Back to announcement
20241203_TBIG_Penyampaian Bukti Iklan_31804412_lamp4.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
» BERSAMA NN, Tower si N croup PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK (“PERSEROAN”) Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Dividen Interim”). Jadwal pelaksanaan Dividen Interim adalah sebagai berikut: No. Keterangan Tanggal a. Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Desember 2024 b. Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Desember 2024 c. Cum Dividen Pasar Tunai 13 Desember 2024 d. Ex Dividen Pasar Tunai 16 Desember 2024 e Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham 13 Desember 2024 yang berhak menerima dividen) f. Pembayaran Dividen Interim 27 Desember 2024 Tata cara pembagian Dividen Interim: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan. 2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 13 Desember 2024. 3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan pada tanggal 27 Desember 2024 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Y
Page 2 OCR 0.945
NW, Tower L BERSAMA A/N sroup 4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. 7 PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk Gedung The Convergence Indonesia (TCI), Lantai 11 awasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 Telp : 462 21 2924 8900 Fax 1462 21 2157 2015 Cermriro 1509001
Page 3 OCR 0.897
NM, Tower N Group -£, £ BERSAMA / 9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT-1 dan DGT-2 kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024 (3 hari bursa setelah tanggal Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 204. Jakarta, 3 Desember 2024 PT Tower Bersama Infrastructure Tbk Direksi PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk Gedung The Convergence Indonesia (TCI), Lantai 11 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 Telp : 462 21 2924 8900 CeRmrK 1S09001 TSSM-OEL IDN” Fax : 462 21 2157 2015
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.