Skip to content
Back to announcement

20260618_ITIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102048_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ITIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 17 Juni 2026

Nomor : 075/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT INDONESIAN TOBACCO Tbk.
Tahunan Jl Letjen S Parman No 92,
Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing,
Kota Malang
Jawa Timur

Dengan hormat,

Dengan ihi disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT INDONESIAN TOBACCO Tbk, berkedudukan di Kota Malang
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, bertempat di Teak Room
9th Floor Mercure Hotel Pantai Indah Kapuk PIK Avenue Mall, Pantai Indah Kapuk
Boulevard - Jakarta Utara — 14470.

Rapat dibuka pada pukul 10.58 WIB dan ditutup pada pukul 11.45 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan serta

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
3s Persetujuan penetapan besaran gaji dan tunjangan lain bagi anggota

Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan:

4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit
- terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026,
53 Perubahan susunan Direksi Perseroan:
6. Persetujuan Perubahan Pasat 3 Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan

dengan Peraturan Sadan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025).

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :

12 Ibu Shirley Suwantinna Komisaris Utama

2s Bapak Suprihadi Komisaris Independen
3. Bapak Djonny Saksono Direktur Utama

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.941
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 711.611.600 saham yang merupakan 75,65Yo dari
940.720.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1
huruf (a) dan Pasal 23 ayat (3) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengah meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suaraetidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,

sebagai berikut:
tt
Page 3 OCR 0.946
Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Is Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewah Komisaris
Perseroan selama tahun buku 2025.

2 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Laporannya Nomor
00081/3.00357/AU.1/04/0111-1/1/II1/2026 tanggal 16 Maret 2026
dengan pendapat wajar serta memberikan pembebasan dan'pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuah dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

M cara Ri: Kedu:

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui menetapkan tidak membagikan dividen untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan seluruh Laba Bersih
yang diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp20.334.832.950,- akan dicatat
sebagai laba yang ditahan Perseroan atau retained earnings.

ra R: ti

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada ' Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para
anggota Direksi Perseroan.

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.949
Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat Kelima

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

lis Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak ANDRE MARTINUS,
S.E, M.M, dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak
tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas
kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya.

2 Menyetujui mengangkat Bapak DENY sebagai Direktur Perseroan
yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan
anggota Direksi Perseroan yang digantikannya.

Os Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagai berikut:

DIREKSI
- Direktur Utama Bapak DJONNY SAKSONO
- Direktur Bapak DENY

DEWAN KOMISARIS

- Komisaris Utama Ibu SHIRLEY SUWANTINNA

- Komisaris Independen Bapak Drs. SUPRIHADI, MSA. Ak.,
MSA.Ap., CPA., CA., CTA., CFI

4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunah anggota Direksi Perseroan,
tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Y
Page 5 OCR 0.944
Mata Acara Rapat Kelima

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1, Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa
ada yang dikecualikan, sesuai dengah peraturan perundang-undangan
yang berlaku. .

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal
15 Juni 2026 Nomor 20.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK 15/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published18 Jun 2026
Pages5
Characters9,344
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIAN TOBACCO Tbk. p.1 ×5
linked org Pantai Indah Kapuk p.1
linked person Djonny Saksono p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Kanaka Puradiredja p.3
possible person DENY · Direktur p.4 ×2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved person Shirley Suwantinna · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person Suprihadi p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.3
unresolved person ANDRE MARTINUS p.4
unresolved person CPA. p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result