Skip to content
Back to announcement

20260617_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101584_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 15 Juni 2026

Nomor : 23/VI/2026                                    Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT Ekamas Mora Republik Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                        Gedung Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9,
        PT Ekamas Mora Republik Tbk                   Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                                      Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Ekamas Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu        : 09.59 WIB – 10.44 WIB
Tempat       : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta,
               Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350

Kehadiran     : - Dewan Komisaris:        1.   M. Arsjad Rasjid P.M           Komisaris Utama dan Komisaris
                                                                              Independen
                                          2. Marlo Budiman                    Komisaris

                                          3. Handhianto Suryo Kentjono        Komisaris

                 - Direksi:               1. Timotius M. Sulaiman             Direktur Utama
                                          2. Yopie Widjaja                    Direktur
                                          3. Hendra Gunawan                   Direktur
                                          4. Edward Sanusi                    Direktur
                                          5. Iman Syahrizal                   Direktur
                                          6. Melanie Dwita Maharani           Direktur
                                          7. Edward Anwar                     Direktur
                                          8. Jimmy Kadir                      Direktur
                                          9. Genta Andhika Putra              Direktur
                                          10. Michael C. McPhail              Direktur
                                          11. Resi Y. Bramani                 Direktur


                 - Pemegang Saham:        47.552.806.432 saham (99,5365985%) dari total 47.774.192.736
                                          saham Perseroan.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dan Laporan Keuangan
        Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025, serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


         et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
         pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025.
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025.
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan
         audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
         Desember 2026.
      4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, serta honorarium dan
         tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
      5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK,
         melalui Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026.
      2. Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada
         OJK, mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
         KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei 2026,
         19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
          hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
          Pertama Rapat.
      -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
          saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
          a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
          b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
              sebanyak 1.300 saham atau sebesar 0,0000027% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
              dalam Rapat.
          c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
              47.552.805.132 saham atau sebesar 99,9999973% dari total seluruh saham yang sah yang
              hadir dalam Rapat.
          Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
          dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
          Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
          47.552.805.132 saham atau 99,9999973% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
      -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    1. Menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
       mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025.
    2. Menerima Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    3. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
       Tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
       00507/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat wajar,
       dalam semua hal yang material.
    4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge)
       kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas tindakan
       pengurusannya dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin pada laporan
       keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Kedua Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
    Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
    pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
    47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
    Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    Tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
    seluruh Laba Bersih Tahun Berjalan yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2025 setelah disisihkan untuk cadangan sebesar Rp1 miliar, akan
    menambah Saldo Laba/Retained Earnings Perseroan yang akan digunakan untuk pengembangan
    bisnis Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
  dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
  Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
  pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
  47.552.806.432 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
  1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
      Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2026;
  2. Menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
      serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut; dan
  3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
      dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesi dan kode etik akuntan
      publik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal dan/atau peraturan OJK.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
  dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
  Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


   pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
   47.552.806.432 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
   Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
   atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026 dengan
   memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
      sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      47.552.806.332 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
  dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
  Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
  pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
  47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
  Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:

           Bapak Michell Suharli, sebagai Komisaris Independen; dan
           Bapak Hadi Cahyadi, sebagai Komisaris Independen

           Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini, adalah
           sebagai berikut:

           Komisaris Utama &
           Komisaris Independen     : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
           Komisaris                : Bapak Marlo Budiman
           Komisaris                : Bapak Handhianto S. Kentjono
           Komisaris Independen     : Bapak Michell Suharli
           Komisaris Independen     : Bapak Hadi Cahyadi
    2.     Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris berlaku efektif
           sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
           Tahunan tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun).
Page 6
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


              Hal ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
              memberhentikannya sewaktu-waktu.
       3.     Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
              sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
              memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
              menghadap notaris atau otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik
              Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
              Perseroan, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari
              notaris atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani akta-
              akta atau dokumen.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 di bawah Nomor 80,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 7
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id




                                                     Jakarta, 15 Juni 2026

Nomor : 24/VI/2026                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                            PT Ekamas Mora Republik Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                    Gedung Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9,
        PT Ekamas Mora Republik Tbk                  Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                                     Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Ekamas Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu        : 10.50 WIB – 11.10 WIB
Tempat       : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta,
               Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350

Kehadiran     : - Dewan Komisaris:       1.   M. Arsjad Rasjid P.M           Komisaris Utama dan Komisaris
                                                                             Independen
                                         2. Marlo Budiman                    Komisaris

                                         3. Handhianto Suryo Kentjono        Komisaris

                                         4. Michell Suharli                  Komisaris Independen
                                         5. Hadi Cahyadi                     Komisaris Independen

