Back to announcement
20241203_FILM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31804118_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MD ENTERTAINMENT TBK
Direksi PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024, Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan dari pukul 14.30 WIB – 15.04 WIB
(“Rapat”), bertempat di Gedung MD I, lantai 11, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta Selatan, dengan
ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham Perseroan melalui
mekanisme Penawaran Umum Terbatas serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil
Penambahan Modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas.
2. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris : Bapak SANJEVA ADVANI
Direksi
Direktur Utama : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
Direktur : Bapak PRIYADARSHI ANAND
Direktur : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah
sebanyak 7.674.541.566 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 78,89% dari
9.727.539.660 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah ditempatkan dan dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Ada 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada seluruh mata acara Rapat.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan
persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat yaitu:
Mata Acara Jumlah Suara
Rapat Setuju + Abstain Setuju Tidak Setuju Abstain
Kesatu 7.620.973.700 (99,30%) 7.620.963.600 (99,30%) 53.567.866 (0,70%) 10.100 (0,00%)
Kedua 7.673.637.566 (99,99%) 7.673.627.466 (99,99%) 904.000 (0,01%) 10.100 (0,00%)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Mata acara pertama:
a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham dengan nilai nominal Rp.100,-- (seratus
Rupiah) per saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap pmemenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD;
2. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan
diperoleh para pemegang saham;
3. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
4. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
5. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD;
6. menentukan kepastian jadwal;
Page 3
7. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
8. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
9. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia (BEI);
10. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris;
11. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
12. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan PMHMETD.
c. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD, yaitu dari
9.897.787.962 (sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan
puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua) lembar saham menjadi sebanyak-banyaknya
10.887.566.758 (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh
enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan) lembar saham dengan nilai nominal sebesar
Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
1. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD tersebut,
melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di
hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan memberikan HMETD setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan
selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Page 4
Mata acara kedua:
a. Menyetujui pengunduran diri dari bapak Innayat Haresh Khubchandani sebagai Komisaris
Independen Perseroan dan selanjutnya menyetujui mengangkat ibu Dian Adhitama sebagai
Komisaris Independen yang baru, bapak Theodore Yoon Soung Kim, dan bapak Bhavin Patel
masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk jangka waktu sisa masa jabatan
Dewan Komisaris dan Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tahun 2028.
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris : Bapak SANJEVA ADVANI
Komisaris Independen : Ibu DIAN ADHITAMA
Direksi:
Direktur Utama : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
Direktur : Bapak PRIYADARSHI ANAND
Direktur : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI
Direktur : Bapak THEODORE YOON SOUNG KIM
Direktur : Bapak BHAVIN PATEL
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan
anggota Direksi Perseroan tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
Indonesia.
Jakarta, 04 Desember 2024
PT MD ENTERTAINMENT Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Dec 2024 · 14:30–15:04 |
| Present | 7,674,541,566 (78.89%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,620,963,600
99.30%
Against
53,567,866
0.70%
Abstain
7,620,973,700
99.30%
Agenda 2
approved
For
7,673,627,466
99.99%
Against
904,000
0.01%
Abstain
7,673,637,566
99.99%
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
297 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '99.30',
'pct_against': '0.70',
'pct_for': '99.30',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; 11. '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
'PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan '
'berdasarkan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku; dan 12. melakukan tindakan-tindakan '
'lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan '
'guna melaksanakan PMHMETD. c. Menyetujui '
'perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
'memberikan HMETD, yaitu dari 9.897.787.962 '
'(sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh '
'tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh '
'ribu sembilan ratus enam puluh dua) lembar '
'saham menjadi sebanyak-banyaknya '
'10.887.566.758 (sepuluh miliar delapan ratus '
'delapan puluh tujuh juta lima ratus enam '
'puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh '
'delapan) lembar saham dengan nilai nominal '
'sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham, '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. d. '
'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
'hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
'termasuk untuk: 1. menyatakan realisasi '
'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
'PMHMETD tersebut, melaksanakan keputusan RUPS '
'dan menetapkan kepastian jumlah modal '
'ditempatkan dan disetor serta menyatakan '
'perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan '
'dengan peningkatan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan dengan memberikan HMETD '
'setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan '
'selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; 2. untuk '
'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
'perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan serta '
'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
'tidak ada tindakan yang dikecualikan.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
'penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak '
'memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham '
'Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas '
'serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
'Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, '
'sehubungan dengan realisasi hasil Penambahan Modal '
'dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahul',
'votes_abstain': '7620973700',
'votes_against': '53567866',
'votes_for': '7620963600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '99.99',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, termasuk untuk menyampaikan '
'pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota '
'Direksi Perseroan tersebut pada Daftar '
'Perseroan di Kementerian Hukum Republik '
'Indonesia. Jakarta, 04 Desember 2024 PT MD '
'ENTERTAINMENT Tbk DIREKSI',
'seq': 2,
'votes_abstain': '7673637566',
'votes_against': '904000',
'votes_for': '7673627466'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-12-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.89',
'shares_present': '7674541566',
'shares_total_voting': '9727539660',
'time_end': '15:04:00',
'time_start': '14:30:00'}