Back to announcement
20241205_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31805936_lamp1.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
DSS energy and infrastructure No. 217C/CSDSS-12/2024 Jakarta, 5 Desember 2024 Kepada Yth: Bapak I Gede Nyoman Yetna -— Direktur PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 U.P, : Bapak Adi Pratomo Aryanto — Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024 Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui sistem pelaporan elektronik BEI tanggal 3 Desember 2024, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan terhadap Surat BEI tersebut sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Hermawan Tarjono Danie#Cahya Direktur Direktur Tembusan: - Direktur Pengawasan Transaksi Efek, OJK - Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, OJK - Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, OJK PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 2 OCR 0.941
DSS energy and infrastructure TANGGAPAN ATAS SURAT BEI NOMOR S-12708/BEI.PP2/12-2024 TERTANGGAL 2 DESEMBER 2024 PERIHAL PERMINTAAN PENJELASAN Tanggapan dalam surat ini mencakup penjelasan dari Perseroan atas Surat BEI Nomor S-12708/BEI.PP2/12-2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan, yaitu sebagai berikut: e Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 15 November 2024, Perseroan belum menjelaskan terkait kewajiban pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan transaksi penjualan 22.486.218.200 saham (4,72$6) yang dimiliki Perseroan dalam PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kepada PT Bali Media Telekomunikasi (BMT), Pihak Afiliasi, dengan nilai transaksi sebesar Rp562.155.455.000 (Penjualan Saham) dan penandatanganan perjanjian pinjaman antara Perseroan (sebagai Perseroan) dengan BMT (sebagai BMT) dengan plafon pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000 (Perjanjian Pinjaman). Atas hal tersebut, agar Perseroan menjelaskan: a. Apakah Perseroan telah/akan melaksanakan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham atas transaksi Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman? b. Jika tidak, maka agar dijelaskan dasar ketentuan yang mengatur tidak diwajibkannya perolehan persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS. Jawaban: a dan b. Perseroan tidak melaksanakan RUPS atas transaksi Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman dikarenakan Penjualan Saham merupakan transaksi afiliasi yang bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dimana nilai Penjualan Saham tidak lebih dari 2046 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024. Sehingga berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POIK 42/2020”), Perseroan hanya diwajibkan untuk: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Penjualan Saham dan/atau kewajaran transaksi Penjualan Saham tersebut: (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas Penjualan Saham kepada masyarakat: dan (iii) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin (ii) dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi Penjualan Saham. Sementara itu, Perjanjian Pinjaman merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Perjanjian Pinjaman lebih dari 2046 namun kurang dari 5096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Perjanjian Pinjaman dan/atau kewajaran transaksi Perjanjian Pinjaman dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian Pinjaman kepada masyarakat, dan (iii) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin (ii) dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi Perjanjian Pinjaman. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 3 OCR 0.957
IDSS energy and infrastructure Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada masyarakat dan OJK pada tanggal 15 November 2024. Berdasarkan Pasal 10 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), maka Perseroan wajib mengungkapkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi. Atas hal tersebut, agar dijelaskan: a. Pertimbangan penjualan saham FREN dilakukan dengan BMT, dan bukan dengan pihak ketiga. b. Pertimbangan Perseroan memberikan pinjaman kepada BMT, dan bukan BMT memperoleh pinjaman dari pihak ketiga. Jawaban: a. Pertimbangan penjualan saham FREN dilakukan dengan BMT, dan bukan dengan pihak ketiga adalah terkait dengan restrukturisasi internal dan penataan kembali portfolio investasi yang dilakukan oleh Perseroan. b. Pertimbangan Perseroan memberikan pinjaman kepada BMT adalah Perseroan dapat memilih cara pembayaran kembali utang melalui: (i) konversi utang menjadi saham dalam BMT atau (ii) pembayaran kembali utang secara tunai. Sebagaimana diwajibkan pada Pasal 10 huruf h POJK 42/2020, agar Perseroan menyampaikan pernyataan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020. Jawaban: Terlampir. Informasi atau fakta material lainnya, yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pemodal dan/atau harga saham Perseroan, yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Jawaban: Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pemodal dan/atau harga saham Perseroan, yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi yang diperlukan terkait informasi atau fakta material lainnya yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pemodal dan/atau harga saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 4 OCR 0.931
DSS energy and infrastructure SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Bapak Hermawan Tarjono, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, dalam hal ini bertindak sebagai Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk: dan 2. Bapak Alex Sutanto, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak sebagai Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. dalam kapasitasnya sebagaimana tertera di atas, bertindak secara bersama-sama, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”), dengan ini menyatakan bahwa Transaksi dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal April 21, 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 17/2020”). Transaksi juga telah melalui prosedur evaluasi internal Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan/atau Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Ih 0 “3 METERAI TEMPEL BALX138003156 Hermawan Tarjono Direktur/Director STATEMENT LETTER OF THE BOARD OF DIRECTORS PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk Herewith the undersign below: 1. Mr. Hermawan Tarjono, an Indonesian citizen, domiciled in South Tangerang, acts in his capacity as the Director of PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, and 2. Mr. Alex Sutanto, an Indonesian citizen domiciled in Jakarta, acts in his capacity as the Director of PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. in their capacity as stated above, acting jointly, and therefore acting for and on behalf of PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (the “Company”) hereby declare that the Transaction is conducted with regard to the Financial Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated July 2, 2020 concerning Affiliate and Conflict of Interest Transaction (“POJK 42/2020”) and the Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 dated April 21, 2020 concerning Material Transactions and Conflict of Interest Transactions (“POJK 17/2020”). The Transaction has also undergone the Company's internal evaluation procedures as stipulated in Article 3 of POJK 42/2020 and/or Article 10 paragraph (1) of POJK 17/2020. This Statement is made truthfully. Alex Sutanto Direktur/Director Tanggal/Date:5 Desember / December 2024 Tanggal/Date: 5 Desember / December 2024 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 « Fax: (62-21) 31990259
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
person
Hermawan Tarjono Danie#Cahya
· Direktur Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.