Back to announcement
20260615_WGSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101467_lamp5.pdf
Other Text extracted WGSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
34427 2023
PERSEROAN TERBATAS
01.02
Tambahan Berita - Negara R.I. Tanggal 3/11 — 2023 No. 88.
Pengumuman dalam Berita - Negara R.I. sesuai dengan ketentuan
Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0031507.AH.01.02.TAHUN 2023
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk
Menimbang : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris MOELIANA
SANTOSO S.H., M.KN. sesuai salinan akta nomor
09 Tanggal 07 Juni 2023 tentang Perubahan
Anggaran Dasar PT WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk
tanggal 08 Juni 2023 dengan Nomor Pendaftaran
4023060831240409 telah sesuai dengan persyaratan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
PT WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk;
Page 2
34427 PERSEROAN TERBATAS
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - P T W i r a
G l o b a l S o l u s i T b k - dengan NPWP
766351183423000 yang berkedudukan di JAKARTA
PUSAT karena telah sesuai dengan Data Format Isian
Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta
nomor 09 Tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris
MOELIANA SANTOSO S.H., M.KN. yang berkedudukan di
KABUPATEN TANGERANG.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan
maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan/atau
apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan dibatalkan
atau dicabut.
Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal 08 Juni 2023.
A.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
196909181994031001
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0105183.AH.01.11.TAHUN 2023
TANGGAL 08 Juni 2023
2
Page 3
PERSEROAN TERBATAS 34427
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN PT WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk
Nomor : 09.
Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga (07-06-2023), pukul empat belas lewat lima puluh menit
(14.50) Waktu Indonesia Bagian Barat.
Berhadapan dengan saya, Moeliana Santoso, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan
nama-namanya pada bagian akhir akta ini :
tuan Edwin, lahir di Bandung, pada tanggal empat belas bulan
November tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh
(14-11-1987), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jalan Sauyunan Mas V nomor 23, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 002, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor 3273171411870001, menurut keterangannya dalam hal ini
selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama Direksi;
demikian selaku kuasa dari dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama seluruh pemegang saham P T W i r a G l o b a l
S o l u s i T b k, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya
dalam akta ini disebut “Perseroan”,
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Penghadap menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
A. bahwa, pada hari ini, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga (07-06-2023), berada di WGS Hub, Gedung Cinema
L81-82, The Breeze BSD City Mall, Jalan Grand Boulevard, BSD
City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
Indonesia, Kode pos 15345, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan; yang Berita Acara Rapatnya dibuat
oleh saya, Notaris, tertanggal hari ini, dengan Akta nomor 07;
3
Page 4
34427 PERSEROAN TERBATAS
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan mana untuk
selanjutnya disebut juga “Rapat”.
B. bahwa Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya
sebagaimana termuat dalam :
- Anggaran Dasar Pendirian sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian nomor 05, tanggal tujuh bulan September tahun
dua ribu lima belas (07-09-2015), dibuat di Bhuana Nurinsani,
Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, akta mana telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Keputusan
nomor AHU 2454851.AH.01.01.TAHUN 2015, tertanggal tujuh
bulan September tahun dua ribu lima belas (07-09-2015);
- Akta nomor 25, tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua
ribu enam belas (25-08-2016), dibuat di hadapan Dharmawangsa,
Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, perubahan
Anggaran Dasar mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Keputusan nomor AHU 0016874.AH.01.02.
TAHUN 2016 tertanggal sembilan belas bulan September tahun
dua ribu enam belas (19-09-2016), pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar dan Data mana telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, berturut-turut dengan nomor
AHU AH.01.03 0081255 dan nomor AHU AH.01.03-0081256,
keduanya tertanggal sembilan belas bulan September tahun
dua ribu enam belas (19-09-2016);
- Akta nomor 02, tanggal dua bulan Mei tahun dua ribu tujuh
belas (02-05-2017), dibuat di hadapan Dharmawangsa, Sarjana
Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, pemberitahuan perubahan
Data mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan nomor AHU AH.01.03-0141547,
tertanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas
(31-05-2017);
- Akta nomor 12, tanggal enam belas bulan Desember tahun
dua ribu sembilan belas (16-12-2019), dibuat di hadapan
4
Page 5
PERSEROAN TERBATAS 34427
Dharmawangsa, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung,
perubahan Anggaran Dasar mana telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham dengan Keputusan nomor AHU 0110148.
AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal tiga puluh satu bulan Desember
tahun dua ribu sembilan belas (31-12-2019), dan pemberitahuan
perubahan Data mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, dengan nomor AHU AH.01.03-
0380265, tertanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun
dua ribu sembilan belas (31-12-2019);
- Akta nomor 05, tanggal sebelas bulan Februari tahun dua ribu
dua puluh satu (11-02-2021), dibuat di hadapan Dharmawangsa,
Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, perubahan Anggaran
Dasar mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Keputusan nomor AHU 0009948.AH.01.02.TAHUN 2021
tertanggal tujuh belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh
satu (17-02-2021), dan pemberitahuan perubahan Data mana
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan nomor AHU AH.01.03-0101146, tanggal tujuh
belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu (17-02-2021);
- Akta nomor 18, tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu
dua puluh satu (15-03-2021), dibuat di hadapan Dharmawangsa,
Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, perubahan
Anggaran Dasar mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Keputusan nomor AHU 0016518.AH.01.02.
TAHUN 2021 tertanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu
dua puluh satu (17-03-2021), dan pemberitahuan perubahan
Data mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan nomor AHU AH.01.03-0170880,
tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu
(17-03-2021);
- perubahan seluruh Anggaran Dasar yang terakhir dalam
rangka perubahan status menjadi perusahaan terbuka (Tbk),
5
Page 6
34427 PERSEROAN TERBATAS
sebagaimana tercantum dalam Akta nomor 5, tanggal dua belas
bulan Juli tahun dua ribu dua puluh satu (12-07-2021), dibuat
di hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Timur, perubahan Anggaran Dasar mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Keputusan nomor AHU
0039322.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal dua belas bulan Juli
tahun dua ribu dua puluh satu (12 07 2021), dan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar dan Data mana telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berturut-
turut dengan nomor AHU AH.01.03-0427563 dan nomor AHU
AH.01.03-0427564, keduanya tertanggal dua belas bulan Juli
tahun dua ribu dua puluh satu (12-07-2021);
- perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dan susunan
para pemegang saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana
tercantum dalam Akta nomor 9, tanggal enam bulan Desember
tahun dua ribu dua puluh satu (06-12-2021), dibuat di
hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur,
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dengan nomor AHU AH.01.03-0481758, tertanggal enam bulan
Desember tahun dua ribu dua puluh satu (06-12-2021);
- perubahan susunan anggota Direksi yang terakhir, sebagaimana
tercantum dalam Akta nomor 19, tanggal delapan bulan
Juni tahun dua ribu dua puluh dua (08-06-2022), dibuat di
hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur,
pemberitahuan perubahan Data mana telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU
AH.01.09-0020544, tertanggal sepuluh bulan Juni tahun dua
ribu dua puluh dua (10-06-2022); dan
- perubahan susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir,
sebagaimana tercantum dalam Akta nomor 7, tanggal lima bulan
Oktober tahun dua ribu dua puluh dua (05-10-2022), dibuat di
6
Page 7
PERSEROAN TERBATAS 34427
hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur,
pemberitahuan perubahan Data mana telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU
AH.01.09-0068091, tertanggal dua puluh satu bulan Oktober
tahun dua ribu dua puluh dua (21-10-2022).
C. bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 15/
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), Direksi
Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat
Perseroan Nomor 03/SK-WIRA/IV-14/2023 tertanggal empat
belas bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga (14-04-2023);
2. Pengumuman tentang akan diadakannya Rapat kepada Para
Pemegang Saham Perseroan melalui (i) situs web Bursa Efek;
(ii) situs web eASY.KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang
seluruhnya dilakukan pada tanggal dua puluh delapan bulan
April tahun dua ribu dua puluh tiga (28 04 2023); dan
3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan
melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs web eASY.KSEI;
dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada
tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga
(16-05-2023).
D. bahwa, ketentuan mengenai korum kehadiran yang berlaku untuk
Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagaimana tercantum dalam
Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88
ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dan Pasal 42 POJK 15/2020 yang mensyaratkan kehadiran
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah.
