Skip to content
Back to announcement

20241203_BPII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804532_lamp1.pdf

Other Text extracted BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.867
NOTARIS
VINCENT SUGENG FAJAR S.H. M.K.n.

SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
NOMOR AHU-025.AH.02.02-TAHUN 2012 TANGGAL 13 APRIL 2012

Jl. K.H. ZAINUL ARIFIN No.7-H (Petojo Utara, Gambir)
Telp. : 6336646, 63857528

Jakarta Pusat 10130

SALINAN

8
Akta Tanggal : s.c..coocoo.o... 2 BEN An. No. "4

Page 2 OCR 0.889
KANTOR NOTARIS PERNYATAAN
VINCENT S

KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM

PT SUMBER PERKASA ABADI
j :
Nomor : 191.
-Pada hari ini, hari Kamis, tanggal 28-11-2024 (dua puluh delapan November

tahun dua ribu dua puluh empat), Pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia

-Menghadap kepada saya, VINCENT SUGENG FAJAR, Sarjana Hukum,
Magister Keriotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat dengan
Wilayah Jabatan seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian

akhir akta imi. -------—--——--nnnnnnnnnnnnnnl ll ln nan
- Tuan IMAN TAMIN, lahir di Bandung, pada tanggal 01-07-1956 --------—
(satu Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam), Warga Negara
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Aries G
III/2, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Kelurahan Meruya Utara,

Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor

31730801075600015 e-----nnnn-nnnnnnnnnnnnnnnannnnnnannnn nona n aan
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur dan berdasarkan kuasa dari seluruh pemegang saham Perseroan
Terbatas PT SUMBER PERKASA ABADI, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Pusat, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat,

yang Anggaran Dasar dan perubahannya dimuat dalam: ---------------------—-

- Akta tanggal 15-04-2014 (lima belas April tahun dua ribu empat belas) -
: nomor 215, yang dibuat di hadapan STEPHANY MARIA LILIANTI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya tanggal 12-06-2014 (dua belas Juni tahun dua ribu

empat belas) nomor AHU-13295.40.10.20145 -----------------------o------—-

.
ke dana 14-10-2024 (empat belas Oktober tahun dua ribu empat ----

|
Page 3 OCR 0.911
belas) nomor 11, yang dibuat di hadapan HASBI AMRILAH, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Majalengka, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik indonesteesdkesaai Surat Keputusannya tanggal 17-10-2024
(tujuh belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat) nomor AHU-
0066443.AH.01.02.Tahun 2024, dan telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal
17-10-2024 (tujuh belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat) nomor
AFU-AH:01.09-02647155 sessiomvnno no ——
- Akta tanggal 25-11-2024 (dua puluh lima November tahun dua ribu dua

puluh empat) nomor 147, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya tanggal 26-11-2024
(dua puluh enam November tahun dua ribu dua puluh empat) nomor
AHU-0076354.AH.01.02.TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

tanggal 26-11-2024 (dua puluh enam November tahun dua ribu dua puluh

empat) nomor AHU-AH.01.03-02144225 ------------nnnnnnnnnannnonnnnnnnnun
(untuk selanjutnya disebut “Perseroan?). --------------------nnnnnn0 oo oo
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu
dalam Akta ini: -------------------2nn5nn2252nn5200n0nnnnnunuuunnanuanununannanununanuanuuaan
-Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil Keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain sebagaimana ternyata
dari ' KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
PT SUMBER PERKASA ABADI, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
cukup yang terakhir ditandatangani pada tanggal 26-11-2024 (dua puluh enam

November tahun dua ribu dua puluh empat) (untuk selanjutnya disebut

“Keputusan”), surat mana aslinya dijahitkan pada minuta akta ini. --—-------------

2 pan

2
Page 4 OCR 0.872
VINCENT SUC

JAKART

Bahwa Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham

erseroan yang mewakili 36.780 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus delapan

(puluh) saham masing-masing bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu

z
Rupiah) yang merupakan seluryh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas,

Keputusan tersebut merupakan Keputusan yang sah dan mengikat. —-

- Bahwa dalam Keputusan tersebut kepada Direksi Perseroan telah diberikan

kuasa untuk menyatakan isi Keputusan ke dalam suatu Akta Notaris. -

- Sekarang Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan

hendak 'menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan, -
sebagai berikut: —-—--—---------nnnwnnnnn-nn--2-2nn-n--22-2222n2n2nnnnnnnnnnnan anna
I.. Memberikan persetujuan atas rencana pengalihan saham-saham Perseroan
sebagai berikut: -----------nwnnn-nnn2222nnnnl on
a. Dari Tuan IMAN TAMIN kepada STRAIT PRISTINE -----—-----—-
RESOURCES PTE. LTD., suatu Perusahaan yang didirikan dan
tunduk pada hukum negara Singapura, sebanyak 9.400 (sembilan ribu
empat ratus) Saham -----------nnonn-------------5n-5-22222----n-nnnn-n-n-n
b. Dari Tuan JUSTIN SOETANTO kepada STRAIT PRISTINE -------
RESOURCES PTE. LTD. sebanyak 23.702 (dua puluh tiga ribu tujuh

ratus dua) Saham. ------------------———--n-n2nnnnn ln

Sehingga setelah terlaksananya pengalihan saham-saham tersebut, maka

susunan pemegang saham Perseroan akan menjadi sebagai berikut: ---------

1. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD., sebanyak 33.102 ---
(tiga puluh tiga ribu seratus dua) saham dengan nilai nominal sebesar
tiga miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus ribu
RUPA BD ereeserrnenneverenneeneee ena eomma maa mam-Rp» 3.310.200.000,
| 2. Tuan IMAN TAMIN sebanyak 3.678 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh

delapan) saham dengan nilai nominal sebesar tiga ratus enam puluh

tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah.......................... Rp. 367.800.000,-
.
Page 5 OCR 0.855
Menyetujui peningkatan Modal Disetor Perseroan dari sebesar ------------.-
Rp. 3.678.000.000,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta
Rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.678.000.000,- (enam miliar enam ratus tujuh
puluh delapan juta Repiah). ALAN anna anna anna nana nana n anna aan
Sehubungan dengan peningkatan Modal Disetor Perseroan, maka para -----
Pemegang Saham mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi tertulis sebagai berikut: -----------------------------------500000M MM.

