Back to announcement
20241210_HUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31817971_lamp2.pdf
Other Text extracted HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan. PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha Jasa Angkutan Laut dalam Negeri dan Angkutan Laut Perairan Pelabuhan dalam Negeri. Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat: Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27 JL. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta 12930 — Indonesia Telepon: t62-21 3950 6655 Website: https://www.humi.co.id/ Email: corpsec@humi.co.id Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 U 4
Page 2 OCR 0.954
I. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi afiliasi yang akan dilakukan entitas anak Perseroan, sehubungan dengan pembelian satu unit Kapal Tanker yang bernama Griya Ambon yang dimiliki oleh entitas anak PT Humpuss Transportasi Kimia (“HTK”), entitas anak dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (“HITS”), dengan nilai nominal transaksi sebesar USD 2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi kurs yang digunakan adalah sebesar 1 USD - Rp 15.950 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) (“Transaksi Jual-Beli”) kepada PT Hutama Trans Kencana (“MATRANS”), selaku entitas anak tidak langsung Perseroan melalui PT PCS Internasional. Nilai transaksi sebesar Rp 47.245.802.500 (Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Transaksi Jual-Beli tersebut dituangkan dalam suatu Akta Jual Beli (“AJB”), antara PT Hutama Trans Kencana (entitas anak tidak langsung Perseroan) selaku pembeli, dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (entitas anak HITS) selaku penjual tertanggal 6 Desember 2024. Transaksi Jual-Beli merupakan: 1. Sebuah Transaksi Afiliasi yang tidak memiliki unsur Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 4212020”), dan 2. Besaran Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) tidak melampaui 2046 dari besar ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 ekuitas Perseroan adalah sebesar USD 171.708.672 atau setara dengan Rp 2.599.325.876.736 (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) sehingga bukan termasuk Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material (“POJK 17/2020”) Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi Jual-Beli Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Jual-Beli tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020. Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan laporan penilaian dan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Jual-Beli. Oy4
Page 3 OCR 0.954
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI JUAL-BELI SERTA PENGARUH TRANSAKSI JUAL-BELI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi Jual-Beli Rencana Kegiatan transaksi pembelian kapal ini merupakan bagian dari strategi usaha Perseroan untuk memperkuat posisi serta meningkatkan nilai perusahaan dengan fokus perusahaan pada pengembangan armada yang efisien. Perseroan mengetahui potensi yang ada dalam sektor perkapalan, dimana pembelian kapal ini sejalan dengan rencana ekspansi usaha dan diversifikasi portofolio bisnis Perseroan. Kapal Tanker yang sebelumnya dimiliki oleh HTK akan dijual kepada MATRANS dimana kegiatan operasionalnya lebih relevan. Dengan adanya kapal baru dalam armada, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapasitas operasional, memperluas jangkauan pasar, serta menciptakan peluang pendapatan baru yang akan mendukung pertumbuhan dan penguatan kinerja Perseroan di masa depan juga dapat mengoptimalkan struktur grup usahanya melalui pengelolaan aset yang lebih terfokus. B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Dengan transaksi penambahan kapal baru dalam armada ini, Perseroan mengharapkan dampak positif terhadap kondisi keuangan, terutama dalam meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor perkapalan. Hal ini akan memperkuat aliran kas perusahaan, membuka peluang untuk ekspansi pasar, serta meningkatkan profitabilitas yang pada akhirnya akan memperbaiki kinerja keuangan dan mendukung pertumbuhan nilai Perseroan dalam jangka panjang. Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi Jual-Beli tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. II. URAIAN TRANSAKSI JUAL-BELI A. Objek Transaksi Objek Transaksi mencakup pembelian 1 (satu) unit Kapal Tanker Griya Ambon, dimana kepemilikan beserta seluruh manfaat serta kewajiban yang terkait dengan Kapal Tanker Griya Ambon tersebut beralih kepada MATRANS sejak tanggal Akta Jual Beli (“Kapal yang dibeli”) B. Pihak yang Melakukan Transaksi Jual-Beli Pihak Pembeli : MATRANS Pihak Penjual : HTK Ig 4
