Skip to content
Back to announcement

20260617_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101943_lamp2.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
         PEMEGANG SAHAM PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK (“PERSEROAN”)
    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
     TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
    MANAJEMEN DAN KARYAWAN / MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
                              (“PROGRAM MESOP”)



 Keterbukaan Informasi (“Keterbukaan Informasi’) ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
 Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan
 OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                              PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan




                                        Kegiatan Usaha:
Pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan
                                        pada entitas anak

                                          Kantor Pusat:
                                Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
               Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
                                  Telp: (021) 526 2121, 5272121
                                        Fax: (021) 526 7878
                            Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
                                Email: inquiry@suryainternusa.com

  Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
  (“BEI”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
  perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam rangka Program MESOP (“Rencana
  Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
  Independen yang akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
  akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
  diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web
  BEI, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).



  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
  informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan
  yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana Transaksi yang
  terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak
  diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi
  ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2026 sebagai perubahan dan/atau tambahan
             atas Keterbukaan Informasi sebelumnya yang diterbitkan pada 13 Mei 2026




                                                   1
Page 2
                                    DEFINISI

Grup Perseroan   :   berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
                     langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, yang terdiri dari:

                     1. PT Suryacipta Swadaya (SCS) beserta Entitas Anaknya yaitu:
                          a. PT Surya Energi Parahita (SEP)
                          b. PT Surya Siti Indotama (STI)
                          c. PT Surya Centra Industri (SUCI)
                          d. PT Subang Sarana Investasi (SUSI)
                          e. PT Subang Sejahtera Indonesia (SSRA)
                          f. PT Suryacipta Swadaya Infrastruktur (SCSI)
                          g. PT Semesta Cipta Internasional (SCI)
                          h. PT Semesta Industri Pratama (SIPA)
                          i. PT Jasa Semesta Utama (JSU)
                          j. PT Aneka Bumi Cipta (ABC)
                          k. PT Bumi Aman Sejahtera (BAS)
                          l. PT Sinergi Bumi Cipta (SBC)
                          m. PT Subang Artha Sejahtera (SAS)
                     2. PT TCP Internusa (TCP)
                     3. PT Suryalaya Anindita International (SAI)
                     4. PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC)
                     5. PT Sitiagung Makmur (SAM)
                     6. PT Surya Internusa Hotels (SIH)
                     7. PT Batiqa Hotel Manajemen (BHM)
                     8. PT Surya Tirta Sejahtera Investama (STSI)
                     9. PT Surya Bajo Properti (SBP)
                     10. PT Surya Bajo Lestari (SBL)


Hak Opsi         :   berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
                     membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru yang akan
                     dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

Hari Bursa       :   berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                     menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Republik Indonesia
                     dan hari di mana ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank
                     dapat melakukan kliring.

Hari Kalender    :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                     tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                     ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
                     hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                     Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa atau hari
                     libur.

Hari Kerja       :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                     atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Komite Program   :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
                     Informasi ini.


Menkum           :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                     nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
                     Menteri Kehakiman Republik Indonesia)




                                        2
Page 3
Otoritas Jasa       :   berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
Keuangan atau OJK       OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang tugas dan
                        wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                        keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                        pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
                        sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                        menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                        fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
                        dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
                        Pasal 55 UU OJK.

Pemegang Saham      :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham-saham
                        Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                        pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                        yang diadministrasikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
                        Administrasi Efek Perseroan.


Pemegang Saham      :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen              pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:
                        a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                            pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
                        b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                            Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
                            Perseroan.

Peraturan No. I-A   :   berarti Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 perihal
                        Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
                        Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                        Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-
                        00101/BEI/12-202 beserta Lampirannya.


Peserta Program     :   berarti para manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup
MESOP                   Perseroan yang memegang posisi strategis dalam Perseroan.


POJK No. 14/2019    :   berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020    :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

POJK No. 32/2015    :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019,
                        terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam
                        rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham
                        dalam rangka Program MESOP.

