Skip to content
Back to announcement

20260617_DKHH_Pemanggilan RUPS_32101755_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DKHH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                          RALAT PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

Sehubungan dengan adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 17 Juni 2026
Nomor S-270/PM.223/2026 Perihal : Tanggapan atas Rencana RUPST PT Cipta Sarana
Medika Tbk., dengan ini Direksi Perseroan meralat bunyi Pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 ("Rapat") tanggal 04 Juni 2026, menjadi
sebagai berikut :

Direksi PT Cipta Sarana Medika Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan
pada :

Hari/Tanggal        : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu               : 08.00 WIB – selesai
Tempat              : Buntu Coffee, Kitchen, and Space

Mekanisme           :
  - RUPST dilaksanakan secara hybrid (fisik dan elektronik),         pelaksanaan secara
      elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasannya sebagai berikut :
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tahunan Direksi,
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1)
      UUPT, Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
      harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) jo Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
      71 ayat (1) UUPT, Laba Bersih Perseroan ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.

   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2026.
      Penjelasan:
Page 2
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59
        POJK No.15/2020 serta Pasal 3 POJK No 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
        Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Kantor Akuntan
        Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan
        berakhir 31 Desember 2026 wajib diputuskan oleh Rapat dengan memperhatikan
        usulan Dewan Komisaris.

   4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2026.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan besaran gaji dan
      tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan
      oleh Rapat.

   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana dan Konversi
      Waran Seri I.
      Penjelasan:
      Perseroan akan melaporkan dana hasil Penawaran Umum dan Konversi Waran Seri I
      guna memenuhi Peraturan OJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum.

   6. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset atau harta kekayaan
      Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
      medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan atau dalam rangka
      memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan
      bank, untuk periode 1 tahun sejak penutupan RUPS tahun 2026 sampai RUPS tahun
      2027.
      Penjelasan:
      Perseroan berencana mengembangkan kegiatan usaha Perseroan yang membutuhkan
      pendanaan.

Catatan:
   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan https://dkhhospitals.com/, situs Bursa Efek
           Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya pemanggilan pada tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili hanyalah Para Pemegang
           Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
           penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 03 Juni 2026.
   4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS
           secara elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu
Page 3
      menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara
      fisik:
      a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik,
           mekanisme keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
           i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
          ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
           mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
           elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu
      lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
      membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
      lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
      setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
      fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
      dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
      secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
      berikut:
       a. Proses Registrasi
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                ditutup oleh Perseroan.
Page 4
   ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
         kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
         mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
         butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
         pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
         ditutup oleh Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
         Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
         pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
         eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
         mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
         memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
         pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
         aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
         memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
         Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
         dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
         seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
         batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
         tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
         akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
         yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
         suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
           acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
Page 5
           penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
           Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
      ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
      iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
 c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
           pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
           Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
           dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
           (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
           menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
           kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
           penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
           no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
           mata acara Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
           merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
           Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
           langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan
           dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
d.    Tayangan Rapat :
Page 6
           i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
                webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
                Tayangan       RUPS        yang   berada     pada    fasilitas   AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
                basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
                mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
                sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
           iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
                penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
           iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
                mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
                saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
                dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
                talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
                Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
           v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
      dalam situs web Perseroan https://dkhhospitals.com/ untuk memberikan kuasa dan
      suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan dengan
      ditembuskan pada corsec@dkhhospitals.com dan Pertanyaan tersebut akan
      disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat
      yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
Page 7
      disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja
      setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
      Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
      disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
      dalam butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15.   Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri RUPST secara fisik, berlaku
      ketentuan sebagai berikut:
      a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki
          ruang rapat (Kuota). Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
          tidak mendapatkan Kuota diharapkan untuk mengisi formulir surat kuasa dan
          voting yang disediakan oleh Perseroan, sehingga kehadiran dan suaranya dapat
          diperhitungkan dalam Rapat.
      b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik
          dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
          atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
          pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi Pemegang Saham
          berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
          perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir;
      c. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
          kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan
          hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
          sebelum Rapat dimulai.


