aset tetap, dengan penyesuaian sebesar US$2.970.500,
sehingga saldo aset tetap menjadi sebesar US$123.114.043. dan dari sisi,
Utang kepada pihak Ketiga yang semula sebesar US$15.457.457
mengalami penyesuaian sebesar US$78.966. Setelah mengalami
penyesuaian, saldo utang kepada pihak ketiga menjadi sebesar
US$15.536.423.

Dari sisi Beban umum dan administrasi mengalami penambahan sebesar
US$36.230, atas biaya transaksi jasa profesional yang berkaitan dengan
proses pembelian aset tetap. Sehingga beban umum dan administrasi
menjadi sebesar US$9.571.399.

c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Dengan nilai Transaksi Jual-Beli yang sama dengan Nilai Pasar, yaitu sebesar
US$2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar
Amerika Serikat) maka nilai tersebut memenuhi ketentuan berada pada kisaran
yang tidak melebihi 7,55 dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan
demikian Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Tidak terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi
pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK kepada MATRANS.
6. Kejadian setelah tanggal penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang

diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai
dengan tanggal laporan penilaian.

11

Page 12 OCR 0.959
7. Kesimpulan pendapat kewajaran

Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi Jual-Beli atau pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK kepada
MATRANS adalah Wajar.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

12

Page 13 OCR 0.910
VII

PERUSAHAAN (PROFORMA)

Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya transaksi
berdasarkan Laporan Konsolidasian Proforma Interim PT Humpuss Maritim Internasional Tbk
dan Entitas Anaknya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang telah
direview oleh KAP Anwar dan Rekan dengan laporan no. AR/L/013/004/2024 tertanggal 5

Desember 2024:

MPAK TRANSAKSI JUAL-BELI TERHADAP KONDISI KEUANGAN

PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM

30 September 2024

(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

Saldo
Konsolidasian
Historis
Konsolidasian
PT Humpuss
Maritim
Internasional
Tbk dan Entitas

Penyesuaian

Saldo Proforma
Konsolidasian
PT Humpuss
Maritim
Internasional
Tbk dan Entitas

Anaknya Proforma 'Anaknya
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 51.364.576 (2.970.500) 48.394.076
Piutang usaha

Pihak ketiga 22.035.940 - 22.035.940

Pihak berelasi 2.766.742 - 2.766.742
Piutang lain-lain -

Pihak ketiga 4.626.734 - 4.626.734
Persediaan 7.670.166 5 7.670.166
Pajak dibayar di muka 1.716.616 - 1.716.616
Aset lancar lainnya 3.606.409 - 3.606.409
Total Aset Lancar 93.787.183 (2.970.500) 90.816.683
ASET TIDAK LANCAR
Dana yang dibatasi penggunaannya 2.923.990 : 2.923.990
Piutang kepada pihak berelasi 18.834.062 42.736 18.876.798
Pinjaman kepada pihak berelasi 9.722.000 - 9.722.000
Aset hak-guna - neto 41.145.742 - 41.145.742
Aset tetap - neto 120.143.543 2.970.500 128.114.043
Investasi di entitas asosiasi 14.179.387 2 14.179.387
Aset pajak tangguhan 118.784 - 118.784
Goodwill 778.499 - 778.499
Uang jaminan 670.877 - 670.877
Aset tidak lancar lainnya 545.014 z 545.014
Total Aset Tidak

Lancar 209.061.898 3.013.236 212.075.134
TOTAL ASET 302.849.081 42.736 302.891.817

13

Page 14 OCR 0.917
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM (lanjutan)
30 September 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS

LIABILITAS
JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang pajak
Utang lain-lain
Pihak ketiga
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
Beban akrual
Pendapatan ditangguhkan
Uang muka dari pelanggan
Pihak ketiga
Pinjaman bank jangka pendek
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa
Utang pembiayaan konsumen
Pinjaman bank jangka panjang
Total Liabilitas
Jangka Pendek

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas jangka panjang, setelah bagian tidak lancar:

Pinjaman dari pihak ketiga
Liabilitas sewa
Utang pembiayaan konsumen
Pinjaman bank jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja
Total Liabilitas
Jangka Panjang

TOTAL LIABILITAS

Saldo
Konsolidasian
Historis Saldo Proforma
Konsolidasian Konsolidasian
PT Humpuss PT Humpuss
Maritim Maritim
Internasional kiternasional
Tbk dan Entitas — Penyesuaian Tbk dan Entitas
Anaknya Proforma Anaknya
151457.457 78.966 15.536.423
7.625.823 - 7.625.823
336.792 - 336.792
10.756 - 10.756
20.452 - 20.452
9.932.238 z 9.932.238
521.007 - 521.007
633.923 - 633.923
3.342.582 - 3.342.582
2.236.840 - 2.236.840
82.750 - 82.750
6.202.085 - 6.202.085
46.402.705 78.966 46.481.671
19.442.307 - 19.442.307
28.952.780 - 28.952.780
303.621 - 303.621
34.044.814 - 34.044.814
1.994.092 - 1.994.092
84.737.704 - 84.737.704
131.140.409 78.966 131.219.375

14

Page 15 OCR 0.937
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM (lanjutan)

30 September 2024

(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

LIABILITAS DAN EKUITAS (lanjutan)