Page 4 OCR 0.933
C. Hubungan Afiliasi Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Adapun hubungan afiliasi dengan Perseroan dijelaskan dibawah Ini: Perseroan Kapal Tanker Griya Ambon HTK, MATRANS dan Perseroan merupakan afiliasi karena secara tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama sebagaimana terlihat pada bagan diatas serta Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dengan analisa komprehensif dijelaskan pada tabel berikut: Nilai Transaksi Afiliasi | Persentase | Batasan Deskripsi PT HUMI (Rp) (ee) Nilai (86) Hasil Analisa Termasuk Transaksi Modal Afiliasi yang wajib Disetor 1.804.645.000.000 47.245.802.500 31 0,596 | memenuhi ketentuan POJK 42/2020 (TUSD - Rp 15.138) D. Nilai Transaksi Nilai transaksi atas pembelian kapal sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli tertanggal 6 Desember 2024 (“AJB”), adalah USD 2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 47.245.802.500 (Empat Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan asumsi kurs yang digunakan dalam AJB adalah 1 USD - Rp 15.905 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah) (“Nilai Transaksi”) Keterangan Singkat Mengenai AJB 4: Pihak - MATRANS (Pembeli) - HTK (Penjual) Pengikatan Jual Beli Penjual dan Pembeli dengan ini menyatakan dan menyepakati bahwa nilai transaksi atas Kapal Tanker Griya Ambon ditetapkan sebesar USD 2.970.500 (Dua 4 tt
Page 5 OCR 0.941
Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11”5 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (“Harga Transaksi”) Para Pihak sepakat bahwa serah terima kapal akan dilaksanakan di Jakarta atau lokasi lain yang disepakati bersama, sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Serah Terima Kapal (Protocol of Delivery and Acceptance). Penjual akan menyerahkan kapal kepada Pembeli dalam kondisi as is, beserta seluruh peralatan dan dokumen yang terkait, termasuk: e Grosse Akta Pendaftaran Kapal, e Faktur Harga Kapal, dan » Dokumen Kepemilikan Kapal, seperti sertifikat, buku catatan, serta kontrak operasional kapal. Kepemilikan atas kapal, beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat padanya, akan beralih sepenuhnya kepada Pembeli setelah serah terima dilakukan dan berita acara ditandatangani oleh kedua pihak. Pembeli bertanggung jawab atas segala risiko dan manfaat terkait kapal sejak serah terima tersebut. Pelunasan tersebut akan dianggap sebagai pemenuhan final dan tidak bersyarat atas kewajiban pembayaran Pembeli kepada Penjual terkait transaksi ini. Sebagai bukti pelunasan, Penjual akan menerbitkan dan menyerahkan faktur kepada Pembeli, yang akan menjadi bagian integral dari proses serah terima kapal, sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima Kapal (“Penyelesaian”) Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa Perjanjian ini diatur oleh, ditafsirkan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Transaksi Jual-beli ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sebagaimana dalam paragraph diatas tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. Dalam AJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan. Transaksi Jual-beli bukan merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 yaitu USD 171.708.672 atau setara dengan Rp2.599.325.876.736 adalah 244 (tiga persen) sehingga tidak melebihi 2076 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Analisa Transaksi Material dalam Transaksi Jual-Beli ini disajikan dalam tabel berikut: Nilai Transaksi Material Persentase Batasan Deskripsi PT HUMI ( Ara Hasil Analisa Total Ekuitas 2.599.325.876.736 47.245.802.500 21 apa ame anak Material 5 Uye,