Program MESOP       :   berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
                        Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
                        RUPSLB Perseroan.
Rencana Transaksi   :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
                        Program MESOP.



                                          3
Page 4
RUPS     :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB   :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
             akan diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Juni 2026.

UU OJK   : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
           Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
           4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
           Keuangan.




                             4
Page 5
                             I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti
komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak. Perseroan berkeyakinan
bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai karena adanya komitmen
dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk
menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang
berkesinambungan. Untuk itu, Perseroan memandang perlu memiliki suatu program pemberian insentif
sebagai bagian dari implementasi program retensi untuk mempertahankan manajemen dan karyawan yang
berkinerja tinggi.

Adapun tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
   1. Meningkatkan rasa memiliki Perseroan sehingga karyawan dapat berpartisipasi aktif yang akan
       meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP untuk mendukung upaya
       Perseroan meraih pertumbuhan berkelanjutan (sustainable growth).
   2. Tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program MESOP.
   3. Memberikan penghargaan dan insentif terhadap kontribusi Peserta Program MESOP sehingga
       dapat memacu kinerja manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan.
   4. Meningkatkan loyalitas Peserta Program MESOP serta meningkatkan kinerja Perseroan dan Grup
       Perseroan di kemudian hari dengan membangun program yang transparan, terukur serta memiliki
       kepastian implementasinya.
   5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai target Perseroan dan
       Grup Perseroan.
   6. Menarik dan mempertahankan karyawan/manajemen yang berprestasi dalam Perseroan dan Grup
       Perseroan.

Merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam
rangka melaksanakan Program MESOP dengan menerbitkan saham baru kepada Peserta Program
MESOP, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 235.262.472 (Dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam
puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham (“Saham Baru”) atau setara dengan 5% (lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 16 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444046 tanggal 3
September 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0150329.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 3 September 2021 (“Akta No. 16/2021”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh adalah sebanyak 4.705.249.440 (empat miliar tujuh ratus lima juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh) saham atau mewakili sebesar 73,50% (tujuh puluh tiga koma
lima kosong persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.

Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan
lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat kewajiban untuk
mendapatkan persetujuan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, baik dari dan kepada pemerintah,
badan, atau institusi lain, serta pihak ketiga lain manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.




                                                    5
Page 6
                             II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat
   Perseroan didirikan pada tahun 1971 dengan nama PT Multi Investments berdasarkan Akta No. 37,
   tanggal 15 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Umi Sutamto, S.H., bedasarkan Penetapan Ketua
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 569/1971 P, tanggal 7 Juni 1971, sebagai pengganti dari Subagio
   Reksodipuri, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
   J.A. 5/150/16 tanggal 8 September 1971, serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
   di bawah No. 2617 tanggal 16 September 1971, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 458 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 80.

   Perseroan telah mengganti namanya menjadi PT Surya Semesta Internusa berdasarkan Akta No. 54
   tanggal 24 November 1995, dibuat di hadapan Rukmasanti Harjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
   disetujui oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
   16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
   Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 164/A. Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL. tanggal 22 Januari 1996.

   Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
   diubah melalui Akta No. 14 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
   0049208.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
   bawah No. AHU-0165183.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024, antara lain sehubungan
   dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Anggaran Dasar”).

   Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan alamat kantor di Gedung Tempo Scan Towet Lt. 20,
   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

B. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
   bidang:

   1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
   2. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
       dan Penunjang Usaha;
   3. Jasa (Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis);
   4. Konstruksi;
   5. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
   6. Perdagangan;
   7. Real Estat;
   8. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
   9. Pengangkutan dan Pergudangan;
   10. Informasi dan Komunikasi;
   11. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
   12. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

    Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah pengembangan kawasan industri,
    pengembangan properti komersial, jasa konstruksi, dan usaha perhotelan, yang seluruhnya dilakukan
    melalui penyertaan pada entitas anak Perseroan.




