Back to announcement
20260911_LAPD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32148007_lamp2.pdf
Other Text extracted LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT LEYAND INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
No. 14/2019”).
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kantor Pusat:
Panin Tower Lantai II, Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19,
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270
Telp.: (021) 7278 1895 | Faks.: (021) 7278 1896
Email: corsec@leyand.com | Situs web: www.leyand.co.id
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan
saham baru melalui mekanisme PMHMETD II. Saham baru yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
saham atau setara dengan 50,42% dari jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan sebelum PMHMETD II
(“Saham Baru”) (“Rencana PMHMETD II”).
Rencana PMHMETD II dilakukan dengan cara Perseroan mengeluarkan Saham Baru dimana seluruh pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 25 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham tersebut. PT JSI Sinergi Mas (“JSI”) yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan akan
melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dengan cara penyetoran
1
Page 2
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari JSI berupa saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (“BSS”) sejumlah
59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham BSS atau setara dengan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor BSS, yang
mengakibatkan Perseroan menjadi pengendali baru BSS (“Rencana Inbreng”).
Untuk selanjutnya, Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dengan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang rencananya akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026.
Pengumuman mengenai RUPSLB Perseroan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web
Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 11 September 2026.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan edak ada fakta material yang edak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi edak benar dan/atau menyesatkan.
Rencana PMHMETD II sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan usulan dan akan
tunduk kepada persetujuan RUPLSB Perseroan, serta pernyataan efekef dari OJK atas pernyataan pendafaran dan
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di situs web BEI (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
(www.leyand.co.id)
Keterbukaan Informasi ini dan informasi yang tercantum di dalamnya edak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran umum atau anjuran untuk membeli, baik langsung maupun edak langsung, atas efek Perseroan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 11 September 2026.
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, iselah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki are sebagai berikut:
Afiliasi Berare Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah
dengan UU PPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/
tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE Berare Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
BSS Berare PT BERSAUDARA SINERGI SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta Selatan yang bergerak dalam kegiatan penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, termasuk jasa pertambangan batubara sebagai kontraktor, yang akan menjadi
objek inbreng dalam rangka pelaksanaan Rencana PMHMETD II.
Bursa Efek atau BEI Berare PT BURSA EFEK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan.
atau Bursa
BNRI Berare Berita Negara Republik Indonesia.
DPS Berare Dafar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE dan memuat informasi
kepemilikan saham Perseroan.
3
Page 4
Hari Bursa Berare hari-hari di mana Bursa Efek melakukan akevitas transaksi perdagangan efek, yaitu
hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur
bursa oleh Bursa Efek.
Hari Kalender Berare seeap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja Berare hari-hari kerja nasional pada umumnya, hari Senin sampai dengan hari Jumat,
kecuali hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
nasional, atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur, dengan ketentuan apabila salah satu
pihak harus melaksanakan suatu kewajiban pada hari kerja di mana oleh instansi yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai hari libur, maka pelaksanaan kewajiban tersebut
harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh instansi yang
berwenang.
HMETD Berare Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
JSI Berare PT JSI SINERGI MAS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan dan pihak yang direncanakan berendak sebagai
pembeli siaga dalam Rencana PMHMETD II.
KAP Berare Kantor Akuntan Publik.
KJPP Berare Kantor Jasa Penilai Publik yang terdafar pada OJK.
KSEI Berare PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Keterbukaan Informasi Berare Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng.
Laporan Keuangan Berare Laporan Keuangan Konsolidasian PT Leyand Internaeonal Tbk dan Enetas Anak
Perseroan tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda
Nainggolan & Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen
No. 00097/2.1104/AU.1/05/1292-2/1/IX/2026 tanggal 9 September 2026 dengan opini
wajar.
Menteri Hukum Berare Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
OJK Berare Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham Berare pemegang saham yang edak mempunyai kepenengan ekonomis pribadi
Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama
dan Pemegang Saham Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang
Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali.
Pemegang Saham Berare pihak yang baik langsung maupun edak langsung:
Pengendali a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
4
Page 5
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun edak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Pemegang Saham Berare pihak yang, baik secara langsung maupun edak langsung, memiliki paling sedikit
Utama 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
ditetapkan oleh OJK.
