Back to announcement
20241203_BPII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804532_lamp1.pdf
Other Text extracted BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.867
NOTARIS VINCENT SUGENG FAJAR S.H. M.K.n. SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR AHU-025.AH.02.02-TAHUN 2012 TANGGAL 13 APRIL 2012 Jl. K.H. ZAINUL ARIFIN No.7-H (Petojo Utara, Gambir) Telp. : 6336646, 63857528 Jakarta Pusat 10130 SALINAN 8 Akta Tanggal : s.c..coocoo.o... 2 BEN An. No. "4
Page 2 OCR 0.889
KANTOR NOTARIS PERNYATAAN VINCENT S KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PT SUMBER PERKASA ABADI j : Nomor : 191. -Pada hari ini, hari Kamis, tanggal 28-11-2024 (dua puluh delapan November tahun dua ribu dua puluh empat), Pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia -Menghadap kepada saya, VINCENT SUGENG FAJAR, Sarjana Hukum, Magister Keriotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat dengan Wilayah Jabatan seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta imi. -------—--——--nnnnnnnnnnnnnnl ll ln nan - Tuan IMAN TAMIN, lahir di Bandung, pada tanggal 01-07-1956 --------— (satu Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Aries G III/2, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 31730801075600015 e-----nnnn-nnnnnnnnnnnnnnnannnnnnannnn nona n aan - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dan berdasarkan kuasa dari seluruh pemegang saham Perseroan Terbatas PT SUMBER PERKASA ABADI, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasar dan perubahannya dimuat dalam: ---------------------—- - Akta tanggal 15-04-2014 (lima belas April tahun dua ribu empat belas) - : nomor 215, yang dibuat di hadapan STEPHANY MARIA LILIANTI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya tanggal 12-06-2014 (dua belas Juni tahun dua ribu empat belas) nomor AHU-13295.40.10.20145 -----------------------o------—- . ke dana 14-10-2024 (empat belas Oktober tahun dua ribu empat ---- |
Page 3 OCR 0.911
belas) nomor 11, yang dibuat di hadapan HASBI AMRILAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Majalengka, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesteesdkesaai Surat Keputusannya tanggal 17-10-2024 (tujuh belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat) nomor AHU- 0066443.AH.01.02.Tahun 2024, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 17-10-2024 (tujuh belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat) nomor AFU-AH:01.09-02647155 sessiomvnno no —— - Akta tanggal 25-11-2024 (dua puluh lima November tahun dua ribu dua puluh empat) nomor 147, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya tanggal 26-11-2024 (dua puluh enam November tahun dua ribu dua puluh empat) nomor AHU-0076354.AH.01.02.TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 26-11-2024 (dua puluh enam November tahun dua ribu dua puluh empat) nomor AHU-AH.01.03-02144225 ------------nnnnnnnnnannnonnnnnnnnun (untuk selanjutnya disebut “Perseroan?). --------------------nnnnnn0 oo oo - Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu dalam Akta ini: -------------------2nn5nn2252nn5200n0nnnnnunuuunnanuanununannanununanuanuuaan -Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil Keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain sebagaimana ternyata dari ' KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PT SUMBER PERKASA ABADI, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup yang terakhir ditandatangani pada tanggal 26-11-2024 (dua puluh enam November tahun dua ribu dua puluh empat) (untuk selanjutnya disebut “Keputusan”), surat mana aslinya dijahitkan pada minuta akta ini. --—------------- 2 pan 2
Page 4 OCR 0.872
VINCENT SUC JAKART Bahwa Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham erseroan yang mewakili 36.780 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus delapan (puluh) saham masing-masing bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu z Rupiah) yang merupakan seluryh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Keputusan tersebut merupakan Keputusan yang sah dan mengikat. —- - Bahwa dalam Keputusan tersebut kepada Direksi Perseroan telah diberikan kuasa untuk menyatakan isi Keputusan ke dalam suatu Akta Notaris. - - Sekarang Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan hendak 'menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan, - sebagai berikut: —-—--—---------nnnwnnnnn-nn--2-2nn-n--22-2222n2n2nnnnnnnnnnnan anna I.. Memberikan persetujuan atas rencana pengalihan saham-saham Perseroan sebagai berikut: -----------nwnnn-nnn2222nnnnl on a. Dari Tuan IMAN TAMIN kepada STRAIT PRISTINE -----—-----—- RESOURCES PTE. LTD., suatu Perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Singapura, sebanyak 9.400 (sembilan ribu empat ratus) Saham -----------nnonn-------------5n-5-22222----n-nnnn-n-n-n b. Dari Tuan JUSTIN SOETANTO kepada STRAIT PRISTINE ------- RESOURCES PTE. LTD. sebanyak 23.702 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua) Saham. ------------------———--n-n2nnnnn ln Sehingga setelah terlaksananya pengalihan saham-saham tersebut, maka susunan pemegang saham Perseroan akan menjadi sebagai berikut: --------- 1. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD., sebanyak 33.102 --- (tiga puluh tiga ribu seratus dua) saham dengan nilai nominal sebesar tiga miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus ribu RUPA BD ereeserrnenneverenneeneee ena eomma maa mam-Rp» 3.310.200.000, | 2. Tuan IMAN TAMIN sebanyak 3.678 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan) saham dengan nilai nominal sebesar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah.......................... Rp. 367.800.000,- .
