Skip to content
Back to announcement

20260911_LAPD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32148007_lamp2.pdf

Other Text extracted LAPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT LEYAND INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”)
              DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
                    HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)

 Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
 dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan
 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
 No. 14/2019”).

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
 ini, atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
 manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                                      PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk
                                              (“Perseroan”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha Utama:
                   Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

                                                 Kantor Pusat:
                                     Panin Tower Lantai II, Senayan City
                                            Jl. Asia Afrika Lot 19,
                                 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
                                  Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270

                                Telp.: (021) 7278 1895 | Faks.: (021) 7278 1896
                           Email: corsec@leyand.com | Situs web: www.leyand.co.id

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan
saham baru melalui mekanisme PMHMETD II. Saham baru yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
saham atau setara dengan 50,42% dari jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan sebelum PMHMETD II
(“Saham Baru”) (“Rencana PMHMETD II”).

Rencana PMHMETD II dilakukan dengan cara Perseroan mengeluarkan Saham Baru dimana seluruh pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 25 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham tersebut. PT JSI Sinergi Mas (“JSI”) yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan akan
melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dengan cara penyetoran

                                                     1

Page 2
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari JSI berupa saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (“BSS”) sejumlah
59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham BSS atau setara dengan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor BSS, yang
mengakibatkan Perseroan menjadi pengendali baru BSS (“Rencana Inbreng”).

Untuk selanjutnya, Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dengan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang rencananya akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026.

Pengumuman mengenai RUPSLB Perseroan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web
Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 11 September 2026.

 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
 sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
 Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
 adalah benar dan edak ada fakta material yang edak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
 dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi edak benar dan/atau menyesatkan.

 Rencana PMHMETD II sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan usulan dan akan
 tunduk kepada persetujuan RUPLSB Perseroan, serta pernyataan efekef dari OJK atas pernyataan pendafaran dan
 prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II.

 Keterbukaan Informasi ini diumumkan di situs web BEI (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
 (www.leyand.co.id)

 Keterbukaan Informasi ini dan informasi yang tercantum di dalamnya edak dimaksudkan sebagai dokumen
 penawaran umum atau anjuran untuk membeli, baik langsung maupun edak langsung, atas efek Perseroan.

        Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 11 September 2026.




                                                      2

Page 3
                                           DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, iselah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki are sebagai berikut:

Afiliasi                   Berare Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah
                          dengan UU PPSK yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. orang tua dan anak;
                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                              tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                              anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                              dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                              tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                              dimaksud;
                          f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/
                              tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                              langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                              saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

BAE                       Berare Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR,
                          berkedudukan di Jakarta Pusat.
BSS                       Berare PT BERSAUDARA SINERGI SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                          Jakarta Selatan yang bergerak dalam kegiatan penunjang pertambangan dan penggalian
                          lainnya, termasuk jasa pertambangan batubara sebagai kontraktor, yang akan menjadi
                          objek inbreng dalam rangka pelaksanaan Rencana PMHMETD II.
Bursa Efek atau BEI Berare PT BURSA EFEK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan.
atau Bursa
BNRI                      Berare Berita Negara Republik Indonesia.
DPS                       Berare Dafar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE dan memuat informasi
                          kepemilikan saham Perseroan.

                                                         3

Page 4
Hari Bursa              Berare hari-hari di mana Bursa Efek melakukan akevitas transaksi perdagangan efek, yaitu
                        hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                        yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur
                        bursa oleh Bursa Efek.
Hari Kalender           Berare seeap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja              Berare hari-hari kerja nasional pada umumnya, hari Senin sampai dengan hari Jumat,
                        kecuali hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
                        nasional, atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur, dengan ketentuan apabila salah satu
                        pihak harus melaksanakan suatu kewajiban pada hari kerja di mana oleh instansi yang
                        bersangkutan telah ditetapkan sebagai hari libur, maka pelaksanaan kewajiban tersebut
                        harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh instansi yang
                        berwenang.
HMETD                   Berare Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
JSI                     Berare PT JSI SINERGI MAS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                        Negara Republik Indonesia, dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                        pemegang saham pengendali Perseroan dan pihak yang direncanakan berendak sebagai
                        pembeli siaga dalam Rencana PMHMETD II.
KAP                     Berare Kantor Akuntan Publik.
KJPP                    Berare Kantor Jasa Penilai Publik yang terdafar pada OJK.
KSEI                    Berare PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Keterbukaan Informasi Berare Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
                      Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng.
Laporan      Keuangan Berare Laporan Keuangan Konsolidasian PT Leyand Internaeonal Tbk dan Enetas Anak
Perseroan             tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda
                      Nainggolan    &    Rekan     sesuai   dengan     Laporan   Auditor   Independen
                      No. 00097/2.1104/AU.1/05/1292-2/1/IX/2026 tanggal 9 September 2026 dengan opini
                      wajar.
Menteri Hukum           Berare Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan
                        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                        Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
                        Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
OJK                     Berare Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang        Saham Berare pemegang saham yang edak mempunyai kepenengan ekonomis pribadi
Independen            sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, dan:
                      a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama
                         dan Pemegang Saham Pengendali; atau
                      b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang
                      Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali.
Pemegang        Saham Berare pihak yang baik langsung maupun edak langsung:
Pengendali            a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
                         saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau



                                                        4

Page 5
                         b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun edak langsung,
                            dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Pemegang         Saham Berare pihak yang, baik secara langsung maupun edak langsung, memiliki paling sedikit
Utama                  20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                       dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
                       ditetapkan oleh OJK.
Peraturan No. I-A        Berare Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                         Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI
                         Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan                Berare PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk (kode saham: LAPD), berkedudukan di Jakarta
                         Pusat.
PMHMETD II               Berare Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para
                         pemegang saham Perseroan, sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
                         ini.
POJK No. 9/2018          Berare Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019         Berare Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                         Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                         diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
                         OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sebagaimana telah dicabut
                         sebagian dengan POJK No. 45/2024.
POJK No. 15/2020         Berare Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                         Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020         Berare Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                         Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020         Berare Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                         Benturan Kepenengan.
POJK No. 45/2024         Berare Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                         Emiten dan Perusahaan Publik.
PSAK                     Berare Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
                         Indonesia dan berlaku umum di Indonesia.
Rencana Inbreng          Berare rencana penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) dari JSI berupa
                         saham BSS, sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Rencana PMHMETD II       Berare rencana PMHMETD II dengan cara mengeluarkan Saham baru, sebagaimana
                         diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Rupiah atau Rp           Berare mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPSLB                   Berare Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dijadwalkan akan
                         dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2026.
RUPS Independen          Berare RUPSLB yang memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen.
Saham Baru               Berare sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B baru dengan nilai
                         nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
                         II.



                                                       5

Page 6
Transaksi Afiliasi    Berare seeap akevitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                     perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                     direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali, termasuk
                     seeap akevitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                     perusahaan terkendali untuk kepenengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                     dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
                     Pengendali, sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020.
Transaksi Material   Berare seeap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                     terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
TBNRI                Berare Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
UUPM                 Berare Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU PPSK              Berare Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                     Sektor Keuangan.




                                                   6

Page 7
                                                 I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
Rencana PMHMETD II. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik atas Rencana PMHMETD II dalam upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha Perseroan serta perbaikan posisi ekuitas Perseroan. JSI akan melaksanakan haknya sebanyak
1.019.999.964 Saham Baru melalui pelaksanaan Rencana Inbreng.

Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng merupakan satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan
struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini dimulai dengan tahap pertama, yaitu Rencana PMHMETD II yang disertai
dengan penyertaan modal dari JSI melalui Rencana Inbreng, sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan
portofolio usaha Perseroan serta pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada BSS, dimana Perseroan akan
menjadi pengendali BSS.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mencatat total ekuitas negaef sebesar Rp2.646.076.643 (dua miliar enam ratus
empat puluh enam juta tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh ega Rupiah) dan modal kerja bersih negaef
yang dihitung berdasarkan selisih antara total aset lancar dan total liabilitas jangka pendek Perseroan, tercatat negaef
sebesar Rp26.448.145.462 (dua puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh lima
ribu empat ratus enam puluh dua Rupiah). Oleh karena Perseroan memiliki ekuitas negaef, suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi tersebut mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Nilai Rencana Inbreng sebesar
Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar ega ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) setara dengan sekitar
44,63% (empat puluh empat koma enam ega persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2026 sebesar
Rp99.473.892.225 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh ega juta delapan ratus sembilan puluh
dua ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah). Dengan demikian, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material
berdasarkan Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020.

Selanjutnya, Rencana Inbreng juga termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 karena JSI sebagai pihak yang melakukan Rencana Inbreng dalam Rencana PMHMETD merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Transaksi Rencana Inbreng ini juga edak mengandung benturan
kepenengan baik langsung maupun edak langsung atas endakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
Perseroan.

Dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan
hanya wajib memenuhi POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK 17/2020, Perseroan sebagai perusahaan
terbuka selain bank yang mempunyai ekuitas negaef dan modal kerja bersih negaef, maka Perseroan dikecualikan
untuk memenuhi kewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran transaksi dan juga
dikecualikan dalam memperoleh persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan Rencana Inbreng tersebut.

Atas hal tersebut di atas, maka sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan hanya memerlukan persetujuan
RUPS untuk Rencana PMHMETD II. RUPSLB untuk persetujuan Rencana PMHMETD II rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2026. Keterbukaan Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar
perembangan yang memadai bagi para pemegang saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan
persetujuan atas agenda-agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB tersebut.

Rencana Transaksi ini edak mengubah Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang dapat mengakibatkan
penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018.




                                                           7

Page 8
                              II. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD II


Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMHMETD II akan
ditetapkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD II. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.