Peraturan No. I-A Berare Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI
Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan Berare PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk (kode saham: LAPD), berkedudukan di Jakarta
Pusat.
PMHMETD II Berare Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para
pemegang saham Perseroan, sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini.
POJK No. 9/2018 Berare Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 Berare Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sebagaimana telah dicabut
sebagian dengan POJK No. 45/2024.
POJK No. 15/2020 Berare Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 Berare Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 Berare Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepenengan.
POJK No. 45/2024 Berare Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
PSAK Berare Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan berlaku umum di Indonesia.
Rencana Inbreng Berare rencana penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari JSI berupa
saham BSS, sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Rencana PMHMETD II Berare rencana PMHMETD II dengan cara mengeluarkan Saham baru, sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Rupiah atau Rp Berare mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPSLB Berare Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2026.
RUPS Independen Berare RUPSLB yang memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen.
Saham Baru Berare sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B baru dengan nilai
nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
II.
5
Page 6
Transaksi Afiliasi Berare seeap akevitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali, termasuk
seeap akevitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepenengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali, sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020.
Transaksi Material Berare seeap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
TBNRI Berare Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
UUPM Berare Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU PPSK Berare Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
6
Page 7
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
Rencana PMHMETD II. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik atas Rencana PMHMETD II dalam upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha Perseroan serta perbaikan posisi ekuitas Perseroan. JSI akan melaksanakan haknya sebanyak
1.019.999.964 Saham Baru melalui pelaksanaan Rencana Inbreng.
Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng merupakan satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan
struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini dimulai dengan tahap pertama, yaitu Rencana PMHMETD II yang disertai
dengan penyertaan modal dari JSI melalui Rencana Inbreng, sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan
portofolio usaha Perseroan serta pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada BSS, dimana Perseroan akan
menjadi pengendali BSS.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mencatat total ekuitas negaef sebesar Rp2.646.076.643 (dua miliar enam ratus
empat puluh enam juta tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh ega Rupiah) dan modal kerja bersih negaef
yang dihitung berdasarkan selisih antara total aset lancar dan total liabilitas jangka pendek Perseroan, tercatat negaef
sebesar Rp26.448.145.462 (dua puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh lima
ribu empat ratus enam puluh dua Rupiah). Oleh karena Perseroan memiliki ekuitas negaef, suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi tersebut mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Nilai Rencana Inbreng sebesar
Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar ega ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) setara dengan sekitar
44,63% (empat puluh empat koma enam ega persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2026 sebesar
Rp99.473.892.225 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh ega juta delapan ratus sembilan puluh
dua ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah). Dengan demikian, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material
berdasarkan Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, Rencana Inbreng juga termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 karena JSI sebagai pihak yang melakukan Rencana Inbreng dalam Rencana PMHMETD merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Transaksi Rencana Inbreng ini juga edak mengandung benturan
kepenengan baik langsung maupun edak langsung atas endakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
Perseroan.
Dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan
hanya wajib memenuhi POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK 17/2020, Perseroan sebagai perusahaan
terbuka selain bank yang mempunyai ekuitas negaef dan modal kerja bersih negaef, maka Perseroan dikecualikan
untuk memenuhi kewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran transaksi dan juga
dikecualikan dalam memperoleh persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan Rencana Inbreng tersebut.
Atas hal tersebut di atas, maka sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan hanya memerlukan persetujuan
RUPS untuk Rencana PMHMETD II. RUPSLB untuk persetujuan Rencana PMHMETD II rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2026. Keterbukaan Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar
perembangan yang memadai bagi para pemegang saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan
persetujuan atas agenda-agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB tersebut.
Rencana Transaksi ini edak mengubah Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang dapat mengakibatkan
penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018.
7
Page 8
II. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD II
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMHMETD II akan
ditetapkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD II. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.
