Skip to content
Back to announcement

20241206_PTBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31806793_lamp1.pdf

Other Text extracted PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
1011
Page 2
Yth. Direksi Perusahaan Tercatat

Di Tempat

u.p.: Corporate Secretary



Perihal: Reminder Pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Alamat Perusahaan
Tercatat dalam Rangka Penagihan Biaya Pencatatan Tahunan 2025



Dengan hormat,

Sehubungan dengan:

   1. Ketentuan VII Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan
      Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahan Tercatat;
   2. Ketentuan V Peraturan Bursa Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang;
   3. Ketentuan V Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk;
   4. Ketentuan VII Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan
      Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahan
      Tercatat;
   5. Ketentuan VII Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
      Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
   6. Ketentuan V Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana
      Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa,
   7. Ketentuan V Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Kontrak Investasi Kolektif,
   8. Ketentuan VI Peraturan Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
      Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan,


setiap Perusahaan Tercatat, baik yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, maupun Efek lainnya di Bursa, wajib melakukan pembayaran biaya
Pencatatan tahunan 2025 paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari 2025, dengan
pengecualian bagi Perusahaan Tercatat yang baru tercatat pada tahun 2025. Nilai biaya
Pencatatan tahunan 2025 yang ditagihkan akan ditambah PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku.


Sehubungan dengan penagihan tersebut, Bursa meminta Perusahaan Tercatat untuk
melakukan pengecekan kembali atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat yang
terdaftar pada profil Perusahaan Tercatat di SPE – IDXnet. Dalam hal NPWP dan alamat yang
terdaftar tidak sesuai dengan NPWP dan alamat terbaru Perusahaan Tercatat, maka Bursa meminta
agar paling lambat pada tanggal 23 Desember 2024 Perusahaan Tercatat telah:
Page 3
   1. Melakukan pembaruan NPWP dan alamat melalui Form E015 SPE – IDXnet.
   2. Mengirimkan scan NPWP terbaru melalui e-mail ke listing@idx.co.id dengan subject e-
      mail: Nama Perusahaan Tercatat – Ticker Code – Pembaruan NPWP.


Demikian reminder ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi Perusahaan Tercatat.


Atas perhatian dan kerja sama Perusahaan Tercatat, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,


Direktorat Penilaian Perusahaan

PT Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published6 Dec 2024
Pages3
Characters2,763
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result