Skip to content
Back to announcement

20260911_RANS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148019_lamp1.pdf

Other Text extracted RANS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                  Tangerang Selatan, 11 September 2026
Nomor: 045/CORSEC/REI/IX/2026
Lampiran: 1
Perihal: Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia No. S-11876/BEI.PP2/09-2026
tanggal 10 September 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media
Massa


Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
di Tempat

Dengan hormat,

1. Klarifikasi atas Kebenaran Berita
Perseroan membenarkan bahwa pada tanggal 10 September 2026 terdapat beberapa
Pemegang Saham yang hadir secara fisik di lokasi penyelenggaraan RUPSLB dan tidak dapat
memasuki ruang RUPSLB karena keterbatasan tempat.
Namun demikian, perlu Perseroan mengklarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan
penolakan terhadap hak Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam RUPSLB, melainkan
berkaitan dengan pembatasan kapasitas kehadiran fisik sebagaimana telah ditentukan dan
disampaikan dalam Pemanggilan RUPSLB.

2. Kronologi Kejadian

Sesuai dengan Surat Pemanggilan, RUPSLB Perseroan diselenggarakan pada:

   ●   Tanggal: 10 September 2026
   ●   Waktu: 11.00 WIB sampai dengan selesai
   ●   Tempat: RANS Office Building, Bumi Serpong Damai (BSD)
   ●   Mekanisme: hybrid, melalui kehadiran fisik dan elektronik melalui eASY.KSEI.

Dalam Surat Pemanggilan telah disampaikan bahwa kehadiran fisik Pemegang Saham di
tempat penyelenggaraan RUPSLB dibatasi sesuai dengan kapasitas tempat yang tersedia.
Pada saat pelaksanaan RUPSLB, terdapat 32 Pemegang Saham dengan jumlah
kepemilikan sebanyak 131.300 saham yang mengalami hal tersebut.

Pembatasan tersebut hanya berlaku terhadap akses kehadiran secara fisik dan
tidak membedakan atau mengurangi hak dan kewajiban Pemegang Saham dalam
RUPSLB. Perseroan tetap menyediakan mekanisme kehadiran dan pemberian suara
secara elektronik melalui eASY.KSEI, yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham
untuk mengikuti dan memberikan suara dalam RUPSLB. Tata cara penggunaan
eASY.KSEI dan mekanisme e-Voting juga telah disampaikan dalam Surat Pemanggilan.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Pemegang Saham, termasuk ketentuan
mengenai pemberian suara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020, berlaku secara sama bagi seluruh Pemegang Saham
yang hadir secara sah dalam RUPSLB, baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.

Page 2
Dengan demikian, pembatasan kapasitas kehadiran fisik tidak membedakan perlakuan
maupun hak Pemegang Saham berdasarkan metode kehadirannya, karena Perseroan
telah menyediakan mekanisme partisipasi secara elektronik yang berlaku bagi seluruh
Pemegang Saham.

3. Dasar dan Ketentuan Pembatasan Kehadiran Fisik
Dasar pelaksanaan RUPSLB dan pembatasan kehadiran fisik telah dituangkan dalam
Pemanggilan RUPSLB, yang tunduk pada:
   •   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
   •   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum
       Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk secara Elektronik; dan
   •   Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan Perseroan melalui situs web Perseroan
       sebelum pelaksanaan Rapat pada tanggal 26 Agustus 2026 dan 7 September 2026.
Sesuai dengan Surat Pemanggilan, bahwa RUPSLB dilaksanakan secara hybrid dan bahwa
kehadiran fisik dibatasi, dengan jumlah Pemegang Saham yang dapat hadir secara fisik
sebanyak 5 (lima) orang berdasarkan urutan pendaftaran (first come, first served)
melalui tautan Google Form.
Lebih lanjut, Pemanggilan RUPSLB memberikan alternatif partisipasi secara
elektronik melalui eASY.KSEI, dengan ketentuan bahwa Pemegang Saham wajib
terlebih dahulu terdaftar pada fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menghadiri
dan memberikan suara secara elektronik melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa
melalui e-Proxy maupun surat kuasa konvensional.
Surat Pemanggilan juga menjelaskan bahwa Pemegang Saham yang telah terdaftar
pada eASY.KSEI tetap dianggap hadir secara sah meskipun tidak memperoleh akses ke
fitur RUPS Broadcast karena keterbatasan kapasitas, dan kepemilikan saham serta
pilihan suaranya tetap diperhitungkan.
4. Alternatif bagi Pemegang Saham yang Tidak Dapat Hadir Secara Fisik
Perseroan telah menyediakan mekanisme alternatif bagi Pemegang Saham untuk
tetap menggunakan haknya dalam RUPSLB secara elektronik. Dalam Pemanggilan
RUPSLB, Perseroan telah menyediakan:

  a. Kehadiran dan pemungutan suara melalui eASY.KSEI; dan
  b. Pemberian kuasa melalui e-Proxy atau surat kuasa konvensional.