Uraian Rencana
Saham Perseroan sebelum PMHMETD II 3.966.350.139 saham Seri A
Nilai nominal saham Seri A Rp100 per saham
Saham Baru maksimum 2.000.000.000 saham Seri B
Nilai nominal saham Seri B Rp25 per saham
Harga pelaksanaan indika^f Rp50 per saham
Nilai maksimum PMHMETD II Rp100.000.000.000
Perkiraan rasio HMETD Rasio final HMETD akan ditentukan kemudian
Saham setelah PMHMETD II Sebanyak-banyaknya 5.966.350.139 saham
Saham Baru akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak yang melekat pada Saham Baru
akan ditetapkan dalam perubahan anggaran dasar Perseroan dan diuraikan dalam prospektus, dengan
memperhatikan adanya perbedaan nilai nominal antara saham Seri A dan saham Seri B.
Pelaksanaan PMHMETD II tunduk pada terpenuhinya antara lain kondisi berikut:
1. persetujuan RUPSLB atas PMHMETD II, penerbitan saham Seri B, perubahan anggaran dasar;
2. efektifnya Pernyataan Pendaftaran PMHMETD II oleh OJK;
3. diperolehnya persetujuan dan/atau terpenuhinya persyaratan BEI, KSEI, serta instansi lain yang relevan; dan
4. penandatanganan dokumen transaksi, tersedianya laporan penilaian dan pendapat kewajaran final, serta
terpenuhinya kondisi pendahuluan lainnya.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak menerbitkan sebagian atau seluruh jumlah maksimum Saham
Baru yang disetujui oleh RUPSLB. Ketentuan final PMHMETD II akan dimuat dalam prospektus dan tersedia bagi
pemegang saham yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
III. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD II
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD II dapat
dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD II, di mana RUPSLB
akan diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2026;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta dokumen
8
Page 9
pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPSLB; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD II dengan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
PMHMETD II oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dalam pelaksanaan PMHMETD II, sebagian Saham Baru direncanakan akan diambil bagian oleh JSI melalui
penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) saham BSS yang dimiliki oleh JSI, yang mewakili sekitar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh BSS, dengan nilai penyetoran
sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah). Setelah
Rencana Inbreng diselesaikan, Perseroan akan memiliki dan mengendalikan secara langsung BSS sehingga BSS
menjadi perusahaan terkendali Perseroan.
Sementara, dana tunai yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMHMETD II, setelah dikurangi biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja dan pengembangan
usaha Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”), termasuk untuk mendukung kebutuhan operasional,
pelaksanaan kontrak, pemeliharaan dan/atau penambahan alat, serta kebutuhan usaha lainnya.
Jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan, harga pelaksanaan, nilai dan porsi penyetoran dalam bentuk tunai
maupun selain uang, jumlah saham BSS yang akan menjadi objek penyetoran, serta rincian Rencana Penggunaan
Dana masih bersifat indikatif dan dapat mengalami perubahan dengan mempertimbangkan hasil penilaian Penilai
Independen, hasil uji tuntas, kebutuhan Perseroan, kondisi pasar, kesepakatan para pihak, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi final dan lebih terperinci mengenai struktur PMHMETD II, penyetoran saham BSS dalam bentuk selain
uang, rencana pengambilalihan BSS, dan Rencana Penggunaan Dana akan diungkapkan dalam Prospektus
PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
V. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa pelaksanaan PMHMETD II dan pengambilalihan BSS akan memberikan dampak
positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian Perseroan melalui peningkatan aset, ekuitas, dan kapasitas modal
kerja. Pengambilalihan BSS juga diharapkan memperluas kegiatan usaha Perseroan ke bidang jasa pertambangan
batubara serta mendukung pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas Perseroan pada masa mendatang.
Dampak aktual PMHMETD II terhadap kondisi keuangan konsolidasian Perseroan akan bergantung pada jumlah
Saham Baru yang diterbitkan, harga pelaksanaan final, biaya emisi, nilai dan perlakuan akuntansi atas
pengambilalihan BSS, serta kinerja BSS setelah transaksi. Informasi keuangan pro forma yang lebih terperinci akan
diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD II berdasarkan laporan keuangan dan informasi transaksi final.
