Skip to content
Back to announcement

20260615_BLTZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101479_lamp1.pdf

Other Text extracted BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
               KEPADA PEMEGANG SAHAM
        Dalam rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Graha Layar Prima Tbk

                        INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana
didefinisikan di bawah) diterbitkan pada tanggal 08 Juni 2026 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Dalam Rangka Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Graha Layar Prima Tbk tanggal 26 Mei 2026 (“Keterbukaan
Informasi”) disampaikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL
 LAINNYA




                            PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
                                       (“PERSEROAN”)

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                        Bidang Usaha
                                  Aktivitas Pemutaran Film
                                         Kantor Pusat
              Gedung AIA Central Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 48A,
                   Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                   Telepon: (021) 22536090
                                    Email : corpsec@cgv.id
                                     Website : www.cgv.id


          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026




                                                                                                1
Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN

“DPS”                :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KBLI”               :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP FDI&R”         :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.

“Menkumham”          :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         (sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).

“OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“PBPS No. 7/2025”    :   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
                         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Pemegang Saham”     :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                         bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                         Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                         yang diadministrasikan oleh Administrasi Efek yang ditunjuk
                         Perseroan.

“Perseroan”          :   PT Graha Layar Prima Tbk

“Permendag No.       :   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang
31/2023”                 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku
                         Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                         Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 29/2023”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29
                         Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                         Perusahaan Terbuka.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.



                                                                                               2
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan yakni berupa
penambahan Kegiatan usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Perseroan dan akan dijalankan
dengan KBLI baru dengan kode 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia dan kode
86995 - Aktivitas Rumah Pijat sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No. 7/2025.
Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan dengan membangun strategi
diferensiasi melalui kombinasi produk, layanan dan pengalaman konsumen. Layanan tersebut
dijelaskan lebih rinci pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan
Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk
merealisasikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No.
17/2020 tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026.

Keterbukaan informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia,
dan diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi
Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan Perseroan.

Perseroan mengonfirmasi bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak mengubah kegiatan
usaha utama Perseroan, melainkan merupakan pengembangan yang selaras dan mendukung
kegiatan usaha inti Perseroan.

                             KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan
   Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan Akta No. 1
   tanggal 3 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H., Notaris di Jakarta,
   yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat
   ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ”Menkumham”) No. C-10893.HT.01.01.TH.2004
   tanggal 4 Mei 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
   November 2004, Tambahan No. 11025. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan
   alamat kantor di Gedung AIA Central Lantai 26, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930,
   Indonesia.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terbaru yang tercatat
    dalam Akta notaris No. 253 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
    M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
    sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    AHU-AH.01.03-0085301 Tahun 2023 tanggal 30 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia No. 044 tanggal 31 Mei 2024, Tambahan No. 015889, dan
    perubahan direksi yang tercatat dalam Akta Notaris No. 18 tertanggal 11 April 2025 dibuat di


                                                                                                    3
Page 4
   hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
   persetujuan dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan
   Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0185389 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025.

   Pada tanggal 28 Maret 2014, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
   Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-176/D.04/2014 untuk melakukan Penawaran Umum
   Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa
   Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana yang dilakukan pada tanggal 10 April 2014
   dengan kode saham “BLTZ”.

2. Kepemilikan Saham Perseroan
   Berdasarkan Anggaran Dasar Nomor 47 tanggal 22 Juli 2021, dibuat di hadapan Doktor, Insinyur,
   Yohanes Wilion, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, Notaris di Jakarta
   yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0438555 tanggal 19 Agustus 2021 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                               Modal Dasar : IDR 1.352.192.686.000
                       Modal ditempatkan dan disetor : IDR 601.883.607.900

   Modal dasar Perseroan terbagi atas :
           Modal Dasar           Kelas       Lembar Saham          Nilai Nominal per saham
                                    A           1.454.400                 Rp. 10.000
    Modal Dasar                     B         325.773.200                  Rp. 1.719
                                    C        15.552.891.104                 Rp. 50
    Jumlah                                   15.880.118.704

   Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
   Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 dibuat oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
   Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

         Pemegang Saham       Kelas Lembar Saham               Persentase       Nilai Nominal
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Publik (masyarakat kurang   A       1.454.400                0.17%           14.544.000
    dari 5%)
    Coree Capital Limited       B      325.773.200               37.28%         560.004.131
    Coree Capital Limited       C       23.801.656               2.72%           1.190.083
    CGI Holdings Limited        C      445.708.436               51.00%         22.285.422
    Publik (masyarakat kurang   C       77.199.450               8.83%           3.859.972
    dari 5%)
    Jumlah                             873.937.142              100,00%         601.883.608
    Saham Dalam Portepel
                                A           0
    Saham Dalam Portepel        B           0


                                                                                                   4
Page 5
                                    C      15.006.181.562

3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 11 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
   Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang
   telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0185389 tanggal 14
   April 2025 susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama          :   Bratanata Perdana                2024 - 2026
    Komisaris Independen     :   Drs. H. Yoyok Sri Nurcahyo, M.Si 2024 - 2026

    Direksi
    Direktur Utama           :   Nah Jeonghun                      2024 - 2026
    Direktur                 :   Yang Cheolung                     2025 - 2026
    Direktur                 :   Tobias Ernst Chun Damek           2024 - 2026
    Direktur                 :   Tan Boon Shing                    2024 - 2026
    Direktur                 :   Haryani Suwirman                  2024 - 2026

   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan No. 47 tanggal 22 Juli 2021, dibuat di hadapan Christina
   Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
   yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0438555 tanggal 19 Agustus 2021, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat
   untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang sama
   sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

   Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan telah mencantumkan dalam mata acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18
   Juni 2026 agenda mengenai persetujuan atas perubahan susunan dan/atau pengangkatan
   kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan atas usulan tersebut akan
   ditetapkan berdasarkan hasil RUPST sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

   Terkait dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris, Anggaran Dasar Perseroan mengatur
   bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan
   jalannya pengurusan Perseroan pada umumnya, baik yang berkaitan dengan Perseroan
   maupun kegiatan usahanya, serta memberikan nasihat kepada Direksi.

