Back to announcement
20241204_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31805248_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK
INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK
MUDHARABAH III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama:
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran
Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan
Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARBAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK
MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING
PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN
DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG
MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BCA PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri
Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas
(Terafiliasi) Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 December 2024.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 16 – 19 Desember 2024
Tanggal Penjatahan : 20 Desember 2024
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 24 Desember 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Desember 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 27 Desember 2024
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024”
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Total Dana, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 4 Januari 2026.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini :
Bunga Ke Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
1 24 Maret 2025
2 24 Juni 2025
3 24 September 2025
4 4 Januari 2026
Page 3
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 18 November 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap III Tahun 2024 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul
maal, sedangkan Perseroan sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan
Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan
selaku mudharib untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad
syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yaitu berupa mu 'nah dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
5. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan
disengaja (ta 'addiy), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan
ta'widh ini harus sesuai dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang
Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada akad mudharabah, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi
kerugian, kecuali kerugian karena ta'addiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh
memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik
dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul
mengenai hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024.
Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas
jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya
jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan
terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Perubahan Status Sukuk Mudharabah
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit
Usaha Syariah, Investasi Syariah; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan
seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana
Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan
Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3
Page 4
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali;
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. Tata cara penyelesaian transaksi;
6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk;
q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPSU hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan
huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit :
4
Page 5
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan
oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-
DIR/III/2024. tanggal 19 Maret 2024 dan surat penegasan No. RTG-388/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024,
hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut
belum lunas.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah diuraikan pada Bab I Informasi Tambahan
tentang Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber
dana lain untuk digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp60,3 Triliun
per 30 September 2024 dan akan menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran
Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp65.660.164 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang Pernyataan
Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31
Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30
September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan
2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
5
Page 6
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst&Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024
tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan
tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 516.386 180.586 249.601
Pihak ketiga 197.739 83.045 129.149
Efek-efek 700.184 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 79.054.360 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 761.499 496.523 837.521
Persediaan 996.278 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.976.946 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.983 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 142.182 63.827 66.228
Aset hak guna 398.351 414.913 302.521
Penyertaan langsung 22.356 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.314.332 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 155.062 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.729.759 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 9.083 3.985 -
JUMLAH ASET 100.283.746 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 372.325 242.831 179.994
Utang usaha 909.160 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 819.505 309.775 174.939
Pajak lain-lain 137.226 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.176.946 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 40.116 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.871 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 606.057 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 29.200.987 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 23.719.084 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.786.333 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 1.000 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.888.554 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 65.660.164 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 6.250.000 6.250.000 6.250.000
September 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 221 - -
lain
Cadangan revaluasi aset 7.653.309 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (876.392) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.837.621 4.721.438 3.554.555
34.619.508 32.632.068 28.415.277
6
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Kepentingan nonpengendali 4.704 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 34.623.582 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100.283.746 82.585.431 73.329.790
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 14.738.279 11.734.124 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 11.580.379 5.755.028 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 348.101 301.068 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 26.666.759 17.790.220 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 11.123.202 5.529.393 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 3.442.362 3.172.541 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 2.398.581 1.755.739 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.965.560 2.634.543 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 236.143 91.187 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 733.556 339.633 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 20.899.404 13.523.036 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 5.767.355 4.267.184 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 29.065 2.082 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 5.796.420 4.269.266 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (1.352.320) (1.050.339) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 4.444.100 3.218.927 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (66.334) (278.744) (212.810) 185.509
- Keuntungan Efek-Efek yang diukur melalui nilai wajar 284 - - -
