Skip to content
Back to announcement

20241206_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31807014_lamp1.pdf

Other Text extracted PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                    Lampiran Surat No : 39620/A/PR/A0202/ET/2024
                                                         Tanggal : 6 Desember 2024


1.   Tanggal Kejadian              4 Desember 2024
2.   Jenis Informasi atau Fakta    Informasi atau Fakta Material Lainnya
     Material
3.   Uraian Informasi atau Fakta   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Material*)                    Saham Luar Biasa (RUPSLB) Anak Perusahaan

                                   PT Pupuk Iskandar Muda

                                   Agenda RUPSLB:
                                     a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
                                     b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
                                     c. Persetujuan Hibah Saham Seri A Dwiwarna
                                         kepada Negara Republik Indonesia.

                                   Keputusan RUPSLB:
                                      1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
                                         Perseroan dari seluruhnya saham biasa,
                                         menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
                                         Dwiwarna dan 2.225.673 (dua juta dua ratus
                                         dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh
                                         tiga) lembar Saham Seri B.
                                      2) Menyetujui      hak-hak    istimewa   dari
                                         Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
                                         hak untuk menyetujui:
                                         a. Pengangkatan anggota Direksi dan
                                              anggota Komisaris;
                                         b. Perubahan anggaran dasar;
                                         c. Perubahan struktur kepemilikan saham;
                                            dan
                                         d. Penggabungan, peleburan, pemisahan,
                                             dan pembubaran, serta pengambilalihan
                                             perusahaan oleh perusahaan lain.
                                      3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
                                         Perseroan sebagai akibat dari adanya
                                         perubahan klasifikasi saham Perseroan dan
                                         hak-hak istimewa dari Pemegang Saham
                                         Seri A Dwiwarna.
                                      4) Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
                                         atas 1 (satu) lembar saham Perseroan yang
                                         dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero)
                                         kepada Negara Republik Indonesia melalui
                                         hibah,       dengan      mengesampingkan
                                         berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat 5 dan
Page 2
       Pasal 9 ayat 6 dari Anggaran Dasar
       Perseroan.
   5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
       Dwiwarna      kepada    Negara     Republik
       Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
       struktur kepemilikan Saham di Perseroan
       sehingga menjadi sebagai berikut:
      a. Negara Republik Indonesia sebanyak 1
          (satu) saham seri A Dwiwarna dengan
          nilai nominal sebesar Rp1.000.000,-
          (satu juta Rupiah);
      b. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebanyak
          2.225.663 (dua juta dua ratus dua puluh
          lima ribu enam ratus enam puluh tiga)
          saham seri B dengan nilai nominal
          seluruhnya                      sebesar
          Rp2.225.663.000.000,- (dua triliun dua
          ratus dua puluh lima miliar enam ratus
          enam puluh tiga juta Rupiah); dan
      c. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pupuk
          Iskandar Muda Aceh sebanyak 10
          (sepuluh) saham seri B dengan nilai
          nominal        seluruhnya       sebesar
          Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).


PT Pupuk Kujang

Agenda RUPSLB:
    a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
    b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
        dan
    c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
        Dwiwarna kepada Negara Republik
        Indonesia.

Keputusan RUPSLB:
   1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
       Perseroan dari seluruhnya saham biasa
       menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
       Dwiwarna dan 1.899.999 (satu juta delapan
       ratus sembilan puluh sembilan ribu
       sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
       lembar Saham Seri B.
   2) Menyetujui     hak-hak    istimewa     dari
       Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
       hak untuk menyetujui:
Page 3
     a.     Pengangkatan anggota Direksi dan
            anggota Komisaris;
     b.     Perubahan anggaran dasar;
     c.     Perubahan struktur kepemilikan
            saham; dan
     d.     Penggabungan,              peleburan,
            pemisahan, dan pembubaran, serta
            pengambilalihan perusahaan oleh
            perusahaan lain.
3)   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan sebagai akibat dari adanya
     perubahan klasifikasi saham Perseroan
     dan hak-hak istimewa dari Pemegang
     Saham Seri A Dwiwarna.
4)   Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
     atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
     yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
     (Persero) kepada Negara Republik
     Indonesia       melalui    hibah,    dengan
     mengesampingkan berlakunya ketentuan
     Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
     Anggaran Dasar Perseroan.
5)   Sehubungan dengan hibah saham Seri A
     Dwiwarna kepada Negara Republik
     Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
     struktur kepemilikan Saham di Perseroan
     sehingga menjadi sebagai berikut:
     a. Negara Republik Indonesia sebanyak
          1 (satu) saham seri A Dwiwarna
          dengan      nilai   nominal    sebesar
          Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
     b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
          sebanyak 1.899.915 (satu juta delapan
          ratus sembilan puluh sembilan ribu
          sembilan ratus lima belas) saham seri
          B dengan nilai nominal seluruhnya
          sebesar Rp1.899.915.000.000,- (satu
          triliun delapan ratus sembilan puluh
          sembilan miliar sembilan ratus lima
          belas juta Rupiah); dan
     c. Yayasan Kesejahteraan Warga Pupuk
          Kujang sebanyak 84 (delapan puluh
          empat) saham seri B dengan nilai
          nominal        seluruhnya      sebesar
          Rp84.000.000,- (delapan puluh empat
          juta Rupiah).
Page 4
PT Petrokimia Gresik

