Skip to content
Back to announcement

20260615_HGII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101414_lamp1.pdf

Other Text extracted HGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                       ​
         JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan keputusan mata acara ke 5 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Hero Global Investment Tbk (Perseroan) tanggal 11 Juni 2026 yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp2.795.000.000
(dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sebesar Rp 0,43 per
lembar saham, dengan ini Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

    Jadwal Pembagian Dividen Tunai

   No.                     Keterangan                            Tanggal
    1.      Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
            Hak Dividen (Cum Dividen)
            - Pasar Reguler dan Negosiasi                          22 Juni 2026
            - Pasar Tunai                                          24 Juni 2026

    2.      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
            Hak Dividen (Ex Dividen)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                         23 Juni 2026
             - Pasar Tunai                                         25 Juni 2026

    3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
            Berhak Dividen (Recording Date)                        24 Juni 2026

    4.      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                        10 Juli 2026



  Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
  tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
  24 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT
  Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa
  Efek Indonesia tanggal 24 Juni 2026.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan
   jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui
   KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana
   Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
   pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
   Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka




                                                                                    1/2
Page 2
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham
Perseroan.

Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan
wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom
dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.


                            Jakarta, 15 Juni 2026
                                   Direksi




                                                                                 2/2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published15 Jun 2026
Pages2
Characters4,780
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hero Global Investment Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result