9
Page 10
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II, berikut adalah pro forma struktur permodalan dan komposisi
kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMHMETD II, dengan asumsi sebagai berikut:
1. Perseroan menerbitkan seluruh Saham Baru dalam jumlah maksimum sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B dengan nilai
nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham; dan
2. Seluruh pemegang saham Perseroan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya secara
proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing.
Berdasarkan asumsi tersebut, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan secara pro forma
adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham
Keterangan %
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Seri A – nominal Rp100 per saham 15.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00%
Jumlah Modal Dasar 15.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A – PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.850.000 51,00%
Seri A – Masyarakat 1.943.511.639 194.351.163.900 49,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
3.966.350.139 396.635.013.900 100,00%
Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A – nominal Rp100 per saham 11.033.649.861 1.103.364.986.100 –
Jumlah Saham dalam Portepel 11.033.649.861 1.103.364.986.100 –
Setelah PMHMETD II
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham
Keterangan %
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Seri A – nominal Rp100 per saham 15.000.000.000 1.500.000.000.000 –
Seri B – nominal Rp25 per saham 6.000.000.000 150.000.000.000 –
Jumlah Modal Dasar 21.000.000.000 1.650.000.000.000 –
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
10
Page 11
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham
Keterangan %
(Lembar) (Rupiah)
PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.850.000 33,90%
Masyarakat 1.943.511.639 194.351.163.900 32,57%
Jumlah Saham Seri A 3.966.350.139 396.635.013.900 66,48%
Saham Seri B
PT JSI Sinergi Mas 1.019.999.964 25.499.999.100 17,10%
Masyarakat 980.000.036 24.500.000.900 16,43%
Jumlah Saham Seri B 2.000.000.000 50.000.000.000 33,52%
Jumlah PT JSI Sinergi Mas 3.042.838.464 227.783.849.100 51,00%
Jumlah Masyarakat 2.923.511.675 218.851.164.800 49,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
5.966.350.139 446.635.013.900 100,00%
Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A – nominal Rp100 per saham 11.033.649.861 1.103.364.986.100 –
Seri B – nominal Rp25 per saham 4.000.000.000 100.000.000.000 –
Jumlah Saham dalam Portepel 15.033.649.861 1.203.364.986.100 –
IV. NFORMASI SEHUBUNGAN SEHUBUNGAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA INBRENG
YANG AKAN DILAKUKAN OLEH JSI DALAM RENCANA PMHMETD II
Sebagaimana dijelaskan pada bagian Rencana PMHMETD II di atas, JSI akan melakukan penyertaan modal dalam
bentuk selain uang (inbreng) berupa saham BSS milik JSI dengan melaksanakan sebanyak-banyaknya
1.019.999.964 HMETD dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019. Perseroan dan JSI
selanjutnya akan menandatangani akta inbreng atas saham BSS milik JSI yang pelaksanaannya akan tunduk pada
ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
1. Objek Transaksi
Objek transaksi dari Rencana Inbreng adalah saham BSS milik JSI. Perseroan dan JSI telah menandatangani
Kesepakatan Bersama Akuisisi dan Rencana Inbreng Saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera No. 019/JSI-
PJJ/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, dimana JSI setuju untuk melakukan Rencana Inbreng kepada
Perseroan, dengan garis besar isi kesepakatan adalah sebagai berikut:
1. Para Pihak a. Perseroan; dan
b. JSI
2. Ruang Lingkup Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD II, dan JSI akan
Perjanjian mengambilbagian dan melakukan penyetoran modal kepada Perseroan dalam
bentuk selain uang (inbreng), yaitu aset JSI berupa saham BSS yang dimiliki oleh JSI
sebanyak 59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima)
saham , yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang disetor dan ditempatkan penuh pada BSS (“Saham
Inbreng”), dan Perseroan bermaksud menerima Saham Inbreng tersebut sebagai
setoran modal dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II.
3. Pelaksanaan Rencana Inbreng oleh JSI akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran
Rencana PMHMETD II yang dimiliki oleh JSI, yakni dengan cara penandatanganan akta
11
Page 12
Inbreng pemasukan ke dalam perusahaan (akta inbreng) terkait Saham Inbreng sebagai
setoran modal, yang dibuat di hadapan notaris.
