Back to announcement
20241204_KINO_Informasi Transaksi Afiliasi_31804787_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.929
Kino
Nomor : 094/CF-CS/OJK/122024 Kota Tangerang, 4 Desember 2024
Lampiran 3
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pelaporan Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan
bahwa PT Kino Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah melakukan transaksi afiliasi dengan rincian sebagai
berikut:
1. Uraian Transaksi
Jenis Transaksi — : Perjanjian Sewa Menyewa
Obyek Transaksi : Sebagian dari bangunan Gudang milik PT Kino Indonesia Tbk yang terletak
di Jl. Pancatama IV Kav 88B, Kp. Curug Dulang 42186
Nilai Transaksi : Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
Tanggal Transaksi : 2 Desember 2024
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun
Pihak-pihak : Pemberi Sewa : PT Kino Indonesia Tbk
Penyewa : PT Dutalestari Sentratama ("DLS")
Hubungan Afiliasi : DLS merupakan perusahaan yang dikendalikan Perseroan dimana 99,996
(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh
Perseroan.
2. Penjelasan dan Pertimbangan Dilakukannya Transaksi
Transaksi ini dilakukan guna menunjang proses bisnis Perseroan. Adapun pertimbangan yang
mendasari transaksi ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan asset milik Perseroan dalam
kegiatan operasionalnya, dalam hal berupa gudang yang disewakan akan digunakan untuk
kegiatan operasional DLS. LA
PT. Kino Indonesia Tbk
Page 2 OCR 0.919
Kino 3. Benturan Kepentingan dan Transaksi Material Perseroan berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Demikian laporan ini disampaikan. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Hormat kami, PT Kino Indpnesia Tbk Sekretaris Perusahaan rn Tembusan: 1. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mi, i Clara A. Linanda PT. Kino Indo
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kino Indpnesia Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Kino Indo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
64 ms
13 Sep 2026 15:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'BUILDING',
'description': 'Sebagian dari bangunan Gudang milik PT Kino '
'Indonesia Tbk yang terletak'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Sebagian dari bangunan Gudang milik PT Kino Indonesia Tbk '
'yang terletak',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-12-02',
'valuation_date': None,
'value': '450000000.00'}