Back to announcement
20260617_INET_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32101606_lamp2.pdf
Other Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 17 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 18 Juni s/d 17 Juli 2026
Tanggal Pembayaran 21 Juli 2026
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT PERSONEL ALIH DAYA TBK ("PERUSAHAAN SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA
TBK sebagai pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK ATAS SAHAM:
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Teknikal dan Pemeliharaan Peralatan Telekomunikasi, Jasa Call Center, Jasa Layanan Perkantoran, Jasa Keamanan dan Jasa Sumber
Daya Manusia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Jl. Kebagusan 1 No. 4, Kebagusan, 1 Kantor Pusat dan 25 Kantor Perwakilan yang terletak di Banda Aceh, Medan, Padang,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kode Pos 12520, Indonesia Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Bangka, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta (Kantor
Telepon: (021) 78846142 | Pelatihan), Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Lombok, Kupang, Balikpapan,
Faksimili: (021) 78846138 Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Kendari, Makassar, Ternate dan Jayapura
Email: corporate.secretary@persada.id
Website: www.persada.id
Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan PT KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT TBK (“Kopindosat“)
selaku penjual dimana objek transaksi adalah 1.687.455.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu) lembar saham Perusahaan Sasaran atau setara
dengan 53,57% (lima puluh tiga koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran milik Kopindosat dengan harga transaksi Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per
lembar saham dimana hal tersebut menjadikan INET menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan mayoritas dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK,
berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham yang
merupakan 28.57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp63 (enam
puluh tiga Rupiah) per saham, yang mana harga tersebut merupakan harga yang sama dengan harga pengambilalihan. Harga Penawaran Tender Wajib tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan
rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham Perusahaan Sasaran di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir, yaitu sejak 29 Juli 2025 hingga 26 Oktober 2025, yang
tercatat sebesar Rp59,10 (lima puluh sembilan koma satu Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp56.700.000.000 (lima puluh enam miliar
tujuh ratus juta Rupiah).
Bapak Sigit Kuntjahjo telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam
Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 2 POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 4 Februari 2026 dengan total nilai sebesar Rp56.700.000.000 (lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang
bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER
WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN
ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel: + 62 21 8378 9000
Email: customerservice@juc.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Personel Alih Daya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per Saham yang
akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Pemegang Saham Yang Menjual : Pemegang Saham yang menjual yaitu Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 900.000.000
(sembilan ratus juta) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp63
(enam puluh tiga Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila
seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru
adalah sebesar Rp56.700.000.000 (lima puluh enam miliar tujuh ratus juta
Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham Perusahaan Target milik Kopindosat oleh INET sebanyak
1.687.455.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima
puluh lima ribu) saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk yang menyebabkan
terjadinya pengambilalihan langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru : PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK selaku pemilik baru 1.687.455.000 (satu
miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu)
Saham atau sebesar 53,57% (lima puluh tiga koma lima tujuh persen) saham PT
PERSONEL ALIH DAYA Tbk.
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 27 Oktober 2025 dan telah
dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek tanggal 3 Februari 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada 18 Juni 2026 dan selesai pada 17 Juli 2026.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target : PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki nilai nominal
Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 21 Juli 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 18 Juni 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 17 Juli 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
PADA atau Perseroan : PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk
Kopindosat : PT KOPERASI PEGAWAI PT INDOSAT TBK
INET atau Pengendali Baru : PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pada tanggal 2 Februari 2026, Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas 1.687.455.000 (satu miliar enam ratus
delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham dari Kopindosat yang merupakan 53,57% (lima puluh tiga koma
lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dengan harga transaksi sebesar Rp63 (enam
puluh tiga Rupiah) per lembar saham dimana Kopindosat adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan INET menjadi
Pemegang Saham Mayoritas sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No.
9/2018, Pengendali Baru, yakni PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender
Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara INET dengan Kopindosat tersebut
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan BAE per tanggal 31 Januari 2026:
Sebelum Transaksi:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 59,86
2 Sigit Kuntjahjo 364.547.200 11,57
3 Masyarakat <5% 900.000.000 28,57
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 100.00
Setelah Transaksi:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 1.687.455.000 53,57
2. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 197.997.800 6,29
3. Sigit Kuntjahjo 364.547.200 11,57
4. Masyarakat <5% 900.000.000 28,57
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 100.00
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari Kopindosat sebesar
Rp106.390.655.000 (seratus enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu Rupiah).