Page 6 OCR 0.930
Dengan demikian, mengacu pada POJK 17/2020, Transaksi Jual-Beli bukan merupakan Transaksi Material serta tidak termasuk Transaksi Afiliasi yang wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana termaktub dalam POJK 42/2020. IV. A. Sebelum Transaksi Struktur Kepemilikan Perseroan dengan Kapal Tanker Griya Ambon saat ini: 99,991 Perseroan Kapal Tanker Griya Ambon B. Setelah Transaksi Struktur Kepemilikan Perseroan dengan Kapal Tanker Griya Ambon setelah pengalihan: 99,9916 Perseroan Kapal Tanker Griya Ambon lug
Page 7 OCR 0.947
VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian Kapal yang dibeli dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Jual-Beli. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Kapal Tanker Griya Ambon dituangkan dalam laporan No. 00183/2.0110-00/P1/06/0092/1/X1/2024 tanggal 11 November 2024: 1. Identitas pihak Pemberi tugas adalah PT Humpuss Transportasi Kimia, selaku entitas anak langsung PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. 2. Objek penilaian Objek penilaian adalah 1 (satu) unit Kapal Tanker Griya Ambon dengan Gross fonnase (GRT): 14.580 tons, Deadweight (DWT) 18.144 tons, panjang kapal: 158 m, buatan Century Shipbuilding — Jingjiang, China, tahun 1999. 3. Tujuan penilaian Maksud penilaian ini adalah guna menentukan pendapat Nilai Pasar (Market Value) atas aset dimaksud. Sedangkan Tujuan penilaian adalah untuk mendukung penilaian saham (persamaan dalam SPI adalah untuk transaksi Jual-Beli), dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya 4. Asumsi dan Asumsi Khusus Asumsi: - Data dan informasi yang diterima terkait objek penilaian diasumsikan wajar, akurat dan benar. - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai - Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan kepada pihak lain. - Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran ingkungan, serta tidak menyebabkan pencemaran lingkungan - Spesifikasi teknis Objek Penilaian (menyangkut tahun pembuatan, negara pembuat, merek, tipe, dan lain sebagainya) adalah didasarkan atas dokumen berupa daftar aset, serta informasi lainnya dari pemberi tugas. Untuk tujuan penilaian ini kami mengasumsikan setiap data dan informasi yang diberikan tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika ternyata spesifikasi tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang. -. Objek Penilaian dinilai sebagai satu kesatuan, dan merupakan bagian dari bisnis yang sedang berjalan - Kurs tukar pertanggal penilaian adalah 1 USD - Rp. 15.138.
Page 8 OCR 0.947
Asumsi Khusus:
- Tidak ada
Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Kapal Tanker
Griya Ambon. Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
("DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan dengan penyesuaian
data properti pembanding yang mempertimbangkan banyak faktor.
Kesimpulan nilai.
Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset,
mengumpulkan data internal dan eksternal yang menyangkut aset, menganalisa,
membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang
turut mempengaruhi nilai, serta menggunakan metode penilaian yang disebutkan di
atas mengikuti prosedur penilaian yang lazim: dengan tidak terlepas dari pernyataan
dan catatan dalam laporan ini, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar aset yang
dimaksud pada tanggal penilaian adalah sebesar :
Rp 44.968.000.000,-
(Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta
Rupiah)
Dikonversi ke dalam Dolar Amerika (USD
$ 2,970,500.-
(Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika)
VII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Jual-Beli Perseroan yang
dituangkan dalam laporan no. 00066/2.0113-03/BS/06/0340/1/XI1/2024 tertanggal
6 Desember 2024:
1.
Identitas pihak-pihak yang terkait
HTK sebagai pihak penjual Kapal Tanker Griya Ambon:
HITS sebagai entitas induk HTK,
MATRANS sebagai pihak pembeli Kapal Tanker Griya Ambon:
PT PCS Internasional (PCSI) sebagai entitas induk MATRANS: dan
HUMI sebagai entitas induk PCSI dan entitas induk tidak langsung
MATRANS.
