Back to announcement
20260617_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101943_lamp2.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN / MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
(“PROGRAM MESOP”)
Keterbukaan Informasi (“Keterbukaan Informasi’) ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan
OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan
pada entitas anak
Kantor Pusat:
Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Telp: (021) 526 2121, 5272121
Fax: (021) 526 7878
Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
Email: inquiry@suryainternusa.com
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam rangka Program MESOP (“Rencana
Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen yang akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web
BEI, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana Transaksi yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak
diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2026 sebagai perubahan dan/atau tambahan
atas Keterbukaan Informasi sebelumnya yang diterbitkan pada 13 Mei 2026
1
Page 2
DEFINISI
Grup Perseroan : berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, yang terdiri dari:
1. PT Suryacipta Swadaya (SCS) beserta Entitas Anaknya yaitu:
a. PT Surya Energi Parahita (SEP)
b. PT Surya Siti Indotama (STI)
c. PT Surya Centra Industri (SUCI)
d. PT Subang Sarana Investasi (SUSI)
e. PT Subang Sejahtera Indonesia (SSRA)
f. PT Suryacipta Swadaya Infrastruktur (SCSI)
g. PT Semesta Cipta Internasional (SCI)
h. PT Semesta Industri Pratama (SIPA)
i. PT Jasa Semesta Utama (JSU)
j. PT Aneka Bumi Cipta (ABC)
k. PT Bumi Aman Sejahtera (BAS)
l. PT Sinergi Bumi Cipta (SBC)
m. PT Subang Artha Sejahtera (SAS)
2. PT TCP Internusa (TCP)
3. PT Suryalaya Anindita International (SAI)
4. PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC)
5. PT Sitiagung Makmur (SAM)
6. PT Surya Internusa Hotels (SIH)
7. PT Batiqa Hotel Manajemen (BHM)
8. PT Surya Tirta Sejahtera Investama (STSI)
9. PT Surya Bajo Properti (SBP)
10. PT Surya Bajo Lestari (SBL)
Hak Opsi : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.
Hari Bursa : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Republik Indonesia
dan hari di mana ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank
dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa atau hari
libur.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Komite Program : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
2
Page 3
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
Keuangan atau OJK OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Saham : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham-saham
Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.
Peraturan No. I-A : berarti Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-
00101/BEI/12-202 beserta Lampirannya.
Peserta Program : berarti para manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup
MESOP Perseroan yang memegang posisi strategis dalam Perseroan.
POJK No. 14/2019 : berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019,
terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam
rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham
dalam rangka Program MESOP.
Program MESOP : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
RUPSLB Perseroan.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
Program MESOP.
3
Page 4
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
UU OJK : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
4
Page 5
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti
komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak. Perseroan berkeyakinan
bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai karena adanya komitmen
dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk
menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang
berkesinambungan. Untuk itu, Perseroan memandang perlu memiliki suatu program pemberian insentif
sebagai bagian dari implementasi program retensi untuk mempertahankan manajemen dan karyawan yang
berkinerja tinggi.
Adapun tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan rasa memiliki Perseroan sehingga karyawan dapat berpartisipasi aktif yang akan
meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP untuk mendukung upaya
Perseroan meraih pertumbuhan berkelanjutan (sustainable growth).
2. Tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program MESOP.
3. Memberikan penghargaan dan insentif terhadap kontribusi Peserta Program MESOP sehingga
dapat memacu kinerja manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan.
4. Meningkatkan loyalitas Peserta Program MESOP serta meningkatkan kinerja Perseroan dan Grup
Perseroan di kemudian hari dengan membangun program yang transparan, terukur serta memiliki
kepastian implementasinya.
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai target Perseroan dan
Grup Perseroan.
6. Menarik dan mempertahankan karyawan/manajemen yang berprestasi dalam Perseroan dan Grup
Perseroan.
Merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam
rangka melaksanakan Program MESOP dengan menerbitkan saham baru kepada Peserta Program
MESOP, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 235.262.472 (Dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam
puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham (“Saham Baru”) atau setara dengan 5% (lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 16 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444046 tanggal 3
September 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0150329.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 3 September 2021 (“Akta No. 16/2021”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh adalah sebanyak 4.705.249.440 (empat miliar tujuh ratus lima juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh) saham atau mewakili sebesar 73,50% (tujuh puluh tiga koma
lima kosong persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.
Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan
lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat kewajiban untuk
mendapatkan persetujuan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, baik dari dan kepada pemerintah,
badan, atau institusi lain, serta pihak ketiga lain manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.
5
Page 6
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 1971 dengan nama PT Multi Investments berdasarkan Akta No. 37,
tanggal 15 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Umi Sutamto, S.H., bedasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 569/1971 P, tanggal 7 Juni 1971, sebagai pengganti dari Subagio
Reksodipuri, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
J.A. 5/150/16 tanggal 8 September 1971, serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 2617 tanggal 16 September 1971, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 458 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 80.
Perseroan telah mengganti namanya menjadi PT Surya Semesta Internusa berdasarkan Akta No. 54
tanggal 24 November 1995, dibuat di hadapan Rukmasanti Harjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
disetujui oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 164/A. Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL. tanggal 22 Januari 1996.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta No. 14 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0049208.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0165183.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024, antara lain sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Anggaran Dasar”).
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan alamat kantor di Gedung Tempo Scan Towet Lt. 20,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang:
1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
2. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha;
3. Jasa (Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis);
4. Konstruksi;
5. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
6. Perdagangan;
7. Real Estat;
8. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
9. Pengangkutan dan Pergudangan;
10. Informasi dan Komunikasi;
11. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
12. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah pengembangan kawasan industri,
pengembangan properti komersial, jasa konstruksi, dan usaha perhotelan, yang seluruhnya dilakukan
melalui penyertaan pada entitas anak Perseroan.
6
Page 7
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang
disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah struktur
permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Nilai Nominal Rp125,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Henan Putihrai Asset 568.296.500 71.037.062.500 12,08
Management
- PT Dwimuria Investama 482.000.000 60.250.000.000 10,24
Andalan
- PT Arman Investments Utama 400.826.144 50.103.268.000 8,52
- GSI S/A Intrepid Investments 386.015.600 48.251.950.000 8,2
Limited
- DDBS Bank Ltd SG S/A PT 369.188.000 46.148.500.000 7,85
Persada Capital Investama
- Johannes Suriadjaja,
President Director 16.722.400 2.090.300.000 0,36
- The Jok Tung,
Vice President Director 2.223.100 277.887.500 0,05
- Wilson Effendy, Director 2.337.900 292.237.500 0,05
- Sonny Satianegara, Director 3.293.500 411.687.500 0,07
- Masyarakat 2.474.346.296 309.293.287.000 52,58
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.705.249.440 588.156.180.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.694.750.560 211.843.820.000 -
Berikut adalah diagram struktur kepemilikan saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan:
7
Page 8
Pengendali Perseroan saat ini adalah Johannes Suriadjaja, yang merupakan ahli waris dari Bapak
Benjamin Arman Suriadjaya sesuai Akta Keterangan Hak Waris Nomor 001/KHM/2015 tertanggal 29
Mei 2015, yang saat ini bertindak sebagai Direktur Utama PT Arman Investments Utama.
Lebih lanjut, Perseroan sedang dalam proses pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem online. Perseroan
akan melakukan pengkinian data Pemilik Manfaat tersebut secara bersamaan dengan pelaporan
Perubahan Anggaran Dasar hasil RUPS yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juni 2026. Selanjutnya,
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan laporan realisasi atas pemenuhan kewajiban tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan senantiasa tunduk pada Peraturan OJK Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0087331
tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0134779 tanggal 4 Juli 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0125542.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 4 Juli 2023 juncto Akta No. 24 tanggal 13 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309222 tanggal 10 Juli
2025 dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154760.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 10 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Hagianto Kumala
Wakil Presiden Komisaris : Crescento Hermawan
Komisaris : Frans Bedjo Wiantono
Komisaris : Steen Dahl Poulsen
Komisaris (Independen) : Irawan Chandra
Direksi
Presiden Direktur : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur : The Jok Tung
Direktur : Wilson Effendy
Direktur : Sonny Satia Negara
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
pelaksanaan Rencana Transaksi.
III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP
Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran Saham
Baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk
memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru, yang mana harga pelaksanaannya akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite
Program”) , sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.
Perseroan menyampaikan bahwa dasar penerbitan saham dalam rangka pelaksanaan Program MESOP
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pasal 8C POJK No.14/2019, yaitu dilakukan paling banyak
10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan berencana akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
sebesar 235.262.472 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh
dua) saham atau setara dengan 5% (lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan
saat ini.
