Back to announcement
20241209_FAPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31817477_lamp1.pdf
Other Text extracted FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.952
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO8 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com Tanggal : 9 Desember 2024 Nomor : 084/XII-CORSEC/2024 Kepada Yth, Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U/p: Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Perihal: Surat Tanggapan atas surat Bursa Efek Indonesia No.: S-12807/BEI.PP3/12-2024 tanggal 5 Desember 2024. Merujuk surat dari Bursa Efek Indoneisa dengan No.: S-12807/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 5 Desember 2024 Perihal Pemintaan Penjelasan, bersama ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan tersebut sebagai berikut: 1. Latar belakang dan tujuan atas rencana pengurangan modal. Jawaban : Rencana pengurangan modal Perseroan dimaksudkan untuk pengembalian modal kepada seluruh Pemegang Saham dan merupakan bagian dari proses pembentukan struktur permodalan Perseroan yang lebih ideal. 2. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pengurangan modal dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali (saham treasuri) atau dengan penurunan nilai nominal saham. Agar dapat dijelaskan skema rencana pengurangan modal yang akan dilakukan Perseroan apakah melalui penarikan kembali saham treasuri, penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali atau penurunan nilai nominal saham dengan pembayaran kembali. Jawaban : Pengurangan modal akan dilakukan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan, dengan pembayaran kembali. Dan akan dilakukan secara seimbang terhadap seluruh lembar saham.
Page 2 OCR 0.941
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email: corp.secretary@fap-agri.com | website : wwwfap-agri.com 3. Struktur permodalan sebelum dan sesudah pengurangan modal. Jawaban : Struktur permodalan sebelum dan sesudah pengurangan modal sebagai berikut: Nilai nominal Rp1.000 Struktur Pemodalan Modal Dasar Modal Ditempatkan Nilai Nominal sebelum Rencana Jumlah Saham (Ibr) | Nilai Nominal (Rp) dan Disetor (Rp) Pengurangan modal 12,000,000,000 12,000,000,000,000 3,629,411,800 3,629,411,800,000 Nilai nominal Rp686 Struktur Pemodalan Modal Dasar Modal Ditempatkan Nilai Nominal setelah Rencana Jumlah Saham (Ibr) | Nilai Nominal (Rp) dan Disetor (Rp) Pengurangan modal 12,000,000,000 8,232,000,000,000 3,629,411,800 2,489, 776,494,300 4. Dalam hal Perseroan akan melakukan penurunan nilai nominal saham dengan pembayaran kembali kepada pemegang saham, agar dapat disampaikan: a. Jumlah dana yang akan dibayarkan kembali kepada pemegang saham: Jawaban : Jumlah dana yang akan dibayarkan sebesar Rp1,13T. Sumber dana yang akan digunakan beserta kesiapan kas Perseroan: Jawaban : Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan, hasil dari rencana penurunan modal anak perusahaan Perseroan. Rencana penurunan modal anak Perusahaan sudah diumumkan di surat kabar, sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan diungkapkan kepada publik melalui bursa saat persetujuan Kemenhumkam diperoleh nanti. Kemampuan likuiditas Perseroan dalam menjalani kegiatan operasional setelah pengurangan modal tersebut. Jawaban : Tidak ada dampak dari penurunan modal ini terhadap likuiditas Perseroan dalam menjalani kegiatan operasionalnya setelah pengurangan mofdal tersebut. Perseroan berkeyakinan dana hasil operasi Perseroan, cukup untuk menjaga likuiditas Perseroan.
