Back to announcement
20260618_GRPH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102058_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed GRPHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA, Tbk
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan
ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Senin, 15 Juni 2026,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020
("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan
risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
GRIPTHA PUTRA PERSADA, Tbk No. 49 tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : Senin, 15 Juni 2026
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ascott Kuningan Lantai 10, Ciputra World 1,
Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 14.11 WIB – 15.06 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan
Audit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan;
6. Persetujuan perubahan susunan Komisaris Perseroan;
7. Pemberian kuasa kepada Direksi untuk melakukan penyesuaian KBLI dari 2020 ke KBLI 2025;
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Oei, Aqulia Jemmy Priyanto
Direktur Oei, Selima Ivena Wijaya
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 2
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
4. Dikarenakan seluruh anggota Dewan Komisaris tidak bisa hadir, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk berdasarkan
Surat Penunjukan Direksi Nomor 025/GPP/DIR/SPb/VI/2026 tanggal 05 Juni 2026, yaitu Bapak Oei, Aqulia
Jemmy Priyanto.
5. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 707.529.700 (tujuh ratus
tujuh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus) saham atau setara dengan 70,75% (tujuh puluh
koma tujuh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat
dan pelaksanaan seluruh mata acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam
berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara
Rapat Ketujuh berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
huruf a Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dan oleh karenanya kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi dan
dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
6. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat, tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat
dari pemegang saham.
7. Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan Rapat
adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 3
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan sesuai Laporannya Nomor
00013/2.1104/AU.1/05/1292-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang
berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 3.142.156.993,- (tiga miliar seratus empat puluh dua juta
seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) :
1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1)
Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah).
2. Menetapkan sisa Laba Bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025
dicatat sebagai Laba Ditahan atau retained earnings.
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 4
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
iv. Mata Acara Keempat
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji atau
honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
v. Mata Acara Kelima
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak OEI, AQULIA JEMMY PRIYANTO dari
jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan
terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi
Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) atas
tindakan pengurusan yang telah dilakukannya dari 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal penutupan
Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat Bapak EDWIN LEONARDO sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru
untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya.
3. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
dengan masa jabatan 5 tahun atau sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama Bapak EDWIN LEONARDO
- Direktur Ibu OEI, SELIMA IVENA WIJAYA
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 5
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
vi. Mata Acara Keenam
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak ANTANIUS FELIKS SANTOSO, Bapak WIRA
TJAHAJA dan Ibu IVARIANIE VIRGIANA, masing-masing dari jabatannya selaku Komisaris
Utama, Komisaris dan Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan
ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota
Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et
decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sejak tahun 2023 sampai dengan
tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan
Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat Ibu ANITA sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Perseroan yang baru dan Bapak EWERT YAPIUS sebagai Komisaris Perseroan yang baru untuk
sisa masa jabatan anggota Komisaris yang digantikannya.
3. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
dengan masa jabatan 5 tahun atau sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama Bapak EDWIN LEONARDO
- Direktur Ibu OEI, SELIMA IVENA WIJAYA
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama Ibu ANITA
- Komisaris Bapak EWERT YAPIUS
- Komisaris Independen Ibu ANITA
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Komisaris Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Komisaris
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 6
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
vii. Mata Acara Ketujuh
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/ 0% 0 suara/ 0 % 707.529.700 suara/100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") Perseroan
menjadi KBLI 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan.
Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
--- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---
-------------------------------- PASAL 3 --------------------------------
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah menjalankan usaha dibidang :
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
- Aktivitas Profesional, Ilmial dan Teknis;
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan-
kegiatan usaha sebagai berikut:
- KEGIATAN USAHA UTAMA
a. Aktivitas Hotel Bintang Empat (KBLI 55102);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau
mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel
bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup
penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabotan di ruang tamu dan suite. Berbagai
layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian,
layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas
di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan / customer service
secara langsung ditemoat.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 7
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
b. Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap (KBLI 56101);
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang
bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap / permanen, tidak bisa dibongkar pasang,
tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja
melalui proses pelanggan mengambil sendiri / diambilkan dari etalase makanan yang telah
tersedia (prasmanan). Komsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar
ke rumah.
- KEGIATAN USAHA PENUNJANG
a. Penyelenggaraan Konvensi dan Pemeran Bisnis (KBLI 82300);
Kegiatan tersebut dapat berupa bagian dari rangkaian kegiatan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran (MICE). Kelompok ini juga dapat mencakup pengelolaan dan
penyediaan staf untuk mengoperasikan fasilitas tempat berlangsungnya acara-acara tersebut,
tetapi hanya jika pengelolaan dan penyediaan staf tersebut dilakukan sehubungan dengan
pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara tersebut.
b. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) (KBLI 56210)
Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak
perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara
tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang
terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan
sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan
sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada
saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
c. Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi,
dan Pameran, serta Acara Khusus (KBLI 68124);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran/meetings, incentives,
conventions, and exhibitions (MICE), atau untuk penyelenggaraan acara khusus. Penyewaan
dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa
pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, serta
special venue/multi-purpose venue.
d. Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap ( KBLI 56102);
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang
bertempat di bangunan tidak tetap/tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk
berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling
menggunakan kendaraan bermotor/bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling
dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 8
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
e. Aktivitas Rumah Minum / Kafe (KBLI 56303);
Kelompok ini mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, yang
dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak.
f. Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210);
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang
memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan
dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang
ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan
mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian,
konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi
bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk
konglomerasi keuangan.
Kelompok ini tidak mencakup
- bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat
subgolongan 6499;
- aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630;
- provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa
administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010;
- manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan
keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010.
g. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209);
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
Page 9
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan
Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 59346
Telp Kantor : (0291) 438449
Reservasi : (0291) 438449 (Hunting), 431897
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan-keputusan dalam suatu akta Notaris dengan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan kepada instansi
berwenang lainnya.
Menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
seluruh proses penyesuaian KBLI Perseroan selesai dilaksanakan.
Jakarta, 15 Juni 2026
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA, Tbk
Direksi
@hotelgriptha www.griptha.com corporate-secretary@griptha.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Jun 2026 · 14:11–15:06 |
| Present | 707,529,700 (70.75%) |
| Chair | salah satu anggota Direksi yang ditunjuk |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
person
Oei
· Direktur Utama
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
p.3
unresolved
person
EDWIN LEONARDO
· Direktur Utama
p.4 ×5
unresolved
person
ANTANIUS FELIKS SANTOSO
p.5
unresolved
person
WIRA TJAHAJA
p.5
unresolved
person
IVARIANIE VIRGIANA
p.5
unresolved
person
EWERT YAPIUS
· Komisaris
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
722 ms
12 Sep 2026 22:07
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'salah satu anggota Direksi yang ditunjuk',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.75',
'shares_present': '707529700',
'time_end': '15:06:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Ascott Kuningan Lantai 10, Ciputra World 1, Jl Prof Dr Satrio Kav '
'3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. -'}