Skip to content
Back to announcement

20260615_LAJU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101491_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review LAJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                 PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                        PT Jasa Berdikari LogisticsTbk
                                            No. JBL-58/DIR/VI/2026

           Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang
           telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 319.911.515,- dari laba bersih atau
           sebesar Rp 0,1488,- per saham yang akan dibagikan kepada 2.149.942.974 saham Perseroan, maka dengan
           ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

I.         Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:

           1.      Cum Dividen di Pasar Reguer dan Negosiasi                        : 18 Juni 2026
           2.      Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        : 19 Juni 2026
           3.      Cum Dividen di Pasar Tunai                                       : 22 Juni 2026
           4.      Ex Dividen di Pasar Tunai                                        : 23 Juni 2026
           5.      Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Dividen Tunai       : 22 Juni 2026
           6.      Pembayaran Dividen Tunai                                         : 9 Juli 2026

     II.   Tata Cara Pembagian Dividen :
           1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 9 Juli 2026 kepada para pemegang saham Perseroan
               yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 dan atau
               pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
               penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Juni 2026.
           2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI, pembayaran dividen
               tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
               pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
           3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI dan
               menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya (dividen
               yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp. 100.000,-), harus memberitahukan secara tertulis nama bank
               dan nomor rekeningnya paling lambat tanggal 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek
               (BAE) Perseroan: PT Sinartama Gunita dengan alamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No 19, RT
               1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, No Telepon 021-
               3922332, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 - 16.00 WIB.
           4. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang
               berlaku.
           5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
               dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
               Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
               dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
               orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
               diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
               ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
               akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
               dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
               Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
               Berusaha.
           6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
               dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
               pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
               termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
               undangan perpajakan yang berlaku.
           7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
               menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
               persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
               Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
               DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas
               waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
               Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                                    Jakarta, 15 Juni 2026
                                             PT JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk
                                                           Direksi
Page 2

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published15 Jun 2026
Pages2
Characters5,644
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Jasa Berdikari LogisticsTbk No. JBL- p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 570 ms 12 Sep 2026 22:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2026-06-22',
 'time_end': '16:00:00',
 'time_start': '09:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result