Back to announcement
20260907_MDLN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145708_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MDLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.994
NOTARIS AUDREY TEDJA, S.H., M.Kn. SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-002.AH.02.02-Tahun 2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013 Jakarta, 4 September 2026 No : 001/IX/U/AT/2026 Kepada Yth: Hal : Ringkasan Rapat Umum PT MODERNLAND REALTY Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa Green Central City, PT MODERNLAND REALTY Tbk. Commercial Area 5th Floor JI. Gajah Mada No. 188 Jakarta Barat 11120 Indonesia Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat "Rapat") "PT MODERNLAND REALTY Tbk", berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 4 September 2026 Waktu :10.15'-10.25'WIB Tempat : Ballroom Club House, Jakarta Garden City JI. Raya Cakung Cilincing KM. 05 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta- 13910 Agenda Rapat dan Kuorum Kehadiran: 1. Persetujuan atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan asset atau kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang pelaksanaanya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kuorum kehadiran: Rapat dihadiri/diwakili oleh 8.252.892.943 saham dengan hak suara yang sah, atau sejumlah 69,08 % dari 11.947.316.422 saham (yaitu total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini sebesar 12.533.067.322 saham kemudian dikurangi dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 585.750.900 saham), kuorum kehadiran yang disyaratkan pada Pasal 12 ayat 2 huruf c point i anggaran dasar Perseroan, yaitu paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah tidak terpenuhi, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan untuk agenda Rapat Pertama, oleh karena itu Jl. Tanjung Duren Selatan No. 40, Jakarta Barat 11470 Telp./Fax. +62 21 5687090
Page 2 OCR 0.996
NOTARIS AUDREY TEDJA, S.H., M.Kn. SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-002.AH.02.02-Tahun 2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013 agenda ini akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Kedua. 2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha untuk pemenuhan persyaratan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLl) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025. Kuorum kehadiran: Rapat dihadiri/diwakili oleh 8.252.892.943 saham dengan hak suara yang sah, atau sejumlah 69,08 % dari 11.947.316.422 saham (yaitu total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini sebesar 12.533.067.322 saham kemudian dikurangi dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 585.750.900 saham), kuorum kehadiran yang disyaratkan pada Pasal 12 ayat 2 huruf b point i anggaran dasar Perseroan, yaitu paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah terpenuhi, sehingga Rapat ini dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda Rapat Kedua ini. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bpk. DHARMA MITRA; Komisaris : Bpk. HERMAN; Komisaris : Bpk. YUSTINUS SALEH; Komisaris Independen : Bpk. IWAN SURYAWIJAYA; Komisaris Independen : Bpk. ROBERT TUMEDIA; DIREKSI Direktur Utama : Bpk. WILLIAM HONORIS; Direktur : Bpk. FETRIZAL BOBBY HERYUNDA; Direktur : Bpk. PASCALL WILSON; Direktur : Bpk. NABIT MUSAVI. Mekanisme Rapat 1. Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat dan dalam mata acara Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. 2. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Jl. Tanjung Duren Selatan No. 40, Jakarta Barat 11470 Telp./Fax. +62 21 5687090
Page 3 OCR 0.995
NOTARIS AUDREY TEDJA, S.H., M.Kn. SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-002.AH.02.02-Tahun 2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013 Keputusan Rapat: - Menerima dan Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025. - memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri, untuk menyatakan kembali seluruh/sebagian hasil keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notariil tersendiri dan seberapa perlu melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan Agenda Kedua, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar diterima oleh instansi yang berwenang. Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju 100 6.650.000 8.246.242.843 8.252.892.843 (99,99 %) Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MODERNLAND REALTY Tbk tertanggal 4 September 2026 Nomor 5, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapún salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikianlah ringkasan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, AUDREYTEDJA, S.H., M.Kn. Jl. Tanjung Duren Selatan No. 40, Jakarta Barat 11470 Telp./Fax. +62 21 5687090
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AUDREY TEDJA
p.1 ×3
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
IWAN SURYAWIJAYA
p.2
unresolved
person
FETRIZAL BOBBY HERYUNDA
p.2 ×2
unresolved
person
NABIT MUSAVI. Mekanisme
p.2 ×2
unresolved
person
AUDREYTEDJA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
294 ms
12 Sep 2026 21:36
no text layer - needs OCR