Skip to content
Back to announcement

20241209_FAPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31817477_lamp1.pdf

Other Text extracted FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.952
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO8 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

Tanggal : 9 Desember 2024
Nomor : 084/XII-CORSEC/2024

Kepada Yth,

Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

U/p: Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan

Perihal: Surat Tanggapan atas surat Bursa Efek Indonesia No.: S-12807/BEI.PP3/12-2024

tanggal 5 Desember 2024.

Merujuk surat dari Bursa Efek Indoneisa dengan No.: S-12807/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 5
Desember 2024 Perihal Pemintaan Penjelasan, bersama ini kami sampaikan jawaban atas

permintaan penjelasan tersebut sebagai berikut:

1. Latar belakang dan tujuan atas rencana pengurangan modal.
Jawaban :

Rencana pengurangan modal Perseroan dimaksudkan untuk pengembalian
modal kepada seluruh Pemegang Saham dan merupakan bagian dari proses

pembentukan struktur permodalan Perseroan yang lebih ideal.

2. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas bahwa pengurangan modal dapat dilakukan dengan cara
penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali (saham treasuri) atau
dengan penurunan nilai nominal saham. Agar dapat dijelaskan skema rencana
pengurangan modal yang akan dilakukan Perseroan apakah melalui penarikan
kembali saham treasuri, penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran

kembali atau penurunan nilai nominal saham dengan pembayaran kembali.

Jawaban :

Pengurangan modal akan dilakukan dengan cara penurunan nilai nominal
saham Perseroan, dengan pembayaran kembali. Dan akan dilakukan secara

seimbang terhadap seluruh lembar saham.
Page 2 OCR 0.941
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-50205811 | Email: corp.secretary@fap-agri.com | website : wwwfap-agri.com

3. Struktur permodalan sebelum dan sesudah pengurangan modal.

Jawaban :

Struktur permodalan sebelum dan sesudah pengurangan modal sebagai

berikut:

Nilai nominal Rp1.000

Struktur Pemodalan Modal Dasar Modal Ditempatkan Nilai Nominal
sebelum Rencana Jumlah Saham (Ibr) | Nilai Nominal (Rp) dan Disetor (Rp)
Pengurangan modal 12,000,000,000 12,000,000,000,000 3,629,411,800 3,629,411,800,000
Nilai nominal Rp686
Struktur Pemodalan Modal Dasar Modal Ditempatkan Nilai Nominal
setelah Rencana Jumlah Saham (Ibr) | Nilai Nominal (Rp) dan Disetor (Rp)
Pengurangan modal 12,000,000,000 8,232,000,000,000 3,629,411,800 2,489, 776,494,300

4. Dalam hal Perseroan akan melakukan penurunan nilai nominal saham dengan
pembayaran kembali kepada pemegang saham, agar dapat disampaikan:
a. Jumlah dana yang akan dibayarkan kembali kepada pemegang

saham:

Jawaban :
Jumlah dana yang akan dibayarkan sebesar Rp1,13T.

Sumber dana yang akan digunakan beserta kesiapan kas Perseroan:
Jawaban :

Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan, hasil dari
rencana penurunan modal anak perusahaan Perseroan. Rencana
penurunan modal anak Perusahaan sudah diumumkan di surat kabar,
sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan diungkapkan kepada publik
melalui bursa saat persetujuan Kemenhumkam diperoleh nanti.

Kemampuan likuiditas Perseroan dalam menjalani kegiatan
operasional setelah pengurangan modal tersebut.

Jawaban :

Tidak ada dampak dari penurunan modal ini terhadap likuiditas
Perseroan dalam menjalani kegiatan operasionalnya setelah
pengurangan mofdal tersebut. Perseroan berkeyakinan dana hasil
operasi Perseroan, cukup untuk menjaga likuiditas Perseroan.
Page 3 OCR 0.948
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

5. Agar dapat menyampaikan opini hukum terkait pemenuhan atas
perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana pengurangan
modal tersebut.

Jawaban :
Surat terpisah terlampir kami sertakan.

6. Data informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum
diungkapkan kepada publik.
Jawaban :
Sampai saat ini tidak ada data informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material yang belum diungkapkan kepada publik.

7. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Jawaban:
Sampai saat ini, belum ada rencana tindakan korporasi dalam periode 12
bulan ke depan, selain yang sudah diungkapkan kepada publik

Demikian tanggapan atas pemintaan penjelasan penurunan modal PT FAP Agri
Tbk, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Page 4 OCR 0.925
No. 001/FAPA/LO-CL/XII/2024 Jakarta, 9 Desember 2024

Kepada Yth. “Sans Prejudice”
Direksi dan Sekretaris Perusahaan

PT FAP Agri Tbk.

