Skip to content
Back to announcement

20241205_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31805936_lamp1.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
DSS

energy and infrastructure

No. 217C/CSDSS-12/2024

Jakarta, 5 Desember 2024

Kepada Yth:

Bapak I Gede Nyoman Yetna -— Direktur
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower |

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta 12190

U.P, : Bapak Adi Pratomo Aryanto — Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal
Permintaan Penjelasan yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui sistem
pelaporan elektronik BEI tanggal 3 Desember 2024, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan
terhadap Surat BEI tersebut sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Hermawan Tarjono Danie#Cahya
Direktur Direktur
Tembusan:

- Direktur Pengawasan Transaksi Efek, OJK
- Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, OJK
- Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, OJK

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 2 OCR 0.941
DSS

energy and infrastructure

TANGGAPAN ATAS SURAT BEI NOMOR S-12708/BEI.PP2/12-2024 TERTANGGAL 2 DESEMBER 2024
PERIHAL PERMINTAAN PENJELASAN

Tanggapan dalam surat ini mencakup penjelasan dari Perseroan atas Surat BEI Nomor
S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan, yaitu sebagai
berikut:

e Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 15 November 2024, Perseroan belum menjelaskan
terkait kewajiban pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan transaksi
penjualan 22.486.218.200 saham (4,72$6) yang dimiliki Perseroan dalam PT Smartfren Telecom Tbk
(FREN) kepada PT Bali Media Telekomunikasi (BMT), Pihak Afiliasi, dengan nilai transaksi sebesar
Rp562.155.455.000 (Penjualan Saham) dan penandatanganan perjanjian pinjaman antara Perseroan
(sebagai Perseroan) dengan BMT (sebagai BMT) dengan plafon pinjaman sampai dengan sebesar
USD525.000.000 (Perjanjian Pinjaman). Atas hal tersebut, agar Perseroan menjelaskan:

a. Apakah Perseroan telah/akan melaksanakan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham
atas transaksi Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman?

b. Jika tidak, maka agar dijelaskan dasar ketentuan yang mengatur tidak diwajibkannya perolehan
persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.

Jawaban:

a dan b. Perseroan tidak melaksanakan RUPS atas transaksi Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman
dikarenakan Penjualan Saham merupakan transaksi afiliasi yang bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dimana nilai Penjualan
Saham tidak lebih dari 2046 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian 30 Juni 2024. Sehingga berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan
OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POIK 42/2020”), Perseroan hanya diwajibkan untuk: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Penjualan Saham dan/atau kewajaran transaksi Penjualan
Saham tersebut: (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas Penjualan Saham kepada
masyarakat: dan (iii) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin
(ii) dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi Penjualan Saham.

Sementara itu, Perjanjian Pinjaman merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Perjanjian Pinjaman lebih dari 2046
namun kurang dari 5096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian 30 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan
hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, Perseroan hanya diwajibkan
untuk: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Perjanjian Pinjaman
dan/atau kewajaran transaksi Perjanjian Pinjaman dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi atas Perjanjian Pinjaman kepada masyarakat, dan (iii) menyampaikan keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud pada poin (ii) dan dokumen pendukungnya kepada OJK,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi Perjanjian Pinjaman.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 3 OCR 0.957
IDSS

energy and infrastructure

Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada
masyarakat dan OJK pada tanggal 15 November 2024.

Berdasarkan Pasal 10 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), maka Perseroan wajib
mengungkapkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan
dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi. Atas
hal tersebut, agar dijelaskan:

a. Pertimbangan penjualan saham FREN dilakukan dengan BMT, dan bukan dengan pihak ketiga.

b. Pertimbangan Perseroan memberikan pinjaman kepada BMT, dan bukan BMT memperoleh

pinjaman dari pihak ketiga.

Jawaban:

a. Pertimbangan penjualan saham FREN dilakukan dengan BMT, dan bukan dengan pihak ketiga
adalah terkait dengan restrukturisasi internal dan penataan kembali portfolio investasi yang
dilakukan oleh Perseroan.

b. Pertimbangan Perseroan memberikan pinjaman kepada BMT adalah Perseroan dapat memilih
cara pembayaran kembali utang melalui: (i) konversi utang menjadi saham dalam BMT atau (ii)
pembayaran kembali utang secara tunai.

Sebagaimana diwajibkan pada Pasal 10 huruf h POJK 42/2020, agar Perseroan menyampaikan
pernyataan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 POJK 42/2020.

Jawaban:
Terlampir.

Informasi atau fakta material lainnya, yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pemodal
dan/atau harga saham Perseroan, yang belum diungkapkan oleh Perseroan.

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat informasi atau fakta material
lainnya yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pemodal dan/atau harga saham
Perseroan, yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Perseroan akan melakukan keterbukaan
informasi yang diperlukan terkait informasi atau fakta material lainnya yang berpotensi
mempengaruhi keputusan investasi pemodal dan/atau harga saham Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 4 OCR 0.931
DSS

energy and infrastructure

SURAT PERNYATAAN
DIREKSI
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Bapak Hermawan Tarjono, warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang
Selatan, dalam hal ini bertindak sebagai
Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk: dan

2. Bapak Alex Sutanto, warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta,
dalam hal ini bertindak sebagai Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.

dalam kapasitasnya sebagaimana tertera di atas,
bertindak secara bersama-sama, dari dan oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”), dengan ini
menyatakan bahwa Transaksi dilakukan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal April 21, 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 17/2020”). Transaksi juga
telah melalui prosedur evaluasi internal
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan/atau Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan

sebenarnya.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Ih 0

“3

METERAI
TEMPEL
BALX138003156

Hermawan Tarjono
Direktur/Director

STATEMENT LETTER OF
THE BOARD OF DIRECTORS
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk

Herewith the undersign below:

1. Mr. Hermawan Tarjono, an Indonesian
citizen, domiciled in South Tangerang, acts in
his capacity as the Director of PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk, and

2. Mr. Alex Sutanto, an Indonesian citizen
domiciled in Jakarta, acts in his capacity as
the Director of PT Dian Swastatika Sentosa
Tbk.

in their capacity as stated above, acting jointly,
and therefore acting for and on behalf of PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (the “Company”) hereby
declare that the Transaction is conducted with
regard to the Financial Services Authority
Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated July 2,
2020 concerning Affiliate and Conflict of Interest
Transaction (“POJK 42/2020”) and the Financial
Services Authority Regulation Number
17/POJK.04/2020 dated April 21, 2020 concerning
Material Transactions and Conflict of Interest
Transactions (“POJK 17/2020”). The Transaction
has also undergone the Company's internal
evaluation procedures as stipulated in Article 3 of
POJK 42/2020 and/or Article 10 paragraph (1) of
POJK 17/2020.

This Statement is made truthfully.

Alex Sutanto
Direktur/Director

Tanggal/Date:5 Desember / December 2024 Tanggal/Date: 5 Desember / December 2024

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia

Telp: (62-21) 31990258 « Fax: (62-21) 31990259

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.34 MB
Published5 Dec 2024
Pages4
Characters9,942
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.1 ×44
linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked org Smartfren Telecom Tbk p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible person Alex Sutanto p.4 ×4
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved person Hermawan Tarjono Danie#Cahya · Direktur Direktur p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved org Financial Services Authority p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result