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 14.535 61.206 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah (49.566) (217.538) (159.221) 317.115
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.394.534 3.001.389 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.443.811 3.218.425 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 289 502 665 633
4.444.100 3.218.927 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 4.394.245 3.000.887 4.216.791 3.615.427
Kepentingan non-pengendali 289 502 665 633
4.394.534 3.001.389 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam 711.010 514.948 700.160 527.730
Rupiah penuh)
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 21,43% 12,62% 11,48%
Total liabilitas (ytd) 31,45% 11,22% 13,65%
Total ekuitas (ytd) 6,09% 14,84% 8,22%
Pendapatan (yoy) 49,90% 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 38,06% 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif (yoy) 46,42% 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 14,13% 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 32,97% 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,37x 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,93% 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 366,58% 366,60% 402,68%
7
Page 8
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 16,67% 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 5,91% 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 17,11% 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,47% 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 17,73% 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9) 1,70x 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10) 1,83x 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,65x 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,60x 5,62x 6,58x
Interest Coverage Ratio(13) 3,42x 3,35x 3,55x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,19x 0,20x 0,17x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak: (i) pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 (tidak diaudit); dan (ii) pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan
auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus
Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 14.738.279 11.734.124 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 11.580.379 5.755.028 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 348.101 301.068 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 26.666.759 17.790.220 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 11.123.202 5.529.393 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 3.442.362 3.172.541 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 2.398.581 1.755.739 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.965.560 2.634.543 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 236.143 91.187 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 733.556 339.633 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 20.899.404 13.523.036 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 5.767.355 4.267.184 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 29.065 2.082 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 5.796.420 4.269.266 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (1.352.320) (1.050.339) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 4.444.100 3.218.927 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (66.334) (278.744) (212.810) 185.509
8
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
- Keuntungan Efek-Efek yang diukur melalui nilai wajar 284 - - -
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 14.535 61.206 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah (49.566) (217.538) (159.221) 317.115
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.394.534 3.001.389 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.443.811 3.218.425 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 289 502 665 633
4.444.100 3.218.927 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan 4.394.245 3.000.887 4.216.791 3.615.427
kepada:
Pemilik entitas induk 289 502 665 633
Kepentingan non-pengendali 4.394.534 3.001.389 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian 711.010 514.948 700.160 527.730
(dalam Rupiah penuh)
*Tidak Diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp14.738.279 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp3.004.155 juta atau sebesar 25,60% dari pendapatan usaha Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp11.734.124 juta. Hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp3.004.155 juta atau sebesar 25,60% YoY serta
naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp5.825.351 atau sebesar 101,22%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp24.433.794 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.624.423 juta atau sebesar
11,31% secara yoy.
b. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp20.899.404 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp7.376.368 juta atau sebesar 54,55% dari beban usaha Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp13.523.036 juta. Hal ini disebabkan peningkatan beban
bunga dan provisi sebesar Rp642.842 juta atau sebesar 36,61% yoy serta naiknya beban pokok penjualan emas
sebesar Rp5.593.808 juta atau sebesar 101,16% yoy.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp7.663.203 juta, mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar -2,98% dari beban harga pokok
penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta.
Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan Logam Mulia secara YoY.
c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp11.123.202 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp5.593.809 juta atau sebesar 101,16% dari beban harga pokok
penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp5.529.393
juta. Hal ini disebabkan naiknya penjualan emas secara gramasi dan naiknya harga emas pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp7.663.203 juta, mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar -2,98% dari beban harga pokok
9
Page 10
penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta.
Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan Logam Mulia secara YoY.
d. Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp3.442.362 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp269.821 juta atau sebesar 8,50% dari beban pegawai Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.172.541 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.632.772 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan
karena pada tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2023.
e. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp2.398.581
juta mengalami kenaikan sebesar Rp642.842 juta atau sebesar 36,61% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.755.739 juta. Hal ini disebabkan oleh
naiknyaa hutang pendanaan dan juga naiknya COF pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.426.111 juta mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi
hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta naiknya
COF pada tahun 2023.
f. Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp2.965.560 juta mengalami kenaikan sebesar Rp331.017 juta atau sebesar 12,56% dari beban administrasi dan
umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.634.543 juta. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen serta naiknyaa biaya keagenan dan reward.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp3.703.513 juta, mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar -1,61% dari beban
administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp3.764.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program program penjualan akhir tahun, dimana pada tahun
2023 untuk program akhir tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara yoy turun.
g. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp29.065
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp25.984 juta atau sebesar 1296,01% dari pendapatan lain-lain (bersih)
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.082 juta. Hal ini disebabkan
oleh karena pengakuan pendapatan atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan
emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp15.156 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-
lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. oleh
pendapatan denda dan laba penjualan kendaraan bermotor.