Sehubungan dengan Objek Transaksi berupa saham Perusahaan Terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka Transaksi
tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Penjual dan Pembeli telah melakukan pembukaan Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
2. Sebelum melakukan proses transaksi, Penjual wajib enyediakan dana pembelian pada Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, sedangkan Pembeli wajib menyediakan Objek Transaksi pada Sub Rekening Efek (SRE) di
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
3. Pada tanggal transaksi, Pembeli menyampaikan Surat Instruksi secara tertulis kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk
dengan instruksi RVP (Receive Versus Payment) sedangkan Penjual menyampaikan Surat Instruksi secara tertulis kapada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dengan instruksi DVP (Delivery Versus Payment).
4. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk setelah menerima Surat Instruksi akan melakukan pengecekan kecukupan dana dan/atau
efek yang dtransaksikan pada RDN dan/atau SRE Penjual dan Pembeli untuk memastikan kesediaan dana dan/atau efek.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk juga akan melakukan konfirmasi instruksi kepada Direksi atau Penerima Kuasa yang
ditunjuk Direksi untuk melakukan transaksi efek.
5. Setelah dilakukan pengencekan kecukupan dana dan/atau efek serta konfirmasi, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan
melakukan transaksi crosing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
6. Setelah terjadi transaksi, Perusahaan efek Yang Ditunjuk akan menginformasikan kepada Pembeli dan Penjual dalam Trade
Confirmation (TC) yang akan diterbitkan setelah selesainya masa perdagangan pada hari transaksi. Masing-masing pihak
Pembeli dan Penjual harus memastikan bahwa TC tersebut telah sesuai dengan instruksi yang diberikan dan akan
memberikan konfirmasi tertulis.
Pada tanggal penyelesaian (settlement date), Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan melakukan pendebetan efek dari SRE Penjual
dan pendebetan dana pada RDN Pembeli untuk selanjutnya diteruskan penyelesaian transaksi dengan melakukan penyerahan
dana kepada Penjual dan penyerahan efek kepada Pembeli.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat 2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka terkait transaksi tersebut sesuai surat Nomor
LK/04022026/0002/1 tanggal 4 Februari 2026. Perusahaan Target juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan
Fakta Material tentang Perubahan Pengendalian Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat Perusahaan Target
No. 020/PERSADA/DIR-ET/II-26 tertanggal 3 Februari 2026. Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan
Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 27
Oktober 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 75/CORSEC-INET/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025
perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan Informas atas Informasi atau
Fakta Material.
Pada saat pelaksanaan transaksi, assessment awal manajemen adalah bahwa transaksi pengambilalihan dimaksud tidak
memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan POJK 17/2020. Namun setelah dilakukan penelaahan kembali dengan
memperhatikan parameter sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020, Perseroan memahami bahwa transaksi
dimaksud termasuk kategori Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS. Perseroan telah menyampaikan penjelasan
kepada OJK terkait assessment awal tersebut dan akan mengikuti arahan serta ketentuan lebih lanjut dari OJK sehubungan
dengan tindak lanjut atas transaksi dimaksud.