                                                  6
Page 7
C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Berdasarkan Akta No. 16/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang
     disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah struktur
     permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
                                                       Nilai Nominal Rp125,00 per saham
          Nama Pemegang Saham
                                            Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          %
      Modal Dasar                         6.400.000.000                800.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Henan Putihrai Asset             568.296.500                 71.037.062.500          12,08
        Management
      - PT    Dwimuria      Investama       482.000.000                 60.250.000.000          10,24
        Andalan
      - PT Arman Investments Utama          400.826.144                 50.103.268.000             8,52
      - GSI S/A Intrepid Investments        386.015.600                 48.251.950.000              8,2
        Limited
      - DDBS Bank Ltd SG S/A PT             369.188.000                 46.148.500.000             7,85
        Persada Capital Investama
      - Johannes Suriadjaja,
        President Director                   16.722.400                  2.090.300.000             0,36
      - The Jok Tung,
        Vice President Director               2.223.100                    277.887.500           0,05
      - Wilson Effendy, Director              2.337.900                    292.237.500           0,05
      - Sonny Satianegara, Director           3.293.500                    411.687.500           0,07
      - Masyarakat                        2.474.346.296                309.293.287.000          52,58
      Jumlah Modal Ditempatkan dan        4.705.249.440                588.156.180.000            100
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel         1.694.750.560                211.843.820.000                -


     Berikut adalah diagram struktur kepemilikan saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
     Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
     Administrasi Efek Perseroan:




                                                   7
Page 8
    Pengendali Perseroan saat ini adalah Johannes Suriadjaja, yang merupakan ahli waris dari Bapak
    Benjamin Arman Suriadjaya sesuai Akta Keterangan Hak Waris Nomor 001/KHM/2015 tertanggal 29
    Mei 2015, yang saat ini bertindak sebagai Direktur Utama PT Arman Investments Utama.

    Lebih lanjut, Perseroan sedang dalam proses pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
    tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
    Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem online. Perseroan
    akan melakukan pengkinian data Pemilik Manfaat tersebut secara bersamaan dengan pelaporan
    Perubahan Anggaran Dasar hasil RUPS yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juni 2026. Selanjutnya,
    Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan laporan realisasi atas pemenuhan kewajiban tersebut
    kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan senantiasa tunduk pada Peraturan OJK Nomor
    3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

D. Kepengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
   M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0087331
   tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
   0134779 tanggal 4 Juli 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0125542.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 4 Juli 2023 juncto Akta No. 24 tanggal 13 Juni 2025, yang
   dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
   Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309222 tanggal 10 Juli
   2025 dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154760.AH.01.11.TAHUN 2025
   tanggal 10 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris (Independen)                 :    Hagianto Kumala
        Wakil Presiden Komisaris                        :    Crescento Hermawan
        Komisaris                                       :    Frans Bedjo Wiantono
        Komisaris                                       :    Steen Dahl Poulsen
        Komisaris (Independen)                          :    Irawan Chandra

        Direksi
        Presiden Direktur                               :    Johannes Suriadjaja
        Wakil Presiden Direktur                         :    The Jok Tung
        Direktur                                        :    Wilson Effendy
        Direktur                                        :    Sonny Satia Negara

    Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
    dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang
    mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
    pelaksanaan Rencana Transaksi.


                          III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP

Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran Saham
Baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk
memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru, yang mana harga pelaksanaannya akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite
Program”) , sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.

Perseroan menyampaikan bahwa dasar penerbitan saham dalam rangka pelaksanaan Program MESOP
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pasal 8C POJK No.14/2019, yaitu dilakukan paling banyak
10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan berencana akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
sebesar 235.262.472 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh
dua) saham atau setara dengan 5% (lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan
saat ini.