                            Sukabumi, 18 Juni 2026
                         PT Cipta Sarana MedikaTbk.
                                   Direksi
Page 8
                      REVISION TO THE INVITATION
               ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

With reference to the letter from the Financial Services Authority (“OJK”) dated June 17,
2026 Number S-270/PM.223/2026 regarding Response to the Plan for the AGMS of PT Cipta
Sarana Medika Tbk., the Board of Directors of the Company hereby revises the Invitation to
the Annual General Meeting of Shareholders for the financial year 2025 (the “Meeting”)
dated June 4, 2026, to read as follows:

The Board of Directors of PT Cipta Sarana Medika Tbk. (hereinafter referred to as the
“Company”) hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Meeting, which
will be convened as follows:

Day/Date      : Friday, 26 June 2026
Time          : 08:00 WIB – until completion
Venue         : Buntu Coffee, Kitchen, and Space

Meeting Mechanism:
  - The AGMS will be held by hybrid mechanism (physical and electronic attendance),
      with electronic participation through the eASY.KSEI application.

Agenda of the Meeting:
   1. Approval of the Company’s Annual Report, including the Board of Directors’ Report
      and the Board of Commissioners’ Supervisory Report, as well as the ratification of the
      Company’s Financial Statements for the financial year ended December 31, 2025.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association and
      Article 69 paragraph (1) of the Company Law, the Company’s Annual Report,
      including the supervisory report of the Board of Commissioners, as well as the
      Company’s Annual Financial Statements audited by the Public Accountant, must be
      approved and ratified by the Meeting.

   2. Approval of the appropriation of the Company’s net profit for the financial year ended
      December 31, 2025.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) in conjunction with Article 21 of the Company’s
      Articles of Association and Article 71 paragraph (1) of the Company Law, the
      appropriation of the Company’s net profit shall be determined by the Meeting.

   3. Appointment of an Independent Public Accounting Firm to audit the Company’s
      Financial Statements for the financial year ending December 31, 2026.

       Explanation:
Page 9
       Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association, Article
       59 of OJK Regulation No. 15/2020, and Article 3 of OJK Regulation No. 9/2023
       concerning the Use of Public Accountant and Public Accounting Firm Services in
       Financial Services Activities, the Public Accounting Firm to audit the Company’s
       books for the financial year ending December 31, 2026, must be appointed by the
       Meeting, taking into account the recommendation of the Board of Commissioners.

   4. Determination of the salaries or honorarium and allowances for members of the Board
      of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the financial year
      2026.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association, the
      amount of salaries and allowances for members of the Board of Directors and
      members of the Board of Commissioners of the Company shall be determined by the
      Meeting.

   5. Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Initial Public Offering and
      the Conversion of Series I Warrants.
      Explanation:
      The Company will report the realization of the use of proceeds from the Public
      Offering and the conversion of Series I Warrants in order to comply with OJK
      Regulation No. 40 of 2025 concerning the Use of Proceeds from Public Offerings.

   6. Approval to pledge or encumber most or all of the Company’s assets or properties for
      the benefit of the Company in connection with the issuance of bonds, sukuk,
      medium-term notes, or other debt instruments, and/or in connection with obtaining
      loan facilities from financial institutions, whether bank or non-bank institutions, for a
      period of one year from the closing of the Company’s 2026 Annual General Meeting
      of Shareholders until the Company’s 2027 Annual General Meeting of Shareholders.
      Explanation:
      The Company plans to develop its business activities, which will require funding.

