Back to announcement
20260618_ITIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102048_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ITICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 17 Juni 2026 Nomor : 075/NOT/VI/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT INDONESIAN TOBACCO Tbk. Tahunan Jl Letjen S Parman No 92, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang Jawa Timur Dengan hormat, Dengan ihi disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INDONESIAN TOBACCO Tbk, berkedudukan di Kota Malang (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, bertempat di Teak Room 9th Floor Mercure Hotel Pantai Indah Kapuk PIK Avenue Mall, Pantai Indah Kapuk Boulevard - Jakarta Utara — 14470. Rapat dibuka pada pukul 10.58 WIB dan ditutup pada pukul 11.45 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 3s Persetujuan penetapan besaran gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan: 4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit - terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, 53 Perubahan susunan Direksi Perseroan: 6. Persetujuan Perubahan Pasat 3 Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Peraturan Sadan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025). B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 12 Ibu Shirley Suwantinna Komisaris Utama 2s Bapak Suprihadi Komisaris Independen 3. Bapak Djonny Saksono Direktur Utama Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.941
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 711.611.600 saham yang merupakan 75,65Yo dari
940.720.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1
huruf (a) dan Pasal 23 ayat (3) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengah meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suaraetidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut:
tt
Page 3 OCR 0.946
Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Is Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewah Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Laporannya Nomor 00081/3.00357/AU.1/04/0111-1/1/II1/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan pendapat wajar serta memberikan pembebasan dan'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuah dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. M cara Ri: Kedu: Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui menetapkan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan seluruh Laba Bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp20.334.832.950,- akan dicatat sebagai laba yang ditahan Perseroan atau retained earnings. ra R: ti Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada ' Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.949
Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: lis Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak ANDRE MARTINUS, S.E, M.M, dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya. 2 Menyetujui mengangkat Bapak DENY sebagai Direktur Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang digantikannya. Os Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama Bapak DJONNY SAKSONO - Direktur Bapak DENY DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama Ibu SHIRLEY SUWANTINNA - Komisaris Independen Bapak Drs. SUPRIHADI, MSA. Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA., CFI 4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunah anggota Direksi Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Y
Page 5 OCR 0.944
Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1, Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengah peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 15 Juni 2026 Nomor 20. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Shirley Suwantinna
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Suprihadi
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
unresolved
person
ANDRE MARTINUS
p.4
unresolved
person
CPA.
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR