Skip to content
Back to announcement

20241210_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31818049_lamp1.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No. 219/CSDSS-12/2024

Jakarta, 10 Desember 2024


Kepada Yth:
Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

U.P.      : Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal   : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-12871/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 6 Desember 2024


Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-12871/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 6 Desember 2024 perihal
Permintaan Penjelasan yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui sistem
pelaporan elektronik BEI tanggal 6 Desember 2024, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan
terhadap Surat BEI tersebut sebagaimana sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan wajib mengungkapkan
ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk dana yang dipinjam, bunga, jangka waktu,
jaminan, dan hal yang dilarang dilakukan oleh BMT. Atas hal tersebut, agar dijelaskan hal-hal
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagai berikut:
a. Bunga pinjaman.
b. Jangka waktu pinjaman.
c. Jaminan atas pinjaman.
d. Covenant dan larangan atas pinjaman.

Jawaban:
a. Bunga pinjaman
   Berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani Perseroan dan BMT pada tanggal 15
   November 2024, selama fasilitas pinjaman belum dibayar secara penuh kepada Perseroan, BMT
   wajib membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga yang akan didiskusikan dan
   disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan BMT di kemudian hari apabila BMT memilih untuk
   melakukan pembayaran kembali beserta bunga.

b. Jangka waktu pinjaman adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman
   dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan para pihak untuk kemudian
   dituangkan dalam suatu adendum perjanjian.

c. Jaminan atas pinjaman adalah berupa gadai saham BMT oleh pemegang saham.




 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
 Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
 Telp: (62-21) 31990258 ● Fax: (62-21) 31990259
Page 2
d. Covenant dan larangan atas pinjaman:
   BMT berjanji, menyetujui, serta mengikatkan diri selama berlakunya Perjanjian Pinjaman, bahwa
   BMT wajib untuk antara lain melakukan hal-hal berikut:
   i) memberitahukan kepada Perseroan segera setelah terjadi suatu peristiwa yang menimpa BMT
        atau harta kekayaan BMT, termasuk namun tidak terbatas pada timbulnya sengketa, tuntutan,
        baik perdata, pidana atau pailit, kerugian, penurunan usaha, atau salah satu peristiwa cedera
        janji;
   ii) mempertahankan dan menjaga kedudukan BMT sebagai badan usaha serta perizinannya,
        termasuk namun tidak terbatas pada segala bentuk perizinan yang diperlukan dan
        dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahanya; dan
   iii) mempertahankan kegiatan usaha dan kondisi keuangan BMT agar tidak ada tuntutan hukum
        yang diajukan terhadap BMT karena alasan apa pun.

   Selama BMT masih mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah utang kepada Perseroan, BMT
   tidak diperbolehkan untuk melakukan antara lain hal-hal berikut tanpa memperoleh persetujuan
   tertulis terlebih dahulu dari Perseroan:
    i) melaksanakan peleburan, pemisahan, penggabungan, konsolidasi, pembubaran, atau
         restrukturisasi perusahaan dalam bentuk apa pun;
    ii) menjaminkan aset BMT untuk keperluan apa pun, kecuali untuk kepentingan Perseroan;
    iii) menjual atau dengan cara-cara lain melepaskan hak-hak atas aset BMT; atau
    iv) mengalihkan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruh hak atau kewajiban BMT yang
         timbul dari Perjanjian ini.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.




                        (halaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan)




 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
 Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
 Telp: (62-21) 31990258 ● Fax: (62-21) 31990259
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published10 Dec 2024
Pages3
Characters4,132
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.1 ×8
linked org Sinar Mas p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result