Skip to content
Back to announcement

20260618_KDTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102001_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  KANTOR NOTARIS
                                NITRA REZA, S.H., M.Kn
                             Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                  Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 30/Not-NR/VI/2026
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.

Kepada Yth :
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya
Raya, Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD, Sentul Bogor 16810

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT PURI SENTUL PERMAI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.    Hari/Tanggal              : Senin, 15 Juni 2026
      Pukul                     : 13.00 WIBB s/d 14.04 WIBB
      Tempat                    : PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, Fu Hotpot & Grill Restaurant
                                  Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya Raya Kav. Commercial Area 1,
                                  Olympic CBD Sentul Bogor 16810.
      Mekanisme                 : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      Konferensi Media          : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.    Mata Acara Rapat yaitu:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun
         Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
         charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
         yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
      2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
      3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
         Perseroan Tahun Buku 2026, dengan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris serta
         memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
      4. Persetujuan Penetapan Gaji, Honorarium dan Tunjangan Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan Untuk Tahun Buku 2026, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
         Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
         2025.
      5. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Seluruh Penggunaan Dana Hasil
         Penawaran Umum Perdana
                                                                                                    1
Page 2
      6. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan dalam Rangka Pemenuhan
         Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian,
         Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”).

C.    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
      Dewan Komisaris :
      Komisaris Utama         : Bpk. Tjoea Aubintoro
      Komisaris Independen    : Bpk. Liris Suryanto
      Dewan Direksi :
      Direktur Utama          : Bpk. Xaverius Nursalim
      Direktur                : Bpk Rolf B. Pohan
      Direktur                : Ibu Irene Nursalim

      PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN/ATAU DIWAKILI
      a PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemegang/pemilik 475.500.000 saham dari jumlah seluruh
        saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini diwakili
        oleh Tuan Willson Ardian Nursalim selaku Direktur dari PT PUTRASAKTI MANDIRI
      b. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk., selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham
         dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan;
         dalam hal ini diwakili oleh Nyonya Tita Dwi Utari selaku kuasa dari Tuan Tjoea Aubintoro,
         Direktur Utama dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk
      c. PT INTAN PERDANA SUKSES, selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham dari jumlah
         seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
         diwakili oleh Tuan Zaenudin selaku kuasa dari Tuan Rolf Bakri Pohan, Direktur dari PT INTAN
         PERDANA SUKSES;
      d. Masyarakat sejumlah 218.540 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
         disetor penuh ke dalam Perseroan.
D.    Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
      Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
      Sampaikan sebagai berikut :
      •    Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
           Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2025
           kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat 018/PSP-
           CORSEC/LO/IV/2026 pada tanggal 29 April 2026.

      •    Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
           masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
           Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 7 Mei 2026

      •    Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
           Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 22 Mei 2026 lalu juga dalam
           2 bahasa, Indonesia dan Inggris.

 E.       Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
          Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
          sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
          41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang

                                                                                                   2
Page 3
         mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
         dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.

         Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keenam:
         Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
         huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus
         disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
         per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.075.718.540
     saham atau merupakan 86,0558793 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
     sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
     Rapat, yaitu berjumlah 1.250.023.298 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
     per tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)
     huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
     rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Komisaris Utama Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris 01/DK-PSP/V/26 tertanggal 28 Mei 2026

H.   Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau
     Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, tidak terdapat
     pertanyaan/pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham,

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
             menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
             dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai, Tbk.” tertanggal 15 Juni
     2026 Nomor 08 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
     pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Mata Acara Pertama Rapat:
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
     setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
     1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
     2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
     3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %


                                                                                                    3
Page 4
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00216/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/III/2026
tertanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang Material”. Serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025.

Mata Acara Kedua Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Tahun Berjalan untuk Tahun Buku 2025 PT Puri
   Sentul Permai Tbk sebesar Rp2.044.025.727 (dua miliar empat puluh empat juta dua puluh
   lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai berikut :
   a. Penyisihan Dana Cadangan Wajib sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah)
   b. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp. 1.994.025.727 (Satu miliar sembilan
      ratus sembilah puluh empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)
      sebagai tambahan modal kerja.
   Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025 tersebut telah kami sampaikan
   kepada Dewan Komisaris Perseroan dan mendapat Persetujuan sesuai dengan Surat Direksi
   No.002/DIR/PSP/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
                                                                                           4
Page 5
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang
   lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan
   Publik tersebut.