   Adapun pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat
   Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Namun



                                                                                                   5
Page 6
   demikian, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi berwenang dan bertanggung jawab
   untuk mengurus Perseroan serta mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan
   dalam segala hal dan segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
   dengan Perseroan, serta melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan
   maupun kepemilikan Perseroan, dengan memperhatikan batasan-batasan yang diatur di dalam
   Anggaran Dasar tersebut.

4. Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 14 tanggal 2 Juli 2020, dibuat di hadapan
   Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di
   Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata
   dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
   0052714.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan adalah sebagai berikut:

     No.     KBLI                                      Judul KBLI
    1      59140      Aktivitas Pemutaran Film
    2      59112      Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta
    3      59122      Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta
    4      59132      Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta
    5      90001      Aktivitas Seni Pertunjukan
    6      90009      Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya
    7      93111      Fasilitas Billiard
    8      93113      Gelanggang Bowling
    9      93115      Lapangan Sepak Bola
    10     93119      Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya
    11     93291      Kelab Malam dan atau Diskotik
    12     93292      Karaoke
    13     93293      Usaha Arena Permainan
    14     93299      Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat
                      Diklasifikasikan di Tempat Lain)
    15     56101      Restoran
    16     56210      Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
    17     56301      Bar
    18     56302      Kelab Malam atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
    19     56303      Rumah Minum/Kafe
    20     47192      Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan
                      Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Bukan di
                      Toserba (Department Store)
    21     85491      Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan
    22     93118      Sport Centre
    23     47914      Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran
                      Sebagaimana Tersebut Dalam Usaha:



                                                                                               6
Page 7
     23 a.   47911       Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
                         Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium;
     23 b.   47912       Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas
                         Kaki dan Barang Keperluan Pribadi
     23 c.   47913       Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah
                         Tangga dan Perlengkapan Dapur

    Berikut adalah ruang lingkup Kegiatan Usaha Perseroan yang telah dijalankan didasarkan pada
    perijinan pada sistem Online Single Submission (OSS) sebagai berikut:

      No.      KBLI                                      Judul KBLI
     1       59140       Aktivitas Pemutaran Film
     2       90001       Aktivitas Seni Pertunjukan
     3       90090       Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya
     4       93299       Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
                         di tempat lain (ytdl)
     5       93119       Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya
     6       56101       Restoran
     7       56303       Rumah Minum/Kafe
     8       56102       Rumah/Warung Makan

    *Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Penambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
    dapat melakukan pengkinian data pada sistem Online Single Submission (OSS) yang mengakomodasi
    penyesuaian kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (“KBLI 2025”). Hal tersebut dikarenakan proses
    penyesuaian baru dapat dilakukan oleh Perseroan setelah Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
    Kementerian Hukum Republik Indonesia terintegrasi secara sempurna dengan sistem OSS. Sehubungan
    dengan hal tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan keberlangsungan kegiatan usaha, Perseroan
    akan tetap mengacu pada uraian kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam KBLI 2025 yang memiliki
    kesamaan atau kemiripan maupun yang mengalami penyesuaian dengan kegiatan usaha yang telah ada
    sebelumnya berdasarkan KBLI 2017 dan KBLI 2020. Perseroan secara proaktif akan terus memantau
    perkembangan pengaturan dalam sistem OSS, dan pada saat implementasi penyesuaian atas ketentuan
    perizinan untuk KBLI yang dimaksud dapat dilaksanakan, Perseroan akan segera menyesuaikan dan
    memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                    USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha pemutaran film, dalam hal ini adalah Bioskop berencana untuk
meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Industri Perdagangan
Eceran Kosmetik untuk Manusia dan Aktivitas Rumah Pijat.

Menghadirkan konsep cultureplex yang menggabungkan hiburan, gaya hidup dan komunitas,
diperkuat teknologi premium serta beragam konsep layanan. Ekspansi usaha dilakukan dengan



                                                                                                        7
Page 8
menambah lini penjualan kosmetik booth berfokus pada brand Korea, memanfaatkan K-beauty dan
pengalaman belanja interaktif, serta inovasi berupa integrasi tiket bioskop dengan layanan pijat.

Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi
Perseroan dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya, dan memberikan dukungan optimal
kepada seluruh pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya.

Sehubungan dengan penambahan KBLI ini, proses pengurusan perizinan baru dapat dilakukan
setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perseroan akan melakukan pengurusan izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko termasuk
perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu ataupun peraturan penggantinya.