..o..c
2. Objek pendapat kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi
pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)
yang merupakan entitas anak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS),
kepada PT Hutama Trans Kencana (MATRANS) yang merupakan entitas anak tidak
langsung PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
Page 9 OCR 0.950
Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK yang merupakan entitas anak HITS, kepada MATRANS yang merupakan entitas anak tidak langsung HUMI. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini Penilai berpedoman pada POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Asumsi dan kondisi pembatas Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya: — Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. — Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran. - Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh HUMI atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. — Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh HUMI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). — Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. — Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional HUMI. — Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. — Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. Pendekatan dan metode penilaian Penilai menggunakan Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual-Beli pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon oleh HTK. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah: a. Analisis transaksi i) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Transaksi ini termasuk Transaksi afiliasi. Disimpulkan dari kesamaan pengendali dari pihak penjual dan pihak pembeli dimana HITS memiliki kepemilikan sebesar 9 Da
Page 10 OCR 0.946
76,5/b atas Perseroan dan kepemilikan sebesar 99,994 atas pihak penjual yang secara langsung mengendalikan. Transaksi Jual-Beli ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan Materialitas Nilai Transaksi Berdasarkan Laporan Reviu Akuntan Publik Independen No. AR/L/011/042/2024 dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan untuk Laporan Keuangan HUMI per 30 September 2024, total ekuitas HUMI adalah sebesar US$171.708.672 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan informasi manajemen HUMI bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar US$2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp44.967.429.000,- (Empat Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (dengan asumsi kurs US$1-Rp15.138). Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 1,7396. Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20” atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi material sebagaimana yang dimaksud dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. iii) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan Manfaat dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain: 1. Penguatan Posisi Perusahaan di Pasar 2. Peningkatan Nilai Perusahaan 3. Efisiensi Operasional 4. Meningkatkan laba perusahaan di masa yang akan datang melalui peningkatan sisi pendapatan atau marjin laba. 5. Pertumbuhan jangka panjang Tidak terdapat risiko material atas Transaksi Jual-Beli, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai jadwal Transaksi Jual-Beli dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku. b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Jual-Beli, i) Analisis kualitatif Transaksi pembelian kapal memberikan berbagai keuntungan kualitatif bagi HUMI, seperti peningkatan kapasitas operasional dan efisiensi melalui armada yang lebih besar. Langkah ini mendukung diversifikasi bisnis dan ekspansi pasar, sehingga memungkinkan HUMI menjangkau mitra bisnis baru dan menciptakan peluang pendapatan tambahan. Selain itu, pemindahan Kapal Tanker Griya Ambon kepada MATRANS meningkatkan fokus pengelolaan aset, menciptakan sinergi dalam grup usaha, dan 10 bip
Page 11 OCR 0.953
memperkuat citra HUMI sebagai perusahaan yang progresif dan berorientasi pada pertumbuhan. Namun, transaksi ini juga memiliki kemungkinan potensi kerugian kualitatif. Penambahan armada baru dapat menimbulkan risiko operasional, seperti biaya pelatihan anak buah kapal dan pemeliharaan yang meningkat. Selain itu, integrasi kapal baru ke dalam operasi mungkin akan memerlukan waktu dan dapat menyebabkan gangguan sementara pada proses bisnis yang sudah berjalan. Terhambatnya proses bisnis akan mengakibatkan kinerja yang menurun, sehingga mungkin dapat berpengaruh negatif terhadap kredibilitas HUMI terhadap investor/pemangku kepentingan. Analisis kuantitatif Berdasarkan hasil analisis, nilai Kas dan setara kas yang semula sebesar US$51.364.576 mengalami penyesuaian sebesar negatif US$2.970.500, sebagai kas keluar untuk pembelian Kapal Tanker Griya Ambon sesuai dengan nominal yang disepakati berdasarkan perjanjian antara HTK dan MATRANS. Setelah mengalami penyesuaian, saldo kas setara