Back to announcement
20241205_KOKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31806120_lamp1.pdf
Other Text extracted KOKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.930
PT. KOKA INDONESIA Tbk.
Jl. Sultan Iskandar muda No.7C kebayoran lama utara - Jakarta selatan 12240.
Telephone :(021) 0217226172
No :04.002/BOD/KOKA-IND/XI1/2024
Kepada Yth
Kepala Eksekutif Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat 10710
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Jakarta, 05 Desember 2024
Perihal/Subject:
PT Koka Indonesia Tbk dan PT Hartana Tamita Bersama Tandatangani Nota Kesepahaman
untuk Proyek Energi Terbarukan.
PT Koka Indonesia Tbk and PT Hartana Tamita Bersama Sign a Memorandum of Understanding for
Renewable Energy Projects.
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Keputusan Bursa Efek Indonesia Nomor:
Kep00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (“Peraturan I-E”) dengan ini kami
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian:
03 Desember 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Material:
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara
PT Koka Indonesia Tbk dan PT Hartana
'Tamita Bersama sehubungan dengan adanya
rencana pembangunan Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Bidang
Pembangkit Listrik, Sub Bidang Pembangkit
Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah
di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Dear Madame/Sir,
Referring to Financial Services Regulation no.
31/POJK.04/2015 dated 16 December 2015
concerning Disclosure of Material Information or
Facis by Issuers or Public Companies and
Indonesian Stock Exchange Decree Number:
Kep00066/BEI/09-2022 concerning Amendments
to Regulation I-E concerning Obligations to
Submit Information ('Regulation I-E") We hereby
submit the Information Report or Material Facts
as follows:
I. Date of Event:
December 03, 2024
2. Type of Material Information or Facts:
Signing af a Memorandum of Understanding
between PT Koka Indonesia Tbk and PT Hartana
Tamita Bersama in connection with the
development plan for the construction and
installation of electric power installations in the
power generation sector, small and medium scale
hydroelectric power generation sub-sector in
Bener Meriah Regency, Aceh Province.
Dipindai dengan
@@ CamScanner
Page 2 OCR 0.902
dan
(Aa
“KOKA
HAKOKAWOOKESAK Te
PT. KOKA INDONESIA Tbk.
Jl. Sultan Iskandar muda No.7C kebayoran lama utara — Jakarta selatan 12240,
Telephone :(021) 0217226172
3. Uraian Informasi atau Fakta Material:
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024, PT Koka
Indonesia Tbk (“Perseroan”) dan PT Hartana
Tamita Bersama (“HTB”) telah menandatangani
Nota Kesepahaman (“MoU”) untuk bekerja sama
mengembangkan, mengelola, dan
mengoperasikan:
1 Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hydro Alur Cincin yang berlokasi di
Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,
selanjutnya disebut PLTMH Alur Cincin.
1. Dengan itikad” baik — untuk
menandatangani perjanjian usaha atau
perjanjian pemegang saham (tergantung
perkembangan — terakhir) — untuk
mengembangkan, mengelola, — dan
mengoperasikan: (a) Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Alur Cincin
yang berlokasi di Kabupaten Bener
Meriah, Provinsi Aceh dengan syarat: (a)
Para Pihak dapat membangun dan
mengoperasikan PLTMH Alur Cincin dan
fasilitas lain yang diperlukan untuk bisnis
tersebut diatas, (b) Para Pihak dapat
menyetujui seluruh syarat dan ketentuan
lain yang lazim ditemukan dalam usaha
patungan sejenis.
Manajemen memiliki keyakinan bahwa
penandatanganan MOU ini adalah untuk
kemajuan Perseroan dan Usulan Kerjasama ini
akan memberikan Perusahaan sumber pendapatan
baru dan berdampak pada peningkatan prospek
Perseroan, sehingga dapat meningkatkan
shareholder value.
Pembahasan antara Para Pihak sehubungan
dengan Usulan Kerjasama ini masih berjalan, dan
sampai dengan tanggal pengumuman ini, belum
ada perjanjian yang mengikat antara Para Pihak
sehubungan dengan Usulan Kerjasama tersebut.