                     Uraian                                                  Rencana

 Saham Perseroan sebelum PMHMETD II             3.966.350.139 saham Seri A
 Nilai nominal saham Seri A                     Rp100 per saham
 Saham Baru maksimum                            2.000.000.000 saham Seri B
 Nilai nominal saham Seri B                     Rp25 per saham
 Harga pelaksanaan indika^f                     Rp50 per saham
 Nilai maksimum PMHMETD II                      Rp100.000.000.000
 Perkiraan rasio HMETD                          Rasio final HMETD akan ditentukan kemudian
 Saham setelah PMHMETD II                       Sebanyak-banyaknya 5.966.350.139 saham


Saham Baru akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak yang melekat pada Saham Baru
akan ditetapkan dalam perubahan anggaran dasar Perseroan dan diuraikan dalam prospektus, dengan
memperhatikan adanya perbedaan nilai nominal antara saham Seri A dan saham Seri B.


Pelaksanaan PMHMETD II tunduk pada terpenuhinya antara lain kondisi berikut:

1.   persetujuan RUPSLB atas PMHMETD II, penerbitan saham Seri B, perubahan anggaran dasar;
2.   efektifnya Pernyataan Pendaftaran PMHMETD II oleh OJK;
3.   diperolehnya persetujuan dan/atau terpenuhinya persyaratan BEI, KSEI, serta instansi lain yang relevan; dan
4.   penandatanganan dokumen transaksi, tersedianya laporan penilaian dan pendapat kewajaran final, serta
     terpenuhinya kondisi pendahuluan lainnya.


Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak menerbitkan sebagian atau seluruh jumlah maksimum Saham
Baru yang disetujui oleh RUPSLB. Ketentuan final PMHMETD II akan dimuat dalam prospektus dan tersedia bagi
pemegang saham yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.


                              III. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD II

Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD II dapat
dilaksanakan setelah:
1.   Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD II, di mana RUPSLB
     akan diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2026;
2.   Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta dokumen

                                                       8

Page 9
     pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPSLB; dan
3.   Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.


Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD II dengan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
PMHMETD II oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        IV. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Dalam pelaksanaan PMHMETD II, sebagian Saham Baru direncanakan akan diambil bagian oleh JSI melalui
penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa 59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) saham BSS yang dimiliki oleh JSI, yang mewakili sekitar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh BSS, dengan nilai penyetoran
sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah). Setelah
Rencana Inbreng diselesaikan, Perseroan akan memiliki dan mengendalikan secara langsung BSS sehingga BSS
menjadi perusahaan terkendali Perseroan.


Sementara, dana tunai yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMHMETD II, setelah dikurangi biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja dan pengembangan
usaha Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”), termasuk untuk mendukung kebutuhan operasional,
pelaksanaan kontrak, pemeliharaan dan/atau penambahan alat, serta kebutuhan usaha lainnya.


Jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan, harga pelaksanaan, nilai dan porsi penyetoran dalam bentuk tunai
maupun selain uang, jumlah saham BSS yang akan menjadi objek penyetoran, serta rincian Rencana Penggunaan
Dana masih bersifat indikatif dan dapat mengalami perubahan dengan mempertimbangkan hasil penilaian Penilai
Independen, hasil uji tuntas, kebutuhan Perseroan, kondisi pasar, kesepakatan para pihak, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Informasi final dan lebih terperinci mengenai struktur PMHMETD II, penyetoran saham BSS dalam bentuk selain
uang, rencana pengambilalihan BSS, dan Rencana Penggunaan Dana akan diungkapkan dalam Prospektus
PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


            V. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                              PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa pelaksanaan PMHMETD II dan pengambilalihan BSS akan memberikan dampak
positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian Perseroan melalui peningkatan aset, ekuitas, dan kapasitas modal
kerja. Pengambilalihan BSS juga diharapkan memperluas kegiatan usaha Perseroan ke bidang jasa pertambangan
batubara serta mendukung pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas Perseroan pada masa mendatang.

Dampak aktual PMHMETD II terhadap kondisi keuangan konsolidasian Perseroan akan bergantung pada jumlah
Saham Baru yang diterbitkan, harga pelaksanaan final, biaya emisi, nilai dan perlakuan akuntansi atas
pengambilalihan BSS, serta kinerja BSS setelah transaksi. Informasi keuangan pro forma yang lebih terperinci akan
diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD II berdasarkan laporan keuangan dan informasi transaksi final.

                                                        9

Page 10
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham Perseroan


Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II, berikut adalah pro forma struktur permodalan dan komposisi
kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMHMETD II, dengan asumsi sebagai berikut:
 1.     Perseroan menerbitkan seluruh Saham Baru dalam jumlah maksimum sebagaimana diungkapkan dalam
        Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham Seri B dengan nilai
        nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham; dan
 2.     Seluruh pemegang saham Perseroan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya secara
        proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing.