kas menjadi sebesar US$48.394.076. Sementara, Piutang kepada pihak berelasi yang semula sebesar US$18.834.062 mengalami penyesuaian sebesar US$42.736. Setelah mengalami penyesuaian, saldo piutang kepada pihak berelasi menjadi sebesar US$18.876.798. Dari sisi Aset Tetap Pembelian Kapal Tanker Griya Ambon tercatat sebagai tambahan aset tetap, dengan penyesuaian sebesar US$2.970.500, sehingga saldo aset tetap menjadi sebesar US$123.114.043. dan dari sisi, Utang kepada pihak Ketiga yang semula sebesar US$15.457.457 mengalami penyesuaian sebesar US$78.966. Setelah mengalami penyesuaian, saldo utang kepada pihak ketiga menjadi sebesar US$15.536.423. Dari sisi Beban umum dan administrasi mengalami penambahan sebesar US$36.230, atas biaya transaksi jasa profesional yang berkaitan dengan proses pembelian aset tetap. Sehingga beban umum dan administrasi menjadi sebesar US$9.571.399. c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi Dengan nilai Transaksi Jual-Beli yang sama dengan Nilai Pasar, yaitu sebesar US$2.970.500 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat) maka nilai tersebut memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,55 dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar. d. Analisis atas faktor lain yang relevan. Tidak terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK kepada MATRANS. 6. Kejadian setelah tanggal penilaian Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian. 11
Page 12 OCR 0.959
7. Kesimpulan pendapat kewajaran Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Jual-Beli atau pengalihan Kapal Tanker Griya Ambon milik HTK kepada MATRANS adalah Wajar. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. 12
Page 13 OCR 0.910
VII PERUSAHAAN (PROFORMA) Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya transaksi berdasarkan Laporan Konsolidasian Proforma Interim PT Humpuss Maritim Internasional Tbk dan Entitas Anaknya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang telah direview oleh KAP Anwar dan Rekan dengan laporan no. AR/L/013/004/2024 tertanggal 5 Desember 2024: MPAK TRANSAKSI JUAL-BELI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM 30 September 2024 (Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) Saldo Konsolidasian Historis Konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk dan Entitas Penyesuaian Saldo Proforma Konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk dan Entitas Anaknya Proforma 'Anaknya ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas 51.364.576 (2.970.500) 48.394.076 Piutang usaha Pihak ketiga 22.035.940 - 22.035.940 Pihak berelasi 2.766.742 - 2.766.742 Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.626.734 - 4.626.734 Persediaan 7.670.166 5 7.670.166 Pajak dibayar di muka 1.716.616 - 1.716.616 Aset lancar lainnya 3.606.409 - 3.606.409 Total Aset Lancar 93.787.183 (2.970.500) 90.816.683 ASET TIDAK LANCAR Dana yang dibatasi penggunaannya 2.923.990 : 2.923.990 Piutang kepada pihak berelasi 18.834.062 42.736 18.876.798 Pinjaman kepada pihak berelasi 9.722.000 - 9.722.000 Aset hak-guna - neto 41.145.742 - 41.145.742 Aset tetap - neto 120.143.543 2.970.500 128.114.043 Investasi di entitas asosiasi 14.179.387 2 14.179.387 Aset pajak tangguhan 118.784 - 118.784 Goodwill 778.499 - 778.499 Uang jaminan 670.877 - 670.877 Aset tidak lancar lainnya 545.014 z 545.014 Total Aset Tidak Lancar 209.061.898 3.013.236 212.075.134 TOTAL ASET 302.849.081 42.736 302.891.817 13
Page 14 OCR 0.917
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM (lanjutan) 30 September 2024 (Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha Pihak ketiga Pihak berelasi Utang pajak Utang lain-lain Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Beban akrual Pendapatan ditangguhkan Uang muka dari pelanggan Pihak ketiga Pinjaman bank jangka pendek Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang Liabilitas sewa Utang pembiayaan konsumen Pinjaman bank jangka panjang Total Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang, setelah bagian tidak lancar: Pinjaman dari pihak ketiga Liabilitas sewa Utang pembiayaan konsumen Pinjaman bank jangka panjang Liabilitas imbalan kerja Total Liabilitas Jangka Panjang TOTAL LIABILITAS Saldo Konsolidasian Historis Saldo Proforma Konsolidasian Konsolidasian PT Humpuss PT Humpuss Maritim Maritim Internasional kiternasional Tbk dan Entitas — Penyesuaian Tbk dan Entitas Anaknya Proforma Anaknya 151457.457 78.966 15.536.423 7.625.823 - 7.625.823 336.792 - 336.792 10.756 - 10.756 20.452 - 20.452 9.932.238 z 9.932.238 521.007 - 521.007 633.923 - 633.923 3.342.582 - 3.342.582 2.236.840 - 2.236.840 82.750 - 82.750 6.202.085 - 6.202.085 46.402.705 78.966 46.481.671 19.442.307 - 19.442.307 28.952.780 - 28.952.780 303.621 - 303.621 34.044.814 - 34.044.814 1.994.092 - 1.994.092 84.737.704 - 84.737.704 131.140.409 78.966 131.219.375 14
Page 15 OCR 0.937