Page 5 OCR 0.855
Menyetujui peningkatan Modal Disetor Perseroan dari sebesar ------------.- Rp. 3.678.000.000,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.678.000.000,- (enam miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta Repiah). ALAN anna anna anna nana nana n anna aan Sehubungan dengan peningkatan Modal Disetor Perseroan, maka para ----- Pemegang Saham mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis sebagai berikut: -----------------------------------500000M MM. anannaa nana ana annna nana nnnna nan nnnn MODAL -enonn——2-nnnn—-n-nnn-n2n--2-n------ ma mamaanna aman -—- PASAL 4 memanah 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 12.000.000.000,- (dua belas -—--- miliar Rupiah) terbagi atas 120.000 (seratus dua puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu 2. Dari modal dasar tersebut di atas telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 55,655 (lima puluh lima koma enam puluh lima persen) atau 66.780 (enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 6.678.000.000,- (enam miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham yang rincian serta nilai nominal sahamnya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. --------- Selanjutnya Pemegang Saham menerangkan bahwa sehubungan dengan peningkatan Modal Disetor Perseroan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) sebagaimana tersebut diatas, maka Perseroan telah menerbitkan sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham baru, masing-masing bernilai nominal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan setelah dilakukan penawaran kepada para pemegang saham, maka pemegang saham telah sepakat untuk mengambil bagian sebagai berikut: --------------- a. Tuan IMAN TAMIN mengambil bagian sebanyak 3.000 (tiga ribu) --- saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta . Rupiah). -------5---55---55-5555---22--2--2n2222222n5n255552552nnnnnnnnnnnnnnnnnnn
Page 6 OCR 0.886
IV. VI. b. Tuan JUSTIN SOETANTO menyatakan tidak berminat dan ----------- melepaskan haknya untuk mengambil bagian. ---------------------------——- c. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD. mengambil bagian - sebanyak 27.000 (dua-puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta Rupiah). -----—- Setelah peningkatan modal sebagaimana diuraikan diatas berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD. sebanyak 60.102 --- (enam puluh ribu seratus dua) saham dengan nilai nominal sebesar enam miliar sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah..................Rp. 6.010.200.000,- 2. Tuan IMAN TAMIN sebanyak 6.678 (enam ribu enam ratus tujuh ---- puluh delapan) saham dengan nilai nominal sebesar enam ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah.................Rp. 667.800.000,- - sehingga seluruhnya berjumlah 66.780 (enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar enam miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah...................Rp. 6.678.000.000,- Mengubah jenis Perseroan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). ------ Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi - tertulis sebagai berikut: -----------------------52nnnnnnnnnn oa #n5nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn SAHAM ---—---—nnn—nnnnnnnnmn2--2---n. AL — Se PSA anna 2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah ------ Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum Asing. ----------------------------n5nnn00 0 oo Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis sebagai berikut: --------------------------55nnnnnn 000 opa anamuanaaaaamananaaan ana DEWAN KOMISARIS --—--—--—---—---——---—.. PASAL 14. 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga -
Page 7 OCR 0.939
Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ----------—- -Selanjutnya penghadap dengan ini menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan seluruh tanda tangan yang tercantum dalam Keputusan Sirkuler adalah benar tanda tangan dari masing-masing yang bersangkutan. ------ - Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan MUCH SONNY HARSONO, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada tanggal 08-03-1994 (delapan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Prima Bojong Estate Jalan Cendana III Blok B Nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017, Kelurahan Kedung Waringin, dan SUTJI SUTRISNAWATI WAHYU, lahir di Jakarta, pada tanggal 28-04-1959 (dua puluh delapan April tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), bertempat tinggal di Jakarta, Pelepah Elok VIII GE 15 Nomor 20, Kelurahan Kelapa Gading Barat, keduanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi- -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menanda-tangani akta ini. -Dilangsungkan dengan tidak ada Suatu perubahan apa pun, ------------------------ -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna, ------------------------—--- (VINCENT SUGENG FAJAR, S.H., M.Kn.) 6
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. ZAINUL ARIFIN
p.1
unresolved
org
PT SUMBER PERKASA ABADI
p.2 ×3
unresolved
person
IMAN TAMIN
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3
unresolved
person
JUSTIN SOETANTO
p.4 ×2
unresolved
org
STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD.
p.4 ×3
unresolved
person
MUCH SONNY HARSONO
p.7
unresolved
person
VINCENT SUGENG FAJAR
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.