Perseroan juga telah memberikan informasi mengenai tata cara akses eASY.KSEI serta
menyediakan informasi dan panduan terkait e-Proxy dan e-Voting.
Dalam pelaksanaan RUPSLB,          mekanisme     elektronik   tersebut   telah   digunakan
oleh Pemegang Saham

Page 3
Dengan demikian, Pemegang Saham tetap memiliki mekanisme untuk mengikuti jalannya
RUPSLB dan menggunakan hak suaranya meskipun tidak memperoleh akses kehadiran
secara fisik.

5. Langkah Perseroan untuk Memastikan Perlakuan yang Setara
Perseroan menerapkan mekanisme yang sama kepada seluruh Pemegang Saham, yaitu:
   •   memberikan kesempatan kehadiran fisik sesuai mekanisme yang tertera dalam
       Pemanggilan;
   •   menyediakan mekanisme kehadiran dan pemungutan suara secara elektronik melalui
       eASY.KSEI untuk Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara fisik; dan
   •   menyediakan mekanisme pemberian kuasa melalui e-Proxy maupun surat kuasa
       konvensional.
Perseroan menerapkan ketentuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham yang hadir
secara sah dalam Rapat, baik yang hadir secara fisik maupun melalui fasilitas elektronik
sesuai dengan Surat Pemanggilan. Dengan demikian, metode kehadiran tidak membedakan
hak dan kewajiban Pemegang Saham dalam Rapat.
Pembatasan kehadiran fisik tidak didasarkan pada identitas, jumlah kepemilikan saham, atau
preferensi tertentu terhadap Pemegang Saham, melainkan merupakan pembatasan kapasitas
yang berlaku secara umum dan telah dinyatakan dalam Surat Pemanggilan RUPSLB.

6. Evaluasi dan Langkah Perbaikan
Perseroan ke depan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan RUPS
berikutnya. Sebagai langkah perbaikan, Perseroan akan mempertimbangkan antara lain:
   •   memastikan kolom informasi tempat/lokasi pada sistem eASY.KSEI turut
       mencantumkan keterangan mekanisme kehadiran secara elektronik, tidak hanya
       alamat lokasi fisik Rapat, sehingga notifikasi yang diterima Pemegang Saham melalui
       sistem tersebut selaras dengan mekanisme hybrid sebagaimana telah diuraikan dalam
       Surat Pemanggilan RUPSLB;
   •   memastikan terdapat mekanisme verifikasi dan informasi di lokasi yang dapat dengan
       segera menjelaskan kepada Pemegang Saham yang tidak memperoleh akses fisik
       mengenai alternatif partisipasi yang tersedia; dan
   •   melakukan koordinasi yang lebih terintegrasi antara Perseroan, Biro Administrasi Efek,
       penyelenggara RUPS, dan petugas registrasi untuk memastikan proses verifikasi dan
       komunikasi kepada Pemegang Saham berjalan secara konsisten.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan RUPS dan mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa di
kemudian hari.

7. Dampak terhadap Pelaksanaan RUPSLB
Kejadian tersebut tidak berdampak terhadap pemenuhan kuorum, proses pengambilan
keputusan, pelaksanaan pemungutan suara, maupun hasil RUPSLB.

Page 4
Proses pemungutan suara turut telah dilaksanakan sebagaimana tercatat dalam Voting
Report RUPSLB, yang mencatat pilihan suara Pemegang Saham atas mata acara Rapat,
termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain.



Informasi/Kejadian Material Lainnya
Pada saat ini, semua informasi atau kejadian penting lainnya yang material
mengenai Perseroan telah disampaikan. Tidak terdapat informasi atau kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun
harga saham Perseroan sehubungan dengan pemberitaan dimaksud. Sebagai
perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan pasar modal
mengenai keterbukaan informasi
Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan III.2.2 dan IV.2.2
Peraturan No. I-E, agar dapat menjadi informasi yang akurat bagi publik yang
bersumber langsung dari Perseroan.


Hormat kami,
PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk
Direksi Perseroan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published11 Sep 2026
Pages4
Characters8,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Serpong Damai p.1
linked org Rans Entertainmen Indonesia Tbk p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result