Back to announcement
20241206_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31807014_lamp1.pdf
Other Text extracted PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Lampiran Surat No : 39620/A/PR/A0202/ET/2024
Tanggal : 6 Desember 2024
1. Tanggal Kejadian 4 Desember 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Informasi atau Fakta Material Lainnya
Material
3. Uraian Informasi atau Fakta Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Material*) Saham Luar Biasa (RUPSLB) Anak Perusahaan
PT Pupuk Iskandar Muda
Agenda RUPSLB:
a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
c. Persetujuan Hibah Saham Seri A Dwiwarna
kepada Negara Republik Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
Perseroan dari seluruhnya saham biasa,
menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dan 2.225.673 (dua juta dua ratus
dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh
tiga) lembar Saham Seri B.
2) Menyetujui hak-hak istimewa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
hak untuk menyetujui:
a. Pengangkatan anggota Direksi dan
anggota Komisaris;
b. Perubahan anggaran dasar;
c. Perubahan struktur kepemilikan saham;
dan
d. Penggabungan, peleburan, pemisahan,
dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh perusahaan lain.
3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari adanya
perubahan klasifikasi saham Perseroan dan
hak-hak istimewa dari Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna.
4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
atas 1 (satu) lembar saham Perseroan yang
dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero)
kepada Negara Republik Indonesia melalui
hibah, dengan mengesampingkan
berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat 5 dan
Page 2
Pasal 9 ayat 6 dari Anggaran Dasar
Perseroan.
5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan Saham di Perseroan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia sebanyak 1
(satu) saham seri A Dwiwarna dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah);
b. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebanyak
2.225.663 (dua juta dua ratus dua puluh
lima ribu enam ratus enam puluh tiga)
saham seri B dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar
Rp2.225.663.000.000,- (dua triliun dua
ratus dua puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta Rupiah); dan
c. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pupuk
Iskandar Muda Aceh sebanyak 10
(sepuluh) saham seri B dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar
Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).
PT Pupuk Kujang
Agenda RUPSLB:
a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
dan
c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
Perseroan dari seluruhnya saham biasa
menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dan 1.899.999 (satu juta delapan
ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
lembar Saham Seri B.
2) Menyetujui hak-hak istimewa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
hak untuk menyetujui:
Page 3
a. Pengangkatan anggota Direksi dan
anggota Komisaris;
b. Perubahan anggaran dasar;
c. Perubahan struktur kepemilikan
saham; dan
d. Penggabungan, peleburan,
pemisahan, dan pembubaran, serta
pengambilalihan perusahaan oleh
perusahaan lain.
3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari adanya
perubahan klasifikasi saham Perseroan
dan hak-hak istimewa dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna.
4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
(Persero) kepada Negara Republik
Indonesia melalui hibah, dengan
mengesampingkan berlakunya ketentuan
Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
Anggaran Dasar Perseroan.
5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan Saham di Perseroan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia sebanyak
1 (satu) saham seri A Dwiwarna
dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
sebanyak 1.899.915 (satu juta delapan
ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima belas) saham seri
B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.899.915.000.000,- (satu
triliun delapan ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus lima
belas juta Rupiah); dan
c. Yayasan Kesejahteraan Warga Pupuk
Kujang sebanyak 84 (delapan puluh
empat) saham seri B dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar
Rp84.000.000,- (delapan puluh empat
juta Rupiah).
Page 4
PT Petrokimia Gresik
Agenda RUPSLB:
a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
dan
c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
Perseroan dari seluruhnya saham biasa
menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dan 6.599.999 (enam juta lima
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) lembar
Saham Seri B.
2) Menyetujui hak-hak istimewa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
hak untuk menyetujui:
a. Pengangkatan anggota Direksi dan
anggota Komisaris;
b. Perubahan anggaran dasar;
c. Perubahan struktur kepemilikan saham;
dan
d. Penggabungan, peleburan, pemisahan,
dan pembubaran, serta
pengambilalihan perusahaan oleh
perusahaan lain.
3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari adanya
perubahan klasifikasi saham Perseroan
dan hak-hak istimewa dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna.
4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
(Persero) kepada Negara Republik
Indonesia melalui hibah, dengan
mengesampingkan berlakunya ketentuan
Page 5
Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
Anggaran Dasar Perseroan.