Notes:
   1. The Company will not send individual invitations to Shareholders, as this Invitation
       serves as the official invitation. This Invitation is also available on the Company’s
       website https://dkhhospitals.com/, the Indonesia Stock Exchange website, and the
       eASY.KSEI application.
   2. Materials relating to the Meeting agenda items are available at the Company’s office
       from the date of this Invitation, 04 June 2026, until the Meeting is held on 26 June
       2026.
   3. Shareholders entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose
       names are recorded in the Company’s Register of Shareholders as of the close of
       trading hours of the Stock Exchange on 03 June 2026.
Page 10
4. Shareholder participation in the Meeting refers to the electronic GMS implementation
    determined by a public company, i.e. whether the public company holds a physical
    GMS or does not hold a physical GMS:
        a. If the public company holds a physical GMS, Shareholders may participate by:
             i. attending the Meeting physically; or
             ii. attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
        b. If the public company does not hold a physical GMS, Shareholders may
             participate by attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
5. Shareholders who may attend electronically as referred to in item 4(a)(ii) and 4(b) are
    local individual Shareholders whose shares are deposited in KSEI’s collective
    custody.
6. To use the eASY.KSEI application, Shareholders may access the AKSes facility
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, Shareholders are required to read the provisions
    set out in this Invitation as well as other Meeting provisions determined by the
    Company. Such other provisions are available in the attachments under the “Meeting
    Info” feature in the eASY.KSEI application and/or the Meeting Invitation on the
    Company’s website. The Company reserves the right to determine additional
    requirements regarding physical attendance by Shareholders or their proxies.
8. Shareholders who wish to exercise their voting rights via eASY.KSEI may declare
    their attendance or appoint a proxy and/or submit their voting instructions through
    eASY.KSEI.
9. The deadline to submit the electronic attendance declaration or electronic proxy
    (e-Proxy) and electronic voting instructions in eASY.KSEI is no later than 12:00
    WIB, one (1) business day prior to the Meeting date.
10. Prior to entering the Meeting venue, Shareholders or their proxies attending
    physically must complete the attendance list by presenting an original valid
    identification document.
11. Shareholders who will attend or grant a proxy electronically through eASY.KSEI
    must observe the following:
        a. Registration Process
                 i.   Local individual Shareholders who have not submitted an attendance
                      declaration or proxy appointment in eASY.KSEI by the deadline in
                      item 9 and wish to attend electronically must register their attendance
                      in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic registration is
                      closed by the Company.
                ii.   Local individual Shareholders who have submitted an attendance
                      declaration but have not submitted voting instructions for at least one
                      (1) agenda item in eASY.KSEI by the deadline in item 9 and wish to
                      attend electronically must register their attendance in eASY.KSEI on
                      the Meeting date until the electronic registration is closed by the
                      Company.
               iii.   Shareholders who have granted a proxy to the Company-provided
                      proxy (Independent Representative) or an Individual Representative,
Page 11
          but have not submitted voting instructions for at least one (1) agenda
          item in eASY.KSEI by the deadline in item 9, the proxy holder
          representing the Shareholders must register attendance in eASY.KSEI
          on the Meeting date until the electronic registration is closed by the
          Company.
    iv. Shareholders who have granted a proxy to an Intermediary/Participant
          proxy holder (Custodian Bank or Securities Company) and have
          submitted voting instructions in eASY.KSEI by the deadline in item 9,
          the registered representative of such proxy in eASY.KSEI must register
          attendance in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic
          registration is closed by the Company.
     v. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted
          proxy to the Company-provided proxy (Independent Representative) or
          an Individual Representative and have submitted voting instructions
          for at least one (1) or all agenda items in eASY.KSEI by the deadline
          in item 9 do not need to register attendance on the Meeting date. Their
          shareholding will be automatically counted toward the attendance
          quorum, and votes already submitted will be counted in the Meeting
          voting.
    vi.   Any delay or failure in the electronic registration process as referred to
          in items (i)–(iv) for any reason will result in the Shareholder or proxy
          being unable to attend electronically, and such shareholding will not be
          counted toward the attendance quorum.
b. Submission of Questions and/or Opinions Electronically:
      i.  Shareholders or their proxies have three (3) opportunities to submit
          questions and/or opinions in each discussion session for each agenda
          item. Questions and/or opinions per agenda item may be submitted in
          writing via the chat feature in the “Electronic Opinions” column
          available on the E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI while the
          Meeting status shown in the “General Meeting Flow Text” column is
          “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.  The written discussion mechanism per agenda item through the