10
Page 11
h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp4.444.100
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.225.173 juta atau sebesar 38,06% dari laba bersih tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.218.927 juta. Peningkatan
laba bersih secara YoY disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha sebesar 49,90% dimana peningkatan ini
disebabkan oleh peningakatan bisnis pegadaian.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Peningkatan laba bersih secara
YoY disebabkan naiknya pendapatan usaha terutama pada pendapatan sewa modal dan administrasi dimana
kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.
i. Penghasilan Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024
sebesar (Rp49.566 juta), mengalami peningkatan sebesar Rp167.972 juta atau sebesar 77,22% dari penghasilan
komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp217.538 juta). Hal ini
disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari
penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini disebabkan karena oleh kenaikan laba bersih yoy sebesar 35,52% atau sebesar
Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya
j. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30
September 2024 sebesar Rp4.394.534 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.393.145 juta atau sebesar
46,42% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sebesar Rp3.001.389 juta Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca
kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar (Rp159.221 juta), mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun
2023.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 516.386 180.586 249.601
Pihak ketiga 197.739 83.045 129.149
Efek-efek 700.184 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 79.054.360 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 761.499 496.523 837.521
Persediaan 996.278 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.976.946 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.983 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 142.182 63.827 66.228
Aset hak guna 398.351 414.913 302.521
Penyertaan langsung 22.356 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.314.332 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 155.062 163.133 125.327
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset pajak tangguhan 1.729.759 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 9.083 3.985 -
JUMLAH ASET 100.283.746 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 372.325 242.831 179.994
Utang usaha 909.160 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 819.505 309.775 174.939
Pajak lain-lain 137.226 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.176.946 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 40.116 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.871 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 606.057 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 29.200.987 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 23.719.084 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.786.333 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 1.000 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.888.554 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 65.660.164 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 6.250.000 6.250.000
6.250.000
September 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 221 - -
lain
Cadangan revaluasi aset 7.653.309 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (876.392) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.837.621 4.721.438 3.554.555
34.619.508 32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 4.704 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 34.623.582 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100.283.746 82.585.431 73.329.790
*Tidak Diaudit
ASET
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp100.283.746 juta, meningkat
sebesar Rp17.698.315 juta atau 21,43% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang
diberikan sebesar 22,81% atau meningkat sebesar Rp15.416.501 juta
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641
juta atau sebesar 12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790
juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset
lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang diberikan.
a. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp2.976.946 juta, kenaikan sebesar Rp712.128 juta atau 31,44% dibandingkan dengan pendapatan yang masih
harus diterima Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta. Kenaikan
pendapatan yang masih harus diterima sejalan dengan kenaikan pinjaman yang diterima.
12
Page 13
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta,
penurunan sebesar Rp114.250 juta atau -4,80% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak perusahaan kepada induk.
b. Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp12.314.332 juta meningkat
sebesar Rp187.054 juta atau 1,54% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini disebabkan oleh karena penambahan belanja modal atas
bangunan dan kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513
juta atau 4,76% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp11.576.765 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja modal bangunan
tower dan kendaraan bermotor.
c. Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.729.759 juta,
meningkat sebesar Rp151.633 juta atau 9,61% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan fiskal atas
liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, penurunan sebesar
Rp35.050 juta atau -2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan fiskal
atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
LIABILITAS
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp65.660.164 juta, meningkat
sebesar Rp15.710.324 juta atau 31,45% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini disebabkan terutama karena naiknya pinjaman bank sebesar
Rp17.895.285 juta atau 51,09% ytd.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, meningkat sebesar Rp5.038.536
juta atau 11,22% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp44.911.304 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja
dari kenaikan Pinjaman yang Diberikan.
a. Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp52.920.071 juta,
meningkat sebesar Rp17.895.283 juta atau 51,09% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh oleh
kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran pinjaman yang
diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta, meningkat sebesar
Rp9.754.217 juta atau 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang
diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
13
Page 14
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp5.786.333 juta, menurun sebesar Rp2.411.671 juta atau -29,42% dibandingkan dengan surat berharga yang
diterbitkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004
juta, meningkat sebesar -Rp4.093.306 juta atau -33,30% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.888.554
juta, meningkat sebesar Rp168.465 juta atau 9,79% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan
aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar
Rp20.109 juta atau -11,56% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria
oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
EKUITAS
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp34.623.582 juta meningkat
sebesar Rp1.987.991 juta atau 6,09% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun
berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta
atau 14,84% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba
yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 516.386 180.586 249.601
Pihak ketiga 197.739 83.045 129.149
Efek-efek 700.184 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 79.054.360 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 761.499 496.523 837.521
Persediaan 996.278 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.976.946 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 127.983 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 142.182 63.827 66.228
Aset hak guna 398.351 414.913 302.521
Penyertaan langsung 22.356 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.314.332 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 155.062 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.729.759 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 9.083 3.985 -
JUMLAH ASET 100.283.746 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
14
Page 15
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Utang kepada nasabah 372.325 242.831 179.994
Utang usaha 909.160 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 819.505 309.775 174.939
Pajak lain-lain 137.226 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.176.946 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 40.116 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.871 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 606.057 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 29.200.987 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 23.719.084 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.786.333 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 1.000 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.888.554 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 65.660.164 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 6.250.000 6.250.000 6.250.000
September 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 221 - -
lain
Cadangan revaluasi aset 7.653.309 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (876.392) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.837.621 4.721.438 3.554.555
34.619.508 32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 4.704 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 34.623.582 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100.283.746 82.585.431 73.329.790
* Tidak Diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar (Rp11.058.314) juta, menurun sebesar Rp6.887.323 juta atau 165,12% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp4.170.991) juta. Penurunan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan
sebesar (Rp182.827.493 juta) meningkat sebesar (Rp32.837.273 juta) atau 21,89% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp149.990.220 juta).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar (Rp4.300.050) juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh untuk
aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pinjaman yang
diberikan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp1.537.232 juta, meningkat sebesar Rp2.470.299 juta atau 264,75% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp933.067) juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh pembelian
obligasi korporasi oleh Perseroan sebesar Rp750.000 juta.
15
Page 16
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar (Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan
oleh terdapat program kerja belanja modal standarisasi outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp13.046.040 juta, meningkat sebesar Rp7.983.595 juta atau 157,70% jika dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp5.062.445 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan pinjaman perbankan sebesar Rp26.993.742 juta atau 12,52% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp215.544.384 juta, sejalan dengan peningkatan pinjaman yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp5.308.160 juta, meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh
peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan pinjaman yang diberikan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini
mengakibatkan transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri
Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan
adalah kas dan setara kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan
pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas
internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman
Bank.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
30 31
31 Desember
Keterangan September Desember
2022
2024* 2023
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,47% 5,60% 4,80%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 5,91% 5,30% 4,50%
*Tidak Diaudit
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember
2022, masing-masing sebesar 6,47%, 5,60%, dan 4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan
terutama disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan
secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023,
dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar 5,91%, 5,30%, dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap
total aset Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September 2024, dimana
jika dibandingkan secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.