8
Page 9
A. Peserta Program MESOP
Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah manajemen
dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan berdasarkan kriteria dan persyaratan teknis yang
ditentukan oleh Komite Program, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota Direksi Perseroan dan Grup Perseroan, yang menjabat pada saat pembagian Hak Opsi
dilakukan; dan
b. Karyawan Perseroan dan Grup Perseroan dengan kriteria sebagai berikut:
- Berlaku bagi karyawan Perseroan (holding) dan entitas anak yang berada di bawah
pengelolaan serta kendali manajemen Perseroan berdasarkan umbrella policy Perseroan,
dan tidak berlaku bagi karyawan pada entitas operator.
- Karyawan yang dapat diikutsertakan dalam Program MESOP adalah karyawan dengan
jabatan minimal setingkat manajer atau setara, serta memenuhi kriteria dan persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Perseroan.
- Hak opsi yang diberikan kepada peserta Program MESOP bersifat pribadi dan tidak dapat
dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
- Dalam hal peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja
sebelum berakhirnya periode Program MESOP, maka seluruh hak opsi yang belum
dilaksanakan (unexercised options) dinyatakan gugur dan tidak dapat digunakan.
- Peserta yang memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya jangka waktu Program
MESOP tetap berhak atas hak opsi atau saham yang telah dialokasikan kepadanya sesuai
dengan ketentuan dan periode pelaksanaan Program MESOP yang telah ditentukan.
- Dalam hal peserta meninggal dunia dan masih memiliki hak opsi yang belum dilaksanakan,
maka hak tersebut dapat diteruskan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan
Program MESOP dan peraturan yang berlaku.
- Peserta yang terbukti melakukan tindakan kecurangan (fraud), pelanggaran berat, atau
tindakan lain yang merugikan Perseroan, dapat dikenakan pembatalan atas seluruh hak
opsi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program MESOP.
Selain memenuhi kriteria di atas, seluruh Peserta Program MESOP wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. tidak sedang dalam kondisi pelanggaran ketentuan internal Perseroan; dan
b. memenuhi kriteria penilaian tambahan lainnya yang akan ditetapkan oleh Komite Program.
Perseroan melalui Komite Program akan menetapkan lebih lanjut nama-nama Peserta Program
MESOP.
B. Periode Pembagian Saham Baru
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang ditentukan
oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program. Komite Program akan
melakukan perhitungan Saham Baru yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang
memenuhi syarat.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program, serta mengacu kepada ketentuan
Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, yang mana harga pelaksanaan Saham Baru akan ditetapkan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan
pencatatan saham hasil Program MESOP dilakukan.
Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.
Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP, Perseroan
berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan
Program MESOP.
9
Page 10
D. Status Saham Program MESOP
Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan,
dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor
penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak
suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan
dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:
Jangka Waktu Tahapan
Pemberian Pelaksanaan Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
Hak Opsi Hak Opsi
30 hari bursa sejak 1 November 2026
Tahap I
30 hari bursa sejak 1 Mei 2027
November
30 hari bursa sejak 1 Mei 2027
2026 – Tahap II
Juni 2031 30 hari bursa sejak 1 November 2027
30 hari bursa sejak 1 Mei 2028
Tahap III
30 hari bursa sejak 1 November 2028
Jumlah alokasi Saham Baru dalam Program MESOP pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap
tanggal pelaksanaan Hak Opsi, akan ditentukan kemudian oleh Komite Program dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal Pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di atas.
Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas Saham Baru hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
Program MESOP.
Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan-tahapan
pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan selama
berlakunya Program MESOP, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal.
F. Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB untuk
melaksanakan Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan
yang berasal dari Program MESOP; dan
3. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komite Program.
G. Pencatatan Saham Baru
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal dimulainya setiap tahapan
pelaksanaan Program MESOP.
