Skip to content
Back to announcement

20260615_NSSS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101298_lamp2.pdf

Other Text extracted NSSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                 PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk

                                               PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
                                             PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                                TENTANG JADWAL DAN TATA CARA
                                                      PEMBAGIAN DIVIDEN
                                                        TAHUN BUKU 2025

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2025
yang telah diselenggarakan tanggal 12 Juni 2026 di Jakarta Selatan dan secara elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) maka
telah ditetapkan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen tahun buku 2025 sebesar
Rp. 119.007.843.225,- (Seratus Sembilan Belas Miliar Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh
Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau Rp 5,- (Lima Rupiah) per lembar saham.

Berikut ini Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen :

                1. Jadwal Pembagian Dividen ini adalah sebagai berikut:

                        Keterangan                                 Tanggal
         Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
         Hak Dividen (Cum Dividend)
             Pasar Reguler dan Negosiasi                     23 Juni 2026
             Pasar Tunai                                     25 Juni 2026
         Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
         Hak Dividen (Ex Dividend)
             Pasar Reguler dan Negosiasi                     24 Juni 2026
             Pasar Tunai                                     26 Juni 2026
         Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
         berhak Dividen (Recording Date)                      25 Juni 2026
         Tanggal pembayaran Dividen                           10 Juli 2026

                2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
                   a. Dividen akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
                      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 25 Juni 2026
                      (recording date) dan/atau Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di
                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
                      tanggal 25 Juni 2026.

                       b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
                          kolektif KSEI, pembayaran Dividen dilaksanakan melalui KSEI yang akan
                          dikirimkan pada tanggal 10 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
                          Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

                       c. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
                          undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
                          tanggungan Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari
                          jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang
                          bersangkutan.


Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980                         Website : nssgroup.id   Telp : (+62-21)-8354045
Page 2
                                 PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk


                       d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
                          tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang
                          Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”). Perseroan tidak
                          melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
                          kepada WP Badan DN tersebut.

                       e. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi
                          Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
                          dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi
                          WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
                          atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
                          penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
                          dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
                          dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
                          Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.

                       f. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
                          melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
                          Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan
                          wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
                          dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
                          perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                       g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
                          pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
                          Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
                          Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
                          Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
                          rekam atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah
                          diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak, untuk saham dalam penitipan
                          kolektif kepada KSEI atau untuk saham di luar penitipan kolektif KSEI
                          dikirimkan ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) yakni paling
                          lambat tanggal 25 Juni 2026 Jam 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud,
                          dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                       h. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
                          sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat
                          diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                          membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya di luar
                          penitipan kolektif KSEI dapat diambil di BAE.


                                                        Jakarta, 15 Juni 2026
                                                   PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
                                                               Direksi




Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980                             Website : nssgroup.id   Telp : (+62-21)-8354045

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published15 Jun 2026
Pages2
Characters7,284
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result