Page 3 OCR 0.948
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com 5. Agar dapat menyampaikan opini hukum terkait pemenuhan atas perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana pengurangan modal tersebut. Jawaban : Surat terpisah terlampir kami sertakan. 6. Data informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban : Sampai saat ini tidak ada data informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik. 7. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada). Jawaban: Sampai saat ini, belum ada rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan, selain yang sudah diungkapkan kepada publik Demikian tanggapan atas pemintaan penjelasan penurunan modal PT FAP Agri Tbk, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Page 4 OCR 0.925
No. 001/FAPA/LO-CL/XII/2024 Jakarta, 9 Desember 2024 Kepada Yth. “Sans Prejudice” Direksi dan Sekretaris Perusahaan PT FAP Agri Tbk. Gold Coast Office Tower, Tower Liberty Lt. 16 A - H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT 06 RW 02 Penjaringan, Jakarta Utara 14470 C.g.: Bapak Ricky Tjandra/ Bapak Henryzal M. Panjaitan Perihal : Pendapat Hukum Mengenai Pengurangan Modal Dengan hormat, Menanggapi surat No.:S-12807/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 5 Desember 2024 dari PT Bursa Efek Indonesia perihal Permintaan Penjelasan penyampaian opini hukum terkait pemenuhan atas perundang - undangan yang mengatur mengenai rencana pengurangan modal. Dengan ini kami dari PT FAP Agri Tbk (“Perseroan”) dapat menyampaikan sebagai berikut: 1. Dokumen yang diperiksa a. Akta No. 26 Tanggal 14 Agustus 2020,dan b. Akta No. 40 Tanggal 26 Maret 2021, II. Peraturan Perundang — Undangan yang digunakan a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”): b. Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT"): c. Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“P2SK”), d. Undang - Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”): e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015"): f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana danx. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK N 15/2020”), ) 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Traknsaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) ,dan h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal (“POJK 23/2021”). III. Permasalahan Hukum » Bagaimana ketentuan pengurangan modal Perseroan?
Page 5 OCR 0.956
IV. Pembahasan M.Yahya Harahap sebagai ahli hukum di Indonesia dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” menjelaskan apa yang dimaksud dengan modal dalam suatu perusahaan sebagai berikut: a. Modal Dasar: Seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”. b. Modal Ditempatkan: Jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. c. Modal Disetor: Modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, disyaratkan paling sedikit 25Y6 dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian, modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (Pasal 33 dan Pasal 34 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)) Ketentuan pengurangan modal suatu perseroan terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan publikatau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Pasal 109 Angka 1 UU Cipta Kerja) Dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 POJK 23/2021, definisi perusahaan terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. Sementara itu, yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pasal 1 angka 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengubah Pasal 1 angka 21 UU Pasar Modal yang dimaksud dengan perusahaan publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). M. Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 41), menerangkan yang dimaksud dengan perseroan terbuka (Tbk) adalah:
Page 6 OCR 0.946
a. Modal Dasar 1 Rp. 8.232.000.000.000,- (delapan triliun dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah), terbagi atas 12.000.000.000 (dua belas miliar) saham b. Modal Ditempatkan : Rp. 2.489.776.000.000,- (dua triliun empat ratus delapan puluh Sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta Rupiah), terbagi atas 3.629.411.079 (tiga milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh puluh sembilan) saham, dan & Modal Disetor 1 Rp. 2.489.776.000.000,- (dua triliun empat ratus delapan puluh Sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) atau 10076 (seratus persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. d. Nominal Saham per lembar : Rp 686,- (enam ratus delapan puluh enam Rupiah) Suatu Perusahaan dapat melakukan pengurangan modal dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nominal saham yang beredar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UUPT ayat 1, sebagai berikut: “d) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham." Pengurangan modal Perseroan dengan penurunan nilai nominal saham lebih lanjut diatur dalam Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana berikut: e Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) UUPT M3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi." Berdasarkan hal tersebut di atas, maka suatu Perseroan dapat melakukan penurunan nilai nominal saham dengan pembayaran kembali kepada pemegang saham secara proporsional atau tanpa pembayaran kembali dengan seimbang. Namun, apabila disetujui oleh seluruh pemegang saham penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali dapat dilakukan dengan tidak seimbang bagi seluruh pemegang saham. Pada dasarnya OJK tidak mengatur dengan spesifik terkait dengan penarikan kembali saham Perseroan dan penurunan nilai nominal saham Perseroan. Namun, OJK mengatur mengenai ketentuan - ketentuan lain sebagaimana dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.951
- Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan UU Pasar Modal: atau 2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas. Pasal 1 angka 16 POJK 23/2021: “Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan." Kami memahami struktur Modal Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 40 Tanggal 26 - 03 - 2021 (dua puluh enam maret dua ribu dua puluh satu) yang dibuat dihadapan Insinyur Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”) tidak memiliki klasifikasi saham dan dapat kami sampaikan sebagai berikut: Rp. 12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah), a. Modal Dasar terbagi atas 12.000.000.000 (dua belas milyar) saham, b. Modal Ditempatkan Rp. 3.629.411.800.000,- (tiga triliun enam ratus dua puluh Sembilan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus ribu Rupiah), terbagi atas 3.629.411.800 (tiga milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus) saham, dan & Modal Disetor Rp. 3.629.411.800.000,- (tiga triliun enam ratus dua puluh Sembilan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus ribu Rupiah) atau 1006 (seratus persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. d. Nominal Saham per lembar : Rp 1.000,- (seribu Rupiah) Bahwa Perseroan bermaksud untuk mengubah nilai nominal saham Perseroan yang semula Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per lembar saham menjadi Rp 686,- (enam ratus delapan puluh enam Rupiah) per lembar saham (“Rencana Penurunan Nilai Nominal”) dan sehubungan dengan Rencana Penurunan Nilai Nominal tersebut, Perseroan akan menurunkan Modal Dasarnya menjadi Rp 8.232.000.000.000,- (delapan triliun dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) (“Rencana Perubahan Modal Dasar”). Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar tersebut akan dimintakan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2025. Dalam hal Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka struktur permodalan Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.936
e Pasal 2 ayat (1) POJK 31/2015 “(4) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat." # Pasal 2 ayat (1) POJK 17/2020 “) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib: a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat: menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal: 1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50Y6 (lima puluh persen): 2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) lebih dari 25Yo (dua puluh lima persen): atau 3. laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar, dan e. melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan.” Selain ketentuan tersebut diatas, setiap bentuk pengurangan modal wajib memenuhi ketentuan Pasal 44 - Pasal 46 UUPT dengan ketentuan sebagai berikut: » Pasal 44 M4) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS." e Pasal 45 “(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. (3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima,atau
Page 9 OCR 0.946
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan." » Pasal 46 Md) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1): b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor, atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap." Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum menjalankan aksi korporasi dimaksud. V. Bagan Skema Pengurangan Modal Penarikan Penurunan Nilai Kembali Saham Saham Pembelian Kembali Klasifikasi Saham Saham yang Dapat Ditarik (Pasal 37 UUPT) kembali VI. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas, modal dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari tiga komponen utama: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar merupakan total nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Modal ditempatkan mencerminkan jumlah saham yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham, yang bisa saja telah dibayar atau masih dalam proses pelunasan. Sementara itu, modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), disyaratkan minimal 25Y6 dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Page 10 OCR 0.952
Pengurangan modal pada perseroan dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama: penarikan kembali saham dan penurunan nilai nominal saham. Penurunan nilai nominal saham dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran kembali kepada pemegang saham, dengan persetujuan seluruh pemegang saham jika dilakukan tanpa keseimbangan. Selain itu, penurunan nilai nominal, yang merupakan pengurangan modal, juga harus mematuhi ketentuan RUPS, pemberitahuan kepada kreditor, serta persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 44-46 UUPT. Ketentuan tambahan dari OJK terkait keterbukaan informasi dan transaksi material juga harus diperhatikan oleh perseroan terbuka. Oleh karena itu, Perseroan dapat melakukan tindakan aksi korporasi Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Perubahan Modal Dasar sepanjang tidak melanggar ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Demikianlah Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, - 23 Adhit Prasetyo,S.H. Legal Department
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Ricky Tjandra
p.4
unresolved
person
Insinyur Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Demikianlah Pendapat
p.10
unresolved
person
Adhit Prasetyo
· Legal Department
p.10
unresolved
person
H. Legal Department
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.