H. Rincian Struktur Modal Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 dari PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah rincian struktur modal
saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru
telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program MESOP:
10
Page 11
Sebelum Pelaksanaan Program MESOP Setelah Pelaksanaan Program MESOP
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- PT Henan 568.296.500 71.037.062.500 12,08 568.296.500 71.037.062.500 11,50
Putihrai Asset
Management
- PT Dwimuria 482.000.000 60.250.000.000 10,24 482.000.000 60.250.000.000 9,76
Investama
Andalan
- PT Arman 400.826.144 50.103.268.000 8,52 400.826.144 50.103.268.000 8,11
Investments
Utama
- GSI S/A Intrepid 386.015.600 48.251.950.000 8,2 386.015.600 48.251.950.000 7,81
Investments
Limited
- DDBS Bank Ltd 369.188.000 46.148.500.000 7,85 369.188.000 46.148.500.000 7,47
SG S/A PT
Persada Capital
Investama
- Johannes 16.722.400 2.090.300.000 0,36 16.722.400 2.090.300.000 0,34
Suriadjaja,
President
Director
- The Jok Tung, 2.223.100 277.887.500 0,05 2.223.100 277.887.500 0,04
Vice President
Director
- Wilson Effendy, 2.337.900 292.237.500 0,05 2.337.900 292.237.500 0,05
Director
- Sonny 3.293.500 411.687.500 0,07 3.293.500 411.687.500 0,07
Satianegara,
Director
- Masyarakat 2.474.346.296 309.293.287.000 52,58 2.474.346.296 309.293.287.000 50,08
(kepemilikan
masing-masing
di bawah 5%)
- Pemegang - - - 235.262.472 29.407.809.000 4,77
Saham Baru
hasil Program
MESOP
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 4.705.249.440 588.156.180.000 100 4.940.511.912 617.563.989.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham 1.694.750.560 211.843.820.000 1.459.488.088 182.436.011.000
- -
dalam Portepel
I. Risiko dan Dampak Pelaksanaan Program MESOP
Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP akan dilakukan dengan harga
pelaksanaan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Dengan asumsi bahwa seluruh Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
dilaksanakan dan diterbitkan, Pemegang Saham Perseroan saat ini, akan mengalami dilusi saham
secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 4,77% (empat koma tujuh puluh tujuh persen).
J. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana
yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Program MESOP, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
Program MESOP, akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan dan pertumbuhan
usaha Perseroan serta entitas anak Perseroan.
Pembagian penggunaan dana antara Perseroan dan entitas anak Perseroan akan ditetapkan oleh
Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pada masing-masing entitas,
dengan perkiraan alokasi maksimum sebesar 50% untuk Entitas Anak.
11
Page 12
Adapun, bentuk penyaluran dana kepada Entitas Anak melalui penyetoran modal atau pinjaman
pemegang saham.
Entitas anak Perseroan yang akan menerima penyaluran dana akan ditentukan berdasarkan
kebutuhan pendanaan masing-masing, yang hingga saat ini belum dapat ditentukan.
Rencana penggunaan dana baik oleh Perseroan maupun entitas anak Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan serta mendukung kegiatan usaha dan pengembangan bisnis
Perseroan, antara lain melalui:
a. Pembiayaan kebutuhan operasional dan pengembangan usaha pada tingkat Perseroan
sebagai perusahaan induk (holding company);
b. Pendanaan atas rencana pengembangan usaha, ekspansi bisnis, dan peluang investasi
strategis yang sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan; dan
c. Penyediaan dukungan pendanaan kepada entitas anak yang masih memerlukan dukungan
pembiayaan dari Perseroan selaku perusahaan induk (holding company).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apabila di kemudian hari rencana penggunaan dana tersebut
di atas memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
dan/atau Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), maka Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 di atas, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal lainnya, sebagaimana relevan.
K. Dampak terhadap Laporan Keuangan Perseroan atas Pelaksanaan Program MESOP
Dampak terhadap Laporan Keuangan Perseroan atas pelaksanaan Program MESOP mencakup antara
lain:
a. Estimasi beban kompensasi berbasis saham yang akan diakui selama periode pelaksanaan
Program MESOP.
Estimasi beban kompensasi berbasis saham yang akan diakui selama periode pelaksanaan
Program MESOP adalah berdasarkan selisih antara harga pasar per tanggal laporan keuangan
dengan nilai wajar dari instrumen ekuitas (saham MESOP) pada tanggal instrumen tersebut
diberikan atas sejumlah total opsi saham yang dikeluarkan.
b. Pembebanan program MESOP terhadap laporan laba rugi konsolidasian Perseroan.