                                                    8
Page 9
A. Peserta Program MESOP
   Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah manajemen
   dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan berdasarkan kriteria dan persyaratan teknis yang
   ditentukan oleh Komite Program, yaitu sebagai berikut:
   a. Anggota Direksi Perseroan dan Grup Perseroan, yang menjabat pada saat pembagian Hak Opsi
       dilakukan; dan
   b. Karyawan Perseroan dan Grup Perseroan dengan kriteria sebagai berikut:
           - Berlaku bagi karyawan Perseroan (holding) dan entitas anak yang berada di bawah
               pengelolaan serta kendali manajemen Perseroan berdasarkan umbrella policy Perseroan,
               dan tidak berlaku bagi karyawan pada entitas operator.
           - Karyawan yang dapat diikutsertakan dalam Program MESOP adalah karyawan dengan
               jabatan minimal setingkat manajer atau setara, serta memenuhi kriteria dan persyaratan
               lain yang ditetapkan oleh Perseroan.
           - Hak opsi yang diberikan kepada peserta Program MESOP bersifat pribadi dan tidak dapat
               dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
           - Dalam hal peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja
               sebelum berakhirnya periode Program MESOP, maka seluruh hak opsi yang belum
               dilaksanakan (unexercised options) dinyatakan gugur dan tidak dapat digunakan.
           - Peserta yang memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya jangka waktu Program
               MESOP tetap berhak atas hak opsi atau saham yang telah dialokasikan kepadanya sesuai
               dengan ketentuan dan periode pelaksanaan Program MESOP yang telah ditentukan.
           - Dalam hal peserta meninggal dunia dan masih memiliki hak opsi yang belum dilaksanakan,
               maka hak tersebut dapat diteruskan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan
               Program MESOP dan peraturan yang berlaku.
           - Peserta yang terbukti melakukan tindakan kecurangan (fraud), pelanggaran berat, atau
               tindakan lain yang merugikan Perseroan, dapat dikenakan pembatalan atas seluruh hak
               opsi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program MESOP.

   Selain memenuhi kriteria di atas, seluruh Peserta Program MESOP wajib memenuhi persyaratan
   sebagai berikut:
   a. tidak sedang dalam kondisi pelanggaran ketentuan internal Perseroan; dan
   b. memenuhi kriteria penilaian tambahan lainnya yang akan ditetapkan oleh Komite Program.

   Perseroan melalui Komite Program akan menetapkan lebih lanjut nama-nama Peserta Program
   MESOP.

B. Periode Pembagian Saham Baru
   Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
   jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.

   Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang ditentukan
   oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program. Komite Program akan
   melakukan perhitungan Saham Baru yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang
   memenuhi syarat.

C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
   Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
   dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program, serta mengacu kepada ketentuan
   Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, yang mana harga pelaksanaan Saham Baru akan ditetapkan
   paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
   kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan
   pencatatan saham hasil Program MESOP dilakukan.

   Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
   Program MESOP.

   Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP, Perseroan
   berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
   untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan
   Program MESOP.



                                                 9
Page 10
D. Status Saham Program MESOP
     Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan,
     dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak
     suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.

     Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan
     dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
     Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
     berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:

        Jangka Waktu   Tahapan
         Pemberian   Pelaksanaan                  Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
          Hak Opsi    Hak Opsi
                                           30 hari bursa sejak 1 November 2026
                          Tahap I
                                           30 hari bursa sejak 1 Mei 2027
        November
                                           30 hari bursa sejak 1 Mei 2027
        2026 –            Tahap II
        Juni 2031                          30 hari bursa sejak 1 November 2027
                                           30 hari bursa sejak 1 Mei 2028
                          Tahap III
                                           30 hari bursa sejak 1 November 2028

     Jumlah alokasi Saham Baru dalam Program MESOP pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap
     tanggal pelaksanaan Hak Opsi, akan ditentukan kemudian oleh Komite Program dengan
     memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

     Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
     pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal Pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di atas.

     Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas Saham Baru hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
     Program MESOP.

     Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
     dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan-tahapan
     pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan selama
     berlakunya Program MESOP, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di bidang pasar modal.

F. Persyaratan Program MESOP
     Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan
     terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

     1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB untuk
        melaksanakan Program MESOP;
     2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan
        yang berasal dari Program MESOP; dan
     3. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
        rekomendasi dari Komite Program.

G.   Pencatatan Saham Baru
     Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan saham
     tambahan ke BEI paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal dimulainya setiap tahapan
     pelaksanaan Program MESOP.

H. Rincian Struktur Modal Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Program MESOP
     Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 dari PT
     Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah rincian struktur modal
     saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru
     telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program MESOP:
                                                  10
Page 11
                                Sebelum Pelaksanaan Program MESOP             Setelah Pelaksanaan Program MESOP
         Keterangan
                            Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)  %       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)  %
      Modal Dasar            6.400.000.000     800.000.000.000             6.400.000.000       800.000.000.000
      Modal
      Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      - PT Henan              568.296.500     71.037.062.500   12,08        568.296.500      71.037.062.500   11,50
        Putihrai Asset
        Management
      - PT Dwimuria           482.000.000     60.250.000.000   10,24        482.000.000      60.250.000.000    9,76
        Investama
        Andalan
      - PT Arman              400.826.144     50.103.268.000    8,52        400.826.144      50.103.268.000    8,11
        Investments
        Utama
      - GSI S/A Intrepid      386.015.600     48.251.950.000     8,2        386.015.600      48.251.950.000    7,81
        Investments
        Limited
      - DDBS Bank Ltd         369.188.000     46.148.500.000    7,85        369.188.000      46.148.500.000    7,47
        SG     S/A     PT
        Persada Capital
        Investama
      - Johannes               16.722.400      2.090.300.000    0,36         16.722.400       2.090.300.000    0,34
        Suriadjaja,
        President
        Director
      - The Jok Tung,            2.223.100       277.887.500    0,05          2.223.100         277.887.500    0,04
        Vice President
        Director
      - Wilson Effendy,          2.337.900       292.237.500    0,05          2.337.900         292.237.500    0,05
        Director
      - Sonny                    3.293.500       411.687.500    0,07          3.293.500         411.687.500    0,07
        Satianegara,
        Director
      - Masyarakat           2.474.346.296   309.293.287.000   52,58      2.474.346.296     309.293.287.000   50,08
        (kepemilikan
        masing-masing
        di bawah 5%)
      - Pemegang                         -                 -         -      235.262.472      29.407.809.000    4,77
        Saham       Baru
        hasil Program
        MESOP
      Jumlah Modal
      Ditempatkan dan        4.705.249.440   588.156.180.000     100      4.940.511.912     617.563.989.000     100
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham           1.694.750.560   211.843.820.000              1.459.488.088     182.436.011.000
                                                                     -                                              -
      dalam Portepel



I.   Risiko dan Dampak Pelaksanaan Program MESOP
     Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP akan dilakukan dengan harga
     pelaksanaan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

     Dengan asumsi bahwa seluruh Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
     dilaksanakan dan diterbitkan, Pemegang Saham Perseroan saat ini, akan mengalami dilusi saham
     secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 4,77% (empat koma tujuh puluh tujuh persen).

J.   Rencana Penggunaan Dana
     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana
     yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Program MESOP, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
     Program MESOP, akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan dan pertumbuhan
     usaha Perseroan serta entitas anak Perseroan.

     Pembagian penggunaan dana antara Perseroan dan entitas anak Perseroan akan ditetapkan oleh
     Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pada masing-masing entitas,
     dengan perkiraan alokasi maksimum sebesar 50% untuk Entitas Anak.


                                                          11
Page 12
   Adapun, bentuk penyaluran dana kepada Entitas Anak melalui penyetoran modal atau pinjaman
   pemegang saham.

   Entitas anak Perseroan yang akan menerima penyaluran dana akan ditentukan berdasarkan
   kebutuhan pendanaan masing-masing, yang hingga saat ini belum dapat ditentukan.