Bersamaan dengan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen
sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada Perusahaan Sasaran dengan Surat Pengantar Nomor 27/INET-
OJK/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) lembar saham.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan harga
pengambilalihan, yang mana merupakan nilai yang lebih tinggi dari perbandingan antara harga pengambilalihan dengan
harga rata-rata dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 29 Juli 2025
hingga tanggal 26 Oktober 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yang
mana Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 27 Oktober
2025.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI
H- Tanggal Hari Harga Hari Kerja
Minus Tertinggi
1 26/10/25 Minggu
2 25/10/25 Sabtu
3 24/10/25 Jumat 108 1
4 23/10/25 Kamis 100 1
5 22/10/25 Rabu 96 1
6 21/10/25 Selasa 110 1
7 20/10/25 Senin 100 1
8 19/10/25 Minggu
9 18/10/25 Sabtu
10 17/10/25 Jumat 91 1
11 16/10/25 Kamis 94 1
12 15/10/25 Rabu 92 1
13 14/10/25 Selasa 98 1
14 13/10/25 Senin 96 1
15 12/10/25 Minggu
16 11/10/25 Sabtu
17 10/10/25 Jumat 88 1
18 09/10/25 Kamis 80 1
19 08/10/25 Rabu 74 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
20 07/10/25 Selasa 81 1
21 06/10/25 Senin 90 1
22 05/10/25 Minggu
23 04/10/25 Sabtu
24 03/10/25 Jumat 100 1
25 02/10/25 Kamis 111 1
26 01/10/25 Rabu 101 1
27 30/09/25 Selasa 93 1
28 29/09/25 Senin 86 1
29 28/09/25 Minggu
30 27/09/25 Sabtu
31 26/09/25 Jumat 79 1
32 25/09/25 Kamis 72 1
33 24/09/25 Rabu 82 1
34 23/09/25 Selasa 75 1
35 22/09/25 Senin 69 1
36 21/09/25 Minggu
37 20/09/25 Sabtu
38 19/09/25 Jumat 63 1
39 18/09/25 Kamis 69 1
40 17/09/25 Rabu 63 1
41 16/09/25 Selasa 58 1
42 15/09/25 Senin 53 1
43 14/09/25 Minggu
44 13/09/25 Sabtu
45 12/09/25 Jumat 49 1
46 11/09/25 Kamis 50 1
47 10/09/25 Rabu 46 1
48 09/09/25 Selasa 42 1
49 08/09/25 Senin 41 1
50 07/09/25 Minggu
51 06/09/25 Sabtu
52 05/09/25 Jumat
53 04/09/25 Kamis 50 1
54 03/09/25 Rabu 49 1
55 02/09/25 Selasa 45 1
56 01/09/25 Senin 41 1
57 31/08/25 Minggu
58 30/08/25 Sabtu
59 29/08/25 Jumat 50 1
60 28/08/25 Kamis 50 1
61 27/08/25 Rabu 46 1
62 26/08/25 Selasa 42 1
63 25/08/25 Senin 39 1
64 24/08/25 Minggu
65 23/08/25 Sabtu
66 22/08/25 Jumat 36 1
67 21/08/25 Kamis 33 1
68 20/08/25 Rabu 34 1
69 19/08/25 Selasa 33 1
70 18/08/25 Senin
71 17/08/25 Minggu
72 16/08/25 Sabtu
73 15/08/25 Jumat 30 1
74 14/08/25 Kamis 28 1
75 13/08/25 Rabu 26 1
76 12/08/25 Selasa 24 1
77 11/08/25 Senin 22 1
78 10/08/25 Minggu
79 09/08/25 Sabtu
80 08/08/25 Jumat 24 1
81 07/08/25 Kamis 26 1
82 06/08/25 Rabu 24 1
83 05/08/25 Selasa 22 1
84 04/08/25 Senin 20 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
85 03/08/25 Minggu
86 02/08/25 Sabtu
87 01/08/25 Jumat 19 1
88 31/07/25 Kamis 18 1
89 30/07/25 Rabu 17 1
90 29/07/25 Selasa 16 1
TOTAL 3.664 62
Rata-rata harga tertinggi - 90 Hari 59,10
Sumber: https://finance.yahoo.com/quote/PADA.JK/history/
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp59,10 (lima puluh sembilan koma satu Rupiah) sedangkan Harga
Pengambilalihan adalah Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per Saham.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp63 (enam puluh tiga Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) lembar saham, maka total nilai transaksi jika
seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp56.700.000.000 (lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib 18 Juni 2026
2. Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib 17 Juli 2026
3. Tanggal Pembayaran 21 Juli 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juli 2026.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
8. Rencana Pengendali Baru atas Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
a. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
b. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perusahaan Sasaran;
d. mengubah kebijakan dividen Perusahaan Sasaran; dan
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
9. Kewajiban Pemenuhan Kepemilikan Saham oleh Masyarakat (Free Float)
a. Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib mengalihkan
kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
b. Dalam hal Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Sasaran lebih besar dari
80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru dimaksud wajib
mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit
sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
c. Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
dilaksanakan.
d. Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang
mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
10. Proforma Saham Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan BAE dalam Surat No. LB-01/PADA/062026 tanggal 5 Juni 2026 perihal
Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan dengan posisi kepemilikan saham per 31 Mei 2026,
susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 562.545.000 11.250.900.000 17,86
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Tabel proforma ini disusun berdasarkan susunan pemegang saham PT Personel Alih Daya Tbk posisi kepemilikan per 31
Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam Laporan BAE dalam Surat No. LB-01/PADA/062026 tanggal 5 Juni 2026.