Agenda RUPSLB:
     a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
    b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
        dan
    c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
        Dwiwarna kepada Negara Republik
        Indonesia.

Keputusan RUPSLB:
  1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
      Perseroan dari seluruhnya saham biasa
      menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
      Dwiwarna dan 6.599.999 (enam juta lima
      ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
      ratus sembilan puluh sembilan) lembar
      Saham Seri B.

   2)    Menyetujui   hak-hak  istimewa   dari
         Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
         hak untuk menyetujui:

         a. Pengangkatan anggota Direksi dan
            anggota Komisaris;
         b. Perubahan anggaran dasar;
         c. Perubahan struktur kepemilikan saham;
            dan
         d. Penggabungan, peleburan, pemisahan,
            dan         pembubaran,          serta
            pengambilalihan    perusahaan     oleh
            perusahaan lain.

    3)   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan sebagai akibat dari adanya
         perubahan klasifikasi saham Perseroan
         dan hak-hak istimewa dari Pemegang
         Saham Seri A Dwiwarna.

    4)   Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
         atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
         yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
         (Persero) kepada Negara Republik
         Indonesia    melalui  hibah,   dengan
         mengesampingkan berlakunya ketentuan
Page 5
         Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
         Anggaran Dasar Perseroan.

    5)   Sehubungan dengan hibah saham Seri A
         Dwiwarna kepada Negara Republik
         Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
         struktur kepemilikan Saham di Perseroan
         sehingga menjadi sebagai berikut:
         a. Negara Republik Indonesia sebanyak
              1 (satu) saham seri A Dwiwarna
              dengan     nilai    nominal    sebesar
              Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
         b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
              sebanyak 6.599.834 (enam juta lima
              ratus sembilan puluh sembilan ribu
              delapan ratus tiga puluh empat) saham
              seri B dengan nilai nominal seluruhnya
              sebesar Rp6.599.834.000.000,- (enam
              triliun lima ratus sembilan puluh
              sembilan miliar delapan ratus tiga
              puluh empat juta Rupiah); dan
         c. Yayasan Petrokimia Gresik sebanyak
              165 (seratus enam puluh lima) saham
              seri B dengan nilai nominal seluruhnya
              sebesar Rp165.000.000,- (seratus
              enam puluh lima juta Rupiah).


PT Pupuk Kalimantan Timur

Agenda RUPSLB:
    a.  Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
    b.  Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
        dan
    c.  Persetujuan Hibah Saham Seri A
        Dwiwarna kepada Negara Republik
        Indonesia.
Keputusan RUPSLB:
  1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
      Perseroan dari seluruhnya saham biasa
      menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
      Dwiwarna dan 17.599.999.999 (tujuh belas
      miliar lima ratus sembilan puluh sembilan
      juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
      ribu sembilan ratus sembilan puluh
      sembilan) lembar Saham Seri B.
Page 6
2)    Menyetujui   hak-hak  istimewa   dari
      Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
      hak untuk menyetujui:

         a. Pengangkatan anggota Direksi dan
            anggota Komisaris;
         b. Perubahan anggaran dasar;
         c. Perubahan struktur kepemilikan
            saham; dan
         d. Penggabungan,         peleburan,
            pemisahan, dan pembubaran, serta
            pengambilalihan perusahaan oleh
            perusahaan lain.

 3)   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan sebagai akibat dari adanya
      perubahan klasifikasi saham Perseroan
      dan hak-hak istimewa dari Pemegang
      Saham Seri A Dwiwarna.

 4)   Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
      atas 1 (satu) lembar saham Perseroan
      yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia
      (Persero) kepada Negara Republik
      Indonesia    melalui  hibah,   dengan
      mengesampingkan berlakunya ketentuan
      Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 6 dari
      Anggaran Dasar Perseroan.