                 - Direksi:              1. Timotius M. Sulaiman             Direktur Utama
                                         2. Yopie Widjaja                    Direktur
                                         3. Hendra Gunawan                   Direktur
                                         4. Edward Sanusi                    Direktur
                                         5. Iman Syahrizal                   Direktur
                                         6. Melanie Dwita Maharani           Direktur
                                         7. Edward Anwar                     Direktur
                                         8. Jimmy Kadir                      Direktur
                                         9. Genta Andhika Putra              Direktur
                                         10. Michael C. McPhail              Direktur
                                         11. Resi Y. Bramani                 Direktur


                 - Pemegang Saham:       47.552.806.632 saham (99,5365990%) dari total 47.774.192.736
                                         saham Perseroan.
Page 8
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
         50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
         baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan
         lainnya.
      2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
         Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan
         Usaha Indonesia (KBLI 2025).


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK,
         melalui Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026.
      2. Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada
         OJK, mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
         KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei 2026,
         19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
          hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
          Pertama Rapat.
      -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
          saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
          a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
              1000 saham atau sebesar 0,0000021% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
              Rapat.
          b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
              sebanyak 4.976.400 saham atau sebesar 0,0104650% dari total seluruh saham yang sah yang
              hadir dalam Rapat.
          c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
              47.547.829.232 saham atau sebesar 99,9895333% dari total seluruh saham yang sah yang
              hadir dalam Rapat.
          Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
          dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
          Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
          47.547.830.232 saham atau 99,9895354% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
      -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
          1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
              besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
              yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
Page 9
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


       dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh
       dan/atau akan diperoleh Perseroan dari para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura
       dan/atau perusahaan pembiayaan dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
       dalam negeri maupun luar negeri, termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan
       menjadi pihak dalam setiap dokumen-dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau
       sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman tersebut.
    2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
       segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
       Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan
       yang tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan,
       termasuk namun tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen,
       perjanjian dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik
       sebagian maupun seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak,
       pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang
       berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Kedua Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        47.552.806.532 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
    Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
    pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
    47.552.806.532 saham atau 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
    Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
         Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai KBLI 2025.
    2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
         sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
         memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk untuk menandatangani perubahan
         dan menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan keputusan rapat
         dihadapan Notaris serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
         diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk
         menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang termasuk
Page 10
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


            kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas
            perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada penyesuaian terhadap peraturan terkait KBLI
            2025, sistem OSS (sebagaimana relevan), serta untuk melakukan segala tindakan yang
            diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 di bawah Nomor 81,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published18 Jun 2026
Pages10
Characters32,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Jun 2026 · 09:59–10:44
Present47,552,806,432 (99.54%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
47,552,806,532
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
47,552,806,332
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 4 approved
For
47,552,806,332
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
47,547,829,232
99.99%
Against
4,976,400
0.01%
Abstain
100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×2
linked person M. Arsjad Rasjid P.M p.1 ×3
linked person Marlo Budiman p.1 ×3
linked person Yopie Widjaja p.1 ×2
linked person Hendra Gunawan p.1 ×2
linked person Edward Sanusi p.1 ×2
linked person Melanie Dwita Maharani p.1 ×2
linked person Edward Anwar p.1 ×2
linked person Jimmy Kadir p.1 ×2
linked person Genta Andhika Putra p.1 ×2
linked person Michael C. McPhail p.1 ×2
linked person Michell Suharli · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person Hadi Cahyadi · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person Handhianto S. Kentjono p.5
possible person Iman Syahrizal p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible person M. Arsjad Rasjid P. p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×10
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×10
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk p.1 ×12
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1393 ms 12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '2E-7',
             'pct_for': '99.9999998',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 47.552.806.332 saham atau sebesar '
                                '99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '47.552.806.432 saham atau 100% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '47552806332',
             'votes_in_favor_total': '47552806432'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '2E-7',
             'pct_for': '99.9999998',
             'pct_in_favor_total': '99.9999998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 47.552.806.332 saham atau sebesar '
                                '99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '47.552.806.332 saham atau 99,9999998% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '47552806332',
             'votes_in_favor_total': '47552806332'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000021',
             'pct_against': '0.0104650',
             'pct_for': '99.9895333',
             'pct_in_favor_total': '99.9895354',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Hal ini dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
                                'melakukan segala tindakan untuk memberlakukan '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk menghadap notaris atau '
                                'otoritas pemerintah berwenang termasuk '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan '
                                'pemberitahuan perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan '
                                'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan untuk atau dari notaris atau '
                                'otoritas pemerintah, membuat atau suruh '
                                'membuat, serta menandatangani akta- akta atau '
                                'dokumen. Berita acara Rapat tersebut di atas '
                                'dituangkan dalam akta tertanggal 15 Juni 2026 '
                                'di bawah Nomor 80, yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'di kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas, yang segera saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Jakarta, 15 '
                                'Juni 2026 Nomor : 24/VI/2026 Hal : Resume '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT '
                                'Ekamas Mora Republik Tbk Jakarta Pusat Dengan '
                                'hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT Ekamas '
                                'Mora Republik Tbk”, berkedudukan di Kota '
                                'Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, '
                                '15 Juni 2026 Waktu : 10.50 WIB – 11.10 WIB '
                                'Tempat : Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta, Jl. '
                                'M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350 '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. M. Arsjad '
                                'Rasjid P.M Komisaris Utama dan Komisaris '
                                'Independen 2. Marlo Budiman Komisaris 3. '
                                'Handhianto Suryo Kentjono Komisaris 4. '
                                'Michell Suharli Komisaris Independen 5. Hadi '
                                'Cahyadi Komisaris Independen - Direksi: 1. '
                                'Timotius M. Sulaiman Direktur Utama 2. Yopie '
                                'Widjaja Direktur 3. Hendra Gunawan Direktur '
                                '4. Edward Sanusi Direktur 5. Iman Syahrizal '
                                'Direktur 6. Melanie Dwita Maharani Direktur '
                                '7. Edward Anwar Direktur 8. Jimmy Kadir '
                                'Direktur 9. Genta Andhika Putra Direktur 10. '
                                'Michael C. McPhail Direktur 11. Resi Y. '
                                'Bramani Direktur - Pemegang Saham: '
                                '47.552.806.632 saham (99,5365990%) dari total '
                                '47.774.192.736 saham Perseroan. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
                                'ACARA RAPAT 1. Persetujuan untuk menjadikan '
                                'jaminan utang kekayaan Perseroan yang '
                                'merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) '
                                'jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 '
                                '(satu) transaksi atau lebih, baik yang '
                                'berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada '
                                'Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan lainnya. '
                                '2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian '
                                'dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor '
                                '7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). II. '
                                'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan '
                                'Pemberitahuan mengenai rencana akan '
                                'diselenggarakannya Rapat kepada OJK, melalui '
                                'Surat Perseroan tertanggal 27 April 2026. 2. '
                                'Menyampaikan Pengumuman, Pengumuman Perubahan '
                                'Jadwal, dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, '
                                'mengunggahnya pada situs web Perseroan, situs '
                                'web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI '
                                'sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat '
                                'Perseroan masing-masing tertanggal 5 Mei '
                                '2026, 19 Mei 2026 dan 20 Mei 2026. III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 1000 saham atau sebesar 0,0000021% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 4.976.400 saham atau sebesar '
                                '0,0104650% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 47.547.829.232 saham atau '
                                'sebesar 99,9895333% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '47.547.830.232 saham atau 99,9895354% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '4976400',
             'votes_for': '47547829232',
             'votes_in_favor_total': '47547830232'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '2E-7',
             'pct_for': '99.9999998',
             'pct_in_favor_total': '99.9999998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id dalam 1 (satu) transaksi '
                                'atau lebih, sehubungan dengan fasilitas '
                                'pinjaman yang diperoleh dan/atau akan '
                                'diperoleh Perseroan dari para kreditur bank '
                                'dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau '
                                'perusahaan pembiayaan dan/atau perusahaan '
                                'pembiayaan infrastruktur baik dari dalam '
                                'negeri maupun luar negeri, termasuk '
                                'persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan '
                                'menjadi pihak dalam setiap dokumen-dokumen '
                                'transaksi yang timbul berdasarkan atau '
                                'sehubungan dengan perolehan fasilitas '
                                'pinjaman tersebut. 2. Memberikan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi, untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal '
                                'yang diputuskan dalam Keputusan Rapat ini dan '
                                'dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya '
                                'keputusan-keputusan yang tercantum dalam '
                                'Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada '
                                'yang dikecualikan, termasuk namun tidak '
                                'terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan '
                                'segala dokumen, perjanjian dan/atau akta yang '
                                'diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan '
                                'ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam '
                                'bentuk akta notaris, menghadap dihadapan '
                                'pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang '
                                'berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang '
                                'berlaku termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'ketentuan di bidang Pasar Modal. MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 47.552.806.532 saham atau sebesar '
                                '99,9999998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '47.552.806.532 saham atau 99,9999998% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '47552806532',
             'votes_in_favor_total': '47552806532'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '99.5365985',
 'shares_present': '47552806432',
 'time_end': '10:44:00',
 'time_start': '09:59:00',
 'venue': 'Ballroom A, Grand Hyatt Jakarta, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, '
          'Jakarta Pusat 10350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result