Penawaran Tender Wajib dilaksanakan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk tidak
memiliki hak untuk mengikuti Penawaran Tender Wajib mengingat Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk merupakan pihak
penjual.
Proforma 1 - Asumsi seluruh pemegang saham masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% mengikuti
Penawaran Tender Wajib
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp20,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000 - 9.000.000.000 180.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57 2.587.455.000 51.749.100.000 82,14
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 562.545.000 11.250.900.000 17,86 562.545.000 11.250.900.000 17,86
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari
900.000.000 18.000.000.000 28,57 0 0 0,00
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000 - 5.850.000.000 117.000.000.000 -
Catatan: Pada asumsi ini, seluruh 900.000.000 saham milik masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% dialihkan
kepada PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk melalui Penawaran Tender Wajib.
Proforma 2 - Asumsi seluruh pemegang saham masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% tidak mengikuti
Penawaran Tender Wajib
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp20,- per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000 - 9.000.000.000 180.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 562.545.000 11.250.900.000 17,86 562.545.000 11.250.900.000 17,86
Masyarakat dengan kepemilikan kurang
900.000.000 18.000.000.000 28,57 900.000.000 18.000.000.000 28,57
dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
3.150.000.000 63.000.000.000 100,00 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000 - 5.850.000.000 117.000.000.000 -
Catatan: Pada asumsi ini, tidak terdapat saham milik masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% yang dialihkan
kepada PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk melalui Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Pendirian : Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16
Desember 2016 yang dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN
2017 tanggal 20 Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 3645 serta Tambahan BNRI No. 19 tanggal
10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”).
Alamat : Gedung Cyber 1, Lantai 10, Jl. Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan 12710
Telepon : 021 – 5265943/ 5835854
Alamat Surat Elektronik : info@sinergynetworks.co.id
Kegiatan Usaha : Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14
tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Moeliana Santoso, SH.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah mendapat persetujuan
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0020145.AH.01.02 Tahun
2023 tanggal 04 April 2023 (“Akta No 14/30 Maret 2023”), Perseroan telah
mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berikut
dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan kegiatan usaha dalam bidang:
a) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali
jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang
menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual
kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan
jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
b) Internet Service Provider (KBLI 61921)
Kelompok ini mencakup usaha usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
internet.
c) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
d) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses- dan
atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam
menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan trafik
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
penyelenggaraan jasa akses internet.
e) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI
62090)
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa
komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum
diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan
komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi
perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan
digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang
berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan
6201-6202.
f) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 20
Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta
Timur, dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0327925 tanggal 21 Agustus 2025
(“Akta No 13/20 Agustus 2025”), susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Arif
Direktur : Willy Unsulangi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Saripudin, SE
Komisaris : Tongam Lumban Tobing
Komisaris Independen : Cahyana Ahmad Jayadi
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 02 tanggal 04
Februari 2026 yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah disahkan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0032376 tanggal 04 Februari 2026 (“Akta No 02/04 Februari 2026”),
struktur permodalan dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.374.111.088 223.741.110.880
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (P) 12.508.316.800 125.083.168.000 55,90%
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01%
Masyarakat <5% 9.865.770.955 98.657.709.550 44,09%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.374.111.088 223.741.110.880 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 7.626.888.912 76.258.889.120
Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini.
Bapak Adhie M Masardi merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan dimana dasar penentuan tersebut adalah Bapak
Adhie M Masardi merupakan pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau
mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindan Pidana Pendanaan Terorisme.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
Kewenangan tersebut antara lain tercermin dari peran Bapak Adhie M Masardi dalam memberikan arahan strategis serta
keterlibatannya dalam pengambilan keputusan utama, termasuk terkait rencana pengambilalihan dan kebijakan investasi
Perseroan.