 5)   Sehubungan dengan hibah saham Seri A
      Dwiwarna kepada Negara Republik
      Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
      struktur kepemilikan Saham di Perseroan
      sehingga menjadi sebagai berikut:
      a. Negara Republik Indonesia sebanyak
           1 (satu) saham seri A Dwiwarna
           dengan nilai nominal sebesar Rp500,-
           (lima ratus Rupiah);
      b. PT Pupuk Indonesia (Persero)
           sebanyak 17.599.812.012 (tujuh belas
           miliar lima ratus sembilan puluh
           sembilan juta delapan ratus dua belas
           ribu dua belas) saham seri B dengan
           nilai nominal seluruhnya sebesar
           Rp8.799.906.006.000,- (delapan triliun
           tujuh ratus sembilan puluh sembilan
           miliar sembilan ratus enam juta enam
           ribu Rupiah); dan
Page 7
       c.   Yayasan Kesejahteraan Hari Tua
            Pupuk Kaltim sebanyak 187.987
            (seratus delapan puluh tujuh ribu
            sembilan ratus delapan puluh tujuh)
            saham seri B dengan nilai nominal
            seluruhnya sebesar Rp93.993.500,-
            (sembilan puluh tiga juta sembilan
            ratus sembilan puluh tiga ribu lima
            ratus Rupiah).


PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

Agenda RUPSLB:

     a. Perubahan Klasifikasi Saham Perseroan;
     b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
        dan
     c. Persetujuan Hibah Saham Seri A
        Dwiwarna kepada Negara Republik
        Indonesia.

Keputusan RUPSLB:

   1) Menyetujui perubahan klasifikasi saham
      Perseroan dari seluruhnya saham biasa,
      menjadi 1 (satu) lembar Saham Seri A
      Dwiwarna dan 5.799.999 (lima juta tujuh
      ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
      ratus sembilan puluh sembilan) lembar
      Saham Seri B.

   2) Menyetujui    hak-hak    istimewa    dari
      Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yaitu
      hak untuk menyetujui:
        a. Pengangkatan anggota Direksi dan
        anggota Komisaris;
        b. Perubahan anggaran dasar;
        c. Perubahan struktur kepemilikan
        saham; dan
        d.       Penggabungan,       peleburan,
        pemisahan, dan pembubaran, serta
        pengambilalihan     perusahaan     oleh
        perusahaan lain.

   3) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan sebagai akibat dari adanya
      perubahan klasifikasi saham Perseroan dan
Page 8
                                                 hak-hak istimewa dari Pemegang Saham
                                                 Seri A Dwiwarna.

                                            4)    Menyetujui pemindahan/pengalihan hak
                                                 atas 1 (satu) lembar saham Perseroan yang
                                                 dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero)
                                                 kepada Negara Republik Indonesia melalui
                                                 hibah,       dengan      mengesampingkan
                                                 berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat 5 dan
                                                 Pasal 9 ayat 6 dari Anggaran Dasar
                                                 Perseroan.

                                            5) Sehubungan dengan hibah saham Seri A
                                                Dwiwarna      kepada     Negara     Republik
                                                Indonesia tersebut, menyetujui perubahan
                                                struktur kepemilikan Saham di Perseroan
                                                sehingga menjadi sebagai berikut:
                                               a. Negara Republik Indonesia sebanyak 1
                                                   (satu) saham seri A Dwiwarna dengan
                                                   nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,-
                                                   (satu juta Rupiah);
                                               b. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebanyak
                                                   5.799.985 (lima juta tujuh ratus sembilan
                                                   puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                                   delapan puluh lima) saham seri B dengan
                                                   nilai nominal seluruhnya sebesar
                                                   Rp5.799.985.000.000 (lima triliun tujuh
                                                   ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                                   sembilan ratus delapan puluh lima juta
                                                   Rupiah); dan
                                               c. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT
                                                   Pusri sebanyak 14 (empat belas) saham
                                                   seri B dengan nilai nominal seluruhnya
                                                   sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta
                                                   Rupiah).

4.   Dampak kejadian, informasi atau    -
     fakta material tersebut terhadap
     kegiatan operasional, hukum,
     kondisi keuangan, atau
     kelangsungan usaha Emiten atau
     Perusahaan Publik
5.   Keterangan lain-lain               -

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published6 Dec 2024
Pages8
Characters16,455
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Yayasan Kesejahteraan p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×18
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.1 ×10
unresolved org PT Pupuk Iskandar Muda Agenda RUPSLB p.1
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pupuk Iskandar Muda Aceh p.2
unresolved org PT Pupuk Kujang Agenda RUPSLB p.2
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Warga Pupuk Kujang p.3
unresolved org PT Petrokimia Gresik Agenda RUPSLB p.4
unresolved org Yayasan Petrokimia Gresik p.5
unresolved org PT Pupuk Kalimantan Timur Agenda RUPSLB p.5
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim p.7
unresolved org PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Agenda RUPSLB p.7
unresolved org PT Pusri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result