Skip to content
Back to announcement

20260617_LAJU_Pemanggilan RUPS_32101715_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LAJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  Pemanggilan
                 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
                         PT JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk
                           Nomor JBL - 59/DIR/VI/2026

Dengan ini, PT JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Tanggal :   30 Juni 2026
Waktu :     14.30 WIB
Tempat :    Werkspace Soho Capital, Podomoro City, Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Soho Capital, 19th
             Floor Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan 14470, Jakarta Barat

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Pembahasan mengenai kewenangan Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
    atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan yang nilainya lebih dari 50% dari
    jumlah kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri
    ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka
    fasilitas keuangan yang diterima Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing
    (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
    situs Perseroan www.jasaberdikari.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
    namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
    Bursa Efek tanggal 15 Juni 2026.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
    berikut;
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
    butir 3 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
    penitipan kolektif KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
    dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
    menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
    penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
    yang asli.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
             kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
             menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
             aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
             Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
             aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat
             secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
             secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
             untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
             sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
             Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan
             penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
             sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
             kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
             atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
             hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
             perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
             pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
             sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
             diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
             dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
             saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
             serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
             Rapat.
Page 3
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
        pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
        status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion
        started for agenda item no. [ ] ”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.


c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-Meeting Hall, submenu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
        memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir
        10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
        melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
        masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
        mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
        elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
        kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
        status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
        berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
        memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
        acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
        Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
Page 4
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
        yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
        akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
        penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
        serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
        telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 10
        huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
        aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v, maka
        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
        maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
        diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
        Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
   v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


                               Jakarta, 17 Juni 2026



                        PT JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published17 Jun 2026
Pages4
Characters12,780
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result