2. Hubungan Afiliasi
Bahwa sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran. Hubungan antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan semata-mata timbul akibat
kepemilikan saham dan pengendalian, dan bukan merupakan hubungan afiliasi yang telah ada sebelumnya.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, baik Anggota Direksi maupu Anggota Dewan Komisaris Pengendali Baru:
(A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI);
(E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
(F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri;
(G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU);
(H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Personel Alih Daya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Personel Alih Daya No. 35 tanggal 21 April 2006, dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-15819
HT.01.01.TH.2006 tanggal 31 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2006 di bawah No. 5988/BH.09.05/VI/2006, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2006, Tambahan No. 7025.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No. 218 tanggal 24 Juni
2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No. AHU-AH.01.03-0256315, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
Republik Indonesia No. 54 tanggal 27 Juni 2022, Tambahan No. 22612.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran diubah dengan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 60 tanggal 7 Juni 2023 dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) No. 60 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0076749 tertanggal 13 Juni 2023 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Personel Alih Daya Tbk, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62
tanggal 13 Juni 2023, Tambahan No. 21430.
Kemudian Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 164 tanggal 12 Juni
2025 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) No. 166 tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040671.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya Tbk, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 63 tanggal 23 Juni 2025, Tambahan No. 21619.
Pada Tanggal 8 Desember 2022, Perusahaan Sasaran resmi tercatat sebagai perusahaan Terbuka (Tbk) yang ada di Bursa
Efek Indonesia.
Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Jl. Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2. Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Tenaga Alih Daya atau Outsourcing yang mencakup Jasa Teknikal dan
Pemeliharaan Peralatan Telekomunikasi, Jasa Call Center, Jasa Layanan Perkantoran, Jasa Keamanan, dan Jasa Sumber
Daya Manusia.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih
Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-
0256315, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022,
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan Lampiran NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah berusaha dalam
bidang jasa, perdagangan, ketenagakerjaan, dan konstruksi, dengan kode KBLI sebagai berikut :
Kegiatan Usaha
No Kode KBLI Kegiatan Usaha
1. 80100 Menjalankan usaha aktivitas keamanan swasta
2. 80200 Menjalankan aktivitas jasa sistem keamanan
3. 81100 Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas
4. 81210 Menjalankan usaha aktivitas kebersihan umum bangunan
5. 81290 Menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industry lainnya
6. 81300 Menjalankan usaha aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman
7. 82110 Menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor
8. 82200 Menjalankan usaha aktivitas call centre
9. 70209 Menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
10. 78101
negeri
11. 78102 Menjalankan usaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri
12. 78200 Menjalankan usaha aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
Menjalankan usaha penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber
13. 78300
daya manusia
14. 78429 Menjalankan usaha pelatihan kerja swasta lainnya
15. 42206 Menjalankan usaha konstruksi sentra telekomunikasi
16. 43212 Menjalankan usaha instalasi telekomunikasi
17. 43211 Menjalankan usaha instalasi listrik
18. 43224 Menjalankan usaha instalasi pendingin dan ventilasi udara
19. 53201 Menjalan usaha aktivitas kurir
Kegiatan Usaha Penunjang
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
No Kode KBLI Kegiatan Usaha
1. 09100 Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam
2. 09900 Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya
3.i 46100 Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
3.ii 46900 Perdagangan besar berbagai macam barang
Sejak Perusahaan Target berdiri, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa teknikal
dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, jasa call center, jasa layanan perkantoran, jasa keamanan dan jasa sumber
daya manusia.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0243166, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 37.709.056.000 83,80
Sigit Kuntjahjo 364.547.200 7.290.944.000 16,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.250.000.000 45.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.750.000.000 135.000.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643. AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 27 Juni
2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0256315, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diterangkan keputusan para
pemegang saham sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 37.709.056.000 59,86
Sigit Kuntjahjo 364.547.200 7.290.944.000 11,57
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya
No.36 tanggal 8 Desember 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No AHU-AH.01.03-0324618 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0249332.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, diterangkan keputusan para pemegang
