Back to announcement
20241203_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804093_lamp1.pdf
Other Text extracted HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.950
PT. HARUM ENERGY Tbk. HARUM Genergy Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 No. :091/HE/XII/2024 Jakarta, 03 Desember 2024 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementrian Keuangan RIs Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pengambilan Bagian atas Saham Baru dalam PT Harum Nickel Industry Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), berikut ini kami sampaikan: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk Telepon 1021 - 39831283 Faksimili 1021 - 39831289 Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com 1. Tanggal Kejadian 03 Desember 2024. 2. Jenis Informasi Pengambilan bagian atas saham-saham baru oleh PT Tanito Harum Nickel dalam PT Harum Nickel Industry. 3. Uraian Informasi PT Tanito Harum Nickel (“THN”), salah satu perusahaan terkendali PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”), telah mengambil bagian atas 4.049.322 saham-saham baru yang diterbitkan oleh PT Harum Nickel Industry (“HNI”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya. Transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas seluruh utang HNI kepada THN dengan jumlah sebesar Rp4.227.306.696.500 atau setara dengan USD266.287.036. Dalam rangka pelaksanaan transaksi tersebut di atas, HNI meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetornya dari sebelumnya Rp259.018.000.000 menjadi Rp4.308.340.000.000. Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor HNI tersebut, HNI menerbitkan 4.049.322 saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh THN. Setelah pengambilan bagian atas saham baru tersebut, maka THN tetap menjadi pemegang 99,994 saham dalam modal ditempatkan dan disetor HNI. Transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan struktur permodalan HNI dan juga sebagai bagian dari kegiatan investasi THN dalam cakupan kegiatan usaha utama THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding serta merupakan implementasi dari pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Perseroan ke industri nikel untuk merealisasikan strategi diversifikasi usaha jangka panjang Perseroan.
Page 2 OCR 0.947
4. Dampak kejadian, informasi — tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Tidak ada dampak material dari pengambilan bagian atas saham baru tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. 5. Keterangan lain-lain Pihak yang bertransaksi dalam transaksi tersebut adalah THN dan HNI, keduanya merupakan pihak terkendali Perseroan yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki paling sedikit 99X oleh Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020. Lebih lanjut, transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas utang HNI kepada THN, jumlah mana lebih dari 2096 dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang telah di reviu. Transaksi tersebut merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, transaksi yang dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki paling sedikit 99X oleh Perseroan, tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. POJK 17/2020 dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17/2020. Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih. kh Hormat kami, PT Harum Energy Tbk. HARUM ENERGY Tbk. Ray A. Gunara Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Harum Nickel Industry
p.1 ×3
unresolved
org
PT Tanito Harum Nickel
p.1 ×2
unresolved
person
Ray A. Gunara
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.