3. Deseripiion of Material Informatlon or Facts:
That on December 03, 2024, PT Koka Indonesia
Tbk ("Company") and PT Hartana Tamita
Bersama ("NTB") have signed a Memorandum of
Understanding ("MoU") to work together to
develop, manage and operate:
| The Alur Ring Mini Hydro Power Plant
Project located in Bener Merlah Regency,
'Aceh Province, hereinafter referred to as
PLTMH Alur Cincin,
1, Negotiate in good faith to sign a business
agreement or shareholder agreement
(depending on recent developments) to
develop, manage and operate: (a) Alur
Cincin Mini Hydro Power Plant
(PLTMH) located in Bener Meriah
Regency, Aceh Province with the
Jollowing conditions: (a) The Parties may
build and operate the Alur Cincin Mini
Hydro Power Plant and other facilities
reguired for ihe above business: (b) The
Parties may agree to all other terms and
conditions commonly found in similar
Joint ventures.
The board believes that the signing of this MOU
is the best interest of the Company's progress and
Ihe proposed Collaboration will provide ihe
Company with a new revenue streams and
improve its prospects, so as to enhance
shareholder value. 5
Discussions between the Parties regarding this
Proposed Collaboration are still ongoing, and as
Of the date of this announcement, there is no
binding agreement between the Parties regarding
the Cooperation Proposal.
Dipindai dengan
@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.938
( Am "KOKA T. KOKA INDONESI: PT. KOKA INDONESIA Tbk. Jl. Sultan Iskandar muda No.7C kebayoran lama utara — Jakarta selatan 12240, Telephone :(021) 0217226172 MOU ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal MOU dan dapat diperpanjang jika disetujui oleh Para Pihak. 4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material: - Terhadap kegiatan operasioanl, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, dan dampak hokum: - Atas penandatanganan MOU antara Perseroan dan HTB tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hokum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan This MOU Is valid for 6 months from the date of Ihe MOU and can be extended if agreed by the Parties. 4. Impact of material events, information or Jacis: - Regarding operational activities, financial conditions, business continuity and legal impacts: - The signing of the MOU between the Company and HTB has no material impact on operational activities, Iaw, financial condition or business continuity of the Company. Publik. Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. We hereby convey this Disclosure of Information, we thank you for your attention. Tentang PT Koka Indonesia Tbk PT Koka Indonesia Tbk merupakan perusahaan investasi asal China yang berkontribusi untuk Indonesia sejak tahun 2011. PT Koka Indonesia didirikan di Jakarta dengan nama PT Koka Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Koka Indonesia No. 45 tanggal 21 Juni 2011. Perusahaan bergerak di bidang kontraktor umum proyek konstruksi, teknik mesin, teknik geoteknik, desain interior, furniture, dan lain-lain. Perusahaan ini memiliki kualifikasi yang tinggi untuk konstruksi bangunan, konstruksi industri pabrik, dan jembatan & terowongan. Perseroan berkantor Pusat di Jakarta Selatan dan beralamat di Jl. Arteri No. 7C / JL. Sultan Iskandar Muda No. 7C Lantai 3, Desa/Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12240. Tentang PT Hartana Tamita Bersama PT. Hartana Tamita Bersama merupakan perusahaan swasta berskala nasional yang memiliki sejarah dan pengalaman di bidang Energi Listik sejak didirikan tahun 2012. Aktivitas bisnis perusahaan antara lain adalah Instalasi Listrik, Pengadaan Gass Bio, dan Pembangkit Tenaga Listrik. Dalam bisnis Pembangkit Tenaga Listrik perusahaan sudah mendapatkan LOI dari PLN terkait Pembangkit Listrik Teneaga Minihidro (PLTMH) yang berlokasi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Dipindai dengan @@ CamScanner
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hartana Tamita Bersama Tandatangani Nota Kesepahaman
p.1
unresolved
org
PT Hartana Tamita Bersama Sign
p.1
unresolved
org
PT Hartana
p.1
unresolved
org
PT Hartana Tamita Bersama
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.