Berdasarkan asumsi tersebut, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan secara pro forma
adalah sebagai berikut:


Sebelum PMHMETD II


                                                   Jumlah Saham          Nilai Nominal Saham
                  Keterangan                                                                             %
                                                     (Lembar)                   (Rupiah)
Modal Dasar
Seri A – nominal Rp100 per saham                     15.000.000.000            1.500.000.000.000        100,00%
Jumlah Modal Dasar                                   15.000.000.000            1.500.000.000.000        100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A – PT JSI Sinergi Mas                           2.022.838.500              202.283.850.000         51,00%
Seri A – Masyarakat                                   1.943.511.639              194.351.163.900         49,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      3.966.350.139              396.635.013.900        100,00%
Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A – nominal Rp100 per saham                     11.033.649.861            1.103.364.986.100               –
Jumlah Saham dalam Portepel                          11.033.649.861            1.103.364.986.100               –


Setelah PMHMETD II


                                                   Jumlah Saham          Nilai Nominal Saham
                  Keterangan                                                                             %
                                                     (Lembar)                   (Rupiah)
Modal Dasar
Seri A – nominal Rp100 per saham                     15.000.000.000            1.500.000.000.000               –
Seri B – nominal Rp25 per saham                       6.000.000.000              150.000.000.000               –
Jumlah Modal Dasar                                   21.000.000.000            1.650.000.000.000               –
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A


                                                       10

Page 11
                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal Saham
                     Keterangan                                                                             %
                                                       (Lembar)                   (Rupiah)
PT JSI Sinergi Mas                                      2.022.838.500              202.283.850.000          33,90%
Masyarakat                                              1.943.511.639              194.351.163.900          32,57%
Jumlah Saham Seri A                                     3.966.350.139              396.635.013.900          66,48%
Saham Seri B
PT JSI Sinergi Mas                                      1.019.999.964               25.499.999.100          17,10%
Masyarakat                                                980.000.036               24.500.000.900          16,43%
Jumlah Saham Seri B                                     2.000.000.000               50.000.000.000          33,52%
Jumlah PT JSI Sinergi Mas                               3.042.838.464              227.783.849.100          51,00%
Jumlah Masyarakat                                       2.923.511.675              218.851.164.800          49,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                        5.966.350.139              446.635.013.900         100,00%
Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A – nominal Rp100 per saham                       11.033.649.861            1.103.364.986.100                   –
Seri B – nominal Rp25 per saham                         4.000.000.000              100.000.000.000                   –
Jumlah Saham dalam Portepel                           15.033.649.861             1.203.364.986.100                   –


           IV. NFORMASI SEHUBUNGAN SEHUBUNGAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA INBRENG
                     YANG AKAN DILAKUKAN OLEH JSI DALAM RENCANA PMHMETD II

Sebagaimana dijelaskan pada bagian Rencana PMHMETD II di atas, JSI akan melakukan penyertaan modal dalam
bentuk selain uang (inbreng) berupa saham BSS milik JSI dengan melaksanakan sebanyak-banyaknya
1.019.999.964 HMETD dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019. Perseroan dan JSI
selanjutnya akan menandatangani akta inbreng atas saham BSS milik JSI yang pelaksanaannya akan tunduk pada
ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

1.   Objek Transaksi

     Objek transaksi dari Rencana Inbreng adalah saham BSS milik JSI. Perseroan dan JSI telah menandatangani
     Kesepakatan Bersama Akuisisi dan Rencana Inbreng Saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera No. 019/JSI-
     PJJ/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, dimana JSI setuju untuk melakukan Rencana Inbreng kepada
     Perseroan, dengan garis besar isi kesepakatan adalah sebagai berikut:

      1.    Para Pihak        a. Perseroan; dan
                              b. JSI
      2.    Ruang Lingkup     Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD II, dan JSI akan
            Perjanjian        mengambilbagian dan melakukan penyetoran modal kepada Perseroan dalam
                              bentuk selain uang (inbreng), yaitu aset JSI berupa saham BSS yang dimiliki oleh JSI
                              sebanyak 59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima)
                              saham , yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                              persen) dari seluruh modal yang disetor dan ditempatkan penuh pada BSS (“Saham
                              Inbreng”), dan Perseroan bermaksud menerima Saham Inbreng tersebut sebagai
                              setoran modal dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II.
      3.    Pelaksanaan       Rencana Inbreng oleh JSI akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran
            Rencana           PMHMETD II yang dimiliki oleh JSI, yakni dengan cara penandatanganan akta

                                                        11

Page 12
      Inbreng            pemasukan ke dalam perusahaan (akta inbreng) terkait Saham Inbreng sebagai
                         setoran modal, yang dibuat di hadapan notaris.
 4.   Nilai Rencana      Nilai Rencana Inbreng ditentukan dengan memperhaekan hasil penilaian oleh
      Inbreng            penilai independen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait nilai Rencana Inbreng, jika mengacu pada Laporan Penilaian Saham No 00039/2.0113-
03/BS/05/0340/1/IX/2026 tanggal 7 September 2026, yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang, dan Rekan,
maka diketahui bahwa nilai penilaian atas 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
saham BSS pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar ega ratus
sembilan puluh tujuh juta Rupiah).

Rencana Inbreng oleh JSI akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran PMHMETD II yang dimiliki oleh JSI,
yakni dengan cara penandatanganan akta pemasukan ke dalam perusahaan (akta inbreng) terkait Saham Inbreng
sebagai setoran modal, yang dibuat di hadapan notaris.