Gold Coast Office Tower, Tower Liberty Lt. 16 A - H

Jl. Pantai Indah Kapuk, RT 06 RW 02

Penjaringan, Jakarta Utara

14470

C.g.: Bapak Ricky Tjandra/ Bapak Henryzal M. Panjaitan

Perihal : Pendapat Hukum Mengenai Pengurangan Modal

Dengan hormat,

Menanggapi surat No.:S-12807/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 5 Desember 2024 dari PT Bursa
Efek Indonesia perihal Permintaan Penjelasan penyampaian opini hukum terkait pemenuhan
atas perundang - undangan yang mengatur mengenai rencana pengurangan modal. Dengan
ini kami dari PT FAP Agri Tbk (“Perseroan”) dapat menyampaikan sebagai berikut:

1. Dokumen yang diperiksa
a. Akta No. 26 Tanggal 14 Agustus 2020,dan

b. Akta No. 40 Tanggal 26 Maret 2021,

II. Peraturan Perundang — Undangan yang digunakan
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”):

b. Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT"):

c. Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan (“P2SK”),

d. Undang - Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”):

e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015"):

f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana danx.
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK N
15/2020”), )

9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Traknsaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) ,dan

h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang
Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal (“POJK 23/2021”).

III. Permasalahan Hukum
» Bagaimana ketentuan pengurangan modal Perseroan?
Page 5 OCR 0.956
IV. Pembahasan

M.Yahya Harahap sebagai ahli hukum di Indonesia dalam bukunya yang berjudul
“Hukum Perseroan Terbatas” menjelaskan apa yang dimaksud dengan modal dalam
suatu perusahaan sebagai berikut:

a. Modal Dasar:
Seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar

PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan
modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai
nominal yang murni”.

b. Modal Ditempatkan:
Jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang
diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal
ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk
dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

c. Modal Disetor:
Modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran

saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar
perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh
pemegang atau pemiliknya

Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, disyaratkan paling sedikit 25Y6 dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian, modal ditempatkan dan
disetor penuh tersebut dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (Pasal 33 dan
Pasal 34 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”))

Ketentuan pengurangan modal suatu perseroan terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan publikatau perseroan yang melakukan
penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal. (Pasal 109 Angka 1 UU Cipta Kerja)

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 POJK 23/2021, definisi perusahaan terbuka adalah
emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan
publik. Sementara itu, yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan
penawaran umum.

Pasal 1 angka 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengubah Pasal 1 angka 21 UU Pasar
Modal yang dimaksud dengan perusahaan publik adalah perseroan dengan jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).

M. Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 41), menerangkan yang
dimaksud dengan perseroan terbuka (Tbk) adalah:
Page 6 OCR 0.946
a. Modal Dasar 1 Rp. 8.232.000.000.000,- (delapan triliun dua ratus
tiga puluh dua miliar Rupiah), terbagi atas
12.000.000.000 (dua belas miliar) saham

b. Modal Ditempatkan : Rp. 2.489.776.000.000,- (dua triliun empat ratus
delapan puluh Sembilan miliar tujuh ratus tujuh
puluh enam juta Rupiah), terbagi atas 3.629.411.079
(tiga milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta
empat ratus sebelas ribu tujuh puluh sembilan)
saham, dan

& Modal Disetor 1 Rp. 2.489.776.000.000,- (dua triliun empat ratus
delapan puluh Sembilan miliar tujuh ratus tujuh
puluh enam juta Rupiah) atau 10076 (seratus persen
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.

d. Nominal Saham per lembar : Rp 686,- (enam ratus delapan puluh enam Rupiah)

Suatu Perusahaan dapat melakukan pengurangan modal dengan cara penarikan
kembali saham atau penurunan nominal saham yang beredar sebagaimana diatur
dalam Pasal 47 UUPT ayat 1, sebagai berikut:

“d) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor

dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai

nominal saham."

Pengurangan modal Perseroan dengan penurunan nilai nominal saham lebih lanjut
diatur dalam Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana berikut:

e Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) UUPT
M3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan
secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.

(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan
dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya
dikurangi."

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka suatu Perseroan dapat melakukan penurunan
nilai nominal saham dengan pembayaran kembali kepada pemegang saham secara
proporsional atau tanpa pembayaran kembali dengan seimbang. Namun, apabila
disetujui oleh seluruh pemegang saham penurunan nilai nominal saham tanpa
pembayaran kembali dapat dilakukan dengan tidak seimbang bagi seluruh pemegang
saham.

Pada dasarnya OJK tidak mengatur dengan spesifik terkait dengan penarikan kembali
saham Perseroan dan penurunan nilai nominal saham Perseroan. Namun, OJK mengatur
mengenai ketentuan - ketentuan lain sebagaimana dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
Page 7 OCR 0.951
-

Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan UU Pasar Modal: atau

2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa
Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau
efeknya kepada masyarakat luas.

