Skip to content
Back to announcement

20241203_FILM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31804118_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MD ENTERTAINMENT TBK

Direksi PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024, Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan dari pukul 14.30 WIB – 15.04 WIB
(“Rapat”), bertempat di Gedung MD I, lantai 11, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta Selatan, dengan
ringkasan sebagai berikut:

A.   Mata Acara Rapat sebagai berikut:

     1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
        memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham Perseroan melalui
        mekanisme Penawaran Umum Terbatas serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
        Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil
        Penambahan Modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
        pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas.

     2. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                     : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
     Komisaris                           : Bapak SANJEVA ADVANI

     Direksi
     Direktur Utama                      : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
     Direktur                            : Bapak PRIYADARSHI ANAND
     Direktur                            : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI

C.   Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah
     sebanyak 7.674.541.566 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 78,89% dari
     9.727.539.660 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
     telah ditempatkan dan dikeluarkan oleh Perseroan.

D.   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

E.   Ada 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat pada seluruh mata acara Rapat.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
   dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan
   persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
   Rapat yaitu:

     Mata Acara                                        Jumlah Suara
       Rapat         Setuju + Abstain             Setuju                Tidak Setuju         Abstain
    Kesatu         7.620.973.700 (99,30%)   7.620.963.600 (99,30%)    53.567.866 (0,70%)   10.100 (0,00%)
    Kedua          7.673.637.566 (99,99%)   7.673.627.466 (99,99%)       904.000 (0,01%)   10.100 (0,00%)

H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:

   Mata acara pertama:
   a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
      memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-
      banyaknya 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh
      delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham dengan nilai nominal Rp.100,-- (seratus
      Rupiah) per saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

   b. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
      kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap pmemenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

       1. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
          dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
          dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
          dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD;
       2. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan
          diperoleh para pemegang saham;
       3. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
       4. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;

       5. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD;

       6. menentukan kepastian jadwal;
Page 3
   7. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
      perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
      baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;

   8. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;

   9. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
      Bursa Efek Indonesia (BEI);

   10. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
       satu atau lebih akta Notaris;

   11. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
       PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku; dan

   12. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
       melaksanakan PMHMETD.

c. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
   peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD, yaitu dari
   9.897.787.962 (sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan
   puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua) lembar saham menjadi sebanyak-banyaknya
   10.887.566.758 (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh
   enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan) lembar saham dengan nilai nominal sebesar
   Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

d. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
   seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
   1. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD tersebut,
      melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
      disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di
      hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
      Perseroan dengan memberikan HMETD setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan
      selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
      Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
      sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku;
   2. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
      dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
      membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
      dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap
      perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Page 4
Mata acara kedua:
a. Menyetujui pengunduran diri dari bapak Innayat Haresh Khubchandani sebagai Komisaris
   Independen Perseroan dan selanjutnya menyetujui mengangkat ibu Dian Adhitama sebagai
   Komisaris Independen yang baru, bapak Theodore Yoon Soung Kim, dan bapak Bhavin Patel
   masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk jangka waktu sisa masa jabatan
   Dewan Komisaris dan Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tahun 2028.

     Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama              : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
     Komisaris                    : Bapak SANJEVA ADVANI
     Komisaris Independen         : Ibu DIAN ADHITAMA

     Direksi:
     Direktur Utama               : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
     Direktur                     : Bapak PRIYADARSHI ANAND
     Direktur                     : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI
     Direktur                     : Bapak THEODORE YOON SOUNG KIM
     Direktur                     : Bapak BHAVIN PATEL

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini
   sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyampaikan
   pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan
   anggota Direksi Perseroan tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
   Indonesia.


                               Jakarta, 04 Desember 2024
                           PT MD ENTERTAINMENT Tbk
                                         DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published4 Dec 2024
Pages4
Characters9,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held2 Dec 2024 · 14:30–15:04
Present7,674,541,566 (78.89%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,620,963,600
99.30%
Against
53,567,866
0.70%
Abstain
7,620,973,700
99.30%
Agenda 2 approved
For
7,673,627,466
99.99%
Against
904,000
0.01%
Abstain
7,673,637,566
99.99%
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×8
linked person SHANIA MANOJ PUNJABI p.1 ×3
linked person SANJEVA ADVANI p.1 ×3
linked person MANOJ DHAMOO PUNJABI p.1 ×3
linked person PRIYADARSHI ANAND p.1 ×3
linked person Innayat Haresh Khubchandani · Komisaris p.4
linked person DIAN ADHITAMA · Komisaris Independen p.4 ×2
linked person THEODORE YOON SOUNG KIM p.4 ×2
linked person BHAVIN PATEL p.4 ×2
possible person SAJAN LACHMANDAS MULANI C. p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 297 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '99.30',
             'pct_against': '0.70',
             'pct_for': '99.30',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; 11. '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
                                'PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan '
                                'berdasarkan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku; dan 12. melakukan tindakan-tindakan '
                                'lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan '
                                'guna melaksanakan PMHMETD. c. Menyetujui '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
                                'memberikan HMETD, yaitu dari 9.897.787.962 '
                                '(sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh '
                                'tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh '
                                'ribu sembilan ratus enam puluh dua) lembar '
                                'saham menjadi sebanyak-banyaknya '
                                '10.887.566.758 (sepuluh miliar delapan ratus '
                                'delapan puluh tujuh juta lima ratus enam '
                                'puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh '
                                'delapan) lembar saham dengan nilai nominal '
                                'sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham, '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. d. '
                                'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
                                'hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'termasuk untuk: 1. menyatakan realisasi '
                                'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
                                'PMHMETD tersebut, melaksanakan keputusan RUPS '
                                'dan menetapkan kepastian jumlah modal '
                                'ditempatkan dan disetor serta menyatakan '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan '
                                'dengan peningkatan modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan dengan memberikan HMETD '
                                'setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan '
                                'selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; 2. untuk '
                                'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
                                'tidak ada tindakan yang dikecualikan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
                      'penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak '
                      'memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham '
                      'Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas '
                      'serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
                      'Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, '
                      'sehubungan dengan realisasi hasil Penambahan Modal '
                      'dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahul',
             'votes_abstain': '7620973700',
             'votes_against': '53567866',
             'votes_for': '7620963600'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '99.99',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, termasuk untuk menyampaikan '
                                'pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota '
                                'Direksi Perseroan tersebut pada Daftar '
                                'Perseroan di Kementerian Hukum Republik '
                                'Indonesia. Jakarta, 04 Desember 2024 PT MD '
                                'ENTERTAINMENT Tbk DIREKSI',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '7673637566',
             'votes_against': '904000',
             'votes_for': '7673627466'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-12-02',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.89',
 'shares_present': '7674541566',
 'shares_total_voting': '9727539660',
 'time_end': '15:04:00',
 'time_start': '14:30:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result