Skip to content
Back to announcement

20241203_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804093_lamp1.pdf

Other Text extracted HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.950
PT. HARUM ENERGY Tbk.

HARUM Genergy Deutsche Bank Building, 9th Floor
Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia
Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289

No. :091/HE/XII/2024 Jakarta, 03 Desember 2024

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementrian Keuangan RIs

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Pengambilan Bagian atas Saham Baru dalam PT Harum Nickel Industry

Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), berikut ini kami sampaikan:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk

Telepon 1021 - 39831283
Faksimili 1021 - 39831289
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com
1. Tanggal Kejadian 03 Desember 2024.
2. Jenis Informasi Pengambilan bagian atas saham-saham baru oleh PT Tanito Harum Nickel dalam

PT Harum Nickel Industry.

3. Uraian Informasi PT Tanito Harum Nickel (“THN”), salah satu perusahaan terkendali PT Harum
Energy Tbk. (“Perseroan”), telah mengambil bagian atas 4.049.322 saham-saham
baru yang diterbitkan oleh PT Harum Nickel Industry (“HNI”), suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dalam bidang
aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel dan
pengolahannya. Transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas seluruh
utang HNI kepada THN dengan jumlah sebesar Rp4.227.306.696.500 atau setara
dengan USD266.287.036.

Dalam rangka pelaksanaan transaksi tersebut di atas, HNI meningkatkan modal
dasar, ditempatkan dan disetornya dari sebelumnya Rp259.018.000.000 menjadi
Rp4.308.340.000.000. Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor HNI tersebut, HNI menerbitkan 4.049.322 saham baru yang seluruhnya
diambil bagian oleh THN. Setelah pengambilan bagian atas saham baru tersebut,
maka THN tetap menjadi pemegang 99,994 saham dalam modal ditempatkan dan
disetor HNI.

Transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan struktur permodalan HNI dan
juga sebagai bagian dari kegiatan investasi THN dalam cakupan kegiatan usaha
utama THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas
perusahaan holding serta merupakan implementasi dari pengembangan dan
perluasan kegiatan usaha Perseroan ke industri nikel untuk merealisasikan strategi
diversifikasi usaha jangka panjang Perseroan.

Page 2 OCR 0.947
4. Dampak kejadian,
informasi — tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

Tidak ada dampak material dari pengambilan bagian atas saham baru tersebut
terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan.

5. Keterangan lain-lain

Pihak yang bertransaksi dalam transaksi tersebut adalah THN dan HNI, keduanya
merupakan pihak terkendali Perseroan yang sahamnya secara langsung maupun
tidak langsung dimiliki paling sedikit 99X oleh Perseroan. Oleh karena itu, sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan serta tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020.

Lebih lanjut, transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas utang HNI
kepada THN, jumlah mana lebih dari 2096 dari ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang
telah di reviu. Transaksi tersebut merupakan suatu transaksi material berdasarkan
POJK 17/2020, namun sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, transaksi yang
dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya secara langsung
maupun tidak langsung dimiliki paling sedikit 99X oleh Perseroan, tidak wajib
menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. POJK
17/2020 dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d. POJK 17/2020.

Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih. kh

Hormat kami,
PT Harum Energy Tbk.

HARUM ENERGY Tbk.

Ray A. Gunara
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published3 Dec 2024
Pages2
Characters4,368
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARUM ENERGY Tbk. p.1 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Harum Nickel Industry p.1 ×3
unresolved org PT Tanito Harum Nickel p.1 ×2
unresolved person Ray A. Gunara · Direktur Utama p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result