Back to announcement
20241204_BRNA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31804818.pdf
Other Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 101/XII/24/BRNA
Nama Perusahaan Berlina Tbk
Kode Emiten BRNA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12704/BEI.PP2/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Sesuai ketentuan pada POJK No. 31/POJK.04/2015, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sesuai ketentuan pada Peraturan Nomor IE butir poin III.2.1 dan IV.2.1, Perseroan tidak memiliki informasi
atau fakta material yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sesuai ketentuan pada POJK No. 11/POJK.04/2017 juncto POJK 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
4 Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan.
- Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan Pengendali Perseroan, dari hasil
pemantauan perdagangan saham, tidak tampak aktivitas transaksi oleh pemegang saham
tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 bulan
mendatang. Wacana Perseroan untuk pelaksanaan PMHMETD masih dalam tahap pembahasan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Berlina Tbk
Dewi Hartanti
Corporate Secretary
Berlina Tbk
Page 2
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Telepon : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id
Nama Pengirim Dewi Hartanti
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 04-12-2024 15:47
Lampiran 1. 101 XII 24 BRNA_Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Berlina Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara
elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Berlina Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera
didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 101/XII/24/BRNA
Issuer Name Berlina Tbk
Issuer Code BRNA
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12704/BEI.PP2/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Sesuai ketentuan pada POJK No. 31/POJK.04/2015, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sesuai ketentuan pada Peraturan Nomor IE butir poin III.2.1 dan IV.2.1, Perseroan tidak memiliki informasi
atau fakta material yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sesuai ketentuan pada POJK No. 11/POJK.04/2017 juncto POJK 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
4 Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseroan.
- Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan Pengendali Perseroan, dari hasil
pemantauan perdagangan saham, tidak tampak aktivitas transaksi oleh pemegang saham
tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 bulan
mendatang. Wacana Perseroan untuk pelaksanaan PMHMETD masih dalam tahap pembahasan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Berlina Tbk
Dewi Hartanti
Corporate Secretary
Berlina Tbk
Page 4
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja, Phone : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id Sender Name Dewi Hartanti Function Corporate Secretary Date and Time 04-12-2024 15:47 Attachment 1. 101 XII 24 BRNA_Volatilitas.pdf This is an official document of Berlina Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by the electronic reporting system. Berlina Tbk is fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.