5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan Saham di Perseroan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia sebanyak
1 (satu) saham seri A Dwiwarna
dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
sebanyak 6.599.834 (enam juta lima
ratus sembilan puluh sembilan ribu
delapan ratus tiga puluh empat) saham
seri B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp6.599.834.000.000,- (enam
triliun lima ratus sembilan puluh
sembilan miliar delapan ratus tiga
puluh empat juta Rupiah); dan
c. Yayasan Petrokimia Gresik sebanyak
165 (seratus enam puluh lima) saham
seri B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp165.000.000,- (seratus
enam puluh lima juta Rupiah).
PT Pupuk Kalimantan Timur
Agenda RUPSLB:
a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
dan
c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
Perseroan dari seluruhnya saham biasa
menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dan 17.599.999.999 (tujuh belas
miliar lima ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) lembar Saham Seri B.
Page 6
2) Menyetujui hak-hak istimewa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
hak untuk menyetujui:
a. Pengangkatan anggota Direksi dan
anggota Komisaris;
b. Perubahan anggaran dasar;
c. Perubahan struktur kepemilikan
saham; dan
d. Penggabungan, peleburan,
pemisahan, dan pembubaran, serta
pengambilalihan perusahaan oleh
perusahaan lain.
3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari adanya
perubahan klasifikasi saham Perseroan
dan hak-hak istimewa dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna.
4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
(Persero) kepada Negara Republik
Indonesia melalui hibah, dengan
mengesampingkan berlakunya ketentuan
Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
Anggaran Dasar Perseroan.
5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan Saham di Perseroan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia sebanyak
1 (satu) saham seri A Dwiwarna
dengan nilai nominal sebesar Rp500,-
(lima ratus Rupiah);
b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
sebanyak 17.599.812.012 (tujuh belas
miliar lima ratus sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus dua belas
ribu dua belas) saham seri B dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp8.799.906.006.000,- (delapan triliun
tujuh ratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus enam juta enam
ribu Rupiah); dan
Page 7
c. Yayasan Kesejahteraan Hari Tua
Pupuk Kaltim sebanyak 187.987
(seratus delapan puluh tujuh ribu
sembilan ratus delapan puluh tujuh)
saham seri B dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp93.993.500,-
(sembilan puluh tiga juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu lima
ratus Rupiah).
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Agenda RUPSLB:
a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
dan
c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
Perseroan dari seluruhnya saham biasa,
menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dan 5.799.999 (lima juta tujuh
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) lembar
Saham Seri B.
2) Menyetujui hak-hak istimewa dari
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
hak untuk menyetujui:
a. Pengangkatan anggota Direksi dan
anggota Komisaris;
b. Perubahan anggaran dasar;
c. Perubahan struktur kepemilikan
saham; dan
d. Penggabungan, peleburan,
pemisahan, dan pembubaran, serta
pengambilalihan perusahaan oleh
perusahaan lain.
3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari adanya
perubahan klasifikasi saham Perseroan dan
Page 8
hak-hak istimewa dari Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna.
4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
atas 1 (satu) lembar saham Perseroan yang
dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero)
kepada Negara Republik Indonesia melalui
hibah, dengan mengesampingkan
berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat 5 dan
Pasal 9 ayat 6 dari Anggaran Dasar
Perseroan.
5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
Dwiwarna kepada Negara Republik
Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan Saham di Perseroan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia sebanyak 1
(satu) saham seri A Dwiwarna dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta Rupiah);
b. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebanyak
5.799.985 (lima juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus
delapan puluh lima) saham seri B dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.799.985.000.000 (lima triliun tujuh
ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah); dan
c. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT
Pusri sebanyak 14 (empat belas) saham
seri B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta
Rupiah).
4. Dampak kejadian, informasi atau -
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain -
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pupuk Iskandar Muda Agenda RUPSLB
p.1
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pupuk Iskandar Muda Aceh
p.2
unresolved
org
PT Pupuk Kujang Agenda RUPSLB
p.2
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Warga Pupuk Kujang
p.3
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik Agenda RUPSLB
p.4
unresolved
org
Yayasan Petrokimia Gresik
p.5
unresolved
org
PT Pupuk Kalimantan Timur Agenda RUPSLB
p.5
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim
p.7
unresolved
org
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Agenda RUPSLB
p.7
unresolved
org
PT Pusri
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.