anannaa nana ana annna nana nnnna nan nnnn MODAL -enonn——2-nnnn—-n-nnn-n2n--2-n------

ma mamaanna aman -—- PASAL 4 memanah

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 12.000.000.000,- (dua belas -—---
miliar Rupiah) terbagi atas 120.000 (seratus dua puluh ribu) saham,

masing-masing saham bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu

2. Dari modal dasar tersebut di atas telah ditempatkan dan disetor penuh

sebesar 55,655 (lima puluh lima koma enam puluh lima persen) atau
66.780 (enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh) saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 6.678.000.000,- (enam
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah) oleh para pemegang

saham yang telah mengambil bagian saham yang rincian serta nilai

nominal sahamnya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. ---------
Selanjutnya Pemegang Saham menerangkan bahwa sehubungan dengan
peningkatan Modal Disetor Perseroan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga
miliar Rupiah) sebagaimana tersebut diatas, maka Perseroan telah
menerbitkan sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham baru, masing-masing
bernilai nominal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan setelah
dilakukan penawaran kepada para pemegang saham, maka pemegang
saham telah sepakat untuk mengambil bagian sebagai berikut: ---------------

a. Tuan IMAN TAMIN mengambil bagian sebanyak 3.000 (tiga ribu) ---

saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
.

Rupiah). -------5---55---55-5555---22--2--2n2222222n5n255552552nnnnnnnnnnnnnnnnnnn
Page 6 OCR 0.886
IV.

VI.

b. Tuan JUSTIN SOETANTO menyatakan tidak berminat dan -----------
melepaskan haknya untuk mengambil bagian. ---------------------------——-
c. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD. mengambil bagian -
sebanyak 27.000 (dua-puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta Rupiah). -----—-
Setelah peningkatan modal sebagaimana diuraikan diatas berlaku efektif

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka susunan

pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

1. STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD. sebanyak 60.102 ---
(enam puluh ribu seratus dua) saham dengan nilai nominal sebesar enam
miliar sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah..................Rp. 6.010.200.000,-

2. Tuan IMAN TAMIN sebanyak 6.678 (enam ribu enam ratus tujuh ----
puluh delapan) saham dengan nilai nominal sebesar enam ratus enam
puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah.................Rp. 667.800.000,-

- sehingga seluruhnya berjumlah 66.780 (enam puluh enam ribu tujuh ratus

delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar enam miliar

enam ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah...................Rp. 6.678.000.000,-

Mengubah jenis Perseroan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). ------

Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi -

tertulis sebagai berikut: -----------------------52nnnnnnnnnn oa

#n5nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn SAHAM ---—---—nnn—nnnnnnnnmn2--2---n.

AL — Se PSA anna

2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah ------
Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, badan hukum Indonesia
dan/atau badan hukum Asing. ----------------------------n5nnn00 0 oo

Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi

tertulis sebagai berikut: --------------------------55nnnnnn 000 opa

anamuanaaaaamananaaan ana DEWAN KOMISARIS --—--—--—---—---——---—..

PASAL 14.

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga -
Page 7 OCR 0.939
Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ----------—-
-Selanjutnya penghadap dengan ini menjamin sepenuhnya akan kebenaran
identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan
kepada saya, Notaris, dan seluruh tanda tangan yang tercantum dalam Keputusan
Sirkuler adalah benar tanda tangan dari masing-masing yang bersangkutan. ------

- Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan MUCH SONNY
HARSONO, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada tanggal 08-03-1994
(delapan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat
tinggal di Kabupaten Bogor, Prima Bojong Estate Jalan Cendana III Blok B
Nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017, Kelurahan Kedung
Waringin, dan SUTJI SUTRISNAWATI WAHYU, lahir di Jakarta, pada tanggal
28-04-1959 (dua puluh delapan April tahun seribu sembilan ratus lima puluh
sembilan), bertempat tinggal di Jakarta, Pelepah Elok VIII GE 15 Nomor 20,

Kelurahan Kelapa Gading Barat, keduanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-

-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi,
maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menanda-tangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan tidak ada Suatu perubahan apa pun, ------------------------

-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna, ------------------------—---

(VINCENT SUGENG FAJAR, S.H., M.Kn.)

6

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.51 MB
Published3 Dec 2024
Pages7
Characters11,792
Text sourceOCR
OCR confidence0.888

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved person K.H. ZAINUL ARIFIN p.1
unresolved org PT SUMBER PERKASA ABADI p.2 ×3
unresolved person IMAN TAMIN p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3
unresolved person JUSTIN SOETANTO p.4 ×2
unresolved org STRAIT PRISTINE RESOURCES PTE. LTD. p.4 ×3
unresolved person MUCH SONNY HARSONO p.7
unresolved person VINCENT SUGENG FAJAR p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result