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 (angka penuh)
persaham
Modal dasar, - ditempatkan dan disetor penuh -
18.046.450.000 (2023: 18.046.450.000) saham
Tambahan modal disetor
Selisih transaksi ekuitas dengan kepentingan
nonpengendali
Penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs
Pengukuran kembali imbalan pasti
Bagian laba neto dari entitas asosiasi
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya

Total Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk

Kepentingan nonpengendali
TOTAL EKUITAS

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS

Saldo
Konsolidasian
Historis
Konsolidasian
PT Humpuss
Maritim
Internasional
Tbk dan Entitas
Anaknya

Penyesuaian
Proforma

Saldo Proforma
Konsolidasian
PT Humpuss
Maritim
Internasional
Tbk dan Entitas

Anaknya
120.391.095 120.391.095
(61.085.223) - (61.085.223)
9.965.041 - 9.965.041
(2.113.549) - (2.113.549)
(21.570) - (21.570)
2.211.648 - 2.211.648
71.407.479 (36.230) 71.371.249
150.754.921 (36.230) 150.718.691
20.953.751 - 20.953.751
171.708.672 (36.230) 171.672.442
302.849.081 42.736 302.891.817

15

Page 16 OCR 0.916
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA

LAPORAN LABA RUGI

DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

Saldo Konsolidasian
Historis

Saldo Proforma
Konsolidasian

oris PT Humpuss
Konsolidasian Maritim
PT Humpuss Maritim Witamasional
Internasional Tbk Penyesuaian Tbk dan Entitas
dan Entitas Anaknya Proforma 'Anaknya
PENDAPATAN NETO 91.648.929 - 91.648.929
BEBAN POKOK PENDAPATAN (70.308.547) - (70.308.547)
LABA BRUTO 21.340.382 - 21.340.382
Beban usaha:
Beban umum dan administrasi (9.535.669) (36.230) (9.571.899)
Penghasilan usaha lainnya - neto 559.676 - 559.676
Beban operasi lainnya - neto (86.063) - (86.063)
LABA USAHA 12.278.326 (36.230) 12.242.096
Penghasilan keuangan 1.267.166 - 1.267.166
Biaya keuangan (4.042.217) . (4.042.217)
Bagian laba neto dari entitas asosiasi 405.041 - 405.041
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 9.908.316 (36.230) 9.372.086
Beban Pajak Final (1.044.686) - (1.044.686)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 8.363.630 (36.230) 8.827.400
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (24.065) - (94.065)
LABA NETO PERIODE BERJALAN 8.769.565 (36.230) 3.733.335

16

Page 17 OCR 0.898
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM
(lanjutan)
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

Saldo
Proforma
Konsolidasian
Saldo Konsolidasian PT Humpiss.
Historis Maritim
Konsolidaslan Internasional
PT Humpuss Maritim Tbk dan
Internasional Tbk Penyesuaian Entitas
dan Entitas Anaknya Proforma Anaknya
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
(489.241) 2 (489.241)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas imbalan kerja 989 - 989
Bagian laba neto dari entitas asosiasi 759.165 Ge 759.165
Penghasilan komprehensif lain -neto 270.913 8 270.913
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN - 9.040.478 (36.230) 9.004.248
Laba periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk. 8.194.262 (36.230) 8.158.032
Kepentingan nonpengendali 575.303 - 575.303
TOTAL 8.769.565 (36.230) 8.733.335
Total penghasilan komprehensif periode
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 8.349.782 (36.230) 8.313.552
Kepentingan nonpengendali 690.696 ' 690.696
TOTAL 9.040.478 (36.230) 9.004.248
Laba per saham dasar (dinyatakan dalam
nilai penuh Dolar AS per saham) oo0o5 . Dono

17

Page 18 OCR 0.925
N IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi Jual-Beli,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

Corporate Secretary
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3
Jakarta, Indonesia
Telepon: 62-21 3950 6655
Website: www.humi.co.id
Email: corpsec@humi.co.id

Pr Humpuss
Maritim Intefi Tok.
Dedi Hudayana

Tirta Hidayat In
Direktur

Direktur Utama

18

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.89 MB
Published10 Dec 2024
Pages18
Characters32,953
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk p.1 ×35
linked org PT Humpuss Transportasi Kimia p.2 ×7
linked org Humpuss Maritim p.14 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org PT Humpuss p.14
possible person Dedi Hudayana p.18
unresolved org PT Hutama Trans Kencana p.2 ×3
unresolved org PT PCS Internasional. Nilai p.2
unresolved org KJPP Syarif p.2
unresolved org Endang dan Rekan p.2
unresolved — MATRANS · Pihak Pembeli p.3
unresolved — HTK · Pihak Penjual p.3
unresolved org PT HUMI p.4 ×2
unresolved org KJPP Ihot dan Rekan p.7
unresolved org KJPP Ihot p.7
unresolved org PT PCS Internasional p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.10
unresolved org Anwar dan Rekan p.13
unresolved org Anwar p.13
unresolved org Penyesuaian Tbk p.14
unresolved org PT Humpuss Konsolidasian Maritim p.16
unresolved org Humpuss Maritim Witamasional Internasional Tbk p.16 ×2
unresolved org PT Humpiss. Historis Maritim Konsolidaslan Internasional p.17
unresolved org Internasional Tbk p.17
unresolved person N IX. · KOMISARIS p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result