Back to announcement
20241204_HKMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31805151_lamp1.pdf
Other Text extracted HKMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 20 November 2024
Nomor : e026/HKMU-Corsec/XI/2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170
Perihal : Konfirmasi Keterlambatan atas Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta
Material Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada
PT Handal Aluminium Sukses (HAS), Entitas anak PT HK Metals Utama Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (“Peraturan I-E”), bersama ini Perseroan menyampaikan tanggapan atas surat OJK No.
S-1720/PM.212/2024, Informasi dan fakta material sbb :
1 Tanggal Kejadian Penjelasan dan fakta material
2 Jenis Informasi atau Fakta Putusan perkara permohonan penundaan kewajiban
Material pembayaran utang (PKPU) PT Handal Aluminium
Sukses putusan perkara No. 131/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN/.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2024
3 Uraian atau Fakta Material 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan pemohon I PKPU (PT. Jotun Indonesia
dan pemohon II PKPU (Erwin Sendjaja) terhadap
Termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses)
dan Kreditur Lain Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI);
2. Menetapkan Termohon PKPU (PT Handal
Aluminium Sukses) dalam keadaan PKPU
sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari
terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
Page 2
3. Menunjuk Sdr. Yusuf Pranowo, SH.MH Hakim
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas.
4. Mengangkat :
a. Johanes Gea, S.H., berkantor di SIAHAAN GEA,
Attorneys at Law, dengan Alamat kantor di
Menara Kuningan, Lantai1, Unit 1/H, Jl. H.R.
Rasuna Said, Block X-7, kav.5 Jakarta Selatan-
12940. Kurator dan pengurus dari Asosiasi
Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05-
2022, tertanggal 26 September 2022;
b. Aria Dipura Nata Atmadja, S.H., berkantor di
Law office Atmadja Siregar Krisnomo, dengan
Alamat kantor di Gedung Markaz #508, Jl.
Ciumbuleuit No. 73, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kurator dan pengurus dari Asosiasi Kurator
dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat bukti
pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:
AHU-31.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret
2022;dan
c. Jhanzen Marganda Sagala, S.H., berkantor di
Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners,
dengan Alamat kantor di Menara Taspen 14th
floor Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No. 2,
Jakarta, 10220. Kurator dan pengurus dari
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
(AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor: AHU-116.AH.04.03-
2021, tertanggal 2 Maret 2021.
Sebagai tim Pengurus PT. Handal Aluminium
Sukses dan selanjutnya sebagai Tim Kurator
dalam hal termohon PKPU (Debitor)
dinyatakan pailit;
5. Menetapkan Hari Persidangan berikutnya pada
hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Pukul 10;00 wib.
Page 3
Bertempat diruang sidang Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
6. Memerintah Pengurus untuk memanggil Debitor
dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat
tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada
sidang yang telah ditetapkan diatas;
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa
pengurus akan ditetapkan dikemudian setelah
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
berakhir;
8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai
dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) dinyatakan berakhir.
4 Dampak Kejadian, Informasi atau Atas PKPU yang dihadapi Anak Usaha Perseroan saat
fakta material tersebut terhadap ini tidak memiliki Dampak Operasional dan keuangan
kegiatan operasional, Hukum, atas anak usaha, namun berdampak terhadap
Kondisi Keuangan, atau Perseroan sebagai Perusahaan Induk, namun
Kelangsungan usaha Emiten atau berkenaan dengan hukum anak usaha terkena
Perusahaan Publik dampak baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT HK Metals Utama Tbk
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Handal Aluminium Sukses
p.1 ×5
unresolved
org
HK Metals Utama Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Jotun Indonesia
p.1
unresolved
person
Yusuf Pranowo
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
person
Johanes Gea
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
person
Aria Dipura Nata Atmadja
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Jhanzen Marganda Sagala
p.2
unresolved
org
Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.