4. Nilai Rencana Nilai Rencana Inbreng ditentukan dengan memperhaekan hasil penilaian oleh
Inbreng penilai independen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait nilai Rencana Inbreng, jika mengacu pada Laporan Penilaian Saham No 00039/2.0113-
03/BS/05/0340/1/IX/2026 tanggal 7 September 2026, yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang, dan Rekan,
maka diketahui bahwa nilai penilaian atas 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
saham BSS pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar ega ratus
sembilan puluh tujuh juta Rupiah).
Rencana Inbreng oleh JSI akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran PMHMETD II yang dimiliki oleh JSI,
yakni dengan cara penandatanganan akta pemasukan ke dalam perusahaan (akta inbreng) terkait Saham Inbreng
sebagai setoran modal, yang dibuat di hadapan notaris.
Riwayat Singkat
BSS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara
Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan. BSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal
31 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Maryam Yasmin, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok. BSS mendapatkan
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-001015.AH.01.01.TAHUN 2022
tanggal 9 Februari 2022, serta telah didafarkan dalam Dafar Perseroan No. AHU-0027342.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 9 Februari 2022. (“Akta Pendirian BSS”).
Akta Pendirian BSS tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Surat Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera Sebagai Penggane
dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 66 tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011413.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026, dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0056036 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0086550 tanggal 20 Februari 2026, serta telah didafarkan pada
Dafar Perseroan No. AHU-0036696.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Februari 2026 (“Akta BSS No. 66/2025”),
dimana berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor BSS, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSS.
(Akta Pendirian BSS beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar BSS”).
BSS beralamat di Gedung Recapital Lt. 3, Jalan Adityawarman No. 55, Desa/Kelurahan Melawai, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, 12160.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BSS, maksud dan tujuan BSS saat ini adalah berusaha dalam bidang
pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BSS dapat melaksanakan kegiatan usaha:
12
Page 13
- Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI No.09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
penyaluran hasil- tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang
BSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penunjang pertambangan dan penggalian dan telah
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Baru No. 09022200540450001 tanggal 1 Agustus 2022 yang
diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi melalui sistem OSS, dengan
periode keberlakuan selama 5 (lima) tahun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSS saat ini berdasarkan Akta BSS No. 66/2025 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
(%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 240.000 240.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT JSI Sinergi Mas 52.500 52.500.000.000 87,5
PT Mineral Sumber Rejeki 3.000 3.000.000.000 5,0
PT Sapta Sinergy Saguna 4.500 4.500.000.000 7,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
60.000 60.000.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 180.000 180.000.000.000 -
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, JSI telah mendandatangani (i) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Bersyarat dengan PT Mineral Sumber Rejeki pada tanggal 2 September 2026 atas rencana pengalihan 3.000
(tiga ribu) saham milik PT Mineral Sumber Rejeki kepada JSI dan (ii) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Bersyarat dengan PT Sapta Sinergy Saguna pada tanggal 2 September 2026 atas rencana pengalihan 4.495
(empat ribu sempat ratus sembilan puluh lima) saham milik PT Sapta Sinergy Saguna kepada JSI.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta BSS No. 66/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSS saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hardy Suherman
Direktur : Sayed Noval
Direktur : Robi Rivan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs Agung Sabar Santoso
Komisaris : Sayid Muhammad Riyadh
Komisaris : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
Komisaris : Drs Muhammad Anies Hasan
13
Page 14
2. Nilai dan Materialitas Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2026 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
& Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00097/2.1104/AU.1/05/1292-
2/1/IX/2026 tanggal 9 September 2026, Perseroan mencatat total ekuitas negatif sebesar Rp2.646.076.643
(dua miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh tiga Rupiah)
dan total aset sebesar Rp99.473.892.225 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta
delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah). Oleh karena Perseroan memiliki
ekuitas negatif, materialitas Rencana Inbreng dihitung berdasarkan total aset Perseroan sesuai dengan Pasal
3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Nilai Rencana Inbreng sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar tiga
ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) setara dengan sekitar 44,63% (empat puluh empat koma enam tiga
persen) dari total aset Perseroan, sehingga Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
No. 17/2020.
3. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi
Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah JSI dan Perseroan, di mana JSI merupakan pemegang saham
utama sekaligus pengendali Perseroan yang memegang 51% (lima puluh satu persen) saham Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan dan JSI merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
dan (f) POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK 17/2020, Perseroan sebagai
perusahaan terbuka selain bank yang mempunyai ekuitas negatif dan modal kerja bersih negatif, maka
Perseroan dikecualikan untuk memenuhi kewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan
kewajaran transaksi dan juga dikecualikan dalam memperoleh persetujuan RUPS Independen sehubungan
dengan Rencana Inbreng tersebut.
4. Keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Rencana Inbreng
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT
Lemahabang Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 7 Juni 1990, yang telah
diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 10 April 1995, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Sumardilah Oriana Roosdilan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkumham”, yang saat ini telah bergane nama menjadi
“Menteri Hukum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6175.HT.01.01.TH.95 tanggal 17 Mei 1995, dan
telah didafarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Juli 1995 dibawah nomor
pendafaran No. 1211/1995, dan juga telah diumumkan dalam dalam BNRI No. 73 dan TBNRI No. 7608
tanggal 12 September 1995 (“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali
diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
05 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
14
Page 15
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127994 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didafarkan pada Dafar Perseroan
No. AHU-0111782.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033663.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023, yang telah
didafarkan pada Dafar Perseroan No. AHU-0111782.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023, serta juga
telah diumumkan di BNRI No. 27 dan TBNRI No. 10561 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta No. 05/2023”), dimana
berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait:
a. perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan;
b. perolehan pinjaman dari pemegang saham Perseroan;
c. pengambilalihan saham PT Rusindo Eka Raya (RER) oleh Perseroan;
d. pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan, menandatangani
perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen yang diperlukan, baik dibawah tangan maupun di
hadapan notaris, sehubungan dengan pelaksanaan pinjaman dan/atau pengambilalihan (akuisisi), serta
persetujuan raefikasi atas penunjukan profesi dan lembaga penunjang dalam transaksi tersebut; dan
e. perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Perseroan beralamat di Panin Tower Lantai 11, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini Perseroan memiliki maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Akevitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200); dan
(ii) Akevitas Konsultasi Manajemen (KBLI No. 70209).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi juga:
- АКTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
b. menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi juga:
- АКTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
15
Page 16
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha inidapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakatdalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Akevitas
Perusahaan Holding (KBLI No. 64200) dan (ii) Akevitas Konsultasi Manajemen (KBLI No. 70209).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 150 tanggal 25 Juni 2012,
yang dibuat di hadapan Aryane Aresari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AН.01.10-34435 tanggal 24 September 2012, yang telah didafarkan pada Dafar
Perseroan No. AHU-0084154.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 24 September 2012, serta juga telah diumumkan
di BNRI No. 99 dan TBNRI No. 9054/L tanggal 10 Desember 2013 (“Akta No. 150/2012”) juncto berdasarkan
Dafar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar sebagai biro administrasi efek
untuk posisi per 31 Agustus 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 15.000.000.000 1.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT JSI Sinergi Mas 2.022.838.500 202.283.850.000 51,00
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.943.511.639 194.351.163.900 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.966.350.139 396.635.013.900 100,00
Saham Dalam Portepel 11.033.649.861 1.103.364.986.100 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1179 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ory
Hari Chandra Ubayani, S.H., S.p.N., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0116087 tanggal 13 Februari 2026, yang telah didafarkan pada Dafar Perseroan No. AHU-
0047193.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 13 Februari 2026, yakni sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
16
Page 17
Direktur : Bambang Rahardja Burhan
Direktur : Kiran Raj
Direktur : Hong Shieh Yung, Travis (Hong Xueyong, Travis)
Direktur : Achmad Risy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sayid Muhammad Riyadh
Komisaris : Tan Siok Sing
Komisaris Independen : Thauriq Anwar
Masa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2031.
b. JSI
Riwayat Singkat
JSI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara
Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan. JSI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 13
tanggal 25 April 2014, yang dibuat di hadapan Abdul Salam, S.H., Notaris di Jakarta. JSI mendapatkan status
badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-07676.40.10.2014 tanggal 7 Mei
2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-07676.40.10.2014 tanggal 7 Mei 2014 (“Akta
Pendirian JSI”).