Pasal 1 angka 16 POJK 23/2021:

“Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh
300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan."

Kami memahami struktur Modal Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar
terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 40 Tanggal 26 - 03 - 2021 (dua
puluh enam maret dua ribu dua puluh satu) yang dibuat dihadapan Insinyur Nannette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”) tidak
memiliki klasifikasi saham dan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Rp. 12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah),

a. Modal Dasar
terbagi atas 12.000.000.000 (dua belas milyar)
saham,

b. Modal Ditempatkan Rp. 3.629.411.800.000,- (tiga triliun enam ratus dua
puluh Sembilan milyar empat ratus sebelas juta
delapan ratus ribu Rupiah), terbagi atas
3.629.411.800 (tiga milyar enam ratus dua puluh
Sembilan juta empat ratus sebelas ribu delapan
ratus) saham, dan

& Modal Disetor Rp. 3.629.411.800.000,- (tiga triliun enam ratus dua

puluh Sembilan milyar empat ratus sebelas juta
delapan ratus ribu Rupiah) atau 1006 (seratus
persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan

dan disetor penuh dalam Perseroan.
d. Nominal Saham per lembar : Rp 1.000,- (seribu Rupiah)

Bahwa Perseroan bermaksud untuk mengubah nilai nominal saham Perseroan yang
semula Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per lembar saham menjadi Rp 686,- (enam ratus
delapan puluh enam Rupiah) per lembar saham (“Rencana Penurunan Nilai Nominal”)
dan sehubungan dengan Rencana Penurunan Nilai Nominal tersebut, Perseroan akan
menurunkan Modal Dasarnya menjadi Rp 8.232.000.000.000,- (delapan triliun dua
ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) (“Rencana Perubahan Modal Dasar”). Rencana
Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar tersebut akan
dimintakan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2025.

Dalam hal Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar
telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka struktur permodalan
Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.936
e Pasal 2 ayat (1) POJK 31/2015
“(4) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau

Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman
Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat."

# Pasal 2 ayat (1) POJK 17/2020
“) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:

a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada

masyarakat:
menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b

dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) lebih dari 50Y6 (lima puluh persen):
2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) lebih dari
25Yo (dua puluh lima persen): atau
3. laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan

tidak wajar, dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan.”

Selain ketentuan tersebut diatas, setiap bentuk pengurangan modal wajib memenuhi
ketentuan Pasal 44 - Pasal 46 UUPT dengan ketentuan sebagai berikut:

» Pasal 44
M4) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila

dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan
jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan
dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih
surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS."

e Pasal 45
“(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal

pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan
atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan
jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.

(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati

kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima,atau
Page 9 OCR 0.946
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan."

» Pasal 46
Md) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang
harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1):
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor, atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap."

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum menjalankan
aksi korporasi dimaksud.

V. Bagan Skema

Pengurangan
Modal

Penarikan Penurunan Nilai
Kembali Saham Saham

Pembelian Kembali Klasifikasi Saham
Saham yang Dapat Ditarik

(Pasal 37 UUPT) kembali

VI. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, modal dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari

tiga komponen utama: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal
dasar merupakan total nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar. Modal ditempatkan mencerminkan jumlah saham
yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham, yang bisa saja telah dibayar
atau masih dalam proses pelunasan. Sementara itu, modal disetor adalah bagian dari
modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. Dalam UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), disyaratkan minimal 25Y6 dari modal
dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Page 10 OCR 0.952
Pengurangan modal pada perseroan dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama:
penarikan kembali saham dan penurunan nilai nominal saham. Penurunan nilai nominal
saham dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran kembali kepada pemegang
saham, dengan persetujuan seluruh pemegang saham jika dilakukan tanpa
keseimbangan. Selain itu, penurunan nilai nominal, yang merupakan pengurangan
modal, juga harus mematuhi ketentuan RUPS, pemberitahuan kepada kreditor, serta
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal
44-46 UUPT. Ketentuan tambahan dari OJK terkait keterbukaan informasi dan transaksi
material juga harus diperhatikan oleh perseroan terbuka.

Oleh karena itu, Perseroan dapat melakukan tindakan aksi korporasi Rencana
Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar sepanjang tidak
melanggar ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan persetujuan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikianlah Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

-
23

Adhit Prasetyo,S.H.

Legal Department

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.12 MB
Published9 Dec 2024
Pages10
Characters19,280
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP AGRI Tbk p.1 ×17
linked person Henryzal M. Panjaitan p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×8
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Ricky Tjandra p.4
unresolved person Insinyur Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Demikianlah Pendapat p.10
unresolved person Adhit Prasetyo · Legal Department p.10
unresolved person H. Legal Department p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result