   Rencana penggunaan dana baik oleh Perseroan maupun entitas anak Perseroan untuk memperkuat
   struktur permodalan Perseroan serta mendukung kegiatan usaha dan pengembangan bisnis
   Perseroan, antara lain melalui:
       a. Pembiayaan kebutuhan operasional dan pengembangan usaha pada tingkat Perseroan
           sebagai perusahaan induk (holding company);
       b. Pendanaan atas rencana pengembangan usaha, ekspansi bisnis, dan peluang investasi
           strategis yang sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan; dan
       c. Penyediaan dukungan pendanaan kepada entitas anak yang masih memerlukan dukungan
           pembiayaan dari Perseroan selaku perusahaan induk (holding company).

   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apabila di kemudian hari rencana penggunaan dana tersebut
   di atas memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
   17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
   dan/atau Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), maka Perseroan senantiasa
   berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 di atas, serta
   peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal lainnya, sebagaimana relevan.

K. Dampak terhadap Laporan Keuangan Perseroan atas Pelaksanaan Program MESOP
  Dampak terhadap Laporan Keuangan Perseroan atas pelaksanaan Program MESOP mencakup antara
  lain:
        a. Estimasi beban kompensasi berbasis saham yang akan diakui selama periode pelaksanaan
           Program MESOP.
           Estimasi beban kompensasi berbasis saham yang akan diakui selama periode pelaksanaan
           Program MESOP adalah berdasarkan selisih antara harga pasar per tanggal laporan keuangan
           dengan nilai wajar dari instrumen ekuitas (saham MESOP) pada tanggal instrumen tersebut
           diberikan atas sejumlah total opsi saham yang dikeluarkan.
        b. Pembebanan program MESOP terhadap laporan laba rugi konsolidasian Perseroan.
           Dampak pembebanan Program MESOP terhadap laporan laba rugi konsolidasian Perseroan
           adalah pencatatan Beban Kompensasi Berbasis Saham (Laporan Laba Rugi) dan Cadangan
           Kompensasi Berbasis Saham (Ekuitas), disetiap periode laporan keuangan mengacu pada
           harga pasar instrumen ekuitas per posisi laporan keuangan.
        c. Estimasi modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor apabila seluruh
           opsi yang diterbitkan oleh Perseroan dilaksanakan oleh peserta MESOP.
           Modal ditempatkan dan disetor akan bertambah sebesar jumlah saham MESOP yang
           direalisasikan atau diexercise (sebanyak-banyaknya sebesar 235.262.472 lembar saham)
           dikali dengan nilai nominal saham Perseroan (Rp125,- per lembar). Sedangkan tambahan
           modal disetor akan bertambah sebesar jumlah saham MESOP yang direalisasikan dikali
           dengan selisih antara harga pelaksanaan MESOP dengan nilai nominal saham Perseroan.

  IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM
       DAN SESUDAH PMTHMETD DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM MESOP

Rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP akan berdampak
terhadap bertambahnya modal Perseroan sehubungan dengan tambahan dana yang berasal dari
pengeluaran Saham Baru. Di sisi lain, Program MESOP akan berdampak terhadap beban karyawan pada
saat pemberian Hak Opsi. Tambahan beban karyawan tersebut akan dicatat menggunakan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Dengan demikian setelah dilaksanakan PMTHMETD
untuk Program MESOP, maka beban karyawan meningkat sesuai dengan tahap pelaksanaan Program
MESOP.




                                                 12
Page 13
                        V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat
bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


                         VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/tanggal       :   Jumat, 19 Juni 2026
 Waktu              :   Pukul 14.00 WIB – selesai
 Pelaksanaan        :   Hybrid – Offline & Online Elektronik (eASY.KSEI)
 Tempat             :   Ruang Legian - Hotel Gran Melià
                        Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-0 Kuningan, Jakarta 12950


Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock Option Program (MESOP) kepada
manajemen dan karyawan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 235.262.472 (Dua ratus tiga
puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau sebesar 5% (lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI
yakni https://www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan
yakni http://www.suryainternusa.com/, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2026 dan 28 Mei 2026.

Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 dan Pasal 17 ayat 8a Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
disyaratkan di dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
    pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
    Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.

2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
    (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
    Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
    perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
    pengendali.

3. Dalam hal kuorum RUPSLB pertama tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
    RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
    pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
    saham utama, dan pengendali.




                                                   13
Page 14
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam
   RUPSLB.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
   dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
   oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
   dan pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
   OJK atas permohonan perusahaan terbuka.

6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang mewakili lebih dari
   50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
   saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang hadir dalam RUPSLB.

7. Penyelenggaraan RUPSLB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
   No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.


                                     VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:

                                           Kantor Pusat:
                                 Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
                Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
                                   Telp: (021) 526 2121, 5272121
                                         Fax: (021) 526 7878
                             Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
                                Email:corpsec1@suryainternusa.com


                                       Jakarta, 17 Juni 2026
                                  PT Surya Semesta Internusa Tbk
                                              Direksi




                                                   14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published17 Jun 2026
Pages14
Characters47,035
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK p.1 ×10
linked org Aneka Bumi p.2
linked org Nusa Raya Cipta Tbk p.2 ×2
linked org Sejahtera Investama p.2
linked org Henan Putihrai p.7
linked org Dwimuria | Investama p.7
linked — GSI S/A Intrepid p.7 ×2
linked org DDBS Bank Ltd SG S/A p.7
linked org Persada Capital Investama p.7 ×2
linked person Johannes Suriadjaja p.7 ×3
linked person The Jok Tung p.7 ×3
linked person Wilson Effendy p.7 ×3
linked person Sonny Satia Negara p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.6
possible org DDBS Bank Ltd p.7 ×2
possible org PT Dwimuria p.11
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Suryacipta Swadaya p.2
unresolved org PT Surya Energi Parahita p.2
unresolved org PT Surya Siti Indotama p.2
unresolved org PT Surya Centra Industri p.2
unresolved org PT Subang Sarana Investasi p.2
unresolved org PT Subang Sejahtera Indonesia p.2
unresolved org PT Suryacipta Swadaya Infrastruktur p.2
unresolved org PT Semesta Cipta Internasional p.2
unresolved org PT Semesta Industri Pratama p.2
unresolved org PT Jasa Semesta Utama p.2
unresolved org PT Aneka Bumi Cipta p.2
unresolved org PT Bumi Aman Sejahtera p.2
unresolved org PT Sinergi Bumi Cipta p.2
unresolved org PT Subang Artha Sejahtera p.2
unresolved org PT TCP Internusa p.2
unresolved org PT Sitiagung Makmur p.2
unresolved org PT Surya Internusa Hotels p.2
unresolved org PT Batiqa Hotel Manajemen p.2
unresolved org PT Surya Tirta Sejahtera Investama p.2
unresolved org PT Surya Bajo Properti p.2
unresolved org PT Surya Bajo Lestari p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved — 14/2019 p.3
unresolved — 15/2020 p.3
unresolved — 32/2015 p.3
unresolved — Program MESOP p.3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.5 ×7
unresolved org PT Multi Investments p.6
unresolved person Umi Sutamto p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.6
unresolved person Subagio Reksodipuri p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A. p.6
unresolved org Pengadilan Negeri p.6
unresolved person Rukmasanti Harjasatya · Notaris p.6
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Henan Putihrai Asset p.7
unresolved org PT Arman Investments Utama p.7
unresolved person Benjamin Arman Suriadjaya p.8
unresolved person KHM p.8
unresolved org PT Arman Investments Utama. Lebih p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.8
unresolved org PT Henan p.11
unresolved org PT Arman p.11
unresolved org Investments Limited p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result