Akta Pendirian JSI tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT JSI Sinergi Mas
No. 3 tanggal 28 November 2024, yang dibuat di hadapan Farida Ariani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
sebagaimana disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0077388.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 November 2024, dan telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0215828 tanggal 29 November 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0259077.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 November 2024 (“Akta JSI No. 3/2024”), dimana berdasarkan
akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait peningkatan modal dasar dan modal
ditempatkan dan disetor JSI.
(Akta Pendirian JSI beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar JSI”).
JSI beralamat di Gedung Recapital Lt. 3, Jalan Adityawarman No. 55, Kelurahan Melawai, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Indonesia 12160.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JSI, JSI memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (i) Aktivitas
jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun; dan (ii) Bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
17
Page 18
a. Menjalankan usaha-usaha dibidang aktivitas jasa keuangan
- Aktivitas Perusahaan Holding
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Dan Gas Dan Produk YBDI;
- Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam;
- Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
- Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh JSI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Perdagangan Besar
Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI No. 46610).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta JSI No. 3/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JSI saat ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Jamal Abdul Nasir Bamadhaj 25.334 25.334.000.000 47,8
Sayid Muhammad Riyadh 26.341 26.341.000.000 49,7
Farouk A. Mahri 1.325 1.325.000.000 2,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 53.000 53.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 47.000 47.000.000.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JSI saat ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT JSI Sinergi Mas No. 5 tangal 18 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Farida Ariani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0154349 tanggal 20 Maret
2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
Maret 2025, yakni sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
Direktur : Sayed Noval
Direktur : Agus Subiyanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Sayid Muhammad Riyadh
18
Page 19
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
BSS
Laporan keuangan PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (“BSS”) untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 30 Juni 2026, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, beserta catatan atas laporan keuangan, telah diaudit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra.
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 disajikan sebagai angka komparatif, sedangkan laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 disajikan sebagai angka komparatif dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan BSS
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025
Aset
Total aset lancar 25.422.614.459 26.618.114.314
Total aset tidak lancar 41.254.000.372 47.087.036.953
Total aset 66.676.614.831 73.705.151.267
Total liabilitas jangka pendek 48.111.024.910 56.960.776.226
Total liabilitas jangka panjang 1.753.734.744 1.656.309.849
Total liabilitas 49.864.759.654 58.617.086.075
Total ekuitas 16.811.855.177 15.088.065.192
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025
Pendapatan usaha 20.590.675.991 32.279.361.594
Beban pokok pendapatan (14.450.458.545) (47.171.150.816)
Laba/(rugi) bruto 6.140.217.446 (14.891.789.222)
Laba/(rugi) usaha 2.779.944.317 (20.414.336.730)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan 2.235.821.933 (20.747.525.334)
Laba/(rugi) periode berjalan 1.736.626.583 (20.747.525.334)
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain (12.836.598) (97.968.435)
Data Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Juni
Keterangan
2026 2025
Arus kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi 1.087.393.585 (15.928.240.973)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi 1.993.860.000 3.987.250.000
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas
pendanaan (3.187.081.757) 12.206.169.687
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas (105.828.172) 265.178.714
Kas dan setara kas pada awal periode 520.197.681 84.670.765
Kas dan setara kas pada akhir periode 414.369.509 349.849.479
19
Page 20
6. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Inbreng
Rencana Inbreng dilakukan sebagai bagian dari PMHMETD II untuk memperoleh saham BSS tanpa seluruh nilai
pengambilalihan dibayarkan secara tunai, sehingga Perseroan dapat menjaga likuiditas sekaligus memperluas
kegiatan usahanya. Mengingat Perseroan mencatat ekuitas negatif per 30 Juni 2026, Rencana Inbreng
diharapkan dapat meningkatkan aset dan ekuitas, memperbaiki struktur permodalan, serta memberikan
tambahan sumber pendapatan dan memperkuat prospek usaha Perseroan.