Adapun sumber pendanaan dan estimasi jumlah dana yang akan digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724), Perseroan
merencanakan adanya pengeluaran modal (capital expenditure) dengan menggunakan dana
internal Perseroan, dengan estimasi dana yang akan dialokasikan sebesar Rp100.000.000,- (seratus
juta Rupiah) untuk 1 (satu) lokasi usaha Retail Kosmetik, dengan rincian sebagai berikut:

 a.   Renovasi dan Rak Display: Rp30.000.000,-
 b.   Stok Produk Awal: Rp50.000.000,-
 c.   Peralatan Kasir, Komputer dan Printer: Rp5.000.000,-
 d.   Perijinan: Rp5.000.000,-
 e.   Promosi Awal: Rp10.000.000,-

Total Perkiraan Modal: Rp100.000.000

Sedangkan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995), Perseroan pada
tahap awal tidak merencanakan adanya alokasi dana khusus mengingat implementasi layanan
tersebut hanya memerlukan penambahan menu layanan pada aplikasi milik Perseroan dan sistem
mesin kasir yang telah digunakan oleh Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan juga tidak
merencanakan adanya belanja barang maupun pengadaan tenaga kerja secara langsung, karena
layanan pijat akan dilaksanakan oleh terapis yang merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga
berdasarkan kerja sama antara Perseroan dengan pihak ketiga tersebut. Adapun pelaksanaan
kegiatan usaha layanan pijat direncanakan akan dilakukan di dalam auditorium pada saat pelanggan
sedang menonton film. Lebih lanjut, mekanisme kerja sama antara Perseroan dengan penyedia jasa
pijat akan dilakukan berdasarkan skema bagi hasil (revenue sharing), di mana pembayaran atas jasa
pijat dilakukan terlebih dahulu oleh pelanggan kepada Perseroan melalui sistem pembayaran milik
Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pembayaran kepada penyedia jasa pijat
berdasarkan porsi bagi hasil sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama
antara Perseroan dan pihak ketiga.

Kegiatan Usaha untuk penjualan kosmetik dan layanan pijat tersebut akan dijalankan secara
langsung oleh Perseroan dan tidak dilakukan melalui anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi
Perseroan.




                                                                                                    8
Page 9
Saat ini, terdapat 3 (tiga) opsi brand kosmetik yang direncanakan akan bekerja sama dan dipasarkan
oleh Perseroan antara lain adalah Olive Young, Bioheal, wakemake, dan beberapa brand lainnya
yang masih dalam tahap penjajakan, diskusi dan belum ditetapkan secara definitif / final, sehingga
belum terdapat kesepakatan yang mengikat antara Perseroan dengan pemilik brand. Brand
kosmetik yang dimaksud merupakan brand kosmetik asal Korea Selatan yang terlebih dahulu telah
dipasarkan di Korea Selatan maupun di Indonesia. Perseroan saat ini masih melakukan penjajakan
terhadap beberapa brand kosmetik lainnya asal Korea sehingga Perseroan memiliki alternatif
apabila kerja sama yang direncanakan untuk dipasarkan dengan brand utama yang disebutkan di
atas tidak terealisasi.

Perseroan akan menetapkan final brand kosmetik setelah pembahasan kerja sama dengan pemilik
brand terkait selesai dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti aspek bisnis,
ketersediaan produk, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pemilihan brand kosmetik asal Korea yang memiliki reputasi dan daya tarik diharapkan dapat
meningkatkan kunjungan pelanggan, memperluas sumber pendapatan dari kegiatan retail, serta
memberikan kontribusi positif terhadap target pendapatan Perseroan. Namun demikian, realisasi
pendapatan tetap akan begantung pada respon pasar dan pelaksanaan strategi bisnis Perseroan.
Perseroan menargetkan konsumen yang memiliki minat terhadap produk K-Beauty, khususnya
remaja dan dewasa serta masyarakat kelas menengah yang mengikuti tren kecantikan dan gaya
hidup modern.

Dalam pelaksanaan, Perseroan hanya akan memasarkan produk yang telah memenuhi seluruh
persyaratan perizinan yang berlaku di Indonesia sebelum dipasarkan kepada konsumen. Perseroan
juga akan bekerja sama dengan importir kosmetik yang telah memiliki izin dan berkedudukan di
Indonesia, untuk melakukan impor produk-produk kosmetik dari Korea Selatan serta mengurus
perizinan yang dibutuhkan, kemudian disalurkan ke Perseroan untuk dijual secara retail di dalam
area kegiatan usaha Utama Perseroan, yaitu Bioskop. Belum terdapat keputusan final maupun
penunjukan resmi atas calon importir yang akan bekerja sama dengan Perseroan, mengingat proses
penjajakan dan evaluasi masih berlangsung. Sehingga sampai dengan saat ini Perseroan belum
dapat mengungkapkan identitas calon importir yang akan bekerja sama dengan Perseroan. Adapun
Perseroan akan bertindak sebagai retailer yang menjual produk kepada konsumen akhir dan tidak
menargetkan hak distribusi eksklusif atas brand yang dipasarkan. Perseroan menargetkan
pemasaran atas produk akan mulai dipasarkan setelah seluruh proses kerja sama, persiapan
operasional, dan pemenuhan aspek legal telah selesai dilaksanakan.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan kosmetik akan melakukan penjualan
dengan sistem jual putus yang mana Perseroan hanya bertindak sebagai pengecer, bukan selaku
distributor. Sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, Perseroan akan membeli putus
dari supplier atau distributor sesuai kapasitas ruang usaha Perseroan. Adapun distributor yang akan
bekerja sama dengan Perseroan belum ditentukan dan akan dilaksanakan setelah Perseroan
memperoleh dan mendaftarkan KBLI Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia.




                                                                                                      9
Page 10
Lokasi yang akan dipilih untuk operasional booth kosmetik merupakan lokasi bioskop milik
Perseroan dengan skala pengunjung yang besar / dengan tingkat kunjungan yang tinggi, antara lain
CGV Central Park atau CGV Grand Indonesia, yang mana Perseroan akan memanfaatkan area di
dalam bioskop untuk penempatan 1 (satu) booth penjualan kosmetik. Adapun jam operasional
booth penjualan kosmetik akan mengikuti jam operasional masing-masing bioskop tempat booth
tersebut berada.

