Skip to content
Back to announcement

20260617_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101918_lamp2.pdf

Board change Needs review BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
"75
GE BANK BUMI ARTA

Nomor : 012/BNBA/VI/2026 Jakarta, 17 Juni 2026

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik serta Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
perihal Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas
nama PT Bank Bumi Arta Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.

Bidang Usaha : Perbankan
Telepon : (021) 2300 893, 2300 455
Faksimili : (021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian :17 Juni 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material :Permohonan Pengunduran Diri

Anggota Direksi Perseroan

3. Uraian Informasi atau Fakta Material | : Bersama ini kami sampaikan bahwa
pada tanggal 17 Juni 2026, Perseroan
telah menerima surat permohonan
pengunduran diri dari Bapak Wikan
Aryono S. selaku Presiden Direktur
PT Bank Bumi Arta Tbk. agar dapat
fokus terhadap kondisi yang
dihadapi termasuk persoalan yang
memerlukan perhatian khusus,
kondisi kesehatan, faktor usia, dan
dengan dasar pertimbangan lainnya.

P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632

Page 2 OCR 0.947
#5 BANK BUMI ARTA

Dengan merujuk pada Pasal 8 ayat
(3) POJK 33/2014 dan Pasal 15 ayat
(13) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri dari Presiden
Direktur tersebut paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender
setelah diterimanya permohonan
pengunduran diri dimaksud.

Informasi lebih lanjut mengenai
pelaksanaan RUPS dimaksud akan
disampaikan kemudian sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku

4. Dampak kejadian, informasi atau |: Pada saat ini sepengetahuan kami
fakta material tersebut terhadap | belum terdapat dampak kejadian
kegiatan operasional, hukum, kondisi | atas informasi atau fakta material
keuangan, atau kelangsungan usaha | tersebut.

Emiten atau Perusahaan Publik

5. Keterangan lain - lain : Tidak ada

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,

Tembusan Yth :

1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank
Swasta 2-2

2. Arsip

P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published18 Jun 2026
Pages2
Characters2,960
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Bumi Arta Tbk. p.1 ×14
linked person Wikan Aryono S. · Presiden Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 42 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result