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM (lanjutan) 30 September 2024 (Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) LIABILITAS DAN EKUITAS (lanjutan) EKUITAS Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham - nilai nominal Rp100 (angka penuh) persaham Modal dasar, - ditempatkan dan disetor penuh - 18.046.450.000 (2023: 18.046.450.000) saham Tambahan modal disetor Selisih transaksi ekuitas dengan kepentingan nonpengendali Penghasilan komprehensif lain Selisih kurs Pengukuran kembali imbalan pasti Bagian laba neto dari entitas asosiasi Saldo laba belum ditentukan penggunaannya Total Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Kepentingan nonpengendali TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS Saldo Konsolidasian Historis Konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk dan Entitas Anaknya Penyesuaian Proforma Saldo Proforma Konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk dan Entitas Anaknya 120.391.095 120.391.095 (61.085.223) - (61.085.223) 9.965.041 - 9.965.041 (2.113.549) - (2.113.549) (21.570) - (21.570) 2.211.648 - 2.211.648 71.407.479 (36.230) 71.371.249 150.754.921 (36.230) 150.718.691 20.953.751 - 20.953.751 171.708.672 (36.230) 171.672.442 302.849.081 42.736 302.891.817 15
Page 16 OCR 0.916
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2024 (Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) Saldo Konsolidasian Historis Saldo Proforma Konsolidasian oris PT Humpuss Konsolidasian Maritim PT Humpuss Maritim Witamasional Internasional Tbk Penyesuaian Tbk dan Entitas dan Entitas Anaknya Proforma 'Anaknya PENDAPATAN NETO 91.648.929 - 91.648.929 BEBAN POKOK PENDAPATAN (70.308.547) - (70.308.547) LABA BRUTO 21.340.382 - 21.340.382 Beban usaha: Beban umum dan administrasi (9.535.669) (36.230) (9.571.899) Penghasilan usaha lainnya - neto 559.676 - 559.676 Beban operasi lainnya - neto (86.063) - (86.063) LABA USAHA 12.278.326 (36.230) 12.242.096 Penghasilan keuangan 1.267.166 - 1.267.166 Biaya keuangan (4.042.217) . (4.042.217) Bagian laba neto dari entitas asosiasi 405.041 - 405.041 LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 9.908.316 (36.230) 9.372.086 Beban Pajak Final (1.044.686) - (1.044.686) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 8.363.630 (36.230) 8.827.400 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (24.065) - (94.065) LABA NETO PERIODE BERJALAN 8.769.565 (36.230) 3.733.335 16
Page 17 OCR 0.898
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA INTERIM (lanjutan) Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2024 (Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) Saldo Proforma Konsolidasian Saldo Konsolidasian PT Humpiss. Historis Maritim Konsolidaslan Internasional PT Humpuss Maritim Tbk dan Internasional Tbk Penyesuaian Entitas dan Entitas Anaknya Proforma Anaknya PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (489.241) 2 (489.241) Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali atas imbalan kerja 989 - 989 Bagian laba neto dari entitas asosiasi 759.165 Ge 759.165 Penghasilan komprehensif lain -neto 270.913 8 270.913 TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN - 9.040.478 (36.230) 9.004.248 Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk. 8.194.262 (36.230) 8.158.032 Kepentingan nonpengendali 575.303 - 575.303 TOTAL 8.769.565 (36.230) 8.733.335 Total penghasilan komprehensif periode yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk 8.349.782 (36.230) 8.313.552 Kepentingan nonpengendali 690.696 ' 690.696 TOTAL 9.040.478 (36.230) 9.004.248 Laba per saham dasar (dinyatakan dalam nilai penuh Dolar AS per saham) oo0o5 . Dono 17
Page 18 OCR 0.925
N IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. X. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi Jual-Beli, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan: Corporate Secretary Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta, Indonesia Telepon: 62-21 3950 6655 Website: www.humi.co.id Email: corpsec@humi.co.id Pr Humpuss Maritim Intefi Tok. Dedi Hudayana Tirta Hidayat In Direktur Direktur Utama 18
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hutama Trans Kencana
p.2 ×3
unresolved
org
PT PCS Internasional. Nilai
p.2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2
unresolved
—
MATRANS
· Pihak Pembeli
p.3
unresolved
—
HTK
· Pihak Penjual
p.3
unresolved
org
PT HUMI
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Ihot dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Ihot
p.7
unresolved
org
PT PCS Internasional
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.10
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.13
unresolved
org
Anwar
p.13
unresolved
org
Penyesuaian Tbk
p.14
unresolved
org
PT Humpuss Konsolidasian Maritim
p.16
unresolved
org
Humpuss Maritim Witamasional Internasional Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
PT Humpiss. Historis Maritim Konsolidaslan Internasional
p.17
unresolved
org
Internasional Tbk
p.17
unresolved
person
N IX.
· KOMISARIS
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.