Skip to content
Back to announcement

20260615_BATR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101459_lamp2.pdf

Other Needs review BATR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                      JADWAL DAN TATA CARA
                                     PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                    PT BENTENG API TECHNIC TBK

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Benteng Api Technic Tbk (“Perseroan”) yang
telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan
membagikan dividen tunai dengan total nilai dividen tunai sebesar Rp. 5.951.779.106,- (lima miliar
sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam Rupiah) atau
sebesar Rp 2,- (dua Rupiah) per saham. Berdasarkan daftar pemegang saham tanggal 24 Juni 2026 yang
dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita jumlah saham beredar sebanyak 3.025.037.353
saham dikurangi saham treasury hasil buyback sebanyak 49.147.800 saham sehingga indikasi total saham
yang beredar yang berhak untuk mendapatkan dividen saham sebanyak 2.975.889.553 saham.

Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai (“Dividen”):
   (i) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                              : 22 Juni 2026
   (ii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                              : 23 Juni 2026
   (iii) Cum Dividen di Pasar Tunai                                            : 24 Juni 2026
   (iv) Ex Dividen di Pasar Tunai                                              : 25 Juni 2026
   (v) Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)         : 24 Juni 2026
   (vi) Pembayaran Dividen Tunai                                               : 15 Juli 2026

2. Tatacara Pembayaran Dividen:
   (i)   Mekanisme pembayaran:
         -     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
               Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen akan diterima melalui Pemegang
               Rekening di KSEI.
         -     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen akan ditransfer ke
               rekening bank Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan
               nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan paling
               lambat tanggal 24 Juni 2026 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama
               Gunita, beralamat di Gedung Menara Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19, Kebun Sirih,
               Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
   (ii) Dividen yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
         perpajakan yang berlaku di Indonesia.
   (iii) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
         badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan
         yang ditetapkan oleh KSEI.
   (iv) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
         disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam
         peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
         Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
         -     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
               Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai
               dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
Page 2
         -     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
               diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
         Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham
         yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu
         sebesar 20%.
   (v)   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
         mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pada Pemegang Saham.

Demikianlah pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                    Kota Surabaya, 15 Juni 2026
                                   PT BENTENG API TECHNIC TBK
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published15 Jun 2026
Pages2
Characters4,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BENTENG API TECHNIC TBK p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Fachrudin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 280 ms 12 Sep 2026 19:19
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result