          E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI is determined by the Company
          and will be set out in the Meeting Rules of Conduct through
          eASY.KSEI.
    iii.  Proxies attending electronically who submit questions and/or opinions
          on behalf of Shareholders must state the Shareholder’s name and
          number of shares, followed by the relevant question or opinion.
c. Voting
      i.  Electronic voting is conducted in eASY.KSEI under the E-Meeting
          Hall menu, Live Broadcasting sub-menu.
     ii.  Shareholders/proxies who have not submitted voting instructions for
          the relevant agenda item may submit their votes during the voting
          period opened by the Company through E-Meeting Hall in
Page 12
                    eASY.KSEI. When voting begins, the system will automatically run
                    the voting time with a countdown of up to five (5) minutes, and the
                    status “Voting for agenda item no [ ] has started” will appear in the
                    “General Meeting Flow Text” column. If Shareholders or their proxies
                    do not submit voting instructions for an agenda item until the status
                    changes to “Voting for agenda item no [ ] has ended”, they will be
                    deemed to have voted Abstain for such agenda item.
             iii.   Voting time is the standard time set in eASY.KSEI. The Company may
                    determine the live electronic voting time per agenda item (maximum
                    three (3) minutes per agenda item) and will stipulate it in the Meeting
                    Rules of Conduct through eASY.KSEI.
        d. Meeting Broadcast (Tayangan RUPS)
                i.  Shareholders or their proxies registered in eASY.KSEI by the deadline
                    in item 9 may view the Meeting via Zoom webinar by accessing the
                    eASY.KSEI menu, “Tayangan RUPS” sub-menu on the AKSes facility
                    (https://akses.ksei.co.id/).
               ii.  Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants on a
                    first-come, first-served basis. Shareholders or their proxies who cannot
                    access Tayangan RUPS will remain deemed validly present
                    electronically and their shareholding/votes will be counted, provided
                    they have been registered in eASY.KSEI in accordance with Section A
                    items (i)–(v).
             iii.   Shareholders or their proxies who only view the Meeting via Tayangan
                    RUPS but are not registered as electronically present in eASY.KSEI in
                    accordance with Section A items (i)–(v) will be deemed invalidly
                    present and will not be counted toward the attendance quorum.
              iv. Shareholders or their proxies viewing the Meeting via Tayangan RUPS
                    may use the raise hand feature to submit questions and/or opinions
                    during the discussion session. If the Company enables the allow to talk
                    feature, Shareholders or their proxies may speak directly. The
                    mechanism will be set out by the Company in the Meeting Rules of
                    Conduct through eASY.KSEI.
               v. For the best experience in using eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS,
                    Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
                    browser.
12. If Shareholders are unable to access KSEI’s system (eASY.KSEI) through
    https://akses.ksei.co.id/, they may download a proxy form available on the Company’s
    website https://dkhhospitals.com/ to grant proxy and voting instructions for the
    Meeting.
13. Shareholders who have granted proxy may submit questions on the Meeting agenda
    items via email to the Company, with a copy to corsec@dkhhospitals.com . Such
    questions will be raised at the Meeting by the proxy holder and recorded in the
    Minutes of Meeting prepared by the Notary, and responses will be delivered to the
    Shareholder via email no later than three (3) business days after the Meeting.
Page 13
14. The Notary, assisted by the Share Registrar (Biro Administrasi Efek), will verify and
    count the votes for each agenda item in each Meeting resolution, including votes cast
    through eASY.KSEI as referred to above, as well as votes cast during the Meeting.
15. If a Shareholder intends to attend the AGMS physically, the following provisions
    shall apply:
        a. The Company imposes a limitation on the number of participants who may
            enter the meeting room (Quota). Shareholders or their lawful proxies who do
            not obtain the Quota are expected to complete the power of attorney and
            voting form provided by the Company so that their attendance and votes may
            be counted in the Meeting.
        b. Shareholders or their proxies who will attend the AGMS physically are
            requested to bring and present their Identity Card (“KTP”) or other valid
            identification and submit a copy thereof to the registration officer before
            entering the AGMS room. Shareholders that are legal entities are required to
            submit copies of their articles of association and the amendments thereto, as
            well as the latest composition of their management.
        c. To ensure orderly conduct of the Meeting, Shareholders or their duly
            authorized proxies who will attend physically are respectfully requested to
            arrive at the Meeting venue at least 30 (thirty) minutes prior to the Meeting
            start time.

                             Sukabumi, 18 June 2026
                          PT Cipta Sarana Medika Tbk.
                                Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published18 Jun 2026
Pages13
Characters35,499
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPTA SARANA MEDIKA Tbk. p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Cipta Sarana MedikaTbk. Direksi p.7
unresolved org Financial Services Authority p.8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result