saham sebagai berikut :
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 37.709.056.000 59,86
Sigit Kuntjahjo 364.547.200 7.290.944.000 11,57
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan BAE per 31 Januari 2025 sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 37.709.056.000 59,86
Sigit Kuntjahjo 364.547.200 7.290.944.000 11,57
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan BAE Setelah transaksi tanggal 2 Februari 2026
adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 197.997.800 3.959.956.000 6,29
Sigit Kuntjahjo 364.547.200 7.290.944.000 11,57
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan BAE dalam Surat No. LB-01/PADA/062026
tanggal 5 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan dengan
posisi kepemilikan saham per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai (Rp) %
Modal Dasar 9.000.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. 1.687.455.000 33.749.100.000 53,57
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 562.545.000 11.250.900.000 17,86
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 900.000.000 18.000.000.000 28,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 63.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.850.000.000 117.000.000.000
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
Berikut struktur kepemilikan Perseroan sebelum transaksi:
Berikut struktur kepemilikan Perseroan setelah transaksi:
Keterangan:
PADA : PT Personel Alih Daya Tbk
Kopindosat : Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk
JST : PT Jaring Solusi Teknin
STT : PT Satu Technologi Tepat
AKUN : PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara
INET : PT SInergi Inti Andalan Prima Tbk
DPS : PT Data Prima Solusindi
PFI : PT Pusat Fiber Indonesia
IAB : PT Internet Anak Bangsa
GPI : PT Garuda Prima Internetindo
SIDI : PT Sinergi Inti Data Indonesia
THC : PT Trans Hybrid Communication
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telp : (021) 29321777, (021) 78846142
Email : corporate.secretary@persada.id
Website : www.persada.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
4. Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.164 tanggal 12 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0301494 tanggal 23 Juni 2025 telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0138445.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 23 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada Tanggal Pengumuman
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Wahono
Komisaris : Bapak Sigit Kuntjahjo
Komisaris : Bapak Baden Saprudin
Komisaris Independen : Bapak Jenal Kaludin
Komisaris Independen : Ibu Adita Irawati
DIREKSI
Direktur Utama : Ibu Cahyanul Uswah
Direktur : Bapak Yayan Dharmawangsa
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran yang diambil dari Laporan
Keuangan Perusahaan Sasaran untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31
Maret 2025 serta Laporan Posisi Keuangan Perusahaan Sasaran pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember
2025 yang disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran pada tanggal
dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI") oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Opini Tanpa Modifikasian sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen yang
ditandatangani oleh Dolly Damanik, CPA, pemegang Izin Akuntan Publik No. AP.1625. Laporan Keuangan
Perusahaan Sasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI") oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Opini Tanpa Modifikasian sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen yang ditandatangani oleh Dolly Damanik, CPA, pemegang Izin Akuntan Publik No. AP.1625.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025
ASET
Total Aset Lancar 298.249.280.580 207.788.229.399
Total Aset Tidak Lancar 56.492.970.458 58.145.235.022
TOTAL ASET 354.742.251.038 265.933.464.421
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 191.666.844.682 95.629.934.431
Total Liabilitas Jangka Panjang 40.454.273.078 50.463.136.781
TOTAL LIABILITAS 232.121.117.760 146.093.071.212
EKUITAS
Modal Saham 63.000.000.000 63.000.000.000
Tambahan Modal Disetor 68.772.795.627 68.772.795.627
Saldo Laba telah ditentukan penggunaannya 3.951.507.095 3.951.507.095
Saldo Laba belum ditentukan penggunaannya (13.103.169.444) (15.883.909.513)
TOTAL EKUITAS 122.621.133.278 119.840.393.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO 354.742.251.038 265.933.464.421
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
PENDAPATAN 466.274.690.735 256.034.867.341
Laba Kotor 16.257.405.596 9.447.734.175
Laba (Rugi) Usaha 7.468.590.881 2.410.987.902
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 3.667.003.713 340.245.990
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 2.780.740.069 108.278.436
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.780.740.069 108.278.436
Laba (Rugi) Neto per saham yang diatribusikan 0,88 0,03
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
Rasio-Rasio Penting
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Rasio Usaha (%)
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 2,27% 0,09%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 0,78% 0,04%
Rasio Keuangan (X) 1,53x 1,82x
Aset / Liabilitas 1,89x 1,22x
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,65x 0,55x
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 1,56x 2,17x
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,27% 0,09%
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
Pengendali Baru menentukan arah rencana pengembangan Perusahaan Sasaran untuk mengembangkan kegiatan
usaha yang telah dijalankan oleh Perusahaan Sasaran di bidang outsourcing, khususnya pada sektor telekomunikasi.
