Back to announcement
20260617_BLTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101774_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BLTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Jakarta, 12 Juni 2026
Nomor : 51/SK/NOT-DS/VI/2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua
Perseroan Terbatas PT BERLIAN LAJU TANKER, Tbk
Kepada Yth :
Direksi PT BERLIAN LAJU TANKER, Tbk
di
Tempat
Dengan Hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini Raden Mas DENDY SOEBANGIL,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, bersama ini
menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas PT BERLIAN LAJU TANKER Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
Kedua (selanjutnya disebut “Rapat Kedua”) yang diadakan pada tanggal 12 Juni
2026 yang Berita Acara Rapatnya dituangkan dalam akta nomor 03 tanggal 12 Juni
2026, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa Rapat Kedua, telah hadir dan/atau diwakili sejumlah 10.613.606.418 saham
atau ekuivalen sebanyak 40,96% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yaitu sejumlah 25.940.187.103 saham, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari saham seri A senilai Rp 62,5,-
dan saham seri B senilai Rp 50,- setelah dikurangi dengan jumlah saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan (buyback shares) sejumlah 31.027.111 saham.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat 2 butir b Anggaran
Dasar Perseroan, yang mensyaratkan Rapat Kedua dapat dilangsungkan apabila
dihadiri paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir atau diwakili dan keputusannya sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat Kedua, maka Rapat Kedua telah memenuhi kuorum dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
Bahwa Rapat Kedua telah mengambil keputusan yang pada pokoknya menyetujui
hal-hal sebagai berikut:
Page 2
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
I. Mata Acara Agenda Pertama
Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda Pertama adalah sebagai
berikut:
- Tidak Setuju : 348.450.000 saham atau ekuivalen 3,28%
- Abstain : 18.797.600 saham atau ekuivalen 0,18%
- Setuju : 10.246.358.818 saham atau ekuivalen 96,54%
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas.
Dengan demikian Keputusan Mata Acara Agenda Pertama adalah sebagai
berikut:
I. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan dan Pengesahan
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
sebagaimana ternyata dari laporannya No.
00677/2.1133/AU.1/05/0519-2/1/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Dengan demikian Rapat Kedua memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada
segenap Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan tersebut.
II. Mata Acara Agenda Kedua
Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda Kedua adalah sebagai
berikut:
- Tidak Setuju : 348.450.000 saham atau ekuivalen 3,28%
- Abstain : 18.797.600 saham atau ekuivalen 0,18%
- Setuju : 10.246.358.818 saham atau ekuivalen 96,54%
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas.
Page 3
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Dengan demikian Keputusan Mata Acara Agenda Kedua adalah sebagai
berikut:
Menetapkan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang seluruhnya berjumlah dua juta lima ratus
tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat Dolar Amerika Serikat
dan dengan mengacu pada Pasal 71 Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, maka dengan demikian tidak ada
dividen yang dapat dibagikan bagi pemegang saham Perseroan.
III. Mata Acara Agenda Ketiga
Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda Ketiga adalah sebagai
berikut:
- Tidak Setuju : 488.624.365 saham atau ekuivalen 4,60%
- Abstain : 18.797.600 saham atau ekuivalen 0,18%
- Setuju : 10.106.184.453 saham atau ekuivalen 95,22%
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas.
Dengan demikian Keputusan Mata Acara Agenda Ketiga adalah sebagai
berikut:
Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026, karena Perseroan masih belum dapat
mengajukan usulan kantor Akuntan Publik dimaksud dengan kriteria
akuntan publik tersebut telah terdaftar di OJK serta telah memperoleh izin
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan
Publik tersebut.
IV. Mata Acara Agenda Keempat
Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda Keempat adalah sebagai
berikut:
- Tidak Setuju : 488.624.365 saham atau ekuivalen 4,60%
- Abstain : 19.161.000 saham atau ekuivalen 0,18%
- Setuju : 10.105.821.053 saham atau ekuivalen 95,22%
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas.
Page 4
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Dengan demikian Keputusan Mata Acara Agenda Keempat adalah sebagai
berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
Kedua sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029;
2. Menerima pengunduran diri bapak A. Yulian Hery Ernanto dari jabatannya
selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua, dan
menyetujui perubahan struktur anggota Direksi Perseroan dengan adanya
pengunduran diri bapak A. Yulian Hery Ernanto tersebut; dan
3. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan masa
jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Sehingga susunan dan masa kepengurusan Dewan Komisaris dan
Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
- Bapak HADI SURYA : selaku Komisaris Utama
- Bapak SAFZEN NOERDIN : selaku Komisaris; dan
- Bapak ANTONIUS JOENOES : selaku Komisaris Independen
SUPIT
DIREKSI:
- Ibu SIANA ANGGRAENI : selaku Direktur Utama; dan
SURYA
- Bapak Drs. BENNY RACHMAT : selaku Direktur
4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Kedua berkenaan
dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ke dalam akta Notariil,
dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuannya kepada pihak yang
berwenang dan untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 5
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
V. Mata Acara Agenda Kelima
Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda Kelima adalah sebagai
berikut:
- Tidak Setuju : 352.787.000 saham atau ekuivalen 3,32%
- Abstain : 18.797.600 saham atau ekuivalen 0,18%
- Setuju : 10.242.021.818 saham atau ekuivalen 96,50%
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas.