Selain itu, Perseroan berencana menjalankan kegiatan usaha layanan pijat melalui kerja sama
dengan penyedia layanan pijat milik pihak ketiga, yang rencananya kegiatan usaha tersebut akan
dijalankan oleh Perseroan di CGV yang berada di Mall Pacific Place. Dalam pelaksanaannya,
Perseroan akan bertindak sebagai pihak yang menawarkan dan memasarkan layanan tersebut
kepada pelanggan, baik melalui aplikasi milik Perseroan maupun secara langsung pada saat
transaksi di area concession bioskop. Adapun tenaga terapis yang memberikan layanan pijat
kepada pelanggan merupakan karyawan dan/atau tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan
pihak ketiga.

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melakukan penunjukan terhadap pihak ketiga yang akan
menyediakan tenaga terapis. Oleh karena itu, belum terdapat perjanjian atau kesepakatan yang
bersifat final dan mengikat dengan pihak mana pun. Daftar calon penyedia jasa layanan pijat yang
telah diidentifikasi masih bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai dengan hasil evaluasi internal
serta proses negosiasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Perseroan. Namun demikian, Perseroan
berencana untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pijat, seperti Kokuo Family Massage &
Reflexology, Meiso Reflexology, Energy Reflexology Bar, dan Karada Japense Body Care.

Dalam pelaksanaannya, layanan pijat akan diberikan di dalam studio bioskop pada saat pelanggan
menonton film, di mana petugas terapis akan memberikan layanan pijat sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk menjaga kenyamanan pelanggan serta mendukung kelancaran pelaksanaan
layanan oleh petugas terapis, layanan pijat tersebut direncanakan hanya tersedia secara eksklusif
pada audi kelas gold. Hal ini mempertimbangkan bahwa pelanggan pada audi tersebut
menggunakan fasilitas sofa single seater dengan jarak antar tempat duduk yang lebih luas
dibandingkan studio reguler, sehingga tersedia ruang yang memadai untuk pelaksanaan layanan
pijat tanpa mengganggu kenyamanan maupun pengalaman menonton dari pelanggan lainnya.

Adapun bentuk kerja sama yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan oleh Perseroan
dan baru akan dibahas lebih lanjut dengan calon pihak ketiga setelah Perseroan memiliki Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan layanan pijat. Kendati demikian,
skema pembagian pendapatan antara Perseroan dengan penyedia jasa layanan pijat adalah
berdasarkan tarif dasar yang diterapkan oleh penyedia jasa layanan pijat. Sebagai perumpamaan,
tarif layanan pijat yang diterapkan oleh pihak ketiga adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
Rupiah) selama 60 (enam puluh) menit, maka Perseroan akan mengenakan biaya sebesar
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada pelanggan. Penyedia jasa layanan pijat akan
menagihkan atas biaya jasa layanan pijat tersebut ke Perseroan sesuai dengan jumlah layanan yang
disediakan. Perseroan akan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada penyedia jasa



                                                                                                        10
Page 11
layanan pijat sesuai dengan kesepakatan yang akan ditetapkan di dalam perjanjian kerja sama
antara Perseroan dengan penyedia jasa layanan pijat.

Sebagai perusahaan yang berasal dari Korea Selatan, identitas Perseroan serta konsep usaha yang
dijalankan memiliki keterkaitan erat dengan brand image dan karakteristik usaha. Sehubungan
dengan hal tersebut, produk yang akan dipasarkan dalam kegiatan usaha Perseroan direncanakan
akan berfokus pada produk dengan brand image Korea Selatan, termasuk untuk lini penjualan
kosmetik.

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menjalin kerja sama dengan pemilik merek dan/atau
distributor produk kosmetik dimaksud. Hal tersebut dikarenakan salah satu persyaratan legalitas
yang diperlukan adalah kepemilikan KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha retail kosmetik oleh
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan
legalitas dimaksud, termasuk pencantuman KBLI yang relevan dan pengurusan perizinan terkait,
sebelum melakukan proses penjajakan dan/atau kerja sama lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Perseroan akan menyediakan dan menawarkan layanan pijat kepada pelanggan, baik melalui
aplikasi milik Perseroan maupun secara langsung melalui area concession di bioskop milik
Perseroan. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penawaran dan/atau up selling layanan
dimaksud, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru dan akan memanfaatkan
tenaga kerja yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan fungsi pemasaran dan
penawaran pelayanan tersebut. Namun demikian, terkait tenaga kerja yang bertugas memberikan
layanan pijat kepada pelanggan sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya, tenaga
terapis dimaksud merupakan tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab
pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan Perseroan. Dengan demikian, Perseroan tidak
melakukan perekrutan tenaga kerja terapis secara langsung untuk menjalankan kegiatan usaha
layanan pijat tersebut.

Yang dimaksud dengan ”beragam konsep layanan” adalah layanan yang diberikan oleh Perseroan
kepada pelanggan sesuai dengan visi Perseroan, yaitu ”Cultureplex” yang merupakan gabungan
dari makna yaitu ”culture” dan ”multiplex”. Makna tersebut mencerminkan Perseroan sebagai
pelaku usaha bioskop, yang memiliki tujuan untuk memberikan layanan dengan berbagai dimensi,
tidak terbatas pada penayangan film saja, tetapi juga layanan pendukung lainnya seperti restoran,
kafe, sarana olahraga, dan layanan lainnya, termasuk rencana penambahan dimensi layanan baru
berupa penjualan kosmetik dan layanan pijat.