Dampak pembebanan Program MESOP terhadap laporan laba rugi konsolidasian Perseroan
adalah pencatatan Beban Kompensasi Berbasis Saham (Laporan Laba Rugi) dan Cadangan
Kompensasi Berbasis Saham (Ekuitas), disetiap periode laporan keuangan mengacu pada
harga pasar instrumen ekuitas per posisi laporan keuangan.
c. Estimasi modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor apabila seluruh
opsi yang diterbitkan oleh Perseroan dilaksanakan oleh peserta MESOP.
Modal ditempatkan dan disetor akan bertambah sebesar jumlah saham MESOP yang
direalisasikan atau diexercise (sebanyak-banyaknya sebesar 235.262.472 lembar saham)
dikali dengan nilai nominal saham Perseroan (Rp125,- per lembar). Sedangkan tambahan
modal disetor akan bertambah sebesar jumlah saham MESOP yang direalisasikan dikali
dengan selisih antara harga pelaksanaan MESOP dengan nilai nominal saham Perseroan.
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM
DAN SESUDAH PMTHMETD DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM MESOP
Rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP akan berdampak
terhadap bertambahnya modal Perseroan sehubungan dengan tambahan dana yang berasal dari
pengeluaran Saham Baru. Di sisi lain, Program MESOP akan berdampak terhadap beban karyawan pada
saat pemberian Hak Opsi. Tambahan beban karyawan tersebut akan dicatat menggunakan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Dengan demikian setelah dilaksanakan PMTHMETD
untuk Program MESOP, maka beban karyawan meningkat sesuai dengan tahap pelaksanaan Program
MESOP.
12
Page 13
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat
bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Pelaksanaan : Hybrid – Offline & Online Elektronik (eASY.KSEI)
Tempat : Ruang Legian - Hotel Gran Melià
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-0 Kuningan, Jakarta 12950
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock Option Program (MESOP) kepada
manajemen dan karyawan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 235.262.472 (Dua ratus tiga
puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau sebesar 5% (lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI
yakni https://www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan
yakni http://www.suryainternusa.com/, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2026 dan 28 Mei 2026.
Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 dan Pasal 17 ayat 8a Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
disyaratkan di dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPSLB pertama tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali.
13
Page 14
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam
RUPSLB.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
7. Penyelenggaraan RUPSLB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Telp: (021) 526 2121, 5272121
Fax: (021) 526 7878
Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
Email:corpsec1@suryainternusa.com
Jakarta, 17 Juni 2026
PT Surya Semesta Internusa Tbk
Direksi
14
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Suryacipta Swadaya
p.2
unresolved
org
PT Surya Energi Parahita
p.2
unresolved
org
PT Surya Siti Indotama
p.2
unresolved
org
PT Surya Centra Industri
p.2
unresolved
org
PT Subang Sarana Investasi
p.2
unresolved
org
PT Subang Sejahtera Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Suryacipta Swadaya Infrastruktur
p.2
unresolved
org
PT Semesta Cipta Internasional
p.2
unresolved
org
PT Semesta Industri Pratama
p.2
unresolved
org
PT Jasa Semesta Utama
p.2
unresolved
org
PT Aneka Bumi Cipta
p.2
unresolved
org
PT Bumi Aman Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT Sinergi Bumi Cipta
p.2
unresolved
org
PT Subang Artha Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT TCP Internusa
p.2
unresolved
org
PT Sitiagung Makmur
p.2
unresolved
org
PT Surya Internusa Hotels
p.2
unresolved
org
PT Batiqa Hotel Manajemen
p.2
unresolved
org
PT Surya Tirta Sejahtera Investama
p.2
unresolved
org
PT Surya Bajo Properti
p.2
unresolved
org
PT Surya Bajo Lestari
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
—
14/2019
p.3
unresolved
—
15/2020
p.3
unresolved
—
32/2015
p.3
unresolved
—
Program MESOP
p.3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
PT Multi Investments
p.6
unresolved
person
Umi Sutamto
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Subagio Reksodipuri
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
person
Rukmasanti Harjasatya
· Notaris
p.6
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Henan Putihrai Asset
p.7
unresolved
org
PT Arman Investments Utama
p.7
unresolved
person
Benjamin Arman Suriadjaya
p.8
unresolved
person
KHM
p.8
unresolved
org
PT Arman Investments Utama. Lebih
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.8
unresolved
org
PT Henan
p.11
unresolved
org
PT Arman
p.11
unresolved
org
Investments Limited
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.