Back to announcement
20241210_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31818049_lamp1.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 219/CSDSS-12/2024 Jakarta, 10 Desember 2024 Kepada Yth: Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 U.P. : Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-12871/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 6 Desember 2024 Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-12871/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 6 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui sistem pelaporan elektronik BEI tanggal 6 Desember 2024, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan terhadap Surat BEI tersebut sebagaimana sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan wajib mengungkapkan ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk dana yang dipinjam, bunga, jangka waktu, jaminan, dan hal yang dilarang dilakukan oleh BMT. Atas hal tersebut, agar dijelaskan hal-hal sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagai berikut: a. Bunga pinjaman. b. Jangka waktu pinjaman. c. Jaminan atas pinjaman. d. Covenant dan larangan atas pinjaman. Jawaban: a. Bunga pinjaman Berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani Perseroan dan BMT pada tanggal 15 November 2024, selama fasilitas pinjaman belum dibayar secara penuh kepada Perseroan, BMT wajib membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga yang akan didiskusikan dan disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan BMT di kemudian hari apabila BMT memilih untuk melakukan pembayaran kembali beserta bunga. b. Jangka waktu pinjaman adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan para pihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu adendum perjanjian. c. Jaminan atas pinjaman adalah berupa gadai saham BMT oleh pemegang saham. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 ● Fax: (62-21) 31990259
Page 2
d. Covenant dan larangan atas pinjaman:
BMT berjanji, menyetujui, serta mengikatkan diri selama berlakunya Perjanjian Pinjaman, bahwa
BMT wajib untuk antara lain melakukan hal-hal berikut:
i) memberitahukan kepada Perseroan segera setelah terjadi suatu peristiwa yang menimpa BMT
atau harta kekayaan BMT, termasuk namun tidak terbatas pada timbulnya sengketa, tuntutan,
baik perdata, pidana atau pailit, kerugian, penurunan usaha, atau salah satu peristiwa cedera
janji;
ii) mempertahankan dan menjaga kedudukan BMT sebagai badan usaha serta perizinannya,
termasuk namun tidak terbatas pada segala bentuk perizinan yang diperlukan dan
dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahanya; dan
iii) mempertahankan kegiatan usaha dan kondisi keuangan BMT agar tidak ada tuntutan hukum
yang diajukan terhadap BMT karena alasan apa pun.
Selama BMT masih mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah utang kepada Perseroan, BMT
tidak diperbolehkan untuk melakukan antara lain hal-hal berikut tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan:
i) melaksanakan peleburan, pemisahan, penggabungan, konsolidasi, pembubaran, atau
restrukturisasi perusahaan dalam bentuk apa pun;
ii) menjaminkan aset BMT untuk keperluan apa pun, kecuali untuk kepentingan Perseroan;
iii) menjual atau dengan cara-cara lain melepaskan hak-hak atas aset BMT; atau
iv) mengalihkan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruh hak atau kewajiban BMT yang
timbul dari Perjanjian ini.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
(halaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan)
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 ● Fax: (62-21) 31990259
Page 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.