Sejalan dengan konsep tersebut, visi Perseroan adalah menjadi ”Cultureplex” nomor 1 di Indonesia,
yang artinya Perseroan sebagai perusahaan bioskop ingin membangun bisnis dengan berbagai
dimensi layanan, sehingga dalam pelaksanaannya Perseroan menjadikan bioskop tidak hanya
sebagai tempat untuk menonton film tetapi juga sebagai sarana hiburan bagi pelanggan untuk
berkumpul bersama dengan keluarga di restoran, cafe, sarana olahraga, dan kegiatan lainnya,
termasuk kegiatan self rewarding melalui pembelian kosmetik dan juga relaksasi dengan layanan
pijat.



                                                                                                    11
Page 12
           RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan
(“FDI&R”), KJPP resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 serta terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023, sebagai
Penilai Bisnis di Pasar Modal. Dalam kapasitasnya, KJPP bertindak untuk melakukan penilaian
secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan serta memiliki kompetensi untuk menjalankan
tugas sebagai Penilai Independen dalam penyusunan studi kelayakan dengan tanggal batas pisah
(cut-off) per 31 Desember 2025 (“Studi Kelayakan”).

Informasi mengenai Rekan dari KJPP FDI& R yang memberikan penilaian adalah sebagai berikut:
Nama Penilai         : J. Ferdinand H.Pardede
Nomor Izin Penilai   : B-1.09.00089
Nomor STTD           : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI            : 01-S-01490
Kualifikasi          : Penilai Bisnis
Jabatan              : Pemimpin Cabang

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP melalui No.
FDI.JKT/0006/LAP/B/SK/V/2026 tanggal 04 Mei 2026, sebagaimana diubah dalam laporan No.
FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026.

1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
   Maksud dan tujuan penyusunan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat yang
   independen dan objektif mengenai kelayakan rencana pengembangan usaha yang akan
   dijalankan oleh Perseroan, serta sebagai bahan informasi bagi manajemen Perseroan dan
   publik terkait rencana pengembangan usaha pada bidang Perdagangan Eceran Kosmetik untuk
   Manusia - KBLI 47724 dan Aktivitas Rumah Pijat - KBLI 86995. Laporan ini disusun sebagai bahan
   pertimbangan bagi Perseroan untuk mendapatkan penilaian objektif mengenai prospek usaha
   Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan usaha tersebut.

2. Objek Studi Kelayakan
    Objek dari Laporan Studi Kelayakan adalah kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
    yaitu penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
   - KBLI 47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia; dan
   - KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat.

3. Tanggal Analisis
   Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                                                                    12
Page 13
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas studi kelayakan diuraikan sebagai berikut:
   a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
      proses Studi Kelayakan.
   c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
      keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
      diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
      relevan.
   d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
      (fiduciary duty).
   e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
   f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
   g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
      Tugas.
   h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
   i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
      disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan Penilaian
      Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
      Indonesia (KEPI).
   j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
      secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
      dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
   k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
      dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
      dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
      laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
   l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
      pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
      antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

5. Metodologi Analisis Studi Kelayakan
   Metodologi analisis Studi Kelayakan meliputi sebagai berikut:
   a. Analisis Kelayakan Pasar
       Pasar kosmetik dan personal care di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan
       berkelanjutan, didukung oleh peningkatan daya beli masyarakat, tren perawatan diri, serta
       dominasi konsumen usia produktif. Berdasarkan data dari babelinsight.id
       (https://www.babelinsight.id/pertumbuhan-industri-skincare-indonesia-2026),        pasar
       kosmetik Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada tahun 2025, nilai pasar
       kosmetik nasional mencapai USD 9,74 miliar dengan pertumbuhan tahunan sekitar 4,33%–
       4,37%. Sementara itu pada tahun 2026, pasar kosmetik diproyeksikan terus tumbuh


                                                                                                     13
Page 14
     dengan nilai pasar melebihi USD 10 miliar dan tingkat pertumbuhan di atas 5,5%. Hal ini
     menunjukkan bahwa permintaan produk kosmetik dan perawatan diri di Indonesia terus
     meningkat.

     Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
     terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan 2 (dua)
     bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724) dan
     Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk diimplementasikan secara teknis.

b.   Analisis Kelayakan Teknis
     Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, untuk penjualan kosmetik Perseroan akan
     mengambil 1 (satu) tenaga kerja untuk setiap booth dari perusahaan alih daya yang telah
     bekerja sama dengan Perseroan. Secara struktur personil booth kosmetik akan lapor kepada
     Cinema Manager di mana booth kosmetik tersebut berada. Sementara itu untuk layanan pijat
     Perseroan tidak menambah tenaga kerja karna untuk kegiatan usaha ini hanya melakukan
     upselling melalui aplikasi dan concession (petugas yang menjual tiket dan snack) serta untuk
     terapis berasal dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perseroan. Untuk mendukung
     operasional usaha, Perseroan akan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
     secara berkala (in-house training). Dengan dukungan sumber daya yang tersedia, rencana
     penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
     (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk diimplementasikan
     dari sisi pasar.

c.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan menerapkan strategi diferensiasi melalui pengembangan konsep cultureplex yang
     mengintegrasikan hiburan, gaya hidup, dan pengalaman konsumen. Penambahan lini usaha
     kosmetik dan layanan pijat diharapkan dapat memperkuat diversifikasi pendapatan serta
     meningkatkan pengalaman pelanggan melalui integrasi layanan yang relevan dengan target
     pasar Perseroan. Dengan dukungan jaringan, lokasi strategis, dan basis pelanggan yang telah
     dimiliki, rencana penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan Eceran
     Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) layak untuk
     diimplementasikan secara teknis.

d. Analisis Kelayakan Model Manajemen
   Perseroan didukung oleh manajemen yang berpengalaman serta penerapan sistem
   manajemen risiko yang memadai untuk mendukung pengelolaan operasional secara efektif
   dan efisien. Struktur organisasi Perseroan saat ini juga dinilai mampu mendukung
   pelaksanaan penambahan kegiatan usaha. Oleh karena itu, rencana penambahan 2 (dua)
   bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724) dan
   Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) layak untuk dilaksanakan dari model manajemen.