Mata Acara Keempat Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun 2026.

Mata Acara Kelima Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Seluruh Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp. 37.500.000.000,- ( Tiga puluh tujuh milyar
lima ratus juta rupiah) sebagai berikut :
a. Biaya Penyelenggaraan Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp. 3.942.957.376,- (Tiga
   milyar sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus
   tujuh puluh enam rupiah).
b. Pembangunan Xpress Hotel sebesar Rp 25.841.415.463 (Dua puluh lima miliar delapan ratus
   empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 1.003.355.574 Satu miliar tiga juta tiga ratus
   lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
d. Pembangunan Family Suite sebesar Rp 2.219.399.525 (Dua miliar dua ratus sembilan belas
   juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
e. Modal Kerja sebesar Rp 4.492.872.062 (Empat miliar empat ratus sembilan puluh dua juta
   delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh dua rupiah).
Dengan demikian seluruh dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
sebesar Rp. 37.500.000.000,- (Tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) telah 100%
direalisasikan.




                                                                                             5
Page 6
     Mata Acara Keenam Rapat:
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.075.718.540 saham
     setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
     1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
     2. Suara Abstain 40 atau 0,0000037 %
     3. Suara Setuju 1.075.718.500 atau 99,9999963 %
     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
     memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
     suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.075.718.540 saham atau sebesar 100%

     Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
     I. Menyetujui Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan dalam Rangka Pemenuhan
        Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian,
        Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”),
        bertalian dengan Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo Entrycom
        nomor DE/V/26-1603 tanggal 4 Mei 2026, maka Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar perseroan
        disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut :
                                                 MODAL
                                                  PASAL 4
        1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) terbagi
           atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham masing-masing saham bernilai nominal
           Rp.25,00 (dua puluh lima Rupiah).
        2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 1.250.023.298 (satu
           miliar dua ratus lima puluh juta dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan)
           saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.31.250.582.450,00 (tiga puluh satu
           miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh
           Rupiah) oleh para pemegang saham yang mengambil bagian saham dan rincian serta nilai
           nominal saham yang disebutkan pada bagian sebelum akhir akta ini.
        Susunan Pemegang saham Perseroan sebagai berikut :
        1. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk, sebanyak 300.000.000 lembar saham.
        2. PT INTAN PERDANA SUKSES, sebanyak 300.000.000 lembar saham.
        3. PT PUTRASAKTI MANDIRI sebanyak 475.500.000 lembar saham.
        4. Kepemilikan Saham Masing masing dibawah 5 %, sebanyak 174.523.298.
        Jumlah Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 1.250.023.298.

     II. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
         menyatakan kembali keputusan tentang Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan
         perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum
         Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 15 Juni 2026
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn
                                                                                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Jun 2026
Pages6
Characters19,132
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Jun 2026 · –
Present1,075,718,540 (86.06%)
ChairTJOEA AUBINTORO
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PURI SENTUL PERMAI Tbk. p.1 ×19
linked person Tjoea Aubintoro · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person Liris Suryanto p.2
linked person Xaverius Nursalim p.2
linked org PT PUTRASAKTI MANDIRI p.2 ×5
linked person Rolf Bakri Pohan p.2
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
possible org PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES p.2 ×6
possible org PT INTAN PERDANA SUKSES p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.6
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.1
unresolved org Menteri p.2 ×2
unresolved org Terbatas p.2 ×2
unresolved person Rolf B. Pohan p.2
unresolved person Irene Nursalim PEMEGANG SAHAM YANG HADIR p.2 ×2
unresolved person Willson Ardian Nursalim · Direktur p.2
unresolved person Tita Dwi Utari p.2
unresolved person Zaenudin p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjun Tjun p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved person Bogor NITRA REZA p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 402 ms 12 Sep 2026 22:08

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TJOEA AUBINTORO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.0558793',
 'shares_present': '1075718540'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result