Riwayat Singkat

BSS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara
Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan. BSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal
31 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Maryam Yasmin, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok. BSS mendapatkan
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-001015.AH.01.01.TAHUN 2022
tanggal 9 Februari 2022, serta telah didafarkan dalam Dafar Perseroan No. AHU-0027342.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 9 Februari 2022. (“Akta Pendirian BSS”).

Akta Pendirian BSS tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Surat Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera Sebagai Penggane
dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 66 tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011413.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026, dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0056036 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0086550 tanggal 20 Februari 2026, serta telah didafarkan pada
Dafar Perseroan No. AHU-0036696.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Februari 2026 (“Akta BSS No. 66/2025”),
dimana berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor BSS, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSS.

(Akta Pendirian BSS beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar BSS”).

BSS beralamat di Gedung Recapital Lt. 3, Jalan Adityawarman No. 55, Desa/Kelurahan Melawai, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, 12160.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BSS, maksud dan tujuan BSS saat ini adalah berusaha dalam bidang
pertambangan dan penggalian.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BSS dapat melaksanakan kegiatan usaha:

                                                   12

Page 13
-    Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI No.09900)

     Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
     kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
     tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
     penyaluran hasil- tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang

BSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penunjang pertambangan dan penggalian dan telah
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Baru No. 09022200540450001 tanggal 1 Agustus 2022 yang
diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi melalui sistem OSS, dengan
periode keberlakuan selama 5 (lima) tahun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSS saat ini berdasarkan Akta BSS No. 66/2025 adalah
sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
    Keterangan                                          Jumlah              Jumlah Nilai
                                                                                                      (%)
                                                        Saham              Nominal (Rp)
    Modal Dasar                                        240.000          240.000.000.000                 -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT JSI Sinergi Mas                                  52.500           52.500.000.000              87,5
    PT Mineral Sumber Rejeki                             3.000            3.000.000.000               5,0
    PT Sapta Sinergy Saguna                              4.500            4.500.000.000               7,5
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                        60.000           60.000.000.000            100,00
    Penuh
    Saham Dalam Portepel                               180.000          180.000.000.000                 -

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, JSI telah mendandatangani (i) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Bersyarat dengan PT Mineral Sumber Rejeki pada tanggal 2 September 2026 atas rencana pengalihan 3.000
(tiga ribu) saham milik PT Mineral Sumber Rejeki kepada JSI dan (ii) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Bersyarat dengan PT Sapta Sinergy Saguna pada tanggal 2 September 2026 atas rencana pengalihan 4.495
(empat ribu sempat ratus sembilan puluh lima) saham milik PT Sapta Sinergy Saguna kepada JSI.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta BSS No. 66/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSS saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama        : Hardy Suherman
Direktur              : Sayed Noval
Direktur              : Robi Rivan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       : Drs Agung Sabar Santoso
Komisaris             : Sayid Muhammad Riyadh
Komisaris             : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
Komisaris             : Drs Muhammad Anies Hasan


                                                  13

Page 14
2.   Nilai dan Materialitas Transaksi

     Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2026 dan untuk periode enam bulan
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
     & Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00097/2.1104/AU.1/05/1292-
     2/1/IX/2026 tanggal 9 September 2026, Perseroan mencatat total ekuitas negatif sebesar Rp2.646.076.643
     (dua miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh tiga Rupiah)
     dan total aset sebesar Rp99.473.892.225 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta
     delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah). Oleh karena Perseroan memiliki
     ekuitas negatif, materialitas Rencana Inbreng dihitung berdasarkan total aset Perseroan sesuai dengan Pasal
     3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Nilai Rencana Inbreng sebesar Rp44.397.000.000 (empat puluh empat miliar tiga
     ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) setara dengan sekitar 44,63% (empat puluh empat koma enam tiga
     persen) dari total aset Perseroan, sehingga Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
     No. 17/2020.

3.   Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi

     Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah JSI dan Perseroan, di mana JSI merupakan pemegang saham
     utama sekaligus pengendali Perseroan yang memegang 51% (lima puluh satu persen) saham Perseroan.
     Dengan demikian, Perseroan dan JSI merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
     dan (f) POJK No. 42/2020.

     Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi
     Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK 17/2020, Perseroan sebagai
     perusahaan terbuka selain bank yang mempunyai ekuitas negatif dan modal kerja bersih negatif, maka
     Perseroan dikecualikan untuk memenuhi kewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan
     kewajaran transaksi dan juga dikecualikan dalam memperoleh persetujuan RUPS Independen sehubungan
     dengan Rencana Inbreng tersebut.

4.   Keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Rencana Inbreng

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat

          Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan
          hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT
          Lemahabang Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 7 Juni 1990, yang telah
          diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 10 April 1995, yang seluruhnya dibuat di
          hadapan Sumardilah Oriana Roosdilan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkumham”, yang saat ini telah bergane nama menjadi
          “Menteri Hukum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6175.HT.01.01.TH.95 tanggal 17 Mei 1995, dan
          telah didafarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Juli 1995 dibawah nomor
          pendafaran No. 1211/1995, dan juga telah diumumkan dalam dalam BNRI No. 73 dan TBNRI No. 7608
          tanggal 12 September 1995 (“Akta Pendirian”).

          Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali
          diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
          05 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana


                                                         14

Page 15
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127994 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didafarkan pada Dafar Perseroan
No. AHU-0111782.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033663.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023, yang telah
didafarkan pada Dafar Perseroan No. AHU-0111782.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023, serta juga
telah diumumkan di BNRI No. 27 dan TBNRI No. 10561 tanggal 12 Juni 2026 (“Akta No. 05/2023”), dimana
berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait:

a.   perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan;
b.   perolehan pinjaman dari pemegang saham Perseroan;
c.   pengambilalihan saham PT Rusindo Eka Raya (RER) oleh Perseroan;
d.   pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan, menandatangani
     perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen yang diperlukan, baik dibawah tangan maupun di
     hadapan notaris, sehubungan dengan pelaksanaan pinjaman dan/atau pengambilalihan (akuisisi), serta
     persetujuan raefikasi atas penunjukan profesi dan lembaga penunjang dalam transaksi tersebut; dan
e.   perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”).

Perseroan beralamat di Panin Tower Lantai 11, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini Perseroan memiliki maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagai berikut:

(i) Akevitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200); dan
(ii) Akevitas Konsultasi Manajemen (KBLI No. 70209).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi juga:

     -   АКTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING (KBLI 64200)

         Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
         yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
         kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
         perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
         perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

b.   menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi juga:

     -   АКTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (KBLI 70209)

         Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan

                                               15

Page 16
        permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
        keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
        dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
        Penyediaan jasa usaha inidapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
        fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
        pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
        biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
        pelayanan masyarakatdalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
        manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Akevitas
Perusahaan Holding (KBLI No. 64200) dan (ii) Akevitas Konsultasi Manajemen (KBLI No. 70209).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 150 tanggal 25 Juni 2012,
yang dibuat di hadapan Aryane Aresari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AН.01.10-34435 tanggal 24 September 2012, yang telah didafarkan pada Dafar
Perseroan No. AHU-0084154.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 24 September 2012, serta juga telah diumumkan
di BNRI No. 99 dan TBNRI No. 9054/L tanggal 10 Desember 2013 (“Akta No. 150/2012”) juncto berdasarkan
Dafar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar sebagai biro administrasi efek
untuk posisi per 31 Agustus 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:


                                                               Nilai Nominal Rp100,- Per Saham

                     Keterangan                                               Jumlah Nilai
                                                        Jumlah Saham            Nominal           (%)
                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                            15.000.000.000     1.500.000.000.000             -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT JSI Sinergi Mas                                       2.022.838.500      202.283.850.000      51,00
 Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                     1.943.511.639      194.351.163.900      49,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               3.966.350.139     396.635.013.900      100,00
 Saham Dalam Portepel                                    11.033.649.861    1.103.364.986.100          -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1179 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ory
Hari Chandra Ubayani, S.H., S.p.N., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0116087 tanggal 13 Februari 2026, yang telah didafarkan pada Dafar Perseroan No. AHU-
0047193.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 13 Februari 2026, yakni sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama           : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj


                                             16

Page 17
   Direktur                  : Bambang Rahardja Burhan
   Direktur                  : Kiran Raj
   Direktur                  : Hong Shieh Yung, Travis (Hong Xueyong, Travis)
   Direktur                  : Achmad Risy

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           : Sayid Muhammad Riyadh
   Komisaris                 : Tan Siok Sing
   Komisaris Independen      : Thauriq Anwar

   Masa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2031.

b. JSI

   Riwayat Singkat

   JSI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara
   Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan. JSI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 13
   tanggal 25 April 2014, yang dibuat di hadapan Abdul Salam, S.H., Notaris di Jakarta. JSI mendapatkan status
   badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-07676.40.10.2014 tanggal 7 Mei
   2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-07676.40.10.2014 tanggal 7 Mei 2014 (“Akta
   Pendirian JSI”).

   Akta Pendirian JSI tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT JSI Sinergi Mas
   No. 3 tanggal 28 November 2024, yang dibuat di hadapan Farida Ariani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
   sebagaimana disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0077388.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 November 2024, dan telah diberitahukan kepada Menteri
   Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0215828 tanggal 29 November 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0259077.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 November 2024 (“Akta JSI No. 3/2024”), dimana berdasarkan
   akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait peningkatan modal dasar dan modal
   ditempatkan dan disetor JSI.

   (Akta Pendirian JSI beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar JSI”).

   JSI beralamat di Gedung Recapital Lt. 3, Jalan Adityawarman No. 55, Kelurahan Melawai, Kecamatan
   Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Indonesia 12160.

   Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JSI, JSI memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (i) Aktivitas
   jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun; dan (ii) Bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
   sepeda motor.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan sebagai
   berikut:


                                                  17

Page 18
a.     Menjalankan usaha-usaha dibidang aktivitas jasa keuangan

       -   Aktivitas Perusahaan Holding

b.     Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor

       -   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Dan Gas Dan Produk YBDI;
       -   Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam;
       -   Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
       -   Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh JSI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Perdagangan Besar
Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI No. 46610).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta JSI No. 3/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JSI saat ini adalah
sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
                                                                               Jumlah Nilai
                       Keterangan
                                                           Jumlah Saham          Nominal            (%)
                                                                                   (Rp)
     Modal Dasar                                                 100.000      100.000.000.000           -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     Jamal Abdul Nasir Bamadhaj                                   25.334       25.334.000.000       47,8
     Sayid Muhammad Riyadh                                        26.341       26.341.000.000       49,7
     Farouk A. Mahri                                               1.325        1.325.000.000        2,5
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   53.000       53.000.000.000     100,00
     Saham Dalam Portepel                                         47.000       47.000.000.000          -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JSI saat ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT JSI Sinergi Mas No. 5 tangal 18 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Farida Ariani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0154349 tanggal 20 Maret
2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
Maret 2025, yakni sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama              : Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
Direktur                    : Sayed Noval
Direktur                    : Agus Subiyanto

Dewan Komisaris
Komisaris                   : Sayid Muhammad Riyadh

                                               18

Page 19
5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     BSS

     Laporan keuangan PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (“BSS”) untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2026, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 30 Juni 2026, serta laporan laba rugi dan
     penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode enam bulan
     yang berakhir pada tanggal tersebut, beserta catatan atas laporan keuangan, telah diaudit berdasarkan Standar
     Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra.

     Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 disajikan sebagai angka komparatif, sedangkan laporan laba
     rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 disajikan sebagai angka komparatif dan tidak diaudit.

     Laporan Posisi Keuangan BSS
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                  30 Juni           31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                   2026                 2025
       Aset
       Total aset lancar                                                       25.422.614.459       26.618.114.314
       Total aset tidak lancar                                                 41.254.000.372       47.087.036.953
       Total aset                                                              66.676.614.831       73.705.151.267
       Total liabilitas jangka pendek                                          48.111.024.910       56.960.776.226
       Total liabilitas jangka panjang                                          1.753.734.744        1.656.309.849
       Total liabilitas                                                        49.864.759.654       58.617.086.075
       Total ekuitas                                                           16.811.855.177       15.088.065.192

     Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                  30 Juni           31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                    2026                 2025
       Pendapatan usaha                                                        20.590.675.991        32.279.361.594
       Beban pokok pendapatan                                                (14.450.458.545)      (47.171.150.816)
       Laba/(rugi) bruto                                                        6.140.217.446      (14.891.789.222)
       Laba/(rugi) usaha                                                        2.779.944.317      (20.414.336.730)
       Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan                                    2.235.821.933      (20.747.525.334)
       Laba/(rugi) periode berjalan                                             1.736.626.583      (20.747.525.334)
       Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain                                   (12.836.598)          (97.968.435)

     Data Laporan Arus Kas
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                   30 Juni              31 Juni
                                    Keterangan
                                                                                    2026                 2025
       Arus kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi        1.087.393.585     (15.928.240.973)
       Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi                        1.993.860.000        3.987.250.000
       Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas
       pendanaan                                                                (3.187.081.757)     12.206.169.687
       Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas                             (105.828.172)        265.178.714
       Kas dan setara kas pada awal periode                                         520.197.681         84.670.765
       Kas dan setara kas pada akhir periode                                        414.369.509        349.849.479



                                                         19

Page 20
6.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Inbreng

     Rencana Inbreng dilakukan sebagai bagian dari PMHMETD II untuk memperoleh saham BSS tanpa seluruh nilai
     pengambilalihan dibayarkan secara tunai, sehingga Perseroan dapat menjaga likuiditas sekaligus memperluas
     kegiatan usahanya. Mengingat Perseroan mencatat ekuitas negatif per 30 Juni 2026, Rencana Inbreng
     diharapkan dapat meningkatkan aset dan ekuitas, memperbaiki struktur permodalan, serta memberikan
     tambahan sumber pendapatan dan memperkuat prospek usaha Perseroan.

7.   Ringkasan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma

                                                               Sebelum Rencana            Setelah Rencana
                          Keterangan
                                                                  Transaksi             Transaksi (Proforma)
       Posisi Keuangan
       Total aset                                                    99.473.892.225           249.338.651.879
       Total liabilitas                                             102.119.968.868           153.984.728.524
       Total ekuitas                                                 (2.646.076.643)           81.336.576.865
       Kinerja Keuangan
       Pendapatan                                                     1.905.091.111            22.495.767.102
       Laba/(rugi) kotor                                            (1.045.804.649)             5.094.412.797
       Rugi sebelum pajak penghasilan                              (24.332.029.095)          (22.096.207.163)
       Rugi bersih periode berjalan                                (23.993.974.807)          (22.257.348.225)
       Jumlah rugi komprehensif periode berjalan                   (23.946.833.228)          (22.223.043.244)


                      VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Inbreng termasuk kategori Transaksi
   Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
   POJK No. 42/2020, namun bukan termasuk sebagai transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan Rencana Inbreng tersebut,
   Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
   dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada para pemegang saham ini dan menegaskan bahwa setelah
   melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa
   sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dan informasi tersebut tidak
   menyesatkan.