                                                                                                    14
Page 15
    e. Analisis Kelayakan Keuangan
       Rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan Eceran Kosmetik untuk
       Manusia (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) membutuhkan investasi
       sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan investasi awal sebesar
       Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari dana internal Perseroan. Analisis
       kelayakan keuangan dilakukan menggunakan metode Net Present Value (NPV), Internal
       Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan tingkat diskonto
       sebesar 13,05%. Berdasarkan hasil analisis tersebut, rencana penambahan kegiatan usaha
       dinilai layak untuk dilaksanakan.


                            Feasibility Analysis                Unit              Value
      Net Present Value                                        Rp. 000                    767.882
      IRR                                                         %                        32,21%
      Profitability Index                                         x                           1,39
      Payback Period                                            Year                           8,0

6. Kesimpulan
   Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
   kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan
   model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi-
   asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan
   potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana
   penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
   (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) yang akan menjadi kegiatan usaha
   pendukung adalah LAYAK.

 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                  USAHA

Dalam mendukung pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak berencana
melakukan penambahan tenaga kerja, melainkan memanfaatkan tenaga kerja yang telah dimiliki
saat ini. Perseroan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompentensi sumber
daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal.

Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
(KBLI 47724), Perseroan berencana bekerja sama dengan perusahaan alih daya yang telah menjadi
mitra Perseroan untuk menyediakan 1 (satu) tenaga kerja daily worker yang bertanggung jawab atas
operasional booth kosmetik. Tenaga kerja tersebut akan melayani pelanggan, mengelola transaksi
penjualan, serta melakukan proses penutupan transaksi harian (closing), dan secara administratif
akan melapor kepada Cinema Manager pada lokasi bioskop terkait. Mengingat tugas dan tanggung
jawabnya pada dasarnya serupa dengan staf concession maupun staf operasional bioskop, tenaga
kerja tersebut hanya memerlukan pelatihan singkat sebelum mulai bertugas. Adapun struktur
organisasi adalah sebagai berikut:



                                                                                                     15
Page 16
                                         Cinema Manager


                                       Staf Booth Kosmetik


Sementara itu, untuk kegiatan usaha Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995), Perseroan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja maupun tenaga ahli secara langsung karena peran Perseroan terbatas
pada penawaran dan pemasaran layanan melalui aplikasi maupun area concession. Adapun
layanan pijat akan diberikan oleh tenaga terapis yang merupakan tenaga kerja milik pihak ketiga yang
bekerja sama dengan Perseroan. Dengan demikian, baik pada kegiatan penjualan kosmetik maupun
layanan pijat tidak terdapat penambahan karyawan tetap Perseroan maupun pelaksanaan pekerjaan
rangkap (double job).

Sejalan dengan hal tersebut, penambahan kedua kegiatan usaha tersebut tidak mengakibatkan
adanya tambahan penghasilan, tunjangan, maupun penyesuaian remunerasi bagi karyawan tetap
Perseroan yang telah bekerja sebelumnya. Operasional booth kosmetik akan didukung oleh tenaga
kerja alih daya, sedangkan layanan pijat sepenuhnya diberikan oleh tenaga kerja pihak ketiga.

Pertimbangan Perseroan untuk tidak melakukan penambahan tenaga kerja tetap didasarkan pada
kebutuhan operasional yang pada tahap awal masih terbatas dan dapat ditangani melalui sumber
daya yang tersedia. Untuk kegiatan penjualan kosmetik, operasional booth dinilai cukup dijalankan
oleh 1 (satu) tenaga kerja alih daya karena jumlah dan variasi produk yang dipasarkan masih terbatas.
Sementara itu, untuk layanan pijat, Perseroan hanya melakukan penyesuaian sistem operasional
berupa penambahan fitur pada aplikasi dan sistem kasir yang telah ada, sedangkan layanan kepada
pelanggan diberikan oleh terapis dari pihak ketiga. Oleh karena itu, Perseroan menilai bahwa
penambahan karyawan tetap sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha tersebut belum
diperlukan.

      HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah
mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.

  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
                           KEUANGAN PERSEROAN

Atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
(KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995), memberikan dampak positif dengan tetap
menjaga stabilitas kinerja keuangan Perseroan. Perseroan dinilai mampu mempertahankan tingkat
profitabilitas, efektivitas pengelolaan aset dan modal, serta menjaga struktur permodalan yang
sehat setelah penambahan kegiatan usaha dilakukan.

Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi
kelayakan yang disusun oleh KJPP adalah sebagai berikut :



                                                                                                        16
Page 17
                          Feasibility Analysis                 Unit               Value
    Net Present Value                                         Rp. 000                     767.882
    IRR                                                          %                         32,21%
    Profitability Index                                          x                            1,39
    Payback Period                                             Year                            8,0

Penyusunan proyeksi keuangan dalam studi kelayakan tersebut didasarkan pada asumsi adanya
kontribusi tambahan dari kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724)
dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995). Meskipun demikian, kedua kegiatan usaha tersebut
direncanakan sebagai kegiatan usaha penunjang (ancillary business) yang melengkapi kegiatan
usaha utama Perseroan sebagai penyedia layanan hiburan dan pemutaran film.