Kegiatan usaha tersebut selama ini telah menjadi bagian dari kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran, termasuk
penyediaan layanan tenaga kerja alih daya yang mendukung kegiatan operasional telekomunikasi, pekerjaan teknikal
dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi, proses instalasi dan penggelaran FTTH, pekerjaan penggelaran kabel
backbone, serta pelaksanaan proyek managed service bagi klien-klien Perusahaan Sasaran.
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha yang telah berjalan tersebut, Pengendali Baru akan
melakukan penguatan kapasitas operasional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi kerja
sama dengan mitra usaha yang telah dimiliki oleh Perusahaan Sasaran. Perusahaan Sasaran pada prinsipnya telah
memiliki kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Pengendali Baru menegaskan bahwa rencana dimaksud bukan merupakan perubahan kegiatan usaha Perusahaan
Sasaran, melainkan pengembangan dan optimalisasi atas kegiatan usaha yang telah dijalankan guna meningkatkan
kapasitas usaha dan memperluas peluang bisnis.
Selanjutnya, terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Pengendali Baru mengklarifikasi bahwa tidak terdapat rencana
untuk melakukan perubahan kebijakan terhadap tenaga kerja atau karyawan Perusahaan Sasaran. Pengendali Baru
memandang bahwa sumber daya manusia yang dimiliki saat ini merupakan bagian penting dalam mendukung
kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran, khususnya dalam bidang outsourcing di sektor
telekomunikasi. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan yang telah berjalan akan tetap dipertahankan, dengan
tetap memperhatikan peningkatan kompetensi dan produktivitas karyawan guna mendukung rencana pengembangan
usaha ke depan.
Selain itu, Pengendali Baru juga mengklarifikasi bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan perubahan terhadap
kegiatan usaha Perusahaan Sasaran. Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan akan tetap menjadi fokus utama, dengan
penekanan pada pengembangan dan optimalisasi lini usaha yang telah ada. Pengendali Baru akan mendorong
peningkatan kinerja operasional melalui penguatan strategi bisnis dan pemanfaatan peluang pasar, tanpa mengubah
karakteristik utama kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana yang telah dijalankan selama ini.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 30
Maret 2026;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini. Setiap FPTW yang tidak dilengkapi
sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan FPTW tersebut tidak akan
diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 2263 8327
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE. FPTW yang telah dilengkapi dan
ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu
untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 18 Juni 2026 dan berakhir untuk periode
30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 17 Juli 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel : + 62 21 8378 9000
Email : customerservice@juc.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur
Izin Usaha : KEP-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Page 21
3. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 2263 8327
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Nama PIC : Andry
Jabatan : Direktur
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham dapat menghubungi Perusahaan
Efek yang ditunjuk dan Biro Administrasi Efek pada Hari Kerja pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan informasi
sebagai berikut :
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS PT Adimitra Jasa Korpora
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8, Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Menteng Dalam, Pancoran, Jakarta Utara 14240
Jakarta Selatan 12870 Telp. : +62 21 2974 5222 (Hunting)
Telp. : +62 21 8378 9000 (Hunting) Email: opr@adimitra-jk.co.id
Email: customerservice@juc.co.id
Jakarta, 17 Juni 2026
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Direksi
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-21
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×11
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.9
unresolved
person
Moeliana Santoso
· Notaris
p.9
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.10
unresolved
person
Mohamad Fajri Mekka Putra
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.10
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.11
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.11 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.12
unresolved
org
PT Jaring Solusi Teknin STT
p.15
unresolved
org
PT Satu Technologi Tepat AKUN
p.15
unresolved
org
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara INET
p.15
unresolved
org
PT Data Prima Solusindi PFI
p.15
unresolved
org
PT Pusat Fiber Indonesia IAB
p.15
unresolved
org
PT Internet Anak Bangsa GPI
p.15
unresolved
org
PT Garuda Prima Internetindo SIDI
p.15
unresolved
org
PT Sinergi Inti Data Indonesia THC
p.15
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.16 ×2
unresolved
person
Dolly Damanik
p.16 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.18 ×2
unresolved
org
KPEI
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.