Dengan demikian Keputusan Mata Acara Agenda Kelima adalah sebagai
berikut:
I. Menyetujui menetapkan remunerasi Dewan Komisaris termasuk
tunjangannya untuk tahun buku 2026 setelah dikurangi pajak
penghasilan, adalah tidak melebihi Rp4.000.000.000,- (empat miliar
Rupiah), dan selanjutnya melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan
Komisaris untuk menentukan besarnya uang jasa atau gaji bagi masing-
masing anggota Dewan Komisaris.
II. Menyetujui pelimpahan kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi termasuk
tunjangannya untuk tahun buku 2026 setelah dikurangi pajak
penghasilan, adalah tidak melebihi Rp4.000.000.000,- (empat miliar
Rupiah), termasuk menetapkan pembagiannya bagi setiap anggota
Direksi Perseroan. Adapun mengenai tugas dan wewenang masing-
masing anggota Direksi Perseroan adalah sama dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
Notaris di Jakarta Selatan
R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×5
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
person
HADI SURYA
p.4
unresolved
person
SAFZEN NOERDIN
p.4
unresolved
person
Selatan R.M. DENDY SOEBANGIL
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
629 ms
12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '(satu per dua) bagian dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir atau diwakili '
'dalam Rapat Kedua, maka Rapat Kedua telah '
'memenuhi kuorum dan dapat mengambil keputusan '
'yang sah dan mengikat. Bahwa Rapat Kedua '
'telah mengambil keputusan yang pada pokoknya '
'menyetujui hal-hal sebagai berikut: R.M. '
'DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. N O T A R I S SK. '
'Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : '
'AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 '
'November 2020 Masterindo Building, lantai 1, '
'Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, '
'Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, '
'DKI Jakarta, 12430 Email: '
'notarisppatdendysubangil@gmail.com I. Mata '
'Acara Agenda Pertama Hasil pemungutan suara '
'untuk Mata Acara Agenda Pertama adalah '
'sebagai berikut: - Tidak Setuju : 348.450.000 '
'saham atau ekuivalen 3,28% - Abstain : '
'18.797.600 saham atau ekuivalen 0,18% - '
'Setuju : 10.246.358.818 saham atau ekuivalen '
'96,54% Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain '
'mengikuti suara mayoritas. Dengan demikian '
'Keputusan Mata Acara Agenda Pertama adalah '
'sebagai berikut: I. Menyetujui dan menerima '
'baik Laporan Tahunan dan Pengesahan atas '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025. II. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang '
'telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Paul '
'Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, '
'Palilingan & Rekan dengan pendapat Wajar '
'Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari '
'laporannya No. '
'00677/2.1133/AU.1/05/0519-2/1/III/2026 '
'tertanggal 27 Maret 2026. Dengan demikian '
'Rapat Kedua memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'("volledig acquit et de charge") kepada '
'segenap Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'atas tindakan kepengurusan dan pengawasan '
'yang telah mereka jalankan selama tahun buku '
'2025, sejauh tindakan tersebut tercermin '
'dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'tersebut. II. Mata Acara Agenda Kedua Hasil '
'pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda '
'Kedua adalah sebagai berikut: - Tidak Setuju '
': 348.450.000 saham atau ekuivalen 3,28% - '
'Abstain : 18.797.600 saham atau ekuivalen '
'0,18% - Setuju : 10.246.358.818 saham atau '
'ekuivalen 96,54% Sesuai POJK No.15/2020, '
'suara abstain mengikuti suara mayoritas. R.M. '
'DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. N O T A R I S SK. '
'Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : '
'AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 '
'November 2020 Masterindo Building, lantai 1, '
'Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, '
'Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, '
'DKI Jakarta, 12430 Email: '
'notarisppatdendysubangil@gmail.com Dengan '
'demikian Keputusan Mata Acara Agenda Kedua '
'adalah sebagai berikut: Menetapkan Laba '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 yang seluruhnya '
'berjumlah dua juta lima ratus tiga puluh satu '
'ribu empat ratus lima puluh empat Dolar '
'Amerika Serikat dan dengan mengacu pada Pasal '
'71 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas, maka dengan demikian '
'tidak ada dividen yang dapat dibagikan bagi '
'pemegang saham Perseroan. III. Mata Acara '
'Agenda Ketiga Hasil pemungutan suara untuk '
'Mata Acara Agenda Ketiga adalah sebagai '
'berikut: - Tidak Setuju : 488.624.365 saham '
'atau ekuivalen 4,60% - Abstain : 18.797.600 '
'saham atau ekuivalen 0,18% - Setuju : '
'10.106.184.453 saham atau ekuivalen 95,22% '
'Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain '
'mengikuti suara mayoritas. Dengan demikian '
'Keputusan Mata Acara Agenda Ketiga adalah '
