Back to announcement
20260617_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101584_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 15 Juni 2026
Nomor : 23/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Ekamas Mora Republik Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9,
PT Ekamas Mora Republik Tbk Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Ekamas Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : 09.59 WIB – 10.44 WIB
Tempat : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta,
Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. M. Arsjad Rasjid P.M Komisaris Utama dan Komisaris
Independen
2. Marlo Budiman Komisaris
3. Handhianto Suryo Kentjono Komisaris
- Direksi: 1. Timotius M. Sulaiman Direktur Utama
2. Yopie Widjaja Direktur
3. Hendra Gunawan Direktur
4. Edward Sanusi Direktur
5. Iman Syahrizal Direktur
6. Melanie Dwita Maharani Direktur
7. Edward Anwar Direktur
8. Jimmy Kadir Direktur
9. Genta Andhika Putra Direktur
10. Michael C. McPhail Direktur
11. Resi Y. Bramani Direktur
- Pemegang Saham: 47.552.806.432 saham (99,5365985%) dari total 47.774.192.736
saham Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, serta honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK,
melalui Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026.
2. Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada
OJK, mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei 2026,
19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.300 saham atau sebesar 0,0000027% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.805.132 saham atau sebesar 99,9999973% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.805.132 saham atau 99,9999973% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Menerima Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
Tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
00507/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge)
kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusannya dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin pada laporan
keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
seluruh Laba Bersih Tahun Berjalan yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 setelah disisihkan untuk cadangan sebesar Rp1 miliar, akan
menambah Saldo Laba/Retained Earnings Perseroan yang akan digunakan untuk pengembangan
bisnis Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.806.432 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026;
2. Menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut; dan
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesi dan kode etik akuntan
publik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal dan/atau peraturan OJK.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.806.432 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026 dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:
Bapak Michell Suharli, sebagai Komisaris Independen; dan
Bapak Hadi Cahyadi, sebagai Komisaris Independen
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini, adalah
sebagai berikut:
Komisaris Utama &
Komisaris Independen : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
Komisaris : Bapak Marlo Budiman
Komisaris : Bapak Handhianto S. Kentjono
Komisaris Independen : Bapak Michell Suharli
Komisaris Independen : Bapak Hadi Cahyadi
2. Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris berlaku efektif
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun).
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Hal ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menghadap notaris atau otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik
Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari
notaris atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani akta-
akta atau dokumen.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 di bawah Nomor 80,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 15 Juni 2026
Nomor : 24/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Ekamas Mora Republik Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9,
PT Ekamas Mora Republik Tbk Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Ekamas Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : 10.50 WIB – 11.10 WIB
Tempat : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta,
Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. M. Arsjad Rasjid P.M Komisaris Utama dan Komisaris
Independen
2. Marlo Budiman Komisaris
3. Handhianto Suryo Kentjono Komisaris
4. Michell Suharli Komisaris Independen
5. Hadi Cahyadi Komisaris Independen
- Direksi: 1. Timotius M. Sulaiman Direktur Utama
2. Yopie Widjaja Direktur
3. Hendra Gunawan Direktur
4. Edward Sanusi Direktur
5. Iman Syahrizal Direktur
6. Melanie Dwita Maharani Direktur
7. Edward Anwar Direktur
8. Jimmy Kadir Direktur
9. Genta Andhika Putra Direktur
10. Michael C. McPhail Direktur
11. Resi Y. Bramani Direktur
- Pemegang Saham: 47.552.806.632 saham (99,5365990%) dari total 47.774.192.736
saham Perseroan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan
lainnya.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI 2025).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK,
melalui Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026.
2. Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada
OJK, mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei 2026,
19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
1000 saham atau sebesar 0,0000021% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 4.976.400 saham atau sebesar 0,0104650% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.547.829.232 saham atau sebesar 99,9895333% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.547.830.232 saham atau 99,9895354% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh
dan/atau akan diperoleh Perseroan dari para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura
dan/atau perusahaan pembiayaan dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan
menjadi pihak dalam setiap dokumen-dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau
sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman tersebut.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan
yang tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan,
termasuk namun tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen,
perjanjian dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik
sebagian maupun seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak,
pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
47.552.806.532 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
47.552.806.532 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai KBLI 2025.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk untuk menandatangani perubahan
dan menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan keputusan rapat
dihadapan Notaris serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk
menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang termasuk
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada penyesuaian terhadap peraturan terkait KBLI
2025, sistem OSS (sebagaimana relevan), serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 di bawah Nomor 81,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Jun 2026 · 09:59–10:44 |
| Present | 47,552,806,432 (99.54%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
47,552,806,532
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
47,552,806,332
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 4
approved
For
47,552,806,332
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
47,547,829,232
99.99%
Against
4,976,400
0.01%
Abstain
100
0.00%
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×10
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk
p.1 ×12
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1393 ms
12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '2E-7',
'pct_for': '99.9999998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 47.552.806.332 saham atau sebesar '
'99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'47.552.806.432 saham atau 100% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '47552806332',
'votes_in_favor_total': '47552806432'},
{'approved': True,
'pct_against': '2E-7',
'pct_for': '99.9999998',
'pct_in_favor_total': '99.9999998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 47.552.806.332 saham atau sebesar '
'99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '100',
'votes_for': '47552806332',
'votes_in_favor_total': '47552806332'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000021',
'pct_against': '0.0104650',
'pct_for': '99.9895333',
'pct_in_favor_total': '99.9895354',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Hal ini dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
'melakukan segala tindakan untuk memberlakukan '
'keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk menghadap notaris atau '
'otoritas pemerintah berwenang termasuk '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan '
'pemberitahuan perubahan susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan '
'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
'keterangan untuk atau dari notaris atau '
'otoritas pemerintah, membuat atau suruh '
'membuat, serta menandatangani akta- akta atau '
'dokumen. Berita acara Rapat tersebut di atas '
'dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 '
'di bawah Nomor 80, yang dibuat oleh saya, '
'Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut '
'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
'di kantor kami. Demikianlah resume ini '
'disampaikan mendahului salinan dari akta '
'tersebut di atas, yang segera saya kirimkan '
'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Jakarta, 15 '
'Juni 2026 Nomor : 24/VI/2026 Hal : Resume '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT '
'Ekamas Mora Republik Tbk Jakarta Pusat Dengan '
'hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT Ekamas '
'Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota '
'Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya '
'disingkat “Perseroan”) yang telah '
'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, '
'15 Juni 2026 Waktu : 10.50 WIB – 11.10 WIB '
'Tempat : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta, Jl. '
'M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350 '
'Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. M. Arsjad '
'Rasjid P.M Komisaris Utama dan Komisaris '
'Independen 2. Marlo Budiman Komisaris 3. '
'Handhianto Suryo Kentjono Komisaris 4. '
'Michell Suharli Komisaris Independen 5. Hadi '
'Cahyadi Komisaris Independen - Direksi: 1. '
'Timotius M. Sulaiman Direktur Utama 2. Yopie '
'Widjaja Direktur 3. Hendra Gunawan Direktur '
'4. Edward Sanusi Direktur 5. Iman Syahrizal '
'Direktur 6. Melanie Dwita Maharani Direktur '
'7. Edward Anwar Direktur 8. Jimmy Kadir '
'Direktur 9. Genta Andhika Putra Direktur 10. '
'Michael C. McPhail Direktur 11. Resi Y. '
'Bramani Direktur - Pemegang Saham: '
'47.552.806.632 saham (99,5365990%) dari total '
'47.774.192.736 saham Perseroan. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
'ACARA RAPAT 1. Persetujuan untuk menjadikan '
'jaminan utang kekayaan Perseroan yang '
'merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) '
'jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 '
'(satu) transaksi atau lebih, baik yang '
'berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada '
'Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan lainnya. '
'2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian '
'dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor '
'7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). II. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan '
'Pemberitahuan mengenai rencana akan '
'diselenggarakannya Rapat kepada OJK, melalui '
'Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026. 2. '
'Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan '
'Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, '
'mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs '
'web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI '
'sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat '
'Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei '
'2026, 19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026. III. '
'KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 1000 saham atau sebesar 0,0000021% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 4.976.400 saham atau sebesar '
'0,0104650% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 47.547.829.232 saham atau '
'sebesar 99,9895333% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'47.547.830.232 saham atau 99,9895354% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '4976400',
'votes_for': '47547829232',
'votes_in_favor_total': '47547830232'},
{'approved': True,
'pct_against': '2E-7',
'pct_for': '99.9999998',
'pct_in_favor_total': '99.9999998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id dalam 1 (satu) transaksi '
'atau lebih, sehubungan dengan fasilitas '
'pinjaman yang diperoleh dan/atau akan '
'diperoleh Perseroan dari para kreditur bank '
'dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau '
'perusahaan pembiayaan dan/atau perusahaan '
'pembiayaan infrastruktur baik dari dalam '
'negeri maupun luar negeri, termasuk '
'persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan '
'menjadi pihak dalam setiap dokumen-dokumen '
'transaksi yang timbul berdasarkan atau '
'sehubungan dengan perolehan fasilitas '
'pinjaman tersebut. 2. Memberikan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi, untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal '
'yang diputuskan dalam Keputusan Rapat ini dan '
'dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya '
'keputusan-keputusan yang tercantum dalam '
'Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada '
'yang dikecualikan, termasuk namun tidak '
'terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan '
'segala dokumen, perjanjian dan/atau akta yang '
'diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan '
'ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam '
'bentuk akta notaris, menghadap dihadapan '
'pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang '
'berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang '
'berlaku termasuk namun tidak terbatas pada '
'ketentuan di bidang Pasar Modal. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 47.552.806.532 saham atau sebesar '
'99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'47.552.806.532 saham atau 99,9999998% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '47552806532',
'votes_in_favor_total': '47552806532'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '99.5365985',
'shares_present': '47552806432',
'time_end': '10:44:00',
'time_start': '09:59:00',
'venue': 'Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, '
'Jakarta Pusat 10350'}