7
Page 8
34427 PERSEROAN TERBATAS
E. bahwa, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dan/
atau diwakili dalam Rapat (termasuk yang tercatat dalam sistem
eASY KSEI) berjumlah 899.856.900 (delapan ratus sembilan
puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh emam ribu sembilan
ratus) saham dengan hak suara yang sah atau mewakili 86,32%
(delapan puluh enam koma tiga puluh dua persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan saat Rapat, yaitu sejumlah
1.042.500.000 (satu miliar empat puluh dua juta lima ratus ribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp20, (dua
puluh Rupiah), karenanya ketentuan mengenai korum sebagaimana
diatur dalam Butir D tersebut di atas, telah terpenuhi dan Rapat
berhak membahas serta mengambil keputusan-keputusan yang
sah dan mengikat.
F. bahwa, penghadap dalam jabatannya sebagai Direktur Utama
Perseroan dan dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa dari
para pemegang saham sebagaimana tersebut di atas, telah diberi
kuasa dalam Rapat untuk menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri di hadapan
Notaris.
Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas,
penghadap dengan ini menyatakan, bahwa dalam Rapat tersebut
telah diambil keputusan-keputusan antara lain sebagai berikut :
A. Menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan, dari semula
berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
B. Menyetujui perubahan alamat lengkap Perseroan menjadi beralamat
di :
- Holland Village Jakarta, Lantai 29, Unit 11, Jalan Letnan
Jenderal Suprapto nomor 1, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga
7, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, kode pos 10510.
8
Page 9
PERSEROAN TERBATAS 34427
C. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut :
“Nama dan tempat kedudukan
Pasal 1.
”1. Perseroan Terbatas ini bernama : P T W i r a G l o b a l
S o l u s i T b k (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”
D. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan
dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat
dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya mengajukan
permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
pemberitahuan perubahan Data kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang
berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua
permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa
ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Penghadap menyatakan dengan ini menjamin sepenuhnya akan
kebenaran, keaslian, dan kelengkapan identitas penghadap, dan
pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini; seluruh dokumen
dan keterangan yang diberikan dan menjadi dasar dibuatnya akta
ini tanpa ada yang dikecualikan;
yang disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila
dikemudian hari sejak dibuat dan ditandatangani akta ini timbul
sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan
karena akta ini, maka penghadap dan para pihak yang membuat
keterangan dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk
bertanggung jawab dan bersedia menanggung risiko yang timbul
dan dengan ini penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan
saya, Notaris dan para saksi, dari turut bertanggung jawab dan
9
Page 10
34427 PERSEROAN TERBATAS
memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang
timbul karena sengketa tersebut.
Penghadap dengan ini memberikan paraf pada setiap halaman dari
minuta akta sebagai tanda telah mengerti dan memahami seluruh
dan setiap isi akta ini dan membubuhkan cap sidik jari pada lembar
terpisah dari minuta akta ini dan khusus diadakan atau disediakan
untuk itu, satu dan lain merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari minuta akta ini, yang menyatakan telah mengerti,
memahami, menyetujui, dan sadar sepenuhnya atas seluruh dan
setiap isi dalam akta ini.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan diresmikan di Kabupaten Tangerang, pada hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri
oleh :
1. nyonya Vina Triseptiani, lahir di Jakarta, pada tanggal tujuh bulan
September tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh
(07-09-1987), warga negara Indonesia, pegawai Notaris,
bertempat tinggal di Pondok Jaya, Rukun Tetangga 002, Rukun
Warga 004, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren,
Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3671064709870008; dan
2. nona Nur Fitriyahni, lahir di Tangerang, pada tanggal enam
bulan Februari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam
(06-02-1996), warga negara Indonesia, pegawai Notaris, bertempat
tinggal di Kampung Perigi, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005,
Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674034602960003,
keduanya untuk sementara berada di Tangerang, sebagai saksi-
saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini diparaf tiap halaman dan
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
10
Page 11
PERSEROAN TERBATAS 34427
Dibuat dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Notaris di Kabupaten Tangerang.
(MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.)
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang
PERUM PERCETAKAN NEGARA RI.
11
Page 12
*0108834427022023*
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian
p.9
unresolved
person
MOELIANA SANTOSO
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.