'sebagai berikut: Menyetujui pemberian '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2026, karena Perseroan masih belum '
'dapat mengajukan usulan kantor Akuntan Publik '
'dimaksud dengan kriteria akuntan publik '
'tersebut telah terdaftar di OJK serta telah '
'memperoleh izin sebagaimana diatur dalam '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'serta memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik '
'tersebut. IV. Mata Acara Agenda Keempat Hasil '
'pemungutan suara untuk Mata Acara Agenda '
'Keempat adalah sebagai berikut: - Tidak '
'Setuju : 488.624.365 saham atau ekuivalen '
'4,60% - Abstain : 19.161.000 saham atau '
'ekuivalen 0,18% - Setuju : 10.105.821.053 '
'saham atau ekuivalen 95,22% Sesuai POJK '
'No.15/2020, suara abstain mengikuti suara '
'mayoritas. R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. N '
'O T A R I S SK. Menteri Hukum Dan HAM RI '
'Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal '
'03 November 2020 Masterindo Building, lantai '
'1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, '
'Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, '
'DKI Jakarta, 12430 Email: '
'notarisppatdendysubangil@gmail.com Dengan '
'demikian Keputusan Mata Acara Agenda Keempat '
'adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui '
'pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan masa jabatan '
'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'Kedua sampai dengan penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2029; 2. Menerima '
'pengunduran diri bapak A. Yulian Hery Ernanto '
'dari jabatannya selaku Direktur Perseroan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua, dan '
'menyetujui perubahan struktur anggota Direksi '
'Perseroan dengan adanya pengunduran diri '
'bapak A. Yulian Hery Ernanto tersebut; dan 3. '
'Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
'Perseroan dengan masa jabatan efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
'pada tahun 2029. Sehingga susunan dan masa '
'kepengurusan Dewan Komisaris dan Direksi '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat Kedua sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
'pada tahun 2029 adalah sebagai berikut: DEWAN '
'KOMISARIS: - Bapak HADI SURYA - Bapak SAFZEN '
'NOERDIN - Bapak ANTONIUS JOENOES : selaku '
'Komisaris Independen SUPIT DIREKSI: - Ibu '
'SIANA ANGGRAENI : selaku Direktur Utama; dan '
'SURYA - Bapak Drs. BENNY RACHMAT : selaku '
'Direktur 4. Menyetujui memberikan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi, untuk menyatakan kembali '
'keputusan Rapat Kedua berkenaan dengan '
'perubahan susunan pengurus Perseroan ke dalam '
'akta Notariil, dan selanjutnya menyampaikan '
'pemberitahuannya kepada pihak yang berwenang '
'dan untuk maksud tersebut melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'ketentuan hukum dan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku. R.M. DENDY '
'SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. N O T A R I S SK. '
'Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : '
'AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 '
'November 2020 Masterindo Building, lantai 1, '
'Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, '
'Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, '
'DKI Jakarta, 12430 Email: '
'notarisppatdendysubangil@gmail.com V. Mata '
'Acara Agenda Kelima Hasil pemungutan suara '
'untuk Mata Acara Agenda Kelima adalah sebagai '
'berikut: - Tidak Setuju : 352.787.000 saham '
'atau ekuivalen 3,32% - Abstain : 18.797.600 '
'saham atau ekuivalen 0,18% - Setuju : '
'10.242.021.818 saham atau ekuivalen 96,50% '
'Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain '
'mengikuti suara mayoritas. Dengan demikian '
'Keputusan Mata Acara Agenda Kelima adalah '
'sebagai berikut: I. Menyetujui menetapkan '
'remunerasi Dewan Komisaris termasuk '
'tunjangannya untuk tahun buku 2026 setelah '
'dikurangi pajak penghasilan, adalah tidak '
'melebihi Rp4.000.000.000,- (empat miliar '
'Rupiah), dan selanjutnya melimpahkan wewenang '
'kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menentukan '
'besarnya uang jasa atau gaji bagi masing- '
'masing anggota Dewan Komisaris. II. '
'Menyetujui pelimpahan kewenangan RUPS kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'remunerasi Direksi termasuk tunjangannya '
'untuk tahun buku 2026 setelah dikurangi pajak '
'penghasilan, adalah tidak melebihi '
'Rp4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah), '
'termasuk menetapkan pembagiannya bagi setiap '
'anggota Direksi Perseroan. Adapun mengenai '
'tugas dan wewenang masing- masing anggota '
'Direksi Perseroan adalah sama dengan '
'tahun-tahun sebelumnya. Demikianlah Resume '
'ini dibuat untuk dapat dipergunakan '
'sebagaimana mestinya. Hormat Kami, Notaris di '
'Jakarta Selatan R.M. DENDY SOEBANGIL, S',
'seq': 1,
'votes_abstain': '18797600',
'votes_against': '348450000',
'votes_for': '10246358818'}],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '40.96',
'shares_present': '10613606418',
'shares_total_voting': '25940187103'}