b. Imbal Hasil Ekuitas
30 31 31
Keterangan September Desember Desember
2024* 2023 2022
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 17,73% 14,33% 12,13%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 17,11% 13,41% 11,61%
*Tidak Diaudit
16
Page 17
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember
2022, masing-masing sebesar 17,73%, 14,33%, dan 12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan
terutama disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan
secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar 17,11%, 13,41%, dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan
terhadap total ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September
2024, dimana jika dibandingkan secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.
c. Solvabilitas
30 31 31
Keterangan September Desember Desember
2024* 2023 2022
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,83x 1,53x 1,58x
*Tidak Diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas
terhadap ekuitas (debt to equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah
ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023,
dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 1,83 kali, 1,53 kali, dan 1,58 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas
(Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas. Peningkatan liabilitas terutama
disebabkan oleh naiknyaa hutang pendanaan yang digunakan untuk penyaluran pinjaman kepada nasabah, dimana
pada Outstanding Loan meningkat sebesar 22,8% Ytd sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio Solvabilitas.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto*)
Komisaris : Lowong **)
*) Sudarto telah diangkat kembali berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian. Sampai dengan tanggal Tambahan Laporan Uji Tuntas, Akta
pengangkatan Sudarto belum tersedia.
**) Rini Widyantini telah diangkat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan
Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan
Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2049. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat
32 huruf b Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
maka berdasarkan Pasal 14 ayat 29 huruf d, jabatan Rini Widyantini berakhir.
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan : Udin Salahudin
Kepatuhan
17
Page 18
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Nama Persentase (%)
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 70.100.000.000 9,32
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 185.000.000.000 24,60
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 79.700.000.000 10,60
PT CIMB Niaga Sekuritas 92.000.000.000 12,23
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 135.000.000.000 17,95
PT Indo Premier Sekuritas 100.145.000.000 13,32
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 90.060.000.000 11,98
Jumlah 752.005.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
yang dimaksud dengan Afiliasi adalah :
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan,
dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak
yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab X Informasi
Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
18
Page 19
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 16 – 19 Desember 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana
Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPS.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya
pada tanggal 23 Desember 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank BCA Syariah Bank Muamalat
Cabang: Jatinegara Cabang KCP Kenari Cabang : Sudirman
No. Rekening: 0010472322 No. Rekening : 006-222-6667 No. Rekening : 301-0070250
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa
Sekuritas
19
Page 20
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga Bank Maybank Syariah Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Jatinegara Cabang Summitmas
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening : 2700005359 No. Rekening : 2739000111
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama : PT DBS Vickers Atas Nama : PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah
Jakarta
Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24
Desember 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Sukuk Mudharabah
Bank BSI
Cabang: Kebon Jeruk
No. Rekening: 7176868718
Atas Nama: PT Pegadaian
9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 24 Desember 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
yang berhak atas pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk
Mudharabah d, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
20
Page 21
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir
(i) di atas, maka Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa
material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam sekurang-
kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Sukuk Mudharabah
untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Sukuk Mudharabah untuk setiap
hari keterlambatan. Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran
Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah, dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
21
Page 22
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah pada tanggal 16 – 19 Desember 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lt. 23
41st Floor Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. - e-mail:
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Gedung Pacific
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Ciputra World 1, Lt. 32 Century Place, Lt. 16
Jakarta 12190 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Tel. (021) 50847847 Jakarta 12940 SCBD Lot 10
Faks. - Telp. (021) 3003 4945 Jakarta Selatan 12190
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga- Faks. (021) 3003 4944 Tel. (021) 50887168
ibk.co.id e-mail: corporate.finance@dbs.com Faks. (021) 50887167
e-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 527 5701
e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN
22
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.17
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.17
unresolved
org
PT Pegadaian. Sampai
p.17
unresolved
org
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
p.17
unresolved
org
Kementerian Negara
p.17
unresolved
org
Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.18 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.18 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.18 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik
p.18
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.19 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BCA Syariah
p.19
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.19
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.19
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.20
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Bank CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Graha CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang Arteri
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.20
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.22
unresolved
person
H. Thamrin
p.22
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.22
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.