Back to announcement
20241125_DSSA_Laporan Hasil Pemeringkatan_31791084_lamp1.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Page 2
No.RC-1359/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 2 Desember 2024
Yth. Bapak Daniel Cahya
Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor
Jl. MH Thamrin No. 51
JAKARTA 10350
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa senilai maksimum Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (28 Maret 2024) sampai dengan 28 Maret 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 3
No.RC-1360/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 2 Desember 2024
Yth. Bapak Daniel Cahya
Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor
Jl. MH Thamrin No. 51
JAKARTA 10350
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA(sy)
(Double A Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa senilai maksimum Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan
ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (28 Maret 2024) sampai dengan 28 Maret
2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAA(sy) hanya berbeda sedikit dengan peringkat tertinggi. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 4
No.RC-1361/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 2 Desember 2024
Yth. Bapak Daniel Cahya
Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor
Jl. MH Thamrin No. 51
JAKARTA 10350
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2024 serta Tahap II Seri
A dan Seri B Tahun 2024 dan Tahap III Seri A, Seri B dan Seri C Tahun 2024 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2024 serta Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2024 dan Tahap III Seri
A, Seri B dan Seri C Tahun 2024 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk senilai Rp3.943.300.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus empat
puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
No.RC-1362/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 2 Desember 2024
Yth. Bapak Daniel Cahya
Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor
Jl. MH Thamrin No. 51
JAKARTA 10350
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2024 serta
Tahap II Seri A, Seri B dan Seri C Tahun 2024 dan Tahap III Seri A, Seri B dan Seri C Tahun 2024 PT Dian Swastatika Sentosa
Tbk
Periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA(sy)
(Double A Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2024 serta Tahap II Seri A, Seri B dan Seri C Tahun 2024
dan Tahap III Seri A, Seri B dan Seri C Tahun 2024 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk senilai Rp1.556.700.000.000,00 (satu triliun lima
ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAA(sy) hanya berbeda sedikit dengan peringkat tertinggi. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 6
No.RC-1363/PEF-DIR/XII/2024
Jakarta, 2 Desember 2024
Yth. Bapak Daniel Cahya
Direktur
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor
Jl. MH Thamrin No. 51
JAKARTA 10350
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA/Stable
(Double A; Stable Outlook)
terhadap PT Dian Swastatika Sentosa Tbk untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024.
“Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat
kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Daniel Cahya
p.2 ×5
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.