Skip to content
Back to announcement

20241203_TBIG_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31803885_lamp1.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
» BERSAMA

NN, Tower
si N croup

PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK

(“PERSEROAN”)

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan Keputusan Direksi
Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan akan
melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 25 (dua puluh
lima Rupiah) per saham (“Dividen Interim”).

Jadwal pelaksanaan Dividen Interim adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Tanggal

a. Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Desember 2024
b. Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Desember 2024
c. Cum Dividen Pasar Tunai 13 Desember 2024
d. Ex Dividen Pasar Tunai 16 Desember 2024
e Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham 13 Desember 2024

yang berhak menerima dividen)
f. Pembayaran Dividen Interim 27 Desember 2024

Tata cara pembagian Dividen Interim:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan
pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 13 Desember 2024.

3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan pada tanggal 27
Desember 2024 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek.

Y

Page 2 OCR 0.945
NW, Tower
L BERSAMA
A/N sroup

4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
pajak yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 13 Desember 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.

7

PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk
Gedung The Convergence Indonesia (TCI), Lantai 11

awasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Telp : 462 21 2924 8900
Fax 1462 21 2157 2015

Cermriro

1509001

Page 3 OCR 0.897
NM, Tower

N Group

-£, £ BERSAMA
/

9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT-1 dan
DGT-2 kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024 (3 hari bursa
setelah tanggal Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang
dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 204.

Jakarta, 3 Desember 2024
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Direksi

PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk
Gedung The Convergence Indonesia (TCI), Lantai 11

Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Telp : 462 21 2924 8900

CeRmrK
1S09001

TSSM-OEL IDN”

Fax : 462 21 2157 2015

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published3 Dec 2024
Pages3
Characters5,535
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result