                     VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Guna memenuhi persyaratan dalam POJK No. 14/2019 serta Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMHMETD II, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20
Oktober 2026, di tempat yang akan diumumkan pada saat pemanggilan RUPSLB pada tanggal 11 September 2026.
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini:

Mata Acara RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:


                                                      20

Page 21
 Agenda 1            :   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
                         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) melalui mekanisme
                         penawaran umum terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                         Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu dan sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
                         tentang Pengambangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

 Agenda 2            :   Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar atas: (i)
                         penerbitan saham seri baru, yakni Saham Seri B atas nama Perseroan; dan (ii) pelaksanaan
                         PMHMETD II, termasuk penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan dan
                         pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subsetusi untuk
                         melaksanakan segala endakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II.

 Agenda 3            :   Persetujuan atas penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan saat ini.

 Agenda 4            :   Persetujuan atas penetapan pemegang saham pengendali Perseroan dalam rangka
                         memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang Pengembangan
                         dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

 Agenda 5            :   Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

 Agenda 6            :   Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, mencakup perubahan nama dan
                         tempat kedudukan Perseroan; serta penyesuaian seluruh ketentuan Anggaran Dasar
                         Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal.

 Agenda 7            :   Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id, situs web
eASY.KSEI melalui hrps://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yaitu www.leyand.co.id, masing-masing pada
tanggal 11 September 2026.

Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Persetujuan

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk Agenda 1, Agenda 3, Agenda 4, Agenda 5, dan Agenda
7 sebagaimana disebut di atas sesuai dengan Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:

1.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui
     oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.



                                                         21

Page 22
2.   Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
     RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dalam RUPSLB dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
     RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk Agenda 2 dan Agenda 6 sebagaimana disebut di atas
sesuai dengan Pasal 42 POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
     (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana
     dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPSLB.

2.   Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
     RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dalam RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
     RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs web BEI serta situs
web Perseroan pada tanggal 11 September 2026. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal
28 September 2026 di situs web BEI dan situs web Perseroan.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal peneng yang perlu diperhaekan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:

                                  KEGIATAN                                                       TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB                                                     4 September 2026
 Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai                          11 September 2026
 PMHMETD II
 Pengumuman RUPSLB                                                                              11 September 2026
 Tanggal Dafar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date)                   25 September 2026
 Iklan Panggilan RUPSLB                                                                         28 September 2026
 Penyelenggaraan RUPSLB                                                                            20 Oktober 2026
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                                               22 Oktober 2026

                                                         22

Page 23
 Laporan ke OJK dan BEI mengenai Risalah Hasil RUPSLB                                       19 November 2026


                                        VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan mengenai rencana PMHMETD II dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja, Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional), pada alamat berikut:


                                       PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk
                                      Panin Tower Lantai II, Senayan City
                                             Jl. Asia Afrika Lot 19,
                                 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
                                   Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270
                                Telp.: (021) 7278 1895 | Faks.: (021) 7278 1896
                          Email: corsec@leyand.com | Situs web: www.leyand.co.id


                                                         ***




                                                       23


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published11 Sep 2026
Pages23
Characters74,214
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LEYAND INTERNATIONAL TBK p.1 ×11
linked org PT JSI Sinergi Mas p.1 ×19
linked person Maurice Ganda Nainggolan p.4 ×2
linked person Drs Agung Sabar Santoso p.13
linked person Sayid Muhammad p.13 ×4
linked person Jamal Abdul Nasir p.13 ×4
linked person Bambang Rahardja Burhan p.17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×4
possible person Thauriq Anwar p.17
possible person Abdul Salam · Notaris p.17
unresolved org PT Bersaudara Sinergi Sejahtera p.2 ×5
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.3 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Keterbukaan Informasi Berare p.4
unresolved org Leyand Internaeonal Tbk p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan p.4 ×2
unresolved org Menteri p.4 ×13
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP Syarif p.12
unresolved person Maryam Yasmin · Notaris p.12
unresolved org Menteri Hukum No. AHU- p.12 ×2
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.12
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi p.13
unresolved org PT Mineral Sumber Rejeki p.13 ×3
unresolved org PT Sapta Sinergy Saguna p.13 ×3
unresolved person Drs Muhammad Anies Hasan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan p.14
unresolved org PT Lemahabang Perkasa p.14
unresolved person Sumardilah Oriana Roosdilan · Notaris p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.14
unresolved person Emmy Yatmini · Notaris p.14
unresolved org PT Rusindo Eka Raya p.15
unresolved person Aryane Aresari · Notaris p.16
unresolved person Ory Hari Chandra Ubayani · Notaris p.16
unresolved person Farida Ariani · Notaris p.17 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Djoko p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result