Untuk kegiatan usaha penjualan kosmetik, Perseroan merencanakan penempatan booth kosmetik
pada lokasi-lokasi bioskop dengan tingkat kunjungan pelanggan yang tinggi (flagship location), salah
satunya pada area bioskop yang berlokasi di Central Park. Berdasarkan data operasional Perseroan,
rata-rata jumlah pengunjung pada lokasi tersebut mencapai sekitar 17.547 orang per hari. Dengan
mempertimbangkan karakteristik pengunjung serta potensi minat terhadap produk kosmetik yang
akan dipasarkan, Perseroan memproyeksikan sekitar 18 pelanggan per hari akan mengunjungi booth
kosmetik dan melakukan transaksi pembelian. Berdasarkan asumsi tersebut, nilai penjualan
kosmetik diproyeksikan mencapai sekitar Rp50.000,- per hari. Proyeksi tersebut disusun dengan
mengacu pada data historis penjualan tiket bioskop dan penjualan makanan serta minuman selama
satu tahun yang dihitung secara rata-rata harian.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha layanan pijat, Perseroan merencanakan pelaksanaan layanan
pada lokasi bioskop unggulan, salah satunya di Pacific Place. Berdasarkan estimasi awal Perseroan,
jumlah pelanggan yang akan memanfaatkan layanan tersebut diperkirakan rata-rata sebanyak 1
(satu) pelanggan per hari dengan tarif layanan sebesar Rp150.000,- untuk setiap transaksi. Dengan
demikian, nilai penjualan layanan pijat diproyeksikan mencapai Rp150.000,- per hari. Proyeksi
tersebut disusun berdasarkan estimasi tingkat penggunaan layanan oleh pelanggan bioskop dengan
mempertimbangkan data historis jumlah pengunjung serta pola transaksi pelanggan Perseroan.

Apabila dibandingkan dengan keseluruhan proyeksi pendapatan Perseroan, kontribusi dari kedua
kegiatan usaha tersebut diperkirakan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja usaha dan
kondisi keuangan. Pada tahun 2026, total penjualan Perseroan diproyeksikan mencapai
Rp1.413.141.000.000 meningkat sebesar Rp201.000.000,- atau sekitar 0,0142% dibandingkan
dengan proyeksi pendapatan tanpa penambahan kegiatan usaha yang hanya didapatkan sebesar
Rp1.412.940.000.000. Meskipun kontribusi tersebut diproyeksikan meningkat secara bertahap pada
tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2030, selisih pendapatan keuangan Perseroan dengan adanya
penambahan kegiatan usaha diproyeksikan mencapai Rp2.797.000.000. Hal ini menunjukkan
penambahan kegiatan usaha tersebut diproyeksikan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap pendapatan Perseroan secara berkelanjutan.




                                                                                                       17
Page 18
                                              Des         Des        Des        Des        Des
                          Financial Ratio
                                              2026        2027       2028       2029       2030
             Before
             Gross Profit Margin               52,87%     53,35%     53,92%     53,38%     53,38%
             Operating Profit Margin            5,46%      6,21%      6,70%      7,34%      7,83%
             Profit Margin                      4,26%      4,85%      5,23%      5,73%      6,11%
             Return on Asset                    3,40%      4,14%      4,74%      5,43%      6,00%
             Return on Equity                  12,04%     12,68%     12,67%     12,72%     12,46%
             Debt to Asset                     71,76%     67,39%     62,58%     57,34%     51,82%
             Debt to Equity                   254,14%    206,64%    167,22%    134,39%    107,57%
             Interest Coverage Ratio              0,59       0,53       0,49       0,45       0,41
             Debt Service Coverage Ratio         0,06       0,08       0,10       0,12       0,15


             After
             Gross Profit Margin               52,86%     53,33%     53,88%     53,34%     53,32%
             Operating Profit Margin            5,46%      6,21%      6,70%      7,34%      7,82%
             Profit Margin                      4,26%      4,84%      5,22%      5,72%      6,10%
             Return on Asset                    3,40%      4,14%      4,74%      5,42%      6,00%
             Return on Equity                  12,03%     12,68%     12,66%     12,71%     12,46%
             Debt to Asset                     71,76%     67,38%     62,57%     57,33%     51,81%
             Debt to Equity                   254,10%    206,58%    167,16%    134,34%    107,53%
             Interest Coverage Ratio             1,44       1,13       0,96       0,80       0,69
             Debt Service Coverage Ratio         0,06       0,08       0,10       0,12       0,15




Sebagaimana tercermin pada tabel di bawah ini, dari sisi profitabilitas, rasio Gross Profit Margin,
Operating Profit Margin, Profit Margin, Return on Asset (ROA), dan Return on Equity (ROE) tetap
menunjukkan tren yang stabil dan meningkat selama periode proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa
penambahan kegiatan usaha mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan laba
tanpa mengurangi efisiensi operasional Perseroan. Dari sisi solvabilitas, rasio Debt to Asset Ratio
(DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER) menunjukkan tren penurunan, yang mencerminkan semakin
sehatnya struktur permodalan Perseroan dan menurunnya ketergantungan terhadap pendanaan
berbasis utang. Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) mengalami peningkatan dibandingkan
kondisi sebelum penambahan kegiatan usaha, yang menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
memenuhi beban bunga menjadi lebih baik. Adapun Debt Service Coverage Ratio (DSCR) relatif
tidak berubah, sehingga Perseroan tetap perlu menjaga pertumbuhan arus kas operasional untuk
mendukung pemenuhan kewajiban keuangannya.