7. Ringkasan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Keterangan
Transaksi Transaksi (Proforma)
Posisi Keuangan
Total aset 99.473.892.225 249.338.651.879
Total liabilitas 102.119.968.868 153.984.728.524
Total ekuitas (2.646.076.643) 81.336.576.865
Kinerja Keuangan
Pendapatan 1.905.091.111 22.495.767.102
Laba/(rugi) kotor (1.045.804.649) 5.094.412.797
Rugi sebelum pajak penghasilan (24.332.029.095) (22.096.207.163)
Rugi bersih periode berjalan (23.993.974.807) (22.257.348.225)
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan (23.946.833.228) (22.223.043.244)
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Inbreng termasuk kategori Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, namun bukan termasuk sebagai transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan Rencana Inbreng tersebut,
Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada para pemegang saham ini dan menegaskan bahwa setelah
melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Guna memenuhi persyaratan dalam POJK No. 14/2019 serta Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMHMETD II, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20
Oktober 2026, di tempat yang akan diumumkan pada saat pemanggilan RUPSLB pada tanggal 11 September 2026.
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini:
Mata Acara RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
20
Page 21
Agenda 1 : Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) melalui mekanisme
penawaran umum terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dan sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
tentang Pengambangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Agenda 2 : Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar atas: (i)
penerbitan saham seri baru, yakni Saham Seri B atas nama Perseroan; dan (ii) pelaksanaan
PMHMETD II, termasuk penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan dan
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subsetusi untuk
melaksanakan segala endakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II.
Agenda 3 : Persetujuan atas penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan saat ini.
Agenda 4 : Persetujuan atas penetapan pemegang saham pengendali Perseroan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Agenda 5 : Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Agenda 6 : Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, mencakup perubahan nama dan
tempat kedudukan Perseroan; serta penyesuaian seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Agenda 7 : Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id, situs web
eASY.KSEI melalui hrps://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yaitu www.leyand.co.id, masing-masing pada
tanggal 11 September 2026.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Persetujuan
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk Agenda 1, Agenda 3, Agenda 4, Agenda 5, dan Agenda
7 sebagaimana disebut di atas sesuai dengan Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
21
Page 22
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPSLB dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk Agenda 2 dan Agenda 6 sebagaimana disebut di atas
sesuai dengan Pasal 42 POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs web BEI serta situs
web Perseroan pada tanggal 11 September 2026. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal
28 September 2026 di situs web BEI dan situs web Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal peneng yang perlu diperhaekan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 4 September 2026
Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai 11 September 2026
PMHMETD II
Pengumuman RUPSLB 11 September 2026
Tanggal Dafar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date) 25 September 2026
Iklan Panggilan RUPSLB 28 September 2026
Penyelenggaraan RUPSLB 20 Oktober 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 22 Oktober 2026
22
Page 23
Laporan ke OJK dan BEI mengenai Risalah Hasil RUPSLB 19 November 2026
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan mengenai rencana PMHMETD II dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja, Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional), pada alamat berikut:
PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk
Panin Tower Lantai II, Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19,
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270
Telp.: (021) 7278 1895 | Faks.: (021) 7278 1896
Email: corsec@leyand.com | Situs web: www.leyand.co.id
***
23
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bersaudara Sinergi Sejahtera
p.2 ×5
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.3 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Keterbukaan Informasi Berare
p.4
unresolved
org
Leyand Internaeonal Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri
p.4 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.12
unresolved
person
Maryam Yasmin
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-
p.12 ×2
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi
p.13
unresolved
org
PT Mineral Sumber Rejeki
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sapta Sinergy Saguna
p.13 ×3
unresolved
person
Drs Muhammad Anies Hasan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan
p.14
unresolved
org
PT Lemahabang Perkasa
p.14
unresolved
person
Sumardilah Oriana Roosdilan
· Notaris
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.14
unresolved
person
Emmy Yatmini
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT Rusindo Eka Raya
p.15
unresolved
person
Aryane Aresari
· Notaris
p.16
unresolved
person
Ory Hari Chandra Ubayani
· Notaris
p.16
unresolved
person
Farida Ariani
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Djoko
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.