Meskipun kontribusi finansialnya relatif terbatas, Perseroan memandang bahwa kegiatan usaha
penjualan kosmetik dan layanan pijat dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan serta
memperkuat implementasi konsep “Cultureplex” yang diusung Perseroan. Melalui konsep tersebut,
Perseroan berupaya menghadirkan pengalaman hiburan yang lebih beragam dan terintegrasi
sehingga bioskop tidak hanya berfungsi sebagai tempat menonton film, tetapi juga sebagai destinasi
gaya hidup dan rekreasi bagi pelanggan.

Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha penjualan kosmetik, Perseroan merencanakan
adanya pengeluaran modal (capital expenditure) dengan menggunakan dana internal sebesar
Rp100.000.000,- yang akan dialokasikan untuk:

   a. Renovasi dan Pengadaan Rak Display sebesar Rp30.000.000,-
   b. Penyediaan Stok Produk Awal sebesar Rp50.000.000,-
   c. Pengadaan Peralatan Kasir, Komputer, dan Printer sebesar Rp5.000.000,-



                                                                                                      18
Page 19
   d. Pengurusan Perizinan sebesar Rp5.000.000,-
   e. Kegiatan Promosi Awal sebesar Rp10.000.000,-

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki aset maupun fasilitas yang secara khusus
diperuntukkan bagi kegiatan usaha penjualan kosmetik sehingga investasi awal tersebut diperlukan
untuk mendukung operasional booth kosmetik.

Berbeda dengan kegiatan usaha penjualan kosmetik, untuk pelaksanaan kegiatan usaha layanan
pijat Perseroan tidak merencanakan adanya alokasi dana pada tahap awal. Hal ini karena
implementasi layanan tersebut hanya memerlukan penyesuaian sistem operasional berupa
penambahan menu layanan pada aplikasi milik Perseroan serta sistem mesin kasir yang telah
digunakan saat ini. Adapun layanan pijat direncanakan akan diberikan di dalam auditorium pada
saat pelanggan sedang menikmati pemutaran film.

Dari sisi sumber daya manusia, kegiatan usaha penjualan kosmetik akan didukung oleh 1 (satu)
tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang bertanggung jawab atas operasional booth kosmetik,
dengan estimasi upah bersih setelah pajak sebesar Rp5.076.995,- per bulan. Sementara itu, untuk
kegiatan usaha layanan pijat, tenaga kerja yang memberikan layanan kepada pelanggan merupakan
tenaga kerja milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perseroan, dengan estimasi biaya jasa
sebesar Rp150.000,- untuk setiap sesi layanan pijat yang diberikan kepada pelanggan.

Berdasarkan keseluruhan proyeksi, asumsi, dan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan,
Perseroan berpendapat bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
Kosmetik untuk Manusia (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) layak untuk
dilaksanakan, memiliki risiko yang dapat dikelola, tidak memerlukan investasi yang material, serta
tidak mengubah fokus utama kegiatan usaha Perseroan sebagai penyedia layanan hiburan dan
pemutaran film.



                     INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :

         Hari, tanggal             : Kamis, 18 Juni 2026
         Tempat                    : CGV Central Park Mall – 8th Floor
                                     Jl. Let. Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
         Mekanisme Rapat           : Rapat secara elektronik menggunakan aplikasi
                                     Electronic General Meeting System KSEI
                                     (“EASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
                                     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                                     sebagaimana diatur dalam POJK No. 14 Tahun
                                     2025.




                                                                                                     19
Page 20
Salah satu mata acara RUPSLB yang akan dibahas adalah terkait dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan
Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mengacu pada Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB Perseroan. Apabila
terdapat perubahan jadwal penyelenggaraan RUPSLB, penyesuaiannya akan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut,
tidak terdapat mata acara lain yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
yang sama. Adapun mata acara RUPST merupakan agenda yang terpisah dan tidak terkait dengan
usulan penambahan kegiatan usaha dimaksud.


Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan kuorum kehadiran dan Keputusan untuk mata acara
RUPSLB yang memerlukan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ditetapkan lebih besar daripada
kuorum minimum yang diatur Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020. Oleh karena itu berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan RUPSLB
adalah sah jika disetujui ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui ¾ (tiga per
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Bilamana kuorum pada RUPSLB kedua tidak tecapai, RUPSLB ketiga dapat dilaksanakan dengan
ketentuan dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum Keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan :

                Keterangan                              Hari                  Tanggal
 Pengumuman RUPS                                        Senin               11 Mei 2026
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana                 Senin               11 Mei 2026
 Penambahan Kegiatan Usaha
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang                  Senin               25 Mei 2026
 Saham Perseroan yang berhak menghadiri
 RUPS

 Pemanggilan RUPS                                      Selasa               26 Mei 2026
 Penyelenggaraan RUPS                                  Kamis                18 Juni 2026
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                     Senin               22 Juni 2026
 Penyampaian Risalah RUPS                              Jum’at               17 Juli 2026




                                                                                                     20
Page 21

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published15 Jun 2026
Pages21
Characters61,344
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Graha Layar Prima Tbk p.1 ×11
linked org Coree Capital Limited p.4 ×3
linked org CGI Holdings Limited p.4
linked person Bratanata Perdana p.5
linked person Drs. H. Yoyok Sri Nurcahyo p.5 ×2
linked person Nah Jeonghun p.5
linked person Tobias Ernst Chun Damek p.5
linked person Tan Boon Shing p.5
linked person Haryani Suwirman p.5
linked org Grand Indonesia p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Setia Budi p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Perdagangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Merryana Suryana · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.4 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.12 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result